Skip to content
Back to announcement

20240516_LTLS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31640105_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review LTLS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.936
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

SURJADI, SH., MKn., MM., MH.
S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I No. : C - 148. HT.03.02 - Th 2002 Tanggal 12 Maret 2002
S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 - X - 2002 Tanggal 29 Oktober 2002
Komp. Harmoni Plaza Blok E 38 - 39 Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130
Telp. (021) 633 0305 - 632 4634 - 0812 8474 3161 HP. 0813 8589 7199 - 0818 0613 3677
Email : surjadi not@yahoo.com / surjadinot09@gmail.com

SURAT KETERANGAN
No. 130 / NOT / V/ 2024

-Yang bertanda tangan di bawah ini :

SURJADI, S.H., M.Kn., M.M., M.H.
Notaris di Jakarta Pusat

-Dengan ini menerangkan :

— Bahwa pada hari ini, Selasa, tanggal 14 Mei 2024, bertempat di Ruang Jakarta, Graha Indramas
Lantai 10, Jalan AIP II KS Tubun Raya No.77, Jakarta 11410, telah dilangsungkan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT LAUTAN LUAS Tbk (“Perseroan”),
berkedudukan di Jakarta Barat, yang dimulai pada pukul 15.55 WIB dan ditutup pada pukul
16.22 WIB dengan mata acara Rapat sebagai berikut :

1. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
2. Persetujuan:

a. Penetapan tata cara pengambilan dividen yang tidak diambil oleh pemegang saham yang
berhak dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 73 UUPT
dan telah dimasukan ke dalam cadangan khusus: serta

b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan hal
tersebut pada poin a di atas.

— Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh :
a. Anggota Direksi Perseroan yaitu sebagai berikut :

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris 1 ISIEN FUDIANTO
Wakil Presiden Komisaris : PRANATA HAJADI
Komisaris Independen 2 Ir. RIFANAERNI

Komisaris Independen 1 Ir. DIAH MAULIDA, MA
Page 2 OCR 0.935
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

SURJADI, SH., MKn., MM., MH.
S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I No. : C - 148. HT.03.02 - Th 2002 Tanggal 12 Maret 2002
S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 - X - 2002 Tanggal 29 Oktober 2002
Komp. Harmoni Plaza Blok E 38 - 39 Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130
Telp. (021) 633 0305 - 632 4634 - 0812 8474 3161 HP. 0813 8589 7199 - 0818 0613 3677
Email : surjadi not@yahoo.com / surjadinot09@gmail.com

Komisaris Independen 2 Ir. R. BENNY WACHJUDI, MBA
Komisaris Independen : Drs. JHONNY SIAHAAN, S.H., M.H.
DIREKSI

Presiden Direktur 1 INDRAWAN MASRIN

Wakil Presiden Direktur — : JIMMY MASRIN

Direktur 1 JOSHUA CHANDRAPUTRA ASALI
Direktur 1 SOEWANDHI SOEKAMTO
Direktur 1 ELLY MARIANA TANSIL M.

b. Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebanyak 1.071.924.672 (satu
miliar tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh
dua) saham atau mewakili 71,94” (tujuh puluh satu koma sembilan empat persen) dari
total keseluruhan saham yang sah dan terhitung hingga saat ini yaitu 1.489.863.100 (satu
miliar empat ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus)
saham, yang diperoleh dari pengurangan total seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan yaitu sebanyak 1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta) saham,
dengan jumlah yang dikuasai oleh Perseroan yaitu sebanyak 70.136.900 (tujuh puluh juta
seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus) saham, satu dan lain hal sebagaimana ternyata
dalam Daftar Pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan
yaitu PT DATINDO ENTRYCOM per tanggal 18 April 2024 dan Surat Pernyataan
Direksi Perseroan No. 064/A/LTL-LCS/TV/2024 tertanggal 18 April 2024 yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup, dimana berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) disebutkan “Saham yang
dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah
wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan

ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar”.
Page 3 OCR 0.948
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

SURJADI, SH., MKn., MM., MH.
S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I No. : C - 148. HT.03.02 - Th 2002 Tanggal 12 Maret 2002
S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 - X - 2002 Tanggal 29 Oktober 2002
Komp. Harmoni Plaza Blok E 38 - 39 Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130
Telp. (021) 633 0305 - 632 4634 - 0812 8474 3161 HP. 0813 8589 7199 - 0818 0613 3677
Email : surjadi not@yahoo.com / surjadinot09@gmail.com

— Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat, para pemegang saham/kuasa yang sah, diberi
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata
acara Rapat.

