Skip to content
Back to announcement

20240507_MERK_Pemanggilan RUPS_31636387_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MERK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.949
PAGRECK

Tanggal : 7 Mei 2024
No. 1 24/CS/MS/V/2024

Kepada Yth.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Hal : Penyampaian Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Merck Tbk

Dengan hormat,

Merujuk kepada surat kami No. 18/CS/MS/IV/2024 tanggal 22 April 2024 perihal Pengumuman Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan PT Merck Tbk (“Perseroan”), dengan ini kami sampaikan
bahwa Para Pemegang Saham Perseroan diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada:

Hari, tanggal : Rabu, 29 Mei 2024
Waktu 1 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Kantor Perseroan

Jl. TB. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur

Agenda RUPS Tahunan:

1. Persetujuan Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan Persetujuan Laporan Posisi Keuangan
Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 serta Perhitungan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan
acguit et de charge kepada para anggota Direksi atas semua tindakan kepengurusan dan pelaksanaan
kewenangan oleh para anggota Direksi serta kepada para anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan para anggota Dewan Komisaris selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.

Penjelasan:
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan harus dimintakan persetujuan dan pengesahan RUPS Tahunan.

2. Penetapan Penggunaan Keuntungan Perseroan.

Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan

diputuskan oleh RUPS Tahunan.
3. Pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan.

Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 UUPT, pengangkatan anggota Direksi membutuhkan persetujuan

RUPS.

4. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
serta persyaratan lain penunjukannya.

KA

PT Merck Tbk

Jl. TB Simatupang No. 8, Pasar Rebo

Jakarta 13760, Indonesia

Phone #6221 2856 5600 | Fax #6221 2856 5601
E-mail: contact.id@merckgroup.com
www.merck.co.id

Page 112
Page 2 OCR 0.953
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan disebutkan bahwa penunjukan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan
Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik, RUPS melimpahkan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi
pengawasan sebagaimana dilakukan oleh Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:

a. alasan pelimpahan kewenangan, dan

b. kriteria atau batasan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena
Pemanggilan disampaikan di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web penyedia e-RUPS (PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia) dan web Perseroan www.merck.co.id.

2. Para Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang menghadiri RUPS diminta untuk membawa dan
memperlihatkan Surat Kolektif Saham asli atau menyerahkan fotokopinya dan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
Perseroan sebelum masuk ke ruang Rapat. Khususnya untuk Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") juga diminta untuk menyerahkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dikeluarkan KSEI kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum
memasuki ruang Rapat.

3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini hanyalah para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan pukul
16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif (Anggota Bursa/Bank
Kustodian) diwajibkan memberikan data investor yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
KTUR, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kuasa Pemegang Saham harus memiliki Surat Kuasa yang sah dan bagi yang alamatnya terdaftar
di luar negeri, Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Para anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam
Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.

b. Semua Surat Kuasa sudah harus diterima oleh Direksi selambatnya tanggal 22 Mei 2024 pukul
16.00 WIB.

4. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk menghadiri Rapat
dan/atau memberikan kuasa kehadiran dan suaranya melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI ("eASY.KSEI”) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa (e-proxy) dan suara (e-vote) secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat. Fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal Panggilan Rapat sampai sehari
sebelum hari penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, 28 Mei 2024.

Demikian kami sampaikan, agar dapat diterima dengan baik. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima
kasih.

Hormat kami,
PT Merck Tbk

RC 2

PT Merck Tbk
Bai ng Nurcahyo sa Sapdzianti
Direktur Corporate Secretary
Tembusan:
1. Direktur PKP Sektor Riil - OJK 4. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
2. Direktur PTE - OJK 5. Direktur PT EDI Indonesia

3. Direksi PT Bursa Efek Indonesia

rx

PT Merck Tbk

Jl. TB Simatupang No. 8, Pasar Rebo

Jakarta 13760, Indonesia

Phone #6221 2856 5600 | Fax #6221 2856 5601
E-mail: contact.id@merckgroup.com
www.merck.co.id

212

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published7 May 2024
Pages2
Characters6,133
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Merck Tbk p.1 ×12
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved person Bai ng Nurcahyo sa Sapdzianti · Direktur Corporate Secretary p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result