Back to announcement
20240507_VTNY_Pemanggilan RUPS_31635918_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted VTNYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.952
VENTENY 002/VFI/PENGI/DIR/V/2024 PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA PT VENTENY Fortuna International Tbk (“Perseroan”) Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) & Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) selanjutnya bersama-sama disebut (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 29 Mei 2024 Waktu : 14.00 WIB - selesai Tempat : Financial Hall Jakarta Graha CIMB Niaga 2”8 Floor Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta, 12190 Link untuk mengikuti jalannya Rapat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI Mata Acara RUPST sebagai berikut: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berkahir pada tanggal 31 Desember 2023. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham per 31 Desember 2023. Mata Acara RUPSLB sebagai berikut: 1. 2. Persetujuan penegasan susunan pemegang saham dan penegasan status Perseroan. Penyesuaian kegiatan usaha Perseroan. Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut: Mata Acara RUPST: 1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam RUPST Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Mata acara ke-5 sehubungan dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) Hasil Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 (“POJK No. 30/2015”). . r
Page 2 OCR 0.942
VENTENY TATO AND EMPLOYIT SUPER APP Mata Acara RUPSLB: 1. Mata acara RUPSLB ke-1 Perseroan meminta agar para pemegang saham menyetujui untuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pasar modal dan persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan penanaman modal asing menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri. Mata acara ke-2 persetujuan atas penyesuaian kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI 2020 dalam rangka penyesuaian dengan NIB berbasis risiko. Ketentuan Umum: 4. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. - Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi @ASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik, atau b. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI: atau c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 9 huruf b Ketentuan Umum ini. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 28 Mei 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. b. Untuk: () Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf a Ketentuan Umum ini, (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, N
Page 3 OCR 0.954
VENTENY (iii) Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: (iv) Partisipan KSEl/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI, wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 12.30 WIB sampai dengan 13.30 WIB. c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. 6. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan (https://www.venteny.com). 7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. 8. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi @ASY.KSEI. 9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya: a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan (hitps://www.venteny.com), dengan ketentuan: i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda:
Page 4 OCR 0.934
10. 11. 12. 13. VENTENY TUTINE KETALRAMON AN TMPLOYEA SUPER APP. ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 9 huruf b Ketentuan Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat, iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di: Kirana Boutigue Office Jl. Kirana Avenue II Blok F3 No 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 Telepon: 021-29745222 Fax: 021-29289961 pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. C. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan (https://www.venteny.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari pelaksanaan Rapat. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan: a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 28 Mei 2024 pukul 12.00 WIB. b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi @ASY.KSEI. c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, :t
Page 5 OCR 0.955
VENTENY maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut. Catatan Tambahan: 1) 2) 3) 4 Perseroan tidak menyediakan bahan cetakan dalam bentuk apapun. Bahan Mata Acara sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan Rapat, dapat diunduh di situs web Perseroan. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar hadir dalam Rapat pada pukul 13.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 13.50 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat, akan diumumkan pada situs web Perseroan (https://www.venteny.com). Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan. Jakarta, 7 Mei 2024 PT VENTENY Fortuna International Tbk. Direksi F
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.