Skip to content
Back to announcement

20260512_AGRS_Pemanggilan RUPS_32090409_lamp6.pdf

RUPS notice Text extracted AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
TATA TERTIB Rapat Umum Pemegang Saham                 Perseroan, Laporan Keuangan Perseroan               Dewan Komisaris        dan   memperhatikan
Tahunan (“RUPST”)                                     untuk Tahun Buku 2025 dan Laporan Tugas             rekomendasi audit;
PT BANK IBK INDONESIA TBK                             Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
                                                      Dalam Agenda ini, Perseroan akan                    Penjelasan:
3 Juni 2026 | Grand Capitol Ballroom lt5, Hotel       mengajukan usul agar RUPST mengesahkan              Mata acara rapat ke 3 ini merupakan mata
Manhattan Jakarta Jl. Prof. DR. Satrio, Kuningan,     Laporan Keuangan, menyetujui Laporan                acara rutin yang diadakan dalam setiap
Setiabudi Jakarta Selatan 12940                       Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas                 RUPST Perseroan, untuk memenuhi
                                                      Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan,               ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UU
1. Umum                                               serta memberikan pembebasan dan                     40/2007 dan Peraturan OJK.
Perseroan dengan ini mengundang para                  pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum            (volledig acquit et décharge) kepada Direksi   4.   Penetapan (a) gaji, tunjangan, tantiem/bonus
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) (“Rapat”)              dan Dewan Komisaris Perseroan atas                  dan/atau penghasilan lain bagi anggota
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:             pengurusan dan pengawasan yang dilakukan            Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026,
                                                      selama Tahun Buku 2025, sejauh tindakan             dan     (b)     honorarium,         tunjangan,
Hari, Tanggal      : Rabu, 03 Juni 2026               kepengurusan dan pengawasan tersebut                tantiem/bonus dan/atau penghasilan lain
Waktu              : 14.00 WIB - Selesai              tercermin     dalam     Laporan    Tahunan          bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
Tempat             : Grand Capitol Ballroom lt5,      Perseroan Tahun Buku 2025 yang dibuat               untuk tahun buku 2026;
                  Hotel Manhattan Jakarta Jl.         berdasarkan peraturan-peraturan terkait,
                  Prof. DR. Satrio, Kuningan,         termasuk namun tidak terbatas pada                  Penjelasan:
                  Setiabudi Jakarta Selatan 12940     Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang             Perseroan akan mengusulkan dalam RUPST
                                                      Perseroan Terbatas sebagaimana diubah               untuk:
2. Mata Acara RUPST                                                                                       Menetapkan jumlah kenaikan maksimum
                                                      terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
                                                                                                          sebesar 10% atas penetapan gaji, tunjangan,
                                                      Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
  1.    Persetujuan dan pengesahan atas Laporan                                                           tantiem/bonus     dan/atau    penghasilan
                                                      Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                                                                                                          lainnya bagi seluruh anggota Dewan
        Tahunan Perseroan untuk tahun buku            Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                                                                                                          Komisaris dan anggota Direksi Perseroan
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember        Menjadi Undang-Undang (“UU 40/2007”)
                                                                                                          untuk    tahun    buku    2026      dengan
        2025 (“Tahun Buku 2025”), termasuk:           dan Peraturan-Peraturan OJK.                        mempertimbangkan rekomendasi dari
        a. Laporan Keuangan Perseroan;                                                                    Komite Remunerasi dan Nominasi;.
        b. Laporan Tahunan Perseroan; dan           2. Penetapan    penggunaan    laba     bersih
        c. Laporan Tugas Pengawasan Dewan              Perseroan Tahun Buku 2025;
                                                                                                     5.   Persetujuan perubahan anggota
            Komisaris Perseroan;
        Serta pemberian pembebasan dan                Penjelasan:                                         Direksi Perseroan
        pelunasan dari tanggung jawab (acquit et      Berdasarkan Pasal 71 UU 40/2007,
                                                                                                          Penjelasan:
        decharge) kepada para anggota Direksi         Perseroan akan mengusulkan penggunaan
                                                                                                          Mata acara rapat ke-5 merupakan mata acara
        dan Dewan Komisaris Perseroan                 laba bersih, dalam 1 tahun buku
                                                                                                          rapat yang memerlukan persetujuan RUPS.
        sehubungan dengan pengurusan dan              sebagaimana tercermin dalam neraca dan
                                                      perhitungan laba rugi yang telah disahkan           Hal ini sesuai Anggaran Dasar Perseroan, UU
        pengawasan yang dilakukan selama Tahun                                                            40/2007 dan Peraturan OJK.
                                                      oleh RUPST.
