Skip to content
Back to announcement

20240516_SEMA_Pemanggilan RUPS_31639675_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SEMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                 TATA TERTIB
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA
                          PT SEMACOM INTEGRATED TBK


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

Hari / Tanggal : Jumat, 7 Juni 2024
Waktu          : 10.00 WIB
Tempat         : Arosa Hotel Ballroom, Jl. RC. Veteran Raya No.3, RT.9/RW.3, Bintaro, Kec.
                 Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12330


KETENTUAN UMUM :

1.   Peserta Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang
     Saham Perseroan pada tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan pukul 12.00 wib.
2.   Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib efisien dan tepat waktu, pemegang
     saham atau kuasanya dimohon untuk hadir paling lambat pukul 09.30 wib. Proses
     registrasi akan ditutup pada pukul 09.45 wib. Pemegang Saham dan atau kuasanya yang
     hadir dalam Rapat diminta melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum memasuki ruang
     Rapat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (e‐ KTP) atau tanda pengenal lainnya
     yang asli. Sedangkan untuk Pemegang Saham badan hukum membawa (i) asli e‐KTP
     atau tanda pengenal lainnya, (ii) Anggaran Dasar terakhir dan akta perubahan Dewan
     Komisaris dan Direksi terakhir berikut surat persetujuan dan/atau surat pemberitahuan
     perubahan anggaran dasar dan/atau surat pemberitahuan perubahan data dari pihak
     yang berwenang (iii) Surat Kuasa (jika yang hadir bukan direktur yang berwenang
     menurut ketentuan anggaran dasar).
3.   Untuk penerima kuasa yang telah terdaftar melalui e‐Proxy diwajibkan untuk membawa
     asli e‐KTP atau tanda pengenal lainnya. Untuk penerima kuasa (manual) membawa (i) asli
     Surat Kuasa (jika surat kuasa ditandatangani di luar Indonesia, wajib melakukan legalisasi
     sesuai ketentuan yang atau tanda pengenal lainnya).
4.   Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Direksi Perseroan, antara lain, telah melakukan
     hal‐hal sebagai berikut:
     (i) Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPS ini kepada OJK
     melalui surat tertanggal 23 April 2024
     (ii) Mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan RUPS kepada para Pemegang
     Saham Perseroan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs
     web KSEI, sebagai berikut:
        a. Pengumuman RUPS dipublikasikan pada tanggal 30 April 2024; dan
        b. Pemanggilan RUPS dipublikasikan pada tanggal 16 Mei 2024.

Tata Tertib RUPS , 7 Juni 2024 - SEMA                                                   Page 1
Page 2
5.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) adalah sah jika dihadiri oleh pemegang
     saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
     saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan kuorum
     kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya Rapat sedangkan
     untuk rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) mewakili paling sedikit 2/3
     bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak
     suara yang sah, dan kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum
     dimulainya Rapat.
6.   Rapat dilakukan dalam Bahasa Indonesia.
7.   Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris.
8.   Para Pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan,
     pendapat, usul, atau saran dari setiap agenda yang dibicarakan. Mekanisme pengajuan
     pertanyaan, usul, atau saran adalah sebagai berikut :

     Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam ruang Rapat:
        a) Ketua Rapat akan memberikan kesempatan kepada setiap Pemegang Saham atau
            kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya satu
            kali dalam setiap mata acara. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
            berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat.
        b) Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan ingin mengajukan
            pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya diminta untuk mengangkat
            tangan, dan menyerahkan formulir pertanyaan yang telah diisi kepada petugas
            untuk diserahkan kepada Ketua Rapat. Setelah formulir pertanyaan tersebut
            terkumpul, maka secara bergilir Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
            diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan atau pendapatnya di depan
            forum Rapat.

     Bagi Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan melalui system eASY.KSEI:
        a) Pemegang Saham mengajukan pertanyaan sesuai ketentuan dan tata cara dalam
            system eASY.KSEI. Perseroan akan menonaktifkan fitur “raise hand” dan “allow
            to talk” dalam webinar pada fasilitas AKSes, sehingga Perseroan menghimbau agar
            Pemegang Saham/kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat per
            mata acara secara tertulis dengan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
            tersedia di layar E‐ Meeting Hall fasilitas AKSes. Pemberian pertanyaan dan/atau
            pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
            Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
        b) Pertanyaan yang masuk akan dibacakan oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan
            maupun pendapat untuk tiap mata acara akan dijawab secara live melalui
            tayangan webinar ZOOM, sehingga jawaban atas pertanyaan atau pendapat dari
            Pemegang Saham/kuasanya yang muncul di flow text eASY.KSEI tidak akan
            dijawab secara tertulis. Kemudian Ketua Rapat atau wakil dari Perseroan yang
            ditunjuk akan menjawab atau menanggapinya satu per satu.


