Skip to content
Back to announcement

20260508_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32079609_lamp1.pdf

Other Text extracted NISP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                                               RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
                                                                       PT BANK OCBC NISP TBK
                                                                            TAHUN 2026

           Dasar Hukum Perubahan:
           - Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK 17/2023).
           - Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah (POJK 2/2024).
           - Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (SEOJK 14/2025).


                                   Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                                 Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025                                          Akta No. 15 tanggal 9 April 2026

                                                 DIREKSI                                                                          DIREKSI
                                                 Pasal 15                                                                         Pasal 15
          1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi;                                   1.   Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi;
          2. Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari: 2.    Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari:
             - 1 (satu) orang Presiden Direktur;                                                - 1 (satu) orang Presiden Direktur;
             - 2 (dua) orang Direktur atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat             - 2 (dua) orang Direktur atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat
                 diangkat menjadi Wakil Presiden Direktur dengan memperhatikan                       diangkat menjadi Wakil Presiden Direktur dengan memperhatikan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                          peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          3. a. Perseroan wajib memiliki Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan 3. a. Perseroan wajib memiliki Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan
                 Konglomerasi Keuangan;                                                     Konglomerasi Keuangan;
             a. Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dapat dirangkap      b. Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dapat dirangkap oleh
                  oleh Direktur fungsi lain pada Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi     Direktur fungsi lain pada Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi
                  sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar ini;                 sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar ini;
             b. Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dilarang merangkap   c. Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dilarang merangkap
                  jabatan pada:                                                              jabatan pada:
                  i.    jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam       i. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam
                        pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi PIKK Operasional;              pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi PIKK Operasional;
                        dan/atau                                                                 dan/atau
                 ii.    jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-           ii. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                        undangan.




           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                                  Halaman 1 dari 11

OCBC Information Classification: Public
Page 2
                                   Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                             Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025                                      Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
          4. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Direksi       4. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Direksi
             termasuk Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan Konglomerasi             termasuk Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan Konglomerasi
             Keuangan:                                                                      Keuangan:
             a. diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku         a. diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku
                 sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat           sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat
                 dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah             dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah
                 tanggal pengangkatannya (mereka).                                              tanggal pengangkatannya (mereka).
             b. wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan tindakan,         b. apabila anggota Direksi yang telah habis masa jabatan belum ditetapkan
                 tugas, dan fungsinya termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan           penggantinya oleh RUPS, yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan
                 dari Otoritas Jasa Keuangan.                                                   kewenangannya yang sama sampai dengan ditetapkan pengganti yang
                                                                                                bersangkutan oleh RUPS.
                                                                                            c. wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan tindakan,
                                                                                                tugas, dan fungsinya termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan
                                                                                                dari Otoritas Jasa Keuangan.
          5. Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan:                      5. Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan:
              a. Undang-Undang Perseroan Terbatas;                                          a. Undang-Undang Perseroan Terbatas;
              b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan                    b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan
              c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha            c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha
                 Perseroan.                                                                     Perseroan.
         6. Anggota Direksi, termasuk Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan       6. Anggota Direksi, termasuk Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan
             Konglomerasi Keuangan, yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat      Konglomerasi Keuangan, yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat
             kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini.                kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini.
          7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian        7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian
                 anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana                    anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
                 ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.                    ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
              b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih anggota         b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih anggota
                 Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian demikian               Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian demikian
                 berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila tanggal                     berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila tanggal
                 pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali                  pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali
                 ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.               ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
              c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Direksi sebagaimana                  c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Direksi sebagaimana
                 dimaksud dalam ayat 7b Pasal ini maka pemberhentian anggota Direksi            dimaksud dalam ayat 7b Pasal ini maka pemberhentian anggota Direksi
                 tersebut harus menyebutkan alasannya dan memberikan kesempatan                 tersebut harus menyebutkan alasannya dan memberikan kesempatan
                 kepada anggota Direksi yang diberhentikan tersebut untuk membela               kepada anggota Direksi yang diberhentikan tersebut untuk membela
           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                          Halaman 2 dari 11

