Back to announcement
20240508_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31637331_lamp3.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
PT Chandra Asri Pacific Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi terkait Pemberian Jaminan oleh
Perseroan untuk Kepentingan CAPGC Pte. Ltd. berdasarkan Perjanjian Jual Beli
sehubungan dengan Jual Beli Seluruh Modal Saham Ditempatkan dari Shell
Singapore Energy Park Pte. Ltd. tanggal 8 Mei 2024 (“SPA”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024
LATAR BELAKANG
Pada tanggal 8 Mei 2024, Perseroan dan Shell Singapore Pte. Ltd. (“Penjual”) telah
menandatangani Akta Penanggungan (“Akta Penanggungan”) sehubungan dengan akuisisi
saham Shell Singapore Energy Park Pte. Ltd. (“Perusahaan Sasaran”) oleh CAPGC Pte. Ltd.
(“Pembeli”), anak perusahaan yang 80% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, dari Penjual.
Berdasarkan Akta Penanggungan, Perseroan, dengan penuh tanggung jawab, tanpa syarat
dan tidak dapat ditarik kembali, menjamin kepada Penjual pelaksanaan dan kepatuhan secara
penuh, sebagaimana mestinya dan tepat waktu oleh Pembeli atas kewajiban Pembeli
berdasarkan SPA (“Pemberian Jaminan”).
Halaman 1 dari 14
Page 2
Pemberian Jaminan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Pembeli dalam hal
kepemilikan dan pengendalian atas perseroan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) dan (b) POJK 42/2020, Perseroan wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi Pemberian Jaminan ini paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penandatanganan Akta Penanggungan dan harus menunjuk penilai independen untuk
menentukan nilai wajar objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi.
Dalam melakukan Pemberian Jaminan, Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan
di bidang pasar modal dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 yang telah disahkan
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
INFORMASI TENTANG PEMBERIAN JAMINAN
A. Latar Belakang dan Alasan Pemberian Jaminan
Pembeli adalah entitas terkendali Perseroan yang didirikan di Singapura dan bergerak
dalam bidang usaha perusahaan investasi. Pembeli berminat untuk mengakuisisi seluruh
modal saham ditempatkan Perusahaan Sasaran dan telah melalui proses lelang dan
negosiasi dengan Penjual. Mempertimbangkan seluruh janji-janji Penjual dan Pembeli
sebagaimana diatur dalam SPA dan untuk memberikan kenyamanan kepada Penjual,
Perseroan bersedia menjamin kewajiban tertentu Pembeli berdasarkan SPA sepanjang
dan sebanding dengan kepemilikan saham efektif Perseroan pada Pembeli dari waktu ke
waktu.
Berdasarkan SPA, Penjual telah setuju untuk menjual, dan Pembeli telah setuju untuk
membeli seluruh modal saham yang ditempatkan Perusahaan Sasaran bebas dari
pembebanan apa pun berdasarkan syarat dan ketentuan SPA. Saham dari Perusahaan
Sasaran akan dijual bersama dengan seluruh hak yang melekat atau diperoleh pada
saham tersebut pada atau setelah tanggal penyelesaian (yang merupakan tanggal dimana
semua kondisi sebelumnya terpenuhi) termasuk, namun tidak terbatas pada, hak untuk
menerima seluruh dividen, pembagian atau setiap pengembalian modal yang diumumkan,
disetor atau dilakukan oleh Perusahaan Sasaran setelah tanggal penyelesaian.
B. Manfaat Pemberian Jaminan Bagi Pembeli
Dengan menandatangani Akta Penanggungan dengan Penjual, maka Perseroan
memberikan kenyamanan yang cukup kepada Penjual bahwa Pembeli akan dapat
sepenuhnya melaksanakan kewajiban Pembeli berdasarkan SPA, khususnya kewajiban
menyelesaikan harga transaksi pada tanggal penyelesaian.
Halaman 2 dari 14
Page 3
C. Uraian Mengenai Akta Penanggungan
i. Tanggal Penandatanganan
Perseroan dan Penjual telah menandatangani Akta Penanggungan sehubungan
dengan Perjanjian Jual Beli Seluruh Modal Saham Ditempatkan Shell Singapore
Energy Park Pte. Ltd. pada tanggal 8 Mei 2024.
ii. Obyek Jaminan
Pembelian seluruh modal saham yang ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran (Shell
Singapore Energy Park Pte. Ltd.) oleh CAPGC Pte. Ltd., anak perusahaan yang
dikendalikan oleh Perseroan.
iii. Ringkasan Akta Penanggungan
Akta Penanggungan tertanggal 8 Mei 2024 dibuat antara Perseroan dan Penjual,
dimana Perseroan setuju untuk menjamin terlaksananya kewajiban Pembeli
sebagaimana tercantum dalam SPA.
