Skip to content
Back to announcement

20240506_WICO_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31635509_lamp1.pdf

Asset transaction Parsed WICO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
      PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL TBK
   (“PERSEROAN”) TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
                 TRANSAKSI AFILIASI

Merujuk kepada (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Keterbukaan atas lnformasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik ("POJK 31/2015") dan (ii) Peraturan Nomor I-E, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Jakarta No. Kep-00066/BEl/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Kewajiban
Penyampaian lnformasi ("Peraturan BEi No. 1-E"), dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan
menyampaikan Laporan lnformasi atau Fakta Material sebagai berikut:




                         PT Wicaksana Overseas International Tbk
                                     Kegiatan Usaha:
                         Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan
                                         lainnya

                                        Kantor Pusat:
                        Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta Utara,
                                 IndonesiaTelepon: 021 6909244
                                    Faksimili: 021 69099244
                             Situs Web: https://wicaksana.co.id/
                             Email: corporate_wico@dksh.com

   Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham
   Perseroan untuk menginformasikan Transaksi Material Perseroan.



   Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
   Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
   berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
   publik atau penasihat profesional lainnya.




                                                                                                   1
Page 2
  Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
  bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
  material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
  dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan
  pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
  menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
  menyesatkan.

                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2024


                                          Hormat Kami,
                          PT Wicaksana Overseas International, Tbk.


                                                       Digitally signed
                                                       by Roni Setiawan
                                                       Date: 2024.05.02
                                                       19:03:24 +07'00'
                                        Roni Setiawan
                                    Country Finance Manager



Tembusan:
   1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
   2. Arsip




                                                                                                2
Page 3
Nama Emiten atau Perusahaan Publik/        :       PT Wicaksana Overseas Internasional Tbk.
                                                   (“WICO”) atau “Perseroan”)
Bidang Usaha                               :       Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan lainnya.

Telepon                                    :       021-629 7293; 690 9244
Faksimili                                  :       021-690 9436; 692 7766
Alamat Surat Elektronik                        :   corporate_wico@dksh.com


1   Tanggal Kejadian                           :    2 Mei 2024

2   Jenis Informasi atau Fakta Material        :    Transaksi Material Dan Transaksi Afiliasi

3   Uraian Informasi atau Fakta Material       :    WICO dan DMESI melakukan perjanjian mengenai
                                                    Central Support Service yang terkait Service Provider
                                                    yang berhubungan dengan kegiatan usaha maupun bisnis
                                                    keduanya. Semula semua biaya tersebut ditanggung
                                                    terlebih dahulu oleh WICO, yang kemudian baru
                                                    dibebankan/ditagihkan kepada DMESI dan pihak berelasi.
                                                    Akan tetapi mengingat kondisi WICO yang sampai saat ini
                                                    belum mencatatkan laba, sehingga dengan skema
                                                    tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan
                                                    WICO, maka WICO berencana melakukan perubahan
                                                    skema pembebanan tersebut. Dimana DMESI yang akan
                                                    membayarkan terlebih dahulu biaya atas Central Support
                                                    Service, baru setelahnya WICO dan pihak berelasi
                                                    membayar sesuai porsinya dengan tambahan biaya 5%
                                                    kepada DMESI. Dengan rencana tersebut, kemudian
                                                    kedua pihak akan membuat perjanjian kerjasama dalam
                                                    pemberian jasa tersebut.
                                                   1. PT DKSH Market Expansion Services Indonesia (untuk
4   Pihak Yang Melakukan Transaksi             :
                                                      selanjutnya disebut “DMESI”)
    Material
                                                   2. PT Wicaksana Overseas International Tbk (untuk
                                                      selanjutnya disebut “WICO”)


5   Nilai Transaksi Material                   :    Rp14.522.794.000,-
                                                    (Empat Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta
                                                    Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)

6   Objek Penilaian                            :    Objek analisis Pendapat Kewajaran dari Rencana
                                                    Transaksi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
                                                    Kerjasama Central Support Service terkait Service
                                                    Provider antara WICO dan DMESI dengan total Nilai
                                                    Rencana Transaksi pada Tahun 2024 sebesar
                                                    Rp14.522.794 Ribu.

