Back to announcement
20240503_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31633985_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.900
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS LAPORAN PENILAIAN ASET POWER PLANT BERKAPASITAS 19,1 MW PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, Tbk. TERLETAK DI : Jalan Raya Serpong Km. 8, RT.6, RW.3, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Penugasan dari PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk. IWAN BACHRON 401 & REKAN Head Office : Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1 No. 29 JI. RS. Fatmawati Raya No. 39 Jakarta 12150 (D:(021) 72801261-62 (Hunting), 7399671 & :(021) 7233494 PX: adminekjppidr.com, kjppidreyahoo.co.id kjppidr.admagmail.com www.kjppidr.com Other Offices : Banda Aceh e Palembang e Bekasi e Bandung Semarang e Yogyakarta e Kediri e Malang e Surabaya Banjarmasin e Palangkaraya e Makassar
Page 2 OCR 0.939
IWAN BACHRON 4019 & REKAN kjppidr.com/kjppidrayahoo.co.id No.Laporan : 00038/2.0047-00/PP/02/0108/1/IV/2024 Jakarta, 1 April 2024 Kepada Yth : PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, TBK. Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 24 Jalan MH. Thamrin No. 51 Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Up. 1 Bapak Alex Sutanto Direktur Perihal 1 Laporan Hasil Penilaian Aset PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk. Dengan Hormat, Memenuhi permintaan Bapak perihal penilaian terhadap aset Power Plant Berkapasitas 19,1 MW untuk keperluan PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk., berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 081/IDR-SPK/PEN/X/2022 tertanggal 3 Oktober 2022 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 4 Januari 2024 dan dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan penilai independen resmi berdasarkan Ijin Usaha No. 2.09.0047, KMK No : 552KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kami telah melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap Objek Penilaian berupa : 1 (satu) unit Power Plant Berkapasitas 19,1 MW yang terdiri dari bangunan dengan total luas & 5.675 meter persegi, sarana pelengkap, mesin dan peralatan serta persediaan suku cadang sebanyak 1.484 item yang terletak di Jalan Raya Serpong Km. 8, RT.6, RW.3, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kami telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap masing-masing aset tersebut dengan memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain : - Lokasi, Keadaan Fisik, Spesifikasi, Jenis/Tipe dan Fungsi dari Aset - Peruntukan Penggunaan Tanah dan Keadaan Lingkungan - Tinjauan Pasar dari aset Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar atas aset yang dinilai untuk kepentingan Jual Beli, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Berdasarkan pengetahuan kami atas penugasan penilaian, dengan ini kami menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting (subseguent event) setelah tanggal penilaian, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian Laporan Penilaian ini merupakan Laporan Penilaian Terinci yang terdiri atas halaman judul, surat pengantar, daftar isi, pernyataan penilai, asumsi-asumsi dan syarat pembatas, ringkasan penilaian, penilaian aset dan lampiran-lampiran. Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII - 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/POJK. 04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar modal, dimana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai pasar adalah sebagai berikut : PROPERTY Branch Offices la ng (P, ta (P) Kediri (PS) assar (PS Yogyak
Page 3 OCR 0.933
P7 14 Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 101-3). Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK Nomor : 28/POJK. 01/2021 Pasal 1 butir 7). Opini Nilai Pasar dari objek penilaian dilakukan dengan Pendekatan Biaya dari aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2023, adalah sebagai berikut : Nilai Pasar : Rp. 167.227.000.000,- (Seratus Enam Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari Aset yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian penilaian aset ini disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik. Siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari KJPP Iwan Bachron & Rekan, izin ini pun hanya diberikan dengan syarat-syarat yang layak. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan Penilai Publik selaku penanggung jawab dan stempel kantor (office seal) dari KJPP Iwan Bachron & Rekan. Hormat Kami, KJPP IWAN BACHRON & REKAN dtoprisor and Consultant IWAN BACHRON ng & REKAN APPHAISAL & CONSULTANT .. SE, M.Ec. Dev, MAPPI (Cert.) anBachron G., Pimplnan Rekan Penilai Properti Ijin Penilai Publik: P-1.09.00108 No. Register : RMK-2017.00101 MAPPI No. 198-5-01102 STTD Bapepam No. 17/BL/STTD-PJA/2006
Page 4 OCR 0.873
