Skip to content
Back to announcement

20240508_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31637331_lamp3.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI
                      PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
  Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                   Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).




                             PT Chandra Asri Pacific Tbk
                                   (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha:
                                      Petrokimia

                                      Kantor Pusat:
                          Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                     Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                  Telepon: (021) 530 7950
                                 Faksimile: (021) 530 8930
                          E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                          Situs Web: http://www.chandra-asri.com


Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi terkait Pemberian Jaminan oleh
         Perseroan untuk Kepentingan CAPGC Pte. Ltd. berdasarkan Perjanjian Jual Beli
         sehubungan dengan Jual Beli Seluruh Modal Saham Ditempatkan dari Shell
         Singapore Energy Park Pte. Ltd. tanggal 8 Mei 2024 (“SPA”).


         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024


                                  LATAR BELAKANG

Pada tanggal 8 Mei 2024, Perseroan dan Shell Singapore Pte. Ltd. (“Penjual”) telah
menandatangani Akta Penanggungan (“Akta Penanggungan”) sehubungan dengan akuisisi
saham Shell Singapore Energy Park Pte. Ltd. (“Perusahaan Sasaran”) oleh CAPGC Pte. Ltd.
(“Pembeli”), anak perusahaan yang 80% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, dari Penjual.
Berdasarkan Akta Penanggungan, Perseroan, dengan penuh tanggung jawab, tanpa syarat
dan tidak dapat ditarik kembali, menjamin kepada Penjual pelaksanaan dan kepatuhan secara
penuh, sebagaimana mestinya dan tepat waktu oleh Pembeli atas kewajiban Pembeli
berdasarkan SPA (“Pemberian Jaminan”).




                                                                          Halaman 1 dari 14
Page 2
Pemberian Jaminan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Pembeli dalam hal
kepemilikan dan pengendalian atas perseroan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam
Keterbukaan Informasi ini.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) dan (b) POJK 42/2020, Perseroan wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi Pemberian Jaminan ini paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penandatanganan Akta Penanggungan dan harus menunjuk penilai independen untuk
menentukan nilai wajar objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi.

Dalam melakukan Pemberian Jaminan, Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan
di bidang pasar modal dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 yang telah disahkan
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.


                    INFORMASI TENTANG PEMBERIAN JAMINAN

A. Latar Belakang dan Alasan Pemberian Jaminan

   Pembeli adalah entitas terkendali Perseroan yang didirikan di Singapura dan bergerak
   dalam bidang usaha perusahaan investasi. Pembeli berminat untuk mengakuisisi seluruh
   modal saham ditempatkan Perusahaan Sasaran dan telah melalui proses lelang dan
   negosiasi dengan Penjual. Mempertimbangkan seluruh janji-janji Penjual dan Pembeli
   sebagaimana diatur dalam SPA dan untuk memberikan kenyamanan kepada Penjual,
   Perseroan bersedia menjamin kewajiban tertentu Pembeli berdasarkan SPA sepanjang
   dan sebanding dengan kepemilikan saham efektif Perseroan pada Pembeli dari waktu ke
   waktu.

   Berdasarkan SPA, Penjual telah setuju untuk menjual, dan Pembeli telah setuju untuk
   membeli seluruh modal saham yang ditempatkan Perusahaan Sasaran bebas dari
   pembebanan apa pun berdasarkan syarat dan ketentuan SPA. Saham dari Perusahaan
   Sasaran akan dijual bersama dengan seluruh hak yang melekat atau diperoleh pada
   saham tersebut pada atau setelah tanggal penyelesaian (yang merupakan tanggal dimana
   semua kondisi sebelumnya terpenuhi) termasuk, namun tidak terbatas pada, hak untuk
   menerima seluruh dividen, pembagian atau setiap pengembalian modal yang diumumkan,
   disetor atau dilakukan oleh Perusahaan Sasaran setelah tanggal penyelesaian.

