Skip to content
Back to announcement

20240513_LPKR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31638348_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                               SEHUBUNGAN DENGAN
                           PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                       PT LIPPO KARAWACI TBK (“PERSEROAN”)

KETERBUKAAN INFORMASI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“OJK”) SEBAGAIMANA DIATUR DI DALAM PERATURAN OJK
NO.17/POJK.4/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA




                                         Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa, yaitu meliputi usaha pembangunan, pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat seperti tanah, bangunan apartemen, mal, pusat perbelanjaan, rumah
sakit, gedung pertemuan, perhotelan, pusat sarana olah raga, dan sarana penunjang,
pengembangan perkotaan, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri; penyediaan
akomodasi dan penyediaan makan minum; dan penunjang usaha lainnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam
perusahaan lain.

                              Berkedudukan di Tangerang, Indonesia

                                        Alamat Kantor:
                                 Menara Matahari, Lantai 22
     Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
                                Telepon: +62 21 2566 9000
                              Website: www.lippokarawaci.co.id
                            Email: corsec@lippokarawaci.co.id

DIREKSI, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-
FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM   DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.
          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 13 Mei 2024
                                               1
Page 2
                                        DEFINISI

Hasil Studi Kelayakan        :   Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI oleh
                                 Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Febriman, Siregar, dan
                                 Rekan          dengan      laporan    No.  00410/2.0109-
                                 05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024.
KBLI                         :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diatur
                                 dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
                                 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan       :   Lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK                         pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                                 telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                                 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK No. 15/2020             :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                 Nomor    15/POJK.04/2020   tentang  Rencana    dan
                                 Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                 Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020             :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                 Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                 Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan                    :   Dalam hal ini adalah PT Lippo Karawaci Tbk., berkedudukan
                                 di Tangerang, Banten, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                                 didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-
                                 undang Negara Republik Indonesia.
Penambahan KBLI              :   Penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan, yaitu
                                 KBLI 52214 Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street
                                 Parking)) dan KBLI 52215 (Aktivitas Perparkiran di Luar
                                 Badan Jalan (Off Street Parking)).


                                   I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambah kegiatan usahanya dengan
merujuk pada KBLI (“Penambahan Kegiatan Usaha”). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
rencana Penambahan Kegiatan Usaha wajib untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2024
(“RUPS”) dan Perseroan wajib untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat
Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
                                          2
Page 3
                           II. URAIAN SINGKAT PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

PT Lippo Karawaci Tbk (“Perseroan”) adalah sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan
terbuka (public company) yang bergerak dalam bidang usaha real estat dan urban development
dan sarana penunjangnya serta menjalankan usaha dalam bidang jasa termasuk pembangunan
perumahan, perkantoran, perindustrian, perhotelan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, fasilitas
umum, hospitality, pelayanan kesehatan beserta fasilitasnya, baik secara langsung maupun
melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan
kegiatan usaha utama Perseroan dalam perusahaan lain.

Perseroan didirikan dengan nama PT Tunggal Reksakencana pada tanggal 15 Oktober 1990
berdasarkan Akta Pendirian No. 233 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris
di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan disetujui oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-6974.HT.01.01.Th’-91 tanggal 22 Nopember
1991 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan No. 3593
tanggal 4 Agustus 1992. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir dengan Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H.,
Notaris di Jakarta. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AH.01.03-025469 tanggal 23 Juni 2022
(“Anggaran Dasar”).

Perseroan berkantor pusat di Menara Matahari Lt. 22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo
Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia.

B. Kegiatan Usaha Perseroan

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah dalam bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa, yaitu meliputi usaha pembangunan, pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat seperti tanah, bangunan apartemen, mal, pusat perbelanjaan, rumah
sakit, gedung pertemuan, perhotelan, pusat sarana olah raga dan sarana penunjang,
pengembangan perkotaan, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri, penyediaan
akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, konstruksi,
pengangkutan, perdagangan, pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur
ulang sampah, aktivitas remediasi, aktivitas ketenagakerjaan dan penunjang usaha lainnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan
(divestasi) modal dalam perusahaan lain.

