Back to announcement
20240516_LTLS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31640105_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review LTLSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.936
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SURJADI, SH., MKn., MM., MH. S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I No. : C - 148. HT.03.02 - Th 2002 Tanggal 12 Maret 2002 S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 - X - 2002 Tanggal 29 Oktober 2002 Komp. Harmoni Plaza Blok E 38 - 39 Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130 Telp. (021) 633 0305 - 632 4634 - 0812 8474 3161 HP. 0813 8589 7199 - 0818 0613 3677 Email : surjadi not@yahoo.com / surjadinot09@gmail.com SURAT KETERANGAN No. 130 / NOT / V/ 2024 -Yang bertanda tangan di bawah ini : SURJADI, S.H., M.Kn., M.M., M.H. Notaris di Jakarta Pusat -Dengan ini menerangkan : — Bahwa pada hari ini, Selasa, tanggal 14 Mei 2024, bertempat di Ruang Jakarta, Graha Indramas Lantai 10, Jalan AIP II KS Tubun Raya No.77, Jakarta 11410, telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT LAUTAN LUAS Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Barat, yang dimulai pada pukul 15.55 WIB dan ditutup pada pukul 16.22 WIB dengan mata acara Rapat sebagai berikut : 1. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, 2. Persetujuan: a. Penetapan tata cara pengambilan dividen yang tidak diambil oleh pemegang saham yang berhak dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 73 UUPT dan telah dimasukan ke dalam cadangan khusus: serta b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan hal tersebut pada poin a di atas. — Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh : a. Anggota Direksi Perseroan yaitu sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris 1 ISIEN FUDIANTO Wakil Presiden Komisaris : PRANATA HAJADI Komisaris Independen 2 Ir. RIFANAERNI Komisaris Independen 1 Ir. DIAH MAULIDA, MA
Page 2 OCR 0.935
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SURJADI, SH., MKn., MM., MH. S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I No. : C - 148. HT.03.02 - Th 2002 Tanggal 12 Maret 2002 S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 - X - 2002 Tanggal 29 Oktober 2002 Komp. Harmoni Plaza Blok E 38 - 39 Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130 Telp. (021) 633 0305 - 632 4634 - 0812 8474 3161 HP. 0813 8589 7199 - 0818 0613 3677 Email : surjadi not@yahoo.com / surjadinot09@gmail.com Komisaris Independen 2 Ir. R. BENNY WACHJUDI, MBA Komisaris Independen : Drs. JHONNY SIAHAAN, S.H., M.H. DIREKSI Presiden Direktur 1 INDRAWAN MASRIN Wakil Presiden Direktur — : JIMMY MASRIN Direktur 1 JOSHUA CHANDRAPUTRA ASALI Direktur 1 SOEWANDHI SOEKAMTO Direktur 1 ELLY MARIANA TANSIL M. b. Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebanyak 1.071.924.672 (satu miliar tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh dua) saham atau mewakili 71,94” (tujuh puluh satu koma sembilan empat persen) dari total keseluruhan saham yang sah dan terhitung hingga saat ini yaitu 1.489.863.100 (satu miliar empat ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus) saham, yang diperoleh dari pengurangan total seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak 1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta) saham, dengan jumlah yang dikuasai oleh Perseroan yaitu sebanyak 70.136.900 (tujuh puluh juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus) saham, satu dan lain hal sebagaimana ternyata dalam Daftar Pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT DATINDO ENTRYCOM per tanggal 18 April 2024 dan Surat Pernyataan Direksi Perseroan No. 064/A/LTL-LCS/TV/2024 tertanggal 18 April 2024 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, dimana berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) disebutkan “Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar”.
Page 3 OCR 0.948
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SURJADI, SH., MKn., MM., MH. S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I No. : C - 148. HT.03.02 - Th 2002 Tanggal 12 Maret 2002 S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 - X - 2002 Tanggal 29 Oktober 2002 Komp. Harmoni Plaza Blok E 38 - 39 Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130 Telp. (021) 633 0305 - 632 4634 - 0812 8474 3161 HP. 0813 8589 7199 - 0818 0613 3677 Email : surjadi not@yahoo.com / surjadinot09@gmail.com — Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat, para pemegang saham/kuasa yang sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat. — Bahwa dalam Rapat tersebut ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. — Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY KSEI”), dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT DATINDO ENTRYCOM dan dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat, yang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara. b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di mohon untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara. — Bahwa dalam pengambilan keputusan-keputusan tersebut, pemegang saham/kuasanya memberikan suara dalam seluruh mata acara Rapat, yaitu suara ABSTAIN sebanyak 0 (nol) suara, suara TIDAK SETUJU sebanyak 0 (nol) suara, dan suara SETUJU sebanyak 1.071.924.672 (satu miliar tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh dua) suara atau sebesar 100Y6 (seratus persen). — Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.930