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS LAPORAN PENILAIAN ASET POWER PLANT BERKAPASITAS 156 MW PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, Tbk. TERLETAK DI : Jalan Raya Serang Km. 76, Desa Keragilan, Desa Sentul, Desa Tegal Maja, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten Penugasan dari PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk. IWAN P/// Head Office: Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1 No. 29 Jl. RS. Fatmawati Raya No. 39 Jakarta 12150 (D :(021) 72801261-62 (Hunting), 7399671 & :021) 7233494 radminekjppidr.com kjppidr.adm@gmail.com BACHRON REKAN La YSULTANT pidrayahoo.co.id www.kjppidr.com Other Offices : Banda Aceh @ Palembang e Bekasi e Bandung Semarang e Yogyakarta e Kediri e Malang e Surabaya Banjarmasin e Palangkaraya e Makassar
Page 5 OCR 0.935
IWAN BACHRON He One & REKAN No.Laporan : 00039/2.0047-00/PP/02/0108/1/1V/2024 Jakarta, 1 April 2024 Kepada Yth : PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, TBK. Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 24 Jalan MH. Thamrin No. 51 Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Up. 1 Bapak Alex Sutanto Direktur Perihal : Laporan Hasil Penilaian Aset PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk. Dengan Hormat, Memenuhi permintaan Bapak perihal penilaian terhadap aset Power Plant Berkapasitas 156 MW untuk keperluan PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, TBK., berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 081/IDR-SPK/PEN/X/2022 tertanggal 3 Oktober 2022 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 4 Januari 2024 dan dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan penilai independen resmi berdasarkan Ijin Usaha No. 2.09.0047, KMK No : 552KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kami telah melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap Objek Penilaian berupa : 1 (satu) unit Power Plant Berkapasitas 156 MW yang terdiri dari bangunan dengan total luas & 53.321,80 meter persegi, sarana pelengkap, mesin dan peralatan serta persediaan suku cadang sebanyak 4.046 item yang terletak di Jalan Raya Serang Km. 76, Desa Keragilan, Desa Sentul, Desa Tegal Maja, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. £ Kami telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap masing-masing aset tersebut dengan memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain : - Lokasi, Keadaan Fisik, Spesifikasi, Jenis/Tipe dan Fungsi dari Aset - Peruntukan Penggunaan Tanah dan Keadaan Lingkungan - Tinjauan Pasar dari aset Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar atas aset yang dinilai untuk kepentingan Jual Beli, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Berdasarkan pengetahuan kami atas penugasan penilaian, dengan ini kami menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting (subseguent event) setelah tanggal penilaian, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian Laporan Penilaian ini merupakan Laporan Penilaian Terinci yang terdiri atas halaman judul, surat pengantar, daftar isi, pernyataan penilai, asumsi-asumsi dan syarat pembatas, ringkasan penilaian, penilaian aset dan lampiran-lampiran. Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII - 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/POJK. 04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar modal, dimana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai pasar adalah sebagai berikut : Branch Offices : Ban Yogyakarta (P) : Kediri emarang (P) PS): Makassar (PS) lang (P Istrabaya tp) Banjarmasin (P) : Pa
Page 6 OCR 0.937
Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 101-531). Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK Nomor : 28/POJK. 01/2021 Pasal 1 butir 7). Opini Nilai Pasar dari objek penilaian dilakukan dengan Pendekatan Biaya dari aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2023, adalah sebagai berikut : Nilai Pasar : Rp. 1.297.097.000.000,- (Satu Triliun Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah) Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari Aset yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian penilaian aset ini disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik. Siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari KJPP Iwan Bachron & Rekan, izin ini pun hanya diberikan dengan syarat-syarat yang layak. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan Penilai Publik selaku Penanggung Jawab dan stempel kantor (office seal) dari KJPP Iwan Bachron & Rekan. Hormat Kami, KJPP IWAN BACHRON & REKAN t k Appraiser and Consultant 1 fp IWAN BACHRON & REKAN APPRAISAL & CONSULTANT PA“ an Bachron G., SE, M.Ec. Dev, MAPPI (Cert. Pimpihan Rekan Penilai Properti Ijin Penilai Publik: P-1.09.00108 No. Register : RMK-2017.00101 MAPPI No. :98-S-01102 STTD Bapepam No. 17/BL/STTD-P/A/2006
Page 7 OCR 0.821
Ca ID ng 5 Cb Da RD PROPERTY & BUSINESS APP ISERS AND CONSULTANTS LAPORAN PENILAIAN ASET POWER PLANT BERKAPASITAS 35,1 MW PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, TBK. TERLETAK DI : Jalan Wirasaba (d/h Jalan Prof. DR. Ir. H Soetami), No. 88, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Penugasan dari PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk. IWAN BACHRON ” / / $ & REKAN Head Office Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1 No. 29 Jl. RS. Fatmawati Raya No. 39 Jakarta 12150 @ :(021) 72801261-62 (Hunting), 7399671 & : (021) 7233494 D&I : adminekjppidr.com, kjppidre@yahoo.co.id kjppidr.adm@gmail.com www.kjppidr.com Other Offices : Banda Aceh e Palembang @ Bekasi e Bandung Semarang @ Yogyakarta e Kediri e Malang e Surabaya Banjarmasin e Palangkaraya e Makassar
