Skip to content
Back to announcement

20240507_CMRY_Laporan Informasi dan Fakta Material_31636004_lamp1.pdf

Other Text extracted CMRY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
               RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA



KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT MACROPRIMA PANGANUTAMA YANG
MERUPAKAN PERUSAHAAN TERKENDALI DARI PT CISARUA MOUNTAIN DAIRY TBK
(“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA (“POJK NO.17/2020”).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.




                        PT CISARUA MOUNTAIN DAIRY Tbk

                                 Kegiatan usaha:
 Bergerak dalam Bidang Usaha Produk Susu Premium dan Makanan Konsumen Premium

           Alamat Perseroan                              Alamat Korespondensi
 Kampung Babakan Rawahaur No. 101, RT                     Rukan Taman Meruya
  005/ RW 005, Sentul - Babakan Madang,        Jl. Komp. Rukan Taman Meruya No.N/27-28
       Bogor, Jawa Barat. Indonesia                        Jakarta Barat 11620

                Website: www.cimory.com | Email: corsec@cimory.com

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK
TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

        Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024




                                           1
Page 2
                                        PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai Penambahan Kegiatan Usaha PT Macroprima Panganutama (“MP”)
yang merupakan Perusahaan Terkendali PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (“Perseroan”)
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 13 Juni 2024 (“RUPS”).

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham Perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha MP sebagai
Perusahaan Terkendali Perseroan. Perseroan juga menyediakan data mengenai penambahan
kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS serta dokumen
pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa
penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.


                           KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1.   Riwayat Singkat

     PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 4
     tanggal 2 September 2004 dari Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
     tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia melalui surat keputusan No. C-24667
     HT.01.01.TH2015 tanggal 6 September 2005. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
     beberapa kali perubahan, terakhir dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang dibuat dihadapan Christina
     Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn, Notaris di Jakarta, No. 47 tanggal 6 April 2023 mengenai
     Perubahan Anggaran Dasar dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0053980 tanggal 13
     April 2023.

     Perseroan memulai operasi komersial pada tahun 2006. CMRY berkedudukan di Kampung
     Babakan Rawahaur No. 101, RT 005/ RW 005, Sentul - Babakan Madang, Bogor, Jawa
     Barat serta alamat korespondensi: Rukan Taman Meruya Jl. Komp. Rukan Taman Meruya
     No. N/27-28 Jakarta Barat 11620 Indonesia. Adapun alamat situs web Perseroan:
     www.cimory.com.

     Per tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 3 (tiga) fasilitas produksi yang berlokasi
     di Sentul, Jawa Barat; Pasuruan, Jawa Timur; dan Semarang, Jawa Tengah.



                                              2
Page 3
2.     Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

       Perseroan didirikan dengan nama PT Cisarua Mountain Dairy sebagaimana tercantum
       dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 2 September 2004 yang dibuat di
       hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta. Akta mana telah mendapatkan pengesahan
       dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
       berdasarkan Surat Keputusan No. C-24667 HT.01.01.TH.2005, tanggal 6 September 2005.
       Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
       terakhir dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Sarjana Hukum, Magister
       Kenotariatan, Notaris di Jakarta melalui Akta Notaris No. 47 tanggal 6 April 2023.
       Berdasarkan Akta tersebut, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan sebagai berikut:

       1. Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim
       2. Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya
       3. Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran
       4. Industri Pengolahan Rumput Laut
       5. Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous)
       6. Industri Minuman Ringan
       7. Industri Minuman Lainnya
       8. Pertanian Hortikultura Sayuran Daun
       9. Pertanian Hortikultura Buah
       10. Pertanian Jagung
       11. Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman atau Tembakau Hasil
           Industri Pengolahan
       12. Pergudangan dan Penyimpanan

a.     Kegiatan Usaha Utama

       Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang dimuat di Pasal 3 Anggaran Dasar
       Perseroan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

     a. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim, yang
        mencakup usaha industri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi,
        homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu
        cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi, dalam bentuk cair atau semi cair
        dan produk sejenis lainnya, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
        (KBLI) 10510;
     b. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya, yang
        mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan
        dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk (bubuk es krim),
        premiks es krim cair, susu fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu sejenis
        lainnya. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok
        10531, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10590;
     c. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran, yang
        mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari
        buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan
        dan air/sari pekat sayuran (konsentrat), nektar buah dan atau sayuran, dengan kode
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10330;




                                                3
Page 4
     d. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk
        Leguminous), yang mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses
        penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung
        lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya),
        dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10612;
     e. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan Rumput Laut, yang mencakup
        usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering dan olahan (alkali treated
        caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya, dengan Kode KBLI 10298;
     f. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Minuman Ringan, yang mencakup usaha
        industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol.
        Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti
        lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air
        anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung
        konsentrat, dan minuman serbuk, dengan tujuan komersil, dengan kode Klasifikasi Baku
        Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 11040;
     g. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Minuman Lainnya, yang mencakup usaha
        industri minuman lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan 1101 s.d 1105, seperti
        minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk sekoteng,
        dan serealia celup, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
        11090.

