Back to announcement
20240516_NRCA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31640009_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed NRCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT NUSA RAYA CIPTA Tbk (“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada
hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, sebagaimana Risalah Rapatnya tertuang di dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Nusa Raya Cipta Tbk, tertanggal 14 Mei
2024 Nomor 10, yang dibuat oleh Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Tempat, Tanggal dan Waktu pelaksanaan Rapat:
Hari/tanggal : Selasa, 14 Mei 2024
Waktu : Pukul 10.10 – 11.12 WIB
Tempat : Ruang Legian, Hotel Gran Meliá Jakarta
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-0 Kav. 4, Kuningan
Jakarta 12950
b. Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha
Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan
Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
Page 2
4. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku-buku
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
6. Persetujuan atas Rencana Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020.
c. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Johannes Suriadjaja
Komisaris Independen : Firman Armensyah Lubis
DIREKSI
Direktur Utama : Hadiwinarto Christanto
Wakil Direktur Utama : Eddy Purwana Wikanta
Direktur : David Suryadhi
Direktur : Setiadi Djajasaputra
Direktur : Stefanus Irawan Gumulja
d. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat : 1.997.419.101
(satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu
seratus satu) saham.
Persentase dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah: 82,64%
(delapan puluh dua koma enam empat persen).
Bahwa mengingat mata acara dalam Rapat ini, maka untuk Rapat ini berlaku ketentuan
kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar
Perseroan jo. Pasal 41 ayat (1) huruf (a) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(selanjutnya disebut “POJK 15”) jo. Pasal 86 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (“UUPT”), yaitu untuk
mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima, berdasarkan Pasal 12 ayat (1)
huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri
lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Untuk mata acara keenam Rapat, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan, Rapat untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan adalah sah apabila
sekurang-kurangnya dihadiri oleh paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 3
Dengan demikian ketentuan kuorum kehadiran telah terpenuhi dan Rapat dapat
diselenggarakan untuk membicarakan seluruh mata acara Rapat dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh mata acara Rapat.
e. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat.
f. Jumlah Pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Mata Acara Rapat dengan rincian :
- Mata Acara Pertama : Tidak ada pertanyaan
- Mata Acara Kedua : Tidak ada pertanyaan
- Mata Acara Ketiga : Tidak ada pertanyaan
- Mata Acara Keempat : Tidak ada pertanyaan
- Mata Acara Kelima : Tidak ada pertanyaan
- Mata Acara Keenam : Tidak ada pertanyaan
g. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
- Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
- Pemungutan suara dilakukan dengan lisan, dengan cara mengangkat tangan bagi yang
tidak setuju atau suara abstain. Bagi yang tidak setuju atau suara abstain tersebut
diharap menyerahkan kartu suaranya kepada petugas untuk kemudian dihitung
berapa jumlah pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau suara abstain.
- Setiap pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak memberikan suara. Tiap-tiap
saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara. Apabila
seorang pemegang saham memiliki lebih dari satu saham, maka ia atau kuasanya yang
sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu mewakili
seluruh saham yang dimilikinya.
- Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya telah memberikan suaranya melalui e-
Voting sebelum Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut dianggap sah
menghadiri Rapat.
- Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah melakukan pendaftaran melalui sistem
eASY.KSEI akan memperoleh tautan melalui email yang telah diregistrasikan oleh
Pemegang Saham atau Kuasanya untuk melakukan pemungutan suara secara
elektronik.
- Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham Perseroan yang mengeluarkan suara, sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK 15.
- Jika ada pemegang saham atau kuasanya yang sah pada saat pengambilan keputusan
meninggalkan ruangan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui keputusan
Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan
Rapat akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2) UUPT,
keputusan mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima akan diambil
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian
Page 4
dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Sedangkan untuk mata
acara keenam, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 88 ayat (1) UUPT, keputusan akan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Seluruh Keputusan Rapat yang diambil dan diputuskan dalam Rapat adalah mengikat
seluruh pemegang saham Perseroan.
h. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting :
- Mata Acara Pertama
Suara abstain : 70.200 suara atau 0,0035% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
Suara tidak setuju : 0 suara atau 0,0000% dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
Suara setuju : 1.997.348.901 suara atau 99,9965% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- Mata Acara Kedua
Suara abstain : 70.800 suara atau 0,0035% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat
Suara tidak setuju : 0 suara atau 0,0000% dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
Suara setuju : 1.997.348.301 suara atau 99,9965% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- Mata Acara Ketiga
Suara abstain : 70.200 suara atau 0,0035% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat
Suara tidak setuju : 0 suara atau 0,0000% dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
Suara setuju : 1.997.348.901 suara atau 99,9965% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- Mata Acara Keempat
Suara abstain : 75.800 suara atau 0,0038% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat
Suara tidak setuju : 20.000 suara atau 0,0010% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
Suara setuju : 1.997.323.301 suara atau 99,9952% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- Mata Acara Kelima
Suara abstain : 70.200 suara atau 0,0035% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat
Suara tidak setuju : 0 suara atau 0,0000% dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
Suara setuju : 1.997.348.901 suara atau 99,9965% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 5
- Mata Acara Keenam
Suara abstain : 70.200 suara atau 0,0035% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat
Suara tidak setuju : 5.000 suara atau 0,0003% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
Suara setuju : 1.997.343.901 suara atau 99,9962% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
i. Keputusan Rapat :
Mata Acara Pertama : telah disetujui oleh 1.997.419.101 suara atau 100% dari seluruh
jumlah saham yang hadir, dengan keputusan :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Mata Acara Kedua : telah disetujui oleh 1.997.419.101 suara atau 100% dari seluruh
jumlah saham yang hadir, dengan keputusan :
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan, yang dicatat pada pos “Laba Tahun
Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk”, untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Rp99.508.807.639,- (sembilan puluh
sembilan miliar lima ratus delapan juta delapan ratus tujuh ribu enam ratus tiga
puluh sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
i. Sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) disisihkan sebagai dana
cadangan Perseroan.
ii. Sebesar Rp70.095.271.976,- (tujuh puluh miliar sembilan puluh lima juta
dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh enam Rupiah)
dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp29,- (dua puluh sembilan
Rupiah) per saham, yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
(Recording Date) pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
pembayaran dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang
diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang
berlaku.
Page 6
Dengan Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai sebagai berikut :
1. Periode perdagangan saham yang mengandung Hak Dividen (Cum):
a. Perdagangan pada Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 22 Mei 2024.
b. Perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 28 Mei 2024.
2. Periode perdagangan saham yang tidak mengandung Dividen Tunai (Ex):
a. Perdagangan pada Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 27 Mei 2024.
b. Perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 29 Mei 2024.
3. Tanggal pembayaran Dividen Tunai tanggal 11 Juni 2024.
Mata Acara Ketiga : telah disetujui oleh 1.997.419.101 suara atau 100% dari seluruh
jumlah saham yang hadir, dengan keputusan :
Menyetujui untuk mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru,
untuk masa jabatan berikutnya yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun
buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang akan diadakan pada tahun 2027 (dua
ribu dua puluh tujuh) sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Johannes Suriadjaja
Komisaris Independen : Herman Gunadi
DIREKSI
Direktur Utama : Hadi Winarto Christanto
Wakil Direktur Utama : Eddy Purwana Wikanta
Direktur : David Suryadhi
Direktur : Setiadi Djajasaputra
Direktur : Stefanus Irawan Gumulja
Mata Acara Keempat : telah disetujui oleh 1.997.399.101 suara atau 99,9990% dari
seluruh jumlah saham yang hadir, dengan keputusan :
1. Menyetujui untuk melakukan penetapan jumlah honorarium seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan tidak lebih dari Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh
juta Rupiah) per bulan sebelum dipotong pajak penghasilan dan satu Bulan
Tunjangan Hari Raya, dengan selalu memperhatikan perkembangan ketentuan di
bidang ketenagakerjaan dan perpajakan, yang berlaku terhitung sejak ditutupnya
Page 7
Rapat Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan berikutnya yang akan diselenggarakan pada Tahun 2025.
2. Memberikan persetujuan untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan, yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat Perseroan sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya yang
akan diselenggarakan pada Tahun 2025, dalam hal menetapkan jumlah gaji,
tunjangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
Mata Acara Kelima : telah disetujui oleh 1.997.419.101 suara atau 100% dari seluruh
jumlah saham yang hadir, dengan keputusan :
1. Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang terdaftar di OJK dan
memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan
dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan memenuhi kriteria-
kriteria akuntan publik yang telah dijelaskan sebelumnya dalam Rapat dan memberi
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain sehubungan
dengan penunjukan tersebut.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan
tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan.
Mata Acara Keenam : telah disetujui oleh 1.997.414.101 suara atau 99,9997% dari seluruh
jumlah saham yang hadir, dengan keputusan :
1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020, dengan melakukan penyusunan kembali terhadap ketentuan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
mata acara Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta
dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan, hadir di hadapan pihak pejabat yang berwenang dan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada
pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dan/atau
melaporkan hal tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
pihak/pejabat yang berwenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundangan yang berlaku.
Jakarta, 14 Mei 2024
PT Nusa Raya Cipta Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 14 May 2024 · 10:10–11:12 |
| Present | 1,997,419,101 (82.64%) |
| Chair | — |
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1659 ms
12 Sep 2026 23:03
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-14',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '82.64',
'record_date': '2024-05-08',
'shares_present': '1997419101',
'time_end': '11:12:00',
'time_start': '10:10:00',
'venue': 'Ruang Legian, Hotel Gran Meliá Jakarta Jl. H.R. Rasuna Said Blok '
'X-0 Kav. 4, Kuningan Jakarta 12950 b.'}