Back to announcement
20240504_AGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31634549_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review AGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.958
Pratiwi Handayani, S.H. NOTARIS JAKARTA Jakarta, 30 April 2024 Nomor : 36/S/IV/2024 Kepada Yth. Direksi PT Bank Raya Indonesia Tbk, Menara BRILiaN Lantai 19, Jl Gatot Subroto Kav 64 Nomor 177A, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870 Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Bank Raya Indonesia Tbk. Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Bank Raya Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 30-04-2024 (tiga puluh April dua ribu dua puluh empat) pukul 14.39 WIB (empat belas lewat tiga puluh sembilan menit Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul 16.36 WIB (enam belas lewat tiga puluh enam menit Waktu Indonesia Barat), bertempat di Menara BRILIaN Lantai 19, Jalan Gatot Subroto Kaveling 64 Nomor 177A, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, sebagaimana dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Raya Indonesia Tbk., tertanggal 30-04-2024 (tiga puluh April dua ribu dua puluh empat) nomor 22, dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan : Mata Acara Rapat. 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). 3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), serta Insentif Kinerja untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). 5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal Perseroan.
Page 2 OCR 0.955
6. 7 Penjelasan. ts Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan Pengurus Perseroan. Sesuai Pasal 66, pasal 67, pasal 68, dan pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 200: (dua ribu dua puluh tujuh) tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 20 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan. A. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT dan Pasal 26 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan diwajibkan untuk menyisihkan cadangan paling sedikit 2046 (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, apabila Perseroan mempunyai Saldo Laba yang positif. B. Sesuai Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan bahwa penggunaan laba diputuskan oleh RUPS Tahunan. . Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 11 Ayat (24) dan Pasal 14 Ayat (36) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan RUPS dapat melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pemberian fasilitas dan/atau tunjangan lainnya. . Sesuai Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Pasal 59 POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”), penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dengan wajib memperhatikan rekomendasi komite audit serta Pasal 20 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan. . Sesuai Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan dan wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan. Mata acara rapat ke lima ini hanya bersifat laporan, tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham, karenanya tidak memerlukan pengambilan Keputusan. . A. Dilakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan ketentuan lainnya, antara lain pada Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 31 dan Penambahan 2 Pasal baru. B. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPT, dan Pasal 27 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bahwa Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku. A. Berdasarkan Pasal 94 dan 111 UUPT. B. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. C. Berdasarkan Pasal 11 Ayat (5) dan (10) Anggaran Dasar Perseroan bahwa Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan setelah masa jabatan 3 (tiga) 2
Page 3 OCR 0.950
tahun pertama berakhir, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS memberhentikannya sewaktu-waktu. D. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (8) dan (14) Anggaran Dasar Perseroan b Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahu dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan setelah masg jabatan 3 (tiga) tahun pertama berakhir, dengan tidak mengurangi hak da RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. E. Berdasarkan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan bahwa Para Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Pengendali. B. Dewan Komisaris dan Di i Pe ir dalam Rapat. DEWAN KOMISARIS. Komisaris Utama : MUHAMAD SIDIK HERUWIBOWO. Komisaris : ACHMAD FATACHUL CHIJABUL BARIR. Komisaris Independen : EKO BUDI SUPRIYANTO. Komisaris Independen : RETNO WAHYUNI WIJAYANTI. Komisaris Independen : JOHANES KUNTJORO ADISARDJONO. DIREKSI. Direktur Utama : IDA BAGUS KETUT SUBAGIA. Direktur Enterprise Risk Management, Compliance & Human Resources : DANAR WIDYANTORO. Direktur Retail Agri dan . Pendanaan : DEDY HENDRIANTO. Direktur Digital dan Operasional : BHIMO WIKAN HANTORO. Direktur Keuangan : RUSTARTI SURI PERTIWI. C. Kuorum. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dan secara elektronik, serta para pemegang saham yang memberikan kuasa secara e-Proxy eASY.KSEI sebanyak 21.664.190.515 (dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu lima ratus lima belas) saham atau mewakili 87,57Yo (delapan puluh tujuh koma lima tujuh persen) dari 24.740.494.294 (dua puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh empat) saham, yang " merupakan jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sampai dengan tanggal recording date Rapat. D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat. a. Sebelum pengambilan keputusan untuk Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis. b. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi. c. Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk untuk menyampaikan penjelasan, akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