b.     Kegiatan Usaha Penunjang

       Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang dimuat di Pasal 3 Anggaran Dasar
       Perseroan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai
       berikut:

     a. Menjalankan usaha di bidang Pertanian Hortikultura Sayuran Daun yang mencakup usaha
        pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan,
        penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu
        kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi,
        asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang,
        bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun
        dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan
        dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura
        sayuran daun, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01131;
     b. Menjalankan usaha di bidang Pertanian Hortikultura Buah, yang mencakup usaha
        pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman,
        pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman
        hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya.
        Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah, dengan kode
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01132;
     c. Menjalankan usaha di bidang Pertanian Jagung, yang mencakup usaha pertanian
        komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan
        juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung.
        Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung, dengan kode Klasifikasi
        Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01111;




                                               4
Page 5
     d. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman
        atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan, yang mencakup usaha perdagangan eceran
        komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan
        dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau
        menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan, dengan kode Klasifikasi
        Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47992;
     e. Menjalankan usaha di bidang Pergudangan dan Penyimpanan, yang mencakup usaha
        yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di
        kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan
        Usaha Indonesia (KBLI) 52101;

3.     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Desember 2023, susunan pemegang
       saham Perseroan adalah sebagai berikut:

       a.        Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor

       Modal Dasar Perseroan terbagi atas 24.000.000.000 saham dengan nilai nominal per saham
       Rp10.

       Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan adalah 7.934.683.000 saham atau sebesar
       Rp 79.346.830.000.


                                              Nilai Nominal Rp 10 (Sepuluh Rupiah) per saham
        No.              Keterangan
                                              Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)      (%)

        Modal Dasar                           24.000.000.000         Rp240.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan
                                              7.934.683.000          Rp79.346.830.000
        Disetor Penuh

       b.        Pemegang Saham
                 Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023,
                 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek
                 Perseroan, Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:


                                                    Jumlah Saham      Jumlah Nominal
        No.           Daftar Pemegang Saham                                               (%)
                                                      (Lembar)             (Rp)

            1.    Bambang Sutantio                  4.250.000.000     42.500.000.000      53,56

            2.    Farell Grandisuri                  608.558.900       6.085.589.000      7,67

            3.    Axel Sutantio                      537.003.200       5.370.032.000      6,77

            4.    Wenzel Sutantio                    570.000.000       5.700.000.000      7,18
                  General Atlantic Singapore CMR
            5.                                       447.777.778       4.477.777.780      5,64
                  Pte Ltd
                  Masyarakat dan Pemegang Saham
            6.                                      1.521.343.122     15.213.431.220      19,18
                  Lainnya (Dibawah 5%)


                                                5
Page 6
                Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                       7.934.683.000     79.346.830.000       100
                Disetor Penuh

4.    Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cisarua Mountain Dairy Tbk Nomor 63
      tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
      Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
      diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 22 Juni 2022, dan
      Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cisarua Mountain Dairy Tbk tanggal 25 April 2024,
      susunan organ yang melakukan pengurusan dan pengawasan Perseroan adalah sebagai
      berikut:


         No.                     Nama                                    Jabatan
         1.        Bambang Sutantio                                 Komisaris Utama
         2.        Wenzel Sutantio                                      Komisaris
         3.        Alexander S Rusli                              Komisaris Independen
         4.        Farell Grandisuri                                 Direktur Utama
         5.        Axel Sutantio                                         Direktur
         6.        Bharat Shah Joshi                                     Direktur
         7.        Martua P Sihaloho                                     Direktur
         8.        Arjoso Wisanto                                        Direktur
         9.        Pamungkas Bayu Triprasetyo                            Direktur

 5.    PT Macroprima Panganutama (“MP”)

       A.     Keterangan Umum
              PT Macroprima Panganutama (“MP”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 334
              tanggal 22 Januari 1992 dari John Leonard Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
              pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. 02-4545 HT.01.01- TH.1998
              tanggal 1 Mei 1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
              85 tanggal 23 Oktober 1998, Tambahan No. 5954. Anggaran Dasar MP telah
              mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 118
              tanggal 28 Mei 2019 dari Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
              perubahan Komisaris dan susunan anggota Dewan Direksi Perusahaan. Perubahan
              tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
              Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU- 0093135.AH.01.11 Tahun 2019
              tanggal 17 Juni 2019. Anggaran Dasar MP telah mengalami beberapa kali perubahan,
              terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 19 tanggal 12 Februari 2020 dari Eliwaty Tjitra,
              S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Komisaris dan susunan
              anggota Dewan Direksi Perusahaan. Perubahan tersebut telah memperoleh
              pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
              surat keputusan No. AHU-0015176.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 20 Februari 2020.

