Back to announcement
20240503_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31633985_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN SWASTATIKA
SENTOSA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
TRANSAKSI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik,
penasihat keuangan, atau profesional lainnya.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan,
infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan holding
Kantor Pusat
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2024
1
Page 2
I. DEFINISI
Aset Yang Dialihkan ke IKPP : berarti:
• mesin, peralatan, dan sarana pelengkap Pembangkit Listrik
Serang dan Tangerang
• bangunan untuk mendukung Pembangkit Listrik Serang dan
Tangerang
• persediaan dan suku cadang sehubungan dengan Pembangkit
Listrik Serang dan Tangerang
Aset Yang Dialihkan ke PDPP : berarti:
• mesin dan peralatan Pembangkit Listrik Karawang
• bangunan untuk mendukung Pembangkit Listrik Karawang
• sarana pelengkap sehubungan dengan mesin Pembangkit
Listrik Karawang
• persediaan dan suku cadang sehubungan dengan mesin
Pembangkit Listrik Karawang
IKPP : berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan
PDPP : berarti PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia
Pembangkit Listrik Karawang : berarti pembangkit tenaga listrik dan uap berbahan bakar batu
bara dengan total kapasitas terpasang sebesar 129,5 MW yang
berlokasi di Karawang, Jawa Barat, yang dimiliki dan
dioperasikan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan listrik
dan uap PDPP
Pembangkit Listrik Serang dan : berarti pembangkit tenaga listrik dan uap berbahan bakar batu
Tangerang bara dengan total kapasitas terpasang sebesar 175,1 MW yang
berlokasi di Serang dan Tangerang Selatan, Jawa Barat, yang
dimiliki dan dioperasikan oleh Perseroan untuk memenuhi
kebutuhan listrik dan uap IKPP
Perseroan : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia
POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
2
Page 3
PPJB Karawang : berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang ditandatangani oleh
Perseroan dan PDPP pada tanggal 30 April 2024 sehubungan
dengan penjualan Aset Yang Dialihkan ke PDPP
PPJB Serang dan Tangerang : berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang ditandatangani oleh
Perseroan dan IKPP pada tanggal 30 April 2024 sehubungan
dengan penjualan Aset Yang Dialihkan ke IKPP
Sisminbakum : berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Transaksi : berarti transaksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian II dan
Bagian III dari Keterbukaan Informasi ini
II. PENDAHULUAN
Pada tanggal 30 April 2024, Perseroan menandatangani:
1) PPJB Serang dan Tangerang dengan nilai transaksi sebesar Rp1.515.550.000.000 (satu triliun lima
ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah)1); dan
2) PPJB Karawang dengan nilai transaksi sebesar Rp950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh
miliar Rupiah)1)
(“Transaksi”).
Berdasarkan nilai ekuitas Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Perseroan.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG DAN PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Sejak beberapa tahun terakhir, Perseroan telah mempersiapkan rencana strategis menuju dunia
ekonomi baru, termasuk rencana pada bisnis energi Perseroan untuk beralih ke bisnis energi baru
dan terbarukan serta pengembangan ekosistem digital Perseroan. Beberapa rencana strategis bisnis
energi tersebut telah direalisasikan, antara lain, dengan pendirian entitas anak dan penjajakan kerja
sama untuk pengembangan bisnis tenaga panas bumi dan fotovoltaik surya pada tahun 2021-2023.
2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
• mendapatkan tambahan dana tunai untuk pengembangan bisnis Perseroan dan entitas anak
• mendukung rencana strategis Perseroan untuk beralih kepada pengembangan bisnis energi baru
dan terbarukan dan bisnis teknologi
3
Page 4
3. OBYEK DAN NILAI TRANSAKSI
Obyek Transaksi adalah Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset Yang Dialihkan ke PDPP.