Tata Tertib RUPS , 7 Juni 2024 - SEMA                                                  Page 2
Page 3
      Setiap Agenda Rapat, masing‐masing usulan dan/atau pertanyaan dibatasi hanya untuk
      dua pertanyaan saja.

9.    Setiap pemegang saham diberikan hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
      seorang pemegang saham atau kuasanya memiliki / mewakili lebih dari satu saham,
      maka dia hanya dapat memberikan satu kali suara dan dianggap telah mewakili seluruh
      saham yang dimilikinya.
10.   Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak
      selaku Kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat
      ini tidak dihitung dalam pemungutan suara.
11.   Tata cara Pemungutan Suara :
           a) Pemegang Saham yang menggunakan sistem eASY.KSEI, dapat memberikan
               suaranya sesuai ketentuan dalam sistem eASY.KSEI.
           b) Pada saat pemungutan suara secara elektronik setiap mata acara Rapat dimulai,
               sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
               dengan menghitung mundur maksimum selama 3 (tiga) menit. Selama proses
               pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting
               for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
               Apabila Pemegang Saham/kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
               acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
               ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ]
               has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
               Rapat yang bersangkutan. PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
               Perseroan akan melakukan penghitungan suara atas suara yang tidak setuju dan
               suara abstain tersebut dengan menjumlahkan suara yang ditarik dari sistem
               eASY.KSEI dengan suara yang dikeluarkan secara fisik. Hasil penghitungan dapat
               dilihat di layar Rapat.
           c) Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat
               namun memberikan suara abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama
               dengan mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
           d) Notaris kan membacakan hasil pemungutan suara tersebut pada akhir
               pemungutan suara.

12.   Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan
      berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
      berdasarkan pemungutan suara ; (i) untuk RUPST, berdasarkan suara setuju lebih dari
      1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
      (ii) untuk RUPSLB, berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
      seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
13.   Selama Rapat berlangsung, pemegang saham dan kuasanya tidak diperkenankan :
      • keluar dari dan/atau memasuki ruangan Rapat tanpa seizin Ketua Rapat.
      • tidak diperkenankan membunyikan nada dering dan/atau menggunakan telepon
         genggam dalam ruangan Rapat atau disekitar ruangan Rapat yang dapat mengganggu

Tata Tertib RUPS , 7 Juni 2024 - SEMA                                                  Page 3
Page 4
      jalannya Rapat.
14. Peraturan Tata Tertib ini adalah sesuai dengan ketentuan‐ketentuan Anggaran dasar
    Perseroan, Undang‐undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
    peraturan perundangan‐undangan yang berlaku di pasar modal .

KETENTUAN KHUSUS

PT Semacom Integrated Tbk memberlakukan dan mengatur teknis pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai
berikut :

   1. Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
      Semacom Integrated Tbk mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
      Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
      Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), Perseroan telah menyediakan
      alternatif bagi Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui
      sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (“e‐
      Proxy”).
   2. Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk memberikan
      kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa
      Korpora melalui e‐Proxy untuk mewakili Pemegang Saham untuk hadir dan
      memberikan suara dalam Rapat, melalui fasilitas eASY.KSEI, dengan mengakses menu
      eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).

   3. Pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin dan sesingkat mungkin
      dengan pembahasan sebagai berikut:
          a) Pembukaan oleh Ketua Rapat.
          b) Penetapan kuorum kehadiran.
          c) Pembahasan atas pertanyaan.
          d) Pengambilan keputusan atas setiap mata acara.
   4. Dalam hal terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami melalui surat elektronik
      Info@semacom-Integrated.com




Tata Tertib RUPS , 7 Juni 2024 - SEMA                                             Page 4
Page 5
   5. Pengumuman tata tertib ini dapat berubah sewaktu‐waktu mengikuti ketentuan yang
      dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
   6. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu‐waktu mengeluarkan kebijakan
      larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham untuk hadir secara
      langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan,
      jika hal ini terjadi maka di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.


Bogor, 15 Mei 2024
DIREKSI




Tata Tertib RUPS , 7 Juni 2024 - SEMA                                             Page 5
Page 6
Tata Tertib RUPS , 7 Juni 2024 - SEMA   Page 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published16 May 2024
Pages6
Characters11,920
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEMACOM INTEGRATED TBK p.1 ×8
linked org Pemerintah Daerah DKI p.5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result