Back to announcement
20240503_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31633985_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1 OCR 0.864
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA Tbk Tanggal Pendapat Kewajaran: 31 Desember 2023 Moss IWAN BACHRON ”/ / MN & REKAN Head Office : Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1 No. 29 Jl. RS. Fatmawati Raya No. 39 Jakarta 12150 (D:(021) 72801261-62 (Hunting), 7399671 (021) 7233494 PX : admin@kjppidr.com, kjppidrayahoo.co.id kjppidr.adm@gmail.com www.kjppidr.com Other Offices : Banda Aceh e Palembang e Bekasi e Bandung Semarang e Yogyakarta e Kediri e Malang e Surabaya Banjarmasin e Palangkaraya e Makassar
Page 2 OCR 0.893
IWAN BACHRON Head Office» Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Bok DL No.29 Jl RS. Fatmawati Raya No. 39 Jakarta 12150 KAN Phone-(021) 2801261, 2s01262 Hunting) KPPRAISAL & CONSULTANT, (021) 7399671 Fax: (021) 7235494 No. Izin Dep Keu : 2:03.0027 KMIK No. 552 / KM.1/2009 Email-adminekfppidrcom/kippidradmOgmai.com Branch Office, Branch Office : Jalan Gamelan No. 6C No Iin Cabang : KMI No. 244/KM1.2016 Turangga, Lengkong, Koto Bandung, Jawa Barat 40264 Bidang Jasa : Properti & Bisnis Phone & Fax : (022) 7332633 — — Wilayah Kera Seluruh Indonesia Email: adm drbdgOgmali.con/adm.ierbdg2Ogmai.com Nomor : 00139/2.0047-05/BS/02/0465/1/1V/2024 30 April 2024 Kepada Yth. PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA Tbk Sinar Mas Land Plaza Tower II, Lantai 24 Jalan MH. Thamrin No. 51 Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta Up : Direksi Perihal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Dengan hormat, Sehubungan dengan kebutuhan PT Dian Swastatika Tbk (“Pemberi Tugas”"DSSA") dalam rencana untuk melakukan aksi korporasi berupa Transaksi Afiliasi Jual Beli, seperti yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerja No.002/IDR-SPK/FO/1/2024 pada tanggal 11 Januari 2024, maka dengan ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iwan Bachron & Rekan (“IDR”), sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 552KM.1/2009 menyatakan bahwa telah melakukan penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) untuk memberikan gambaran kepada Pemberi Tugas mengenai kewajaran atas Transaksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”. LATAR BELAKANG PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“DSSA”) merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat. DSSA merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan, infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan induk. Perseroan didirikan dengan nama PT Dian Swastatika Sentosa, kemudian nama Perseroan diubah menjadi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk pada tahun 2009 dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham berdasarkan Akta No. 75 tanggal 24 Juli 2009 dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 29 Juli 2009 No. AHU-36038.AH.01.02. Tahun 2009, dan telah diterima dan dicatat dalam basis data Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, keduanya tertanggal 4 Agustus 2009 No. AHU-AH.01.10-12198 dan AHU-AH.01.10- 12199. PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS Branch Office : Malang (P) : Banda Aceh (P5) : Makassar (PS) : Semarang (P): Bandung (P/B) Surabaya (P): Banjarmasin (P) : Yogyakarta (PJ: Palembang (PS) : Kediri (PS) : Bekasi (P) : Palangkaraya (PS)
Page 3 OCR 0.948
IWAN BACHRON P/ / & REKAN APPRAISAL & CONSULTANT Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, terdapat 2 (dua) Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli yaitu: 1. Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli antara DSSA dengan PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills (“Pindo Deli") berupa Pembangkit Listrik dan Persediaan Suku Cadang dari setiap Pembangkit Listrik. DSSA dan Pindo Deli akan menandatangani suatu Perjanjian Jual Beli, dimana DSSA akan menjual 1 (satu) unit Pembangkit Listrik berkapasitas 35,1 MW yang terdiri dari mesin-mesin, bangunan berikut sarana pelengkapnya beserta Persediaan Suku Cadang Pembangkit Listrik yang berlokasi di Karawang satu dan 1 (satu) unit Pembangkit Listrik berkapasitas 94,4 MW yang terdiri dari mesin-mesin, bangunan berikut sarana pelengkapnya berserta Persediaan Suku Cadang Pembangkit Listrik yang berlokasi di Karawang dua. 2. Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli antara DSSA dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (“INKP”) berupa Pembangkit Listrik dan Persediaan Suku Cadang dari setiap Pembangkit Listrik. DSSA dan INKP akan menandatangani suatu Perjanjian Jual Beli, dimana DSSA akan menjual 1 (satu) unit Pembangkit Listrik berkapasitas 19,1 MW yang terdiri dari mesin-mesin, bangunan berikut sarana pelengkapnya beserta Persediaan Suku Cadang Pembangkit Listrik yang berlokasi di Tangerang dan 1 (satu) unit Pembangkit Listrik berkapasitas 156 MW yang terdiri dari mesin-mesin, bangunan berikut sarana pelengkapnya berserta Persediaan Suku Cadang Pembangkit Listrik yang berlokasi di Serang. Pindo Deli merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9, Jl M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat. Pindo Deli merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak dalam bidang berusaha di bidang perindustrian, perdagangan, kehutanan, pertambangan, jasa, real estat, dan informasi dan komunikasi. INKP merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat dengan kantor pusat beralamat di Jalan M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 dan pabrik berlokasi di Tangerang (Banten), Serang (Banten) serta Perawang (Riau). Kegiatan usaha komersial Perusahaan dimulai sejak 1978. INKP merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka dengan ruang lingkup kegiatan Perusahaan ada di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perusahaan bergerak di bidang industri kertas budaya, pulp, tissue dan kertas industri. STATUS PENILAI KJPP Iwan Bachron dan Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No.139 tertanggal 13 April 2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji,S.H, KJPP Iwan Bachron & Rekan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor Izin No. 2.09.0047, Tanggal 10 Juni 2009. Penilaian Ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) merupakan Penilai independen yang bernaung dalam KJPP Iwan Bachron dan Rekan berdasarkan ijin Penilai Publik No. P-1.17.00500, yang Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatikg Sentosa BK, 2 PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 4 OCR 0.934
IWAN BACHRON 0/7 4 & REKAN APPRAISAL & CONSULTANT terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-27/PM.2/2018. Bertindak independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini. KJPP Iwan Bachron dan Rekan dalam memberikan jasa penilaian sesuai dengan kemampuan dan keahlian dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/atau pemilik aset dan pemberi tugas. Untuk penilaian obyek sebagaimana dijelaskan di bawah tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan pendapat kewajaran. PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN Pemberi Tugas sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah: Nama : PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Perseroan : Perseroan Terbatas berstatus Perusahaan Terbuka (public company) Bidang usaha : Penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan, infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan induk Alamat : Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt 24, Jalan M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat Telp/Fax 1021) 31990258 / (021) 31990259 Email : corsec@dss.co.id Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah: Pengguna Laporan 1 : PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Perseroan : Perseroan Terbatas berstatus Perusahaan Terbuka (public company) Bidang usaha :Penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan, infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan induk Alamat : Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt 24, Jalan M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat Telp/Fax (021) 31990258 / (021) 31990259 Email : corsec@dss.co.id Pengguna Laporan 2 : PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills Perseroan : Perseroan Terbatas berstatus Perusahaan Tertutup (private-held company) Bidang usaha : Perindustrian, perdagangan, kehutanan, pertambangan, jasa, real estat, dan informasi dan komunikasi: Alamat : Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt 9, Jalan M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat Telp/Fax :(021) 29650800 / (021) 3927685 Email :corporatesecretary pindo@app.co.id Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatika Sentosa TDK. g PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 5 OCR 0.945
Pengguna Laporan 3 : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perseroan : Perseroan Terbatas berstatus Perusahaan Terbuka (public company) Bidang usaha : Pulp and Paper Alamat : Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt 9, Jalan M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat Telp/Fax : (021) 29650800 / (021) 3927685 Email : heri. santoso@app.co.id Pemberi tugas memastikan objek penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan) (KEPI Edisi VII - 2018 Pasal 5.8 poin C-4). OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN Objek Transaksi dalam pendapat kewajaran ini berupa: 1. Pembangkit Listrik dan Persediaan Suku Cadang dari setiap Pembangkit Listrik pada Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli antara DSSA dengan Pindo Deli, dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) unit Pembangkit Listrik berkapasitas 35,1 MW yang terdiri dari mesin-mesin, bangunan berikut sarana pelengkapnya yang terletak di Jalan Wirasaba (d/h Jalan Prof. DR. Ir. H Soetami) No. 88, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Persediaan Suku Cadang Pembangkit Listrik berkapasitas 35,1 MW yang terletak di Jalan Wirasaba (dlh Jalan Prof. DR. Ir. H Soetami) No. 88, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, 1 (satu) unit Pembangkit Listrik berkapasitas 94,4 MW yang terdiri dari mesin-mesin, bangunan berikut sarana pelengkapnya yang terletak di Jalan Inspeksi Irigasi Taruma Barat, Desa Kutamekar BTB 6-9 dan Desa Kutapohaci, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Persediaan Suku Cadang Pembangkit Listrik berkapasitas 94,4 MW yang terletak di Jalan Inspeksi Irigasi Taruma Barat, Desa Kutamekar BTB 6-9 dan Desa Kutapohaci, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. 