7   Tujuan Penilaian                           :    Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan
                                                    pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
                                                    Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
                                                    kepentingan pasar modal terkait dengan pemenuhan




                                                                                                              3
Page 4
                                           POJK 17 Tahun 2020 dan POJK 42 Tahun 2020.
                                           Pendapat kewajaran tidak digunakan di luar konteks atau
                                           tujuan pendapat kewajaran tersebut.
                                           1. Service yang diminta oleh Perusahaan Grup kepada
8   Rincian Transaksi Material         :
                                              Service Provider terbatas, tetapi tidak terbatas pada
                                              keuangan dan manajemen umum, sumber daya
                                              manusia dan organisasi, informasi dan teknologi,
                                              manajemen rantai pasok, hukum, dan Service lainnya
                                              (selanjutnya disebut sebagai "Service").

                                           2. Dalam penyediaan service, Service Provider berhak
                                              untuk melakukan perjanjian dengan subkontraktor
                                              sebagaimana dianggap perlu untuk menyediakan
                                              Service kepada Perusahaan Grup, dengan
                                              pemahaman bahwa penunjukan subkontraktor
                                              tersebut menjadi tanggung jawab tunggal Service
                                              Provider.

                                           3. Perusahaan Grup dengan ini setuju untuk membayar
                                              biaya Service yang sesuai kepada Service Provider
                                              untuk biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan
                                              dengan Service (selanjutnya disebut sebagai "Biaya
                                              Service"). Biaya-biaya tersebut didefinisikan sebagai
                                              biaya penuh dan mencakup semua biaya langsung
                                              dan tidak langsung, termasuk margin keuntungan
                                              yang wajar sebagaimana diatur dalam Lampiran
                                              berdasarkan studi perbandingan ekonomi.

                                           4. Total Kompensasi = Biaya Service untuk porsi WICO
                                              + 5,00%

                                           5. Biaya Service yang dibayarkan oleh Perusahaan Grup
                                              kepada Service Provider untuk Service yang
                                              ditentukan dan diatur oleh Perjanjian ini.

                                            Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang
9   Pendekatan dan Metode Penelitian   :
                                            digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu pada
                                            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                            No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                                            Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35
                                            Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
                                            Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
                                            Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
                                            Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana
                                            Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
                                            meliputi:

                                           1.   Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar
                                                belakang, dasar, objek, sumber dana dan
                                                pertimbangan bisnis yang digunakan oleh WICO;




                                                                                                       4
Page 5
                                     2.       Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
                                              Rencana Transaksi;
                                     3.       Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi
                                              yang akan dilaksanakan; dan
                                     4.       Analisis atas faktor lain yang relevan.

                                     Asumsi
10   Asumsi & Kondisi Pembatas   :
                                     Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
                                     pendapat kewajaran ini adalah:

                                          •     Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran
                                                yang bersifat non-disclaimer opinion.
                                          •     Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-
                                                dokumen yang digunakan dalam proses
                                                penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
                                          •     Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan
                                                keakuratan dan kelengkapan informasi yang
                                                disediakan oleh WICO dan atau data/informasi
                                                yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
                                                serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
                                          •     Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh
                                                informasi material yang menyangkut penugasan
                                                pendapat       kewajaran    telah     diungkapkan
                                                seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada
                                                pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
                                          •     Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum
                                                dan setelah adanya Rencana Transaksi serta
                                                proforma laporan keuangan yang disampaikan
                                                oleh WICO dengan mencerminkan kewajaran
                                                proyeksi       keuangan      dan      kemampuan
                                                pencapaiannya (fiduciary duty).
                                          •     Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik
                                                kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
                                                yang dapat mempengaruhi operasional WICO.
                                          •     Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
                                                Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
                                          •     Y&R telah memperoleh informasi atas status
                                                hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
                                                tugas.
                                          •     Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya
                                                untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
                                                pemenuhan aturan OJK.
                                          •     Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun
                                                berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
                                                kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
                                                peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
                                                Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini
                                                diterbitkan.
                                          •     Y&R mengasumsikan bahwa WICO merupakan
                                                perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa
                                                mendatang dan dikelola oleh manajemen yang




                                                                                                    5
Page 6
       profesional dan kompeten, maka premis yang
       digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat
       Kewajaran ini adalah premis going concern.

