Skip to content
Back to announcement

20240504_AGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31634549_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review AGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.958
Pratiwi Handayani, S.H.
NOTARIS JAKARTA

Jakarta, 30 April 2024
Nomor : 36/S/IV/2024

Kepada Yth.

Direksi PT Bank Raya Indonesia Tbk,
Menara BRILiaN Lantai 19,

Jl Gatot Subroto Kav 64 Nomor 177A,
Menteng Dalam, Tebet,

Jakarta Selatan 12870

Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Bank Raya Indonesia Tbk.

Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) PT Bank Raya Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 30-04-2024 (tiga
puluh April dua ribu dua puluh empat) pukul 14.39 WIB (empat belas lewat tiga
puluh sembilan menit Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul 16.36 WIB
(enam belas lewat tiga puluh enam menit Waktu Indonesia Barat), bertempat di
Menara BRILIaN Lantai 19, Jalan Gatot Subroto Kaveling 64 Nomor 177A, Menteng
Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, sebagaimana dimuat dalam akta Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Raya Indonesia Tbk., tertanggal 30-04-2024
(tiga puluh April dua ribu dua puluh empat) nomor 22, dibuat oleh saya, Notaris,
sebagai berikut :

A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan :
Mata Acara Rapat.

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan,
serta persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023
(dua ribu dua puluh tiga), sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas
Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh
tiga).

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu
dua puluh tiga).

3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun
Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), serta Insentif Kinerja untuk Tahun
Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.

4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam
Rangka Penambahan Modal Perseroan.
Page 2 OCR 0.955
6.
7

Penjelasan.
ts

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan Pengurus Perseroan.

Sesuai Pasal 66, pasal 67, pasal 68, dan pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 200:
(dua ribu dua puluh tujuh) tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 20
ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan.

A. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT dan Pasal 26 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan diwajibkan untuk menyisihkan cadangan paling
sedikit 2046 (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor,
apabila Perseroan mempunyai Saldo Laba yang positif.

B. Sesuai Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan bahwa penggunaan laba diputuskan oleh RUPS Tahunan.

. Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 11 Ayat (24) dan Pasal 14

Ayat (36) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, gaji atau honorarium dan
tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham dan RUPS dapat melimpahkan wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan pemberian fasilitas dan/atau tunjangan
lainnya.

. Sesuai Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan

Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
dan Pasal 59 POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK RUPS”), penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor
akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan
usulan Dewan Komisaris dengan wajib memperhatikan rekomendasi komite audit
serta Pasal 20 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan.

. Sesuai Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal

22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan dan
wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan.

Mata acara rapat ke lima ini hanya bersifat laporan, tidak memerlukan
persetujuan dari pemegang saham, karenanya tidak memerlukan pengambilan
Keputusan.

. A. Dilakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan

POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan
ketentuan lainnya, antara lain pada Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 31 dan Penambahan 2 Pasal baru.

B. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPT, dan Pasal 27 Ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan bahwa Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan
memperhatikan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.

A. Berdasarkan Pasal 94 dan 111 UUPT.

B. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.

C. Berdasarkan Pasal 11 Ayat (5) dan (10) Anggaran Dasar Perseroan bahwa
Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan setelah masa jabatan 3 (tiga)

2
Page 3 OCR 0.950
tahun pertama berakhir, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS
memberhentikannya sewaktu-waktu.

D. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (8) dan (14) Anggaran Dasar Perseroan b
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahu
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan setelah masg
jabatan 3 (tiga) tahun pertama berakhir, dengan tidak mengurangi hak da
RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

E. Berdasarkan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (14) Anggaran Dasar
Perseroan bahwa Para Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat oleh
RUPS dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Pengendali.

B. Dewan Komisaris dan Di i Pe ir dalam Rapat.
DEWAN KOMISARIS.

Komisaris Utama : MUHAMAD SIDIK HERUWIBOWO.

Komisaris : ACHMAD FATACHUL CHIJABUL BARIR.

Komisaris Independen : EKO BUDI SUPRIYANTO.
Komisaris Independen : RETNO WAHYUNI WIJAYANTI.
Komisaris Independen : JOHANES KUNTJORO ADISARDJONO.

DIREKSI.

