Skip to content
Back to announcement

20240508_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31637331_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
Kusnanto & rekan
 Independent Business Appraisers
License : 2.19.0162
Indonesia
Page 2
No. : 00058/2.0162-00/BS/04/0153/1/V/2024                                          8 Mei 2024



Kepada Yth.

PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
Wisma Barito Pacific Tower A, Lt. 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
Jakarta 11410

U.p. : Direksi

Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan


Dengan hormat,

Pada tanggal 8 April 2024, PT Chandra Asri Pacific Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
dan Shell Singapore Pte. Ltd. (selanjutnya disebut “SSPL”), pihak ketiga yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan, telah menandatangani Deed of Guarantee (selanjutnya disebut “DG”),
dimana Perseroan, tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menjamin kepada SSPL atas
pelaksanaan dan kepatuhan sepenuhnya, tepat waktu dan sebagaimana mestinya atas
kewajiban CAPGC Pte. Ltd. (selanjutnya disebut “CAPGC”) sehubungan dengan rencana
CAPGC untuk melakukan akuisisi atas 100,00% saham Shell Singapore Energy Park Pte.
Ltd. (selanjutnya disebut “SSEPPL”) dari SSPL (selanjutnya disebut “Rencana Akuisisi”)
dengan nilai jaminan Perseroan sebesar 80,00% dari jumlah nilai transaksi Rencana Akuisisi
yang akan dibayarkan oleh CAPGC kepada SSPL pada saat penyelesaian Rencana Akuisisi
(selanjutnya disebut “Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan”).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
7 Mei 2024, CAPGC merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan efektif sebesar
80,00%.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi Pemberian
Jaminan Perusahaan dan Rencana Akuisisi merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Akuisisi SSEPPL”.
Page 3
Sehubungan dengan Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan tersebut, manajemen
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto
& rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kewajaran Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan sesuai dengan surat
penugasan No. KR/240408-001 tanggal 8 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion)
(selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi Pemberian Jaminan
Perusahaan.


ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang industri pengolahan, perdagangan
besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan mulai beroperasi secara komersial
pada tahun 1993. Perseroan berdomisili di Wisma Barito Pacific Tower A Lantai 7, Jalan
Letnan Jenderal S. Parman Kavling 62 – 63, Jakarta 11410, dengan nomor telepon: (021) 530
7950, nomor faksimile: (021) 530 8930, dan email: corporatesecretary@capcx.com.

Manajemen Perseroan berpendapat industri petrokimia pada saat ini memiliki peranan
penting dalam menyediakan bahan baku untuk hampir seluruh sektor hilir. Salah satu strategi
pertumbuhan produktivitas Perseroan secara konsolidasian pada masa yang akan datang
adalah dengan memperkuat bidang usaha petrokimia Perseroan dengan melakukan
pertumbuhan anorganik yang memiliki potensi dan prospek usaha yang pada akhirnya
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang
akan datang.

Dalam rangka meningkatkan nilai investasi dan portofolio Perseroan pada bidang petrokimia
dan energi terbarukan, khususnya di Kawasan Asia Tenggara, Perseroan senantiasa mencari
peluang bisnis potensial yang dapat menambah nilai ekonomi bagi Perseroan. Hal ini sejalan
dengan strategi investasi Perseroan untuk memperluas dan memaksimalkan sinergi geografis
infrastruktur petrokimia yang diharapkan dapat meningkatkan produksi Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, CAPGC yang merupakan entitas yang dikendalikan oleh
Perseroan yang didirikan di Singapura dan terlibat dalam kegiatan bisnis penyelenggaraan
investasi, berminat untuk mengakuisisi seluruh modal saham yang diterbitkan dari SSEPPL
dan telah melalui proses pelelangan dan negosiasi dengan SSPL. Dengan
mempertimbangkan seluruh usaha dari SSPL dan CAPGC sebagaimana yang akan diatur
dalam Sale and Purchase Agreement (selanjutnya disebut “SPA”) dan untuk memberikan
jaminan kepada SSPL, maka Perseroan bersedia menjamin kewajiban tertentu atas CAPGC
dalam SPA sejauh dan sebanding dengan kepentingan kepemilikan saham efektif Perseroan
dalam CAPGC dari waktu ke waktu.