              MP memulai operasi komersial pada tahun 1998. MP berkedudukan di Kawasan
              Industri dan Perdagangan Cikupa Mas, Tangerang, Banten. Saat ini, MP memiliki
              fasilitas produksi di Cikupa Mas, Tangerang dan Semarang, Jawa Tengah.



                                                   6
Page 7
     B.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

                                                  Jumlah Saham      Jumlah Nominal
           No.      Daftar Pemegang Saham                                               (%)
                                                    (Lembar)             (Rp)

            1.   PT Cisarua Mountain Dairy Tbk      402.329.763      40.232.976.300    99,99

            2.   Bambang Sutantio                      40.237          4.023.700        0,01

                 Jumlah                             402.370.000      40.237.000.000     100

     C.   Kegiatan Usaha MP
          Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MP, kegiatan usaha MP adalah:
          1. Menjalankan usaha di bidang industri pengolahan dan pengawetan produk daging
             dan daging unggas
          2. Menjalankan usaha di bidang Industri berbasis daging lumatan dan surimi
          3. Menjalankan usaha di bidang Industri kembang gula lainnya
          4. Menjalankan usaha di bidang Industri makanan dan masakan olahan
          5. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

     D.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MP
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MP pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
          sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris: Bambang Sutantio

          Direksi
          Direktur Utama: Axel Sutantio
          Direktur: Farell Grandisuri
          Direktur: Wenzel Sutantio

                               RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu
Kantor Jasa Penilai Tri, Santi dan Rekan (“TSR”), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang rencana Penambahan KBLI Baru. Berikut adalah ringkasan dari laporan studi
kelayakan berdasarkan Laporan No. 00015/2.0040-1/BS/05/0236/1/IV/2024 tanggal 26 April 2024.
(“Laporan Studi Kelayakan”).

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari
berbagai aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan
aspek keuangan.

Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas
perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh penilai.




                                             7
Page 8
Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama

     No.          Nomor KBLI                                   Keterangan

     1.              10722            Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

     2.              10799            Industri Produk Makanan Lainnya

     3.              10296            Industri Lumatan Biota Air Lainnya

     4.              10740            Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya

     5.              10710            Industri Produk Roti dan Kue


Kegiatan Usaha Penunjang

     No.          Nomor KBLI                                   Keterangan

     1.              52101            Pergudangan dan Penyimpanan

     2.              52102            Aktivitas Cold Storage

     3.              10120            Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas

Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

1.         Laporan Studi Kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
2.         TSR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
           kelayakan penambahan kegiatan usaha.
3.         Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan kelengkapan informasi yang disediakan
           oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
           informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya.
4.         TSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan mencerminkan
           kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan kemampuan
           pencapaiannya (fiduciary duty).
5.         TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
           yang telah disesuaikan.
6.         Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
           studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada TSR
           dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
7.         Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
           yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8.         TSR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
9.         Laporan Studi Kelayakan ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
           pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
10.        Studi kelayakan disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan keuangan, serta
           regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan pada
           tanggal pendapat ini diterbitkan.
11.        TSR mengasumsikan bahwa penerbitan studi kelayakan tidak terjadi perubahan apapun
           yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
           penyusunan studi kelayakan ini. TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali

                                                   8
Page 9
      atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
      kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
12.   Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami terhadap
      hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
      Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK No. 17/POJK.04/2020 yang berlaku di Republik
      Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan
      menurut peraturan perundang-undangan di negara lain.
13.   Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap
      sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan.
      Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan kelemahan pengawasan
      internal, kesalahan atau kecurangan pada laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun
      pelanggaran hukum.
14.   Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas, selama
      tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.

Metodologi

Untuk melakukan studi kelayakan, TSR menggunakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal.

Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:

1.    Pengumpulan data-data primer dari MP yang terkait dengan rencana penambahan kegiatan
      usaha.

2.    Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
      a.   Kelayakan Pasar
           Perekonomian Indonesia tetap tumbuh baik didukung oleh permintaan domestik.
           Konsumsi rumah tangga dan investasi tetap tumbuh sejalandengan keyakinan
           masyarakat dan berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN).
           Perkembangan ini dikonfirmasi oleh sejumlah indikator utama hingga bulan Desember
           2023, seperti keyakinan konsumen, penjualan eceran, dan Purchasing Managers'
           Index (PMI) Manufaktur. Pada 2024, kinerja konsumsi, baik swasta maupun
           Pemerintah, dan investasi diprakirakan terus meningkat sejalan dengan keyakinan
           konsumsi masyarakat yang tetap kuat, dampak positif pelaksanaan Pemilu, serta
           keberlanjutan pembangunan PSN. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan
           ekonomi 2024 diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5%. Peningkatan
           permintaan dan perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan dari conventional
           menjadi modern. Masyarakat di negara berkembang, khususnya Indonesia, mulai
           beradaptasi dan mengikuti pola konsumsi di negara-negara maju, seperti
           mengkonsumsi daging olahan sebagai makanan sehari-hari dan memenuhi selera
           masyarakat perkotaan, bergizi, higienis, serta mudah dalam pengolahan dan
           penyajiannya. Keadaan tersebut didukung oleh tersedianya produk makanan olahan
           beku (frozen food) yang memenuhi selera konsumen. Produk makanan olahan beku
           tersebut meliputi chicken nugget, smoked beef, sosis, karaage, dsb. Hal ini menjadi
           peluang bagi MP. MP mentargetkan kelas ekonomi menengah ke atas.