Nilai transaksi atas Aset Yang Dialihkan ke IKPP adalah sebesar Rp1.515.550.000.000 (satu triliun
lima ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah)1). Sementara itu, nilai transaksi atas
Aset Yang Dialihkan ke PDPP adalah sebesar Rp950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar
Rupiah)1).
4. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Berikut merupakan ringkasan dari beberapa ketentuan pokok dalam PPJB Serang dan Tangerang
dan PPJB Karawang sehubungan dengan Transaksi:
PPJB Serang dan Tangerang PPJB Karawang
Pihak yang • Perseroan (sebagai “Penjual”) • Perseroan (sebagai “Penjual”)
Bertransaksi • IKPP (sebagai “Pembeli”) • PDPP (sebagai “Pembeli”)
Obyek Aset Yang Dialihkan ke IKPP Aset Yang Dialihkan ke PDPP
Transaksi
Nilai nilai yang harus dibayarkan oleh Pembeli nilai yang harus dibayarkan oleh Pembeli
Transaksi kepada Penjual atas penjualan Aset Yang kepada Penjual atas penjualan Aset Yang
Dialihkan ke IKPP adalah Dialihkan ke PDPP adalah
Rp1.515.550.000.000 (satu triliun lima Rp950.000.000.000 (sembilan ratus lima
ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh puluh miliar Rupiah)1)
juta Rupiah)1)
Hukum yang hukum Republik Indonesia hukum Republik Indonesia
Berlaku
Keterangan:
1)
belum termasuk uang muka dan biaya yang dibayar di muka sehubungan dengan kegiatan operasional Pembangkit Listrik Serang dan
Tangerang dan Pembangkit Listrik Karawang yang dialihkan sebesar Rp38.286.635.212 (tiga puluh delapan miliar dua ratus delapan
puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua belas Rupiah) dan belum termasuk pajak, pungutan, dan biaya-biaya lain
yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset Yang Dialihkan ke PDPP (jika ada)
5. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
a. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”)
i. Profil Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Sinar Mas
Land Plaza, Menara 2, Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor
telepon: +6221 31990258, nomor faksimili: +6221 31990259, dan alamat email:
corsec@dss.co.id.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dian Swastatika
Sentosa No. 6 tanggal 2 Agustus 1996, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan No.
35 tanggal 8 Oktober 1996, keduanya dibuat di hadapan Notaris Linda Herawati, S.H. Akta-
akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-9854.HT.01.01.TH’96 tanggal 28 Oktober 1996 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 10 Juni 1997,
Tambahan No. 2258.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir mengenai penyesuaian dan perubahan anggaran dasar dan pernyataan kembali seluruh
4
Page 5
anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 113 tanggal 29 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Hannywati Gunawan, S.H.,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0051729.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 28 Juli 2020 dan telah disimpan di dalam
Sisminbakum sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0313278 tanggal 28 Juli 2020.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan tenaga listrik dan uap,
perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan, infrastruktur, konsultasi manajemen,
dan perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha,
antara lain:
• merencanakan, membangun, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik serta fasilitas-
fasilitas yang berkaitan
• melakukan jasa penyediaan listrik dan uap
• melakukan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
barang tertentu
• mendirikan dan/atau menjalankan usaha dalam bidang infrastruktur termasuk
mendirikan/membangun infrastruktur telekomunikasi dan jasa penunjang telekomunikasi
di bidang pemilikan dan/atau penyediaan dan/atau penyewaan menara berikut fasilitas
pendukungnya
• melakukan kegiatan investasi pada perusahaan lain
iii. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Persentase (%)
1. PT Sinar Mas Tunggal 59,90
2. Saham Treasuri 20,00
3. Masyarakat (masing-masing <5%) 20,10
Total 100,00
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja
Komisaris Independen : Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen : Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris Independen : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
Direksi
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya
Direktur : Hermawan Tarjono
Direktur : Handhianto Suryo Kentjono
Direktur : Daniel Cahya
Direktur : Alex Sutanto
5
Page 6
b. PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“PDPP”)
i. Profil Singkat
PDPP merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat beralamat di Sinar Mas
Land Plaza, Menara 2, Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor telepon:
+6221 29650800, nomor faksimili: +6221 3927685, dan alamat email:
corporatesecretary_pindo@app.co.id.