B. Manfaat Pemberian Jaminan Bagi Pembeli

   Dengan menandatangani Akta Penanggungan dengan Penjual, maka Perseroan
   memberikan kenyamanan yang cukup kepada Penjual bahwa Pembeli akan dapat
   sepenuhnya melaksanakan kewajiban Pembeli berdasarkan SPA, khususnya kewajiban
   menyelesaikan harga transaksi pada tanggal penyelesaian.




                                                                        Halaman 2 dari 14
Page 3
C. Uraian Mengenai Akta Penanggungan

   i.   Tanggal Penandatanganan

        Perseroan dan Penjual telah menandatangani Akta Penanggungan sehubungan
        dengan Perjanjian Jual Beli Seluruh Modal Saham Ditempatkan Shell Singapore
        Energy Park Pte. Ltd. pada tanggal 8 Mei 2024.

   ii. Obyek Jaminan

        Pembelian seluruh modal saham yang ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran (Shell
        Singapore Energy Park Pte. Ltd.) oleh CAPGC Pte. Ltd., anak perusahaan yang
        dikendalikan oleh Perseroan.

   iii. Ringkasan Akta Penanggungan

        Akta Penanggungan tertanggal 8 Mei 2024 dibuat antara Perseroan dan Penjual,
        dimana Perseroan setuju untuk menjamin terlaksananya kewajiban Pembeli
        sebagaimana tercantum dalam SPA.

        Periode Efektif Akta Penanggungan
        Akta Penanggungan ini berlaku efektif sejak 8 Mei 2024 sampai dengan selesainya
        seluruh kewajiban Pembeli berdasarkan SPA.

        Jaminan Perseroan
        Perseroan, antara lain, menjamin kepada Penjual:
          (a) pelaksanaan dan kepatuhan secara penuh, sebagaimana mestinya dan tepat
              waktu oleh Pembeli atas kewajiban Pembeli berdasarkan SPA ("Kewajiban
              yang Dijamin").
          (b) Jika dan kapanpun Pembeli gagal memenuhi kewajiban karena alasan apa pun
              dalam pelaksanaan Kewajiban yang Dijamin, Perseroan akan segera, atas
              permintaan, melaksanakan (atau mengambil tindakan untuk melaksanakan)
              kewajiban tersebut dengan cara yang ditentukan oleh SPA atau membayar
              jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli berdasarkan Kewajiban yang Dijamin
              tanpa syarat apapun.

        Hukum yang Berlaku
        Hukum Singapura.

        Penyelesaian Sengketa
        Akan diselesaikan secara final dan eksklusif melalui arbitrase berdasarkan peraturan
        arbitrase Pengadilan Arbitrase Internasional London/ London Court of International
        Arbitration (LCIA).

        Jumlah yang Dijamin
        Jumlah yang dijamin adalah 80% dari total transaksi yang akan dibayarkan oleh
        Pembeli.




                                                                           Halaman 3 dari 14
Page 4
iv. Pihak-pihak dalam Akta Penanggungan

   1. Perseroan selaku Penanggung

      a. Informasi Umum

         Perseroan didirikan dengan nama PT Tripolyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di
         Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2
         November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan
         status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan
         Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
         sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
         tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki dalam Akta
         Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta
         Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di
         hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
         oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu
         ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan
         No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku
         register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988
         di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita
         Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No.
         779.

         Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
         penggabungan antara Perseroan dengan PT Chandra Asri berdasarkan Akta
         Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Dr. Amrul
         Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan
         tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15
         November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum
         Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan pemegang saham PT
         Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai
         Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019,
         telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI
         dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan
         (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan
         dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana
         ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat
         di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
         diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
         Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
         0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia (“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun
         2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan PBI tersebut telah berlaku
         secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.