Direktur Utama : IDA BAGUS KETUT SUBAGIA.
Direktur Enterprise Risk

Management, Compliance

& Human Resources : DANAR WIDYANTORO.
Direktur Retail Agri dan .

Pendanaan : DEDY HENDRIANTO.
Direktur Digital dan

Operasional : BHIMO WIKAN HANTORO.
Direktur Keuangan : RUSTARTI SURI PERTIWI.
C. Kuorum.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik
dan secara elektronik, serta para pemegang saham yang memberikan kuasa secara
e-Proxy eASY.KSEI sebanyak 21.664.190.515 (dua puluh satu miliar enam ratus
enam puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu lima ratus lima belas) saham
atau mewakili 87,57Yo (delapan puluh tujuh koma lima tujuh persen) dari
24.740.494.294 (dua puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh juta empat ratus
sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh empat) saham, yang

" merupakan jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan sampai dengan tanggal recording date Rapat.

D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat.

a. Sebelum pengambilan keputusan untuk Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat
akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis.

b. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
ditanggapi.

c. Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk untuk menyampaikan penjelasan,
akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
Page 4 OCR 0.946
Setelah itu, Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk untuk menyampaik€
penjelasan akan menjawab, menanggapi dan/atau mendelegasikan k
pihak lain, antara lain Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris,

Administrasi Efek dan/atau Pejabat Perseroan yang menangani bidang

bersangkutan.

d. Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang Saham haru
memenuhi persyaratan bahwa menurut Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau
pihak yang ditunjuk untuk menyampaikan penjelasan, hal tersebut
berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat. Pertanyaan
dan/atau pendapat yang tidak berhubungan langsung/relevan dengan Mata
Acara Rapat, tidak akan dibacakan dan/atau ditanggapi.

e. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
dalam bentuk warkat (script) yang hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut :

1) Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat:

2) Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang
Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris
dan Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan
penjelasan.

f. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSE7 sebagai berikut :

1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada
kolom “Electronic Option' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
EASY.KSEF

2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom
“General Meeting Flow Text' berstatus “discussion started for agenda
item no. (1)” Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat
bagi Pemegang Saham yang hadir fisik maupun secara elektronik dalam
Rapat :

1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang
dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya,

2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi
dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan
sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat
terkait.

g. Untuk efisiensi waktu, sesi tanya jawab dialokasikan maksimal 30 (tiga puluh)
menit.

a. Keputusan dalam Rapat diambil melalui pemungutan suara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

b. -Untuk Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga, keempat, dan ketujuh sesuai
ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK RUPS, Pasal 87 ayat (2) UUPT, dan
Pasal 24 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama
sama mewakili lebih dari Y2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

-Untuk Mata Acara Rapat kelima tidak diambil keputusan karena bersifat
laporan.

-Untuk Mata Acara Rapat keenam sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a
POJK RUPS, Pasal 88 ayat (1) UUPT, dan Pasal 24 ayat (5) huruf b Anggaran

4
Page 5 OCR 0.941
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dal
Rapat.

dalam Rapat melalui eASY.KSET (e-Voting) dilakukan dengan tata cara

sebagai berikut :

1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSET pada menu E-Meeting
Hall, sub menu Live Broadcasting:

2) Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
dalam Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan
suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di
@ASY.KSEK

3) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom “General Meeting
Flow Text' akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, (1J
has started”,

4) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata
Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
“General Meeting Flow Text' berubah menjadi “voting for agenda item
no (1) has ended”, maka Pemegang Saham dianggap abstain:

5) Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui eASY.KSET
dialokasikan selama & 1 (satu) menit.

d. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang
hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :

1) Pemegang Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau
Memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan
menyerahkan kartu suaranya,

2) Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan
suara setuju atas usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku
pula bagi Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada
saat pemungutan suara dilakukan:

3) Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu
pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat
tangannya akan dianggap memberikan suara setuju atas segala usulan
yang diajukan.

e. Sesuai Pasal 47 POJK RUPS, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam-Rapat, namun abstain, dianggap menyatakan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

f. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan
suara tersebut. j

9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e mutatis mutandis berlaku
bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy.