OCBC Information Classification: Public
Page 3
                                   Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                              Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025                                       Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
                  dirinya apabila anggota Direksi tersebut menghadiri RUPS yang                   dirinya apabila anggota Direksi tersebut menghadiri RUPS yang
                  bersangkutan.                                                                   bersangkutan.
          8. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris     8. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris
              dengan menyebutkan alasannya dan anggota Direksi yang bersangkutan              dengan menyebutkan alasannya dan anggota Direksi yang bersangkutan
              wajib    diberitahukan   secara     tertulis. Dewan      Komisaris  harus       wajib    diberitahukan   secara     tertulis. Dewan      Komisaris  harus
              menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan                  menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan
              pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan           pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku.                                                perundang-undangan yang berlaku.
          9. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan      9. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
              memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada                  memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada
              Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan               Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
              permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan sesuai            permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan sesuai
              peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum pengunduran diri             peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum pengunduran diri
              berlaku efektif, anggota Direksi yang bersangkutan tetap berkewajiban           berlaku efektif, anggota Direksi yang bersangkutan tetap berkewajiban
              menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar          menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar
              dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Direksi yang                     dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Direksi yang
              mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh             mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh
              pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan.                                    pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan.
              Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan              Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
              jumlah anggota Direksi masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang,        jumlah anggota Direksi masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang,
              maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan       maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan
              telah diangkat anggota Direksi yang baru, sehingga memenuhi persyaratan         telah diangkat anggota Direksi yang baru, sehingga memenuhi persyaratan
              minimal jumlah anggota Direksi.                                                 minimal jumlah anggota Direksi.
          10. RUPS, dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang telah      10. RUPS, dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang telah
              mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan fungsi                mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan fungsi
              nominasi dapat:                                                                 nominasi dapat:
              - mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi           - mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi
                  yang diberhentikan dari jabatannya; atau                                        yang diberhentikan dari jabatannya; atau
              - mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri dari           - mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri dari
                  jabatannya; atau                                                                jabatannya; atau
              - mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu              - mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu
                  lowongan; atau                                                                  lowongan; atau
              - menambah jumlah anggota Direksi baru.                                         - menambah jumlah anggota Direksi baru.
           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                            Halaman 3 dari 11

OCBC Information Classification: Public
Page 4
                                   Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                                 Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025                                          Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
                Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi         Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi
                yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan diri atau untuk       yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan diri atau untuk
                mengisi lowongan adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang              mengisi lowongan adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang
                diberhentikan/digantikan tersebut dan masa jabatan dari Direksi yang masih      diberhentikan/digantikan tersebut dan masa jabatan dari Direksi yang masih
                menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.             menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
          11. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir apabila anggota        11. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir apabila anggota
              Direksi tersebut:                                                                  Direksi tersebut:
              a. dinyatakan pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu           a. dinyatakan pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu
                  keputusan pengadilan; atau                                                         keputusan pengadilan; atau
              b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; atau           b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; atau
              c. meninggal dunia; atau                                                           c. meninggal dunia; atau
              d. diberhentikan karena keputusan RUPS.                                            d. diberhentikan karena keputusan RUPS.
          12. Bilamana jabatan anggota Direksi lowong karena sebab apapun yang               12. Bilamana jabatan anggota Direksi lowong karena sebab apapun yang
              mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 3 (tiga) orang                    mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 3 (tiga) orang
              sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, maka selambat Iambatnya 90             sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, maka selambat Iambatnya 90
              (sembilan puluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS           (sembilan puluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS
              untuk mengisi lowongan tersebut.                                                   untuk mengisi lowongan tersebut.
          13. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama masa penggantinya          13. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama masa penggantinya
              belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang                  belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang
              anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan menjalankan kewajiban        anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan menjalankan kewajiban
              Presiden Direktur dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang                 Presiden Direktur dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang
              sama sebagai Presiden Direktur.                                                    sama sebagai Presiden Direktur.
              Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan dalam              Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan dalam
              Pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.                                          Pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.

