Skip to content
Back to announcement

20240507_MERK_Pemanggilan RUPS_31636387_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MERK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.956
PAGRCK

PT Merck Tbk

PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
PT Merck Tbk (“Perseroan”) akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Rabu, 29 Mei 2024
Waktu 1 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Kantor Perseroan, Jl. TB. Simatupang No. 8,

Pasar Rebo, Jakarta Timur

Agenda RUPS Tahunan:

1.

Persetujuan Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan Persetujuan Laporan Posisi Keuangan
Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 serta Perhitungan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan
acguit et de charge kepada para anggota Direksi atas semua tindakan kepengurusan dan pelaksanaan
kewenangan oleh para anggota Direksi serta kepada para anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan para anggota Dewan Komisaris selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.

Penjelasan:
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan

Tahunan dan Laporan Keuangan harus dimintakan persetujuan dan pengesahan RUPS Tahunan.

Penetapan Penggunaan Keuntungan Perseroan.

Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh

RUPS Tahunan.
Pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan.

Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 UUPT, pengangkatan anggota Direksi membutuhkan persetujuan

RUPS.

Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
serta persyaratan lain penunjukannya.

Penjelasan:
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan

Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan disebutkan bahwa penunjukan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan
Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik, RUPS melimpahkan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi
pengawasan sebagaimana dilakukan oleh Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:

a. alasan pelimpahan kewenangan: dan

b. kriteria atau batasan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk.

Catatan:

1.

Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena
Pemanggilan disampaikan di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web penyedia e-RUPS (PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia) dan web Perseroan www.merck.co.id.

Page 1 of 2
Page 2 OCR 0.956
PARRCK

PT Merck Tbk

Para Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang menghadiri RUPS diminta untuk membawa dan

memperlihatkan Surat Kolektif Saham asli atau menyerahkan fotokopinya dan fotokopi Kartu Tanda

Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran

Perseroan sebelum masuk ke ruang Rapat. Khususnya untuk Pemegang Saham dalam Penitipan

Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") juga diminta untuk menyerahkan Konfirmasi

Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dikeluarkan KSEI kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum

memasuki ruang Rapat.

Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini hanyalah para Pemegang Saham yang namanya

tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan pukul

16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif (Anggota Bursa/Bank

Kustodian) diwajibkan memberikan data investor yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan

KTUR, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kuasa Pemegang Saham harus memiliki Surat Kuasa yang sah dan bagi yang alamatnya terdaftar
di luar negeri, Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Para anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam
Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara,

b. Semua Surat Kuasa sudah harus diterima oleh Direksi selambatnya tanggal 22 Mei 2024 pukul
16.00 WIB.

Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk menghadiri Rapat

dan/atau memberikan kuasa kehadiran dan suaranya melalui fasilitas Electronic General Meeting

System KSEI ("eASY.KSEI”) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai

mekanisme pemberian kuasa (e-proxy) dan suara (e-vote) secara elektronik dalam proses

penyelenggaraan Rapat. Fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal Panggilan Rapat sampai sehari

sebelum hari penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, 28 Mei 2024.

Jakarta, 7 Mei 2024
Direksi Perseroan

Page 2 of 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published7 May 2024
Pages2
Characters5,019
Text sourceOCR
OCR confidence0.956

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Merck Tbk p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result