PDPP didirikan berdasarkan Akta No. 75 tanggal 31 Januari 1975, sebagaimana telah diubah
dengan Akta No. 5 tanggal 3 April 1975, Akta No. 59 tanggal 26 April 1975, Akta No. 6
tanggal 4 Juli 1975, dan Akta No. 69 tanggal 25 Februari 1976, seluruhnya dibuat di hadapan
Notaris Didi Sudjadi, S.H. Akta-akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/365/16 tanggal 27
Juli 1976, dan termasuk juga Akta Perubahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang dibuat di
hadapan Notaris Eliza Pondaag, S.H., yang kesemuanya itu telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1982, Tambahan No. 1274.
Anggaran dasar PDPP telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
mengenai penambahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 79 tanggal 27 Juni 2023
yang dibuat di hadapan Notaris Desman, S.H., M.Hum., yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040081.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 13 Juli 2023.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan PDPP, antara lain, ialah berusaha di bidang perindustrian, perdagangan,
kehutanan, pertambangan, jasa, real estat, dan informasi dan komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PDPP dapat melaksanakan kegiatan
usaha, antara lain:
a. menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi:
• industri bubur kertas (pulp)
• industri kertas budaya
• industri kertas dan papan kertas bergelombang
• industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
• industri kertas tissue
• industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL
• industri wadah dari kayu
• industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
• industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi
• industri produk farmasi untuk manusia
• industri pupuk buatan tunggal hara makro primer
b. menjalankan usaha bidang perdagangan, meliputi:
• perdagangan besar kertas dan karton
• perdagangan besar barang dari kertas dan karton
• perdagangan besar bahan dan barang kimia
c. pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi
d. penggalian tanah dan tanah liat
e. penggalian batu kapur/gamping
f. treatment dan pembuangan limbah berbahaya
g. aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
pengolahan
6
Page 7
h. aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan dan barang
berwujud lainnya YTDL
i. jasa pengujian laboratorium
j. analisis dan uji teknis lainnya
k. aktivitas konsultasi manajemen lainnya
l. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
m. aktivitas hosting dan YBDI
n. kegiatan menjalankan dan pengelolaan pelabuhan khusus (tersus/TUKS) untuk keperluan
sendiri
iii. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham PDPP saat ini adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Persentase (%)
1. PT APP Purinusa Ekapersada 99,24
2. PT Mega Kleenindo 0,32
3. PT Marimba Nugratama 0,22
4. PT Unitama Sartindo 0,22
Total 100,00
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PDPP saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen : Suryamin Halim
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
c. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (“IKPP”)
i. Profil Singkat
IKPP merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Sinar Mas
Land Plaza, Menara 2, Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor telepon:
+6221 29650800/29650900, nomor faksimili: +6221 3927685, dan alamat email:
corporatesecretary_inkp@app.co.id.
IKPP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 68 tanggal 7 Desember 1976, yang dibuat di
hadapan Notaris Ridwan Suselo, S.H. Akta tersebut telah beberapa kali diubah dan seluruhnya
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978, Tambahan No. 172/1978.