                                                                      Halaman 4 dari 14
Page 5
   Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan
   melalui RUPSLB dan pemegang saham PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”)
   melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
   Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah menyetujui rencana
   penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi
   perusahaan penerima penggabungan. Sehubungan dengan Penggabungan
   SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan
   sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember
   2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
   telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
   0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan       pada     Kemenkumham          di    bawah        No.      AHU-
   0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan
   SMI tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.

   Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 297
   tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S.H.,
   M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
   Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan
   Keputusan No. AHU-0000277.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024
   dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
   No. AHU0000953.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024 (“Akta No.
   297/2023”). Berdasarkan Akta No. 297/2023, para Pemegang Saham
   Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan yang tercantum dalam
   Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Nama dan Tempat
   Kedudukan Perseroan, sehingga nama Perseroan berubah dari PT Chandra
   Asri Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri Pacific Tbk. Sehubungan
   dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, para Pemegang
   Saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh
   ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta No. 297/2023.

b. Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
   Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan
   besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan
   tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain
   sebagai berikut:

    a.   Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha
         pokok yaitu sebagai berikut:
            i. melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari
               minyak bumi, gas alam dan batu bara;
           ii. melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik
               (bijih plastik murni);
          iii. melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan
               produk yang berhubungan dengan itu;




                                                                 Halaman 5 dari 14
Page 6
       iv. melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
        v. melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk
           dasar; dan
       vi. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

b.    Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di
      atas adalah sebagai berikut:
         i. menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk
            barang umum dan barang khusus serta angkutan melalui saluran
            pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri
            kepada konsumen;
        ii. melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta
            bongkar muat kapal;
       iii. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha
            untuk menyediakan jasa kepada pihak lain yang memanfaatkan aset
            yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa
            penyewaan lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan
            dengan industri petrokimia;
       iv. melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang
            sementara terkait dengan produksi industri petrokimia sebelum
            barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
        v. melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
            opsi mesin dan peralatan industry pengolahan; dan
       vi. kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang
            mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Susunan Pengurus

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris*                     : Djoko Suyanto
     Wakil Presiden Komisaris*               : Tan Ek Kia
     Komisaris*                              : Ho Hon Cheong
     Komisaris                               : Agus Salim Pangestu
     Komisaris                               : Lim Chong Thian
     Komisaris                               : Mongkol Hengrojanasophon
     Komisaris                               : Chantanida Sarigaphuti
     Komisaris                               : Sakchai Patiparnpreechavud
     Komisaris                               : Bandhit Thamprajamchit
     Komisaris                               : Santi Wasanasiri
     *) Merangkap sebagai Komisaris Independen


     Direksi
     Presiden Direktur                       : Erwin Ciputra
     Wakil Presiden Direktur                 : Pholavit Thiebpattama
     Wakil Presiden Direktur                 : Baritono Prajogo Pangestu




                                                                    Halaman 6 dari 14
Page 7
           Direktur                             : Andre Khor Kah Hin
           Direktur                             : Prapote Stianpapong
           Direktur                             : Fransiskus Ruly Aryawan
           Direktur                             : Suryandi
           Direktur                             : Sarayuth Vorapruekjaru
           Direktur                             : Petch Niyomsen
           Direktur                             : Anawat Chansaksoong
           Direktur                             : Suwit Wiwattanawanich
           Direktur                             : Phuping Taweesarp
           Direktur                             : Boedijono Hadipoespito
           Direktur                             : Edi Riva’i
           Direktur                             : Raymond Budhin

     d.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

          Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat
          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

          Modal Dasar                     : Rp.12.264.785.664.000
          Modal Ditempatkan               : Rp.4.325.577.254.600
          Modal Disetor                   : Rp.4.325.577.254.600

          Modal Dasar Perseroan terbagi atas 86.511.545.092 saham, dengan nilai
          nominal sebesar Rp.50 per saham.