Periode Efektif Akta Penanggungan
Akta Penanggungan ini berlaku efektif sejak 8 Mei 2024 sampai dengan selesainya
seluruh kewajiban Pembeli berdasarkan SPA.
Jaminan Perseroan
Perseroan, antara lain, menjamin kepada Penjual:
(a) pelaksanaan dan kepatuhan secara penuh, sebagaimana mestinya dan tepat
waktu oleh Pembeli atas kewajiban Pembeli berdasarkan SPA ("Kewajiban
yang Dijamin").
(b) Jika dan kapanpun Pembeli gagal memenuhi kewajiban karena alasan apa pun
dalam pelaksanaan Kewajiban yang Dijamin, Perseroan akan segera, atas
permintaan, melaksanakan (atau mengambil tindakan untuk melaksanakan)
kewajiban tersebut dengan cara yang ditentukan oleh SPA atau membayar
jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli berdasarkan Kewajiban yang Dijamin
tanpa syarat apapun.
Hukum yang Berlaku
Hukum Singapura.
Penyelesaian Sengketa
Akan diselesaikan secara final dan eksklusif melalui arbitrase berdasarkan peraturan
arbitrase Pengadilan Arbitrase Internasional London/ London Court of International
Arbitration (LCIA).
Jumlah yang Dijamin
Jumlah yang dijamin adalah 80% dari total transaksi yang akan dibayarkan oleh
Pembeli.
Halaman 3 dari 14
Page 4
iv. Pihak-pihak dalam Akta Penanggungan
1. Perseroan selaku Penanggung
a. Informasi Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Tripolyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di
Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2
November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan
status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki dalam Akta
Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta
Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di
hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan
No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988
di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No.
779.
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
penggabungan antara Perseroan dengan PT Chandra Asri berdasarkan Akta
Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Dr. Amrul
Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan
tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15
November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan pemegang saham PT
Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019,
telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI
dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan
(“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan
dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana
ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun
2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan PBI tersebut telah berlaku
secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Halaman 4 dari 14
Page 5
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan
melalui RUPSLB dan pemegang saham PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”)
melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah menyetujui rencana
penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi
perusahaan penerima penggabungan. Sehubungan dengan Penggabungan
SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan
sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember
2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan
SMI tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 297
tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S.H.,
M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan
Keputusan No. AHU-0000277.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU0000953.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024 (“Akta No.
297/2023”). Berdasarkan Akta No. 297/2023, para Pemegang Saham
Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan yang tercantum dalam
Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Nama dan Tempat
Kedudukan Perseroan, sehingga nama Perseroan berubah dari PT Chandra
Asri Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri Pacific Tbk. Sehubungan
dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, para Pemegang
Saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta No. 297/2023.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan
besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain
sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha
pokok yaitu sebagai berikut:
i. melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari
minyak bumi, gas alam dan batu bara;
ii. melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik
(bijih plastik murni);
iii. melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan
produk yang berhubungan dengan itu;
Halaman 5 dari 14
Page 6
iv. melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
v. melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk
dasar; dan
vi. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
b. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di
atas adalah sebagai berikut:
i. menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk
barang umum dan barang khusus serta angkutan melalui saluran
pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri
kepada konsumen;
ii. melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta
bongkar muat kapal;
iii. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha
untuk menyediakan jasa kepada pihak lain yang memanfaatkan aset
yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa
penyewaan lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan
dengan industri petrokimia;
iv. melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang
sementara terkait dengan produksi industri petrokimia sebelum
barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
v. melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi mesin dan peralatan industry pengolahan; dan
vi. kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang
mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Mongkol Hengrojanasophon
Komisaris : Chantanida Sarigaphuti
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Bandhit Thamprajamchit
Komisaris : Santi Wasanasiri
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Halaman 6 dari 14
Page 7
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Prapote Stianpapong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Petch Niyomsen
Direktur : Anawat Chansaksoong
Direktur : Suwit Wiwattanawanich
Direktur : Phuping Taweesarp
Direktur : Boedijono Hadipoespito
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp.12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan : Rp.4.325.577.254.600
Modal Disetor : Rp.4.325.577.254.600
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 86.511.545.092 saham, dengan nilai
nominal sebesar Rp.50 per saham.