   •   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
       ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
       terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban WICO
       dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
       Transaksi serta keakuratan informasi mengenai
       Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
       manajemen WICO.
   •   Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang
       sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
       dari     analisis     dan      informasi    tanpa
       mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
       secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
       menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
       menyesatkan atas proses yang mendasari
       pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
       Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses
       yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
       melalui analisis yang tidak lengkap.
   •   Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
       penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
       sampai dengan tanggal terjadinya Rencana
       Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
       berpengaruh secara material terhadap asumsi-
       asumsi yang digunakan dalam penyusunan
       Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
       bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
       atau melengkapi, memutakhirkan (update)
       pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
       dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
       setelah tanggal pendapat kewajaran ini.



Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini
adalah:

   •   Y&R tidak melakukan proses due diligence
       terhadap entitas atau pihak-pihak yang
       melakukan Rencana Transaksi.
   •   Dalam       melaksanakan      analisis,   Y&R
       mengasumsikan       dan     bergantung    pada
       keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
       semua informasi keuangan dan informasi-
       informasi lain yang diberikan kepada Y&R oleh
       WICO atau yang tersedia secara umum yang
       pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
       menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab




                                                            6
Page 7
                                                  untuk melakukan pemeriksaan independen
                                                  terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
                                                  bergantung kepada jaminan dari manajemen
                                                  WICO bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
                                                  fakta yang menyebabkan informasi-informasi
                                                  yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
                                                  menyesatkan.
                                              •   Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas
                                                  Rencana       Transaksi       ini   dipersiapkan
                                                  menggunakan data dan informasi sebagaimana
                                                  diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data
                                                  dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
                                                  akhir pendapat Y&R secara material. Oleh
                                                  karenanya, Y&R tidak bertanggungjawab atas
                                                  perubahan     kesimpulan     terhadap   Laporan
                                                  Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya
                                                  perubahan data dan informasi tersebut.
                                              •   Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak
                                                  perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa
                                                  yang diberikan kepada WICO dalam kaitan
                                                  dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan
                                                  pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
                                                  Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
                                                  atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian
                                                  atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
                                                  hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
                                                  Rencana Transaksi tersebut.

                                              •   Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana
                                                  Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
                                                  ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu
                                                  penelaahan atau audit atau pelaksanaan
                                                  prosedur-prosedur tertentu atas informasi
                                                  keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
                                                  dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
                                                  dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
                                                  penyimpangan dalam laporan keuangan atau
                                                  pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak
                                                  mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
                                                  posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu
                                                  bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana
                                                  Transaksi dan mungkin tersedia untuk WICO
                                                  serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
                                                  terhadap Rencana Transaksi ini.

                                           Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen
11   Penjelasan, Pertimbangan dan      :
                                           WICO terkait dengan Rencana Transaksi adalah sebagai
     Alasan dilakukannya Transaksi
                                           berikut:
     Material   serta    Pengaruhnya
     terhadap    Kondisi   Keuangan
                                           1. Pembebanan biaya Service Provider kepada WICO,
     Perseroan
                                              memberatkan kondisi Keuangan WICO. Hal ini
                                              berdampak kepada beban biaya yang lebih tinggi yang
                                              ditanggung oleh WICO.




                                                                                                      7
Page 8
2. Penurunan biaya dari sisi WICO sebagai penanggung
   beban atas Service Provider sementara DMESI,
   meskipun biaya tersebut akan langsung dibayarkan
   kepada DMESI.
3. DMESI merupakan pihak afiliasi WICO, sehingga lebih
   mudah dalam melakukan kesepakatan kerja sama.