Page 4 OCR 0.946
Setelah itu, Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk untuk menyampaik€ penjelasan akan menjawab, menanggapi dan/atau mendelegasikan k pihak lain, antara lain Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Administrasi Efek dan/atau Pejabat Perseroan yang menangani bidang bersangkutan. d. Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang Saham haru memenuhi persyaratan bahwa menurut Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk untuk menyampaikan penjelasan, hal tersebut berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat, tidak akan dibacakan dan/atau ditanggapi. e. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut : 1) Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat: 2) Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan. f. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSE7 sebagai berikut : 1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Option' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di EASY.KSEF 2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom “General Meeting Flow Text' berstatus “discussion started for agenda item no. (1)” Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir fisik maupun secara elektronik dalam Rapat : 1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya, 2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait. g. Untuk efisiensi waktu, sesi tanya jawab dialokasikan maksimal 30 (tiga puluh) menit. a. Keputusan dalam Rapat diambil melalui pemungutan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. -Untuk Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga, keempat, dan ketujuh sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK RUPS, Pasal 87 ayat (2) UUPT, dan Pasal 24 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, sah jika disetujui oleh Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama sama mewakili lebih dari Y2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. -Untuk Mata Acara Rapat kelima tidak diambil keputusan karena bersifat laporan. -Untuk Mata Acara Rapat keenam sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a POJK RUPS, Pasal 88 ayat (1) UUPT, dan Pasal 24 ayat (5) huruf b Anggaran 4
Page 5 OCR 0.941
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dal Rapat. dalam Rapat melalui eASY.KSET (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : 1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSET pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting: 2) Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di @ASY.KSEK 3) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom “General Meeting Flow Text' akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, (1J has started”, 4) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text' berubah menjadi “voting for agenda item no (1) has ended”, maka Pemegang Saham dianggap abstain: 5) Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui eASY.KSET dialokasikan selama & 1 (satu) menit. d. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : 1) Pemegang Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau Memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya, 2) Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju atas usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan: 3) Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara setuju atas segala usulan yang diajukan. e. Sesuai Pasal 47 POJK RUPS, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam-Rapat, namun abstain, dianggap menyatakan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. f. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut. j 9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e mutatis mutandis berlaku bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy. F. Keputusan mata acara Rapat. Mata Acara Rapat 1 : Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), sekaligus Pemberian Pelunasan dan 5
Page 6 OCR 0.939
acguit et de charge) kepada Direksi atas Tind Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijala Selama Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). Jumlah Pemegang 1 1 (satu) Saham yang memberikan pendapat Hasil Pemungutan : -Suara tidak setuju sebanyak 1 5.101 (lima ribu Suara seratus satu). -Suara blanko/abstain sebanyak : 9.599.209 (sembilan Juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan). - Suara setuju sebanyak : 21.654.586.205 (dua puluh satu miliar enam ratus lima puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima). -Total suara setuju sebanyak 21.664.185.414 (dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat belas) atau sebesar 99,99Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). -Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. Keputusan Mata 1 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Acara Rapat 1 Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga). 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu " Desember dua ribu dua puluh tiga) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00209/2.1032/AU.1/07/10083/1/III/2024 — tanggal 14-03-2024 (empat belas Maret dua ribu dua puluh empat) dengan opini wajar dalam semua hal yang material. 3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan perseroan seluruhnya 6
Page 7 OCR 0.953