Anggaran dasar IKPP telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 46 tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat
7
Page 8
di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juli 2022 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sisminbakum sebagaimana
ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0030851 tanggal 8 Juli 2022.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan IKPP ialah berusaha dalam bidang industri, perdagangan, pertambangan,
dan kehutanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IKPP dapat melaksanakan kegiatan usaha,
antara lain:
- industri
• industri wadah dari kayu
• industri bubur kertas/pulp
• industri kertas budaya
• industri kertas dan papan kertas bergelombang
• industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
• industri kertas tisu
• industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL
• industri barang dari kapur
• industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
• industri kimia dasar anorganik lainnya
• industri kimia dasar anorganik gas industri
• industri mesin pabrik kertas
- perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis)
• perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee)
• perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk
• aktivitas konsultasi manajemen lainnya
- kegiatan usaha penunjang
• perdagangan: perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee)
• pertambangan: penggalian batu kapus/gamping
• kehutanan: pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi
• menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus
iii. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham IKPP berdasarkan Daftar Pemegang Saham IKPP per tanggal 31
Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek IKPP
adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Persentase (%)
1. PT APP Purinusa Ekapersada 56,57
2. Masyarakat (masing-masing <5%) 43,43
Total 100,00
8
Page 9
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi IKPP saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Saleh Husin, S.E., M.Si.
Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris : Kosim Sutiono
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris Independen : Dr. Ramelan, S.H., M.H.
Komisaris Independen : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, M.A.
Komisaris Independen : Drs. Pande Putu Raka, M.A.
Direksi
Presiden Direktur : Hendra Jaya Kosasih
Wakil Presiden Direktur : Suhendra Wiriadinata
Direktur : Didi Harsa Tanaja
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Lioe Djohan (Djohan Gunawan)
Direktur : Agustian R. Partawidjaja
Direktur dan Sekretaris Perusahaan : Heri Santoso, Liem
6. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan,
IKPP, dan PDPP merupakan pihak terafiliasi karena adanya hubungan keluarga antar pemilik
manfaat akhir, tetapi tidak memiliki (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan pengendalian, dan (iii)
kesamaan personil manajemen kunci.
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:
Bapak Iwan Bachron dari Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan, selaku penilai
independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas Aset Yang Dialihkan ke
IKPP dan Aset Yang Dialihkan ke PDPP dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Alamat : Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati, Blok D1 No. 29, Jl. RS. Fatmawati Raya No. 39,
Jakarta Selatan 12150
Telepon : +6221 72801261, 72801262, 7399671
V. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memperlihatkan dampak Transaksi, dengan
asumsi bahwa Transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.
9
Page 10
Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian – sebelum dan setelah pelaksanaan PPJB
Serang dan Tangerang
(dalam ribuan USD)
Sebelum Dampak Setelah
PPJB Serang dan PPJB Serang dan PPJB Serang dan
Tangerang Tangerang Tangerang
31 Desember 2023 31 Desember 2023
ASET
Aset Lancar 1.382.740 92.271 1.475.011
Aset Tidak Lancar 1.680.533 (77.187) 1.603.346
Jumlah Aset 3.063.273 15.084 3.078.357
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 825.667 - 825.667
Liabilitas Jangka Panjang 516.791 - 516.791
Jumlah Liabilitas 1.342.458 - 1.342.458
Ekuitas
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
1.383.424 15.084 1.398.508
kepada Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Nonpengendali 337.391 - 337.391
Jumlah Ekuitas 1.720.815 15.084 1.735.899
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.063.273 15.084 3.078.357
Proforma Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian – sebelum dan
setelah pelaksanaan PPJB Serang dan Tangerang
(dalam ribuan USD)
Sebelum Dampak Setelah
