Skip to content
Back to announcement

20240503_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31633985_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.900
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS

LAPORAN PENILAIAN ASET
POWER PLANT BERKAPASITAS 19,1 MW
PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, Tbk.
TERLETAK DI :

Jalan Raya Serpong Km. 8, RT.6, RW.3, Kelurahan Pakulonan,
Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten

Penugasan dari PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk.

IWAN BACHRON

401 & REKAN

Head Office :

Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1 No. 29
JI. RS. Fatmawati Raya No. 39 Jakarta 12150
(D:(021) 72801261-62 (Hunting), 7399671

& :(021) 7233494
PX: adminekjppidr.com, kjppidreyahoo.co.id
kjppidr.admagmail.com

www.kjppidr.com

Other Offices :
Banda Aceh e Palembang e Bekasi e Bandung
Semarang e Yogyakarta e Kediri e Malang e Surabaya
Banjarmasin e Palangkaraya e Makassar
Page 2 OCR 0.939
IWAN BACHRON

4019 & REKAN

kjppidr.com/kjppidrayahoo.co.id

No.Laporan  : 00038/2.0047-00/PP/02/0108/1/IV/2024 Jakarta, 1 April 2024

Kepada Yth :

PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, TBK.

Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 24
Jalan MH. Thamrin No. 51

Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Up. 1 Bapak Alex Sutanto
Direktur
Perihal 1 Laporan Hasil Penilaian Aset PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk.

Dengan Hormat,

Memenuhi permintaan Bapak perihal penilaian terhadap aset Power Plant Berkapasitas 19,1 MW untuk keperluan
PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk., berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 081/IDR-SPK/PEN/X/2022 tertanggal 3
Oktober 2022 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 4 Januari 2024 dan dalam batas-batas kemampuan kami
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan penilai independen resmi berdasarkan Ijin Usaha No.
2.09.0047, KMK No : 552KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kami
telah melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap Objek Penilaian berupa :

1 (satu) unit Power Plant Berkapasitas 19,1 MW yang terdiri dari bangunan dengan total luas & 5.675 meter
persegi, sarana pelengkap, mesin dan peralatan serta persediaan suku cadang sebanyak 1.484 item yang
terletak di Jalan Raya Serpong Km. 8, RT.6, RW.3, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kami telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap masing-masing aset tersebut dengan
memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain :

- Lokasi, Keadaan Fisik, Spesifikasi, Jenis/Tipe dan Fungsi dari Aset

- Peruntukan Penggunaan Tanah dan Keadaan Lingkungan

- Tinjauan Pasar dari aset

Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar atas aset yang dinilai untuk
kepentingan Jual Beli, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

Berdasarkan pengetahuan kami atas penugasan penilaian, dengan ini kami menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian

penting (subseguent event) setelah tanggal penilaian, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan
Tanggal Laporan Penilaian

Laporan Penilaian ini merupakan Laporan Penilaian Terinci yang terdiri atas halaman judul, surat pengantar, daftar isi,
pernyataan penilai, asumsi-asumsi dan syarat pembatas, ringkasan penilaian, penilaian aset dan lampiran-lampiran.

Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII -
2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/POJK. 04/2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar modal, dimana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah
Nilai Pasar. Definisi Nilai pasar adalah sebagai berikut :

PROPERTY

Branch Offices

la ng (P,
ta (P) Kediri (PS)

assar (PS

Yogyak
Page 3 OCR 0.933
P7 14

Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual
yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI
101-3).

Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan
(POJK Nomor : 28/POJK. 01/2021 Pasal 1 butir 7).

Opini Nilai Pasar dari objek penilaian dilakukan dengan Pendekatan Biaya dari aset yang dinilai berdasarkan mata uang
Rupiah pada tanggal 31 Desember 2023, adalah sebagai berikut :

Nilai Pasar :
Rp. 167.227.000.000,-
(Seratus Enam Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah)

Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari Aset yang kami nilai serta
nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian penilaian aset ini
disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai
Publik.

Siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mengumumkan atau
mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari KJPP Iwan Bachron & Rekan, izin ini pun hanya
diberikan dengan syarat-syarat yang layak. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan Penilai Publik selaku
penanggung jawab dan stempel kantor (office seal) dari KJPP Iwan Bachron & Rekan.