                                            2
Page 4
Berdasarkan SPA yang akan ditandatangani, SSPL akan setuju untuk menjual, dan CAPGC
akan setuju untuk membeli seluruh modal saham yang diterbitkan dari SSEPPL tanpa ada
beban yang melekat dengan tunduk pada syarat dan ketentuan dalam SPA. Saham SSEPPL
akan dijual bersama dengan semua hak yang melekat pada saham tersebut pada atau setelah
tanggal penyelesaian (yang merupakan tanggal di mana semua kondisi prasyarat dipenuhi),
termasuk, namun tidak terbatas pada, hak untuk menerima semua dividen, distribusi, atau
pengembalian modal yang dinyatakan, dibayarkan, atau dibuat oleh SSEPPL setelah tanggal
penyelesaian. Dengan menandatangani DG dengan SSPL, Perseroan akan memberikan
cukup jaminan kepada SSPL bahwa CAPGC akan mampu untuk sepenuhnya memenuhi
kewajiban CAPGC dalam SPA, terutama kewajiban untuk menyelesaikan harga transaksi
pada saat tanggal penyelesaian.

Selanjutnya, guna menjamin pelaksanaan SPA oleh CAPGC, Glencore Asia Holdings Pte.
Ltd. (selanjutnya disebut "GAHPL") sebagai pemegang saham CAPGC dengen kepemilikan
sebesar 20,00% berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority (selanjutnya
disebut “ACRA”) pada tanggal 7 Mei 2024, juga menandatangani DG secara terpisah dengan
SSPL sehubungan dengan Rencana Akusisi dengan nilai jaminan sebesar 20,00% dari
jumlah nilai transaksi Rencana Akusisi yang akan dibayarkan oleh CAPGC kepada SSPL
pada saat penyelesaian Rencana Akusisi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, struktur kepemilikan
Perseroan dan GAHPL pada CAPGC pada tanggal 7 Mei 2024 adalah sebagai berikut:



                            Perseroan



                                 100,00%
                           Chandra Asri
                        Trading Company
                        Pte. Ltd. (CATCPL)

                                 100,00%
                           Chandra Asri
                         Capital Pte. Ltd.         GAHPL
                             (CACPL)

                                 80,00%               20,00%


                              CAPGC




                                             3
Page 5
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, ruang lingkup kegiatan
usaha dan status CATCPL, CACPL, GAHPL, CAPGC, dan SSEPPL adalah sebagai berikut:

    No.    Keterangan   Status      Domisili     Operasional                          Kegiatan Usaha

    1     CATCPL        Tertutup    Singapura     Beroperasi   Perdagangan besar berbagai barang tanpa produk dominan
    2     CACPL         Tertutup    Singapura     Beroperasi   Perusahaan investasi
    3     GAHPL         Tertutup    Singapura     Beroperasi   Perusahaan investasi
    4     CAPGC         Tertutup    Singapura     Beroperasi   Perusahaan investasi
    5     SSEPPL        Tertutup    Singapura     Beroperasi   Perdagangan dan pemasaran gas alam cair; penyulingan,
                                                               perdagangan, pemasaran dan pengiriman produk minyak,
                                                               pelumas dan bahan kimia; dan mengoperasikan jaringan
                                                               stasiun layanan melalui pengecer, serta stasiun pengisian
                                                               kendaraan listrik




Dengan pertimbangan letak geografis fasilitas petrokimia yang dimiliki SSEPPL, yang
berlokasi di Singapura, Perseroan memandang bahwa SSEPPL dinilai dapat memberikan
kontribusi positif bagi pertumbuhan dan pengembangan bisnis Perseroan serta dapat
mendiversifikasi produk dan pangsa pasar Perseroan secara global.

Transaksi Pemberian Jaminan merupakan strategi bisnis Perseroan dalam rangka
penempatan posisi Perseroan melalui CAPGC untuk memastikan proses Rencana Akuisisi
dapat berjalan sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi
syarat-syarat dalam SPA. Transaksi Pemberian Jaminan Perseroan juga merupakan salah
satu bentuk dukungan Perseroan bagi CAPGC sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh
Perseroan untuk melakukan investasi atas Rencana Akuisisi.

Perseroan mengharapkan Akuisisi SSEPPL sejalan dengan strategi pengembangan yang
dapat memperkuat posisi Perseroan sebagai salah satu pemain dalam bisnis petrokimia di
Asia, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara Perseroan dan SSEPPL yang
terintergrasi secara geografis, serta lebih mampu bersaing dengan perusahaan petrokimia
dalam skala global sehingga dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan serta
meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.

Setelah Akuisisi SSEPPL menjadi efektif, dengan pertimbangan pangsa pasar aset petrokimia
Perseroan yang luas untuk memenuhi kebutuhan dunia akan bahan baku petrokimia,
Perseroan mengharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor untuk melakukan investasi
pada saham Perseroan yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham dan
kapitalisasi pasar Perseroan serta memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
Perseroan.