        Buku 2025.

       Penjelasan:                                  3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau            6.   Persetujuan atas Pengkinian Laporan Aksi
       Perseroan akan mengusulkan dalam RUPST          Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit          Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan
       untuk :                                         laporan keuangan Perseroan untuk tahun             Tahun Buku 2025.
       Menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan          buku 2026 dengan pertimbangan usulan
       antara lain memuat Laporan Kegiatan
Page 2
   Penjelasan:                                           Saham diperlihatkan kepadanya pada               disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
   Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa                   waktu Rapat;                                     Indonesia.
   Keuangan No.5 tahun 2024 tentang                 d. Para Pemegang Saham atau kuasanya
   Penetapan   Status   Pengawasam      dan              yang sah mempunyai hak untuk
   Penanganan permasalahan Bank Umum,                    mengeluarkan        pendapat     dan/atau   8.   Kuorum Kehadiran
   rencana aksi Pemulihan (Recovery Plan)                bertanya, serta memberikan suara dalam           Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung
   wajib memperoleh persetujuan dalam RUPS.              setiap mata acara Rapat.;                        sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya
                                                    e. Para Pemegang Saham atau kuasanya                  Rapat.
                                                         yang sah yang datang terlambat setelah
3. Pemegang Saham Peserta Rapat dan Hak                  ditutupnya waktu registrasi, dapat
    Suara                                                mengikuti Rapat, namun tidak dapat               RUPST :
    a. Pemegang Saham yang berhak hadir atau             berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan
       diwakili dalam Rapat adalah:                      suaranya      tidak    dihitung     dalam        Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal
        -   Pemegang Saham yang sahamnya                 pengambilan keputusan.                           16 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar
            berada dalam Penitipan Kolektif PT   4. Undangan                                              Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) Undang Undang
            Kustodian Sentral Efek Indonesia         Pihak yang bukan Pemegang Saham                      No 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan
            ("KSEI"), hanyalah para Pemegang         Perseroan yang hadir atas undangan Direksi,          Terbatas (UUPT), dan Pasal 41 ayat (1) Huruf
            Saham atau kuasa Pemegang Saham          tidak mempunyai hak untuk mengajukan                 a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
            yang sah, yang namanya tercatat          pertanyaan dan/atau pendapat dan/atau                15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
            dalam                                    memberikan suara dalam Rapat.                        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
            Daftar Pemegang Saham (DPS) yang     5. Bahasa                                                Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020),
             diterbitkan oleh KSEI berdasarkan      Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa               yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan
             data Investor yang tercantum           Indonesia.                                            atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari
             dalam sub rekening efek pada        6. Pemimpin Rapat                                        jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
             tanggal pencatatan (recording           Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 (1) AD              sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
             date), yaitu pada tanggal 11 Mei        Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang               Mata acara kedua : sesuai dengan Pasal 16
             2026 sampai dengan pukul 16.00          anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan           ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan,
             WIB.                                    Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan             Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal 41 ayat
        -   Untuk saham-saham Perseroan              Komisaris     tidak     dapat    hadir   atau        (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini
            yang belum dimasukan ke dalam            berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan         adalah sah apabila hadir dan atau diwakili
            Penitipan       Kolektif,   adalah       kepada pihak ketiga, maka Rapat akan                 lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
            Pemegang Saham atau kuasa                dipimpin oleh salah satu anggota Direksi.            saham dengan hak suara yang sah yang telah
            Pemegang Saham Perseroan yang                                                                 dikeluarkan Perseroan.
            sah, yang namanya tercatat dalam         Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir          Mata acara ketiga : sesuai dengan Pasal 16
            Daftar Pemegang Saham (DPS)              atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh           ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan,
            Perseroan pada tanggal 11 Mei            pemegang saham yang hadir dalam Rapat,               Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal 41 ayat
            2026 sampai dengan pukul 16.00           yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat.           (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini
            WIB di Biro Administrasi Efek                                                                 adalah sah apabila hadir dan atau diwakili
            (BAE) PT Adimitra Jasa Korpora;                                                               lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
                                                 7. Rapat     ini   menggunakan      aplikasi
  b. Pemegang Saham dapat diwakili oleh                                                                   saham dengan hak suara yang sah yang telah
                                                    penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
       kuasanya yang sah dengan surat kuasa;                                                              dikeluarkan Perseroan.