          14. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Direksi (jika ada) ditetapkan   14. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Direksi (jika ada) ditetapkan
              oleh RUPS (dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada                oleh RUPS (dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada
              Dewan Komisaris).                                                                  Dewan Komisaris).




           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                                 Halaman 4 dari 11

OCBC Information Classification: Public
Page 5
                                   Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                               Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025                                        Akta No. 15 tanggal 9 April 2026

                        DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH                                    DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
                                          Pasal 18                                                                      Pasal 18
          I. Dewan Komisaris                                                               I. Dewan Komisaris
          1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,               1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,
             jalannya pengurusan pada umumnya termasuk memberikan nasehat kepada              jalannya pengurusan pada umumnya termasuk memberikan nasehat kepada
             Direksi sehubungan dengan Perseroan dan implementasi Konglomerasi                Direksi sehubungan dengan Perseroan dan implementasi Konglomerasi
             Keuangan.                                                                        Keuangan.
          2. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris non           2. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris non
             Independen dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari:          Independen dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari:
             - 1 (satu) orang Presiden Komisaris;                                              - 1 (satu) orang Presiden Komisaris;
             - 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat           - 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat
                 diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris;                                        diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris;
             dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.                  dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          3. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan:                3. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan:
             a. Undang-Undang Perseroan Terbatas                                              a. Undang-Undang Perseroan Terbatas
             b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan                       b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan
             c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha               c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha
                Perseroan.                                                                        Perseroan.
          4. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri          4. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri
             melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.                                 melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
          5. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Dewan           5. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Dewan
             Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut            Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut
             berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka)              berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka)
             diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke 3 (tiga) setelah      diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah
             tanggal pengangkatannya (mereka).                                                tanggal pengangkatannya (mereka).
                                                                                              Apabila anggota Dewan Komisaris yang telah habis masa jabatan belum
                                                                                              ditetapkan penggantinya oleh RUPS, yang bersangkutan tetap dapat
                                                                                              melaksanakan kewenangannya yang sama sampai dengan ditetapkan
                                                                                              pengganti yang bersangkutan oleh RUPS.


           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                              Halaman 5 dari 11

OCBC Information Classification: Public
Page 6
                                   Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                              Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025                                       Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
          6. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat            6. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat
             diangkat kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini.        diangkat kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini.
          7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian         7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian
                anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan                         anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan
                sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang                  sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
                berlaku.                                                                        berlaku.
             b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih anggota           b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih anggota
                Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian                 Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian
                demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila tanggal             demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila tanggal
                pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali                   pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali
                ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.                ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                c.
                Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Dewan Komisaris                        c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Dewan Komisaris
                sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 b Pasal ini maka pemberhentian                sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 b Pasal ini maka pemberhentian
                anggota Dewan Komisaris tersebut harus menyebutkan alasannya dan                anggota Dewan Komisaris tersebut harus menyebutkan alasannya dan
                memberikan kesempatan kepada anggota Dewan Komisaris yang                       memberikan kesempatan kepada anggota Dewan Komisaris yang
                diberhentikan tersebut untuk membela dirinya apabila anggota Dewan              diberhentikan tersebut untuk membela dirinya apabila anggota Dewan
                Komisaris tersebut menghadiri RUPS yang bersangkutan.                           Komisaris tersebut menghadiri RUPS yang bersangkutan.
          8. RUPS, dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang telah       8. RUPS, dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang telah
             mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan fungsi                mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan fungsi
             nominasi dapat mengangkat orang lain untuk:                                     nominasi dapat mengangkat orang lain untuk:
             - Mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan            - Mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan
                dari jabatannya;                                                                dari jabatannya;
             - atau mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang                     - atau mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang
                mengundurkan diri dari jabatannya, atau;                                        mengundurkan diri dari jabatannya, atau;
             - Menambah jumlah anggota Dewan Komisaris baru.                                 - Menambah jumlah anggota Dewan Komisaris baru.
               Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan         Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan
               Komisaris yang diberhentikan atau anggota Dewan Komisaris yang                Komisaris yang diberhentikan atau anggota Dewan Komisaris yang
               mengundurkan diri atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa               mengundurkan diri atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa
               masajabatan dari Dewan Komisaris yang diberhentikan/digantikan tersebut,      masajabatan dari Dewan Komisaris yang diberhentikan/digantikan tersebut,
               danmasa jabatan dari penambahan anggota Dewan Komisaris baru tersebut         danmasa jabatan dari penambahan anggota Dewan Komisaris baru tersebut
               adalah untuk sisa masa jabatan dari Dewan Komisaris yang masih menjabat       adalah untuk sisa masa jabatan dari Dewan Komisaris yang masih menjabat
               pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.                    pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                           Halaman 6 dari 11

