Skip to content
Back to announcement

20240517_TAYS_Pemanggilan RUPS_31640226_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TAYS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                TATA TERTIB                                               RULES OF CONDUCT
   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN                           ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
        PT JAYA SWARASA AGUNG TBK                                    PT JAYA SWARASA AGUNG TBK

Perseroan telah menetapkan Peraturan Tata Tertib              The Company has stipulated this Rules of Conduct in
sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham                   connection with the Annual General Meeting of
Tahunan (“Rapat”) yang berlaku bagi Para Pemegang             Shareholders (“Meeting”) which applies to
Saham Perseroan.                                              Shareholders of the Company.

Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat            Shareholders or their proxies who physically attend
secara fisik dan datang setelah registrasi ditutup tidak      the Meeting and come after the registration is closed
dapat mengikuti Rapat dan suaranya tidak dihitung dan         cannot attend the Meeting and their votes are not
tidak dapat mengajukan pertanyaan atau pendapat               counted and cannot ask questions or opinions at the
dalam Rapat.                                                  Meeting.

Perseroan memastikan Pemegang Saham yang tidak                The Company ensures that Shareholders who cannot
dapat hadir atau memilih untuk tidak hadir dalam Rapat        attend or choose not to attend the Meeting can exercise
tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara:                  their rights by the following manners:

i. Memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk                i.     Granting Power of Attorney to the party
   Pemegang     Saham      (melalui    surat     kuasa               appointed by the Shareholders (via conventional
   konvensional) atau Pihak Independen yang ditunjuk                 power of attorney) or an independent party
   Perseroan yakni, perwakilan Biro Administrasi Efek                appointed by the Company, the Securities
   Perseroan (melalui surat kuasa elektronik / e-Proxy               Administration Bureau (via electronic power of
   yang tersedia pada aplikasi eASY.KSEI atau surat                  attorney / e-Proxy provided on eASY.KSEI
   kuasa konvensional), untuk menghadiri Rapat dan                   application or conventional power of attorney) to
   memberikan hak suaranya pada setiap agenda                        attend the Meeting and vote on each agenda of
   Rapat; atau                                                       the Meeting; or

ii. Menghadiri Rapat dan memberikan suara secara              ii.    Attend the Meeting and voting through electronic
    elektronik / e-voting melalui aplikasi eASY.KSEI.                voting / e-voting through eASY.KSEI application.

Formulir Surat Kuasa telah diunggah pada situs web            Power of Attorney Form has been uploaded to
Perseroan dan dapat diunduh pada tautan                       Company’s website and can be downloaded on the link
www.taysbakers.com.                                           www.taysbakers.com.

1. Peserta Rapat                                              1. Meeting Participants

    a.   Perseroan telah menunjuk Pihak Independen                  a.   The Company has appointed an Independent
         yang dapat menerima kuasa untuk bertindak                       Party who can be authorized to act and
         dan mewakili Pemegang Saham dalam                               represent the Shareholders in cast the votes
         menyampaikan suara dan pertanyaan yang                          and questions given by the Shareholders.
         diberikan oleh Pemegang Saham.

    b.   Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan                   b.   The Independent Party appointed by the
         adalah PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro                     Company is PT Adimitra Jasa Korpora, as an
         Administrasi Efek (“BAE”) independen dan                        independent and professional Securities
         profesional yang telah terdaftar sebagai BAE                    Administration Bureau (“BAE”) who has been
         Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”),                  registered as the Capital Market BAE of the
         yang beralamat kantor di Kirana Boutique                        Financial Service Authority (“OJK”), address at
         Office, Jl Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa              Kirana Boutique Office, Jl Kirana Avenue III
         Gading, Jakarta Utara – 14250.
Page 2
                                                                  Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara –
                                                                  14250.
    c.   Pemegang Saham yang telah hadir ke tempat
         Rapat namun dilarang menghadiri atau tidak          c.   Shareholders who have been present at the
         dapat memasuki ruang Rapat karena alasan                 Meeting venue but are prohibited from
         yang dicantumkan dalam Tata Tertib ini, tetap            attending or unable to enter the Meeting room
         dapat melaksanakan haknya dengan cara                    due to the reasons stated in this Rules of
         memberikan kuasa (untuk menghadiri dan                   Conduct can still exercise their rights by
         memberikan hak suaranya pada setiap mata                 granting power of attorney (to attend and cast
         acara Rapat) kepada pihak independen yang                their votes in each agenda item of the Meeting)
         ditunjuk oleh Perseroan, yakni PT Adimitra               to an independent party appointed by the
         Jasa    Korpora,    dengan      mengisi    dan           Company, PT Adimitra Jasa Korpora, by
         menandatangani formulir Surat Kuasa yang                 filling out and signing the Power of Attorney
         disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat.               form provided by the Company at the location
                                                                  of the Meeting