F. Keputusan mata acara Rapat.

Mata Acara Rapat 1 : Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan, serta persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023 (dua
ribu dua puluh tiga), sekaligus Pemberian Pelunasan dan

5
Page 6 OCR 0.939
acguit et de charge) kepada Direksi atas Tind
Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris

Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijala
Selama Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).

Jumlah Pemegang 1 1 (satu)
Saham yang

memberikan

pendapat

Hasil Pemungutan : -Suara tidak setuju sebanyak 1 5.101 (lima ribu
Suara seratus satu).

-Suara blanko/abstain sebanyak : 9.599.209 (sembilan
Juta lima ratus
sembilan puluh
sembilan ribu dua
ratus sembilan).

- Suara setuju sebanyak : 21.654.586.205
(dua puluh satu
miliar enam ratus
lima puluh empat
juta lima ratus
delapan puluh enam
ribu dua ratus lima).

-Total suara setuju sebanyak 21.664.185.414 (dua puluh

satu miliar enam ratus enam puluh empat juta seratus

delapan puluh lima ribu empat ratus empat belas) atau

sebesar 99,99Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan

sembilan persen).

-Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang

disampaikan.
Keputusan Mata 1 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk
Acara Rapat 1 Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris

Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua
puluh tiga) yang berakhir pada tanggal 31-12-2023
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga).

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang
berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu "
Desember dua ribu dua puluh tiga) yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst &
Young Global) sesuai Laporan Nomor
00209/2.1032/AU.1/07/10083/1/III/2024 — tanggal
14-03-2024 (empat belas Maret dua ribu dua puluh
empat) dengan opini wajar dalam semua hal yang
material.

3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan
termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris,
dan disahkannya Laporan Keuangan perseroan seluruhnya

6
Page 7 OCR 0.953
Mata Acara Rapat 2

Jumlah Pemegang
Saham yang bertanya/
memberikan
pendapat

Hasil Pemungutan
Suara

Keputusan Mata
Acara Rapat 2

: -Suara tidak setuju sebanyak

yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga p
satu Desember dua ribu dua puluh tiga), maka RB

kepada seluruh anggota Direksi
pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan
yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 (dua
ribu dua puluh tiga) yang berakhir pada tanggal
31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua
puluh tiga), sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan tercermin dalam
laporan tersebut di atas.

: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk

Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).

: Nihil.

: 5.101 (lima ribu
seratus satu).

: 9.599.209 (sembilan
Juta lima ratus
sembilan puluh
sembilan ribu dua
ratus sembilan).

: 21.654.586.205 (dua
puluh satu miliar
enam ratus lima
puluh empat juta
lima ratus delapan
puluh enam ribu dua
ratus lima).

-Total suara setuju sebanyak 21.664.185.414 (dua puluh

satu miliar enam ratus enam puluh empat juta seratus

delapan puluh lima ribu empat ratus empat belas) atau
sebesar 99,99Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen).

-Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang

disampaikan.

-Suara blanko/abstain sebanyak

- Suara setuju sebanyak

: Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk

Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yaitu sebesar
Rp. 24.351.038.528,- (dua puluh empat miliar tiga ratus
lima puluh satu juta tiga puluh delapan ribu lima ratus
dua puluh delapan Rupiah) dengan pembagian sebagai
berikut :

1. Sebanyak 100Yo (seratus persen) atau sebesar

7

Page 8 OCR 0.953
Mata Acara Rapat 3

Jumlah Pemegang
Saham yang bertanya/
memberikan
pendapat

Hasil Pemungutan
Suara

Keputusan Mata
Acara Rapat 3

: -Suara tidak setuju sebanyak

Rp. 24.351.038.528,- (dua puluh empat miliar
ratus lima puluh satu juta tiga puluh delapan
lima ratus dua puluh delapan rupiah) digun
sebagai Saldo Laba yang Belum Ditenti
Penggunaannya (retained earning).

2. Tidak dilakukan pembagian Dividen atas Laba
Bersih Setelah Pajak Perseroan Tahun Buku 2023
(dua ribu dua puluh tiga).

: Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan

tunjangan) untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh
empat), serta Insentif Kinerja untuk Tahun Buku 2023
(dua ribu dua puluh tiga), bagi Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

: Nihil.

: 5.101 (lima ribu
seratus satu).

