Skip to content
Back to announcement

20240514_PPRE_Pemanggilan RUPS_31638619_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PPRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1

          
Page 2
                                             PEMANGGILAN
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                              PT PP PRESISI Tbk

Direksi PT PP Presisi Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Timur, dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/ Tanggal             : Rabu, 5 Juni 2024
Waktu                     : Pukul 09.30 s.d selesai
Tempat Rapat Fisik        : Plaza PP – PT PP Presisi Tbk
                            Auditorium Lantai 1 – Wisma Subiyanto
                            Jl. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Link Kehadiran Elektronik : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (Easy.ksei) dalam tautan
                            https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI

Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
   (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Keputusan
   pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/
   Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023, bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024.
5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
6. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penawaran Umum
   Berkelanjutan.
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Dengan Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Mata Acara Rapat ke-1 s/d ke-4
   Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
   Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

2. Mata Acara Rapat ke-5
   Memperhatikan Pasal 19 UUPT, Perseroan berencana melakukan penyesuaian Penetapan Batasan dan/atau Kriteria
   pengangkatan, tugas, dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Pasal 15 ayat 9, Pasal 15 ayat 10,
   Pasal 16 ayat 2, Pasal 16 ayat 7 i – v, Pasal 18 ayat 12, dan Pasal 18 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan.

3. Mata Acara Rapat ke-6
   Dengan memperhatikan dan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tentang
   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi
   penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

4. Mata Acara Rapat ke-7
   Dengan memperhatikan dan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT bahwa Anggota Direksi dan
   Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 3
Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan ini sudah
   merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah
   Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
   13 Mei 2024, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal
   13 Mei 2024 pukul 16.15 WIB.
3. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022
   tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara
   melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
   a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan memberikan kuasanya
       kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian
       kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah
       pemberian kuasa dari Pemegang Saham, Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI-
       Operations for Shareholder.
   b Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat
       mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan. Surat kuasa yang telah dilengkapi, dilampiri dengan
       bukti identitas dan dikirimkan melalui e-mail ke: dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib untuk disampaikan kepada
       Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28 Lantai 2,
       Jakarta 10220 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat atau tanggal 31 Mei 2024.
4.     Dalam hal Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, maka sebelum
       memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta
       untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
       a. bagi Pemegang Saham Perorangan, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya.
       b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, copy Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta
           susunan pengurus yang terakhir.
       c. bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
           (KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan
           efek atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
5.     Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota
       Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan
       dalam Rapat ini.
6.     Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini.
7.     Untuk ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham agar hadir di tempat Rapat untuk
       melakukan registrasi kehadiran yang akan dibuka pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pukul 09.00 WIB. Pemegang
       Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam
       Rapat.
8.     Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib mematuhi
       protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan tindakan tertentu yang
       diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut pertimbangan Perseroan perlu untuk
       dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan protokol dimaksud.


                                                      Jakarta, 14 Mei 2024
                                                       PT PP Presisi Tbk
                                                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.77 MB
Published14 May 2024
Pages3
Characters7,632
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP PRESISI Tbk p.2 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result