Skip to content
Back to announcement

20240516_SEMA_Pemanggilan RUPS_31639675_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SEMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                 PT SEMACOM INTEGRATED Tbk
                                        (“Perseroan”)

                                  PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 selanjutnya disebut “Rapat” yang
akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal       :   Jumat / 7 Juni 2024
     Waktu              :   10:00 WIB
     Tempat             :   Ballroom Arosa Hotel, Jl. RC. Veteran Raya No.3, Bintaro, Kec.
                            Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                            12330

Mata Acara Rapat        :

RUPST
1.   Persetujuan Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai
     keadaan jalannya usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.
2.   Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan
     tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3.   Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan
     mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dan menetapkan jumlah honorarium
     Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya.
4.   Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana

Penjelasan Mata Acara Rapat:
Mata Acara Rapat ke 1 s/d 4 merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPST Perseroan
sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

RUPSLB

     1. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi

Catatan:

       1.     Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
              karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
              dilihat juga di laman situs Perseroan www.semacom.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
2.    Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
      dilakukannya Pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan
      Rapat diselenggarakan pada Jumat, 7 Juni 2024 sesuai informasi Perseroan di atas.

3.    Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
      saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
      penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024.

4.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
      sebagai berikut:
                 a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                 b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
      disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
      sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

6.    Untuk      menggunakan       aplikasi eASY.KSEI, pemegang        saham     dapat
      mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang            berada   pada
      fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
      membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
      lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
      setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
      fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
      terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
      persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
      penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
      saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
      pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
      aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
      tanggal Rapat atau tanggal 6 Juni 2024.

10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
      dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
      memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
      ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

      a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
             i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI,
                wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat atau tanggal 6 Juni 2024.
                melalui www.akses.ksei.co.id;
Page 3
        ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail
            pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS atau tanggal 6 Juni
            2024 via webinar;
       iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam
            AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
       iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes
            Mobile;
        v. Pada hari H atau tanggal 7 Juni 2024 Pemegang Saham yang akan
            mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting
            harus melakukan self registration secara elektronik di eASY.KSEI
            melalui www.akses.ksei.co.id

b. Proses Registrasi
        i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
           kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
       ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
           kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
           kuasa        yang       disediakan    oleh      Perseroan (Independent
           Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
           belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
           Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
           penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
           registrasi    kehadiran     dalam  aplikasi eASY.KSEI pada       tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
           kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
           dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
           batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
           terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
           dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
           dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

      v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
           memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
           Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
           dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
           seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat
           hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima
           kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Page 4
            Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
            kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
            diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
            sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
            mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
            menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

c.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
      i.    Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
            untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
            diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
            acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
            atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
            ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
            aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
            dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
            Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
      ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
            secara     tertulis melalui   layar   E-Meeting     Hall    di  aplikasi
            eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal
            tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
            Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
            selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
            untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
            sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

d. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
          aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
          Broadcasting.
    ii.   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
          kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
          Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
          pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
          menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
          melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
          Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
          acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
          pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
          selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
          elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
          has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
          saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
          mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
          pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
          agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
          suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
Page 5
    iii.         Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
                merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
                Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
                langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
                maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
                dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                aplikasi eASY.KSEI.

e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
    i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
         aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
         menyaksikan      pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
         melalui webinar Zoom dengan mengakses menu                   eASY.KSEI,
         submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
         (https://akses.ksei.co.id/).
    ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
         kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
         basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
         mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
         melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
         serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
         Rapat,       sepanjang       telah      teregistrasi   dalam     aplikasi
         eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
    iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
         hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
         butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
         penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
         dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
         hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
         pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
         Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
         maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
         mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
         fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
         kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
         Perseroan      dalam     Tata    Tertib    Pelaksanaan    Rapat   melalui
         aplikasi eASY.KSEI.

           v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
                aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
                penerima     kuasanya      disarankan menggunakan    peramban
                (browser) Mozilla Firefox.


                            Jakarta,16 Mei 2024
                        PT SEMACOM INTEGRATED Tbk
                                   DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published16 May 2024
Pages5
Characters15,566
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEMACOM INTEGRATED Tbk p.1 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result