          Sedangkan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
          Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2024 adalah sebagai berikut:

                                               JUMLAH NOMINAL
            NO.   NAMA PEMEGANG SAHAM                               JUMLAH SAHAM         %
                                                    (RP)
            1.    PT Barito Pacific Tbk         1.497.883.520.000     29.957.670.400   34,63
            2.    SCG Chemicals Public          1.322.330.946.200     26.446.618.924
                                                                                       30,57
                  Company Limited
            3.    PT Top Investment              261.783.988.200       5.235.679.764
                                                                                       15,00
                  Indonesia
            4.    Prajogo Pangestu                648.836.588.000     12.976.731.760     6,05
            5.    Masyarakat                      594.742.212.200     11.894.844.244    13,75
                        Total                  4.325.577.254.600     86.511.545.092    100,00


2. CAPCG Pte. Ltd. sebagai Penerima Manfaat

   a. Informasi Umum

      CAPGC Pte. Ltd. (UEN 202416190H) didirikan berdasarkan Hukum Singapura
      pada tanggal 23 April 2024.


   b. Kegiatan Usaha

      CAPGC Pte. Ltd. mempunyai kegiatan usaha perusahaan investasi.




                                                                         Halaman 7 dari 14
Page 8
     c. Susunan Pengurus

          Direktur                          : Quek Chin Thean
          Direktur                          : Nancy Pangestu Tabardel
          Direktur                          : Andre Khor Kah Hin

     d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

          CAPGC Pte. Ltd. memiliki 10 saham biasa dengan nilai US$10, dan komposisi
          kepemilikan saham terbaru CAPGC Pte. Ltd adalah sebagai berikut:

            NO.           NAMA PEMEGANG SAHAM            JUMLAH (US$)   JUMLAH SAHAM    %
            1.       Chandra Asri Capital Pte. Ltd.                 8              8    80
            2.       Glencore Asian Holdings Pte. Ltd.              2              2    20
                            Jumlah                                                     100


          Dengan demikian, CAPGC Pte. Ltd merupakan entitas terkendali Perseroan
          sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 mengingat Perseroan
          mengendalikan secara tidak langsung CAPGC Pte. Ltd melalui Chandra Asri
          Capital Pte. Ltd.. Selain itu, Andre Khor Kah Hin yang merupakan Direktur di
          Perseroan juga menjadi Direktur di CAPGC Pte. Ltd.

3. Shell Singapore Pte. Ltd. as the Seller

     a. Informasi Umum

          Shell Singapore Pte. Ltd. (UEN 196000089G) didirikan berdasarkan Hukum
          Singapura pada tanggal 2 Agustus 1960.

     b. Kegiatan Usaha

          Shell Singapore Pte. Ltd. memiliki kegiatan usaha Kilang Minyak, Perdagangan
          & Pemasaran Minyak Bumi, Bahan Kimia Bensin, dan Produk Terkait.

     e. Susunan Pengurus

          Direktur                 : Aw Kah Peng
          Direktur                 : Loura Widjaja
          Direktur                 : Tan Min Yih
          Direktur                 : Shirley Yap
          Direktur                 : Tan Siang Liew Louis

     f.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

          Shell Singapore Pte. Ltd. memiliki 536.778.852 saham biasa senilai
          US$5.367.788.520 dan 25.915.902 saham preferen senilai US$259.159.020,
          dan komposisi kepemilikan saham terbaru Shell Singapore Pte. Ltd adalah
          sebagai berikut:




                                                                             Halaman 8 dari 14
Page 9
           Komposisi saham biasa
             NO.     NAMA PEMEGANG SAHAM      JUMLAH (US$)      JUMLAH SAHAM      %
             1.     Shell Petroleum B.V.        5.361.446.670     536.144.667   99,88
             2.     Shell Overseas                  6.341.850         634.185    0,12
                    Investments B.V.
                        Jumlah                  5.367.788.520     536.778.852    100


          Komposisi saham preferen
             NO.     NAMA PEMEGANG SAHAM      JUMLAH (US$)      JUMLAH SAHAM      %
             1.     Shell Petroleum B.V.         240.780.870       24.078.087    92,9
             2.     Shell Overseas                18.378.150        1.837.815     7,1
                    Investments B.V.
                        Jumlah                   259.159.020       25.915.902    100