                                                9
Page 10
     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Pasar, maka dapat disimpulkan
     bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh MP
     adalah layak.

b.   Kelayakan Teknis
     MP merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang bergerak di bidang makanan
     dan minuman yang memiliki visi untuk tumbuh berkelanjutan dan menjadi produsen
     makanan dan minuman premium di Indonesia. Perseroan bermaksud untuk
     menambahkan kegiatan usaha yang sesuai dengan bidang keahlian Perseroan dan
     sejalan dengan visi dan misi Perseroan. Terkait dengan adanya rencana penambahan
     KBLI pada Perseroan, terdapat mesin serta tenaga kerja existing yang mendukung
     penambahan kegiatan usaha yang diantaranya meliputi divisi Manufacturing,
     Marketing, Production Plant, Quality and Innovation, dan Project and Engineering.
     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Teknis, maka disimpulkan bahwa
     penambahan kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh MP adalah layak.

c.   Kelayakan Pola Bisnis
     Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru tersebut, MP didukung oleh
     tenaga ahli yang memiliki kompetensi yang akan menciptakan keunggulan kompetitif
     bagi MP dalam menjalankan rencana pengembangan usaha. Dengan keunggulan
     kompetitif yang dimiliki, maka MP diperkirakan akan dapat bersaing dengan
     perusahaan kompetitor. Keunggulan MP sebagai produsen daging olahan adalah MP
     selalu melakukan inovasi. MP berubah dan beradapatasi dengan perubahan
     kebiasaan dan trend yang terjadi di konsumen. Maka sebab itu, R&D team MP selalu
     berusaha membuat produk yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan
     konsumen. Melalui riset, inovasi dan ilmu pengetahuan, MP selalu menyiapkan diri
     untuk perubahan masa depan.
     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Pola Bisnis, maka disimpulkan
     bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
     MP adalah layak.

d.   Kelayakan Model Manajemen
     Penambahan kegiatan usaha merupakan bentuk respon MP terhadap
     pengembangan usaha makanan dan minuman, MP akan menggunakan tenaga kerja
     dan tenaga ahli pendukung yang memiliki kemampuan berdasarkan pengalaman dan
     pelatihan-pelatihan yang telah diikuti. Dengan pengalaman dan pelatihan yang pernah
     diikuti serta kinerja selama bekerja di MP, tenaga kerja yang dimiliki diyakini
     merupakan figur yang tepat untuk menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan
     pengembangan usaha yang akan dijalankan oleh MP.
     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Model Manajemen, maka
     disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang
     akan dilakukan oleh MP adalah layak.

e.   Kelayakan Keuangan.
     Analisa kelayakan investasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan
     investasi penambahan kegiatan usaha MP.




                                        10
Page 11
    Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha

     Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh
     dari kas Perseroan. Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dengan
     angka pembanding per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Arief Somantri
     dengan Lisensi Akuntan Publik AP.1174 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono,
     Sungkoro & Surja (Ernst & Young) dengan No. Laporan 00434/2.1032/AU.1/04/1174-
     3/1/III/2024 pada 28 Maret 2024 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Nilai
     Ekuitas MP sebesar Rp1.022.447 juta dan Nilai Investasi Keseluruhan sebesar
     Rp68.500 juta atau sebesar 6,70% dari Ekuitas MP, sehingga Rencana Penambahan
     Kegiatan Usaha bukan merupakan Transaksi Material dimana Nilai transaksi sama
     dengan 6,70% atau kurang dari 20% ekuitas MP.