PPJB Serang dan PPJB Serang dan PPJB Serang dan
Tangerang Tangerang Tangerang
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Pendapatan Usaha 5.014.660 - 5.014.660
Laba Kotor 2.072.259 - 2.072.259
Laba Sebelum Pajak 1.181.070 15.084 1.196.154
Laba Tahun Berjalan 865.314 15.084 880.398
Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian – sebelum dan setelah pelaksanaan PPJB
Karawang
(dalam ribuan USD)
Sebelum Dampak Setelah
PPJB Karawang PPJB Karawang PPJB Karawang
31 Desember 2023 31 Desember 2023
ASET
Aset Lancar 1.382.740 59.038 1.441.778
Aset Tidak Lancar 1.680.533 (54.120) 1.626.413
Jumlah Aset 3.063.273 4.918 3.068.191
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 825.667 - 825.667
Liabilitas Jangka Panjang 516.791 - 516.791
Jumlah Liabilitas 1.342.458 - 1.342.458
Ekuitas
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
1.383.424 4.918 1.388.342
kepada Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Nonpengendali 337.391 - 337.391
Jumlah Ekuitas 1.720.815 4.918 1.725.733
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.063.273 4.918 3.068.191
10
Page 11
Proforma Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian – sebelum dan
setelah pelaksanaan PPJB Karawang
(dalam ribuan USD)
Sebelum Dampak Setelah
PPJB Karawang PPJB Karawang PPJB Karawang
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Pendapatan Usaha 5.014.660 - -
Laba Kotor 2.072.259 - -
Laba Sebelum Pajak 1.181.070 4.918 1.185.988
Laba Tahun Berjalan 865.314 4.918 870.232
Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan antara lain
sebagai berikut:
1. Transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2023
2. Nilai Transaksi tidak termasuk pajak, pungutan, dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan
perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset Yang Dialihkan ke PDPP (jika ada)
3. Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp15.416/USD
VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan (“IDR”) merupakan kantor jasa penilai publik
resmi dengan penanggung jawab penilaian Bapak Iwan Bachron G., S.E., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert.)
selaku pimpinan rekan IDR berdasarkan Izin Penilai Publik No. P-1.09.00108 yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 104/KM.1/2009 tertanggal 29 Januari 2009, dan telah
terdaftar di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. 17/BL/STTD-
P/A/2006. Sedangkan laporan pendapat kewajaran dilakukan oleh Bunga Budiarti, S.E., M.Ec., Dev.
MAPPI (Cert.) dengan Izin Penilai Publik No. B-1.16.00465 dan telah terdaftar di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-27/PM.2/2018.
Perseroan telah menunjuk IDR untuk melakukan penilaian atas Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset
Yang Dialihkan ke PDPP dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
IDR sebagai penilai independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam melaksanakan penilaian, IDR bertindak
independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sebagaimana yang
dimaksud dalam lingkup penugasan.
Berikut ringkasan dari laporan penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam laporan penilaian
No. 00038/2.0047-00/PP/02/0108/1/IV/2024 dan No. 00039/2.0047-00/PP/02/0588/1/IV/2024,
keduanya tertanggal 1 April 2024 atas penilaian Aset Yang Dialihkan ke IKPP, No. 00042/2.0047-
00/PP/02/0108/1/IV/2024 dan No. 00043/2.0047-00/PP/02/0108/1/IV/2024, keduanya tertanggal 4
April 2024 atas penilaian Aset Yang Dialihkan ke PDPP, dan laporan penilaian kewajaran No.
00139/2.0047-05/BS/02/0465/1/IV/2024 tanggal 30 April 2024 atas Transaksi.
1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Perseroan
b. IKPP
c. PDPP
2. Obyek dan Nilai Transaksi
Obyek Transaksi adalah Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset Yang Dialihkan ke PDPP.
11
Page 12
Nilai transaksi atas Aset Yang Dialihkan ke IKPP adalah sebesar Rp1.515.550.000.000 (satu triliun
lima ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) - belum termasuk pajak, pungutan,
dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan ke IKPP
(jika ada).
Nilai transaksi atas Aset Yang Dialihkan ke PDPP adalah sebesar Rp950.000.000.000 (sembilan
ratus lima puluh miliar Rupiah) - belum termasuk pajak, pungutan, dan biaya-biaya lain yang
dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan ke PDPP (jika ada).
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
• Maksud dan tujuan dari penilaian adalah untuk memberikan opini mengenai nilai pasar atas objek
penilaian.
• Tujuan penilaian adalah untuk kepentingan Transaksi karenanya IDR tidak merekomendasikan
laporan penilaian digunakan untuk tujuan lainnya.
