Back to announcement
20260508_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32079609_lamp1.pdf
Other Text extracted NISPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT BANK OCBC NISP TBK
TAHUN 2026
Dasar Hukum Perubahan:
- Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK 17/2023).
- Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah (POJK 2/2024).
- Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (SEOJK 14/2025).
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025 Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
DIREKSI DIREKSI
Pasal 15 Pasal 15
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi; 1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi;
2. Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari: 2. Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang Presiden Direktur; - 1 (satu) orang Presiden Direktur;
- 2 (dua) orang Direktur atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat - 2 (dua) orang Direktur atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat
diangkat menjadi Wakil Presiden Direktur dengan memperhatikan diangkat menjadi Wakil Presiden Direktur dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. a. Perseroan wajib memiliki Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan 3. a. Perseroan wajib memiliki Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan
Konglomerasi Keuangan; Konglomerasi Keuangan;
a. Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dapat dirangkap b. Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dapat dirangkap oleh
oleh Direktur fungsi lain pada Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi Direktur fungsi lain pada Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi
sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar ini; sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar ini;
b. Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dilarang merangkap c. Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini dilarang merangkap
jabatan pada: jabatan pada:
i. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam i. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi PIKK Operasional; pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi PIKK Operasional;
dan/atau dan/atau
ii. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- ii. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
undangan.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 1 dari 11
OCBC Information Classification: Public
Page 2
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025 Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
4. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Direksi 4. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Direksi
termasuk Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan Konglomerasi termasuk Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan Konglomerasi
Keuangan: Keuangan:
a. diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku a. diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku
sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat
dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah
tanggal pengangkatannya (mereka). tanggal pengangkatannya (mereka).
b. wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan tindakan, b. apabila anggota Direksi yang telah habis masa jabatan belum ditetapkan
tugas, dan fungsinya termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan penggantinya oleh RUPS, yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan
dari Otoritas Jasa Keuangan. kewenangannya yang sama sampai dengan ditetapkan pengganti yang
bersangkutan oleh RUPS.
c. wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan tindakan,
tugas, dan fungsinya termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan.
5. Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan: 5. Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan:
a. Undang-Undang Perseroan Terbatas; a. Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan
c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan. Perseroan.
6. Anggota Direksi, termasuk Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan 6. Anggota Direksi, termasuk Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan
Konglomerasi Keuangan, yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat Konglomerasi Keuangan, yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat
kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini. kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini.
7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian 7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian
anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih anggota b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih anggota
Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian demikian Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian demikian
berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila tanggal berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila tanggal
pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Direksi sebagaimana c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Direksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat 7b Pasal ini maka pemberhentian anggota Direksi dimaksud dalam ayat 7b Pasal ini maka pemberhentian anggota Direksi
tersebut harus menyebutkan alasannya dan memberikan kesempatan tersebut harus menyebutkan alasannya dan memberikan kesempatan
kepada anggota Direksi yang diberhentikan tersebut untuk membela kepada anggota Direksi yang diberhentikan tersebut untuk membela
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 2 dari 11
OCBC Information Classification: Public
Page 3
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025 Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
dirinya apabila anggota Direksi tersebut menghadiri RUPS yang dirinya apabila anggota Direksi tersebut menghadiri RUPS yang
bersangkutan. bersangkutan.
8. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris 8. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris
dengan menyebutkan alasannya dan anggota Direksi yang bersangkutan dengan menyebutkan alasannya dan anggota Direksi yang bersangkutan
wajib diberitahukan secara tertulis. Dewan Komisaris harus wajib diberitahukan secara tertulis. Dewan Komisaris harus
menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan
pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. perundang-undangan yang berlaku.
9. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan 9. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada
Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan sesuai permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum pengunduran diri peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum pengunduran diri
berlaku efektif, anggota Direksi yang bersangkutan tetap berkewajiban berlaku efektif, anggota Direksi yang bersangkutan tetap berkewajiban
menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar
dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Direksi yang dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Direksi yang
mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh
pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan. pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan.
Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
jumlah anggota Direksi masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, jumlah anggota Direksi masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang,
maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan
telah diangkat anggota Direksi yang baru, sehingga memenuhi persyaratan telah diangkat anggota Direksi yang baru, sehingga memenuhi persyaratan
minimal jumlah anggota Direksi. minimal jumlah anggota Direksi.
