Back to announcement
20240513_LPKR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31638348_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT LIPPO KARAWACI TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“OJK”) SEBAGAIMANA DIATUR DI DALAM PERATURAN OJK
NO.17/POJK.4/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa, yaitu meliputi usaha pembangunan, pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat seperti tanah, bangunan apartemen, mal, pusat perbelanjaan, rumah
sakit, gedung pertemuan, perhotelan, pusat sarana olah raga, dan sarana penunjang,
pengembangan perkotaan, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri; penyediaan
akomodasi dan penyediaan makan minum; dan penunjang usaha lainnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam
perusahaan lain.
Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
Alamat Kantor:
Menara Matahari, Lantai 22
Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
Telepon: +62 21 2566 9000
Website: www.lippokarawaci.co.id
Email: corsec@lippokarawaci.co.id
DIREKSI, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-
FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 13 Mei 2024
1
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI oleh
Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Febriman, Siregar, dan
Rekan dengan laporan No. 00410/2.0109-
05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024.
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diatur
dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK No. 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan : Dalam hal ini adalah PT Lippo Karawaci Tbk., berkedudukan
di Tangerang, Banten, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-
undang Negara Republik Indonesia.
Penambahan KBLI : Penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan, yaitu
KBLI 52214 Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street
Parking)) dan KBLI 52215 (Aktivitas Perparkiran di Luar
Badan Jalan (Off Street Parking)).
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambah kegiatan usahanya dengan
merujuk pada KBLI (“Penambahan Kegiatan Usaha”). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
rencana Penambahan Kegiatan Usaha wajib untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2024
(“RUPS”) dan Perseroan wajib untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat
Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
2
Page 3
II. URAIAN SINGKAT PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Lippo Karawaci Tbk (“Perseroan”) adalah sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan
terbuka (public company) yang bergerak dalam bidang usaha real estat dan urban development
dan sarana penunjangnya serta menjalankan usaha dalam bidang jasa termasuk pembangunan
perumahan, perkantoran, perindustrian, perhotelan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, fasilitas
umum, hospitality, pelayanan kesehatan beserta fasilitasnya, baik secara langsung maupun
melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan
kegiatan usaha utama Perseroan dalam perusahaan lain.
Perseroan didirikan dengan nama PT Tunggal Reksakencana pada tanggal 15 Oktober 1990
berdasarkan Akta Pendirian No. 233 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris
di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan disetujui oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-6974.HT.01.01.Th’-91 tanggal 22 Nopember
1991 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan No. 3593
tanggal 4 Agustus 1992. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir dengan Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H.,
Notaris di Jakarta. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AH.01.03-025469 tanggal 23 Juni 2022
(“Anggaran Dasar”).
Perseroan berkantor pusat di Menara Matahari Lt. 22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo
Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia.
B. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah dalam bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa, yaitu meliputi usaha pembangunan, pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat seperti tanah, bangunan apartemen, mal, pusat perbelanjaan, rumah
sakit, gedung pertemuan, perhotelan, pusat sarana olah raga dan sarana penunjang,
pengembangan perkotaan, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri, penyediaan
akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, konstruksi,
pengangkutan, perdagangan, pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur
ulang sampah, aktivitas remediasi, aktivitas ketenagakerjaan dan penunjang usaha lainnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan
(divestasi) modal dalam perusahaan lain.
Selanjutnya, Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan
KBLI.
3
Page 4
C. Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Susunan permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
Saham (Rp)
@Rp100
Modal Dasar 92.000.000.000 9.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 70.898.018.369 7.089.801.836.900
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 30
April 2024 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
@Rp100
PT Inti Anugerah Pratama 18.161.073.458 1.816.107.345.800 25,62
Sierra Corporation 11.259.645.290 1.125.964.529.000 15,88
PT Primantara Utama 7.371.500.000 737.150.000.000 10,4
Sejahtera
Publik (masing-masing kurang 34.085.099.021 3.408.509.902.100 48,07
dari 5%)
Jumlah Saham Beredar 70.877.317.769 7.087.731.776.900
Saham Treasuri 20.700.600 2.070.060.000 0,03
Jumlah Saham Ditempatkan 70.898.018.369 7.089.801.836.900 100
dan Disetor Penuh
4
Page 5
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. 00410/2.0109-
05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024
Perseroan telah menunjuk KJPP Febriman, Siregar & Rekan (“KJPP FSR”) sebagai KJPP resmi
yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 459/KM.1/2020 tanggal 17 September 2020 yang terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
(STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK Nomor: STTD.PPB-41/PM.223/2019 tanggal
31 Juli 2019 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal. Dengan ini bertindak untuk
melakukan penilaian secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi
untuk melakukan penugasan sebagai Penilai Independen untuk penyusunan studi kelayakan
atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI oleh Perseroan dengan
tanggal pisah batas (cut off date) per 31 Desember 2023 (“Studi Kelayakan”).
