Skip to content
Back to announcement

20240508_RSCH_Pemanggilan RUPS_31636622_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted RSCH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                        PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
                              Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
                                    Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166


                              PT Charlie Hospital Semarang Tbk
                                        (“Perseroan”)

                                   PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

 Hari, tanggal      :   Jumat, 31 Mei 2024
 Waktu              :   10.00 WIB – Selesai
 Tempat             :   Harton Tower - Citi Hub lantai Dasar
                        Jl. Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa
                        Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta – Kode Pos: 14240
 Mekanisme          :   RUPS secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General
                        Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”)

Mata Acara Rapat:
   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk
      di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan
      Laporan Keuangan Tahun 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
      sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
      pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2023;
   2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2023 dan penetapan dana cadangan
      Perseroan;
   3. Persetujuan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
      penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
      buku 2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta
      persyaratan lainnya;
   4. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris, serta
      Persetujuan pelimpahan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan besarnya
      gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi;
   5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
   6. Persetujuan perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Pasal 20
      POJK 14/2022 sehubungan media penyampaian laporan keuangan.

Penjelasan Mata Acara Rapat:
    Mata acara Rapat ke-1 sampai ke-4 merupakan agenda rutin dalam Rapat untuk memenuhi
     ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas yang mana sebagian isinya diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
     Kerja.
    Mata acara Rapat ke-5 diselenggarakan sehubungan dengan laporan pertanggungjawaban hasil
     penggunaan dana sesuai dengan Pasal 6 POJK 30/POJK.04/2015;
    Mata acara Rapat ke-6 diselenggarakan untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan untuk
     disesuaikan dengan Pasal 20 ayat 1 POJK 14/2022 yakni Emiten atau Perusahaan Publik yang
     efeknya tercatat pada Bursa Efek wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melalui situs
     web Bursa Efek.
Page 2
                      PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
                              Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
                                     Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166


Catatan Perihal Rapat:
1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
     dan oleh karenanya Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham
     Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id),
     laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id), dan laman Perseroan
     (www.charliehospital.co.id).
2.   Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri atau diwakili dan memberikan suara dalam
     Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS)
     Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 7
     Mei 2024 (Recording Date). Tanggal pembelian saham di pasar reguler yang berhak mengikuti
     Rapat adalah pada 3 Mei 2024 (cum date di pasar reguler). Tanggal pembelian saham di pasar
     tunai yang berhak mengikuti Rapat adalah pada 7 Mei 2024 (cum date di pasar tunai).
3.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
     berikut:
      a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
      b. hadir melalui pemberian kuasa; atau
      c. hadir dalam Rapat secara fisik.
4.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau
     memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan ketentuan :
     a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham
          Individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
     b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
          (”AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar agar melakukan registrasi
          dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
     c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat dilakukan sejak
          tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 30 Mei 2024 pukul 11.00 WIB.
     d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
          AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web easy.ksei.co.id dan akses.ksei.co.id
5.   Kehadiran melalui pemberian kuasa:
     a. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
          Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
          Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham
          dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI yang
          dikelola oleh KSEI. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak
          untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya ada dalam penitipan kolektif KSEI,
          untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
          PT Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan
          https.//akses/ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
          elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
     b. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat juga diwakili oleh kuasanya dengan mengunduh
          formulir surat kuasa di situs web Perseroan (www.charliehospital.co.id) dan dibawa pada
          saat Rapat.
6.   Kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham:
     a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan
         menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
         memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib
         memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui
         Perusahaan Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
     b. Bagi Pemegang Saham Institusi diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
         Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan pengurus yang terakhir.
Page 3
                       PT. CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk
                               Jl. Raya Ngabean Boja Kab. Kendal - Jawa Tengah
                                      Telp. (024) 86005000 / (024) 76929166



7.   Bahan-bahan Rapat tersedia di laman Perseroan (www.charliehospital.co.id) sejak tanggal
     Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan
     dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham yang hadir di Rapat.
8. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam
     Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang diterapkan Perseroan di tempat
     Rapat.
9. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
    sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
    Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs Web Bursa Efek
    Indonesia, dan situs web KSEI atau sistem eASY.KSEI.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya
    diminta dengan hormat dapat hadir di ruang rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Jika
    lebih dari 30 (tiga puluh) menit akan dianggap tidak hadir, dan oleh karenanya tidak dapat
    mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam Rapat.


                                      Kendal, 8 Mei 2024
                                PT Charlie Hospital Semarang Tbk
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published8 May 2024
Pages3
Characters9,151
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHARLIE HOSPITAL SEMARANG Tbk p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result