Alasan dilakukannya Akuisisi SSEPL adalah sebagai berikut:

•         Manajemen Perseroan berpendapat industri petrokimia pada saat ini memiliki peranan
          penting dalam menyediakan bahan baku untuk hampir seluruh sektor hilir. Salah satu
          strategi pertumbuhan produktivitas Perseroan secara konsolidasian pada masa yang akan
          datang adalah dengan memperkuat bidang usaha petrokimia Perseroan dengan
          melakukan pertumbuhan anorganik yang memiliki potensi dan prospek usaha yang pada
          akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada
          masa yang akan datang.




                                                  4
Page 6
•   Dalam rangka meningkatkan nilai investasi dan portofolio Perseroan pada bidang
    petrokimia dan energi terbarukan, khususnya di Kawasan Asia Tenggara, Perseroan
    senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat menambah nilai ekonomi bagi
    Perseroan. Hal ini sejalan dengan strategi investasi Perseroan untuk memperluas dan
    memaksimalkan sinergi geografis infrastruktur petrokimia yang diharapkan dapat
    meningkatkan produksi Perseroan.

•   Dengan pertimbangan letak geografis fasilitas petrokimia yang dimiliki SSEPPL, yang
    berlokasi di Singapura, Perseroan memandang bahwa SSEPPL dinilai dapat memberikan
    kontribusi positif bagi pertumbuhan dan pengembangan bisnis Perseroan serta dapat
    mendiversifikasi produk dan pangsa pasar Perseroan secara global.

•   Transaksi Pemberian Jaminan merupakan strategi bisnis Perseroan dalam rangka
    penempatan posisi Perseroan melalui CAPGC untuk memastikan proses Rencana
    Akuisisi dapat berjalan sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi
    syarat-syarat dalam SPA. Transaksi Pemberian Jaminan Perseroan juga merupakan
    salah satu bentuk dukungan Perseroan bagi CAPGC sebagai perusahaan yang
    dikendalikan oleh Perseroan untuk melakukan investasi atas Rencana Akuisisi.

•   Perseroan mengharapkan Akuisisi SSEPPL sejalan dengan strategi pengembangan yang
    dapat memperkuat posisi Perseroan sebagai salah satu pemain dalam bisnis petrokimia
    di Asia, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara Perseroan dan SSEPPL
    yang terintergrasi secara geografis, serta lebih mampu bersaing dengan perusahaan
    petrokimia dalam skala global sehinggal dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang
    Perseroan serta meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa
    yang akan datang.

•   Setelah Akuisisi SSEPPL menjadi efektif, dengan pertimbangan pangsa pasar aset
    petrokimia Perseroan yang luas untuk memenuhi kebutuhan dunia akan bahan baku
    petrokima, Perseroan mengharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor untuk
    melakukan investasi pada saham Perseroan yang diharapkan dapat meningkatkan
    likuiditas saham dan kapitalisasi pasar Perseroan serta memberikan nilai tambah bagi
    seluruh pemegang saham Perseroan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa
CAPGC merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan efektif sebesar 80,00%
berdasarkan ACRA pada tanggal 7 Mei 2024 dan terdapat kesamaan pengurus Perseroan
dan CAPGC, maka Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan merupakan transaksi afiliasi,
sehingga Perseroan harus memenuhi POJK 42/2020.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi
Pemberian Jaminan Perusahaan bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha”.

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai
independen.



                                            5
Page 7
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan
tersebut, maka Perseroan menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan.

Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi
Pemberian Jaminan Perusahaan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya.
Pendapat Kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk
menyetujui atau tidak menyetujui Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan atau mengambil
tindakan tertentu atas Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan.


OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN

Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan
adalah transaksi dimana Perseroan, tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menjamin
kepada SSPL atas pelaksanaan dan kepatuhan sepenuhnya, tepat waktu dan sebagaimana
mestinya atas kewajiban CAPGC sehubungan dengan Rencana Akuisisi dengan nilai jaminan
Perseroan sebesar 80,00% dari jumlah nilai transaksi Rencana Akuisisi yang akan dibayarkan
oleh CAPGC kepada SSPL pada saat penyelesaian Rencana Akuisisi.


MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pemberian
Jaminan Perusahaan adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan
mengenai kewajaran Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan dari aspek keuangan dan
untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut
“SPI”).


TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Pemberian Jaminan Perusahaan.


JENIS LAPORAN

Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan ini
merupakan laporan terinci.




                                            6
Page 8
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:

1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan
   yang disusun oleh manajemen Perseroan;

2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut
   “KAP”) Imelda & Rekan (selanjutnya disebut “IR”) sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00094/2.1265/AU.1/04/1766-2/1/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan
   pendapat wajar tanpa pengecualian;

3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP IR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00116/2.1265/AU.1/04/1766-1/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan
   pendapat wajar tanpa pengecualian;

4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP IR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00036/2.1265/AU.1/04/0556-3/1/II/2022 tanggal 26 Februari 2022 dengan
   pendapat wajar tanpa pengecualian;

5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP IR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00018/2.1265/AU.1/04/0556-2/1/II/2021 tanggal 20 Februari 2021 dengan
   pendapat wajar tanpa pengecualian;

6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP IR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00071/2.1265/AU.1/04/0556-1/1/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 dengan
   pendapat wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;

7. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023 sehubungan dengan Transaksi Pemberian Jaminan
   Perusahaan yang disusun oleh manajemen Perseroan;

8. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Akuisisi
   SSEPPL untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2028 yang
   disusun oleh manajemen Perseroan;

9. DG;

10. SPA;

11. ACRA tanggal 7 Mei 2024;




                                           7
Page 9
12. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
    Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 297 tanggal 29 Desember
    2023, dari Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
    perubahan nama PT Chandra Asri Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri Pacific
    Tbk;

13. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Suryandi dengan posisi
    sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan
    Akuisisi SSEPPL;

14. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di masa
    mendatang;

15. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Akuisisi SSEPPL;

16. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

17. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
    Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

18. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

19. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
    penugasan; dan

20. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.




                                            8
Page 10
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi
mana telah kami telaah. Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum
Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
Pemberian Jaminan Perusahaan disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan
penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut
telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Pemberian Jaminan
Perusahaan. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi
Pemberian Jaminan Perusahaan hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi Pemberian Jaminan
Perusahaan dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan CAPGC
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan CAPGC.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi Pemberian Jaminan
Perusahaan.




                                             9
Page 11
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
Pemberian Jaminan Perusahaan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan. Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
serta keakuratan informasi mengenai Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.

Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan ini tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan
ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan kami bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan
terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut
di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan mungkin
berbeda.


TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pemberian Jaminan
Perusahaan, KR diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.




                                            10
Page 12
INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pemberian Jaminan
Perusahaan, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga
tidak memilki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh kewajaran kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat
Kewajaran ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/240408-001 tanggal 8 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.


KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat mempengaruhi Pendapat Kewajaran,
kecuali kejadian penting sebagai berikut:

•   Berdasarkan ACRA tanggal 23 April 2024 dan berdasarkan hukum negara Singapura,
    CACPL telah mendirikan CAPGC dengan Nomor Registrasi 202416190H dengan status
    perusahaan tertutup. CAPGC berdomisili di 1 Marina Boulevard #28-00, One Marina
    Boulevard, Singapura 018989.

•   Berdasarkan ACRA tanggal 7 Mei 2024, GAHPL telah menjadi pemegang saham CAPGC
    dengan jumlah saham sebanyak 2 lembar saham atau setara dengan kepemilikan sebesar
    20,00%. Dengan demikian, susunan pemegang saham CAPGC berdasarkan ACRA
    tanggal 7 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                  (Dalam USD)
                                                             Persentase
                 Pemegang Saham           Jumlah Saham                        Jumlah Modal
                                                             Kepemilikan
    Chandra Asri Capital Pte. Ltd.                       8           80,00%                  8
    Glencore Asian Holdings Pte. Ltd.                    2           20,00%                  2
    Jumlah                                            10         100,00000%                10




PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI PEMBERIAN JAMINAN
PERUSAHAAN

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan ini,
kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan dari hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis atas Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan.


                                            11
Page 13
ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN

Analisis kewajaran Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan secara lengkap adalah
sebagai berikut:

1. Manajemen Perseroan berpendapat industri petrokimia pada saat ini memiliki peranan
   penting dalam menyediakan bahan baku untuk hampir seluruh sektor hilir. Salah satu
   strategi pertumbuhan produktivitas Perseroan secara konsolidasian pada masa yang akan
   datang adalah dengan memperkuat bidang usaha petrokimia Perseroan dengan
   melakukan pertumbuhan anorganik yang memiliki potensi dan prospek usaha yang pada
   akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada
   masa yang akan datang.