2. Ketua Rapat                                            2. Chairman of the Meeting

   Rapat akan diketuai oleh Komisaris Utama                  The Meeting will be chaired by the President
   Perseroan atau pihak lainnya sebagaimana diatur           Commissioner, or any other party as referred to on
   dalam Pasal 22 Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan.           Article 22 of Company’s AOA, the Meeting will be
   Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa                   conducted in Bahasa Indonesia.
   Indonesia.

3. Para Pemegang Saham yang berhak hadir atau             3. Shareholders who are entitled to attend or
   diwakili dalam Rapat                                      be represented at the Meeting

   Para Pemegang Saham yang berhak hadir atau                Shareholders who are entitled to attend or be
   diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah          represented and vote at the Meeting are
   Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya                Shareholders of the Company whose name is
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan            registered in Shareholders Register of the
   pada hari Kamis, 16 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.             Company on Thursday, 16 May 2024 at 16.00 WIB

4. Bukti hak untuk hadir atau untuk diwakili dalam        4. Proof of entitlement to attend or be represented
   Rapat                                                     at the Meeting

   Ketua Rapat berhak untuk meminta seseorang yang           The Chairman of the Meeting shall be entitled to
   menghadiri Rapat untuk membuktikan bahwa ia               request any person attending the Meeting to prove
   berwenang untuk hadir dalam Rapat.                        that they are entitled to attend the Meeting.

5. Surat Kuasa                                            5. Power of Attorney

   Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham yang                  The granting of power by eligible Shareholders is
   berhak dilakukan dengan cara memberikan kepada:           done by granting it to:

   a.    Salah seorang perwakilan BAE sebagai Pihak          a.   One of BAE's representatives as an
         Independen (silakan menghubungi BAE atau                 independent party (please contact BAE or
         mengakses format surat kuasa yang kami                   access the power of attorney format we
         sediakan di situs web Perseroan); atau                   provide on the Company's website); or

   b.    Pihak lain yang dikehendakinya, dengan              b.   The other designated proxies, provided that
         ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota              the other party is not a member of the Board of
Page 3
       Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau                    Directors, a member of the Board of
       karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta                Commissioners or an employee of the
       agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan                  Company. The beneficiary is required to bring
       melampirkan fotokopi identitas diri pemberi               a valid Power of Attorney by attaching a copy
       kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal             of the identity of the authorized person and the
       48 POJK 15/2020, dalam pemungutan suara,                  authorized person. In accordance with Article
       suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh              48 of POJK 15/2020, in the ballot, the votes
       saham yang dimilikinya dan karenanya                      cast apply to all shares owned and therefore
       pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih              the granting of power of attorney is not made
       dari seorang penerima kuasa untuk sebagian                to more than one beneficiary for a portion of
       jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.                the number of shares with different votes.

   Format Surat Kuasa dapat diunduh di situs web             The power of attorney format can be downloaded
   Perseroan www.taysbakers.com. Jika surat kuasa            on the Company's website: www.taysbakers.com.
   Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia,          If a shareholder power of attorney is signed
   surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh notaris      outside Indonesia, the power of attorney must be
   publik setempat dan kantor perwakilan resmi               legalized by the local public notary and the official
   Pemerintah Republik Indonesia setempat.                   representative office of the Government of the
                                                             Republic of Indonesia.

   Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP          Original Power of Attorney letter, equipped with a
   atau tanda pengenal lain pemberi kuasa dikirimkan         copy of identity card or other identification of the
   kepada BAE, di alamat kantornya di Kirana Boutique        authorized person sent to BAE office address:
   Office, Jl Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa        Kirana Boutique Office, Jl Kirana Avenue III Blok F3
   Gading, Jakarta Utara – 14250 (“Kantor BAE”),             No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara – 14250 ("BAE
   paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat           Office"), no later than 3 (three) business days prior
   diselenggarakan, yaitu 5 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.       to the Meeting, which is 5 June 2024 at 16.00 WIB.

   Scan Surat Kuasa yang telah diisi lengkap disertai        Scan of Power of Attorney as well as the copy of
   dengan fotokopi dokumen identitas diri dari               identity document of the authorizer, emailed to
   pemberi kuasa, diemailkan kepada opr@adimitra-            opr@adimitra-jk.co.id                       and
   jk.co.id dan corsec@taysbakers.com dengan subjek:         corsec@taysbakers.com with the subject: TAYS
   RUPST TAYS 2024.                                          AGMS 2024.

   Penerima kuasa hanya akan diizinkan menghadiri
   Rapat setelah dinyatakan sah sebagai penerima             The proxy will only be allowed to attend the
   kuasa dari Pemegang Saham yang tercatat sebagai           Meeting after being declared valid as the
   Pemegang Saham Yang Berhak.                               authorized beneficiary of the Shareholders
                                                             registered as Eligible Shareholders.

6. Memasuki dan meninggalkan ruang Rapat                  6. Entering and leaving the Meeting’s venue

   Selama Rapat berlangsung, para Pemegang Saham             During the Meeting, the Shareholders or their
   atau kuasanya diminta tidak keluar masuk ruang            proxies are requested not to enter the Meeting
   Rapat dengan cara yang dapat menggangu Rapat.             room in a manner that could interfere the Meeting
                                                             process.

7. Penggunaan telepon genggam dalam ruang                 7. The use of handphones in the Meeting’s venue
   Rapat selama berlangsungnya Rapat
Page 4
   Selama Rapat berlangsung, para hadiri diminta agar        During the Meeting, the attendees are requested to
   menonaktifkan nada dering telepon genggam dalam           silent the handphones in or near the venue of the
   ruang Rapat dan/atau sekitar ruang Rapat.                 Meeting.

8. Keabsahan Rapat                                        8. The legality of the Meeting

   Rapat adalah sah jika pemberitahuan dan panggilan         The Meeting are legally constituted if proper
   telah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai               announcements and notices have been properly
   dengan ketentuan yang berlaku dan kuorum yang             issued in accordance with the prevailing regulation
   disyaratkan telah terpenuhi. Untuk seluruh mata           and the required quorum is assembled. For all
   acara, Rapat hanya dapat diadakan dan berhak              agendas, the Meeting can only be held and has the
   mengambil keputusan yang sah jika Rapat dihadiri          right to make a legitimate decision of the first
   oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah           agenda if it is attended by Shareholders
   mewakili lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah          representing more than ½ (one half) of the total
   seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.       shares with voting rights.

9. Musyawarah untuk mufakat              Rapat    dalam   9. Deliberations to reach consensus of the
   pengambilan keputusan Rapat                               Meeting in adopting resolutions of the Meeting

   Berdasarkan ketentuan dalam AD Perseroan,                 Pursuant to of the Company’s AOA, The Meeting
   Keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat diambil             resolutions toward the Agenda must be taken
   berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal           based on the deliberation for consensus. In the
   keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat            event that the deliberation for consensus fails to be
   tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil         reached, the decision is valid if it is approved by
   berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua)      more than ½ (half) of the total issued shares of the
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang           Company with valid voting rights present or
   sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.             represented at the Meeting.

10. Pemungutan suara dalam Rapat                          10. Voting at the Meeting

   a.   Hanya Pemegang Saham Perseroan yang sah              a.   Only lawful Shareholders of the Company or
        atau kuasanya yang sah yang berhak                        their lawful proxies shall be entitled to vote at
        mengeluarkan suara dalam Rapat.                           these Meeting.

   b.   Sesuai dengan Pasal 23 Ayat (7) Anggaran Dasar       b.   In accordance with Article 23 paragraph 7 of
        Perseroan juncto Pasal 47 POJK 15/2020, suara             Company’s AOA in conjunction with Article 47
        ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang                  of POJK 15/2020, the ABSTAIN vote is
        sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham                considered to issue the same vote as the
        yang mengeluarkan suara.                                  majority of shareholders who issued the vote.