2. Pembangkit Listrik dan Persediaan Suku Cadang dari setiap Pembangkit Listrik pada Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli antara DSSA dengan INKP, dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) unit Pembangkit Listrik berkapasitas 19,1 MW yang terdiri dari mesin-mesin, bangunan berikut sarana pelengkapnya yang terletak di Jalan Raya Serpong Km.8, RT.6, RW.3, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Persediaan Suku Cadang Pembangkit Listrik berkapasitas 19,1 MW yang terletak di Jalan Raya Serpong Km.8, RT.6, RW.3, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten: Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatikg Sentosa TbK, 4 PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 6 OCR 0.938
IWAN BACHRON P/ / & REKAN APPRAISAL & CONSULTANT - 1 (satu) unit Pembangkit Listrik berkapasitas 156 MW yang terdiri dari mesin-mesin, bangunan berikut sarana pelengkapnya yang terletak di Jalan Raya Serang Km.76, Desa Keragilan, Desa Sentul, Desa Tegal Maja, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, - Persediaan Suku Cadang Pembangkit Listrik berkapasitas 156 MW yang terletak di Jalan Raya Serang Km.76, Desa Keragilan, Desa Sentul, Desa Tegal Maja, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. JENIS MATA UANG Dalam penugasan ini hasil pendapat kewajaran dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika dengan Kurs tengah per tanggal penyusunan pendapat kewajaran sebesar Rp15.416,-. Kami mengingatkan bahwa penggunaan nilai tukar selain yang tercantum dalam lingkup penugasan ini tidak berlaku. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN Maksud dan Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai kewajaran Transaksi. Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal" (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 (“SPI 2018”). TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pada tanggal, 31 Desember 2023 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan DSSA yang kami terima yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2023, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 596 (lima persen). TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI » Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan baik secara desk study pada objek pendapat kewajaran: » Informasi yang diperoleh dari pihak DSSA selaku pemberi kerja (User) dalam “Transaksi” dan informasi lainnya baik berupa lisan maupun tulisan: » Business Plan yang antara lain terdiri dari laporan posisi keuangan dan hasil operasi untuk periode yang diproyeksikan mencerminkan pertimbangan yang terbaik dari Manajemen, berdasarkan harapan kondisi pasar di masa mendatang dan tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh DSSA sesuai kondisi yang ada per tanggal pendapat kewajaran, Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatika Sentosa T6K, 5 PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 7 OCR 0.939
IWAN BACHRON Pr / / & REKAN APPRAISAL & CONSULTANT » Laporan keuangan proforma DSSA baik tanpa maupun dengan transaksi per 31 Desember 2023: » Inspeksi dan/atau wawancara dapat dilakukan tanpa ada pembatasan termasuk akses data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainya, » Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan pendapat kewajaran ini akan dicatatkan sebagai bagian yang mengikat atas hasil pendapat kewajaran yang dilakukan. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data tersebut antara lain: » Informasi primer yang relevan atas objek penilaian diberikan secara langsung oleh Pemberi Tugas selama proses penilaian dengan rincian sebagai berikut: - Laporan keuangan DSSA 31 Desember 2019 (audited), 31 Desember 2020 (audited), 31 Desember 2021 (audited), 31 Desember 2022 (audited), dan 31 Desember 2023 (audited) yang telah diaudit oleh (KAP) Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material. - Laporan keuangan proforma DSSA dengan asumsi jika rencana dilaksanakan pada 31 Desember 2023, yang disusun berdasarkan laporan keuangan DSSA yang akan digunakan sebagai basis penyusunan Pendapat Kewajaran - Business Plan sebelum rencana transaksi dan dengan rencana transaksi yang antara lain terdiri dari laporan posisi keuangan dan hasil operasi untuk periode yang diproyeksikan mencerminkan pertimbangan yang terbaik dari Manajemen, berdasarkan harapan kondisi pasar di masa mendatang dan tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh DSSA sesuai kondisi yang ada per tanggal pendapat kewajaran (dalam bentuk softcopy). » Informasi sekunder atas data lain yang diperlukan untuk penilaian diperoleh dari media cetak, media elektronik dan papan pengumuman yang layak: Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS): Otoritas Jasa Keuangan (OJK), v Data riset dari lembaga independen seperti website Aswath Damodaran, YVNV“ xv Media cetak dan elektronik resmi seperti Yahoo Finance, Bloomberg, Koyfin, S&P Capital IA, dan website Bursa Efek Indonesia. ASUMSI-ASUMSI POKOK Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi. Dalam analisis, kami mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban DSSA. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal analisis sampai dengan tanggal Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatika Sentosa TOK, 6 PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 8 OCR 0.943
IWAN BACHRON p / / & REKAN & CONSULTANT diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS » Objek pendapat kewajaran yang analisa tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya. v Objek pendapat kewajaran yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek dalam penyusunan pendapat kewajaran. » Seluruh data dan informasi yang diberikan pemberi tugas sehubungan dengan penyusunan pendapat kewajaran ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya. » Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen - dokumen legal yang terkait. » Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan Pemberi Tugas adalah relevan, benar dan dapat dipercaya sesuai dengan prosedur penyusunan pendapat kewajaran yang umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik. » Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek pendapat kewajaran yang dapat membawa efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lain. » Baik Pemimpin Rekan dan atau Rekan, serta para Penilai maupun karyawannya tidak mempunyai kepentingan finansial apapun terhadap objek penugasan. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI Pemberi Tugas harus memperoleh persetujuan dari KJPP Iwan Bachron & Rekan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, dimana Laporan yang akan diterbitkan merupakan laporan untuk kepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini dan bukan untuk dipublikasi secara umum. STANDAR PENYUSUNAN PENDAPAT KEWAJARAN Pendapat Kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42/2020”), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal" (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 (“SPI 2018”) KEJADIAN-KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF (SUBSEGUENT EVENTS) Berdasarkan pengetahuan kami atas penugasan penilaian, dengan ini kami menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian-kejadian penting setelah tanggal efektif Pendapat Kewajaran sampai dengan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui seperti perubahan nilai valuasi aset yang dijadikan acuan. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 9 OCR 0.941
IWAN BACHRON p / / ih & REKAN APPRAISAL & CONSULTANT PENDAPAT KEWAJARAN Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam kaitannya dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dari KJPP Iwan Bachron dan Rekan. RUANG LINGKUP Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, kami telah mempelajari, mengacu, dan mempertimbangkan hal-hal antara lain: 1. Draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Power Plant antara DSSA dan Pindo Deli: 2. Draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Power Plant antara DSSA dan INKP, 3. Laporan keuangan DSSA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material 4. Laporan keuangan DSSA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, 5. Laporan keuangan DSSA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, 6. Laporan keuangan DSSA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, 7. Laporan keuangan DSSA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, 8. Proyeksi keuangan DSSA lima tahun kedepan hingga tahun 2028 baik tanpa maupun dengan transaksi, 9. Laporan keuangan proforma DSSA baik tanpa maupun dengan transaksi per 31 Desember 2023, 10. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi: Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatika Sentosa TbK, 8 PROPERT 8 BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 10 OCR 0.947