Dampak Transaksi Terhadap Keuangan Perseroan:
Rencana Transaksi yang akan dilakukan akan
memberikan dampak terhadap kepentingan pemegang
saham terkait dividen yang akan dikeluarkan oleh WICO,
mengingat pendapatan secara konsolidasi akan membaik.


Dengan beberapa hasil analisis dari KJPP sebagaimana
berikut:
Analisis Rencana Transaksi

WICO dan DMESI melakukan perjanjian mengenai
Central Support Service yang terkait Service Provider
yang berhubungan dengan kegiatan usaha maupun bisnis
keduanya. Semula semua biaya tersebut ditanggung
terlebih dahulu oleh WICO, yang kemudian baru
dibebankan/ditagihkan kepada DMESI dan pihak berelasi.
Akan tetapi mengingat kondisi WICO yang sampai saat ini
belum mencatatkan laba, sehingga dengan skema
tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan
WICO, maka WICO berencana melakukan perubahan
skema pembebanan tersebut. Dimana DMESI yang akan
membayarkan terlebih dahulu biaya atas Central Support
Service, baru setelahnya WICO dan pihak berelasi
membayar sesuai porsinya dengan tambahan biaya 5%
kepada DMESI. Dengan rencana tersebut, kemudian
kedua pihak akan membuat perjanjian kerjasama dalam
pemberian jasa tersebut.




Analisis Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh WICO dari Rencana
Transaksi adalah pencatatan pembayaran beban biaya
Central Support Service terkait Service Provider sejalan
dengan pencatatan pembayaran yang dibebankan hanya
pada pencatatan WICO, tidak lagi menanggung porsi
beban milik DMESI.
Kerugian berkenaan dengan Rencana transaksi dalam hal
ini WICO tidak lagi menerima margin dari DMESI dan
pihak berelasi.




                                                           8
Page 9
Analisis Kuantitatif
Analisis nilai tambah proyeksi posisi keuangan Sebelum
dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a) Setelah Rencana Transaksi, utang lain-lain WICO akan
   bertambah. WICO membutuhkan tambahan dana
   untuk modal kerja, seiring dengan dilakukannya
   pembayaran atas utang bank jangka pendek secara
   bertahap. Penambahan dana tersebut tidak terlalu
   signifikan jika dibandingkan dengan dana yang
   dikeluarkan untuk membayar utang bank jangka
   pendek.
b) Pinjaman bank jangka pendek dapat dibayarkan
   secara bertahap hingga akhir periode proyeksi. Hal ini
   disebabkan WICO tidak perlu mengeluarkan biaya
   Central Support Service terkait Service of Provider
   yang ditanggung terlebih dahulu.
c) Setelah Rencana Transaksi, WICO tidak mendapatkan
   margin (5%) atas biaya yang ditanggung lebih dahulu
   terkait dengan biaya Central Support Service terkait
   Service of Provider.
d) WICO akan menanggung biaya tambahan sebesar 5%
   kepada DMESI. Meskipun demikian, beban keuangan
   yang akan ditanggung oleh WICO akan mengalami
   penurunan.
e) WICO juga akan membayarkan utang bank jangka
   pendek secara bertahap hingga akhir periode proyeksi.
f) Arus kas yang diperoleh dari/(digunakan untuk) operasi
   akan menunjukkan pengeluaran yang lebih besar pada
   periode 2027 dan 2028. Hal ini dikarenakan WICO
   akan membayarkan sebagian utang lain-lain kepada
   pihak berelasi pada periode tersebut. Selain itu tercatat
   arus kas operasi mengalami perbaikan, dikarenakan
   WICO tidak perlu mengeluarkan biaya Central Support
   Service terkait Service of Provider yang ditanggung
   terlebih dahulu.
g) Tidak ada perubahan terkait dengan arus kas investasi
   Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi.
h) Arus kas yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
   pendanaan menunjukkan pembayaran utang bank
   jangka pendek yang dilakukan oleh WICO secara
   bertahap selama periode proyeksi. Atas hal tersebut,
   arus kas pendanaan menunjukkan perbaikan
   dikarenakan WICO dapat mengurangi beban
   keuangan selama periode proyeksi.

Berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif di
atas yang menunjukkan dampak positif, maka Rencana
Transaksi wajar untuk dilakukan.

Analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah dijelaskan di atas,
tambahan biaya yang diterapkan pada Rencana Transaksi
berada pada kisaran perusahaan pembanding.




                                                               9
Page 10
                                              Di sisi lain Delloite dalam artikel dengan judul “The new
                                              transfer pricing landscape : A practical guide to the BEPS
                                              changes” menyatakan “Menerapkan markup sebesar 5
                                              persen dari biaya yang dialokasikan, mark-up tidak perlu
                                              dijustifikasi dengan studi benchmarking”. Hal ini didukung
                                              oleh pernyataan KPMG dalam artikel yang berjudul
                                              “Transfer Pricing Considerations for Intragroup Service
                                              Transactions” menyatakan bahwa “Pendekatan yang
                                              disederhanakan untuk penentuan biaya yang wajar
                                              ditetapkan bahwa penyedia jasa harus menerapkan mark-
                                              up sebesar 5% dari biaya yang relevan. Mark-up
                                              berdasarkan pendekatan yang disederhanakan tidak perlu
                                              dijustifikasi oleh studi pembandingan dan harus diterapkan
                                              secara konsisten di semua yurisdiksi.” Oleh karena itu,
                                              tambahan biaya tersebut tidak diperlukan adanya
                                              justifikasi.
                                              Berdasarkan analisis tersebut tambahan biaya 5% atas
                                              Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh WICO dan
                                              DMESI adalah Wajar.
                                              • Nama Perusahaan : PT Wicaksana Overseas
12   Penjelasan tentang tempat atau       :
                                                   International Tbk
     Alamat, Nomor Telfon, dan Alamat
     email   yang     dapat  dihubungi        • Alamat : Jalan Ancol Barat VII Blok A 50 No. 2
     pemegang         saham      untuk             Jakarta Utara – 14430
     memperoleh Informasi mengenai            • Telepon/ Fax : (021) 6909 – 244 / (081) 741 – 777 –
     Transaksi Material                            46
                                              •    Situs Web : www.wicaksana.co.id
13   Pernyataan Direksi                   :   Dilampirkan dengan lembar Keterbukaan Informasi ini.

14   Pernyataan Dewan Komisaris dan       :   Dilampirkan setelah lembar Keterbukaan Informasi ini.
     Direksi

15   Pernyataan     Adanya    Transaksi       Dengan ini kami menyatakan tidak ada Transaksi
     Benturan Kepentingan dalam Objek         Benturan Kepentingan dalam Objek Perjanjian Transaksi
     Perjanjian Transaksi Material            Material.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.




                                                                                                           10
Page 11
     THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO THE
   SHAREHOLDERS OF PT WICAKSANA OVERSEAS
 INTERNATIONAL TBK (THE “COMPANY”) IN RELATION
    WITH AFFILIATION & MATERIAL TRANSACTION
 Referring to (i) the Financial Services Authority ("OJK11} Regulation No. 31/POJK.04/2015
 concerning Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies {11POJK
 31/2015"} and (ii) Regulation Number I-E, Attachment to Decree of the Board of Directors of PT
 Bursa Efek Indonesia Jakarta No. Kep- 00066/BEl/09-2022 dated 30 September 2022 on
 Obligations to Submit Information ("/DX Regulation No. I-E"), we hereby, for and on behalf of the
 company, reports the following Information or Material Facts:




                        PT Wicaksana Overseas International Tbk

                                     Main Business Activities:
                                        Consumer goods

                                            Main Office:
                    Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta Utara, Indonesia
                                        Telepon: 021 6909244
                                 Website: https://wicaksana.co.id/
                               Email: corporate_wico@dksh.com


This Disclosure of Information is important to be read and understood by the shareholders of the
Company to make any decision regarding the material transaction of the Company.




If you are having difficulties understanding the information contained in this Disclosure of
Information or have any doubt in taking a decision, you should consult with your broker, investment
manager, legal counsel, public accountant or other professional advisors.




