Skip to content
Back to announcement

20240503_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31633985_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
           PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
             (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN SWASTATIKA
SENTOSA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
TRANSAKSI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.


Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik,
penasihat keuangan, atau profesional lainnya.




                              PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                      (”Perseroan”)



                                        Kegiatan Usaha
    Penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan,
                 infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan holding



                                        Kantor Pusat
                          Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                  Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                     Jakarta Pusat 10350
                                          Indonesia
                                 Telepon: +6221 31990258
                                 Faksimili: +6221 31990259
                                  Email: corsec@dss.co.id
                                 Situs Web: www.dssa.co.id



            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2024




                                               1
Page 2
                                        I. DEFINISI

Aset Yang Dialihkan ke IKPP   : berarti:
                                • mesin, peralatan, dan sarana pelengkap Pembangkit Listrik
                                   Serang dan Tangerang
                                • bangunan untuk mendukung Pembangkit Listrik Serang dan
                                   Tangerang
                                • persediaan dan suku cadang sehubungan dengan Pembangkit
                                   Listrik Serang dan Tangerang

Aset Yang Dialihkan ke PDPP : berarti:
                              • mesin dan peralatan Pembangkit Listrik Karawang
                              • bangunan untuk mendukung Pembangkit Listrik Karawang
                              • sarana pelengkap sehubungan dengan mesin Pembangkit
                                 Listrik Karawang
                              • persediaan dan suku cadang sehubungan dengan mesin
                                 Pembangkit Listrik Karawang

IKPP                          : berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, suatu perseroan terbatas
                                terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
                                Republik Indonesia

Keterbukaan Informasi         : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
                                tercantum dalam pengumuman ini

Menkumham                     : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                Indonesia

OJK                           : berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam
                                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
                                tentang Otoritas Jasa Keuangan

PDPP                          : berarti PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, suatu perseroan
                                terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
                                Republik Indonesia

Pembangkit Listrik Karawang   : berarti pembangkit tenaga listrik dan uap berbahan bakar batu
                                bara dengan total kapasitas terpasang sebesar 129,5 MW yang
                                berlokasi di Karawang, Jawa Barat, yang dimiliki dan
                                dioperasikan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan listrik
                                dan uap PDPP

Pembangkit Listrik Serang dan : berarti pembangkit tenaga listrik dan uap berbahan bakar batu
Tangerang                       bara dengan total kapasitas terpasang sebesar 175,1 MW yang
                                berlokasi di Serang dan Tangerang Selatan, Jawa Barat, yang
                                dimiliki dan dioperasikan oleh Perseroan untuk memenuhi
                                kebutuhan listrik dan uap IKPP

Perseroan                     : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas
                                terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
                                Republik Indonesia

POJK 42/2020                  : berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

                                              2
Page 3
PPJB Karawang                   : berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang ditandatangani oleh
                                  Perseroan dan PDPP pada tanggal 30 April 2024 sehubungan
                                  dengan penjualan Aset Yang Dialihkan ke PDPP

PPJB Serang dan Tangerang       : berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang ditandatangani oleh
                                  Perseroan dan IKPP pada tanggal 30 April 2024 sehubungan
                                  dengan penjualan Aset Yang Dialihkan ke IKPP

Sisminbakum                     : berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
                                  Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                                  Manusia

Transaksi                       : berarti transaksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian II dan
                                  Bagian III dari Keterbukaan Informasi ini


                                       II. PENDAHULUAN

Pada tanggal 30 April 2024, Perseroan menandatangani:
1) PPJB Serang dan Tangerang dengan nilai transaksi sebesar Rp1.515.550.000.000 (satu triliun lima
   ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah)1); dan
2) PPJB Karawang dengan nilai transaksi sebesar Rp950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh
   miliar Rupiah)1)
(“Transaksi”).

Berdasarkan nilai ekuitas Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Perseroan.

Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

                        III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1. LATAR BELAKANG DAN PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

  Sejak beberapa tahun terakhir, Perseroan telah mempersiapkan rencana strategis menuju dunia
  ekonomi baru, termasuk rencana pada bisnis energi Perseroan untuk beralih ke bisnis energi baru
  dan terbarukan serta pengembangan ekosistem digital Perseroan. Beberapa rencana strategis bisnis
  energi tersebut telah direalisasikan, antara lain, dengan pendirian entitas anak dan penjajakan kerja
  sama untuk pengembangan bisnis tenaga panas bumi dan fotovoltaik surya pada tahun 2021-2023.