4. Asumsi-Asumsi dan Syarat Pembatas
• Penilaian dan Laporan Penilaian Properti bersifat non-disclaimer opinion.
• IDR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian; IDR
tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran.
Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian IDR didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya
pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
• Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau divalidasi
oleh asosiasi profesi penilai.
• IDR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian.
• Laporan Penilaian Properti terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• IDR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan nilai.
• IDR telah melakukan identifikasi atas status hukum objek penilaian.
• Jika di kemudian hari IDR diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan
di luar wilayah kerja kantor IDR, maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa,
maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
• Laporan Penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan penilai independen dan stempel
kantor dari IDR.
5. Pendekatan dan Metodologi
Pendekatan dan Metodologi Penilaian
Pendekatan
Objek Alasan Penggunaan Pendekatan
Penilaian
• 1 (satu) unit power plant • Pendekatan Objek penilaian berupa power plant dan
berkapasitas 35,1 MW yang Biaya persediaan suku cadang merupakan
terdiri dari bangunan dengan properti industri dimana sesuai Surat
total luas ±18.944,55 m2, Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021
sarana pelengkap, mesin dan tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
peralatan serta persediaan Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
suku cadang yang terletak di (“SEOJK 33/2021”) bahwa penilaian
Jalan Wirasaba (d/h Jalan Prof. properti industri dapat menggunakan satu
Dr. Ir. H. Soetami), No. 88, pendekatan, maka IDR
Kelurahan Adiarsa Timur, mempertimbangkan penggunaan
Kecamatan Karawang Timur, pendekatan yang relevan digunakan dalam
Kabupaten Karawang, penilaian ini adalah pendekatan biaya
Provinsi Jawa Barat dengan alasan sebagai berikut:
12
Page 13
Pendekatan
Objek Alasan Penggunaan Pendekatan
Penilaian
• pendekatan pasar sulit untuk digunakan
karena data pembanding yang sebanding
tidak tersedia
• pendekatan pendapatan tidak bisa
diterapkan karena dalam proyeksi
pendapatannya terdapat variabel asumsi
yang sulit diukur kewajarannya
• properti yang dinilai dapat dibangun
kembali atau diganti dengan properti
sejenis
• 1 (satu) unit power plant • Pendekatan Objek penilaian berupa power plant dan
berkapasitas 94,4 MW yang Biaya persediaan suku cadang merupakan
terdiri dari bangunan dengan properti industri dimana sesuai SEOJK
total luas ±7.499,03 m2, sarana 33/2021 bahwa penilaian properti industri
pelengkap, mesin dan dapat menggunakan satu pendekatan,
peralatan serta persediaan maka IDR mempertimbangkan
suku cadang yang terletak di penggunaan pendekatan yang relevan
Jalan Inspeksi Irigasi Taruma digunakan dalam penilaian ini adalah
Barat, Desa Kutamekar BTB pendekatan biaya dengan alasan sebagai
6-9 dan Desa Kutapohaci, berikut:
Kecamatan Teluk Jambe, • pendekatan pasar sulit untuk digunakan
Kabupaten Karawang, karena data pembanding yang sebanding
Provinsi Jawa Barat tidak tersedia
• pendekatan pendapatan tidak bisa
diterapkan karena dalam proyeksi
pendapatannya terdapat variabel asumsi
yang sulit diukur kewajarannya
• properti yang dinilai dapat dibangun
kembali atau diganti dengan properti
sejenis
• 1 (satu) unit power plant • Pendekatan Objek penilaian berupa power plant dan
berkapasitas 19,1 MW yang Biaya persediaan suku cadang merupakan
terdiri dari bangunan dengan properti industri dimana sesuai SEOJK
total luas ±5.675 m2, sarana 33/2021 bahwa penilaian properti industri
pelengkap, mesin dan dapat menggunakan satu pendekatan,
peralatan serta persediaan maka IDR mempertimbangkan
suku cadang yang terletak di penggunaan pendekatan yang relevan
Jalan Raya Serpong Km. 8, RT digunakan dalam penilaian ini adalah
6, RW 3, Kelurahan pendekatan biaya dengan alasan sebagai
