Skip to content
Back to announcement

20240507_VTNY_Pemanggilan RUPS_31635918_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted VTNY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.952
VENTENY

002/VFI/PENGI/DIR/V/2024
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA
PT VENTENY Fortuna International Tbk
(“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) & Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) selanjutnya bersama-sama disebut (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 29 Mei 2024
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Financial Hall Jakarta

Graha CIMB Niaga 2”8 Floor
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta, 12190

Link untuk mengikuti jalannya Rapat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting

System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI

Mata Acara RUPST sebagai berikut:

1.

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota
Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berkahir pada
tanggal 31 Desember 2023.

Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan
Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham per 31
Desember 2023.

Mata Acara RUPSLB sebagai berikut:

1.
2.

Persetujuan penegasan susunan pemegang saham dan penegasan status Perseroan.
Penyesuaian kegiatan usaha Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
Mata Acara RUPST:

1.

Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dan wajib
diajukan oleh Direksi dalam RUPST Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”).
Mata acara ke-5 sehubungan dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”)
Hasil Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 (“POJK No. 30/2015”). .
r
Page 2 OCR 0.942
VENTENY

TATO AND EMPLOYIT SUPER APP

Mata Acara RUPSLB:

1.

Mata acara RUPSLB ke-1 Perseroan meminta agar para pemegang saham menyetujui
untuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pasar modal dan persetujuan atas
perubahan status Perseroan dari perusahaan penanaman modal asing menjadi
perusahaan penanaman modal dalam negeri.

Mata acara ke-2 persetujuan atas penyesuaian kegiatan usaha Perseroan berdasarkan
KBLI 2020 dalam rangka penyesuaian dengan NIB berbasis risiko.

Ketentuan Umum:

4.

Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal
21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman
undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.

Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. -

Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
@ASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.

Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI

sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat

dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. hadir dalam Rapat secara fisik, atau

b. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI: atau

c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada butir 9 huruf b Ketentuan Umum ini.

Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini,
harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan tanggal 28 Mei 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.

b. Untuk:

() Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
butir 5 huruf a Ketentuan Umum ini,

(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran,

N
Page 3 OCR 0.954
VENTENY

(iii) Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan,
namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran:

(iv) Partisipan KSEl/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI,

wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan

Rapat dari pukul 12.30 WIB sampai dengan 13.30 WIB.

c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

6. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web
Perseroan (https://www.venteny.com).

7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini maka
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada
petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”)
dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal
lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang
berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda
pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan
akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.

8. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham
atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
@ASY.KSEI.

9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran,

b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
Perseroan (hitps://www.venteny.com), dengan ketentuan:

i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
suara yang berbeda:
Page 4 OCR 0.934
10.

11.

12.

13.

VENTENY

TUTINE KETALRAMON AN TMPLOYEA SUPER APP.

ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 9 huruf b Ketentuan
Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi
pemerintah Republik Indonesia setempat,

iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di:

Kirana Boutigue Office
Jl. Kirana Avenue II Blok F3 No 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telepon: 021-29745222
Fax: 021-29289961
pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan
pukul 16.00 WIB.
C. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak
selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan
dalam pemungutan suara.

Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
Perseroan (https://www.venteny.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai
dengan hari pelaksanaan Rapat.

Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
dengan ketentuan:

a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 28 Mei 2024 pukul 12.00 WIB.

b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
@ASY.KSEI.

c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.

Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,

:t
Page 5 OCR 0.955
VENTENY

maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh
pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan
perubahan tersebut.

Catatan Tambahan:

1)

2)

3)

4

Perseroan tidak menyediakan bahan cetakan dalam bentuk apapun. Bahan Mata Acara
sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan Rapat, dapat diunduh di
situs web Perseroan.

Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar hadir dalam
Rapat pada pukul 13.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan
ditutup pada pukul 13.50 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat
mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam
Rapat.

Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat, akan diumumkan pada situs web Perseroan
(https://www.venteny.com).

Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat
secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.

Jakarta, 7 Mei 2024
PT VENTENY Fortuna International Tbk.
Direksi F

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.77 MB
Published7 May 2024
Pages5
Characters12,645
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result