OCBC Information Classification: Public
Page 7
                                   Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                               Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025                                        Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
          9. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya      9. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya
             dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada            dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada
             Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan                Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
             permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan            permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
             sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sebelum                 sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sebelum
             pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris yang                   pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris yang
             bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung                 bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung
             jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang                    jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang
             undangan yang berlaku. Anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri            undangan yang berlaku. Anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri
             baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan tanggung            baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan tanggung
             jawab dari RUPS Tahunan. Dalam hal anggota Dewan Komisaris                       jawab dari RUPS Tahunan. Dalam hal anggota Dewan Komisaris
             mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan                    mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan
             Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka                 Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka
             pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah       pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah
             diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, sehingga memenuhi                    diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, sehingga memenuhi
             persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.                              persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.

          10. Masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan sendirinya    10. Masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan sendirinya
              apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:                                        apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:
              a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suara          a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suara
                 keputusan pengadilan, atau                                                       keputusan pengadilan, atau
              b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris karena ketentuan            b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris karena ketentuan
                 dari suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang                  dari suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku, atau                                                                    berlaku, atau
              c. meninggal dunia, atau                                                         c. meninggal dunia, atau
              d. diberhentikan karena keputusan RUPS.                                          d. diberhentikan karena keputusan RUPS.
          11. Gaji dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.   11. Gaji dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
          12. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga             12. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga
              mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang,         mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang,
              sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka RUPS harus diadakan            sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka RUPS harus diadakan
              dalam waktu selambat-Iambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah         dalam waktu selambat-Iambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah
              terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan            terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan
              memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.                         memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                              Halaman 7 dari 11

OCBC Information Classification: Public
Page 8
                                   Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                                  Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025                                           Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
          13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama penggantinya belum       13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama penggantinya belum
              diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seoranganggota                diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seoranganggota
              Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris akan                     Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris akan
              menjalankan kewajiban Presiden Komisaris dengan memperhatikan                     menjalankan kewajiban Presiden Komisaris dengan memperhatikan
              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.                                                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

          II. Dewan Pengawas Syariah                                                       II.   Dewan Pengawas Syariah
          1. Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab 1.               Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab
              sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik       sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik
              sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain               sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain
              melakukan pengawasan untuk kepentingan Unit Usaha Syariah atas                     melakukan pengawasan untuk kepentingan Unit Usaha Syariah atas
              kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip          kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip
              Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta memberikan           Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta memberikan
              nasihat kepada Direksi termasuk memberikan opini syariah terkait kegiatan          nasihat kepada Direksi termasuk memberikan opini syariah terkait kegiatan
              Unit Usaha Syariah.                                                                Unit Usaha Syariah.
          2. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling   2. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling
             banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi, sesuai ketentuan      banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi, sesuai ketentuan
             Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,             Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
             dan seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.           dan seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
             Dalam hal diperlukan, anggota Dewan Pengawas lainnya dapat diangkat               Dalam hal diperlukan, anggota Dewan Pengawas lainnya dapat diangkat
             sebagai wakil ketua Dewan Pengawas Syariah.                                       sebagai wakil ketua Dewan Pengawas Syariah.
          3. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti ketentuan:          3. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti ketentuan:
             a. Undang-Undang Perbankan Syariah                                                a. Undang-Undang Perbankan Syariah
             b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan                                               b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
             c. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.                             c. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
             d. Keputusan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.                    d. Keputusan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

