Back to announcement
20260511_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090278_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KANTOR NOTARIS
NITRA REZA, S.H., M.Kn.
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
NOMOR : C-155.HT.03.01-TH 2007
TANGGAL : 16-07-2007
Jl. Raya Pajajaran No. 99 D, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor
Hp : 081574861681
Nomor : 25/NOT-NR/V/2026
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen Ketiga
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.
Kepada Yth:
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1 Kedung Halang, Talang,
Kota Bogor 16151
Dengan Hormat,
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen Ketiga PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.
(selanjutnya disebut “Rapat”).
Rapat diselenggarakan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 23 April 2026,
Nomor S-7/PM.2/2026 perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
Ketiga PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk (“Surat OJK”), dalam rangka memenuhi ketentuan
Pasal 21 POJK 15/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, sebelum pelaksanaan Rapat ini, Perseroan telah
menyelenggarakan:
1. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen Pertama pada tanggal 19 Desember 2025; dan
2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen Kedua pada tanggal 29 Desember 2025.
I. HARI/TANGGAL, TEMPAT DAN WAKTU
Hari/Tanggal : Jum’at, 08 Mei 2026
Pukul : 09.41 WIB s/d 09.51 WIB
Tempat : Ruang Seminar PT. Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk
Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Bogor 16151
Mekanisme : Secara fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
II. MATA ACARA RAPAT
Persetujuan atas (i). Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”) dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMHMETD I, yang
akan digunakan Perseroan untuk melakukan penambahan setoran modal pada entitas anak
Perseroan yaitu PT Bogorindo Cemerlang.
1
Page 2
III. KEHADIRAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Rapat dipimpin oleh Bapak SANTO FRANSISCUS selaku Komisaris Utama serta dihadiri oleh Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris yaitu:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : SANTO FRANSISCUS
- Komisaris Independen : APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi
- Komisaris Independen : Doktorandus A. RAHIM DIAR
Direksi
- Direktur Utama : TJOEA AUBINTORO
- Direktur : YOHANES SUMARNO
IV. KUORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dan/atau Kuasa Pemegang Saham Independen yang
seluruhnya mewakili 39.834.580 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus
delapan puluh) saham atau sebesar 13,911 % (tiga belas koma sembilan satu satu persen) dari
286.348.441 (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus empat
puluh satu) saham, yang merupakan Saham Independen yang terdaftar dalam daftar pemegang saham
Perusahaan Terbuka 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan RUPSLB Independen Ketiga ini.
Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut dan berdasarkan Surat OJK:
a. RUPSLB Independen Ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
lebih dari 11% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen.
b. Kuorum keputusan RUPSLB Independen Ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
independen yang mewakili lebih dari 50% saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS.
Dengan demikian, kuorum yang disyaratkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) Independen Ketiga yang disyaratkan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan tanggal
23 April 2026, Nomor S-7/PM.2/2026, perihal: Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Independen Ketiga PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk, telah dipenuhi.
V. TANYA JAWAB
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Mata Acara Rapat. Para Pemegang Saham atau kuasa yang mewakilinya telah diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam Mata Acara Rapat,
sebelum diadakan pemungutan suara mengenai hal yang bersangkutan, dan tidak terdapat pertanyaan
pada Mata Acara Rapat.
VI. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan Mata Acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam
hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara.
Berdasarkan Pasal 23 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara
abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang mengeluarkan
suara dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK 16/2020, maka Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang
sah yang hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau ”Abstain”, dianggap sah
2
Page 3
menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham.
VII. HASIL PEMUNGUTAN SUARA
Mata Acara Rapat
Persetujuan atas (i). Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”) dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”), sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMHMETD I, yang akan digunakan Perseroan
untuk melakukan penambahan setoran modal pada entitas anak Perseroan yaitu PT Bogorindo
Cemerlang.
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
39.758.380 99,81% - - 76.200 0,19%
Total Suara Setuju 39.834.580 saham atau 100% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
keputusan Mata Acara Rapat.
VIII. KEPUTUSAN RAPAT
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui (i). Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMHMETD I, yang akan
digunakan Perseroan untuk melakukan penambahan setoran modal pada entitas anak Perseroan yaitu
PT Bogorindo Cemerlang.
Resume Risalah ini sekaligus untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pasal 49 ayat (1) dan
pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Nomor 15/POJK.04/2020 perihal Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Terbuka dan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Perubahan Peraturan
Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat
Perseroan masih dalam proses penyelesaian.
Bogor, 08 Mei 2026
Notaris di Bogor
( NITRA REZA, S.H., M.Kn. )
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 8 May 2026 · 09:41–09:51 |
| Present | 39,834,580 (13.91%) |
| Chair | SANTO FRANSISCUS |
Agenda 1
rejected
For
39,758,380
99.81%
Against
39,834,580
—
Abstain
76,200
0.19%
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KANTOR NOTARIS NITRA REZA
p.1 ×2
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
p.1
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang.
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang. Resume
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
284 ms
12 Sep 2026 22:24
Raw output
{'agenda': [{'approved': False,
'pct_abstain': '0.19',
'pct_for': '99.81',
'seq': 1,
'votes_abstain': '76200',
'votes_against': '39834580',
'votes_for': '39758380'}],
'chair_name': 'SANTO FRANSISCUS',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-08',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '13.911',
'shares_present': '39834580',
'shares_total_voting': '286348441',
'time_end': '09:51:00',
'time_start': '09:41:00',
'venue': 'Ruang Seminar PT. Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk Jl. Kaum Sari '
'No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Bogor 16151 Mekanisme : '
'Secara fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI II.'}