Pakulonan, Kecamatan berikut:
Serpong Utara, Kota • pendekatan pasar sulit untuk digunakan
Tangerang Selatan, Provinsi karena data pembanding yang sebanding
Banten tidak tersedia
• pendekatan pendapatan tidak bisa
diterapkan karena dalam proyeksi
pendapatannya terdapat variabel asumsi
yang sulit diukur kewajarannya
• properti yang dinilai dapat dibangun
kembali atau diganti dengan properti
sejenis
• 1 (satu) unit power plant • Pendekatan Objek penilaian berupa power plant dan
berkapasitas 156 MW yang Biaya persediaan suku cadang merupakan
13
Page 14
Pendekatan
Objek Alasan Penggunaan Pendekatan
Penilaian
terdiri dari bangunan dengan properti industri dimana sesuai SEOJK
total luas ±53.327,80 m2, 33/2021 bahwa penilaian properti industri
sarana pelengkap, mesin dan dapat menggunakan satu pendekatan,
peralatan serta persediaan maka IDR mempertimbangkan
suku cadang yang terletak di penggunaan pendekatan yang relevan
Jalan Raya Serang Km. 76, digunakan dalam penilaian ini adalah
Desa Keragilan, Desa Sentul, pendekatan biaya dengan alasan sebagai
Desa Tegal Maja, Kecamatan berikut:
Keragilan, Kabupaten Serang, • pendekatan pasar sulit untuk digunakan
Provinsi Banten karena data pembanding yang sebanding
tidak tersedia
• pendekatan pendapatan tidak bisa
diterapkan karena dalam proyeksi
pendapatannya terdapat variabel asumsi
yang sulit diukur kewajarannya
• properti yang dinilai dapat dibangun
kembali atau diganti dengan properti
sejenis
Pendekatan dan Metodologi Pendapat Kewajaran
• Analisis atas Transaksi
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi
• Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
• Analisis atas faktor lain yang relevan
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah IDR terima, maka IDR
berpendapat bahwa nilai pasar dari objek penilaian berupa Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset
Yang Dialihkan ke PDPP pada tanggal 31 Desember 2023 untuk Transaksi yaitu sebesar
Rp1.515.550.000.000 (satu triliun lima ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah)
dan Rp950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah) berada pada kisaran batas atas
dan batas bawah 7,5%.
Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah diuraikan di atas, menurut pendapat IDR,
Transaksi tersebut adalah Wajar.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara
lengkap fakta material serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan, yang dapat
memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan transaksi afiliasi,
namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan.
14
Page 15
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Jakarta, 3 Mei 2024
Direksi Perseroan
15
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×5
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.2 ×2
unresolved
org
Paper Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.3
unresolved
person
Linda Herawati
p.4
unresolved
person
H. Akta-akta
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Hannywati Gunawan
p.5
unresolved
—
3. Masyarakat (masing-masing <5%)
p.5 ×2
unresolved
person
Dr. Hendrikus Passagi
p.5 ×2
unresolved
person
Didi Sudjadi
p.6
unresolved
person
Eliza Pondaag
p.6
unresolved
person
Desman
p.6
unresolved
org
PT Mega Kleenindo
p.7
unresolved
org
PT Marimba Nugratama
p.7
unresolved
org
PT Unitama Sartindo
p.7
unresolved
person
Ridwan Suselo
p.7
unresolved
person
Aulia Taufani
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron
p.9 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11
unresolved
org
INDEPENDEN Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan
p.11
unresolved
person
Iwan Bachron G.
p.11 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Bunga Budiarti
p.11
unresolved
person
Dr. Ir. H. Soetami
p.12
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5495 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset Yang '
'Dialihkan ke PDPP.'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset Yang Dialihkan ke '
'PDPP.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1515550000000'}