Skip to content
Back to announcement

20240514_PNBS_Pemanggilan RUPS_31638646_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PNBS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                        PEMANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK
                                         (“Perseroan”)


Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Barat, dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:

         Hari/Tanggal            :   Rabu/5 Juni 2024
         Waktu                   :   Pukul 10.00 WIB s/d selesai
         Tempat                  :   Panin Bank Building Lantai 4
                                     Jl. Jend. Sudirman – Senayan Jakarta 10270
         Link untuk kehadiran    :   Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
         secara elektronik           (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                                     disediakan oleh KSEI.
Mata acara Rapat
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan Pengesahan Laporan
   Keuangan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
   tahun buku 2023;
2. Persetujuan atas penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian wewenang kepada Dewan
   Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan;
4. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang
   anggota Direksi Perseroan;
5. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2024;
6. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan mata acara Rapat adalah sebagai berikut :
- Mata acara Rapat ke-1 s/d 5 merupakan mata acara yang rutin diadakan oleh Perseroan, untuk
    memenuhi Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang No.40 tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).
- Mata acara Rapat ke-6 dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota
    Direksi pada saat ditutupnya Rapat.

Ketentuan Umum:
1. Rapat diselenggarakan secara elektronik dan fisik dengan aplikasi Electronic General Meeting System
    KSEI (”eASY.KSEI”) yang mengacu pada POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
    Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/20”) dan POJK No.
    15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
    Perusahaan Terbuka (“POJK 15/20”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham dan
   pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
3. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan https://pdsb.co.id; situs web Bursa Efek
   Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan dalam catatan
   saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut
   “KSEI”) pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.
5. Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir mengikuti Rapat secara
    elektronik atau memberikan kuasa dan suara secara elektronik melalui Fasilitas Electronic General
    Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
6. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    I. Hadir sendiri dalam Rapat
       Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta
       untuk:
         i.  Menginformasikan nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari KSEI.
        ii.  Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas pendaftaran.
       iii.  Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum
             menyerahkan; (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan oleh Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran
             Dasar perusahaan yang terakhir berikut Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Page 2
              Republik Indonesia (Kemenkumham RI) atas akta anggaran dasar tersebut, (iii) fotokopi akta
              pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir berikut surat Kemenkumham RI,
              serta (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum
              dimaksud) dan Kartu Tanda Penduduk/KTP (passport untuk warga Negara asing) pemberi
              dan penerima kuasa.
     iv.      Bagi Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi
              Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
     Wajib hadir selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.
II. Hadir dalam Rapat secara Elektronik.
      i.      Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar/memiliki akun dalam fasilitas
              Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) sebagai pengguna AKSes.KSEI. Dalam hal
              Pemegang Saham Yang Berhak belum memiliki akun AKSes.KSEI, dapat melakukan
              registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
     ii.      Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memiliki akun AKSes.KSEI, dapat memberikan
              suara maupun menunjuk kuasanya secara elektronik (e-voting & e-proxy) melalui eASY.KSEI
              dengan cara login terlebih dahulu kedalam AKSes.KSEI melalui situs web
              https://akses.ksei.co.id dan mengikuti tata cara yang diatur pada situs web tersebut.
    iii.      Dengan memperhatikan ketentuan butir i dan ii, Pemegang Saham Yang Berhak dapat (a)
              mendeklarasikan kuasa dan suaranya, (b) melakukan perubahan penunjukan kepada
              Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara dalam mata acara Rapat, maupun (c)
              melakukan pencabutan kuasa sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya
              1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024,
              pukul 12.00 WIB.
    iv.       Masa Registrasi Kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dilakukan secara
              elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dan akan ditutup pada pukul
              09.00 WIB.
     v.       Untuk:
                - Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                  elektronik sampai dengan batas waktu pada butir iii;
                - Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                  elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
                  Rapat sampai dengan batas waktu pada butir iii;
                - Individual Representative maupun pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
                  (Independent Representative) yang telah menerima kuasa dari Pemegng Saham Yang
                  Berhak, tetapi Pemegang Saham Yang Berhak tersebut belum menetapkan pilihan suara
                  minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan batas waktu pada butir iii;
                - Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                  menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan suara
                  dalam aplikasi eASY.KSEI;
              wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat hingga batas waktu pada butir iv.
        vi. Pemegang Saham Yang Berhak, yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
              memberikan kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative, dan
              telah memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI, maka
              pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
              elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
              akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
              diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
       vii. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
              dimaksud dalam Romawi II angka i s/d vi dengan alasan apapun akan mengakibatkan
              pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
              serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
III. Pemberian Kuasa
       i. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
            -      Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT
                   Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) untuk memberikan kuasa secara
                   elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang
                   ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra) dalam fasilitas
                   eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI
                   https://akses.ksei.co.id.
            -      Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada
                   Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang penerima kuasa
                   tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.
            -      Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
                   ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan. Formulir Surat Kuasa tersedia
                   di situs web Perseroan: https://pdsb.co.id.
Page 3
       ii.    Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
               - Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut diatas, Pemegang Saham
                  dapat memberikan kuasa diluar mekanisme eASY-KSEI.
               - Asli Surat Kuasa beserta copy kartu identitas (KTP/Passport) wajib disampaikan
                  secara langsung kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra)
                  atau kepada petugas pendaftaran di tempat Rapat, selambat-lambatnya 30 menit sebelum
                  Rapat dimulai.
         iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan
              pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan formulir
              pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh dalam situs web Perseroan:
              https://pdsb.co.id dan mengirimkannya melalui email corsec@pdsb.co.id selambat-
              lambatnya 30 Mei 2024.
        iv. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang
              Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat
              menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi
              eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
  7. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan memberikan Kuasanya kepada Independent
     Representative wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Mengisi dan menandatangani diatas materai Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada
           situs web Perseroan (https://pdsb.co.id).
      b. Mengirimkan asli Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani tersebut beserta kelengkapan
           dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam formulir dimaksud, untuk disampaikan kepada
           Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral Lt. 2 Jl.
           Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930. Telepon (021) 2525666.
      c. Dokumen tersebut agar diterima PT Raya Saham Registra paling lambat Selasa, 4 Juni 2024
           pukul 15.00 WIB.
8. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
     tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat memberikan kuasanya sesuai dengan ketentuan pada butir 7
     diatas.
9. Materi/Bahan Rapat tersedia di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja sejak tanggal Panggilan Rapat
     sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat dan sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/2020,
     bahan mata acara Rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan
     https://pdsb.co.id sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
     penyelenggaraan Rapat.
10. Tata Tertib, Informasi, Pemberitahuan dan Panggilan Rapat dapat dilihat dalam situs web Perseroan.
     Pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin dan membatasi jumlah peserta dalam
     ruangan, dan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.


                                         Jakarta, 14 Mei 2024
                                           Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published14 May 2024
Pages3
Characters13,038
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result