     Proyeksi Keuangan

     Berdasarkan proyeksi keuangan yang dilakukan oleh KJPP TSR sebagai berikut:

     Proyeksi Laba (Rugi)                                                            (Dalam Jutaan Rp)
            Uraian              FY 2024         FY 2025          FY 2026         FY 2027     FY 2028
      Penjualan Bersih             600.000        1.840.000        3.216.000       4.365.600     4.874.160
      Beban Pokok Penjualan      (375.000)      (1.067.500)      (1.732.000)     (2.308.800)   (2.575.080)
      Laba Bruto                   225.000          772.500        1.484.000       2.056.800     2.299.080
      Beban Usaha                (174.890)        (541.786)        (869.299)     (1.101.493)   (1.220.416)
      Laba Usaha                    50.110          230.714          614.700         955.306     1.078.664
      Pajak Kini                  (11.024)          (50.757)       (135.234)       (210.167)     (237.306)
      Laba Bersih                   39.085          179.957          479.466         745.139       841.358



Proyeksi Arus Kas                                                           (Dalam Jutaan Rp)
          Uraian                FY 2024        FY 2025         FY 2026     FY 2027   FY 2028
 Arus Kas Aktivitas Operasi      (67.370)       (37.551)         233.321       541.527      757.992
 Arus Kas Aktivitas Investasi    (68.500)       (68.500)        (12.330)       (12.330)     (12.330)
 Arus Kas Aktivitas Pendanaan           0              0               0              0            0
 Saldo Kas (Awal)                       0      (135.870)       (241.921)       (20.930)     508.267
 Saldo Kas (Akhir)              (135.870)      (241.921)        (20.930)       508.267    1.253.929

Proyeksi Neraca                                                             (Dalam Jutaan Rp)
          Uraian                FY 2024        FY 2025         FY 2026     FY 2027   FY 2028
 Total Aset                       86.812        355.275         919.544    1.738.294      2.612.736
 Toal Liabilitas                  47.726        136.233         221.036      294.646        327.731
 Total Ekuitas                    39.085        219.042         698.509    1.443.648      2.285.005

Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
Titik impas atau break even point (“BEP”) adalah sebuah titik dimana biaya atau
pengeluaran dan pendapatan adalah seimbang, sehingga tidak terdapat keuntungan atau
kerugian. BEP dapat diformulasikan sebagai berikut:




Biaya variabel adalah komponen biaya dalam operasional perusahaan yang berfluktuasi
sejalan dengan volume penjualan atau aktivitas bisnis. Biaya variabel dalam Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha adalah Beban Pokok. Biaya tetap adalah elemen biaya
yang tetap dan tidak berubah tergantung pada volume penjualan atau tingkat aktivitas
bisnis. Biaya tetap dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah Beban Usaha.
Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas bisnis.


                                          11
Page 12
Pendapatan dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah Pendapatan atas
beberapa kegiatan penjualan makanan dan minuman. Berikut adalah analisis titik impas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan selama
periode proyeksi:

(Dalam Jutaan Rupiah)
        Uraian                 FY 2024       FY 2025       FY 2026        FY 2027      FY 2028
 Pendapatan                     600.000      1.840.000     3.216.000      4.365.600    4.874.160
 Biaya Variabel                 375.000      1.067.500     1.732.000      2.308.800    2.575.080
 Biaya Tetap                    174.890       541.786       869.299       1.101.493    1.220.416
 BREAK EVEN POINT               466.374      1.290.468     1.883.873      2.337.942    2.587.341
 % BEP                          77,73%        70,13%        58,58%         53,55%       53,08%

BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan sebesar
Rp1.713.200 juta atau 62,26% dari rata-rata pendapatan.

Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
Untuk menganalisis keseluruhan profitabilitas dapat menggunakan Profitability Index (PI),
dimana PI merupakan salah satu kriteria untuk menentukan sebuah proyek investasi dapat
diterima atau ditolak. Nilai PI menggambarkan keuntungan yang akan diterima saat ini dari
investasi yang dilakukan saat ini dengan harapan akan memberikan nilai manfaat di masa
yang akan datang yang biasanya tercermin dari nilai aliran kas masuk. PI dapat
diformulasikan sebagai berikut:




Berikut adalah Profitability Index atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh MP selama periode proyeksi:

(Dalam Jutaan Rupiah)
            Uraian                     FY 2024        FY 2025      FY 2026       FY 2027     FY 2028
 Arus Kas Masuk                              39.085      186.807     486.316       751.989     848.208
 Arus Kas Keluar                          (174.955)    (292.858)   (265.325)     (222.792)   (102.546)
 Tingkat Diskonto                              0,91         0,83        0,76          0,69        0,63
 Nilai Kini Arus Kas Masuk                   35.601      154.983     367.498       517.598     531.776
 Nilai Kini Arus Kas Keluar               (159.357)    (242.967)   (200.500)     (153.349)    (64.290)
 Profitability Index           1,96

Sebuah proyek akan diterima apabila nilai PI bernilai lebih besar dari 1. Sedangkan apabila
nilai PI nya adalah satu atau di bawah 1, maka proyek tersebut sebaiknya ditolak.
Berdasarkan perhitungan PI adalah sebesar 1,96 (lebih dari 1), sehingga investasi yang
dikeluarkan untuk rencana Penambahan Kegiatan Usaha MP adalah layak.

Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return On Investment)
Return on Investment (ROI) digunakan untuk mengukur kemampuan modal yang
diinvestasikan dalam keseluruhan aset untuk menghasilkan keuntungan bersih. Jika ROI
lebih besar dari 0, maka investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk dilaksanakan
dan sebaliknya. Berikut adalah perhitungan ROI atas rencana Penambahan Kegiatan
Usaha MP:

(Dalam Jutaan Rupiah)
        Uraian                            FY 2024     FY 2025      FY 2026       FY 2027     FY 2028
 Laba Tahun Berjalan                         39.085      179.957       479.466     745.139     841.358
 Total Aset                                  86.812      355.275       919.544   1.738.294   2.612.736
 ROI                                        45,02%       50,65%        52,14%      42,87%      32,20%
 Rata-rata ROI                44,58%



                                             12
Page 13
Berdasarkan perhitungan di atas ROI adalah sebesar 0.4458 (lebih dari 0), sehingga
rencana Penambahan Kegiatan Usaha MP adalah layak.

Tingkat Diskonto
Tingkat Diskonto adalah suatu tingkat imbal balik untuk mengkonversikan nilai di masa
depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang dan ketidakpastian atas
terealisasinya pendapatan ekonomi. Faktor diskonto yang digunakan adalah Weighted
Average Cost of Capital yang dihitung dengan rumus sebagai berikut:




Berdasarkan tingkat diskonto dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC) yang
TSR gunakan sebagai dalam laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini
adalah sebesar 9,79% seperti pada tabel berikut:

             Uraian         Biaya Modal         Bobot         Tertimbang
   Utang                      7,34%             27,26%            2,00%
   Ekuitas                   10,71%             72,74%            7,79%
                           WACC                                   9,79%
 Analisa kelayakan investasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan
 investasi penambahan kegiatan usaha Perseroan. Kelayakan investasi Perseroan
 dihitung dengan menggunakan tiga indikator yaitu: Net Present Value (NPV), Internal
 Rate of Return (IRR) dan Profitability Index (PI) dengan ringkasan sebagai berikut:
 • Net Present Value (NPV): Rp878.894 juta
 • Internal Rate of Return (IRR): 95,35%
 • Profitability Index (PI): 1,96
 • Payback Period: 4 Tahun 2 Bulan
 • Break Even Point: Rp1.713.200 juta atau 62,62% dari Penjualan

 Sensitivitas
 Untuk menguji kepekaan proyek terhadap berbagai faktor yang mempengaruhinya, maka
 dilakukan analisis sensitivitas terhadap penurunan penjualan, peningkatan beban pokok
 dan peningkatan beban usaha. Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah
 sebagai berikut:




                                      13
Page 14
          Hasil analisis di bawah ini menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha
          sangat sensitif terhadap terhadap penurunan penjualan dan kenaikan beban pokok
          dan beban usaha.

     f.   Ketersediaan Tenaga Kerja/Tenaga Kerja Ahli
          Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut, MP telah
          memiliki tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan operasional
          atas penambahan kegiatan usaha tersebut. Terkait dengan penambahan kegiatan
          usaha tersebut, Perseroan memiliki tenaga kerja yang kompeten yang terbagi dalam
          beberapa divisi yaitu: Consumer Foods Manufacturing, Marketing, Production Plant,
          Quality and Innovation, dan Project and Engineering.

     g.   Target Pelaksanaan Produksi
          Sesuai dengan rencana bisnis, MP berencana untuk melakukan penambahan
          kegiatan usaha tersebut yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 hingga tahun 2028.

3.   Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.

Pernyataan Penilai

1.   Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam Laporan Studi Kelayakan atas penambahan
     kegiatan usaha ini adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai;
2.   Penugasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha telah dilakukan terhadap
     Obyek studi kelayakan penambahan kegiatan usaha pada tanggal 31 Desember 2023;
3.   Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
4.   Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan studi
     kelayakan atas penambahan kegiatan usaha;
5.   Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan;
6.   Baik pimpinan rekan maupun rekan dan para penilai lainnya sama sekali tidak mempunyai
     kepentingan financial terhadap pemberi tugas dan/atau perusahaan yang dinilai baik
     sekarang maupun di kemudian hari.
7.   Penilai usaha telah melaksanakan proses penugasan secara independen dan tidak ada
     conflict of interest dengan perusahaan baik dengan manajemen maupun pemiliknya
     dan/atau pemberi tugas.



                                           14
Page 15
8.    Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
      model manajemen, dan aspek keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
      semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi. Maka disimpulkan bahwa
      penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh MP adalah layak.
9.    Data ekonomi dan industri dalam Laporan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha
      diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh Penilai dapat dipertanggungjawabkan.
10.   Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
      diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah;
11.   Penilai telah memiliki pemahaman mengenai usaha dan/atau objek yang dinilai;
12.   Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan studi kelayakan atas
      penambahan kegiatan usaha ini, telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan
      laporan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha; dan
13.   Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel (seal) dari TSR.