Sedangkan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2024 adalah sebagai berikut:
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
1. PT Barito Pacific Tbk 1.497.883.520.000 29.957.670.400 34,63
2. SCG Chemicals Public 1.322.330.946.200 26.446.618.924
30,57
Company Limited
3. PT Top Investment 261.783.988.200 5.235.679.764
15,00
Indonesia
4. Prajogo Pangestu 648.836.588.000 12.976.731.760 6,05
5. Masyarakat 594.742.212.200 11.894.844.244 13,75
Total 4.325.577.254.600 86.511.545.092 100,00
2. CAPCG Pte. Ltd. sebagai Penerima Manfaat
a. Informasi Umum
CAPGC Pte. Ltd. (UEN 202416190H) didirikan berdasarkan Hukum Singapura
pada tanggal 23 April 2024.
b. Kegiatan Usaha
CAPGC Pte. Ltd. mempunyai kegiatan usaha perusahaan investasi.
Halaman 7 dari 14
Page 8
c. Susunan Pengurus
Direktur : Quek Chin Thean
Direktur : Nancy Pangestu Tabardel
Direktur : Andre Khor Kah Hin
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
CAPGC Pte. Ltd. memiliki 10 saham biasa dengan nilai US$10, dan komposisi
kepemilikan saham terbaru CAPGC Pte. Ltd adalah sebagai berikut:
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH (US$) JUMLAH SAHAM %
1. Chandra Asri Capital Pte. Ltd. 8 8 80
2. Glencore Asian Holdings Pte. Ltd. 2 2 20
Jumlah 100
Dengan demikian, CAPGC Pte. Ltd merupakan entitas terkendali Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 mengingat Perseroan
mengendalikan secara tidak langsung CAPGC Pte. Ltd melalui Chandra Asri
Capital Pte. Ltd.. Selain itu, Andre Khor Kah Hin yang merupakan Direktur di
Perseroan juga menjadi Direktur di CAPGC Pte. Ltd.
3. Shell Singapore Pte. Ltd. as the Seller
a. Informasi Umum
Shell Singapore Pte. Ltd. (UEN 196000089G) didirikan berdasarkan Hukum
Singapura pada tanggal 2 Agustus 1960.
b. Kegiatan Usaha
Shell Singapore Pte. Ltd. memiliki kegiatan usaha Kilang Minyak, Perdagangan
& Pemasaran Minyak Bumi, Bahan Kimia Bensin, dan Produk Terkait.
e. Susunan Pengurus
Direktur : Aw Kah Peng
Direktur : Loura Widjaja
Direktur : Tan Min Yih
Direktur : Shirley Yap
Direktur : Tan Siang Liew Louis
f. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Shell Singapore Pte. Ltd. memiliki 536.778.852 saham biasa senilai
US$5.367.788.520 dan 25.915.902 saham preferen senilai US$259.159.020,
dan komposisi kepemilikan saham terbaru Shell Singapore Pte. Ltd adalah
sebagai berikut:
Halaman 8 dari 14
Page 9
Komposisi saham biasa
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH (US$) JUMLAH SAHAM %
1. Shell Petroleum B.V. 5.361.446.670 536.144.667 99,88
2. Shell Overseas 6.341.850 634.185 0,12
Investments B.V.
Jumlah 5.367.788.520 536.778.852 100
Komposisi saham preferen
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH (US$) JUMLAH SAHAM %
1. Shell Petroleum B.V. 240.780.870 24.078.087 92,9
2. Shell Overseas 18.378.150 1.837.815 7,1
Investments B.V.
Jumlah 259.159.020 25.915.902 100
Dengan demikian, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan
Shell Singapore Pte. Ltd sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
v. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Terlibat dalam Pemberian Jaminan
1. Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan:
Hubungan antara Perseroan dan CAPGC Pte. Ltd. terbentuk karena CAPGC Pte.
Ltd. merupakan entitas terkendali Perseroan dimana Perseroan mengendalikan
secara tidak langsung CAPGC Pte. Ltd melalui Chandra Asri Trading Company
Pte. Ltd. dan Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
Halaman 9 dari 14
Page 10
2. Hubungan afiliasi dari segi pengurus perusahaan:
Andre Khor Kah Hin yang merupakan Direktur Perseroan, juga menjabat sebagai
Direktur CAPGC Pte. Ltd.
3. Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dan Penjual.
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kewajaran Pemberian Jaminan sesuai dengan surat penugasan No.