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SURJADI, SH., MKn., MM., MH. S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I No. : C - 148. HT.03.02 - Th 2002 Tanggal 12 Maret 2002 S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 - X - 2002 Tanggal 29 Oktober 2002 Komp. Harmoni Plaza Blok E 38 - 39 Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130 Telp. (021) 633 0305 - 632 4634 - 0812 8474 3161 HP. 0813 8589 7199 - 0818 0613 3677 Email : surjadi not@yahoo.com / surjadinot09@gmail.com 1. Mata Acara Rapat Pertama : 1. Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak di tutupnya Rapat ini, yaitu: a. Indrawan Masrin selaku Presiden Direktur, b. Jimmy Masrin selaku Wakil Presiden Direktur, Joshua Chandraputra Asali selaku Direktur, & Danny Suryadi Adenan selaku Direktur, Soewandhi Soekamto selaku Direktur, Elly Mariana Tansil M. selaku Direktur : . Isien Fudianto selaku Presiden Komisaris: . Pranata Hajadi selaku Wakil Presiden Komisaris, Ir. Rifana Erni selaku Komisaris Independen, j. Ir. Diah Maulida, M.A. selaku Komisaris Independen, k. Ir. R. Benny Wachjudi M.B.A. selaku Komisaris Independen, 1. Drs. Jhonny Siahaan, S.H., M.H. selaku Komisaris Independen, 2. Menyetujui untuk mengangkat anggota Direksi Perseroan yang baru, terhitung sejak di Pra » tutupnya Rapat ini yaitu: a. Hendrik Gunawan sebagai Direktur, b. Subakti Setiawan sebagai Direktur, 3. Menyetujui untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak di tutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2028 yang akan diadakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut: DIREKSI Presiden Direktur : INDRAWAN MASRIN Wakil Presiden Direktur : JMMY MASRIN Direktur : JOSHUA CHANDRAPUTRA ASALI 4
Page 5 OCR 0.935
S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I No. : KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SURJADI, SH., MKn., MM., MH. - 148. HT.03.02 - Th 2002 Tanggal 12 Maret 2002 S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 - X - 2002 Tanggal 29 Oktober 2002 Komp. Harmoni Plaza Blok E 38 - 39 Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130 Telp. (021) 633 0305 - 632 4634 - 0812 8474 3161 HP. 0813 8589 7199 - 0818 0613 3677 Email : surjadi not@yahoo.com / surjadinot09@gmail.com Direktur : DANNY SURYADI ADENAN Direktur : SOEWANDHI SOEKAMTO Direktur : ELLY MARIANA TANSIL M. Direktur : HENDRIK GUNAWAN Direktur : SUBAKTI SETIAWAN DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : ISIEN FUDIANTO Wakil Presiden Komisaris: PRANATA HAJADI Komisaris Independen : Ir. RIFANA ERNI Komisaris Independen : Ir. DIAH MAULIDA, M.A. Komisaris Independen : Ir. R. BENNY WACHJUDI, M.B.A. Komisaris Independen — : Drs. JHONNY SIAHAAN, S.H., M.H. . Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan Keputusan Rapat ini termasuk namun tidak terbatas untuk membuat, menandatangani, serta untuk menyatakan kembali isi Keputusan dalam Rapat ini dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada instansi berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mata Acara Rapat Kedua : 1. Menyetujui untuk menetapkan tata cara pengambilan dividen yang tidak diambil oleh pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UUPT sebagai berikut: a. Utang dividen tunai dicatat sejak tanggal diumumkannya pembagian dividen atas tahun buku terkait dalam buku Perseroan. b. Pembayaran dividen atas saham scriptless dibayarkan melalui KSEI. c. Pembayaran dividen atas saham warkat dilakukan secara transfer dan tunai. Pembayaran transfer dilakukan oleh Perseroan.
Page 6 OCR 0.951
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SURJADI, SH., MKn., MM., MH. S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I No. : C - 148. HT.03.02 - Th 2002 Tanggal 12 Maret 2002 S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16 - X - 2002 Tanggal 29 Oktober 2002 Komp. Harmoni Plaza Blok E 38 - 39 Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 2 Jakarta Pusat 10130 Telp. (021) 633 0305 - 632 4634 - 0812 8474 3161 HP. 0813 8589 7199 - 0818 0613 3677 Email : surjadi not@yahoo.com / surjadinot09@gmail.com d. Pembayaran dividen atas saham warkat tunai dibayarkan oleh Perseroan setelah Pemegang saham warkat mengajukan pencairan dividen ke Perseroan. e. Bagian Kasir Perseroan berkoordinasi dengan bagian Corporate Secretary Perseroan untuk memverifikasi bukti kepemilikan pemegang saham warkat yang berhak atas dividen tersebut. £ Dividen tunai yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal pembagiannya akan diawasi secara khusus dalam Akun Utang Dividen Tunai. g. Dividen Tunai yang masih tidak diambil setelah 10 (sepuluh) tahun sejak diawasi secara khusus akan diakui sebagai Pendapatan Lain-lain dalam Laporan Keuangan Perseroan pada tahun berjalan. 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pengambilan dividen tersebut diatas. — Bahwa sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas dituangkan pula dalam akta Berita Acara Rapat Perseroan, tanggal 14 Mei 2024 Nomor 48, yang dibuat oleh saya, Notaris dan untuk salinan akta Berita Acara Rapat Perseroan tersebut masih dalam proses penyelesaian. Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 14 Mei 2024 6
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SURJADI
p.1 ×6
unresolved
person
MKn.
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.
p.1 ×6
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×6
unresolved
person
SURJADI
p.1
unresolved
person
Ir. RIFANAERNI
p.1
unresolved
person
Ir. DIAH MAULIDA
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
person
Drs. JHONNY SIAHAAN
· Komisaris Independen
p.2 ×7
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
Joshua Chandraputra Asali
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
Danny Suryadi Adenan
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
Soewandhi Soekamto
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
Elly Mariana Tansil M.
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
Isien Fudianto
· Presiden Komisaris
p.4 ×3
unresolved
person
Ir. Rifana Erni
· Komisaris Independen
p.4 ×3
unresolved
person
Hendrik Gunawan
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
Subakti Setiawan
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
JMMY MASRIN
· Wakil Presiden Direktur
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
174 ms
13 Sep 2026 16:30
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-14',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '15:55:00'}