: 9.599.209 (sembilan
Juta lima ratus
sembilan puluh
sembilan ribu dua
ratus sembilan).

1 21.654.586.205 (dua
puluh satu miliar
enam ratus lima
puluh empat juta
lima ratus delapan
puluh enam ribu dua
ratus lima).

-Total suara setuju sebanyak 21.664.185.414 (dua puluh

satu miliar enam ratus enam puluh empat juta seratus

delapan puluh lima ribu empat ratus empat belas) atau
sebesar 99,99Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen).

-Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang

disampaikan.

-Suara blanko/abstain sebanyak

- Suara setuju sebanyak

1 1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada

Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk sebagai Pemegang Saham Pengendali
Perseroan, untuk menetapkan besarnya Remunerasi
(Gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk
Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) bagi
Direksi & Dewan Komisaris Perseroan.

2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada
Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu

8
Page 9 OCR 0.947
Mata Acara Rapat 4

Jumlah Pemegang
Saham yang bertanya/
memberikan
pendapat

Hasil Pemungutan
Suara

Keputusan Mata
Acara Rapat 4

(Persero) Tbk. sebagai Pemegang Saham Pengend
Perseroan, untuk menetapkan atau tidak meneta A
pembayaran dan jumlah pembayaran Inse

bagi Direksi dan Dewan Komisaris,
memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

: Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan

Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).

: -Suara tidak setuju sebanyak

-Suara blanko/abstain sebanyak

- Suara setuju sebanyak

1 Nihil.

: 5.101 (lima ribu
seratus satu).

: 9.599.209 (sembilan
Juta lima ratus
sembilan puluh
sembilan ribu dua
ratus sembilan).

1 21.654.586.205 (dua
puluh satu miliar
enam ratus lima
puluh empat juta
lima ratus delapan
puluh enam ribu dua
ratus lima).

-Total suara setuju sebanyak 21.664.185.414 (dua puluh
satu miliar enam ratus enam puluh empat juta seratus
delapan puluh lima ribu empat ratus empat belas) atau
sebesar 99,99Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen).

-Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang
disampaikan.

HD

Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro &
Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global)
sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit

Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 (dua

ribu dua puluh empat).

Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada

Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan :

a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik Pengganti untuk melakukan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya
pada Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat)
untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, dan

b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan

9

Page 10 OCR 0.946
Mata Acara Rapat 5

Hasil Pemungutan
Suara

Mata Acara Rapat 6
Jumlah Pemegang
Saham yang bertanya/
memberikan

pendapat

Hasil Pemungutan
Suara

Keputusan Mata

: -Suara tidak setuju sebanyak

lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Ka
Akuntan Publik Pengganti tersebut, serta menjej
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan

karena sebab apapun, tidak dapat menelan
audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
2024 (dua ribu dua puluh empat) dan/atau periode
lainnya pada Tahun Buku 2024 (dua ribu dua
puluh empat), termasuk menetapkan imbalan jasa
audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
tersebut.

: Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran

Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal
Perseroan.

: Hanya bersifat laporan, tidak memerlukan persetujuan

dari Pemegang Saham, karenanya tidak diperlukan
pengambilan keputusan.

: Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

: Nihil.

1 166.982.900 (seratus
enam puluh enam juta
sembilan ratus delapan
puluh dua ribu sembilan
ratus).

: 9.799.209 (sembilan
juta tujuh ratus sembilan
puluh sembilan ribu
dua ratus sembilan).

: 21.487.408.406 (dua
puluh satu miliar empat
ratus delapan puluh d
tujuh juta empat ratus
delapan ribu empat
ratus enam).

-Total suara setuju sebanyak 21.497.207.615 (dua puluh

satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua

ratus tujuh ribu enam ratus lima belas) atau sebesar
99,23Yo (sembilan puluh sembilan koma dua tiga persen).

-Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang

disampaikan.

-Suara blanko/abstain sebanyak

-Suara setuju sebanyak

: 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan

10

Page 11 OCR 0.948
Acara Rapat 6

sebagai berikut :

a. Menambah 8 (delapan) ketentuan yang dicanturnka
pada Pasal 11 ayat (27) tentang Direksi hu
9, h, i, j, k, | dan m terkait dengan pengund
diri sebagai Direksi.

b. Mengubah Pasal 11 ayat (34) tentang Direksi
terkait dengan larangan rangkap jabatan.