KR/240408-001 tanggal 8 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan No. 00058/2.0162-00/BS/04/0153/1/V/2024
tanggal 8 Mei 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Pemberian Jaminan adalah Perseroan dan Penjual.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Jaminan Perusahaan adalah transaksi
dimana Perseroan, dengan penuh tanggung jawab, tanpa syarat dan tidak dapat ditarik
kembali, menjamin kepada Penjual pelaksanaan dan pengamatan secara penuh, tepat
waktu dan tepat waktu oleh Pembeli atas kewajiban Pembeli berdasarkan SPA, dengan
jumlah yang dijamin adalah 80% dari total transaksi yang akan dibayarkan oleh Pembeli
sehubungan dengan penyelesaian akuisisi saham Perusahaan Sasaran.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Pemberian Jaminan
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Pemberian Jaminan dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
Halaman 10 dari 14
Page 11
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR
telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Pemberian
Jaminan disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Pemberian Jaminan. Jasa-jasa
yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Pemberian Jaminan hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan dan bukan jasa-
jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Pemberian Jaminan dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
Kewajaran atas Pemberian Jaminan hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan Pembeli berdasarkan anggaran
dasar Perseroan dan Pembeli.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Pemberian Jaminan tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Pemberian Jaminan yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Pemberian Jaminan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Pemberian Jaminan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Halaman 11 dari 14
Page 12
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Pemberian Jaminan. Pemberian Jaminan akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Pemberian Jaminan yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Pemberian Jaminan ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan
dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar
dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Pemberian Jaminan. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan mungkin
berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan ini, KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan
dari hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis atas Pemberian Jaminan;
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Pemberian Jaminan; dan
3. Analisis atas Kewajaran Pemberian Jaminan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat
kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Pemberian Jaminan sebagaimana
diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Pemberian
Jaminan adalah wajar.
Halaman 12 dari 14
Page 13
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI,
DIBANDINGKAN JIKA TRANSAKSI LAIN YANG SERUPA DILAKUKAN
TAPI TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pemberian Jaminan ini telah melalui prosedur yang
memadai dan memastikan bahwa Pemberian Jaminan dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan syarat dan ketentuan
transaksi yang setara. untuk transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi
dan dilakukan berdasarkan transaksi yang wajar (arm's-length).
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai
dengan POJK 42/2020.
2. Pemberian Jaminan telah dilakukan sesuai dengan tata cara transaksi afiliasi yang
dilaksanakan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
3. Pemberian Jaminan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Pemberian Jaminan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
5. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau
fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
Pemberian Jaminan telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak mengandung
informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang berkepentingan
dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu dari beberapa media komunikasi di bawah
ini pada jam kerja.
Kantor Pusat
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
Telp: (62-21) 530 7950
Fax: (62-21) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
U.P.: Corporate Secretary
Halaman 13 dari 14
Page 14
Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Andre Khor Kah Hin Suryandi
Direktur Direktur
Halaman 14 dari 14
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Kepentingan CAPGC Pte. Ltd.
p.1
unresolved
org
Shell Singapore Energy Park Pte. Ltd.
p.1 ×3
unresolved
org
Shell Singapore Pte. Ltd.
p.1 ×4
unresolved
org
CAPGC Pte. Ltd.
p.1 ×10
unresolved
org
Modal Saham Ditempatkan Shell Singapore Energy Park Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
PT Tripolyta Indonesia
p.4
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.4
unresolved
person
John Leonard Waworuntu
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.4
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.4
unresolved
person
Dr. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia
p.5
unresolved
person
Nabila Mazaya Putri
· Notaris
p.5
unresolved
org
Chandra Asri Petrochemical Tbk
p.5 ×2
unresolved
—
SCG Chemicals Public
p.7
unresolved
org
CAPCG Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
Informasi Umum CAPGC Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
Kegiatan Usaha CAPGC Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
Kepemilikan Saham CAPGC Pte. Ltd.
p.8
unresolved
org
Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
p.8 ×3
unresolved
org
Glencore Asian Holdings Pte. Ltd.
p.8
unresolved
org
Informasi Umum Shell Singapore Pte. Ltd.
p.8
unresolved
org
Kegiatan Usaha Shell Singapore Pte. Ltd.
p.8
unresolved
org
Kepemilikan Saham Shell Singapore Pte. Ltd.
p.8
unresolved
org
Shell Petroleum B.V.
p.9 ×3
unresolved
—
Shell Overseas
p.9 ×2
unresolved
org
Investments B.V.
p.9 ×2
unresolved
org
Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.