Back to announcement
20240508_EMDE_Pemanggilan RUPS_31637179_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted EMDESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk
Berkedudukan Di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT. Megapolitan Developments, Tbk., (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024
Waktu : 09.30 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Function Room Gedung The Bellagio Residence Lt. 1
Jl. Kawasan Mega Kuningan Barat IX Kav. E4.3, Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan
Mekanisme : Rapat fisik dan elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI)
Link Elektronik : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI
Mekanisme Rapat fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris,
Notaris, Lembaga/Profesi Penunjang Pasar Modal dan pihak tertentu.
I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Mata acara RUPST Pertama:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun 2023.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan
selama tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang
disetujui serta Laporan Keuangan Tahunan yang disahkan.
Penjelasan:
Mata acara satu dilaksanakan sebagaimana ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, dan pasal 10 nomor 4 huruf a dan b dan nomor 5 Anggaran Dasar Perseroan.
Mata Acara RUPST Kedua:
Persetujuan Penetapan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Page 2
Penjelasan: Mata acara kedua dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan pasal 10 nomor 4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara RUPST Ketiga: Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 atau pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kriteria dan menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. Penjelasan: Mata acara ketiga dilaksanakan sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (4) juncto Pasal 16 ayat (1), dan pasal 10 nomor 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara RUPST Keempat: Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024. Penjelasan: Mata acara keempat dilaksanakan sebagaimana ketentuan UUPT pasal 96 dan pasal 113, lalu pasal 10 nomor 4 huruf e Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara RUPST Kelima: Persetujuan Perubahan dan/atau Penegasan kembali Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Penjelasan: Mata acara kelima dilaksanakan sebagaimana ketentuan UUPT pasal 92, pasal 94 dan pasal 111, POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi, dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dalam Pasal 23 jo. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan pasal 10 nomor 4 huruf e Anggaran Dasar Perseroan. II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Mata Acara RUPSLB Kesatu : Pemberian Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penjualan/pengalihan sebagian besar harta/kekayaan Perseroan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 102 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Penjelasan: Mata acara kesatu RUPSLB dilaksanakan sebagaimana ketentuan pasal 102 nomor 1a UU nomor 40 tahun 2007, pasal 10 nomor 7 dan pasal 12 nomor 4 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 3
Mata Acara RUPSLB Kedua :
Pemberian Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menjaminkan sebagian besar harta/kekayaan
Perseroan maupun entitas anak Perseroan sebagai jaminan utang yang berhubungan dengan kegiatan utama
usaha, untuk memenuhi ketentuan Pasal 102 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan:
Mata acara kedua RUPSLB dilaksanakan dengan sebagaimana ketentuan pasal 102 nomor 1b UU nomor 40
tahun 2007, pasal 10 nomor 7 dan pasal 12 nomor 4 Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang
Saham, Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.megapolitan-group.com dan
aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 07 Mei 2024
pukul 16.15 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 07 Mei 2024 ("Tanggal Pencatatan").
3. Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau dalam
bentuk warkat dapat memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat
diunduh melalui situs web Perseroan www.megapolitan-group.com dan disampaikan kepada BAE di
Gedung Kirana Boutique Office Jalan Kirana Avenue III blok F3 No. 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara
selambat – lambatnya tanggal 29 Mei 2024 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan fotokopi KTP atau
bagi pemegang saham berbentuk badan hukum disertai kewenangan mewakili badan hukum.
4. Para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa
mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan fotokopi
KTP atau bukti jati diri lainnya.
5. Para pemegang saham dapat menghadiri Rapat dan memberikan suaranya dalam Rapat secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
6. Pemegang saham yang dapat menghadiri Rapat secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
4 dan 5 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI.
7. Kami sangat merekomendasikan partisipasi pemegang saham dalam Rapat melalui sistem elektronik.
Pemegang Saham yang akan hadir dan memberikan suara dalam Rapat secara elektronik wajib
melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI, kemudian dapat menginformasikan kehadirannya
(declaration) ke dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 29 Mei 2024 pukul 12.00 WIB.
8. Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir (secara fisik maupun
elektronik dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui
eASY.KSEI. Pihak Independen yang ditunjuk adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”)
yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat, yaitu PT.Adimitra Jasa
Korpora. Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi
Page 4
sebagaimana diatur dalam butir b dibawah. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib
cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan
Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020;
atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web
Perseroan, dengan ketentuan:
1) Pemberian kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana
disebutkan di atas sangat dianjurkan dan juga dapat dilakukan melalui pemberian
kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain secara
elektronik melalui eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada butir (a) di atas ;
2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku
kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku
Pemegang Saham);
3) Pemegang Saham tidak dapat memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi
oleh Notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia
setempat;
5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari
pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (hari) hari kerja sebelum
Rapat diselenggarakan, melalui BAE. Alamat BAE: PT Adimitra Jasa Korpora, beralamat
kantor di Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta
Utara 14250, Indonesia, Telp.: (+6221) 29745222, Faks.: (+6221) 29289961, e-Mail:
opr@adimitra-jk.co.id, situs web: www.adimitrajk.co.id;
6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham
Badan Hukum) wajib untuk menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat kepada Perseroan
melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 29 Mei
2024 pukul 16.00 WIB.
7) Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan
Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh melalui situs web KSEI/sistem eASY.KSEI
dan situs web Perseroan (www.megapolitan-group.com).
8) Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam sistem
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9) Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara
elektronik yang tersedia disitus web sistem eASY.KSEI.
Jakarta, 08 Mei 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.