         Dengan demikian, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan
         Shell Singapore Pte. Ltd sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

v. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Terlibat dalam Pemberian Jaminan

   1. Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan:




       Hubungan antara Perseroan dan CAPGC Pte. Ltd. terbentuk karena CAPGC Pte.
       Ltd. merupakan entitas terkendali Perseroan dimana Perseroan mengendalikan
       secara tidak langsung CAPGC Pte. Ltd melalui Chandra Asri Trading Company
       Pte. Ltd. dan Chandra Asri Capital Pte. Ltd.




                                                                     Halaman 9 dari 14
Page 10
       2. Hubungan afiliasi dari segi pengurus perusahaan:
          Andre Khor Kah Hin yang merupakan Direktur Perseroan, juga menjabat sebagai
          Direktur CAPGC Pte. Ltd.

       3. Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dan Penjual.

                  RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN


Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kewajaran Pemberian Jaminan sesuai dengan surat penugasan No.
KR/240408-001 tanggal 8 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan No. 00058/2.0162-00/BS/04/0153/1/V/2024
tanggal 8 Mei 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:

a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Pemberian Jaminan adalah Perseroan dan Penjual.

b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Jaminan Perusahaan adalah transaksi
   dimana Perseroan, dengan penuh tanggung jawab, tanpa syarat dan tidak dapat ditarik
   kembali, menjamin kepada Penjual pelaksanaan dan pengamatan secara penuh, tepat
   waktu dan tepat waktu oleh Pembeli atas kewajiban Pembeli berdasarkan SPA, dengan
   jumlah yang dijamin adalah 80% dari total transaksi yang akan dibayarkan oleh Pembeli
   sehubungan dengan penyelesaian akuisisi saham Perusahaan Sasaran.

c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Pemberian Jaminan
   adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
   Pemberian Jaminan dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
   yaitu POJK 42/2020.

   Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
   OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
   Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
   SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.




                                                                       Halaman 10 dari 14
Page 11
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan dipersiapkan menggunakan data
   dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR
   telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
   kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia
   secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
   tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
   akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
   Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
   informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
   karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
   Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Pemberian
   Jaminan disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas
   proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
   penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
   tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Pemberian Jaminan. Jasa-jasa
   yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Pemberian Jaminan hanya
   merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan dan bukan jasa-
   jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
   Pemberian Jaminan dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
   Kewajaran atas Pemberian Jaminan hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
   Laporan Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan bersifat non-disclaimer opinion
   dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah
   memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan Pembeli berdasarkan anggaran
   dasar Perseroan dan Pembeli.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Pemberian Jaminan tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
   juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
   internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
   hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
   mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
   Pemberian Jaminan yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
   transaksi-transaksi tersebut terhadap Pemberian Jaminan.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
   umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
   Pemberian Jaminan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.




                                                                          Halaman 11 dari 14
Page 12
     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
     terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
     dalam Pemberian Jaminan. Pemberian Jaminan akan dilaksanakan seperti yang telah
     dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
     mengenai Pemberian Jaminan yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
     sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
     lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
     kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
     Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
     tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
     dengan tanggal terjadinya Pemberian Jaminan ini tidak terjadi perubahan apapun yang
     berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
     kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi
     dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan
     dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar
     dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
     memiliki dampak material terhadap Pemberian Jaminan. Perubahan tersebut termasuk,
     namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
     maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
     perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
     peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
     Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
     perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan mungkin
     berbeda.

e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan

     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan ini, KR telah melakukan
     analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan
     dari hal-hal sebagai berikut:

     1. Analisis atas Pemberian Jaminan;
     2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Pemberian Jaminan; dan
     3. Analisis atas Kewajaran Pemberian Jaminan.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
     dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat
     kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Pemberian Jaminan sebagaimana
     diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Pemberian
     Jaminan adalah wajar.




