Back to announcement
20260512_WEHA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090607_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed WEHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIA Tbk
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST) DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
Direksi PT Weha Transportasi Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa RUPST
dan RUPSLB (“Rapat”) Perseroan, telah diselenggarakan pada:
Hari & Tanggal : Jumat, 8 Mei 2026
Waktu : Pukul 08.00 Wib s/d 09.15 Wib
Tempat : Ruang Pertemuan “Truly Care” Lt.6, Gedung Panorama
Jl. Tomang Raya No.63, Jakarta Barat.
Adapun Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
1. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
I. RUPST :
1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris, Laporan Tugas Direksi dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
4. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penentuan gaji/honorarium
dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
II. RUPSLB:
1. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar kekayaan Perseroan dan/atau pemberian
Corporate Guarantee Perseroan pada Lembaga Keuangan, Bank, dan/atau Lembaga Non
Keuangan lainnya.
2. Penyesuaian-penyesuaian kegiatan usaha penunjang Perseroan.
3. Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
Komisaris Utama : ANGRETA CHANDRA
Komisaris Independen : OLIP SUSANTO
Direktur Utama : ANDRIANTO PUTERA TIRTAWISATA
Direktur : EDGAR SURJADI
Direktur : TIODORA AMRAN BONARDY
Direktur : ROMY FIRMANGUSTRI
4. - Bahwa dalam RUPST dihadiri oleh 1.250.884.605 saham yang memiliki hak suara sah atau setara
dengan 85,6445 % dari 1.460.554.819 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
- Bahwa dalam RUPSLB dihadiri oleh 1.250.880.705 saham yang memiliki hak suara sah atau setara
dengan 85,6442 % dari 1.460.554.819 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
5. Bahwa dalam RUPST dan RUPSLB tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
6. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPST dan RUPSLB adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Page 2
7. Bahwa tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
pada seluruh agenda RUPST dan RUPSLB.
8. Bahwa tidak ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik pada seluruh agenda RUPST dan
RUPSLB.
9. Bahwa tidak ada pemegang saham/kuasanya yang tidak setuju/mengeluarkan suara blanko baik yang
hadir secara fisik maupun secara elektronik pada seluruh agenda RUPST dan RUPSLB, sehingga
keputusan untuk seluruh agenda RUPST dan RUPSLB disetujui oleh pemegang saham/kuasanya
dengan suara bulat.
10. Hasil Keputusan Rapat Para pemegang saham adalah sebagai berikut:
I. RUPST:
1) AGENDA PERTAMA - RAPAT DENGAN SUARA BULAT
Menyetujui dan Mengesahkan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris, Laporan Tugas Direksi dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan karenanya memberikan
pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas semua hak dan tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun tersebut.
2) AGENDA KEDUA - RAPAT DENGAN SUARA BULAT
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dengan :
a. Membagikan dividen sebesar Rp 6 (enam rupiah) per lembar saham atau sebesar
Rp 8.763.328.914,- (delapan miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh
delapan ribu sembilan ratus empat belas rupiah) sekitar 39% (tiga puluh sembilan persen)
dari laba bersih tahun 2025.
b. Sisanya sejumlah Rp 13.429.465.383,- (tiga belas miliar empat ratus dua puluh sembilan
juta empat ratus enam puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) akan
dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.
Dengan Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
No. Kegiatan Tanggal Keterangan
1. Pelaksanaan RUPS Tahun Buku 2025 8 Mei 2026 Gedung Panorama Lantai
6, Ruang Truly Care, Jl.