Hormat Kami,
KJPP IWAN BACHRON & REKAN
dtoprisor and Consultant

IWAN BACHRON
ng & REKAN
APPHAISAL & CONSULTANT

.. SE, M.Ec. Dev, MAPPI (Cert.)

anBachron G.,
Pimplnan Rekan
Penilai Properti
Ijin Penilai Publik: P-1.09.00108
No. Register : RMK-2017.00101
MAPPI No. 198-5-01102
STTD Bapepam No. 17/BL/STTD-PJA/2006

Page 4 OCR 0.873
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS

LAPORAN PENILAIAN ASET
POWER PLANT BERKAPASITAS 156 MW
PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, Tbk.
TERLETAK DI :

Jalan Raya Serang Km. 76, Desa Keragilan, Desa Sentul, Desa Tegal
Maja, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten

Penugasan dari PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk.

IWAN

P///

Head Office:

Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1 No. 29
Jl. RS. Fatmawati Raya No. 39 Jakarta 12150
(D :(021) 72801261-62 (Hunting), 7399671

& :021) 7233494
radminekjppidr.com
kjppidr.adm@gmail.com

BACHRON
REKAN

La YSULTANT

pidrayahoo.co.id
www.kjppidr.com

Other Offices :
Banda Aceh @ Palembang e Bekasi e Bandung
Semarang e Yogyakarta e Kediri e Malang e Surabaya
Banjarmasin e Palangkaraya e Makassar
Page 5 OCR 0.935
IWAN BACHRON He One

& REKAN

No.Laporan  : 00039/2.0047-00/PP/02/0108/1/1V/2024 Jakarta, 1 April 2024

Kepada Yth :

PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, TBK.
Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 24
Jalan MH. Thamrin No. 51

Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Up. 1 Bapak Alex Sutanto
Direktur
Perihal : Laporan Hasil Penilaian Aset PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk.

Dengan Hormat,

Memenuhi permintaan Bapak perihal penilaian terhadap aset Power Plant Berkapasitas 156 MW untuk keperluan PT.
DIAN SWASTATIKA SENTOSA, TBK., berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 081/IDR-SPK/PEN/X/2022 tertanggal 3
Oktober 2022 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 4 Januari 2024 dan dalam batas-batas kemampuan kami
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan penilai independen resmi berdasarkan Ijin Usaha No.
2.09.0047, KMK No : 552KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kami
telah melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap Objek Penilaian berupa :

1 (satu) unit Power Plant Berkapasitas 156 MW yang terdiri dari bangunan dengan total luas & 53.321,80 meter
persegi, sarana pelengkap, mesin dan peralatan serta persediaan suku cadang sebanyak 4.046 item yang
terletak di Jalan Raya Serang Km. 76, Desa Keragilan, Desa Sentul, Desa Tegal Maja, Kecamatan Keragilan,
Kabupaten Serang, Provinsi Banten. £

Kami telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap masing-masing aset tersebut dengan
memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain :

- Lokasi, Keadaan Fisik, Spesifikasi, Jenis/Tipe dan Fungsi dari Aset
- Peruntukan Penggunaan Tanah dan Keadaan Lingkungan
- Tinjauan Pasar dari aset

Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar atas aset yang dinilai untuk
kepentingan Jual Beli, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

Berdasarkan pengetahuan kami atas penugasan penilaian, dengan ini kami menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian
penting (subseguent event) setelah tanggal penilaian, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan
Tanggal Laporan Penilaian

Laporan Penilaian ini merupakan Laporan Penilaian Terinci yang terdiri atas halaman judul, surat pengantar, daftar isi,
pernyataan penilai, asumsi-asumsi dan syarat pembatas, ringkasan penilaian, penilaian aset dan lampiran-lampiran.

Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII -
2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/POJK. 04/2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar modal, dimana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah
Nilai Pasar. Definisi Nilai pasar adalah sebagai berikut :

Branch Offices : Ban
Yogyakarta (P) : Kediri

emarang (P)
PS): Makassar (PS)

lang (P Istrabaya tp) Banjarmasin (P) : Pa

Page 6 OCR 0.937
Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual
yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI
101-531).

Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan
(POJK Nomor : 28/POJK. 01/2021 Pasal 1 butir 7).