          4. Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah tidak dapat bertindak sendiri-           4. Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah tidak dapat bertindak sendiri-
             sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas Syariah.                   sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas Syariah.




           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                                 Halaman 8 dari 11

OCBC Information Classification: Public
Page 9
                                   Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                                Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025                                         Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
          5. Kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,            5. a.  Kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
             anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan oleh RUPS                  anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan oleh
             dengan memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan fungsi                      RUPS dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang
             nominasi. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah berlaku sejak tanggal                  telah mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan
             yang ditentukan dalam RUPS dimana Dewan Pengawas Syariah diangkat dan                fungsi nominasi.
             akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah tanggal       b. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah berlaku sejak tanggal yang
             pengangkatan efektif Dewan Pengawas Syariah atau terdapat kondisi lain               ditentukan dalam RUPS dimana Dewan Pengawas Syariah diangkat dan
             dalam pemenuhan jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah sesuai                        akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah
             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.                                                    tanggal pengangkatan efektif Dewan Pengawas Syariah atau terdapat
             Anggota Dewan Pengawas Syariah menjabat paling banyak untuk 2 (dua)                  kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah
             periode masa jabatan secara berturut-turut. Anggota Dewan Pengawas                   sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
             Syariah yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan secara            c. Anggota Dewan Pengawas Syariah menjabat paling banyak untuk 2 (dua)
             berturut-turut dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya dengan                periode masa jabatan secara berturut-turut. Anggota Dewan Pengawas
             memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.               Syariah yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan secara
                                                                                                  berturut-turut dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya dengan
                                                                                                  memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang
                                                                                                  berlaku.
                                                                                               d. Apabila anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah habis masa
                                                                                                  jabatan belum ditetapkan penggantinya oleh RUPS, yang bersangkutan
                                                                                                  tetap dapat melaksanakan kewenangannya yang sama sampai dengan
                                                                                                  ditetapkan pengganti yang bersangkutan oleh RUPS.

          6. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan/mengganti seorang atau lebih           6. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan/mengganti seorang atau lebih
             anggota Dewan Pengawas Syariah sebelum masa jabatannya berakhir                   anggota Dewan Pengawas Syariah sebelum masa jabatannya berakhir
             dengan mengedepankan kepentingan utama dari Bank serta memperhatikan              dengan mengedepankan kepentingan utama dari Bank serta memperhatikan
             ketentuan      Peraturan   Otoritas   Jasa     Keuangan     yang    berlaku.      ketentuan      Peraturan   Otoritas   Jasa     Keuangan     yang    berlaku.
             Pemberhentian/penggantian demikian berlaku sejak penutupan rapat tersebut         Pemberhentian/penggantian demikian berlaku sejak penutupan rapat tersebut
             kecuali bila terdapat tanggal pemberhentian lain yang ditentukan oleh RUPS        kecuali bila terdapat tanggal pemberhentian lain yang ditentukan oleh RUPS
             dan/atau kecuali ditentukan lain dalam peraturan yang berlaku.                    dan/atau kecuali ditentukan lain dalam peraturan yang berlaku.