2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN

  Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
  • mendapatkan tambahan dana tunai untuk pengembangan bisnis Perseroan dan entitas anak
  • mendukung rencana strategis Perseroan untuk beralih kepada pengembangan bisnis energi baru
     dan terbarukan dan bisnis teknologi


                                                  3
Page 4
3. OBYEK DAN NILAI TRANSAKSI

  Obyek Transaksi adalah Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset Yang Dialihkan ke PDPP.

  Nilai transaksi atas Aset Yang Dialihkan ke IKPP adalah sebesar Rp1.515.550.000.000 (satu triliun
  lima ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah)1). Sementara itu, nilai transaksi atas
  Aset Yang Dialihkan ke PDPP adalah sebesar Rp950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar
  Rupiah)1).

4. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

  Berikut merupakan ringkasan dari beberapa ketentuan pokok dalam PPJB Serang dan Tangerang
  dan PPJB Karawang sehubungan dengan Transaksi:

                            PPJB Serang dan Tangerang                                       PPJB Karawang
   Pihak yang          • Perseroan (sebagai “Penjual”)                           • Perseroan (sebagai “Penjual”)
   Bertransaksi        • IKPP (sebagai “Pembeli”)                                • PDPP (sebagai “Pembeli”)

   Obyek               Aset Yang Dialihkan ke IKPP                               Aset Yang Dialihkan ke PDPP
   Transaksi

   Nilai               nilai yang harus dibayarkan oleh Pembeli                  nilai yang harus dibayarkan oleh Pembeli
   Transaksi           kepada Penjual atas penjualan Aset Yang                   kepada Penjual atas penjualan Aset Yang
                       Dialihkan        ke        IKPP        adalah             Dialihkan      ke      PDPP       adalah
                       Rp1.515.550.000.000 (satu triliun lima                    Rp950.000.000.000 (sembilan ratus lima
                       ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh             puluh miliar Rupiah)1)
                       juta Rupiah)1)

   Hukum yang hukum Republik Indonesia                                           hukum Republik Indonesia
   Berlaku
  Keterangan:
  1)
     belum termasuk uang muka dan biaya yang dibayar di muka sehubungan dengan kegiatan operasional Pembangkit Listrik Serang dan
     Tangerang dan Pembangkit Listrik Karawang yang dialihkan sebesar Rp38.286.635.212 (tiga puluh delapan miliar dua ratus delapan
     puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua belas Rupiah) dan belum termasuk pajak, pungutan, dan biaya-biaya lain
     yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset Yang Dialihkan ke PDPP (jika ada)


5. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

 a. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”)

     i. Profil Singkat
        Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
        Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Sinar Mas
        Land Plaza, Menara 2, Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor
        telepon: +6221 31990258, nomor faksimili: +6221 31990259, dan alamat email:
        corsec@dss.co.id.

          Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dian Swastatika
          Sentosa No. 6 tanggal 2 Agustus 1996, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan No.
          35 tanggal 8 Oktober 1996, keduanya dibuat di hadapan Notaris Linda Herawati, S.H. Akta-
          akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
          berdasarkan Surat Keputusan No. C2-9854.HT.01.01.TH’96 tanggal 28 Oktober 1996 dan
          telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 10 Juni 1997,
          Tambahan No. 2258.

          Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
          terakhir mengenai penyesuaian dan perubahan anggaran dasar dan pernyataan kembali seluruh

                                                                  4
Page 5
   anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
   No. 113 tanggal 29 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Hannywati Gunawan, S.H.,
   yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
   AHU-0051729.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 28 Juli 2020 dan telah disimpan di dalam
   Sisminbakum sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0313278 tanggal 28 Juli 2020.

ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
    Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan tenaga listrik dan uap,
    perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan, infrastruktur, konsultasi manajemen,
    dan perusahaan holding.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha,
   antara lain:
   • merencanakan, membangun, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik serta fasilitas-
      fasilitas yang berkaitan
   • melakukan jasa penyediaan listrik dan uap
   • melakukan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
      barang tertentu
   • mendirikan dan/atau menjalankan usaha dalam bidang infrastruktur termasuk
      mendirikan/membangun infrastruktur telekomunikasi dan jasa penunjang telekomunikasi
      di bidang pemilikan dan/atau penyediaan dan/atau penyewaan menara berikut fasilitas
      pendukungnya
   • melakukan kegiatan investasi pada perusahaan lain

iii. Susunan Pemegang Saham
     Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
     tanggal 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
     Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

                       Pemegang Saham                                  Persentase (%)
     1. PT Sinar Mas Tunggal                                               59,90
     2. Saham Treasuri                                                     20,00
     3. Masyarakat (masing-masing <5%)                                     20,10
                             Total                                        100,00

iv. Pengurusan dan Pengawasan
    Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris             : Franky Oesman Widjaja
   Komisaris Independen           : Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo
   Komisaris Independen           : Dr. Robert A. Simanjuntak
   Komisaris Independen           : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
   Komisaris Independen           : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.

   Direksi
   Presiden Direktur              : Lay Krisnan Cahya
   Wakil Presiden Direktur        : Lokita Prasetya
   Direktur                       : Hermawan Tarjono
   Direktur                       : Handhianto Suryo Kentjono
   Direktur                       : Daniel Cahya
   Direktur                       : Alex Sutanto



                                           5
Page 6
b. PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“PDPP”)

  i. Profil Singkat
     PDPP merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
     Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat beralamat di Sinar Mas
     Land Plaza, Menara 2, Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor telepon:
     +6221 29650800, nomor faksimili: +6221 3927685, dan alamat email:
     corporatesecretary_pindo@app.co.id.

     PDPP didirikan berdasarkan Akta No. 75 tanggal 31 Januari 1975, sebagaimana telah diubah
     dengan Akta No. 5 tanggal 3 April 1975, Akta No. 59 tanggal 26 April 1975, Akta No. 6
     tanggal 4 Juli 1975, dan Akta No. 69 tanggal 25 Februari 1976, seluruhnya dibuat di hadapan
     Notaris Didi Sudjadi, S.H. Akta-akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/365/16 tanggal 27
     Juli 1976, dan termasuk juga Akta Perubahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang dibuat di
     hadapan Notaris Eliza Pondaag, S.H., yang kesemuanya itu telah diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1982, Tambahan No. 1274.

     Anggaran dasar PDPP telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
     mengenai penambahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam
     Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 79 tanggal 27 Juni 2023
     yang dibuat di hadapan Notaris Desman, S.H., M.Hum., yang telah mendapatkan persetujuan
     dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040081.AH.01.02.TAHUN 2023
     tanggal 13 Juli 2023.

  ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
      Maksud dan tujuan PDPP, antara lain, ialah berusaha di bidang perindustrian, perdagangan,
      kehutanan, pertambangan, jasa, real estat, dan informasi dan komunikasi.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PDPP dapat melaksanakan kegiatan
     usaha, antara lain:
     a. menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi:
        • industri bubur kertas (pulp)
        • industri kertas budaya
        • industri kertas dan papan kertas bergelombang
        • industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
        • industri kertas tissue
        • industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL
        • industri wadah dari kayu
        • industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
        • industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi
        • industri produk farmasi untuk manusia
        • industri pupuk buatan tunggal hara makro primer
     b. menjalankan usaha bidang perdagangan, meliputi:
        • perdagangan besar kertas dan karton
        • perdagangan besar barang dari kertas dan karton
        • perdagangan besar bahan dan barang kimia
     c. pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi
     d. penggalian tanah dan tanah liat
     e. penggalian batu kapur/gamping
     f. treatment dan pembuangan limbah berbahaya
     g. aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
        pengolahan


                                             6
Page 7
     h. aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan dan barang
        berwujud lainnya YTDL
     i. jasa pengujian laboratorium
     j. analisis dan uji teknis lainnya
     k. aktivitas konsultasi manajemen lainnya
     l. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
     m. aktivitas hosting dan YBDI
     n. kegiatan menjalankan dan pengelolaan pelabuhan khusus (tersus/TUKS) untuk keperluan
        sendiri

  iii. Susunan Pemegang Saham
       Susunan pemegang saham PDPP saat ini adalah sebagai berikut:

                          Pemegang Saham                                  Persentase (%)
       1.   PT APP Purinusa Ekapersada                                          99,24
       2.   PT Mega Kleenindo                                                    0,32
       3.   PT Marimba Nugratama                                                 0,22
       4.   PT Unitama Sartindo                                                  0,22
                                Total                                          100,00

  iv. Pengurusan dan Pengawasan
      Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PDPP saat ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                : Suhendra Wiriadinata
     Komisaris                      : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
     Komisaris Independen           : Suryamin Halim

     Direksi
     Direktur Utama                 : Hendri
     Direktur                       : Kosim Sutiono
     Direktur                       : Arman Dwiartono
     Direktur                       : Megawaty Tjendra
     Direktur                       : Andrie Setiawan Yapsir

c. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (“IKPP”)

  i. Profil Singkat
     IKPP merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
     Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Sinar Mas
     Land Plaza, Menara 2, Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor telepon:
     +6221 29650800/29650900, nomor faksimili: +6221 3927685, dan alamat email:
     corporatesecretary_inkp@app.co.id.

     IKPP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 68 tanggal 7 Desember 1976, yang dibuat di
     hadapan Notaris Ridwan Suselo, S.H. Akta tersebut telah beberapa kali diubah dan seluruhnya
     telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
     Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978, serta telah diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978, Tambahan No. 172/1978.

     Anggaran dasar IKPP telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
     mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
     No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana
     tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 46 tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat

                                              7
Page 8
   di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang telah mendapatkan persetujuan dari
   Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022
   tanggal 8 Juli 2022 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sisminbakum sebagaimana
   ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
   AH.01.09-0030851 tanggal 8 Juli 2022.

ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
    Maksud dan tujuan IKPP ialah berusaha dalam bidang industri, perdagangan, pertambangan,
    dan kehutanan.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IKPP dapat melaksanakan kegiatan usaha,
   antara lain:
   - industri
      • industri wadah dari kayu
      • industri bubur kertas/pulp
      • industri kertas budaya
      • industri kertas dan papan kertas bergelombang
      • industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
      • industri kertas tisu
      • industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL
      • industri barang dari kapur
      • industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
      • industri kimia dasar anorganik lainnya
      • industri kimia dasar anorganik gas industri
      • industri mesin pabrik kertas
   - perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis)
      • perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee)
      • perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk
      • aktivitas konsultasi manajemen lainnya
   - kegiatan usaha penunjang
      • perdagangan: perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee)
      • pertambangan: penggalian batu kapus/gamping
      • kehutanan: pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi
      • menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus

iii. Susunan Pemegang Saham
     Susunan pemegang saham IKPP berdasarkan Daftar Pemegang Saham IKPP per tanggal 31
     Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek IKPP
     adalah sebagai berikut:

                      Pemegang Saham                                 Persentase (%)
     1. PT APP Purinusa Ekapersada                                       56,57
     2. Masyarakat (masing-masing <5%)                                   43,43
                            Total                                       100,00




                                          8
Page 9
     iv. Pengurusan dan Pengawasan
         Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi IKPP saat ini adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris                     : Saleh Husin, S.E., M.Si.
        Komisaris                              : Andrie Setiawan Yapsir
        Komisaris                              : Kosim Sutiono
        Komisaris                              : Sukirta Mangku Djaja
        Komisaris Independen                   : Dr. Ramelan, S.H., M.H.
        Komisaris Independen                   : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, M.A.
        Komisaris Independen                   : Drs. Pande Putu Raka, M.A.
        Direksi
        Presiden Direktur                      : Hendra Jaya Kosasih
        Wakil Presiden Direktur                : Suhendra Wiriadinata
        Direktur                               : Didi Harsa Tanaja
        Direktur                               : Kurniawan Yuwono
        Direktur                               : Lioe Djohan (Djohan Gunawan)
        Direktur                               : Agustian R. Partawidjaja
        Direktur dan Sekretaris Perusahaan     : Heri Santoso, Liem

6. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

  Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan,
  IKPP, dan PDPP merupakan pihak terafiliasi karena adanya hubungan keluarga antar pemilik
  manfaat akhir, tetapi tidak memiliki (i) pengaruh signifikan, (ii) kesamaan pengendalian, dan (iii)
  kesamaan personil manajemen kunci.

             IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:

Bapak Iwan Bachron dari Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan, selaku penilai
independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas Aset Yang Dialihkan ke
IKPP dan Aset Yang Dialihkan ke PDPP dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Alamat       : Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati, Blok D1 No. 29, Jl. RS. Fatmawati Raya No. 39,
               Jakarta Selatan 12150
Telepon      : +6221 72801261, 72801262, 7399671

         V. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memperlihatkan dampak Transaksi, dengan
asumsi bahwa Transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.




                                                 9
Page 10
Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian – sebelum dan setelah pelaksanaan PPJB
Serang dan Tangerang
                                                                                  (dalam ribuan USD)
                                             Sebelum            Dampak                 Setelah
                                         PPJB Serang dan     PPJB Serang dan     PPJB Serang dan
                                            Tangerang          Tangerang             Tangerang
                                         31 Desember 2023                        31 Desember 2023
 ASET
     Aset Lancar                                 1.382.740             92.271            1.475.011
     Aset Tidak Lancar                           1.680.533           (77.187)            1.603.346
 Jumlah Aset                                     3.063.273             15.084            3.078.357

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas
      Liabilitas Jangka Pendek                     825.667                   -             825.667
      Liabilitas Jangka Panjang                    516.791                   -             516.791
 Jumlah Liabilitas                               1.342.458                   -           1.342.458
 Ekuitas
      Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
                                                 1.383.424            15.084             1.398.508
      kepada Pemilik Entitas Induk
      Kepentingan Nonpengendali                    337.391                 -               337.391
 Jumlah Ekuitas                                  1.720.815            15.084             1.735.899
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                   3.063.273            15.084             3.078.357

Proforma Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian – sebelum dan
setelah pelaksanaan PPJB Serang dan Tangerang
                                                                                  (dalam ribuan USD)
                                             Sebelum            Dampak                 Setelah
                                         PPJB Serang dan     PPJB Serang dan     PPJB Serang dan
                                            Tangerang          Tangerang             Tangerang
                                         31 Desember 2023                        31 Desember 2023
 Pendapatan Usaha                                5.014.660                  -              5.014.660
 Laba Kotor                                      2.072.259                  -              2.072.259
 Laba Sebelum Pajak                              1.181.070             15.084              1.196.154
 Laba Tahun Berjalan                               865.314             15.084                880.398

Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian – sebelum dan setelah pelaksanaan PPJB
Karawang
                                                                                  (dalam ribuan USD)
                                             Sebelum            Dampak                 Setelah
                                          PPJB Karawang      PPJB Karawang        PPJB Karawang
                                         31 Desember 2023                        31 Desember 2023
 ASET
     Aset Lancar                                 1.382.740             59.038            1.441.778
     Aset Tidak Lancar                           1.680.533           (54.120)            1.626.413
 Jumlah Aset                                     3.063.273              4.918            3.068.191

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas
      Liabilitas Jangka Pendek                     825.667                   -             825.667
      Liabilitas Jangka Panjang                    516.791                   -             516.791
 Jumlah Liabilitas                               1.342.458                   -           1.342.458
 Ekuitas
      Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
                                                 1.383.424             4.918             1.388.342
      kepada Pemilik Entitas Induk
      Kepentingan Nonpengendali                    337.391                 -               337.391
 Jumlah Ekuitas                                  1.720.815             4.918             1.725.733
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                   3.063.273             4.918             3.068.191

                                                 10
Page 11
Proforma Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian – sebelum dan
setelah pelaksanaan PPJB Karawang
                                                                                (dalam ribuan USD)
                                          Sebelum             Dampak                 Setelah
                                       PPJB Karawang       PPJB Karawang        PPJB Karawang
                                      31 Desember 2023                         31 Desember 2023
 Pendapatan Usaha                             5.014.660                    -                     -
 Laba Kotor                                   2.072.259                    -                     -
 Laba Sebelum Pajak                           1.181.070                4.918             1.185.988
 Laba Tahun Berjalan                            865.314                4.918               870.232

Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan antara lain
sebagai berikut:
1. Transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2023
2. Nilai Transaksi tidak termasuk pajak, pungutan, dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan
    perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset Yang Dialihkan ke PDPP (jika ada)
3. Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
    Rp15.416/USD

                          VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan (“IDR”) merupakan kantor jasa penilai publik
resmi dengan penanggung jawab penilaian Bapak Iwan Bachron G., S.E., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert.)
selaku pimpinan rekan IDR berdasarkan Izin Penilai Publik No. P-1.09.00108 yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 104/KM.1/2009 tertanggal 29 Januari 2009, dan telah
terdaftar di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. 17/BL/STTD-
P/A/2006. Sedangkan laporan pendapat kewajaran dilakukan oleh Bunga Budiarti, S.E., M.Ec., Dev.
MAPPI (Cert.) dengan Izin Penilai Publik No. B-1.16.00465 dan telah terdaftar di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-27/PM.2/2018.