— Bahwa dalam Rapat tersebut ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat.

— Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan
musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari
jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil melalui
perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General
Meeting System KSEI atau eASY KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY KSEI”), dan suara yang diberikan melalui
pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni
PT DATINDO ENTRYCOM dan dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir
secara fisik dalam Rapat, yang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :

a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon untuk
mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara.

b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di mohon untuk
mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara.

— Bahwa dalam pengambilan keputusan-keputusan tersebut, pemegang saham/kuasanya
memberikan suara dalam seluruh mata acara Rapat, yaitu suara ABSTAIN sebanyak 0 (nol)
suara, suara TIDAK SETUJU sebanyak 0 (nol) suara, dan suara SETUJU sebanyak
1.071.924.672 (satu miliar tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu enam
ratus tujuh puluh dua) suara atau sebesar 100Y6 (seratus persen).

— Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai
berikut:
Page 4 OCR 0.930
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
SURJADI, SH., MKn., MM., MH.

S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I No. : C - 148. HT.03.02 - Th 2002 Tanggal 12 Maret 2002

S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 - X - 2002 Tanggal 29 Oktober 2002
Komp. Harmoni Plaza Blok E 38 - 39 Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130
Telp. (021) 633 0305 - 632 4634 - 0812 8474 3161 HP. 0813 8589 7199 - 0818 0613 3677
Email : surjadi not@yahoo.com / surjadinot09@gmail.com

1. Mata Acara Rapat Pertama :

1. Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan terhitung sejak di tutupnya Rapat ini, yaitu:
a. Indrawan Masrin selaku Presiden Direktur,
b. Jimmy Masrin selaku Wakil Presiden Direktur,

Joshua Chandraputra Asali selaku Direktur,

&

Danny Suryadi Adenan selaku Direktur,
Soewandhi Soekamto selaku Direktur,
Elly Mariana Tansil M. selaku Direktur :
. Isien Fudianto selaku Presiden Komisaris:
. Pranata Hajadi selaku Wakil Presiden Komisaris,
Ir. Rifana Erni selaku Komisaris Independen,
j. Ir. Diah Maulida, M.A. selaku Komisaris Independen,
k. Ir. R. Benny Wachjudi M.B.A. selaku Komisaris Independen,
1. Drs. Jhonny Siahaan, S.H., M.H. selaku Komisaris Independen,
2. Menyetujui untuk mengangkat anggota Direksi Perseroan yang baru, terhitung sejak di

Pra »

tutupnya Rapat ini yaitu:
a. Hendrik Gunawan sebagai Direktur,
b. Subakti Setiawan sebagai Direktur,

3. Menyetujui untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
terhitung sejak di tutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2028 yang akan diadakan pada
tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka
sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:

DIREKSI

Presiden Direktur : INDRAWAN MASRIN

Wakil Presiden Direktur : JMMY MASRIN

Direktur : JOSHUA CHANDRAPUTRA ASALI

4
Page 5 OCR 0.935
S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I No. :

KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

SURJADI, SH., MKn., MM., MH.
- 148. HT.03.02 - Th 2002 Tanggal 12 Maret 2002
S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 - X - 2002 Tanggal 29 Oktober 2002
Komp. Harmoni Plaza Blok E 38 - 39 Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130
Telp. (021) 633 0305 - 632 4634 - 0812 8474 3161 HP. 0813 8589 7199 - 0818 0613 3677
Email : surjadi not@yahoo.com / surjadinot09@gmail.com

Direktur : DANNY SURYADI ADENAN
Direktur : SOEWANDHI SOEKAMTO
Direktur : ELLY MARIANA TANSIL M.
Direktur : HENDRIK GUNAWAN
Direktur : SUBAKTI SETIAWAN
DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris : ISIEN FUDIANTO

Wakil Presiden Komisaris: PRANATA HAJADI

Komisaris Independen : Ir. RIFANA ERNI

Komisaris Independen : Ir. DIAH MAULIDA, M.A.
Komisaris Independen : Ir. R. BENNY WACHJUDI, M.B.A.
Komisaris Independen — : Drs. JHONNY SIAHAAN, S.H., M.H.

. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan Keputusan Rapat ini termasuk namun
tidak terbatas untuk membuat, menandatangani, serta untuk menyatakan kembali isi
Keputusan dalam Rapat ini dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan
selanjutnya memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan kepada instansi berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

2. Mata Acara Rapat Kedua :

1. Menyetujui untuk menetapkan tata cara pengambilan dividen yang tidak diambil oleh
pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UUPT sebagai berikut:
a. Utang dividen tunai dicatat sejak tanggal diumumkannya pembagian dividen atas
tahun buku terkait dalam buku Perseroan.
b. Pembayaran dividen atas saham scriptless dibayarkan melalui KSEI.

c. Pembayaran dividen atas saham warkat dilakukan secara transfer dan tunai.
Pembayaran transfer dilakukan oleh Perseroan.
Page 6 OCR 0.951
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

SURJADI, SH., MKn., MM., MH.
S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I No. : C - 148. HT.03.02 - Th 2002 Tanggal 12 Maret 2002
S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 - X - 2002 Tanggal 29 Oktober 2002
Komp. Harmoni Plaza Blok E 38 - 39 Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130
Telp. (021) 633 0305 - 632 4634 - 0812 8474 3161 HP. 0813 8589 7199 - 0818 0613 3677
Email : surjadi not@yahoo.com / surjadinot09@gmail.com

d. Pembayaran dividen atas saham warkat tunai dibayarkan oleh Perseroan setelah
Pemegang saham warkat mengajukan pencairan dividen ke Perseroan.

e. Bagian Kasir Perseroan berkoordinasi dengan bagian Corporate Secretary Perseroan
untuk memverifikasi bukti kepemilikan pemegang saham warkat yang berhak atas
dividen tersebut.

£ Dividen tunai yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal pembagiannya
akan diawasi secara khusus dalam Akun Utang Dividen Tunai.

g. Dividen Tunai yang masih tidak diambil setelah 10 (sepuluh) tahun sejak diawasi
secara khusus akan diakui sebagai Pendapatan Lain-lain dalam Laporan Keuangan
Perseroan pada tahun berjalan.

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan pengambilan dividen tersebut diatas.

— Bahwa sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas dituangkan pula dalam akta

Berita Acara Rapat Perseroan, tanggal 14 Mei 2024 Nomor 48, yang dibuat oleh saya, Notaris

dan untuk salinan akta Berita Acara Rapat Perseroan tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 14 Mei 2024

6

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.61 MB
Published16 May 2024
Pages6
Characters11,831
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person PRANATA HAJADI · Presiden Komisaris p.1 ×6
linked person Ir. R. BENNY WACHJUDI · Komisaris Independen p.2 ×7
linked person INDRAWAN MASRIN · Presiden Direktur p.2 ×5
linked person JIMMY MASRIN · Wakil Presiden Direktur p.2 ×2
possible org LAUTAN LUAS Tbk p.1 ×2
unresolved person PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SURJADI p.1 ×6
unresolved person MKn. p.1 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R. p.1 ×6
unresolved org Pertanahan Nasional p.1 ×6
unresolved person SURJADI p.1
unresolved person Ir. RIFANAERNI p.1
unresolved person Ir. DIAH MAULIDA · Komisaris Independen p.1 ×4
unresolved person Drs. JHONNY SIAHAAN · Komisaris Independen p.2 ×7
unresolved org PT DATINDO ENTRYCOM p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person Joshua Chandraputra Asali · Direktur p.4 ×2
unresolved person Danny Suryadi Adenan · Direktur p.4 ×2
unresolved person Soewandhi Soekamto · Direktur p.4 ×2
unresolved person Elly Mariana Tansil M. · Direktur p.4 ×2
unresolved person Isien Fudianto · Presiden Komisaris p.4 ×3
unresolved person Ir. Rifana Erni · Komisaris Independen p.4 ×3
unresolved person Hendrik Gunawan · Direktur p.4 ×2
unresolved person Subakti Setiawan · Direktur p.4 ×2
unresolved person JMMY MASRIN · Wakil Presiden Direktur p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 174 ms 13 Sep 2026 16:30

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-14',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '15:55:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result