                                                                                                      11
Page 12
The Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company, both individually and
jointly, are fully responsible for the completeness and accuracy of the information or material facts
contained herein and emphasize that the information stated herein is accurate and there is no
misstatement of a material fact or no omission of material facts which may cause material
information in this Disclosure of Information to be inaccurate and/or misleading.



                This Disclosure of Information was published on May 2nd , 2024.




                                                                                                        12
Page 13
Name of Issuer or Public Comapny              :       PT Wicaksana Overseas Internasional Tbk.
                                                      (“Wicaksana” or “The “Company”)
Type of Business                              :       Wholesaler food, beverages, and others.
Phone                                         :       021-629 7293; 690 9244
Fax                                           :       021-690 9436; 692 7766
Email                                             :   corporate_wico@dksh.com


1     Date of Event                               :   24 April 2024

2     Type of Material Information or Facts       :   Affiliation & Material Transaction

3     Description of Material Information         :   WICO and DMESI entered into an agreement regarding
      or Facts                                        Central Support Service related to Service Providers
                                                      related to both business and business activities. Initially,
                                                      all these costs were borne first by WICO, which was then
                                                      charged/billed to DMESI and related parties. However,
                                                      considering WICO's condition, which has not yet recorded
                                                      a profit, so that this scheme will have a big impact on
                                                      WICO's financial condition, WICO plans to make changes
                                                      to the charging scheme. Where DMESI will pay the costs
                                                      for the Central Support Service first, then WICO and
                                                      related parties will pay their portion with an additional 5%
                                                      fee to DMESI. With this plan, both parties will then make a
                                                      cooperation agreement in providing these services.

4     The Parties                                 :    1. PT DKSH Market Expansion Services Indonesia
                                                          (hereinafter referred to as “DMESI”)
                                                       2. PT Wicaksana Overseas International Tbk
                                                          (hereinafter referred to as “WICO”)

5     Amount of Material Transaction              :   IDR14.522.794.000,-
                                                      (Fourteen Billion Five Hundred Twenty Two Million Seven
                                                      Hundred Ninety Four Thousand Rupiah)

6     Object of Assesment                         :   The object of the Fairness Opinion analysis of the
                                                      Transaction Plan as stated in the Central Support Service
                                                      Cooperation Agreement regarding Service Providers
                                                      between WICO and DMESI with a total value of the
                                                      Transaction Plan in 2024 is IDR 14,522,794 thousand.

7     Purpose of the Assesment                    :   The purpose of this report is to provide a fairness opinion
                                                      on the Transaction Plan.
                                                      The purpose of providing this fairness opinion is for the
                                                      benefit of the capital market related to compliance with
                                                      POJK 17 of 2020 and POJK 42 of 2020. The fairness
                                                      opinion is not used outside the context or purpose of the
                                                      fairness opinion.




                                                                                                                     13
Page 14
8   Research Methodology                  :   The Fairness Opinion Approach and Method used in
                                              preparing this report refers to the Republic of Indonesia
                                              Financial     Services     Authority   Regulation     No.
                                              35/POJK.04/2020        concerning    Assessment       and
                                              Presentation of Business Assessment Reports in the
                                              Capital Market ("POJK 35 of 2020") and Circular Letter of
                                              the Financial Services Authority of the Republic of
                                              Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 concerning Guidelines
                                              for Appraisal and Presentation of Business Valuation
                                              Reports in the Capital Market ("SEOJK 17 of 2020"), where
                                              the Appraiser is required to carry out an analysis that
                                              includes at least:
                                               1.    Analysis of the Transaction Plan related to the
                                                     background, basis, objects, sources of funds and
                                                     business considerations used by WICO;
                                               2.    Qualitative analysis and quantitative analysis of the
                                                     Transaction Plan;
                                               3.    Analysis of the fairness of the value of the
                                                     Transaction Plan to be implemented; And
                                               4.    Analysis of other relevant factors.