   c.   Pemungutan suara untuk setiap mata acara             c.   The voting for each agenda item of the Meeting
        Rapat, diambil dari:                                      is taken from:

        i.    Suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI;           i.    Electronic vote at the eASY.KSEI
                                                                        application;
        ii.  Suara dari pemegang saham yang hadir di              ii.   Votes from shareholders who are present
             tempat Rapat, yang diajukan pada saat                      at the Meeting venue, submitted at the
             pemungutan suara untuk mata acara yang                     time of voting for the agenda concerned;
             bersangkutan;
        iii. Suara dari kuasa pemegang saham (selain e-           iii. Votes from the shareholders proxies
             Proxy) yang hadir di tempat Rapat, yang                   (other than e-Proxy) who are present at
Page 5
            diajukan pada saat pemungutan suara untuk                    the Meeting venue, submitted at the time
            mata acara yang bersangkutan.                                of voting for the agenda concerned.

   d.   Secara umum, pemungutan            suara    akan        d.   Generally, the voting will be conducted
        dilakukan secara lisan.                                      verbally.

   e.   Pemungutan secara lisan akan dilakukan dengan           e.   Verbal voting shall be carried put by “raising
        cara “mengangkat tangan dan memberikan                       their hand and submitting their voting form”,
        formulir suara", bagi pemegang saham atau                    for shareholders or their proxies (other than e-
        kuasanya (selain e-Proxy) yang hadir di tempat               Proxy) who are present at the Meeting venue.
        Rapat.

   f.   Pemegang saham atau kuasanya (selain e-                 f.   Shareholders or their proxies (other than e-
        Proxy), yang tidak setuju atau abstain,                      Proxy) who cast disagree or abstain shall raise
        mengangkat tangan dan menyerahkan formulir                   their hands and submit their disagree or
        suara tidak setuju atau abstain kepada petugas,              abstain forms to the officer after the Chariman
        setelah Pimpinan Rapat menanyakan suara yang                 of the Meeting ask for disagree or abstain vote.
        tidak setuju atau abstain. Selanjutnya, petugas              Then the officer will submit the voting forms
        akan menyerahkannya kepada Sekretaris                        to the Corporate Secretary to note on
        Perusahaan untuk dicatat pada aplikasi                       eASY.KSEI.
        eASY.KSEI.

   g.   Pemegang saham atau kuasanya (selain e-                 g.   Shareholders or their proxies (other than e-
        Proxy) yang tidak mengangkat tangan, atau                    Proxy) who do not raise their hands, or who
        meninggalkan ruang Rapat pada saat                           leave the Meeting room at the time of voting,
        pemungutan suara dianggap menyetujui usul                    will be deemed as having approved the
        yang dibicarakan dalam Rapat.                                proposal discussed at the Meeting.

   h.   Pemegang saham yang hadir secara elektronik             h.   Shareholders who attend electronically and
        dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI,                    are registered on the eASY.KSEI application,
        memberikan dan memasukkan pilihan suaranya                   cast and enter their voting choice for each
        untuk setiap mata acara Rapat, baik suara setuju,            agenda item of the Meeting, whether they
        suara tidak setuju maupun abstain (suara                     agree, disagree or abstain (blank vote),
        blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan apabila             through eASY.KSEI, and if they do not give or
        tidak memberikan atau memasukkan pilihan                     enter their vote, it will be considered as
        suaranya maka oleh dianggap abstain.                         abstain.

   i.   Sesuai Pasal 23 Ayat (7) AD Perseroan, suara
        blanko (abstain) dianggap mengeluarkan suara            i.   Pursuant to Article 23 paragraph 7 of the
        yang sama dengan suara mayoritas Pemegang                    Company’s AOA, blank vote (abstain) shall be
        Saham yang mengeluarkan suara. Suara yang                    assumed to vote as the votes issued by the
        tidak sah tidak dihitung dalam menentukan                    majority of the shareholders who votes.
        jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat ini.               Invalid votes shall not be counted in
                                                                     determining the total amount of votes cast in
                                                                     this Meeting.