Mata Acara Rapat 2 Jumlah Pemegang Saham yang bertanya/ memberikan pendapat Hasil Pemungutan Suara Keputusan Mata Acara Rapat 2 : -Suara tidak setuju sebanyak yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga p satu Desember dua ribu dua puluh tiga), maka RB kepada seluruh anggota Direksi pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga), sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas. : Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). : Nihil. : 5.101 (lima ribu seratus satu). : 9.599.209 (sembilan Juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan). : 21.654.586.205 (dua puluh satu miliar enam ratus lima puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima). -Total suara setuju sebanyak 21.664.185.414 (dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat belas) atau sebesar 99,99Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). -Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. -Suara blanko/abstain sebanyak - Suara setuju sebanyak : Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yaitu sebesar Rp. 24.351.038.528,- (dua puluh empat miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh delapan Rupiah) dengan pembagian sebagai berikut : 1. Sebanyak 100Yo (seratus persen) atau sebesar 7
Page 8 OCR 0.953
Mata Acara Rapat 3 Jumlah Pemegang Saham yang bertanya/ memberikan pendapat Hasil Pemungutan Suara Keputusan Mata Acara Rapat 3 : -Suara tidak setuju sebanyak Rp. 24.351.038.528,- (dua puluh empat miliar ratus lima puluh satu juta tiga puluh delapan lima ratus dua puluh delapan rupiah) digun sebagai Saldo Laba yang Belum Ditenti Penggunaannya (retained earning). 2. Tidak dilakukan pembagian Dividen atas Laba Bersih Setelah Pajak Perseroan Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). : Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), serta Insentif Kinerja untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. : Nihil. : 5.101 (lima ribu seratus satu). : 9.599.209 (sembilan Juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan). 1 21.654.586.205 (dua puluh satu miliar enam ratus lima puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima). -Total suara setuju sebanyak 21.664.185.414 (dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat belas) atau sebesar 99,99Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). -Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. -Suara blanko/abstain sebanyak - Suara setuju sebanyak 1 1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan, untuk menetapkan besarnya Remunerasi (Gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) bagi Direksi & Dewan Komisaris Perseroan. 2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu 8
Page 9 OCR 0.947
Mata Acara Rapat 4 Jumlah Pemegang Saham yang bertanya/ memberikan pendapat Hasil Pemungutan Suara Keputusan Mata Acara Rapat 4 (Persero) Tbk. sebagai Pemegang Saham Pengend Perseroan, untuk menetapkan atau tidak meneta A pembayaran dan jumlah pembayaran Inse bagi Direksi dan Dewan Komisaris, memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. : Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). : -Suara tidak setuju sebanyak -Suara blanko/abstain sebanyak - Suara setuju sebanyak 1 Nihil. : 5.101 (lima ribu seratus satu). : 9.599.209 (sembilan Juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan). 1 21.654.586.205 (dua puluh satu miliar enam ratus lima puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima). -Total suara setuju sebanyak 21.664.185.414 (dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat belas) atau sebesar 99,99Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). -Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. HD Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan : a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, dan b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan 9
Page 10 OCR 0.946
Mata Acara Rapat 5 Hasil Pemungutan Suara Mata Acara Rapat 6 Jumlah Pemegang Saham yang bertanya/ memberikan pendapat Hasil Pemungutan Suara Keputusan Mata : -Suara tidak setuju sebanyak lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Ka Akuntan Publik Pengganti tersebut, serta menjej Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan karena sebab apapun, tidak dapat menelan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut. : Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal Perseroan. : Hanya bersifat laporan, tidak memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham, karenanya tidak diperlukan pengambilan keputusan. : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. : Nihil. 1 166.982.900 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus). : 9.799.209 (sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan). : 21.487.408.406 (dua puluh satu miliar empat ratus delapan puluh d tujuh juta empat ratus delapan ribu empat ratus enam). -Total suara setuju sebanyak 21.497.207.615 (dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tujuh ribu enam ratus lima belas) atau sebesar 99,23Yo (sembilan puluh sembilan koma dua tiga persen). -Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. -Suara blanko/abstain sebanyak -Suara setuju sebanyak : 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan 10
Page 11 OCR 0.948