                                                    Saham secara elektronik atau Electronic
  c. Pemimpin Rapat berhak meminta agar                                                                   Mata acara keempat : sesuai dengan Pasal
                                                    General Meeting System (eASY.KSEI) yang
       surat kuasa untuk mewakili Pemegang                                                                16 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar
                                                                                                          Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan
Page 3
Pasal 41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu      atau kuasanya diberi kesempatan untuk            menyebutkan nama, jumlah saham yang
Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau        mengajukan maksimal 2 kali mengajukan            dimiliki atau diwakili, serta diserahkan
diwakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah         pertanyaan, masing-masing untuk 1                kepada petugas Perseroan untuk dicatat
seluruh saham dengan hak suara yang sah            pertanyaan.                                      pada aplikasi eASY.KSEI.
yang telah dikeluarkan Perseroan.               c. Bagi para pemegang saham yang hadir
Mata acara kelima : sesuai dengan Pasal 16         secara elektronik dan teregistrasi pada      -  Kedua : Pemegang Saham atau kuasa
ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan,       aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan        pemegang saham selain penerima kuasa
Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal 41 ayat        dan/atau pendapat dilakuan melalui              elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang
(1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini          aplikasi eASY.KSEI, secara tertulis (fitur      memberikan suara blanko/abstain akan
adalah sah apabila hadir dan atau diwakili         chat), dan wajib menuliskan nama                diminta untuk mengangkat tangan, dan
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh          pemegang saham dan jumlah kepemilikan           petugas Perseroan akan membagikan
saham dengan hak suara yang sah yang telah         sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan        lembar formulir untuk diisi dengan
dikeluarkan Perseroan.                             atau pendapat. Jawaban pertanyaan atau          menyebutkan nama, jumlah saham yang
Mata acara keenam : sesuai dengan Pasal 16         tanggapan atas pendapat dilakukan secara        dimiliki atau diwakili, serta diserahkan
ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan,       tertulis.                                       kepada petugas untuk dicatat pada
Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal 41 ayat                                                        aplikasi eASY.KSEI.
(1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini       10. Pemungutan Suara                            - Ketiga : Pemegang Saham atau kuasa
adalah sah apabila hadir dan atau diwakili          a. Pemungutan suara untuk setiap mata          pemegang saham           selain penerima
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh              acara Rapat, diambil dari :                 kuasa     elektronik    pada     aplikasi
saham dengan hak suara yang sah yang telah             i. suara elektronik pada aplikasi           eASY.KSEI, yang tidak mengangkat
dikeluarkan Perseroan.                                    eASY.KSEI;                               tangan maupun yang meninggalkan
                                                                                                   ruang Rapat pada saat pemungutan
                                                       ii. suara   dari   pemegang
Tanya Jawab dan Pengajuan Pendapat                                                                 suara, dianggap memberikan suara
Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan                     saham yang hadir di tempat              setuju.
kepada para Pemegang Saham atau kuasanya                     Rapat, yang diajukan pada saat      - Keempat : pemegang saham yang hadir
untuk     mengajukan      pertanyaan    atau                 pemungutan suara untuk mata           secara elektronik dan teregistrasi pada
menyatakan pendapat sebelum dilakukan                        acara yang bersangkutan;              aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan
pengambilan keputusan, dengan cara sebagai            iii.   suara dari kuasa pemegang             memasukkan pilihan suaranya untuk
berikut :                                                    saham selain eproxy yang hadir        setiap mata acara Rapat, baik suara
a. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang                    di tempat Rapat, yang diajukan        setuju, suara tidak
   ingin mengajukan pertanyaan atau                          pada saat pemungutan suara
   menyatakan pendapat dipersilahkan                         untuk    mata     acara    yang    b. Pemungutan suara langsung secara
   untuk mengangkat tangan, selanjutnya                      bersangkutan;      Pemungutan         elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
   petugas Perseroan akan memberikan                         suara     dilakukan      dengan       untuk setiap mata acara Rapat, akan
   formulir pertanyaan dan para Pemegang                     prosedur sebagai berikut :            dilangsungkan maksimum selama 2
   Saham diharapkan menulis nama, jumlah                                                           (dua) menit (waktu pengambilan suara).
   saham yang dimiliki atau diwakili dan
   pertanyaan yang diajukan.                      - Pertama : Pemegang Saham atau kuasa         c. Setiap Pemegang Saham atau kuasanya
b. Forum tanya jawab akan dilangsungkan             pemegang saham selain penerima kuasa            yang sah berhak memberikan suara.