11. Prosedur untuk mengajukan pertanyaan dalam              11. Procedure for raising questions at the Meeting
    Rapat

I. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara           I. Shareholders or their proxies who physically
   fisik dapat mengajukan pertanyaan dan/atau                  present, may ask questions and/or opinions with the
   pendapat dengan ketentuan sebagai berikut:                  following conditions:
Page 6
a.   Selama pembicaraan mengenai mata acara,          a.   During discussion of any agenda items, the
     Ketua Rapat akan memberi kesempatan kepada            Chairman of the Meeting will give the
     Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham               opportunity ti the Shareholders and the proxies
     untuk menyampaikan maksimal 3 (tiga)                  of Shareholders to raise maximum 3 (three)
     pertanyaan dan/atau pendapat yang sesuai              questions and/or give any comments at the
     dengan agenda Rapat pada saat yang                    time determined by the Chairman of the
     ditentukan oleh Ketua Rapat.                          Meeting.

b.   Menurut Pasal 23 Ayat (14) Anggaran Dasar
     Perseroan, setiap hal yang diajukan oleh         b.   Pursuant to Article 23 paragraph 14 of
     Pemegang Saham atau kuasanya untuk                    Company’s AOA, any matter submitted by the
     dibicarakan atau untuk diputuskan dalam               Shareholders or proxies of Shareholders for
     Rapat harus memenuhi semua syarat berikut             discussion resolution for adoption at the
     ini:                                                  Meeting, shall comply all the following
                                                           requirements:

     - Menurut pendapat Ketua Rapat hal tersebut           -   Such question, in the opinion of the
         langsung berhubungan dengan salah satu                Chairman of the Meeting directly related to
         acara Rapat, yang diajukan oleh Pemegang              one of the agenda items of the Meeting,
         Saham yang memberikan kuasa kepada                    proposed by the Shareholders which grants
         Pihak Independen dan telah tervalidasi,               authority to the Independent Party and has
         akan dibacakan dan dibahas dalam Rapat.               been validated, will be read out and
         Hal mana akan dituangkan dalam Akta                   discussed at the Meeting. This, it will be
         Notaris dan disampaikan kepada BEI dan                recorded in the Notarial Deed and
         OJK, serta diumumkan dalam website                    submitted to the IDX andOJK, and
         Perseroan dan BEI.                                    announced on the Company’s website and
                                                               IDX;
     -   Hal tersebut diajukan oleh satu atau lebih
         Pemegang Saham yang bersama-sama                  -   Such matter submitted by one or more
         memiliki sedikitnya 10% (sepuluh persen)              shareholders who singly or jointly own at
         dari jumlah semua saham dengan hak suara              least 10% (ten percent) of the total shares
         yang sah yang dikeluarkan Perseroan pada              with legal voting rights issued by the
         saat itu.                                             Company at that time;

     -   Menurut pendapat Direksi hal tersebut
         berhubungan langsung dengan usaha                 -   In the opinion of the Board of Directors, the
         Perseroan.                                            question is directly related to the business of
                                                               the Company.
c.   Hanya Pemegang Saham dan kuasa Pemegang
     Saham yang sah yang berhak mengajukan            c.   Only lawful shareholders or lawful proxies of
     pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat,              the shareholders are entitled to submit
     sesuai prosedur berikut ini:                          questions and/or give comments according to
                                                           the following procedures:
     -   Ketua Rapat akan meminta para Pemegang
         Saham dan kuasa para Pemegang Saham               -   The Chairperson of the Meeting will ask the
         yang ingin mengajukan pertanyaan                      shareholders and the proxy of the
         dan/atau menyatakan pendapatnya dengan                shareholders to ask questions and/or
         cara mengisi formulir yang disediakan.                express their opinions by filling the form
                                                               provided.
Page 7
            Untuk tiap-tiap mata acara Rapat,                          For each agenda item, questions are limited
            pertanyaan dibatasi hanya yang relevan                     to only thos relevant to the agenda.
            dengan mata acara Rapat.