Page 8 OCR 0.935
IWAN BACHRON Head Office Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1 ) a sia Kd :adminekjppidr.com/kjppidrayahoo.co.id No. Laporan : 00042/2.0047-00/PP/02/0108//1V/2024 Jakarta, 4 April 2024 Kepada Yth : PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, TBK. Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 24 Jalan MH. Thamrin No. 51 Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Up. ! Bapak Alex Sutanto Direktur Perihal ! Laporan Hasil Penilaian Aset PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk. Dengan Hormat, Memenuhi permintaan Bapak perihal penilaian terhadap aset Power Plant Berkapasitas 35,1 MW untuk keperluan PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk. berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 081/IDR-SPK/PEN/X/2022 tertanggal 3 Oktober 2022 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 4 Januari 2024 dan Addendum kedua tanggal 27 Maret 2024 dan dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan penilai independen resmi berdasarkan Ijin Usaha No. 2.09.0047, KMK No : 552KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kami telah melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap Objek Penilaian berupa : 1 (satu) unit Power Plant Berkapasitas 35,1 MW yang terdiri dari bangunan dengan total luas & 18.944,55 meter persegi, sarana pelengkap, mesin dan peralatan serta persediaan suku cadang sebanyak 927 item yang terletak di Jalan Wirasaba (d/h Jalan Prof. DR. Ir. H Soetami), No. 88, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kami telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap masing-masing aset tersebut dengan memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain : - Lokasi, Keadaan Fisik, Spesifikasi, Jenis/Tipe dan Fungsi dari Aset - Peruntukan Penggunaan Tanah dan Keadaan Lingkungan - Tinjauan Pasar dari aset Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar atas aset yang dinilai untuk kepentingan Jual Beli, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Berdasarkan pengetahuan kami atas penugasan penilaian, dengan ini kami menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting (subseguent event) setelah tanggal penilaian, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian Laporan Penilaian ini merupakan Laporan Penilaian Terinci yang terdiri atas halaman judul, surat pengantar, daftar isi, pernyataan penilai, asumsi-asumsi dan syarat pembatas, ringkasan penilaian, penilaian aset dan lampiran-lampiran. Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII - 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/POJK. 04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar modal, dimana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai pasar adalah sebagai berikut : PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS Branch Offices : Banda Aceh (PS) : Palembang (PS) : Bekasi (P) : Bandung Yogyakarta (P) : Kediri (PS) : Malang (P) : Surabaya (P) : Banjarmasin (P) : Palangkai
Page 9 OCR 0.946
Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 101-3.4). Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran Suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK Nomor : 28/POJK. 01/2021 Pasal 1 butir 7). Opini Nilai Pasar dari objek penilaian dilakukan dengan Pendekatan Biaya dari aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2023, adalah sebagai berikut : Nilai Pasar : Rp. 331.172.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari Aset yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian penilaian aset ini disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik. Siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari KJPP Iwan Bachron & Rekan, izin ini pun hanya diberikan dengan syarat-syarat yang layak. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan Penilai Publik selaku penanggung jawab dan stempel kantor (office seal) dari KJPP Iwan Bachron & Rekan. Hormat Kami, KJPP IWAN BACHRON & REKAN Appraiser and Consultant IWAN BACHRON 7” & REKAN CONSULTANT Pimpinan Rekan Penilai Properti Ijin Penilai Publik: P-1.09.00108 No. Register : RMK-2017.00101 MAPPI No. 198-3-01102 STTD Bapepam No. 17/BLISTTD-P/A/2006
Page 10 OCR 0.859
an | an) PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS LAPORAN PENILAIAN ASET POWER PLANT BERKAPASITAS 94,4 MW PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, Tbk. TERLETAK DI : Jalan Inspeksi Irigasi Taruma Barat, Desa Kutamekar BTB 6-9 dan Desa Kutapohaci, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Penugasan dari PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk. IWAN BACHRON "/ / f & REKAP APPRA!SA CONSULTANT Head Office : Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1 No. 29 Jl. RS. Fatmawati Raya No. 39 Jakarta 12150 @:(021) 72801261-62 (Hunting), 7399671 11021) 7233494 radmin@kjppidr.com, kjppidr@yahoo.co.id kjppidr.admegmail.com www.kjppidr.com Other Offices : Banda Aceh » Palembang e Bekasi e Bandung Semarang e Yogyakarta e Kediri e Malang e Surabaya Banjarmasin e Palangkaraya e Makassar