9   Assumptions & Conditions Limitation   :   Assumption
                                              Some of the assumptions used in preparing this fairness
                                              opinion are:
                                              •     Y&R produces a Fairness Opinion Report which is a
                                                    non-disclaimer opinion.
                                              •     Y&R has reviewed the documents used in the process
                                                    of preparing the Fairness Opinion Report.
                                              •     In preparing this report, Y&R relies on the accuracy
                                                    and completeness of the information provided by
                                                    WICO and/or publicly available data/information and
                                                    other information and research that Y&R considers
                                                    relevant.
                                              •     The assignor declares that all material information
                                                    relating to the assignment of the fairness opinion has
                                                    been fully disclosed to Y&R and there is no reduction
                                                    in important facts.
                                              •     Y&R uses financial projections before and after the
                                                    Transaction Plan as well as pro forma financial reports
                                                    submitted by WICO to reflect the fairness of financial
                                                    projections and their ability to achieve (fiduciary duty).
                                              •     The reports produced are open to the public unless
                                                    there is confidential information that could affect
                                                    WICO's operations.
                                              •     Y&R is responsible for the Fairness Opinion Report
                                                    and the resulting conclusions.
                                              •     Y&R has obtained information on the legal status of
                                                    the object of the fairness opinion from the assignor.
                                              •     This Fairness Opinion Report is intended only to fulfill
                                                    the interests of the Capital Market and fulfill OJK
                                                    regulations.




                                                                                                                 14
Page 15
•   This Fairness Opinion Report was prepared based on
    market and economic conditions, general business
    and financial conditions, as well as Government
    regulations related to the Transaction Plan on the date
    this opinion was issued.
•   Y&R assumes that WICO is a company that will
    continue its business in the future and is managed by
    professional and competent management, so the
    premise used to prepare this Fairness Opinion Report
    is a going concern premise.
•   In preparing this Fairness Opinion Report, Y&R used
    several assumptions, such as the fulfillment of all
    conditions and obligations of WICO and all parties
    involved in the Transaction Plan as well as the
    accuracy of information regarding the Transaction
    Plan disclosed by WICO management.
•   This Fairness Opinion Report must be viewed as a
    single unit and the use of some of the analysis and
    information without considering other information and
    analysis as a whole may result in misleading views
    and conclusions regarding the process underlying the
    fairness opinion. Preparing this Fairness Opinion
    Report is a complicated process and may not be
    possible through incomplete analysis.
•   Y&R also assumes that from the date of publication of
    this Fairness Opinion Report until the date of the
    Transaction Plan, there will be no changes that
    materially affect the assumptions used in preparing
    this Fairness Opinion Report. We are not responsible
    for reaffirming or supplementing, updating our opinion
    due to changes in assumptions and conditions as well
    as events that occur after the date of this fairness
    opinion.

The limitations in carrying out this assignment are:
•   Y&R does not carry out a due diligence process on the
    entities or parties carrying out the Transaction Plan.
•   In carrying out the analysis, Y&R assumes and relies
    on the accuracy, reliability and completeness of all
    financial information and other information provided to
    Y&R by WICO or that is generally available which is
    substantially correct, complete and not misleading,
    and Y&R is not responsible responsible for conducting
    an independent examination of this information. Y&R
    also relies on assurances from WICO management
    that it is not aware of any facts that would cause the
    information provided to be incomplete or misleading.
•   The analysis in the Fairness Opinion Report on this
    Transaction Plan was prepared using the data and
    information as disclosed above. Any changes to such
    data and information can materially affect the final
    outcome of Y&R's opinion. Therefore, Y&R is not
    responsible for changes to the conclusions of this




                                                              15
Page 16
                                              Fairness Opinion Report due to changes in data and
                                              information.
                                          •   Y&R does not provide an opinion on the tax impact of
                                              this Proposed Transaction. The services provided to
                                              WICO in connection with this Transaction Plan are
                                              only the provision of a Fairness Opinion on the
                                              Transaction Plan and not accounting, audit or tax
                                              services. Y&R did not conduct research on the validity
                                              of the Transaction Plan from the legal aspect and the
                                              tax implications of the Transaction Plan.
                                          •   Work related to this Transaction Plan does not
                                              constitute and cannot be interpreted in any form, as a
                                              review or audit or implementation of certain
                                              procedures on financial information. Nor should such
                                              work be intended to reveal weaknesses in internal
                                              controls, errors or irregularities in financial reporting or
                                              violations of law. In addition, Y&R does not have the
                                              authority and is not in a position to obtain and analyze
                                              any other forms of transactions outside the
                                              Transaction Plan and which may be available to WICO
                                              and the impact of these transactions on this
                                              Transaction Plan.