   maksimal selama 10 menit (untuk setiap           elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang        Tiap-tiap saham memberi hak kepada
   mata acara Rapat), kecuali ditentukan lain       memberikan suara tidak setuju akan              pemegangnya untuk mengeluarkan 1
   oleh Pimpinan Rapat.            Mengingat        diminta untuk mengangkat tangan, dan            (satu) suara. Apabila seorang Pemegang
   keterbatasan waktu maka dalam setiap             petugas Perseroan akan membagikan               Saham memiliki lebih dari 1 (satu)
   mata acara Rapat, setiap pemegang saham          lembar formulir untuk diisi dengan
Page 4
      saham, yang hadir dalam Rapat maka ia                                                          dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham
      atau kuas 3 / 3 pemegang saham selain                                                          dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
      penerima kuasa elektronik pada aplikasi    RUPST :
      eASY.KSEI, yang sah hanya diminta          - Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal     12. Umum
      untuk memberikan suara 1 (satu) kali         16 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar              a. Sebelum Rapat selesai, para Pemegang
      dan suaranya itu mewakili seluruh            Perseroan, Pasal 87 Ayat (2) UUPT, dan                Saham atau kuasanya dimohon untuk
      saham yang dimilikinya.                      Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020,               tidak meninggalkan ruang Rapat.
                                                   keputusan diambil dan disetujui oleh lebih            Pemegang Saham atau kuasanya yang
                                                   dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham               meninggalkan ruang Rapat sebelum
 d.   Sesuai dengan ketentuan Pasal                dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;              Rapat selesai, dianggap menyetujui
                                                 - Mata acara kedua : sesuai dengan Pasal 16             segala     usulan/keputusan      yang
      16    (9)   Anggaran    Dasar
                                                   ayat   (1) huruf (a) Anggaran Dasar                   diajukan/diambil dalam Rapat.
      Perseroan, dalam pengambilan                 Perseroan, Pasal 87 Ayat (2) UUPT, dan          b. Sesuai dengan POJK           15/2020
      keputusan apabila Pemegang                   Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020,             dan dan Pasal 24 ayat (1) huruf a
      Saham atau kuasanya tidak                    keputusan diambil dan disetujui oleh lebih          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                   dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham             Nomor 14 Tahun 2025 (dua ribu dua
      mengeluarkan suara (suara                    dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;            puluh lima) tentang Pelaksanaan Rapat
      blanko/abstain) maka dianggap              - Mata acara ketiga : sesuai dengan Pasal 16          Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
      mengeluarkan suara yang sama                 ayat   (1) huruf (a) Anggaran Dasar                 Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
      dengan     suara    mayoritas                Perseroan, Pasal 87 Ayat (2) UUPT, dan              Pemegang Sukuk Secara Elektronik
                                                   Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020,             (“POJK 14/2025”) telah menyediakan
      Pemegang Saham yang mengeluarkan             keputusan diambil dan disetujui oleh lebih          alternatif bagi Pemegang Saham untuk
      suara dalam Rapat.
                                                   dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham             memberikan kuasa secara elektronik
                                                   dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;            melalui aplikasi eASY.KSEI yang dikelola
 e. Bagi penerima kuasa selain penerima          - Mata acara keempat : sesuai dengan Pasal            oleh PT Kustodian Sentral Efek
    kuasa     elektronik   pada    aplikasi        16 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar                Indonesia (KSEI) (“E-Proxy”).
    eASY.KSEI, yang diberikan wewenang             Perseroan, Pasal 87 Ayat (2) UUPT, dan
    oleh     Pemegang      Saham     untuk         Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020,       Perseroan sangat menghimbau kepada
    mengeluarkan suara tidak setuju atau           keputusan diambil dan disetujui oleh lebih    seluruh Pemegang Saham untuk memberikan
    suara blanko/abstain tetapi pada waktu         dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham       kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk
    pengambilan        keputusan      tidak        dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;      oleh Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa
    mengangkat tangan untuk memberikan           - Mata acara kelima : sesuai dengan Pasal 16    Korpora, melalui E-Proxy untuk mewakili
    suara tidak setuju atau suara                  ayat   (1) huruf (a) Anggaran Dasar           Pemegang Saham untuk           hadir dan
    blanko/abstain, maka mereka dianggap           Perseroan, Pasal 87 Ayat (2) UUPT, dan        memberikan suara dalam Rapat.
    menyetujui usulan maupun keputusan             Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020,
    yang diajukan dalam Rapat.                     keputusan diambil dan disetujui oleh lebih
                                                   dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham
Keputusan                                          dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (13)       - Mata acara keenam : sesuai dengan Pasal
Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat akan     16 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.      Perseroan, Pasal 87 Ayat (2) UUPT, dan
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah         Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020,
untuk mufakat tidak tercapai, maka sebagai         keputusan diambil dan disetujui oleh lebih
berikut:
Page 5

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published12 May 2026
Pages5
Characters24,104
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA TBK p.1 ×2
possible person Prof. DR. Satrio p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result