10. RUPS, dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang telah 10. RUPS, dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang telah
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan fungsi mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan fungsi
nominasi dapat: nominasi dapat:
- mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi - mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi
yang diberhentikan dari jabatannya; atau yang diberhentikan dari jabatannya; atau
- mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri dari - mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri dari
jabatannya; atau jabatannya; atau
- mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu - mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu
lowongan; atau lowongan; atau
- menambah jumlah anggota Direksi baru. - menambah jumlah anggota Direksi baru.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 3 dari 11
OCBC Information Classification: Public
Page 4
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025 Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi
yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan diri atau untuk yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan diri atau untuk
mengisi lowongan adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang mengisi lowongan adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang
diberhentikan/digantikan tersebut dan masa jabatan dari Direksi yang masih diberhentikan/digantikan tersebut dan masa jabatan dari Direksi yang masih
menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS. menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
11. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir apabila anggota 11. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir apabila anggota
Direksi tersebut: Direksi tersebut:
a. dinyatakan pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu a. dinyatakan pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu
keputusan pengadilan; atau keputusan pengadilan; atau
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; atau b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; atau
c. meninggal dunia; atau c. meninggal dunia; atau
d. diberhentikan karena keputusan RUPS. d. diberhentikan karena keputusan RUPS.
12. Bilamana jabatan anggota Direksi lowong karena sebab apapun yang 12. Bilamana jabatan anggota Direksi lowong karena sebab apapun yang
mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 3 (tiga) orang mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 3 (tiga) orang
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, maka selambat Iambatnya 90 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, maka selambat Iambatnya 90
(sembilan puluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS (sembilan puluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS
untuk mengisi lowongan tersebut. untuk mengisi lowongan tersebut.
13. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama masa penggantinya 13. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama masa penggantinya
belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang
anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan menjalankan kewajiban anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan menjalankan kewajiban
Presiden Direktur dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang Presiden Direktur dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang
sama sebagai Presiden Direktur. sama sebagai Presiden Direktur.
Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan dalam Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan dalam
Pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.
14. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Direksi (jika ada) ditetapkan 14. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Direksi (jika ada) ditetapkan
oleh RUPS (dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada oleh RUPS (dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada
Dewan Komisaris). Dewan Komisaris).
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 4 dari 11
OCBC Information Classification: Public
Page 5
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025 Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Pasal 18 Pasal 18
I. Dewan Komisaris I. Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, 1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya termasuk memberikan nasehat kepada jalannya pengurusan pada umumnya termasuk memberikan nasehat kepada
Direksi sehubungan dengan Perseroan dan implementasi Konglomerasi Direksi sehubungan dengan Perseroan dan implementasi Konglomerasi
Keuangan. Keuangan.
2. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris non 2. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris non
Independen dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari: Independen dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang Presiden Komisaris; - 1 (satu) orang Presiden Komisaris;
- 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat - 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, satu atau lebih diantaranya dapat
diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris; diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris;
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan: 3. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan:
a. Undang-Undang Perseroan Terbatas a. Undang-Undang Perseroan Terbatas
b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan b. Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan
c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha c. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan. Perseroan.
4. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri 4. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri
melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
5. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Dewan 5. Kecuali ditentukan dalam peraturan yang berlaku, para anggota Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut
berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka)
diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke 3 (tiga) setelah diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah
tanggal pengangkatannya (mereka). tanggal pengangkatannya (mereka).
Apabila anggota Dewan Komisaris yang telah habis masa jabatan belum
ditetapkan penggantinya oleh RUPS, yang bersangkutan tetap dapat
melaksanakan kewenangannya yang sama sampai dengan ditetapkan
pengganti yang bersangkutan oleh RUPS.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 5 dari 11
OCBC Information Classification: Public
Page 6
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025 Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
6. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat 6. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat
diangkat kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini. diangkat kembali, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini.
7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian 7. a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian
anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. berlaku.
b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih anggota b. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih anggota
Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian
demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila tanggal demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila tanggal
pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Dewan Komisaris c. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 b Pasal ini maka pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 b Pasal ini maka pemberhentian
anggota Dewan Komisaris tersebut harus menyebutkan alasannya dan anggota Dewan Komisaris tersebut harus menyebutkan alasannya dan
memberikan kesempatan kepada anggota Dewan Komisaris yang memberikan kesempatan kepada anggota Dewan Komisaris yang
diberhentikan tersebut untuk membela dirinya apabila anggota Dewan diberhentikan tersebut untuk membela dirinya apabila anggota Dewan
Komisaris tersebut menghadiri RUPS yang bersangkutan. Komisaris tersebut menghadiri RUPS yang bersangkutan.
8. RUPS, dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang telah 8. RUPS, dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang telah
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan fungsi mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan fungsi
nominasi dapat mengangkat orang lain untuk: nominasi dapat mengangkat orang lain untuk:
- Mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan - Mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan
dari jabatannya; dari jabatannya;
- atau mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang - atau mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang
mengundurkan diri dari jabatannya, atau; mengundurkan diri dari jabatannya, atau;
- Menambah jumlah anggota Dewan Komisaris baru. - Menambah jumlah anggota Dewan Komisaris baru.
Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan
Komisaris yang diberhentikan atau anggota Dewan Komisaris yang Komisaris yang diberhentikan atau anggota Dewan Komisaris yang
mengundurkan diri atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa mengundurkan diri atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa
masajabatan dari Dewan Komisaris yang diberhentikan/digantikan tersebut, masajabatan dari Dewan Komisaris yang diberhentikan/digantikan tersebut,
danmasa jabatan dari penambahan anggota Dewan Komisaris baru tersebut danmasa jabatan dari penambahan anggota Dewan Komisaris baru tersebut
adalah untuk sisa masa jabatan dari Dewan Komisaris yang masih menjabat adalah untuk sisa masa jabatan dari Dewan Komisaris yang masih menjabat
pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS. pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 6 dari 11
OCBC Information Classification: Public
Page 7
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025 Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
9. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya 9. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada
Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sebelum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sebelum
pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris yang pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris yang
bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung
jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri undangan yang berlaku. Anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri
baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan tanggung baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan tanggung
jawab dari RUPS Tahunan. Dalam hal anggota Dewan Komisaris jawab dari RUPS Tahunan. Dalam hal anggota Dewan Komisaris
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan
Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka
pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah
diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, sehingga memenuhi diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, sehingga memenuhi
persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris. persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.
10. Masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan sendirinya 10. Masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan sendirinya
apabila anggota Dewan Komisaris tersebut: apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:
a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suara a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suara
keputusan pengadilan, atau keputusan pengadilan, atau
b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris karena ketentuan b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris karena ketentuan
dari suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang dari suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku, atau berlaku, atau
c. meninggal dunia, atau c. meninggal dunia, atau
d. diberhentikan karena keputusan RUPS. d. diberhentikan karena keputusan RUPS.
11. Gaji dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. 11. Gaji dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
12. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga 12. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga
mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang, mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang,
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka RUPS harus diadakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka RUPS harus diadakan
dalam waktu selambat-Iambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah dalam waktu selambat-Iambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah
terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 7 dari 11
OCBC Information Classification: Public
Page 8
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025 Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama penggantinya belum 13. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama penggantinya belum
diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seoranganggota diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seoranganggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris akan Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris akan
menjalankan kewajiban Presiden Komisaris dengan memperhatikan menjalankan kewajiban Presiden Komisaris dengan memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
II. Dewan Pengawas Syariah II. Dewan Pengawas Syariah
1. Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab 1. Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain
melakukan pengawasan untuk kepentingan Unit Usaha Syariah atas melakukan pengawasan untuk kepentingan Unit Usaha Syariah atas
kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip
Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta memberikan Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta memberikan
nasihat kepada Direksi termasuk memberikan opini syariah terkait kegiatan nasihat kepada Direksi termasuk memberikan opini syariah terkait kegiatan
Unit Usaha Syariah. Unit Usaha Syariah.
2. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling 2. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling
banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi, sesuai ketentuan banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi, sesuai ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah. dan seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
Dalam hal diperlukan, anggota Dewan Pengawas lainnya dapat diangkat Dalam hal diperlukan, anggota Dewan Pengawas lainnya dapat diangkat
sebagai wakil ketua Dewan Pengawas Syariah. sebagai wakil ketua Dewan Pengawas Syariah.
3. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti ketentuan: 3. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti ketentuan:
a. Undang-Undang Perbankan Syariah a. Undang-Undang Perbankan Syariah
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
c. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. c. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
d. Keputusan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. d. Keputusan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
4. Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah tidak dapat bertindak sendiri- 4. Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah tidak dapat bertindak sendiri-
sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas Syariah. sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas Syariah.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 8 dari 11
OCBC Information Classification: Public
Page 9
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025 Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
5. Kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, 5. a. Kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan oleh RUPS anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan oleh
dengan memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan fungsi RUPS dengan memperhatikan persetujuan dari Dewan Komisaris yang
nominasi. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah berlaku sejak tanggal telah mempertimbangkan rekomendasi dari Komite yang menjalankan
yang ditentukan dalam RUPS dimana Dewan Pengawas Syariah diangkat dan fungsi nominasi.
akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah tanggal b. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah berlaku sejak tanggal yang
pengangkatan efektif Dewan Pengawas Syariah atau terdapat kondisi lain ditentukan dalam RUPS dimana Dewan Pengawas Syariah diangkat dan
dalam pemenuhan jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah sesuai akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. tanggal pengangkatan efektif Dewan Pengawas Syariah atau terdapat
Anggota Dewan Pengawas Syariah menjabat paling banyak untuk 2 (dua) kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah
periode masa jabatan secara berturut-turut. Anggota Dewan Pengawas sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Syariah yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan secara c. Anggota Dewan Pengawas Syariah menjabat paling banyak untuk 2 (dua)
berturut-turut dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya dengan periode masa jabatan secara berturut-turut. Anggota Dewan Pengawas
memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Syariah yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan secara
berturut-turut dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya dengan
memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang
berlaku.
d. Apabila anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah habis masa
jabatan belum ditetapkan penggantinya oleh RUPS, yang bersangkutan
tetap dapat melaksanakan kewenangannya yang sama sampai dengan
ditetapkan pengganti yang bersangkutan oleh RUPS.
6. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan/mengganti seorang atau lebih 6. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan/mengganti seorang atau lebih
anggota Dewan Pengawas Syariah sebelum masa jabatannya berakhir anggota Dewan Pengawas Syariah sebelum masa jabatannya berakhir
dengan mengedepankan kepentingan utama dari Bank serta memperhatikan dengan mengedepankan kepentingan utama dari Bank serta memperhatikan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
Pemberhentian/penggantian demikian berlaku sejak penutupan rapat tersebut Pemberhentian/penggantian demikian berlaku sejak penutupan rapat tersebut
kecuali bila terdapat tanggal pemberhentian lain yang ditentukan oleh RUPS kecuali bila terdapat tanggal pemberhentian lain yang ditentukan oleh RUPS
dan/atau kecuali ditentukan lain dalam peraturan yang berlaku. dan/atau kecuali ditentukan lain dalam peraturan yang berlaku.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 9 dari 11
OCBC Information Classification: Public
Page 10
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025 Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
7. - Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah berhak mengundurkan diri 7. - Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah berhak mengundurkan diri
dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai
maksudnya tersebut kepada Perseroan. maksudnya tersebut kepada Perseroan.
- Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan - Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
permohonan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah dalam permohonan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya surat jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya surat
pengunduran diri. pengunduran diri.
- Kecuali ditentukan lain menurut peraturan yang berlaku, dalam hal - Kecuali ditentukan lain menurut peraturan yang berlaku, dalam hal
Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka dengan lampaunya kurun sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka dengan lampaunya kurun
waktu tersebut, pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah waktu tersebut, pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah
menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS dan pengunduran diri menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS dan pengunduran diri
tersebut wajib dilaporkan dalam RUPS berikutnya. tersebut wajib dilaporkan dalam RUPS berikutnya.
- Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Pengawas - Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Pengawas
Syariah yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan Syariah yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan
tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku. Perundang-undangan yang berlaku.
- Dewan Pengawas Syariah yang mengundurkan diri baru bebas dari - Dewan Pengawas Syariah yang mengundurkan diri baru bebas dari
tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan tanggung jawab dari tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan tanggung jawab dari
RUPS Tahunan. RUPS Tahunan.
- Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah mengundurkan diri - Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah mengundurkan diri
sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah
menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut sah menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut sah
apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan
Pengawas Syariah yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal Pengawas Syariah yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal
jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah. jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 10 dari 11
OCBC Information Classification: Public
Page 11
Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk Perubahan Anggaran Dasar PT Bank OCBC NISP Tbk
Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025 Akta No. 15 tanggal 9 April 2026
8. Masa jabatan dari anggota Dewan Pengawas Syariah akan berakhir dengan 8. Masa jabatan dari anggota Dewan Pengawas Syariah akan berakhir dengan
sendirinya, apabila anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut: sendirinya, apabila anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut:
a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan surat a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan surat
keputusan pengadilan, atau keputusan pengadilan, atau
b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah karena b. dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah karena
ketentuan dari Dewan Syariah Nasional dan/atau peraturan perundang- ketentuan dari Dewan Syariah Nasional dan/atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku, atau undangan yang berlaku, atau
c. meninggal dunia, atau c. meninggal dunia, atau
d. diberhentikan karena keputusan RUPS; atau d. diberhentikan karena keputusan RUPS; atau
e. Termasuk dalam pihak-pihak kredit / pembiayaan macet. e. Termasuk dalam pihak-pihak kredit / pembiayaan macet.
9. Kriteria, mekanisme, dan tata cara pengangkatan, penggantian, 9. Kriteria, mekanisme, dan tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Pengawas pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Pengawas
Syariah, termasuk kewenangan yang melekat kepada Dewan Pengawas Syariah, termasuk kewenangan yang melekat kepada Dewan Pengawas
Syariah, yang belum diatur dalam anggaran dasar ini tunduk pada peraturan Syariah, yang belum diatur dalam anggaran dasar ini tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. perundang-undangan yang berlaku.
10. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Dewan Pengawas Syariah 10. Gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya anggota Dewan Pengawas Syariah
(jika ada) ditetapkan oleh RUPS, dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat (jika ada) ditetapkan oleh RUPS, dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
didelegasikan kepada Dewan Komisaris. didelegasikan kepada Dewan Komisaris.
Keterangan:
Warna merah adalah ketentuan yang dihapus/diubah.
Warna biru adalah ketentuan yang baru/revisi. Halaman 11 dari 11
OCBC Information Classification: Public
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.