Opini Nilai Pasar dari objek penilaian dilakukan dengan Pendekatan Biaya dari aset yang dinilai berdasarkan mata uang
Rupiah pada tanggal 31 Desember 2023, adalah sebagai berikut :

Nilai Pasar :
Rp. 1.297.097.000.000,-
(Satu Triliun Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah)

Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari Aset yang kami nilai serta
nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian penilaian aset ini
disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai
Publik.

Siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mengumumkan atau
mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari KJPP Iwan Bachron & Rekan, izin ini pun hanya
diberikan dengan syarat-syarat yang layak. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan Penilai Publik selaku
Penanggung Jawab dan stempel kantor (office seal) dari KJPP Iwan Bachron & Rekan.

Hormat Kami,
KJPP IWAN BACHRON & REKAN t
k Appraiser and Consultant
1 fp IWAN BACHRON
& REKAN
APPRAISAL & CONSULTANT

PA“

an Bachron G., SE, M.Ec. Dev, MAPPI (Cert.
Pimpihan Rekan

Penilai Properti

Ijin Penilai Publik: P-1.09.00108

No. Register : RMK-2017.00101
MAPPI No. :98-S-01102

STTD Bapepam No. 17/BL/STTD-P/A/2006

Page 7 OCR 0.821
Ca ID ng

5

Cb Da RD

PROPERTY & BUSINESS APP

ISERS AND CONSULTANTS

LAPORAN PENILAIAN ASET
POWER PLANT BERKAPASITAS 35,1 MW
PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, TBK.
TERLETAK DI :
Jalan Wirasaba (d/h Jalan Prof. DR. Ir. H Soetami), No. 88, Kelurahan
Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang,

Provinsi Jawa Barat
Penugasan dari PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk.

IWAN BACHRON

” / / $ & REKAN

Head Office
Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1 No. 29
Jl. RS. Fatmawati Raya No. 39 Jakarta 12150
@ :(021) 72801261-62 (Hunting), 7399671
& : (021) 7233494
D&I : adminekjppidr.com, kjppidre@yahoo.co.id
kjppidr.adm@gmail.com

www.kjppidr.com

Other Offices :
Banda Aceh e Palembang @ Bekasi e Bandung
Semarang @ Yogyakarta e Kediri e Malang e Surabaya
Banjarmasin e Palangkaraya e Makassar
Page 8 OCR 0.935
IWAN BACHRON Head Office

Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1

)
a sia Kd :adminekjppidr.com/kjppidrayahoo.co.id

No. Laporan : 00042/2.0047-00/PP/02/0108//1V/2024 Jakarta, 4 April 2024

Kepada Yth :

PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, TBK.

Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 24

Jalan MH. Thamrin No. 51

Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta,

Up. ! Bapak Alex Sutanto
Direktur
Perihal ! Laporan Hasil Penilaian Aset PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk.

Dengan Hormat,

Memenuhi permintaan Bapak perihal penilaian terhadap aset Power Plant Berkapasitas 35,1 MW untuk keperluan
PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk. berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 081/IDR-SPK/PEN/X/2022 tertanggal 3
Oktober 2022 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja tanggal 4 Januari 2024 dan Addendum kedua tanggal 27 Maret
2024 dan dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan penilai
independen resmi berdasarkan Ijin Usaha No. 2.09.0047, KMK No : 552KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kami telah melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap Objek
Penilaian berupa :

1 (satu) unit Power Plant Berkapasitas 35,1 MW yang terdiri dari bangunan dengan total luas & 18.944,55 meter
persegi, sarana pelengkap, mesin dan peralatan serta persediaan suku cadang sebanyak 927 item yang terletak
di Jalan Wirasaba (d/h Jalan Prof. DR. Ir. H Soetami), No. 88, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang
Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Kami telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap masing-masing aset tersebut dengan
memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain :

- Lokasi, Keadaan Fisik, Spesifikasi, Jenis/Tipe dan Fungsi dari Aset
- Peruntukan Penggunaan Tanah dan Keadaan Lingkungan
- Tinjauan Pasar dari aset

Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar atas aset yang dinilai untuk
kepentingan Jual Beli, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

Berdasarkan pengetahuan kami atas penugasan penilaian, dengan ini kami menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian
penting (subseguent event) setelah tanggal penilaian, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan
Tanggal Laporan Penilaian

Laporan Penilaian ini merupakan Laporan Penilaian Terinci yang terdiri atas halaman judul, surat pengantar, daftar isi,
pernyataan penilai, asumsi-asumsi dan syarat pembatas, ringkasan penilaian, penilaian aset dan lampiran-lampiran.

Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII -
2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/POJK. 04/2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar modal, dimana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah
Nilai Pasar. Definisi Nilai pasar adalah sebagai berikut :

PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Branch Offices : Banda Aceh (PS) : Palembang (PS) : Bekasi (P) : Bandung
Yogyakarta (P) : Kediri (PS) : Malang (P) : Surabaya (P) : Banjarmasin (P) : Palangkai

Page 9 OCR 0.946
Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual
yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI
101-3.4).

Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
Suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan
(POJK Nomor : 28/POJK. 01/2021 Pasal 1 butir 7).

Opini Nilai Pasar dari objek penilaian dilakukan dengan Pendekatan Biaya dari aset yang dinilai berdasarkan mata uang
Rupiah pada tanggal 31 Desember 2023, adalah sebagai berikut :

Nilai Pasar :
Rp. 331.172.000.000,-
(Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)

Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari Aset yang kami nilai serta
nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian penilaian aset ini
disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai
Publik.

Siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mengumumkan atau
mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari KJPP Iwan Bachron & Rekan, izin ini pun hanya
diberikan dengan syarat-syarat yang layak. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan Penilai Publik selaku
penanggung jawab dan stempel kantor (office seal) dari KJPP Iwan Bachron & Rekan.

Hormat Kami,
KJPP IWAN BACHRON & REKAN
Appraiser and Consultant

IWAN BACHRON
7” & REKAN

CONSULTANT

Pimpinan Rekan
Penilai Properti

Ijin Penilai Publik: P-1.09.00108

No. Register : RMK-2017.00101
MAPPI No. 198-3-01102

STTD Bapepam No. 17/BLISTTD-P/A/2006
Page 10 OCR 0.859
an |

an)

PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS

LAPORAN PENILAIAN ASET
POWER PLANT BERKAPASITAS 94,4 MW
PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, Tbk.
TERLETAK DI :
Jalan Inspeksi Irigasi Taruma Barat, Desa Kutamekar BTB 6-9 dan
Desa Kutapohaci, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang,

Provinsi Jawa Barat
Penugasan dari PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk.

IWAN BACHRON

"/ / f & REKAP
APPRA!SA CONSULTANT

Head Office :

Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1 No. 29
Jl. RS. Fatmawati Raya No. 39 Jakarta 12150
@:(021) 72801261-62 (Hunting), 7399671

11021) 7233494

radmin@kjppidr.com, kjppidr@yahoo.co.id

kjppidr.admegmail.com

www.kjppidr.com

Other Offices :
Banda Aceh » Palembang e Bekasi e Bandung
Semarang e Yogyakarta e Kediri e Malang e Surabaya
Banjarmasin e Palangkaraya e Makassar
Page 11 OCR 0.934
IWAN BACHRON Head Office

& REKAN Pusat Niaga Duta mavat BidkD3
"/ / if APPR 262, 7399671
Be pidr.com/kjppidr@yahoo.co.id
No. Laporan : 00043/2.0047-00/PP/02/0108/1/IV/2024 Jakarta, 4 April 2024
Kepada Yth :

PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA, TBK.

Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 24

Jalan MH. Thamrin No. 51

Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Up. : Bapak Alex Sutanto
Direktur
Perihal : Laporan Hasil Penilaian Aset PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk.