Perseroan telah menunjuk IDR untuk melakukan penilaian atas Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset
Yang Dialihkan ke PDPP dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

IDR sebagai penilai independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam melaksanakan penilaian, IDR bertindak
independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sebagaimana yang
dimaksud dalam lingkup penugasan.

Berikut ringkasan dari laporan penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam laporan penilaian
No. 00038/2.0047-00/PP/02/0108/1/IV/2024 dan No. 00039/2.0047-00/PP/02/0588/1/IV/2024,
keduanya tertanggal 1 April 2024 atas penilaian Aset Yang Dialihkan ke IKPP, No. 00042/2.0047-
00/PP/02/0108/1/IV/2024 dan No. 00043/2.0047-00/PP/02/0108/1/IV/2024, keduanya tertanggal 4
April 2024 atas penilaian Aset Yang Dialihkan ke PDPP, dan laporan penilaian kewajaran No.
00139/2.0047-05/BS/02/0465/1/IV/2024 tanggal 30 April 2024 atas Transaksi.

1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
   Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah sebagai berikut:
   a. Perseroan
   b. IKPP
   c. PDPP

2. Obyek dan Nilai Transaksi
   Obyek Transaksi adalah Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset Yang Dialihkan ke PDPP.


                                               11
Page 12
   Nilai transaksi atas Aset Yang Dialihkan ke IKPP adalah sebesar Rp1.515.550.000.000 (satu triliun
   lima ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) - belum termasuk pajak, pungutan,
   dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan ke IKPP
   (jika ada).

   Nilai transaksi atas Aset Yang Dialihkan ke PDPP adalah sebesar Rp950.000.000.000 (sembilan
   ratus lima puluh miliar Rupiah) - belum termasuk pajak, pungutan, dan biaya-biaya lain yang
   dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan ke PDPP (jika ada).

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   • Maksud dan tujuan dari penilaian adalah untuk memberikan opini mengenai nilai pasar atas objek
     penilaian.
   • Tujuan penilaian adalah untuk kepentingan Transaksi karenanya IDR tidak merekomendasikan
     laporan penilaian digunakan untuk tujuan lainnya.

4. Asumsi-Asumsi dan Syarat Pembatas
   • Penilaian dan Laporan Penilaian Properti bersifat non-disclaimer opinion.
   • IDR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian; IDR
     tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran.
     Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian IDR didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya
     pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
   • Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau divalidasi
     oleh asosiasi profesi penilai.
   • IDR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian.
   • Laporan Penilaian Properti terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
     yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
   • IDR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan nilai.
   • IDR telah melakukan identifikasi atas status hukum objek penilaian.
   • Jika di kemudian hari IDR diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan
     di luar wilayah kerja kantor IDR, maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa,
     maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
   • Laporan Penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan penilai independen dan stempel
     kantor dari IDR.

5. Pendekatan dan Metodologi

   Pendekatan dan Metodologi Penilaian
                                       Pendekatan
                  Objek                                         Alasan Penggunaan Pendekatan
                                        Penilaian
    • 1 (satu) unit power plant • Pendekatan              Objek penilaian berupa power plant dan
      berkapasitas 35,1 MW yang       Biaya               persediaan suku cadang merupakan
      terdiri dari bangunan dengan                        properti industri dimana sesuai Surat
      total luas ±18.944,55 m2,                           Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021
      sarana pelengkap, mesin dan                         tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
      peralatan serta persediaan                          Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
      suku cadang yang terletak di                        (“SEOJK 33/2021”) bahwa penilaian
      Jalan Wirasaba (d/h Jalan Prof.                     properti industri dapat menggunakan satu
      Dr. Ir. H. Soetami), No. 88,                        pendekatan,            maka          IDR
      Kelurahan Adiarsa Timur,                            mempertimbangkan              penggunaan
      Kecamatan Karawang Timur,                           pendekatan yang relevan digunakan dalam
      Kabupaten          Karawang,                        penilaian ini adalah pendekatan biaya
      Provinsi Jawa Barat                                 dengan alasan sebagai berikut:



                                                  12
Page 13
                               Pendekatan
          Objek                                  Alasan Penggunaan Pendekatan
                                Penilaian
                                            • pendekatan pasar sulit untuk digunakan
                                              karena data pembanding yang sebanding
                                              tidak tersedia
                                            • pendekatan pendapatan tidak bisa
                                              diterapkan karena dalam proyeksi
                                              pendapatannya terdapat variabel asumsi
                                              yang sulit diukur kewajarannya
                                            • properti yang dinilai dapat dibangun
                                              kembali atau diganti dengan properti
                                              sejenis
• 1 (satu) unit power plant • Pendekatan    Objek penilaian berupa power plant dan
  berkapasitas 94,4 MW yang       Biaya     persediaan suku cadang merupakan
  terdiri dari bangunan dengan              properti industri dimana sesuai SEOJK
  total luas ±7.499,03 m2, sarana           33/2021 bahwa penilaian properti industri
  pelengkap,      mesin       dan           dapat menggunakan satu pendekatan,
  peralatan serta persediaan                maka         IDR      mempertimbangkan
  suku cadang yang terletak di              penggunaan pendekatan yang relevan
  Jalan Inspeksi Irigasi Taruma             digunakan dalam penilaian ini adalah
  Barat, Desa Kutamekar BTB                 pendekatan biaya dengan alasan sebagai
  6-9 dan Desa Kutapohaci,                  berikut:
  Kecamatan Teluk Jambe,                    • pendekatan pasar sulit untuk digunakan
  Kabupaten           Karawang,               karena data pembanding yang sebanding
  Provinsi Jawa Barat                         tidak tersedia
                                            • pendekatan pendapatan tidak bisa
                                              diterapkan karena dalam proyeksi
                                              pendapatannya terdapat variabel asumsi
                                              yang sulit diukur kewajarannya
                                            • properti yang dinilai dapat dibangun
                                              kembali atau diganti dengan properti
                                              sejenis
• 1 (satu) unit power plant • Pendekatan    Objek penilaian berupa power plant dan
  berkapasitas 19,1 MW yang      Biaya      persediaan suku cadang merupakan
  terdiri dari bangunan dengan              properti industri dimana sesuai SEOJK
  total luas ±5.675 m2, sarana              33/2021 bahwa penilaian properti industri
  pelengkap,      mesin      dan            dapat menggunakan satu pendekatan,
  peralatan serta persediaan                maka         IDR      mempertimbangkan
  suku cadang yang terletak di              penggunaan pendekatan yang relevan
  Jalan Raya Serpong Km. 8, RT              digunakan dalam penilaian ini adalah
  6,     RW     3,     Kelurahan            pendekatan biaya dengan alasan sebagai
  Pakulonan,         Kecamatan              berikut:
  Serpong       Utara,      Kota            • pendekatan pasar sulit untuk digunakan
  Tangerang Selatan, Provinsi                 karena data pembanding yang sebanding
  Banten                                      tidak tersedia
                                            • pendekatan pendapatan tidak bisa
                                              diterapkan karena dalam proyeksi
                                              pendapatannya terdapat variabel asumsi
                                              yang sulit diukur kewajarannya
                                            • properti yang dinilai dapat dibangun
                                              kembali atau diganti dengan properti
                                              sejenis
• 1 (satu) unit power plant • Pendekatan    Objek penilaian berupa power plant dan
  berkapasitas 156 MW yang    Biaya         persediaan suku cadang merupakan