        - Ketua Rapat dan/atau seorang anggota                     -   The Chairman of the Meeting and/or a
            Direksi yang diminta Ketua Rapat akan                      member of the Board of Directors requested
            memberikan jawabannya secara langsung                      by the Chairman of the Meeting will provide
            secara verbal.                                             the answer directly and verbally;
        -   Setelah semua pertanyaan ditanggapi oleh               -   after all questions have been responded to
            Ketua Rapat dan/atau oleh anggota Direksi,                 by the Chairman of the Meeting and/or by
            Ketua Rapat akan melanjutkan Rapat.                        members of the Board of Directors, the
                                                                       Chairman of the Meeting will continue the
                                                                       Meeting.

II. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara         II. Shareholders or their proxies who are present
    elektronik di aplikasi eASY.KSEI dapat mengajukan          electronically in the eASY.KSEI application may ask
    pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik             questions and/or opinions electronically with the
    dengan ketentuan sebagai berikut:                          following conditions:

   a. Pertanyaan dan/atau pendapat diajukan secara
      tertulis melalui fitur chat pada kolom “Electronic      a.   Questions and/or opinions are submitted in
      Opinions” yang tersedia di layar e-Meeting Hall di           writing through the chat feature in the
      aplikasi eASY.KSEI, selama kolom General                     "Electronic Opinions" column available on the
      Meeting Flow Text masih tertulis “Discussion                 E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
      started for agenda item no. [ ]”.                            application, during the 'General Meeting Flow
                                                                   Text' column is still written "Discussion started
                                                                   for agenda item no. [ ]”.
   b. Perseroan akan mematikan fitur ‘raised hand’
      dan ‘allow to talk’ dalam webinar Zoom pada             b.   The Company will disable the "raise hand" and
      fasilitas AKSes.                                             "allow to talk features in zoom webinars at
                                                                   AKSes facilities.
   c. Pada saat mengajukan pertanyaan, Pemegang
      Saham atau kuasanya wajib menuliskan nama               c.   When asking questions, shareholders or their
      Pemegang Saham, jumlah saham yang                            proxies must writedown the name of the
      dimiliki/diwakili, dan alamat email Pemegang                 shareholder,    the number      of   shares
      Saham.                                                       owned/represented, and the email address of
                                                                   the shareholder.
   d. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
      yang hadir secara fisik maupun elektronik dalam         d.   Only shareholders or their legitimate proxy
      Rapat berhak untuk mengajukan pertanyaan                     who are physically or electronically present at
      dan/atau pendapat secara tertulis tentang mata               the Meeting have the right to ask questions
      acara Rapat yang sedang dibicarakan.                         and/or opinions in writing about the agenda of
                                                                   the Meeting that being discussed.
   e. Perseroan berhak untuk tidak menjawab
      pertanyaan yang tidak mencantumkan nama                 e.   The Company reserves the right not to answer
      Pemegang Saham dan jumlah saham yang                         questions that do not include the names of
      dimiliki/diwakili, dan tidak sesuai dengan mata              shareholders and the number of shares owned/
      acara Rapat.                                                 represented and are not in accordance with the
                                                                   agenda of the Meeting.
   f. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan
      harus berhubungan langsung dengan mata acara
      Rapat yang sedang dibicarakan.
Page 8
                                                              f.   Questions and/or opinions asked must be
   g. Untuk memberikan kesempatan yang sama                        directly related to the Agenda of the meeting
      kepada semua Pemegang Saham, maka setiap                     being discussed.
      Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
      secara fisik maupun elektronik, dapat                   g.   To provide equal opportunity to all
      menyampaikan maksimal 3 (tiga) pertanyaan                    shareholders, every shareholder or their
      dan/atau pendapat yang sesuai dengan mata                    proxies    who     present    physically or
      acara Rapat.                                                 electronically, can convey a maximum of 3
                                                                   (three) questions and/or opinions that are
   h. Jika diajukan beberapa pertanyaan mengenai                   accordance with the Meeting agenda.
      materi yang sama, maka pertanyaan-pertanyaan
      tersebut akan dijawab secara sekaligus.
                                                              h.   If there is any similar questions about the same
   i. Demi pelaksanaan Rapat yang efektif dan efisien,             material, the Company may merge and answer
      Ketua Rapat berhak untuk memilah pertanyaan                  the question at once.
      yang akan ditanggapi secara lansgung (lisan)
      dalam Rapat.                                            i.   For the sake of effective and efficient
                                                                   implementation of the Meeting, the Meeting
                                                                   Leader has the right to sort out the questions
                                                                   that will be responded to directly (verbally) in
                                                                   the Meeting.

12. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak           12. Shareholders or their proxies who are not present
    hadir dalam Rapat serta para pihak terkait lainnya,        at the Meeting, and other stakeholders of the
    dapat mengetahui hasil / perkembangan Rapat                Company may be informed the results/progress
    melalui sistem eASY.KSEI, atau publikasi/media             of the Meeting through eASY.KSEI system, or any
    yang dibuat oleh Perseroan sehubungan dengan               publications/media facilitated by the Company in
    pelaksanaan Rapat tersebut.                                connection with the implementation of the
                                                               Meeting.

13. Peraturan Tata Tertib untuk Rapat ini dikeluarkan      13. This Rules of Conduct of this Meeting were issued
    sebagai peraturan pelaksanaan lebih lanjut                 as a implementing provisions of the Company's
    ketentuan Anggaran Dasar Perseroan tentang                 Articles of Association concerning the holding of a
    penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham                  General Meeting of Shareholders of the Company
    Perseroan dan merupakan bagian yang tidak                  and become an integral part of the Announcement
    terpisahkan dari Pengumuman serta Pemanggilan              and Invitation of the Company's Annual General
    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.               Meeting of Shareholders.

14. Dengan memperhatikan protokol keamanan dan             14. By considering the health and safety protocol and
    kesehatan serta untuk memudahkan registrasi                to facilitate registration of the shareholders'
    kehadiran para Pemegang Saham, Pemegang Saham              attendance, the Eligible Shareholders or their
    Yang Berhak atau kuasa mereka yang sah diminta             authorized proxies are kindly requested to present
    dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada             at the meeting venue at 09.00 WIB. To ensure that
    pukul 09.00 WIB. Untuk memastikan jalannya Rapat           the meeting is simple, concise, and fast, the meeting
    yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan              will start on time and the registration table will
    dimulai tepat waktu dan meja pendaftaran akan              close at 09.30 WIB of any other change is deemed
    ditutup pada pukul 09.30 WIB atau waktu lainnya            necessary to be determined further by the
    jika berdasarkan kondisi perlu untuk ditetapkan lain       Company. Eligible Shareholders or their proxies
    oleh Panitia Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya           who are present after 09.30 WIB are not allowed to
    yang hadir setelah pukul 09.30 WIB, tidak                  attend the Meeting so they cannot cast vote and/or
    diperkenankan untuk hadir dalam Rapat sehingga             questions in the Meeting
Page 9
   tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan
   serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.

15. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan              15. If there is any matter relating to the implementation
    penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/atau            of this Meeting that are not sufficiently regulated
    tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan        under Company’s AOA and/or this Rules of
    dan/atau Peraturan Tata Tertib in, Ketua Rapat           Conduct, the Chairman of the Meeting has the right
    berhak memutuskan hal tersebut.                          to decide on this matter.

16. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham            16. Shareholders or their proxies are required to study
    diwajibkan untuk mempelajari materi yang                the Meeting’s material related to the Meeting’s
    berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat,           agenda and this Rules of Conduct prepared by the
    Tata Tertib yang disiapkan oleh Perseroan, Surat        Company. Power of Attorney and other supporting
    Kuasa dan dokumen pendukung Rapat lainnya dapat         documents can be downloaded through Company’s
    diunduh     melalui    situs   web      Perseroan       website www.taysbakers.com and available during
    www.taysbakers.com dan juga tersedia selama jam         business hours and working days at BAE office. The
    dan hari kerja di kantor BAE. Perseroan tidak           Company does not provide Meeting’s material in
    menyediakan materi Rapat dalam bentuk hardcopy          the form of hardcopy nor softcopy on flashdisk.
    maupun softcopy dalam bentuk flashdisk.

               Tangerang, 17 Mei 2024                                  Tangerang, 17 May 2024
             PT Jaya Swarasa Agung Tbk                               PT Jaya Swarasa Agung Tbk
                       Direksi                                            Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published17 May 2024
Pages9
Characters37,661
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JAYA SWARASA AGUNG TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1 ×3
unresolved org Government of the Republic of Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result