Back to announcement
20240514_PPRE_Pemanggilan RUPS_31638619_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PP PRESISI Tbk
Direksi PT PP Presisi Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Timur, dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal : Rabu, 5 Juni 2024
Waktu : Pukul 09.30 s.d selesai
Tempat Rapat Fisik : Plaza PP – PT PP Presisi Tbk
Auditorium Lantai 1 – Wisma Subiyanto
Jl. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Link Kehadiran Elektronik : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (Easy.ksei) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Keputusan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/
Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023, bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024.
5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
6. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan.
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dengan Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Mata Acara Rapat ke-1 s/d ke-4
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
2. Mata Acara Rapat ke-5
Memperhatikan Pasal 19 UUPT, Perseroan berencana melakukan penyesuaian Penetapan Batasan dan/atau Kriteria
pengangkatan, tugas, dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Pasal 15 ayat 9, Pasal 15 ayat 10,
Pasal 16 ayat 2, Pasal 16 ayat 7 i – v, Pasal 18 ayat 12, dan Pasal 18 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Mata Acara Rapat ke-6
Dengan memperhatikan dan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
4. Mata Acara Rapat ke-7
Dengan memperhatikan dan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT bahwa Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 3
Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan ini sudah
merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
13 Mei 2024, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal
13 Mei 2024 pukul 16.15 WIB.
3. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022
tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara
melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan memberikan kuasanya
kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian
kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah
pemberian kuasa dari Pemegang Saham, Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI-
Operations for Shareholder.
b Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat
mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan. Surat kuasa yang telah dilengkapi, dilampiri dengan
bukti identitas dan dikirimkan melalui e-mail ke: dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib untuk disampaikan kepada
Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28 Lantai 2,
Jakarta 10220 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat atau tanggal 31 Mei 2024.
4. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, maka sebelum
memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta
untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
a. bagi Pemegang Saham Perorangan, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya.
b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, copy Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta
susunan pengurus yang terakhir.
c. bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan
efek atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
5. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota
Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan
dalam Rapat ini.
6. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini.
7. Untuk ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham agar hadir di tempat Rapat untuk
melakukan registrasi kehadiran yang akan dibuka pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pukul 09.00 WIB. Pemegang
Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam
Rapat.
8. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib mematuhi
protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan tindakan tertentu yang
diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut pertimbangan Perseroan perlu untuk
dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan protokol dimaksud.
Jakarta, 14 Mei 2024
PT PP Presisi Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.