Kesimpulan

Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka
disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh MP adalah layak.



      PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
                             KEGIATAN USAHA


MP selama ini sudah menjalankan kegiatan usaha dalam segmen produk olahan makanan.
Penambahan kegiatan usaha tersebut adalah untuk mempersiapkan MP apabila akan dilakukan
ekspansi pada segmen yang sudah dijalankan oleh MP saat ini. Sesuai dengan visi Perseroan
untuk tumbuh berkelanjutan menjadi produsen minuman dan makanan terdepan di Indonesia dan
sesuai dengan misi Perseroan untuk berinovasi dalam nutrisi, Perseroan berharap penambahan
kegiatan usaha ini dapat meningkatkan performa Perseroan di masa mendatang. Rencana
penambahan kegiatan usaha baru ini juga untuk menjawab hal tersebut dimana Perseroan selalu
melihat peluang-peluang usaha yang ada serta potensi dari kegiatan usaha baru yang akan
ditambahkan ini.

Perseroan memiliki banyak ide dan pengetahuan untuk menciptakan produk baru yang dibutuhkan
oleh masyarakat. Dengan bekal ide dan pengetahuan tersebut, Perseroan hendak memanfaatkan
kelebihan yang dimiliki untuk dapat mengoptimalkan potensi yang ada. Selama ini, Perseroan
selalu berinovasi dalam pembuatan produk baru dan hal ini didukung oleh tersedianya tim Quality
and Innovation yang dimiliki oleh Perseroan. Dengan bekal inovasi dan tim yang kuat untuk
mendukung inisiatif baru terus menerus, Perseroan dapat terus berkembang hingga saat ini.
Rencana penambahan kegiatan usaha yang baru ini berbeda dengan KBLI yang sudah dimiliki
oleh Perseroan.

Dalam rangka mempersiapkan Perseroan agar Perseroan selalu siap dalam menghadapi berbagai
tantangan persaingan usaha yang semakin ketat di masa sekarang ini, dan mampu meraih setiap
peluang usaha baru di masa depan. Perusahaan Terkendali Perseroan, MP, berencana untuk
melakukan penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:




                                              15
Page 16
Kegiatan Usaha Utama
 1. Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan (Kode KBLI 2020: 10772);
 2. Industri Produk Makanan Lainnya (Kode KBLI 2020: 10799);
 3. Industri Lumatan Biota Air Lainnya (Kode KBLI 2020: 10296);
 4. Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya (Kode KBLI 2020: 10740);
 5. Industri Produk Roti dan Kue (Kode KBLI 2020: 10710);

Kegiatan Usaha Penunjang
 1. Pergudangan dan Penyimpanan (Kode KBLI 2020: 52101);
 2. Aktivitas Cold Storage (Kode KBLI 2020: 52102);
 3. Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas (Kode KBLI 2020: 10120);

Dengan mengembangkan kegiatan yang sudah ada serta rencana melakukan penambahan
kegiatan usaha, Perseroan diharapkan dapat terus menjaga keberlanjutan usaha kepada seluruh
pemegang saham dan stakeholder lainnya.



                  PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI
                        PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih arus kas bersih Free Cash
Flow MP sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan. Berdasarkan
analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan diperoleh hasil perhitungan
sebagai berikut:

          Net Present Value             :   Rp878.894 juta
          Internal Rate of Return       :   95,35%
          Profitability Indeks          :   1,96
          Payback Period                :   4 Tahun 2 Bulan
          Break Even Point              :   Rp1.713.200 juta atau 62,62% dari
                                            Penjualan


Sesuai dengan komitmen Perseroan untuk tumbuh secara berkelanjutan (sustainable growth),
pengaruh penambahan kegiatan usaha pada kondisi keuangan MP diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan MP.

Pertimbangan dan alasan dilakukannya rencana transaksi pada kondisi keuangan MP adalah
untuk meningkatkan peluang usaha dan meningkatkan pendapatan serta laba MP. Pengaruh
rencana transaksi pada kondisi keuangan MP terhadap laba rugi adalah meningkatkan penjualan
dan harga pokok penjualan yang akan dilakukan MP.




