Skip to content
Back to announcement

20260512_AGRS_Pemanggilan RUPS_32090409_lamp7.pdf

RUPS notice Text extracted AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT BANK IBK INDONESIA TBK
                                   (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal : Rabu, 03 Juni 2026
Waktu         : 14.00 WIB - Selesai
Tempat        : Grand Capitol Ballroom lt5, Hotel Manhattan Jakarta
                Jl. Prof. DR. Satrio, Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan 12940

Agenda RUPST :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2025 (“Tahun Buku 2025”), termasuk:
      a. Laporan Keuangan Perseroan;
      b. Laporan Tahunan Perseroan; dan
      c. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
     Serta pemberian pembebasan dan pelunasan dari tanggung jawab (acquit et decharge) kepada para
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan
     yang dilakukan selama Tahun Buku 2025.
     Penjelasan:
     Perseroan akan mengusulkan dalam RUPST untuk :

     Menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan antara lain memuat Laporan Kegiatan Perseroan,
     Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
     Komisaris Perseroan. Dalam Agenda ini, Perseroan akan mengajukan usul agar RUPST
     mengesahkan Laporan Keuangan, menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas
     Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
     jawab sepenuhnya (volledig acquit et décharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama Tahun Buku 2025, sejauh tindakan
     kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku
     2025 yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada
     Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir
     dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU
     40/2007”) dan Peraturan-Peraturan OJK.

2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025;

     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 71 UU 40/2007, Perseroan akan mengusulkan penggunaan laba bersih, dalam
     1 tahun buku sebagaimana tercermin dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan
     oleh RUPST.
Page 2
3.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
     keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan pertimbangan usulan Dewan Komisaris dan
     memperhatikan rekomendasi audit;

     Penjelasan:
     Mata acara rapat ke 3 ini merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap RUPST
     Perseroan, untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UU 40/2007 dan Peraturan
     OJK.

4.   Penetapan (a) gaji, tunjangan, tantiem/bonus dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi
     Perseroan untuk tahun buku 2026, dan (b) honorarium, tunjangan, tantiem/bonus dan/atau
     penghasilan lain bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026;

     Penjelasan:
     Perseroan akan mengusulkan dalam RUPST untuk:
     Menetapkan jumlah kenaikan maksimum sebesar 10% atas penetapan gaji, tunjangan,
     tantiem/bonus dan/atau penghasilan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota
     Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite
     Remunerasi dan Nominasi;

5.   Persetujuan perubahan anggota Direksi Perseroan.

     Penjelasan:
     Mata acara rapat ke-5 merupakan mata acara rapat yang memerlukan persetujuan RUPS. Hal ini
     sesuai Anggaran Dasar Perseroan, UU 40/2007 dan Peraturan OJK.

6.   Persetujuan atas Pengkinian Laporan Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan Tahun Buku
     2025.
     Penjelasan:
     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.5 tahun 2024 tentang Penetapan Status
     Pengawasan dan Penanganan permasalahan Bank Umum, rencana aksi Pemulihan (Recovery Plan)
     wajib memperoleh persetujuan dalam RUPS.

Ketentuan Umum:

1. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka (“POJK 15/POJK.04/2020”) dan Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang Pelaksanaan Rapat Umum
   Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
   Elektronik (“POJK 14/2025”) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS yaitu PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Perseroan tidak akan mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
   Perseroan, oleh karena itu pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham
   Perseroan untuk menghadiri Rapat.
3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham yang
   belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif maupun untuk saham yang berada dalam Penitipan
   Kolektif KSEI adalah para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 sampai
   dengan pukul 16:00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan
   memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
   Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR).
Page 3
4. Perseroan dengan ini menyarankan kepada Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik melalui
   aplikasi eASY.KSEI sesuai angka 5 di bawah ini, atau menguasakan kehadirannya melalui
   pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan
   sebagai berikut :
   a. Pemberian kuasa secara konvensional, dengan memberikan surat kuasa, yang mencakup
        pemilihan suara, yang dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.ibk.co.id). Scan copy atas
        surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya
        dapat dikirimkan melalui email: corsec@ibk.co.id dan dikirimkan kepada Biro Administrasi
        Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat pada hari Selasa,
        tanggal 2 Juni 2026 pukul 16:00 WIB melalui email: opr@adimitra-jk.co.id
   b. Pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy melalui aplikasi eASY.KSEI, suatu sistem
        pemberian kuasa secara elektronik yang disediakan oleh KSEI melalui tautan eASY.KSEI
        (https://easy.ksei.co.id) paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
        Rapat yakni pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026. Bagi Pemegang Saham yang akan
        menggunakan aplikasi eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut
        (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
5. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521
   perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI
   beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pemegang Saham dapat hadir secara
   elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan
   aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada
   fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id) dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham melakukan deklarasi kehadirannya atau menunjuk kuasanya secara
       elektronik (Proxy) dan/atau menyampaikan pilihan suaranya, paling lambat pukul 12.00 WIB
       pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
    b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
       elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai
       berikut:
        i. Proses Registrasi;
        ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
        iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
        iv. Tayangan RUPS.
6. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, diminta untuk
    membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk
    (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya, sebelum masuk ke ruang Rapat.
7. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya yang hadir secara fisik
    dalam Rapat, dengan membawa surat kuasa yang sah yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai
    penerima kuasa sesuai dengan angka 4 huruf a di atas;
    a. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi anggaran dasar dan
       perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
       berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat
       Rapat diselenggarakan);
    b. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk
       menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran
       sebelum memasuki ruangan Rapat.
8. Bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
    dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara dapat diunduh di situs web Perseroan tersebut
    di atas, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan aplikasi eASY.KSEI, atau dapat diperoleh
    dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahan Perseroan pada jam kerja
    melalui alamat yang tersebut di atas.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tata tertib Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang
    hadir secara fisik dalam Rapat, diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
    menit sebelum Rapat dimulai.


                                     Jakarta, 12 Mei 2026
                                PT BANK IBK INDONESIA Tbk
                                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published12 May 2026
Pages3
Characters10,129
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA TBK p.1 ×5
possible person Prof. DR. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result