                                      13
Page 14
                                         Pendekatan
                 Objek                                         Alasan Penggunaan Pendekatan
                                          Penilaian
      terdiri dari bangunan dengan                        properti industri dimana sesuai SEOJK
      total luas ±53.327,80 m2,                           33/2021 bahwa penilaian properti industri
      sarana pelengkap, mesin dan                         dapat menggunakan satu pendekatan,
      peralatan serta persediaan                          maka         IDR      mempertimbangkan
      suku cadang yang terletak di                        penggunaan pendekatan yang relevan
      Jalan Raya Serang Km. 76,                           digunakan dalam penilaian ini adalah
      Desa Keragilan, Desa Sentul,                        pendekatan biaya dengan alasan sebagai
      Desa Tegal Maja, Kecamatan                          berikut:
      Keragilan, Kabupaten Serang,                        • pendekatan pasar sulit untuk digunakan
      Provinsi Banten                                       karena data pembanding yang sebanding
                                                            tidak tersedia
                                                          • pendekatan pendapatan tidak bisa
                                                            diterapkan karena dalam proyeksi
                                                            pendapatannya terdapat variabel asumsi
                                                            yang sulit diukur kewajarannya
                                                          • properti yang dinilai dapat dibangun
                                                            kembali atau diganti dengan properti
                                                            sejenis

   Pendekatan dan Metodologi Pendapat Kewajaran
   • Analisis atas Transaksi
   • Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi
   • Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
   • Analisis atas faktor lain yang relevan

6. Kesimpulan Penilaian
   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah IDR terima, maka IDR
   berpendapat bahwa nilai pasar dari objek penilaian berupa Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset
   Yang Dialihkan ke PDPP pada tanggal 31 Desember 2023 untuk Transaksi yaitu sebesar
   Rp1.515.550.000.000 (satu triliun lima ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah)
   dan Rp950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah) berada pada kisaran batas atas
   dan batas bawah 7,5%.

   Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah diuraikan di atas, menurut pendapat IDR,
   Transaksi tersebut adalah Wajar.

                  VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara
lengkap fakta material serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan, yang dapat
memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan transaksi afiliasi,
namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan.




                                                 14
Page 15
                               VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat berikut:
                                    Sekretaris Perusahaan
                                PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                            Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                    Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                       Jakarta Pusat 10350
                                            Indonesia
                                   Telepon: +6221 31990258
                                   Faksimili: +6221 31990259
                                    Email: corsec@dss.co.id
                                   Situs Web: www.dssa.co.id
                                      Jakarta, 3 Mei 2024
                                       Direksi Perseroan




                                              15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published3 May 2024
Pages15
Characters46,626
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK p.1 ×19
linked org Sinar Mas p.1 ×5
linked org 1. PT Sinar Mas Tunggal p.5
linked person Franky Oesman Widjaja p.5
linked person Evita Herawati Legowo p.5
linked person Megawaty Tjendra p.7
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.7 ×2
linked person Sukirta Mangku Djaja p.9
linked person Drs. Pande Putu Raka p.9
linked person Hendra Jaya Kosasih p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×3
possible person Dr. Robert A. Simanjuntak p.5
possible person Ir. F.X. Sutijastoto p.5
possible person Lokita Prasetya p.5
possible person Alex Sutanto p.5
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.7 ×3
possible person Suhendra Wiriadinata p.7 ×2
possible person Suryamin Halim p.7
possible person Kosim Sutiono p.7 ×2
possible person Arman Dwiartono p.7
possible person Saleh Husin p.9
possible person Dr. Ramelan p.9 ×2
possible person Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman p.9
possible person Kurniawan Yuwono p.9
unresolved person H. Thamrin p.1 ×5
unresolved org PT Indah Kiat Pulp p.2 ×2
unresolved org Paper Tbk p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.3
unresolved person Linda Herawati p.4
unresolved person H. Akta-akta p.4 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved person Hannywati Gunawan p.5
unresolved — 3. Masyarakat (masing-masing <5%) p.5 ×2
unresolved person Dr. Hendrikus Passagi p.5 ×2
unresolved person Didi Sudjadi p.6
unresolved person Eliza Pondaag p.6
unresolved person Desman p.6
unresolved org PT Mega Kleenindo p.7
unresolved org PT Marimba Nugratama p.7
unresolved org PT Unitama Sartindo p.7
unresolved person Ridwan Suselo p.7
unresolved person Aulia Taufani p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan p.9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron p.9 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.11
unresolved org INDEPENDEN Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan p.11
unresolved person Iwan Bachron G. p.11 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.11
unresolved person Bunga Budiarti p.11
unresolved person Dr. Ir. H. Soetami p.12
unresolved person VII. · KOMISARIS p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5495 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'adalah Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset Yang '
                            'Dialihkan ke PDPP.'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah Aset Yang Dialihkan ke IKPP dan Aset Yang Dialihkan ke '
                'PDPP.',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '1515550000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result