Back to announcement
20240516_NRCA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31640009_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review NRCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.904
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 SURAT KETERANGAN Nomor : 3/KTW.N/V/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., MH., M.Kn Jabatan 1 Notaris di Jakarta Alamat 1 Jalan Biak Raya No.70 Jakarta Pusat 10150 Dengan ini menerangkan : A. - Bahwa pada hari Selasa, tanggat 14 Mei 2024, bertempat di Ruang Legian, Hotet Gran Mcli4, Ground Floor, Jln. H.R. Rasuna Said Blok X-0, Kav.4, Kuningan, Jakarta 12950, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. NUSA RAYA CIPTA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (“Perseroan”), yang Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 14 Mei 2024 Nomor 10, dibuat oleh saya, Notaris. - Bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat : DEWAN KOMISARIS : @ Komisaris Utama 1. Bapak Johannes Suriadjaja « Komisaris Independen 1 Bapak Firman Armensyah Lubis DIREKSI : « Direktur Utama 1 Bapak Hadiwinarto Chiristanto # Wakil Direktur Utama 1 Bapak Eddy Purwana Wikanta @ Direktur 1 Bapak David Suryadhi ? Dizektur 1 Bapak Setiadi Djajasaputra @ Direktur 1. Bapak Stefanus Irawan Gumulja - Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 1.997.419.101 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu seratus satu) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 82,64Yo (delapan puluh dua koma enam empat persen). - Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. - Bahwa untuk semua mata acara Rapat tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang bertanya dan/atau memberikan pendapat - Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : - Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Page 2 OCR 0.928
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 - Pemungutan suara dilakukan dengan lisan, dengan cara mengangkat tangan bagi yang tidak setuju atau suara abstain. Bagi yang tidak setuju atau suara abstain tersebut diharap menyerahkan kartu suaranya kepada petugas untak kemudian dihitung berapa jumlah pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau suara abstain. - Setiap pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak memberikan suara. Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari satu saham, maka ia ataw kuasanya yang sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya. - Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya telah memberikan suaranya melalui e- Voting sebelum Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat. - Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah melakukan pendaftaran melalui sistem eASY.KSEI akan memperoleh tautan melalui email yang telah diregistrasikan oleh Pemegang Saham atau Kuasanya untuk melakukan pemungutan suara secara elektronik, - Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham Perseroan yang mengeluarkan suara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK 15. - Yika ada pemegang saham atau kuasanya yang sah pada saat pengambilan keputusan meninggalkan ruangan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui keputusan Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2) UUPT, keputusan mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari V2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang Gikeluarkan secara sah dalami Rapat. Sedangkan untuk mata acara keenam, sesuai dengan ketentuan Pasat 21 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 88 ayat (1) UUPT, keputusan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 74 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - Seluruh Keputusan Rapat yang diambil dan diputuskan dalam Rapat adalah mengikat B. Bahwa dalam Rapat Perseroan telah diambil keputusan: -Mata Acara Pertama : telah disetujui oleh 1.997.419 101 suara atau 100Y4 dari seluruh Jumlah saham yang hadir, dengan keputusan : -Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dam tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitongan Laha/Rngi Perseroan untak tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 3 OCR 0.900
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 -Mata Acara Kedua : telah disetujui oleh 1.997.419 101 suara atau 10096 dari seluruh jumlah - yang hadir, dengan keputusan : Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan, yang dicatat pada pos “Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk”, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Rp99-508.807.639,- (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan juta delapan ratus tujuh ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : L Sebesar Rp5.0001000:000:- (Tima miliar Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan. ii Sebesar Rp70095.271.976,- (tujuh puluh wailiar sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh enam Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp29,- (dua puluh sembilan Rupiah) per saham, yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 16.00 WIB. 2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembayaran dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku. -Mata Acara Ketiga : telah disetujui oleh 1.997.419.101 suara atau 10095 dari seluruh jumlah saham yang hadir, dengan keputusan : -Menyetujui untuk mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru, untuk masa jabatan berikutnya yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang akan diadakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut - DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama 1 Johannes Suriadjaja Komisaris Independen 1. Herman Gunadi DIREKSI Direktur Utama 1 Hadi Winarto Christanto Wakil Direktur Utama 1 Eddy Purwana Wikanta Direktur 1. Pavid Suryadhi Direktur «Setiadi Djajasaputra Direktur 1 Stefanus Irawan Gumulja -Mata Acara Keempat - telah disetujui oleh 1997399 101 suara atan 99 999094 dari setarah jumlah saham yang hadir, dengan keputusan : 1. Menyetujui penetapan jumlah honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak lebih dari Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta Rupiah) per bulan sebelum dipotong pajak penghasilan dan satu Bulan Tunjangan Hari Raya, dengan selalu memperhatikan perkembangan ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan perpajakan, yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya yang akan diselenggarakan pada Tahun 2025.
Page 4 OCR 0.871
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jin Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 2. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tafrunan Perseroan berikutnya yang akan diselenggarakan pada Tahun 2025, dalam hal menetapkan jumlah gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. -Mata Acara Kelima : telah disetajui oleh 1.997.419.101 suara atau 10094 dari setarah jumlah saham yang hadir, dengan keputusan : - Menyetujui untuk mendelevasikan wewenang kepada Dewan Kamisaris Perser: min jak Alok Panik Malipiadua Pintam voli tennis: di CAN das sini reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap taporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan memenuhi kriteria-kriteria akuntan publik yang telah dijelaskan sebelumnya dalam Rapat dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut. b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan. -Mata Acara Keenam : telah disetujui oleh 1.997.414.101 suara atau 99,9997”6 dari seluruh jumlah saham yang hadir, dengan keputusan : a Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2620. b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuaikan segala akta- akta, surat-surat, maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak pejabat yang berwenang dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak'pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dan/atau melaporkan hat tersebut as Menteri Hukum dari Hak Asasi Mamusia dan pihak/pejabat yang berwenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku. -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan KUMALA TJARJANT WMONO, SH., MF., MKn.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODO
p.1 ×5
unresolved
person
Firman Armensyah Lubis
p.1
unresolved
person
Hadiwinarto Chiristanto
p.1
unresolved
person
Setiadi Djajasaputra
p.1
unresolved
person
Stefanus Irawan Gumulja
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
person
KUMALA TJARJANT WMONO
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
185 ms
13 Sep 2026 16:31
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-05-08'}