                                                                              Halaman 12 dari 14
Page 13
     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI,
        DIBANDINGKAN JIKA TRANSAKSI LAIN YANG SERUPA DILAKUKAN
               TAPI TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI


 Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pemberian Jaminan ini telah melalui prosedur yang
 memadai dan memastikan bahwa Pemberian Jaminan dilaksanakan sesuai dengan praktik
 bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan syarat dan ketentuan
 transaksi yang setara. untuk transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi
 dan dilakukan berdasarkan transaksi yang wajar (arm's-length).


            PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN



   1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai
      dengan POJK 42/2020.

   2. Pemberian Jaminan telah dilakukan sesuai dengan tata cara transaksi afiliasi yang
      dilaksanakan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

   3. Pemberian Jaminan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
      dimaksud dalam POJK 42/2020.

   4. Pemberian Jaminan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
      dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha.

   5. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau
      fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
      Pemberian Jaminan telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak mengandung
      informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.


                                INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang berkepentingan
dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu dari beberapa media komunikasi di bawah
ini pada jam kerja.

                                       Kantor Pusat
                           Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                    Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
                                   Telp: (62-21) 530 7950
                                   Fax: (62-21) 530 8930
                          E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                 U.P.: Corporate Secretary




                                                                        Halaman 13 dari 14
Page 14
Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

                                Hormat kami,
                          PT Chandra Asri Pacific Tbk




                       Andre Khor Kah Hin        Suryandi
                             Direktur             Direktur




                                                             Halaman 14 dari 14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published8 May 2024
Pages14
Characters34,973
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Tan Ek Kia p.6
linked person Agus Salim Pangestu p.6
linked person Lim Chong Thian p.6
linked person Erwin Ciputra p.6
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.6 ×2
linked person Andre Khor Kah Hin p.7 ×5
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.7
possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible person Djoko Suyanto p.6
possible org Barito Pacific Tbk p.7 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Kepentingan CAPGC Pte. Ltd. p.1
unresolved org Shell Singapore Energy Park Pte. Ltd. p.1 ×3
unresolved org Shell Singapore Pte. Ltd. p.1 ×4
unresolved org CAPGC Pte. Ltd. p.1 ×10
unresolved org Modal Saham Ditempatkan Shell Singapore Energy Park Pte. Ltd. p.3
unresolved org PT Tripolyta Indonesia p.4
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.4
unresolved person John Leonard Waworuntu · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.4
unresolved org PT Chandra Asri p.4
unresolved person Dr. Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.4 ×2
unresolved org PT Petrokimia Butadiene Indonesia p.4
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Styrindo Mono Indonesia p.5
unresolved person Nabila Mazaya Putri · Notaris p.5
unresolved org Chandra Asri Petrochemical Tbk p.5 ×2
unresolved — SCG Chemicals Public p.7
unresolved org CAPCG Pte. Ltd. p.7
unresolved org Informasi Umum CAPGC Pte. Ltd. p.7
unresolved org Kegiatan Usaha CAPGC Pte. Ltd. p.7
unresolved org Kepemilikan Saham CAPGC Pte. Ltd. p.8
unresolved org Chandra Asri Capital Pte. Ltd. p.8 ×3
unresolved org Glencore Asian Holdings Pte. Ltd. p.8
unresolved org Informasi Umum Shell Singapore Pte. Ltd. p.8
unresolved org Kegiatan Usaha Shell Singapore Pte. Ltd. p.8
unresolved org Kepemilikan Saham Shell Singapore Pte. Ltd. p.8
unresolved org Shell Petroleum B.V. p.9 ×3
unresolved — Shell Overseas p.9 ×2
unresolved org Investments B.V. p.9 ×2
unresolved org Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. p.9
unresolved org Menteri Keuangan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result