10   Detail of Material Transaction   :   1. Services requested by Group Companies from
                                             Service Providers are limited, but not limited to finance
                                             and general management, human resources and
                                             organization, information and technology, supply
                                             chain management, legal, and other Services
                                             (hereinafter referred to as “Services”).
                                          2. In providing services, the Service Provider has the
                                             right to enter into agreements with subcontractors as
                                             deemed necessary to provide Services to Group
                                             Companies, with the understanding that the
                                             appointment of such subcontractors is the sole
                                             responsibility of the Service Provider.
                                          3. The Group Company hereby agrees to pay
                                             appropriate Service fees to the Service Provider for
                                             costs incurred in connection with the Service
                                             (hereinafter referred to as “Service Fees”). These
                                             costs are defined as full costs and include all direct
                                             and indirect costs, including reasonable profit margins
                                             as set out in the Appendix based on economic
                                             comparative studies

                                          4. Total Compensation = Service Fee for WICO portion
                                             + 5.00%.

                                          5. Service Fees paid by the Group Company to the
                                              Service Provider for the Services determined and
                                              regulated by this Agreement.


                                          Impact of Transactions on Company Finances:




                                                                                                             16
Page 17
                                                 The Transaction Plan that will be carried out will have an
                                                 impact on the interests of shareholders regarding the
                                                 dividends that will be issued by WICO, considering that
                                                 consolidated income will improve

11   Information of the place or address,    :    •   Company       Name:    PT     Wicaksana        Overseas
     telephone number and email                       International Tbk (“WICO”)
     address that shareholders can
     contact to obtain information                •   Address: Jalan Ancol Barat VII Blok A 50 No. 2
     regarding material transactions                  Jakarta Utara – 14430
                                                  •   Telephone/ Fax : (021) 6909 – 244 / (081) 741 – 777
                                                      – 46
                                                  •   Website : www.wicaksana.co.id

12   BOD Statement                           :   Attached after this Information Disclosure sheet.

13   BOC & BOD Statement                     :   Attached after this Information Disclosure sheet.

14   Statement      of    the   Affiliated   :   We hereby declare that there is no Conflict of Interest
     Transactions and the Absence of             Transaction in the Material Transaction Agreement Object.
     Conflict of Interest Transactions in
     the Material Transaction Agreement
     Objects




ADDITIONAL INFORMATION

To obtain more information regarding the Material Transaction, the Company’s shareholders may
contact the Company’s Corporate Secretary during business hoursat the address below:

                               PT Wicaksana Overseas International Tbk
                        Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta Utara, Indonesia
                                            Telepon: 021 6909244
                                 Website: https://wicaksana.co.id/
                               Email: corporate_wico@dksh.com

             Thus, we convey this Disclosure of Information, thank you for your attention.




                                                                                                                17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published6 May 2024
Pages17
Characters51,808
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Roni Setiawan · Country Finance Manager p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org International Tbk p.10 ×2
unresolved org Wicaksana Overseas Internasional Tbk. p.3 ×4
unresolved org PT DKSH Market Expansion Services Indonesia p.3 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Wicaksana Overseas p.10
unresolved org Financial Services Authority p.11 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.636 1027 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'WICO dan DMESI melakukan perjanjian mengenai :'}],
 'currency': None,
 'fact_type': 'Transaksi Material Dan Transaksi Afiliasi',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'WICO dan DMESI melakukan perjanjian mengenai :',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-05-02',
 'valuation_date': None,
 'value': '14522794000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result