2. Dalam rangka meningkatkan nilai investasi dan portofolio Perseroan pada bidang
   petrokimia dan energi terbarukan, khususnya di Kawasan Asia Tenggara, Perseroan
   senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat menambah nilai ekonomi bagi
   Perseroan. Hal ini sejalan dengan strategi investasi Perseroan untuk memperluas dan
   memaksimalkan sinergi geografis infrastruktur petrokimia yang diharapkan dapat
   meningkatkan produksi Perseroan.

   Sehubungan dengan hal tersebut, CAPGC yang merupakan entitas yang dikendalikan
   oleh Perseroan yang didirikan di Singapura dan terlibat dalam kegiatan bisnis
   penyelenggaraan investasi, berminat untuk mengakuisisi seluruh modal saham yang
   diterbitkan dari SSEPPL dan telah melalui proses pelelangan dan negosiasi dengan
   SSPL. Dengan mempertimbangkan seluruh usaha dari SSPL dan CAPGC sebagaimana
   yang akan diatur dalam SPA dan untuk memberikan jaminan kepada SSPL, maka
   Perseroan bersedia menjamin kewajiban tertentu atas CAPGC dalam SPA sejauh dan
   sebanding dengan kepentingan kepemilikan saham efektif Perseroan dalam CAPGC dari
   waktu ke waktu.

3. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2028:

                                                                                          (Dalam ribuan USD)

                          Keterangan      31/12/24       31/12/25      31/12/26     31/12/27     31/12/28

    Pendapatan                             2.301.229      2.573.865     2.800.033    3.620.354    3.668.354
    Beban pokok pendapatan                 2.139.985      2.346.531     2.468.364    3.015.777    3.067.201
    Laba kotor                              161.244        227.334       331.669      604.577       601.153
    Beban usaha                             107.210        131.850       138.590      158.069       162.206
    Laba usaha                                54.034         95.484      193.080      446.508       438.947
    Beban lain-lain                          (30.132)       (64.622)     (51.222)     (49.784)      (23.404)
    Laba sebelum pajak penghasilan             23.902       30.862       141.858      396.724       415.544
    Beban pajak penghasilan                    (4.627)      (7.553)      (24.895)     (47.289)      (61.765)
    Laba tahun berjalan                        19.274       23.310       116.963      349.434       353.779




                                          12
Page 14
   Transaksi Pemberian Jaminan merupakan strategi bisnis Perseroan dalam rangka
   penempatan posisi Perseroan melalui CAPGC untuk memastikan proses Rencana
   Akuisisi dapat berjalan sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi
   syarat-syarat dalam SPA. Transaksi Pemberian Jaminan Perseroan juga merupakan
   salah satu bentuk dukungan Perseroan bagi CAPGC sebagai perusahaan yang
   dikendalikan oleh Perseroan untuk melakukan investasi atas Rencana Akuisisi.

   Perseroan mengharapkan Akuisisi SSEPPL sejalan dengan strategi pengembangan yang
   dapat memperkuat posisi Perseroan sebagai salah satu pemain dalam bisnis petrokimia
   di Asia, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara Perseroan dan SSEPPL
   yang terintergrasi secara geografis, serta lebih mampu bersaing dengan perusahaan
   petrokimia dalam skala global sehinggal dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang
   Perseroan serta meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa
   yang akan datang.

4. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan
   untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2028 adalah
   sebesar USD 639,53 juta. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun
   berjalan konsolidasian Perseroan setelah Akuisisi SSEPPL untuk tahun yang berakhir
   pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2028 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari
   proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Akuisisi SSEPPL untuk
   tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2028. Dalam perhitungan
   nilai kini, digunakan tingkat diskonto sebesar 8,63%, yang merupakan biaya modal ekuitas
   Perseroan, yang ditentukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

   ke =       Rf + ( β x RPm ) – RBDS

   dimana:

   ke     =   Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu, atau biaya
              modal ekuitas/saham biasa
   Rf  =      Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk free rate)
   β   =      Beta
   RPm =      Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk premium)

   Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak memiliki
   kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih adalah
   tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Terkait dengan tanggal
   penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2023, maka instrumen bebas risiko yang
   dipakai yaitu obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang USD dengan jangka
   waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 4,70%, yang diperoleh dari
   Bloomberg dan angka tersebut akan digunakan sebagai tingkat balikan bebas risiko.