Dengan Hormat,

Memenuhi permintaan Bapak perihal penilaian terhadap aset Power Plant Berkapasitas 94,4 MW untuk keperluan
PT. Dian Swastatika Sentosa, Tbk. berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 081/IDR-SPK/PEN/X/2022 tertanggal 3
Oktober 2022 dan Addendum Surat Perjanjian Kerja pertama tanggal 4 Januari 2024 dan Addendum kedua tanggal 27
Maret 2024 dan dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan
penilai independen resmi berdasarkan Ijin Usaha No. 2.09.0047, KMK No : 552KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kami telah melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap Objek
Penilaian berupa :

1 (satu) unit Power Plant Berkapasitas 94,4 MW yang terdiri dari bangunan dengan total luas & 7.499,03 meter
persegi, sarana pelengkap, mesin dan peralatan serta persediaan suku cadang sebanyak 1.964 item yang
terletak di Jalan Inspeksi Irigasi Taruma Barat, Desa Kutamekar BTB 8-9 dan Desa Kutapohaci, Kecamatan Teluk
Jambe, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Kami telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap masing-masing aset tersebut dengan
memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain :

- Lokasi, Keadaan Fisik, Spesifikasi, Jenis/Tipe dan Fungsi dari Aset
- Peruntukan Penggunaan Tanah dan Keadaan Lingkungan
- Tinjauan Pasar dari aset

Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar atas aset yang dinilai untuk
kepentingan Jual Beli, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

Berdasarkan pengetahuan kami atas penugasan penilaian, dengan ini kami menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian
penting (subseguent event) setelah tanggal penilaian, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan
Tanggal Laporan Penilaian

Laporan Penilaian ini merupakan Laporan Penilaian Terinci yang terdiri atas halaman judul, surat pengantar, daftar isi,
pernyataan penilai, asumsi-asumsi dan syarat pembatas, ringkasan penilaian, penilaian aset dan lampiran-lampiran.

Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII -
2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/POJK. 04/2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar modal, dimana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah
Nilai Pasar. Definisi Nilai pasar adalah sebagai berikut :

PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Branch Offices : Banda Aceh (PS) : Palembang (PS) : Bekasi (P) : Bandung (P/B) : Semarang (P)
Yogyakarta (P) : Kediri (PS) : Malang (P) : Surabaya (P) : Banjarmasin (P) : Palangkaraya (PS) : Makassar (PS)
Page 12 OCR 0.941
Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual
yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI
101-314).

Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan
(POJK Nomor : 28/POJK. 01/2021 Pasal 1 butir 7).

Opini Nilai Pasar dari objek penilaian dilakukan dengan Pendekatan Biaya dari aset yang dinilai berdasarkan mata uang
Rupiah pada tanggal 31 Desember 2023, adalah sebagai berikut :

Nilai Pasar :
Rp. 661.630.000.000,-
(Enam Ratus Enam Puluh Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)

Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari Aset yang kami nilai serta
nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian penilaian aset ini
disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai
Publik.

Siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mengumumkan atau
mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari KJPP Iwan Bachron & Rekan, izin ini pun hanya
diberikan dengan syarat-syarat yang layak. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan Penilai Publik selaku
Penanggung Jawab dan stempel kantor (office seal) dari KJPP Iwan Bachron & Rekan.

Hormat Kami,
KJPP IWAN BACHRON & REKAN
Appraiser and Consultant

IWAN BACHRON
& REKAN

APPRAISAL-h CONSULTANT

Iwan Bachron G., SE, M.Ec. Dev, MAPPI (Cert.
Pimpihan Rekan

Penilai Properti

Ijin Penilai Publik: P-1.09.00108

No, Register :RMK-2017.00101

MAPPI No. :98-5-01102

STTD Bapepam No. 17/BL/STTD-P/A/2005

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.87 MB
Published3 May 2024
Pages12
Characters24,442
Text sourceOCR
OCR confidence0.913

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. DIAN SWASTATIKA SENTOSA p.1 ×39
linked org Sinar Mas p.2 ×4
possible person Alex Sutanto p.2 ×7
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia. p.2 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org KJPP Iwan Bachron & Rekan p.3 ×13
unresolved person IWAN BACHRON · ng & REKAN p.3 ×14
unresolved person Dev p.3 ×3
unresolved org Bapepam p.3 ×8
unresolved org IWAN BACHRON He One & REKAN p.5
unresolved person Bachron G. p.6
unresolved person Prof. DR. Ir. H Soetami p.7 ×2
unresolved org IWAN BACHRON Head Office & REKAN p.11
unresolved org Consultant IWAN BACHRON & REKAN p.12
unresolved org REKAN APPRAISAL-h CONSULTANT Iwan Bachron G. p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 734 ms 13 Sep 2026 16:39
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result