Back to announcement
20260512_AGRS_Pemanggilan RUPS_32090409_lamp6.pdf
RUPS notice Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
TATA TERTIB Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, Laporan Keuangan Perseroan Dewan Komisaris dan memperhatikan
Tahunan (“RUPST”) untuk Tahun Buku 2025 dan Laporan Tugas rekomendasi audit;
PT BANK IBK INDONESIA TBK Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam Agenda ini, Perseroan akan Penjelasan:
3 Juni 2026 | Grand Capitol Ballroom lt5, Hotel mengajukan usul agar RUPST mengesahkan Mata acara rapat ke 3 ini merupakan mata
Manhattan Jakarta Jl. Prof. DR. Satrio, Kuningan, Laporan Keuangan, menyetujui Laporan acara rutin yang diadakan dalam setiap
Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas RUPST Perseroan, untuk memenuhi
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UU
1. Umum serta memberikan pembebasan dan 40/2007 dan Peraturan OJK.
Perseroan dengan ini mengundang para pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum (volledig acquit et décharge) kepada Direksi 4. Penetapan (a) gaji, tunjangan, tantiem/bonus
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) (“Rapat”) dan Dewan Komisaris Perseroan atas dan/atau penghasilan lain bagi anggota
Perseroan yang akan diselenggarakan pada: pengurusan dan pengawasan yang dilakukan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026,
selama Tahun Buku 2025, sejauh tindakan dan (b) honorarium, tunjangan,
Hari, Tanggal : Rabu, 03 Juni 2026 kepengurusan dan pengawasan tersebut tantiem/bonus dan/atau penghasilan lain
Waktu : 14.00 WIB - Selesai tercermin dalam Laporan Tahunan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
Tempat : Grand Capitol Ballroom lt5, Perseroan Tahun Buku 2025 yang dibuat untuk tahun buku 2026;
Hotel Manhattan Jakarta Jl. berdasarkan peraturan-peraturan terkait,
Prof. DR. Satrio, Kuningan, termasuk namun tidak terbatas pada Penjelasan:
Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan akan mengusulkan dalam RUPST
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah untuk:
2. Mata Acara RUPST Menetapkan jumlah kenaikan maksimum
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
sebesar 10% atas penetapan gaji, tunjangan,
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan tantiem/bonus dan/atau penghasilan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
lainnya bagi seluruh anggota Dewan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember Menjadi Undang-Undang (“UU 40/2007”)
untuk tahun buku 2026 dengan
2025 (“Tahun Buku 2025”), termasuk: dan Peraturan-Peraturan OJK. mempertimbangkan rekomendasi dari
a. Laporan Keuangan Perseroan; Komite Remunerasi dan Nominasi;.
b. Laporan Tahunan Perseroan; dan 2. Penetapan penggunaan laba bersih
c. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Perseroan Tahun Buku 2025;
5. Persetujuan perubahan anggota
Komisaris Perseroan;
Serta pemberian pembebasan dan Penjelasan: Direksi Perseroan
pelunasan dari tanggung jawab (acquit et Berdasarkan Pasal 71 UU 40/2007,
Penjelasan:
decharge) kepada para anggota Direksi Perseroan akan mengusulkan penggunaan
Mata acara rapat ke-5 merupakan mata acara
dan Dewan Komisaris Perseroan laba bersih, dalam 1 tahun buku
rapat yang memerlukan persetujuan RUPS.
sehubungan dengan pengurusan dan sebagaimana tercermin dalam neraca dan
perhitungan laba rugi yang telah disahkan Hal ini sesuai Anggaran Dasar Perseroan, UU
pengawasan yang dilakukan selama Tahun 40/2007 dan Peraturan OJK.
oleh RUPST.
Buku 2025.
Penjelasan: 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau 6. Persetujuan atas Pengkinian Laporan Aksi
Perseroan akan mengusulkan dalam RUPST Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan
untuk : laporan keuangan Perseroan untuk tahun Tahun Buku 2025.
Menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan buku 2026 dengan pertimbangan usulan
antara lain memuat Laporan Kegiatan
Page 2
Penjelasan: Saham diperlihatkan kepadanya pada disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa waktu Rapat; Indonesia.
Keuangan No.5 tahun 2024 tentang d. Para Pemegang Saham atau kuasanya
Penetapan Status Pengawasam dan yang sah mempunyai hak untuk
Penanganan permasalahan Bank Umum, mengeluarkan pendapat dan/atau 8. Kuorum Kehadiran
rencana aksi Pemulihan (Recovery Plan) bertanya, serta memberikan suara dalam Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung
wajib memperoleh persetujuan dalam RUPS. setiap mata acara Rapat.; sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya
e. Para Pemegang Saham atau kuasanya Rapat.
yang sah yang datang terlambat setelah
3. Pemegang Saham Peserta Rapat dan Hak ditutupnya waktu registrasi, dapat
Suara mengikuti Rapat, namun tidak dapat RUPST :
a. Pemegang Saham yang berhak hadir atau berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan
diwakili dalam Rapat adalah: suaranya tidak dihitung dalam Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal
- Pemegang Saham yang sahamnya pengambilan keputusan. 16 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar
berada dalam Penitipan Kolektif PT 4. Undangan Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) Undang Undang
Kustodian Sentral Efek Indonesia Pihak yang bukan Pemegang Saham No 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan
("KSEI"), hanyalah para Pemegang Perseroan yang hadir atas undangan Direksi, Terbatas (UUPT), dan Pasal 41 ayat (1) Huruf
Saham atau kuasa Pemegang Saham tidak mempunyai hak untuk mengajukan a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
yang sah, yang namanya tercatat pertanyaan dan/atau pendapat dan/atau 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
dalam memberikan suara dalam Rapat. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Daftar Pemegang Saham (DPS) yang 5. Bahasa Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020),
diterbitkan oleh KSEI berdasarkan Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan
data Investor yang tercantum Indonesia. atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari
dalam sub rekening efek pada 6. Pemimpin Rapat jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
tanggal pencatatan (recording Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 (1) AD sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
date), yaitu pada tanggal 11 Mei Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang Mata acara kedua : sesuai dengan Pasal 16
2026 sampai dengan pukul 16.00 anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan,
WIB. Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal 41 ayat
- Untuk saham-saham Perseroan Komisaris tidak dapat hadir atau (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini
yang belum dimasukan ke dalam berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan adalah sah apabila hadir dan atau diwakili
Penitipan Kolektif, adalah kepada pihak ketiga, maka Rapat akan lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
Pemegang Saham atau kuasa dipimpin oleh salah satu anggota Direksi. saham dengan hak suara yang sah yang telah
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan Perseroan.
sah, yang namanya tercatat dalam Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir Mata acara ketiga : sesuai dengan Pasal 16
Daftar Pemegang Saham (DPS) atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan,
Perseroan pada tanggal 11 Mei pemegang saham yang hadir dalam Rapat, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal 41 ayat
2026 sampai dengan pukul 16.00 yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat. (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini
WIB di Biro Administrasi Efek adalah sah apabila hadir dan atau diwakili
(BAE) PT Adimitra Jasa Korpora; lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
7. Rapat ini menggunakan aplikasi
b. Pemegang Saham dapat diwakili oleh saham dengan hak suara yang sah yang telah
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
kuasanya yang sah dengan surat kuasa; dikeluarkan Perseroan.