                                             13
Page 15
   RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat balikan
   investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan
   premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas harga
   saham untuk menghasilkan base equity market risk premium. Dengan mengikutsertakan
   risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi perubahan-perubahan
   sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang bersangkutan. Untuk
   penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar 7,38%, yang diperoleh dari
   riset Aswath Damodaran (New York University Business School) tahun 2023 yang
   diterbitkan pada bulan Januari tahun 2024.

   Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
   dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium. Unlevered
   beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari riset Aswath Damodaran (New York
   University Business School) sampai dengan tahun 2023 sebesar 0,81.

   Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM dengan
   memperhitungkan rating-based default spread sebesar 2,07% diperoleh biaya modal atas
   ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:

   ke =                 Rf + ( β x RPm ) – RBDS
      =                 4,70% + ( 0,81 x 7,38% ) – 2,07%
      =                 8,63%

   Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2028 adalah sebagai berikut:

                                                                                                (Dalam ribuan USD)
                                                                              Proyeksi
                           Keterangan
                                                    31/12/24      31/12/25    31/12/26    31/12/27     31/12/28
    Laba tahun berjalan                                  19.274      23.310     116.963     349.434       353.779
    Faktor diskonto                                      0,9595      0,8833      0,8131      0,7485        0,6891
    Nilai kini                                           18.494      20.589      95.103     261.552       243.789
    Jumlah nilai kini                                 639.527



5. Dengan pertimbangan letak geografis fasilitas petrokimia yang dimiliki SSEPPL, yang
   berlokasi di Singapura, Perseroan memandang bahwa SSEPPL dinilai dapat memberikan
   kontribusi positif bagi pertumbuhan dan pengembangan bisnis Perseroan serta dapat
   mendiversifikasi produk dan pangsa pasar Perseroan secara global. Dengan demikian,
   Perseroan merencanakan untuk melakukan Akuisisi SSEPPL.

6. Transaksi Pemberian Jaminan merupakan strategi bisnis Perseroan dalam rangka
   penempatan posisi Perseroan melalui CAPGC untuk memastikan proses Rencana
   Akuisisi dapat berjalan sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi
   syarat-syarat dalam SPA. Transaksi Pemberian Jaminan Perseroan juga merupakan
   salah satu bentuk dukungan Perseroan bagi CAPGC sebagai perusahaan yang
   dikendalikan oleh Perseroan untuk melakukan investasi atas Rencana Akuisisi.




                                                    14
Page 16
7. Perseroan mengharapkan Akuisisi SSEPPL sejalan dengan strategi pengembangan yang
   dapat memperkuat posisi Perseroan sebagai salah satu pemain dalam bisnis petrokimia
   di Asia, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara Perseroan dan SSEPPL
   yang terintergrasi secara geografis, serta lebih mampu bersaing dengan perusahaan
   petrokimia dalam skala global sehinggal dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang
   Perseroan serta meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa
   yang akan datang.

8. Setelah Akuisisi SSEPPL menjadi efektif, dengan pertimbangan pangsa pasar aset
   petrokimia Perseroan yang luas untuk memenuhi kebutuhan dunia akan bahan baku
   petrokima, Perseroan mengharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor untuk
   melakukan investasi pada saham Perseroan yang diharapkan dapat meningkatkan
   likuiditas saham dan kapitalisasi pasar Perseroan serta memberikan nilai tambah bagi
   seluruh pemegang saham Perseroan.


KESIMPULAN

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi Pemberian
Jaminan Perusahaan adalah wajar.




                                            15
Page 17
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain
yang tidak berkaitan dengan Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan atau melakukan
tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan dan tidak
dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran ini.

Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.



Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996




                                            16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published8 May 2024
Pages17
Characters41,952
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.9 ×3
unresolved org Shell Singapore Pte. Ltd. p.2
unresolved org CAPGC Pte. Ltd. p.2
unresolved org Shell Singapore Energy Park Pte. Ltd. p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Glencore Asia Holdings Pte. Ltd. p.4
unresolved org Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. p.4
unresolved org Chandra Asri Capital Pte. Ltd. p.4
unresolved org Imelda & Rekan p.8
unresolved person Jose Dima Satria S.H. p.9
unresolved org Chandra Asri Petrochemical Tbk p.9 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.9 ×3
unresolved org Modal Kepemilikan Chandra Asri Capital Pte. Ltd. p.12
unresolved org Glencore Asian Holdings Pte. Ltd. p.12
unresolved org KJPP Kusnanto p.17 ×2
unresolved org KJPP KUSNANTO & REKAN p.17
unresolved person Willy D. Kusnanto · Pimpinan Rekan p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result