C. Menambah 8 (delapan) ayat pada Pasal 11 yang
dituangkan pada ayat 35 sampai dengan 42
tentang Direksi yang mengatur rangkap jabatan.

d. Menambah 12 (dua belas) angka pada Pasal 12
ayat 2 huruf b, yang dituangkan pada angka 19
sampai dengan 30, mengatur tentang kewajiban
Direksi.

€. Menambah 1 (satu) Pasal yang dituangkan pada
Pasal 12A mengatur mengenai Aspek Transparansi
Direksi.

f. Menambah 6 (enam) huruf pada Pasal 14 ayat
(35) yang dituangkan pada huruf g sampai
dengan I, mengatur mengenai larangan rangkap
jabatan.

9. Menambah 1 (satu) ayat yang dituangkan pada
Pasal 14 ayat (38) yang mengatur mengenai
Komite Remunerasi dan Nominasi.

h. Menambah 1 (satu) ayat yang dituangkan pada
Pasal 14 ayat (39) yang mengatur mengenai
pengecualian rangkap jabatan Dewan Komisaris.

i. Menambah 3 (tiga) angka pada Pasal 14 ayat 2
huruf b yang dituangkan pada angka 17 sampai
dengan 19, mengatur mengenai kewajiban
Dewan Komisaris.

j. Menambah 1 (satu) Pasal yang dituangkan pada
Pasal 15A, mengatur tentang Aspek Transparansi
Dewan Komisaris.

k. Perubahan Pasal 31 tentang ketentuan Penutup.

-Sebagaimana diuraikan dalam lampiran perubahan

anggaran dasar, yang dilekatkan pada minuta akta

notaris,

Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan

dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan

perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) “
tersebut di atas.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi

dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan

yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat,
termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan
jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang dan menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan
tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu

11

Page 12 OCR 0.949
Mata Acara Rapat 7

Jumlah Pemegang
Saham yang bertanya/
memberikan
pendapat

Hasil Pemungutan
Suara

Keputusan Mata
Acara Rapat 7

: Perubahan Pengurus Perseroan.

: Nihil.

1 -Suara tidak setuju sebanyak

-Suara blanko/abstain sebanyak

-Suara setuju sebanyak

yang dipandang perlu dan berguna untuk keper|
tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecuali

1 166.986.300 (seratus
enam puluh enam juta
sembilan ratus delapan
puluh enam ribu tiga
ratus).

: 9.799.209 (sembilan
juta tujuh ratus sembilan
puluh sembilan ribu
dua ratus sembilan).

: 21.487.405.006 (dua
puluh satu miliar
empat ratus delapan
puluh tujuh juta empat
ratus lima ribu enam).

-Total suara setuju sebanyak 21.497.204.215 (dua puluh
satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua
ratus empat ribu dua ratus lima belas) atau sebesar
99,23Yo (sembilan puluh sembilan koma dua tiga persen).
-Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang
disampaikan.

2 ia

Memberhentikan dengan hormat Tuan EKO BUDI
SUPRIYANTO sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Pemberhentian tersebut terhitung sejak ditutupnya
Rapat disertai dengan ucapan terima kasih atas
sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang
diberikan selama menjabat sebagai anggota Dewan
Komisaris.

Memberhentikan dengan hormat Tuan ACHMAD
FATACHUL CHIJABUL BARIR, sebagai Komisaris
Perseroan. Pemberhentian tersebut terhitung sejak
ditutupnya Rapat disertai dengan ucapan terima
kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi
yang diberikan selama menjabat sebagai anggota
Dewan Komisaris.

Memberhentikan dengan hormat Tuan BHIMO WIKAN
HANTORO, sebagai Direktur Digital dan Operasional
Perseroan. Pemberhentian tersebut terhitung sejak
ditutupnya Rapat disertai dengan ucapan terima
kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi
yang diberikan selama menjabat sebagai anggota
Direksi.