Acara Rapat 6 sebagai berikut : a. Menambah 8 (delapan) ketentuan yang dicanturnka pada Pasal 11 ayat (27) tentang Direksi hu 9, h, i, j, k, | dan m terkait dengan pengund diri sebagai Direksi. b. Mengubah Pasal 11 ayat (34) tentang Direksi terkait dengan larangan rangkap jabatan. C. Menambah 8 (delapan) ayat pada Pasal 11 yang dituangkan pada ayat 35 sampai dengan 42 tentang Direksi yang mengatur rangkap jabatan. d. Menambah 12 (dua belas) angka pada Pasal 12 ayat 2 huruf b, yang dituangkan pada angka 19 sampai dengan 30, mengatur tentang kewajiban Direksi. €. Menambah 1 (satu) Pasal yang dituangkan pada Pasal 12A mengatur mengenai Aspek Transparansi Direksi. f. Menambah 6 (enam) huruf pada Pasal 14 ayat (35) yang dituangkan pada huruf g sampai dengan I, mengatur mengenai larangan rangkap jabatan. 9. Menambah 1 (satu) ayat yang dituangkan pada Pasal 14 ayat (38) yang mengatur mengenai Komite Remunerasi dan Nominasi. h. Menambah 1 (satu) ayat yang dituangkan pada Pasal 14 ayat (39) yang mengatur mengenai pengecualian rangkap jabatan Dewan Komisaris. i. Menambah 3 (tiga) angka pada Pasal 14 ayat 2 huruf b yang dituangkan pada angka 17 sampai dengan 19, mengatur mengenai kewajiban Dewan Komisaris. j. Menambah 1 (satu) Pasal yang dituangkan pada Pasal 15A, mengatur tentang Aspek Transparansi Dewan Komisaris. k. Perubahan Pasal 31 tentang ketentuan Penutup. -Sebagaimana diuraikan dalam lampiran perubahan anggaran dasar, yang dilekatkan pada minuta akta notaris, Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) “ tersebut di atas. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu 11
Page 12 OCR 0.949
Mata Acara Rapat 7 Jumlah Pemegang Saham yang bertanya/ memberikan pendapat Hasil Pemungutan Suara Keputusan Mata Acara Rapat 7 : Perubahan Pengurus Perseroan. : Nihil. 1 -Suara tidak setuju sebanyak -Suara blanko/abstain sebanyak -Suara setuju sebanyak yang dipandang perlu dan berguna untuk keper| tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecuali 1 166.986.300 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus). : 9.799.209 (sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan). : 21.487.405.006 (dua puluh satu miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima ribu enam). -Total suara setuju sebanyak 21.497.204.215 (dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat ribu dua ratus lima belas) atau sebesar 99,23Yo (sembilan puluh sembilan koma dua tiga persen). -Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. 2 ia Memberhentikan dengan hormat Tuan EKO BUDI SUPRIYANTO sebagai Komisaris Independen Perseroan. Pemberhentian tersebut terhitung sejak ditutupnya Rapat disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris. Memberhentikan dengan hormat Tuan ACHMAD FATACHUL CHIJABUL BARIR, sebagai Komisaris Perseroan. Pemberhentian tersebut terhitung sejak ditutupnya Rapat disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris. Memberhentikan dengan hormat Tuan BHIMO WIKAN HANTORO, sebagai Direktur Digital dan Operasional Perseroan. Pemberhentian tersebut terhitung sejak ditutupnya Rapat disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Direksi. 12
Page 13 OCR 0.930
Memberhentikan dengan hormat Tuan HENDRIANTO, sebagai Direktur Retail Agri Pendanaan Perseroan. Pemberhentian tersep terhitung sejak ditutupnya Rapat disertai denga ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikirg dan kontribusi yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Direksi. Mengangkat Tuan CHRISTOPHORUS HERU BUDIARGO sebagai Komisaris Independen Perseroan. Komisaris Independen tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Berakhirnya masa jabatan Komisaris Independen tersebut adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 sejak pengangkatan — yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu. Mengangkat Tuan LUKMAN HAKIM sebagai Direktur Digital dan Operasional Perseroan. Direktur tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berakhirnya masa jabatan Direktur tersebut adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 sejak pengangkatan yang bersangkutan, — dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu. Mengangkat Tuan KICKY ANDRIE DAVETRA sebagai Direktur Retail Agri dan Pendanaan Perseroan. Direktur tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berakhirnya masarjabatan Direktur tersebut adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 sejak pengangkatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan “ perundang-undangan yang berlaku dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu- waktu. Dengan adanya perubahan tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS. Komisaris Utama 1 MUHAMAD SIDIK HERUWIBOWO. Komisaris Independen : RETNO WAHYUNI WIJAYANTI.
Page 14 OCR 0.888
Komisaris Independen : JOHANES KUNTJORO ADISARDJONO. Komisaris Independen : CHRISTOPHORUS HERU BUDIARGO.4 Komisaris 2 Wal “Efektif setelah penilaian kemampuan dan kepatutan disetujuia Otoritas Jasa Keuangan. DIREKSI. Direktur Utama 1 IDA BAGUS KETUT SUBAGIA. Direktur Enterprise 1 DANAR WIDYANTORO. Risk Management Compliance & Human Resource Direktur Keuangan 12 RUSTARTI SURI PERTIWI. Direktur Digital dan 2 LUKMAN HAKIM. Operasional Direktur Retail Agri dan : KICKY ANDRIE Pendanaan DAVETRA.4 “Efektif setelah penilaian kemampuan dan kepatutan disetujuia Otoritas Jasa Keuangan. 9. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Demikian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Perseroan kami sampaikan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat Kami, 14 Gedung Jaya Lt. 2, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta 10340 Telp : (021) 31908335
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pratiwi Handayani
p.1
unresolved
person
ACHMAD FATACHUL CHIJABUL BARIR.
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
person
EKO BUDI SUPRIYANTO.
· Komisaris Independen
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.10
unresolved
person
HENDRIANTO
· Direktur
p.13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM. Demikian Ringkasan Risalah RUPS
p.14
unresolved
person
H. Thamrin
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
350 ms
13 Sep 2026 16:35
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}