Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
PT MASTER PRINT Tbk
Dengan ini Direksi PT Master Print Tbk. (“Perseroan”) memberitahukan kepada para pemegang saham
bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“Rapat”) pada
hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026, pukul 15.20 WIB, di Ruby Ballroom Fairmont Hotel Jakarta, Jl. Asia
Afrika No.8, Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta 10270.
Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) huruf a dan Pasal 21 ayat (11) huruf a Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15”), Pemanggilan Rapat akan diumumkan pada situs web PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia, serta situs web Perseroan
(https://www.masterprint.co.id/) masing-masing pada tanggal 25 Mei 2026.
Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 23 ayat (2) POJK No.
15, Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Independen
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan
saldo rekening efek di penitipan kolektif di KSEI pada tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK No. 15, Pemegang Saham Independen adalah pemegang
saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
tertentu dan bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan
Pengendali Perseroan atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK No. 15, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK No. 15, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham
Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam Rapat pertama, maka Rapat selanjutnya direncanakan
akan diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah Rapat pertama diselenggarakan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK No. 15, Rapat kedua dapat dilangsungkan jika
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam Rapat kedua.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK No. 15, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham
Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam Rapat kedua, maka Rapat selanjutnya direncanakan
akan diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh OJK.
Page 2
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK No. 15, dalam hal kuorum kehadiran pada Rapat
kedua tidak tercapai, Rapat ketiga akan dilangsungkan dengan ketentuan Rapat sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang
sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan Rapat
ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima
puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam Rapat ketiga.
Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara Rapat yang selambat-lambatnya diterima
Perseroan pada tanggal 19 Mei 2026 dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (8) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK No. 15.
Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 27
POJK No. 15, para pemegang saham dihimbau hadir secara elektronik dengan cara memberi surat kuasa
kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
(“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham
yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 hari kerja sebelum hari
penyelenggaraan Rapat, yakni pada tanggal 18 Juni 2026.
Jakarta, 11 Mei 2026
DIREKSI
PT MASTER PRINT Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
328 ms
12 Sep 2026 19:32
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'OTHER'}