Back to announcement
20240508_BPII_Pemanggilan RUPS_31636811_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BPIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL TBK
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Senin, 3 Juni 2024
Pukul : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Gedung Chase Plaza Lantai 12,
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21,
Jakarta Selatan 12920
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan
tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2023;
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;
4. Penentuan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan;
5. Pengangkatan kembali dan/atau perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Dengan penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut :
− Mata Acara 1, 2, 3, dan 4 merupakan mata acara rutin dalam RUPST sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
− Mata Acara 5 adalah sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Anggaran
Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 4 tentang Direksi dan Pasal 14 ayat 4 tentang Dewan Komisaris, serta
dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Page 2
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, maka dalam RUPST akan ada pengangkatan kembali
anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta adanya perubahan dan/atau pengangkatan Komisaris
Independen baru.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan dan
Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi (“Undangan”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat tersebut adalah para Pemegang
Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 Mei 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB. Untuk saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif pada
P T Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut
adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI
sampai dengan penutupan perdagangan efek di PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut.
Pemegang Rekening KSEI berupa Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib menyerahkan data
investor yang menjadi nasabahnya kepada KSEI untuk keperluan penerbitan Konfirmasi Tertulis
Untuk RUPS (”KTUR”).
3. Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI yang
disediakan KSEI (“aplikasi eASY.KSEI”).
4. Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa
kehadirannya secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, termasuk pemberian hak suara untuk
masing-masing mata acara Rapat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemberian kuasa secara elektronik atau “ e-Proxy” melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id/, merupakan suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang
sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima
Kuasa yang tersedia di aplikasi eASY.KSEI adalah Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan.
c. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik
ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
5. Untuk pemberian kuasa yang tidak menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Perseroan menyediakan
formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan (www.bpinternasional.com). Surat
Kuasa dapat dikirim terlebih dahulu kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora
(“BAE”) melalui email: opr@adimitra-jk.co.id dan asli Surat Kuasa tetap wajib disampaikan secara
langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE yang beralamat di Rukan Kirana Boutique Office,
Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nomor telepon: 021-
29745222, paling lambat tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.00 WIB. Pemegang Saham dapat diwakili
oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima sesuai
formulir Surat Kuasa tersebut di atas.
6. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik, diminta untuk membawa
dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor atau tanda pengenal diri lainnya yang
masih berlaku dan Surat Kuasa yang telah ditandatangani (dalam hal Pemegang Saham diwakili oleh
Page 3
kuasanya) kepada Petugas Pendaftaran (“BAE”) pada saat sebelum memasuki ruang Rapat.
Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan
perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat
diselenggarakan) kepada BAE melalui email: opr@adimitra-jk.co.id. Khusus untuk Pemegang Saham
dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang dikeluarkan
oleh KSEI kepada petugas pendaftaran (“BAE”) sebelum memasuki ruang Rapat.
7. Laporan Tahunan (Annual Report) Perseroan tahun buku 2023, telah tersedia pada situs web
Perseroan.
8. Dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat selama Rapat berlangsung, Perseroan akan
menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang datang secara fisik ke area lokasi Rapat wajib
menggunakan masker dan telah berada di ruang Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat
dimulai.
b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan, seperti
flu/batuk/demam/nyeri tenggorokan/sesak nafas/sakit lainnya, tidak diperkenankan masuk ke
dalam ruang Rapat.
Jakarta, 8 Mei 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.