12
Page 13 OCR 0.930
Memberhentikan dengan hormat Tuan
HENDRIANTO, sebagai Direktur Retail Agri
Pendanaan Perseroan. Pemberhentian tersep
terhitung sejak ditutupnya Rapat disertai denga
ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikirg
dan kontribusi yang diberikan selama menjabat
sebagai anggota Direksi.
Mengangkat Tuan CHRISTOPHORUS HERU BUDIARGO
sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Komisaris Independen tersebut baru dapat
melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya
apabila telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Berakhirnya masa jabatan
Komisaris Independen tersebut adalah sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 sejak
pengangkatan — yang bersangkutan, dengan
memperhatikan peraturan  perundang-undangan
yang berlaku dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu waktu.
Mengangkat Tuan LUKMAN HAKIM sebagai Direktur
Digital dan Operasional Perseroan. Direktur tersebut
baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam
jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Berakhirnya masa
jabatan Direktur tersebut adalah sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 sejak
pengangkatan yang bersangkutan, — dengan
memperhatikan peraturan  perundang-undangan
yang berlaku dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu waktu.
Mengangkat Tuan KICKY ANDRIE DAVETRA sebagai
Direktur Retail Agri dan Pendanaan Perseroan. Direktur
tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi
dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Berakhirnya
masarjabatan Direktur tersebut adalah sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 sejak pengangkatan
yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan “
perundang-undangan yang berlaku dan tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
waktu.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka susunan
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan menjadi sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS.
Komisaris Utama 1 MUHAMAD SIDIK
HERUWIBOWO.

Komisaris Independen : RETNO WAHYUNI
WIJAYANTI.

Page 14 OCR 0.888
Komisaris Independen : JOHANES KUNTJORO
ADISARDJONO.

Komisaris Independen  :  CHRISTOPHORUS HERU
BUDIARGO.4

Komisaris 2 Wal

“Efektif setelah penilaian kemampuan dan kepatutan
disetujuia Otoritas Jasa Keuangan.

DIREKSI.

Direktur Utama 1 IDA BAGUS KETUT
SUBAGIA.

Direktur Enterprise 1 DANAR WIDYANTORO.

Risk Management

Compliance & Human

Resource

Direktur Keuangan 12  RUSTARTI SURI
PERTIWI.

Direktur Digital dan 2 LUKMAN HAKIM.

Operasional

Direktur Retail Agri dan :  KICKY ANDRIE

Pendanaan DAVETRA.4

“Efektif setelah penilaian kemampuan dan kepatutan
disetujuia Otoritas Jasa Keuangan.

9. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
dengan dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan agenda ini sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam akta
Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan
Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Perseroan kami sampaikan, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Kami,

14
Gedung Jaya Lt. 2, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta 10340
Telp : (021) 31908335

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.19 MB
Published4 May 2024
Pages14
Characters29,375
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.1 ×8
linked person MUHAMAD SIDIK HERUWIBOWO. · Komisaris Utama p.3 ×2
linked person RETNO WAHYUNI WIJAYANTI. · Komisaris Independen p.3 ×3
linked person JOHANES KUNTJORO ADISARDJONO. · Komisaris Independen p.3 ×3
linked person IDA BAGUS KETUT SUBAGIA. · Direktur Utama p.3 ×2
linked person DANAR WIDYANTORO. p.3 ×2
linked person DEDY HENDRIANTO. p.3
linked person BHIMO WIKAN HANTORO. · Direktur p.3 ×2
linked person RUSTARTI SURI PERTIWI. · Direktur Keuangan p.3 ×2
linked person CHRISTOPHORUS HERU BUDIARGO · Komisaris Independen p.13 ×3
linked person LUKMAN HAKIM · Direktur p.13 ×2
linked person KICKY ANDRIE DAVETRA · Direktur p.13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.13 ×5
unresolved person Pratiwi Handayani p.1
unresolved person ACHMAD FATACHUL CHIJABUL BARIR. · Komisaris p.3 ×2
unresolved person EKO BUDI SUPRIYANTO. · Komisaris Independen p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.10
unresolved person HENDRIANTO · Direktur p.13
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM. Demikian Ringkasan Risalah RUPS p.14
unresolved person H. Thamrin p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 350 ms 13 Sep 2026 16:35

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result