                                             16
Page 17
Penambahan kegiatan usaha akan mempengaruhi kondisi keuangan MP sebagaimana diuraikan
dalam proyeksi posisi keuangan MP sebagai berikut:

Dalam Jutaan Rupiah
 Uraian                             Sebelum Penambahan          Setelah Penambahan
 Total Aset                                        1.665.160                    2.807.692
 Total Liabilitas                                    642.713                      848.187
 Ekuitas                                           1.022.447                    1.959.505
 Penjualan                                         3.529.569                    6.508.721
 Laba Bersih Periode Berjalan                        576.958                    1.033.959
 ROA                                                 34,65%                       36,83%



                         INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
sehubungan dengan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha. RUPSLB tersebut
akan diselenggarakan oleh Perseroan pada :

            Hari                :   Kamis, 13 Juni 2024

            Pukul               :   10.00 WIB – 11.00 WIB

            Tempat              :   Dairyland Riverside
                                    Jl Raya Puncak - Gadog, Leuwimalang, Kab Bogor,
                                    Cisarua, Jawa Barat, Indonesia

Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah :

1.   Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan (penambahan) Kegiatan Usaha
     Perseroan; serta Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan;
2.   Laporan Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai
     Independen dan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha entitas anak
     Perseroan yaitu PT Macroprima Panganutama dalam rangka memenuhi ketentuan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
     Perubahan Kegiatan Usaha.

RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS. Sesuai
dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPS untuk mata acara Rapat kedua adalah sebagai berikut:

a.   RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
     saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
     pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
     diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika
     RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian

                                               17
Page 18
      dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah
      sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
      hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
      tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan
      berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang
      saha dimana kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan
      Perseroan

Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.


                                     INFORMASI TAMBAHAN
1.   MP berencana untuk melakukan penambahan Kegiatan Usaha yaitu KBLI 10772, KBLI
     10799, KBLI 10296, KBLI 10740, KBLI 52101, KBLI 52102, dan KBLI 10120, setelah
     mendapatkan persetujuan dari OJK, RUPSLB dan setelah mengurus perizinan yang
     diperlukan terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut.

2.   Tidak diperlukan adanya persetujuan dari kreditur MP maupun Perseroan terkait dengan
     rencana MP dalam melakukan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut, hanya pemberitahuan
     kepada kreditur setelah RUPSLB selesai atas adanya perubahan anggaran dasar MP.

3.   Saat ini, MP dan Perseroan sedang tidak terlibat dalam perkara material baik di pengadilan
     maupun sengketa yang berpotensi dapat berpengaruh secara signifikan terhadap
     keberlangsungan usaha dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

4.   MP dan Perseroan memastikan untuk selalu memenuhi dari waktu ke waktu segala
     ketentuan-ketentuan yang berlaku baik aturan di Republik Indonesia maupun ketentuan
     batasan-batasan yang berlaku dan ditetapkan bagi Perseroan pada perjanjian yang saat ini
     masih berlaku (existing agreement) sehingga tidak bertentangan dengan aturan maupun
     perjanjian yang ada yang berpotensi dapat merugikan kepentingan pihak manapun termasuk
     kepentingan para pemegang saham publik.

5.   Informasi terkait dengan Kantor Akuntan Publik

        •   Kantor Akuntan Publik
            KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (anggota jaringan Ernst & Young Global)
            Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lantai 13, Tower 2 Lantai 7, JL. Jend.
            Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan, Jakarta 12190.




                                                18
Page 19
6.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan
     pada jam kerja dengan alamat:

                            PT CISARUA MOUNTAIN DAIRY TBK

                                   Sekretaris Perusahaan

                                   CIMORY OFFICE
 Komp. Rukan Taman Meruya No.N/27-28, RT.16/RW.7, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Kota
                  Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11620
                                  Telp: (021) 5874630
                 Website: www.cimory.com | Email: corsec@cimory.com

                                     Jakarta, 7 Mei 2024
                                        Hormat kami,
                                      Direksi Perseroan




                                              19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published7 May 2024
Pages19
Characters53,817
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CISARUA MOUNTAIN DAIRY TBK p.1 ×25
linked person Bambang Sutantio · Komisaris Utama p.5 ×5
linked person Farell Grandisuri · Direktur Utama p.5 ×4
linked person Axel Sutantio · Direktur p.5 ×4
linked person Wenzel Sutantio · Komisaris p.5 ×4
linked — General Atlantic p.5
linked person Alexander S Rusli · Komisaris Independen p.6
linked person Bharat Shah Joshi · Direktur p.6
linked person Arjoso Wisanto · Direktur p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.6
unresolved org PT MACROPRIMA PANGANUTAMA YANG MERUPAKAN PERUSAHAAN TERKENDALI p.1
unresolved org PT Macroprima Panganutama p.2 ×4
unresolved person Antoni Halim · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved person Christina Dwi Utami p.2 ×3
unresolved person M. Hum. p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org Pte Ltd p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved person Martua P Sihaloho · Direktur p.6
unresolved person Pamungkas Bayu Triprasetyo · Direktur p.6 ×2
unresolved person John Leonard Waworuntu p.6
unresolved person Eliwaty Tjitra p.6 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan p.7
unresolved org Santi dan Rekan p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.11
unresolved org KJPP TSR p.11
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Purwantono p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result