Saham secara elektronik atau Electronic
c. Pemimpin Rapat berhak meminta agar Mata acara keempat : sesuai dengan Pasal
General Meeting System (eASY.KSEI) yang
surat kuasa untuk mewakili Pemegang 16 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar
Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan
Page 3
Pasal 41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu atau kuasanya diberi kesempatan untuk menyebutkan nama, jumlah saham yang
Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau mengajukan maksimal 2 kali mengajukan dimiliki atau diwakili, serta diserahkan
diwakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah pertanyaan, masing-masing untuk 1 kepada petugas Perseroan untuk dicatat
seluruh saham dengan hak suara yang sah pertanyaan. pada aplikasi eASY.KSEI.
yang telah dikeluarkan Perseroan. c. Bagi para pemegang saham yang hadir
Mata acara kelima : sesuai dengan Pasal 16 secara elektronik dan teregistrasi pada - Kedua : Pemegang Saham atau kuasa
ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan pemegang saham selain penerima kuasa
Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal 41 ayat dan/atau pendapat dilakuan melalui elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang
(1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini aplikasi eASY.KSEI, secara tertulis (fitur memberikan suara blanko/abstain akan
adalah sah apabila hadir dan atau diwakili chat), dan wajib menuliskan nama diminta untuk mengangkat tangan, dan
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh pemegang saham dan jumlah kepemilikan petugas Perseroan akan membagikan
saham dengan hak suara yang sah yang telah sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan lembar formulir untuk diisi dengan
dikeluarkan Perseroan. atau pendapat. Jawaban pertanyaan atau menyebutkan nama, jumlah saham yang
Mata acara keenam : sesuai dengan Pasal 16 tanggapan atas pendapat dilakukan secara dimiliki atau diwakili, serta diserahkan
ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, tertulis. kepada petugas untuk dicatat pada
Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal 41 ayat aplikasi eASY.KSEI.
(1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini 10. Pemungutan Suara - Ketiga : Pemegang Saham atau kuasa
adalah sah apabila hadir dan atau diwakili a. Pemungutan suara untuk setiap mata pemegang saham selain penerima
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh acara Rapat, diambil dari : kuasa elektronik pada aplikasi
saham dengan hak suara yang sah yang telah i. suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang tidak mengangkat
dikeluarkan Perseroan. eASY.KSEI; tangan maupun yang meninggalkan
ruang Rapat pada saat pemungutan
ii. suara dari pemegang
Tanya Jawab dan Pengajuan Pendapat suara, dianggap memberikan suara
Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan saham yang hadir di tempat setuju.
kepada para Pemegang Saham atau kuasanya Rapat, yang diajukan pada saat - Keempat : pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan atau pemungutan suara untuk mata secara elektronik dan teregistrasi pada
menyatakan pendapat sebelum dilakukan acara yang bersangkutan; aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan
pengambilan keputusan, dengan cara sebagai iii. suara dari kuasa pemegang memasukkan pilihan suaranya untuk
berikut : saham selain eproxy yang hadir setiap mata acara Rapat, baik suara
a. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang di tempat Rapat, yang diajukan setuju, suara tidak
ingin mengajukan pertanyaan atau pada saat pemungutan suara
menyatakan pendapat dipersilahkan untuk mata acara yang b. Pemungutan suara langsung secara
untuk mengangkat tangan, selanjutnya bersangkutan; Pemungutan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
petugas Perseroan akan memberikan suara dilakukan dengan untuk setiap mata acara Rapat, akan
formulir pertanyaan dan para Pemegang prosedur sebagai berikut : dilangsungkan maksimum selama 2
Saham diharapkan menulis nama, jumlah (dua) menit (waktu pengambilan suara).
saham yang dimiliki atau diwakili dan
pertanyaan yang diajukan. - Pertama : Pemegang Saham atau kuasa c. Setiap Pemegang Saham atau kuasanya
b. Forum tanya jawab akan dilangsungkan pemegang saham selain penerima kuasa yang sah berhak memberikan suara.