Selanjutnya, Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan
KBLI.




                                          3
Page 4
C. Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Susunan permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                   Keterangan                    Jumlah            Jumlah Nilai Nominal
                                                 Saham                    (Rp)
                                                                        @Rp100

 Modal Dasar                                 92.000.000.000        9.200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         70.898.018.369        7.089.801.836.900

Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 30
April 2024 adalah sebagai berikut:

       Pemegang Saham                 Jumlah              Nilai Nominal      Persentase
                                      Saham                    (Rp)              (%)
                                                             @Rp100

 PT Inti Anugerah Pratama         18.161.073.458      1.816.107.345.800        25,62

 Sierra Corporation               11.259.645.290      1.125.964.529.000        15,88

 PT Primantara Utama              7.371.500.000        737.150.000.000          10,4
 Sejahtera

 Publik (masing-masing kurang     34.085.099.021      3.408.509.902.100        48,07
 dari 5%)

 Jumlah Saham Beredar             70.877.317.769      7.087.731.776.900

 Saham Treasuri                     20.700.600            2.070.060.000         0,03

 Jumlah Saham Ditempatkan         70.898.018.369      7.089.801.836.900         100
 dan Disetor Penuh




                                         4
Page 5
                         III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI


Ringkasan    Studi    Kelayakan     berdasarkan          Laporan      No.     00410/2.0109-
05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024

Perseroan telah menunjuk KJPP Febriman, Siregar & Rekan (“KJPP FSR”) sebagai KJPP resmi
yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 459/KM.1/2020 tanggal 17 September 2020 yang terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
(STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK Nomor: STTD.PPB-41/PM.223/2019 tanggal
31 Juli 2019 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal. Dengan ini bertindak untuk
melakukan penilaian secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi
untuk melakukan penugasan sebagai Penilai Independen untuk penyusunan studi kelayakan
atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI oleh Perseroan dengan
tanggal pisah batas (cut off date) per 31 Desember 2023 (“Studi Kelayakan”).

Maksud dan Tujuan

Mengkaji kelayakan bisnis sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, yaitu
pengelolaan lahan parkir. Studi Kelayakan disiapkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan
atas perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh penilai.

Adapun KBLI yang akan ditambahkan dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

  No.              No. KBLI                                   Keterangan
  1.                52214                   Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street
                                            Parking)
   2.                52215                  Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off
                                            Street Parking)

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

KJPP FSR dalam mempersiapkan Studi Kelayakan menggunakan asumsi-asumsi dan kondisi
pembatas sebagai berikut:
1. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
    proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
    keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
    proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
    proyeksi keuangan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
    Perseroan.

Analisa Kelayakan Usaha
                                           5
Page 6
 Analisa kelayakan usaha Perseroan didasarkan pada proyeksi keuangan sesuai
 Rencana Transaksi berupa Penambahan Kegiatan Usaha. Kelayakan investasi ditinjau
 dari berbagai indikator kelayakan seperti Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value
 (NPV), dan Payback Period dimana rencana Penambahan Kegiatan Usaha dikatakan
 layak atau menguntungkan apabila:
  Net Present Value positif
  Internal Rate Return lebih besar dari nilai diskonto (nilai diskonto yang digunakan
     9,07%)
  Payback period lebih cepat dari masa proyeksi (masa proyeksi yang digunakan 5
     tahun)
 Berdasarkan Studi Kelayakan, atas kriteria sebagaimana disebutkan di atas, diperoleh
 parameter sebagai berikut:

            Internal Rate                  Net Present                    Payback
             Return / IRR                  Value / NPV                     Period
   IRR yang diperoleh sebesar           NPV yang dihasilkan            3 tahun 5 bulan
   64,38% lebih besar dari             menunjukkan angka yang
   discount       factor  yang           positif yaitu sebesar
   digunakan                              Rp8.963.278.156

 Kesimpulan
 Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
 terkait dalam rangka menentukan kelayakan usaha, KJPP FSR berpendapat bahwa
 Rencana Transaksi berupa Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh
 Perseroan adalah “LAYAK”.


    IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                    PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


 Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah
 memiliki sumber daya manusia yang dinilai cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan
 usaha tersebut.


V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
                          KEGIATAN USAHA


 Kegiatan usaha aktivitas perparkiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
 kegiatan usaha real estat yang saat ini dijalankan oleh Perseroan. Guna meningkatkan
 kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
 usaha real estat mengintegrasikan jasa usaha perparkiran dalam kegiatan usaha
 utamanya.

 Melalui Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan berharap akan dapat
 mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan serta meningkatkan kinerja dan
 profitabilitas Perseroan di masa mendatang.

  Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI diharapkan
  dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai
  tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.


  VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
                     KONDISI KEUANGAN
                                 6    PERSEROAN
Page 7
Penambahan KBLI ini diproyeksikan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan
Perseroan. Sebagaimana dipaparkan dalam Ringkasan Laporan Penilai KJPP, rencana
Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak dengan melihat
berbagai parameter sebagai berikut:

   Net Present Value (NPV)
    NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp8.963.278.156.

   Internal Rate of Return (IRR)
    IRR yang diperoleh sebesar 64,38% lebih besar dari tingkat diskonto (discount factor) yang
    digunakan.

   Profitability Index (PI)
    PI yang diperoleh adalah sebesar 1,19.

   Break Even Point (BEP)
    BEP yang diperoleh adalah sebesar 41,00%.

   Payback Period
    Payback Period selama 3 tahun 5 bulan.


      VII.   INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk, antara lain, memperoleh
persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan.

RUPS Tahunan tersebut akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan pada:
    Hari/Tanggal            :   Rabu/19 Juni 2024
    Waktu                   :   14.00 WIB – selesai
    Tempat                  :   Hotel Aryaduta Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.
                                44-48, Gambir, Jakarta Pusat 10110

Mata acara RUPS Tahunan Perseroan adalah sebagai berikut:
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
        Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
   2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
        Tanggal 31 Desember 2023
   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan Audit
        Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
        Desember 2024, termasuk Audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan
        Perseroan
   4. Perubahan dan Penegasan Kembali Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan
        Komisaris Perseroan
   5. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi untuk
        Tahun 2024


                                              7
Page 8
    6.   Persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan,
         termasuk Pembahasan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha
         Penunjang Perseroan
    7.   Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan

RUPS Tahunan Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.

Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran
dan pengambilan keputusan dalam RUPS Tahunan adalah sebagai berikut:
1. Untuk mata acara ke-1 sampai ke-5:
   a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh
       pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
       seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
   b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
       jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
2. Untuk mata acara ke-6 dan ke-7:
   a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh
       pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
       seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
   b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
       jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Jika kuorum tidak terpenuhi, maka Perseroan dapat mengadakan rapat kedua dengan
persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:
1. Untuk mata acara ke-1 sampai ke-5:
   a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh
      pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
   b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
2. Untuk mata acara ke-6 dan ke-7:
   a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh
      pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
   b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.

                             VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.30), dengan alamat:

                                 PT Lippo Karawaci Tbk
                                Menara Matahari, Lantai 22
    Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
                                Telpon: +62 21 2566 9000
                             Website: www.lippokarawaci.co.id
                             Email:corsec@lippokarawaci.co.id




                                            8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published13 May 2024
Pages8
Characters22,289
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO KARAWACI TBK p.1 ×14
linked org Inti Anugerah p.4
linked org PT Primantara Utama p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Primantara p.4
unresolved org KJPP Febriman p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Tunggal Reksakencana p.3
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Aulia Taufani S.H. · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.4
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama p.4
unresolved org Sierra Corporation p.4
unresolved org Siregar & Rekan p.5
unresolved org KJPP FSR p.5 ×6
unresolved org Menteri Keuangan p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 5094 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result