Page 11 OCR 0.934
IWAN BACHRON Head Office & REKAN Pusat Niaga Duta mavat BidkD3 "/ / if APPR 262, 7399671 Be pidr.com/kjppidr@yahoo.co.id No. Laporan : 00043/2.0047-00/PP/02/0108/1/IV/2024 Jakarta, 4 April 2024 Kepada Yth : PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, TBK. Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 24 Jalan MH. Thamrin No. 51 Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Up. : Bapak Alex Sutanto Direktur Perihal : Laporan Hasil Penilaian Aset PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk. Dengan Hormat, Memenuhi permintaan Bapak perihal penilaian terhadap aset Power Plant Berkapasitas 94,4 MW untuk keperluan PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk. berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 081/IDR-SPK/PEN/X/2022 tertanggal 3 Oktober 2022 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja pertama tanggal 4 Januari 2024 dan Addendum kedua tanggal 27 Maret 2024 dan dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan penilai independen resmi berdasarkan Ijin Usaha No. 2.09.0047, KMK No : 552KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kami telah melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap Objek Penilaian berupa : 1 (satu) unit Power Plant Berkapasitas 94,4 MW yang terdiri dari bangunan dengan total luas & 7.499,03 meter persegi, sarana pelengkap, mesin dan peralatan serta persediaan suku cadang sebanyak 1.964 item yang terletak di Jalan Inspeksi Irigasi Taruma Barat, Desa Kutamekar BTB 8-9 dan Desa Kutapohaci, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kami telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap masing-masing aset tersebut dengan memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain : - Lokasi, Keadaan Fisik, Spesifikasi, Jenis/Tipe dan Fungsi dari Aset - Peruntukan Penggunaan Tanah dan Keadaan Lingkungan - Tinjauan Pasar dari aset Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar atas aset yang dinilai untuk kepentingan Jual Beli, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Berdasarkan pengetahuan kami atas penugasan penilaian, dengan ini kami menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting (subseguent event) setelah tanggal penilaian, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian Laporan Penilaian ini merupakan Laporan Penilaian Terinci yang terdiri atas halaman judul, surat pengantar, daftar isi, pernyataan penilai, asumsi-asumsi dan syarat pembatas, ringkasan penilaian, penilaian aset dan lampiran-lampiran. Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII - 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/POJK. 04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar modal, dimana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai pasar adalah sebagai berikut : PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS Branch Offices : Banda Aceh (PS) : Palembang (PS) : Bekasi (P) : Bandung (P/B) : Semarang (P) Yogyakarta (P) : Kediri (PS) : Malang (P) : Surabaya (P) : Banjarmasin (P) : Palangkaraya (PS) : Makassar (PS)
Page 12 OCR 0.941
Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 101-314). Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK Nomor : 28/POJK. 01/2021 Pasal 1 butir 7). Opini Nilai Pasar dari objek penilaian dilakukan dengan Pendekatan Biaya dari aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2023, adalah sebagai berikut : Nilai Pasar : Rp. 661.630.000.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari Aset yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian penilaian aset ini disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik. Siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari KJPP Iwan Bachron & Rekan, izin ini pun hanya diberikan dengan syarat-syarat yang layak. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan Penilai Publik selaku Penanggung Jawab dan stempel kantor (office seal) dari KJPP Iwan Bachron & Rekan. Hormat Kami, KJPP IWAN BACHRON & REKAN Appraiser and Consultant IWAN BACHRON & REKAN APPRAISAL-h CONSULTANT Iwan Bachron G., SE, M.Ec. Dev, MAPPI (Cert. Pimpihan Rekan Penilai Properti Ijin Penilai Publik: P-1.09.00108 No, Register :RMK-2017.00101 MAPPI No. :98-5-01102 STTD Bapepam No. 17/BL/STTD-P/A/2005
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
p.2 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron & Rekan
p.3 ×13
unresolved
person
IWAN BACHRON
· ng & REKAN
p.3 ×14
unresolved
person
Dev
p.3 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×8
unresolved
org
IWAN BACHRON He One & REKAN
p.5
unresolved
person
Bachron G.
p.6
unresolved
person
Prof. DR. Ir. H Soetami
p.7 ×2
unresolved
org
IWAN BACHRON Head Office & REKAN
p.11
unresolved
org
Consultant IWAN BACHRON & REKAN
p.12
unresolved
org
REKAN APPRAISAL-h CONSULTANT Iwan Bachron G.
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
734 ms
13 Sep 2026 16:39
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}