Back to announcement
20240507_MERK_Pemanggilan RUPS_31636387_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MERKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.956
PAGRCK PT Merck Tbk PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan PT Merck Tbk (“Perseroan”) akan diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Rabu, 29 Mei 2024 Waktu 1 10.00 WIB s/d selesai Tempat : Kantor Perseroan, Jl. TB. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur Agenda RUPS Tahunan: 1. Persetujuan Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan Persetujuan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 serta Perhitungan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan acguit et de charge kepada para anggota Direksi atas semua tindakan kepengurusan dan pelaksanaan kewenangan oleh para anggota Direksi serta kepada para anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan para anggota Dewan Komisaris selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan harus dimintakan persetujuan dan pengesahan RUPS Tahunan. Penetapan Penggunaan Keuntungan Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh RUPS Tahunan. Pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 94 UUPT, pengangkatan anggota Direksi membutuhkan persetujuan RUPS. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lain penunjukannya. Penjelasan: Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan disebutkan bahwa penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, RUPS melimpahkan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai: a. alasan pelimpahan kewenangan: dan b. kriteria atau batasan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk. Catatan: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena Pemanggilan disampaikan di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web penyedia e-RUPS (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan web Perseroan www.merck.co.id. Page 1 of 2
Page 2 OCR 0.956
PARRCK
PT Merck Tbk
Para Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang menghadiri RUPS diminta untuk membawa dan
memperlihatkan Surat Kolektif Saham asli atau menyerahkan fotokopinya dan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
Perseroan sebelum masuk ke ruang Rapat. Khususnya untuk Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") juga diminta untuk menyerahkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dikeluarkan KSEI kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum
memasuki ruang Rapat.
Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini hanyalah para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan pukul
16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif (Anggota Bursa/Bank
Kustodian) diwajibkan memberikan data investor yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
KTUR, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kuasa Pemegang Saham harus memiliki Surat Kuasa yang sah dan bagi yang alamatnya terdaftar
di luar negeri, Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Para anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam
Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara,
b. Semua Surat Kuasa sudah harus diterima oleh Direksi selambatnya tanggal 22 Mei 2024 pukul
16.00 WIB.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk menghadiri Rapat
dan/atau memberikan kuasa kehadiran dan suaranya melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI ("eASY.KSEI”) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa (e-proxy) dan suara (e-vote) secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat. Fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal Panggilan Rapat sampai sehari
sebelum hari penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, 28 Mei 2024.
Jakarta, 7 Mei 2024
Direksi Perseroan
Page 2 of 2
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.