Tomang Raya No. 63,
Jakarta 11440
2. Laporan hasil RUPS disertai Ringkasan 12 Mei 2026 2 hari Bursa setelah RUPS
Risalah RUPS ke OJK dan IDXNET
3. Menyampaikan Jadwal Pembagian 12 Mei 2026 2 hari Bursa setelah RUPS
Dividen melalui IDXNET
4. Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi 20 Mei 2026 6 hari Bursa setelah
pelaksanaan RUPS
5. Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi 21 Mei 2026 1 hari Bursa setelah Cum
Dividen di Pasar Reguler
& Negosiasi
6. Recording Date Dividen 22 Mei 2026 8 hari Bursa setelah RUPS
7. Cum Dividen Perdagangan pada Pasar 22 Mei 2026 Pada hari Bursa yang sama
Tunai dengan Recording Date
(DPS)
8. Ex Dividen Perdagangan pada Pasar 25 Mei 2026 1 hari Bursa setelah Cum
Tunai Dividen di Pasar Tunai
9. Pembagian Dividen Tunai 11 Juni 2026 Selambat-lambatnya 30
hari Setelah
diumumkannya Ringkasan
Risalah RUPS
Page 3
3) AGENDA KETIGA - RAPAT DENGAN SUARA BULAT
Menyetujui untuk memberikan hak dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya dalam
tahun buku 2026 apabila dianggap perlu, dan menetapkan Akuntan Publik serta jumlah
honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk dengan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1) Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2) Berpengalaman dalam melakukan audit;
3) Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan; dan
4) Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, Direktur dan
atau Komisaris Perseroan.
4) AGENDA KEEMPAT - RAPAT DENGAN SUARA BULAT
1. Menetapkan penyesuaian gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan
Komisaris dengan ketentuan disesuaikan dengan kondisi usaha Perseroan serta
dilimpahkan wewenangnya kepada Komisaris Utama untuk menentukan besarnya gaji
dan/atau tunjangan bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris dengan berdasarkan
masukan dan pertimbangan dari Komite Nominasi dan Remunerasi bagi masing-masing
Dewan Komisaris tersebut;
2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya
gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
Dan Selanjutnya memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan Keputusan seluruh Agenda
Rapat termasuk akan tetapi tidak terbatas pada untuk membuat, menandatangani dan
menyerahkan segala dokumen serta untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu Akta
Notaris dan apabila diperlukan menegaskan kembali keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan ini dan memberitahukan Laporan Tahunan Perseroan kepada
Pihak yang berwenang serta membuat segala pengubahan yang mungkin diubah atau
diminta/dipertimbangkan oleh Pihak yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan/pemberitahuan tersebut.
Bahwa dalam RUPSLB telah diambil Keputusan :
II. RUPSLB:
1) AGENDA PERTAMA RAPAT DENGAN SUARA BULAT
Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar kekayaan Perseroan dan/atau pemberian
Corporate Guarantee Perseroan pada lembaga keuangan, bank, dan/atau lembaga non-keuangan
lainnya.
2) AGENDA KEDUA RAPAT DENGAN SUARA BULAT
I. Menyetujui untuk penyesuaian kegiatan usaha penunjang Perseroan, sehingga selanjutnya
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi sebagai berikut :
1. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah :
--- ANGKUTAN BUS PARIWISATA.
2. Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan, maka Perseroan melaksanakan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut :
a. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI
MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA.
b. ANGKUTAN BUS KHUSUS.
c. Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).
II. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan
yang dianggap perlu guna melaksanakan keputusan acara Rapat, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk memohon Persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan ini kepada
Page 4
pihak yang berwenang dan membuat segala pengubahan yang mungkin diubah atau diminta/
dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang dan berhubung dengan itu wakil-wakil atau
salah seorangnya dikuasakan untuk menyatakan segala perubahan dan tambahan yang perlu
didalam akta Notaris, membuat, minta dibuatkan dan menandatangani segala surat dan/atau
akta, umumnya menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud
tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Pemberhentian dan pengangkatan mana efektif mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat tersebut.
Jakarta, 12 Mei 2026
Direksi Persero
Page 5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 8 May 2026 · 08:00–09:15 |
| Present | 1,250,884,605 (85.64%) |
| Chair | — |
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
533 ms
12 Sep 2026 22:23
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-08',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '85.6445',
'record_date': '2026-05-02',
'shares_present': '1250884605',
'shares_total_voting': '1460554819',
'time_end': '09:15:00',
'time_start': '08:00:00'}