maksimal selama 10 menit (untuk setiap elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang Tiap-tiap saham memberi hak kepada
mata acara Rapat), kecuali ditentukan lain memberikan suara tidak setuju akan pemegangnya untuk mengeluarkan 1
oleh Pimpinan Rapat. Mengingat diminta untuk mengangkat tangan, dan (satu) suara. Apabila seorang Pemegang
keterbatasan waktu maka dalam setiap petugas Perseroan akan membagikan Saham memiliki lebih dari 1 (satu)
mata acara Rapat, setiap pemegang saham lembar formulir untuk diisi dengan
Page 4
saham, yang hadir dalam Rapat maka ia dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham
atau kuas 3 / 3 pemegang saham selain dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
penerima kuasa elektronik pada aplikasi RUPST :
eASY.KSEI, yang sah hanya diminta - Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 12. Umum
untuk memberikan suara 1 (satu) kali 16 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar a. Sebelum Rapat selesai, para Pemegang
dan suaranya itu mewakili seluruh Perseroan, Pasal 87 Ayat (2) UUPT, dan Saham atau kuasanya dimohon untuk
saham yang dimilikinya. Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, tidak meninggalkan ruang Rapat.
keputusan diambil dan disetujui oleh lebih Pemegang Saham atau kuasanya yang
dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham meninggalkan ruang Rapat sebelum
d. Sesuai dengan ketentuan Pasal dengan hak suara yang hadir dalam Rapat; Rapat selesai, dianggap menyetujui
- Mata acara kedua : sesuai dengan Pasal 16 segala usulan/keputusan yang
16 (9) Anggaran Dasar
ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar diajukan/diambil dalam Rapat.
Perseroan, dalam pengambilan Perseroan, Pasal 87 Ayat (2) UUPT, dan b. Sesuai dengan POJK 15/2020
keputusan apabila Pemegang Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, dan dan Pasal 24 ayat (1) huruf a
Saham atau kuasanya tidak keputusan diambil dan disetujui oleh lebih Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham Nomor 14 Tahun 2025 (dua ribu dua
mengeluarkan suara (suara dengan hak suara yang hadir dalam Rapat; puluh lima) tentang Pelaksanaan Rapat
blanko/abstain) maka dianggap - Mata acara ketiga : sesuai dengan Pasal 16 Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
mengeluarkan suara yang sama ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
dengan suara mayoritas Perseroan, Pasal 87 Ayat (2) UUPT, dan Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, (“POJK 14/2025”) telah menyediakan
Pemegang Saham yang mengeluarkan keputusan diambil dan disetujui oleh lebih alternatif bagi Pemegang Saham untuk
suara dalam Rapat.
dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham memberikan kuasa secara elektronik
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat; melalui aplikasi eASY.KSEI yang dikelola
e. Bagi penerima kuasa selain penerima - Mata acara keempat : sesuai dengan Pasal oleh PT Kustodian Sentral Efek
kuasa elektronik pada aplikasi 16 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Indonesia (KSEI) (“E-Proxy”).
eASY.KSEI, yang diberikan wewenang Perseroan, Pasal 87 Ayat (2) UUPT, dan
oleh Pemegang Saham untuk Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, Perseroan sangat menghimbau kepada
mengeluarkan suara tidak setuju atau keputusan diambil dan disetujui oleh lebih seluruh Pemegang Saham untuk memberikan
suara blanko/abstain tetapi pada waktu dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk
pengambilan keputusan tidak dengan hak suara yang hadir dalam Rapat; oleh Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa
mengangkat tangan untuk memberikan - Mata acara kelima : sesuai dengan Pasal 16 Korpora, melalui E-Proxy untuk mewakili
suara tidak setuju atau suara ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Pemegang Saham untuk hadir dan
blanko/abstain, maka mereka dianggap Perseroan, Pasal 87 Ayat (2) UUPT, dan memberikan suara dalam Rapat.
menyetujui usulan maupun keputusan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020,
yang diajukan dalam Rapat. keputusan diambil dan disetujui oleh lebih
dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham
Keputusan dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (13) - Mata acara keenam : sesuai dengan Pasal
Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat akan 16 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Perseroan, Pasal 87 Ayat (2) UUPT, dan
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020,
untuk mufakat tidak tercapai, maka sebagai keputusan diambil dan disetujui oleh lebih
berikut:
Page 5
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.