           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                                Halaman 9 dari 11

OCBC Information Classification: Public
Page 10
                                   Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                                     Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025                                              Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
          7. -       Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah berhak mengundurkan diri             7. -   Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah berhak mengundurkan diri
                     dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai                     dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai
                     maksudnya tersebut kepada Perseroan.                                               maksudnya tersebut kepada Perseroan.
                -    Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan                         -   Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
                     permohonan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah dalam                   permohonan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah dalam
                     jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya surat          jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya surat
                     pengunduran diri.                                                                  pengunduran diri.
                -    Kecuali ditentukan lain menurut peraturan yang berlaku, dalam hal              -   Kecuali ditentukan lain menurut peraturan yang berlaku, dalam hal
                     Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu                           Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu
                     sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka dengan lampaunya kurun                   sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka dengan lampaunya kurun
                     waktu tersebut, pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah                    waktu tersebut, pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah
                     menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS dan pengunduran diri                 menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS dan pengunduran diri
                     tersebut wajib dilaporkan dalam RUPS berikutnya.                                   tersebut wajib dilaporkan dalam RUPS berikutnya.
                -    Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Pengawas               -   Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Pengawas
                     Syariah yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan               Syariah yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan
                     tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan                       tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
                     Perundang-undangan yang berlaku.                                                   Perundang-undangan yang berlaku.
                -    Dewan Pengawas Syariah yang mengundurkan diri baru bebas dari                  -   Dewan Pengawas Syariah yang mengundurkan diri baru bebas dari
                     tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan tanggung jawab dari                   tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan tanggung jawab dari
                     RUPS Tahunan.                                                                      RUPS Tahunan.
                -    Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah mengundurkan diri                     -   Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah mengundurkan diri
                     sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah                       sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah
                     menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut sah             menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut sah
                     apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan                apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan
                     Pengawas Syariah yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal                  Pengawas Syariah yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal
                     jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah.                                             jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah.




           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                                     Halaman 10 dari 11

OCBC Information Classification: Public
Page 11
                                   Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk                             Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
                                     Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025                                      Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
          8. Masa jabatan dari anggota Dewan Pengawas Syariah akan berakhir dengan       8. Masa jabatan dari anggota Dewan Pengawas Syariah akan berakhir dengan
             sendirinya, apabila anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut:                   sendirinya, apabila anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut:
             a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan surat        a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan surat
                keputusan pengadilan, atau                                                     keputusan pengadilan, atau
             b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah karena             b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah karena
                ketentuan dari Dewan Syariah Nasional dan/atau peraturan perundang-            ketentuan dari Dewan Syariah Nasional dan/atau peraturan perundang-
                undangan yang berlaku, atau                                                    undangan yang berlaku, atau
             c. meninggal dunia, atau                                                       c. meninggal dunia, atau
             d. diberhentikan karena keputusan RUPS; atau                                   d. diberhentikan karena keputusan RUPS; atau
             e. Termasuk dalam pihak-pihak kredit / pembiayaan macet.                       e. Termasuk dalam pihak-pihak kredit / pembiayaan macet.
          9. Kriteria, mekanisme, dan tata cara pengangkatan, penggantian,               9. Kriteria, mekanisme, dan tata cara pengangkatan, penggantian,
             pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Pengawas                pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Pengawas
             Syariah, termasuk kewenangan yang melekat kepada Dewan Pengawas                Syariah, termasuk kewenangan yang melekat kepada Dewan Pengawas
             Syariah, yang belum diatur dalam anggaran dasar ini tunduk pada peraturan      Syariah, yang belum diatur dalam anggaran dasar ini tunduk pada peraturan
             perundang-undangan yang berlaku.                                               perundang-undangan yang berlaku.
          10. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Dewan Pengawas Syariah      10. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Dewan Pengawas Syariah
              (jika ada) ditetapkan oleh RUPS, dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat         (jika ada) ditetapkan oleh RUPS, dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
              didelegasikan kepada Dewan Komisaris.                                          didelegasikan kepada Dewan Komisaris.




           Keterangan:
           Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
           Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi.                                                                                          Halaman 11 dari 11

OCBC Information Classification: Public

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published8 May 2026
Pages11
Characters54,233
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OCBC NISP TBK p.1 ×68
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×12
unresolved org Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result