Maksud dan Tujuan
Mengkaji kelayakan bisnis sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, yaitu
pengelolaan lahan parkir. Studi Kelayakan disiapkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan
atas perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh penilai.
Adapun KBLI yang akan ditambahkan dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
No. No. KBLI Keterangan
1. 52214 Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street
Parking)
2. 52215 Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off
Street Parking)
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
KJPP FSR dalam mempersiapkan Studi Kelayakan menggunakan asumsi-asumsi dan kondisi
pembatas sebagai berikut:
1. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
Perseroan.
Analisa Kelayakan Usaha
5
Page 6
Analisa kelayakan usaha Perseroan didasarkan pada proyeksi keuangan sesuai
Rencana Transaksi berupa Penambahan Kegiatan Usaha. Kelayakan investasi ditinjau
dari berbagai indikator kelayakan seperti Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value
(NPV), dan Payback Period dimana rencana Penambahan Kegiatan Usaha dikatakan
layak atau menguntungkan apabila:
Net Present Value positif
Internal Rate Return lebih besar dari nilai diskonto (nilai diskonto yang digunakan
9,07%)
Payback period lebih cepat dari masa proyeksi (masa proyeksi yang digunakan 5
tahun)
Berdasarkan Studi Kelayakan, atas kriteria sebagaimana disebutkan di atas, diperoleh
parameter sebagai berikut:
Internal Rate Net Present Payback
Return / IRR Value / NPV Period
IRR yang diperoleh sebesar NPV yang dihasilkan 3 tahun 5 bulan
64,38% lebih besar dari menunjukkan angka yang
discount factor yang positif yaitu sebesar
digunakan Rp8.963.278.156
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan kelayakan usaha, KJPP FSR berpendapat bahwa
Rencana Transaksi berupa Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh
Perseroan adalah “LAYAK”.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah
memiliki sumber daya manusia yang dinilai cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan
usaha tersebut.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha aktivitas perparkiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kegiatan usaha real estat yang saat ini dijalankan oleh Perseroan. Guna meningkatkan
kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
usaha real estat mengintegrasikan jasa usaha perparkiran dalam kegiatan usaha
utamanya.
Melalui Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan berharap akan dapat
mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan serta meningkatkan kinerja dan
profitabilitas Perseroan di masa mendatang.
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI diharapkan
dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.
VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN
6 PERSEROAN
Page 7
Penambahan KBLI ini diproyeksikan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan
Perseroan. Sebagaimana dipaparkan dalam Ringkasan Laporan Penilai KJPP, rencana
Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak dengan melihat
berbagai parameter sebagai berikut:
Net Present Value (NPV)
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp8.963.278.156.
Internal Rate of Return (IRR)
IRR yang diperoleh sebesar 64,38% lebih besar dari tingkat diskonto (discount factor) yang
digunakan.
Profitability Index (PI)
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,19.
Break Even Point (BEP)
BEP yang diperoleh adalah sebesar 41,00%.
Payback Period
Payback Period selama 3 tahun 5 bulan.
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk, antara lain, memperoleh
persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan.
RUPS Tahunan tersebut akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan pada:
Hari/Tanggal : Rabu/19 Juni 2024
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Hotel Aryaduta Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.
44-48, Gambir, Jakarta Pusat 10110
Mata acara RUPS Tahunan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2023
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan Audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2024, termasuk Audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan
Perseroan
4. Perubahan dan Penegasan Kembali Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan
5. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi untuk
Tahun 2024
7
Page 8
6. Persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan,
termasuk Pembahasan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha
Penunjang Perseroan
7. Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan
RUPS Tahunan Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran
dan pengambilan keputusan dalam RUPS Tahunan adalah sebagai berikut:
1. Untuk mata acara ke-1 sampai ke-5:
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
2. Untuk mata acara ke-6 dan ke-7:
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Jika kuorum tidak terpenuhi, maka Perseroan dapat mengadakan rapat kedua dengan
persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:
1. Untuk mata acara ke-1 sampai ke-5:
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
2. Untuk mata acara ke-6 dan ke-7:
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.30), dengan alamat:
PT Lippo Karawaci Tbk
Menara Matahari, Lantai 22
Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
Telpon: +62 21 2566 9000
Website: www.lippokarawaci.co.id
Email:corsec@lippokarawaci.co.id
8
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Febriman
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Tunggal Reksakencana
p.3
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani S.H.
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama
p.4
unresolved
org
Sierra Corporation
p.4
unresolved
org
Siregar & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP FSR
p.5 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
5094 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}