IWAN BACHRON ”/ / & REKAN APPRAISAL & NSULTANT 11. Hasil diskusi, wawancara, dan pemaparan dengan pihak DSSA Bapak Hendy selaku Division Head Finance and Accounting pada tanggal 26 April 2024. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi lainnya yang diberikan kepada kami oleh DSSA atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen DSSA bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas DSSA. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada DSSA dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk DSSA. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Transaksi, kami melakukan analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: 1. Analisis atas Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat Transaksi, analisis Draf Perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam Transaksi, analisis manfaat dan risiko Transaksi. 2. Analisis kualitatif atas Transaksi yang meliputi riwayat DSSA dan kegiatan usaha DSSA, analisis industri, analisis operasional dan prospek bisnis DSSA, analisis alasan dilakukannya Transaksi. 3. Analisis kuantitatif atas Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal DSSA, analisis arus kas DSSA, analisis rasio keuangan DSSA, analisis proyeksi keuangan DSSA, analisis nilai tambah, dan analisis nilai transaksi afiliasi. 4. Analisis kewajaran atas Transaksi. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatika Sentosa TGK, 9, PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 11 OCR 0.952
IWAN BACHRON RINGKASAN HASIL ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI Transaksi DSSA dengan Pindo Deli 1, Analisis atas Transaksi Analisis atas Transaksi dilakukan dengan menganalisis transaksi antara DSSA dan Pindo Deli. Berdasarkan informasi mengenai transaksi yang diberikan oleh manajemen DSSA, terdapat Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli antara DSSA dengan Pindo Deli berupa Pembangkit Listrik dan Persediaan Suku Cadang dari setiap Pembangkit Listrik. DSSA dan Pindo Deli akan menandatangani suatu Perjanjian Jual Beli, dimana DSSA setuju untuk mengalihkan kepada Pindo Deli 2 (dua) unit Pembangkit Listrik yang berkapasitas masing- masing 35,1 MW dan 94,4 MW beserta Persediaan Suku Cadang Pembangkit Listrik yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Para Pihak sepakat melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan nilai seluruhnya sebesar Rp950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah) - belum termasuk pajak, pungutan, dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada). Analisis kualitatif atas Transaksi Analisis kualitatif dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri penyedia tenaga listrik yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan industri penyedia tenaga listrik di Indonesia serta melakukan analisis operasional dan prospek bisnis DSSA. Melihat dari perkembangan yang ada, Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli antara DSSA dengan Pindo Deli berupa Pembangkit Listrik dan Persediaan Suku Cadang dari setiap Pembangkit Listrik yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat dapat memberikan mantaat lebih terhadap DSSA. Pembangkit Listrik atau Objek Penilaian yang berlokasi di Karawang, Provinsi Jawa Barat merupakan PLTU yang dikelola DSSA, dimana sumber energinya menggunakan batu bara. Batu bara sebagai sumber energi dibutuhkan untuk jangka yang masih cukup panjang, karena ketersediaannya yang melimpah dan harganya yang murah. Namun, untuk keberlanjutan jangka panjang, DSSA tetap harus bersiap untuk menghadapi kemungkinan terjadinya regresi pada bisnis batu bara dan bisnis terkait batu bara sejalan dengan aksi gerakan global untuk menurunkan tingkat emisi karbon. Dalam beberapa tahun terakhir, DSSA telah mempersiapkan rencana strategis menuju dunia ekonomi baru, termasuk rencana strategis bisnis energi untuk beralih ke bisnis energi hijau. Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai tambahan dana tunai untuk pengembangan bisnis Perseroan dan secara penuh mendukung rencana strategis DSSA untuk beralih kepada pengembangan bisnis energi baru dan terbarukan. Analisis kuantitatif atas Transaksi Berdasarkan laporan keuangan historis DSSA, diketahui bahwa DSSA memiliki kinerja yang baik dibuktikan dengan tumbuhnya total aset dan laba bersih. Berdasarkan perbandingan Laporan Keuangan Proforma DSSA tanpa Transaksi dan dengan Transaksi, diketahui bahwa Transaksi akan meningkatkan Total Aset dan Total Ekuitas. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatika Sentosa TBK, 10 PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 12 OCR 0.946
IWAN BACHRON REKAN APPRAISAL & CONSULTANT Berdasarkan perhitungan nilai tambah yang dicerminkan dari Nilai Kini Arus Kas bersih DSSA tanpa transaksi dan dengan transaksi pada periode 31 Desember 2024 - 2028, diketahui bahwa DSSA memiliki proyeksi Nilai Kini Arus Kas Bersih yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan DSSA akan berdampak positif dan menguntungkan bagi pemegang saham DSSA. Analisis atas kewajaran Transaksi Kewajaran nilai transaksi dilihat dengan membandingkan Nilai Pasar penjualan Pembangkit Listrik berkapasitas 35,1 MW di Karawang satu dan Pembangkit Listrik berkapasitas 94,4 MW di Karawang dua termasuk sarana pelengkapnya dan persediaan suku cadangnya dengan Nilai yang disepakati dalam Transaksi. a. Nilai Pasar Aset Berdasarkan Laporan Penilaian Aset No. 00011/2.0047-00/PP/02/0108/1/1/2024 dan Laporan Penilaian Aset No 00012/2.0047-00/PP/02/0108/1/1/2024 Tanggal 24 Januari 2024 oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan, yaitu Nilai Pasar Aset Objek Transaksi adalah sebesar Rp978.348.000.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) b. Nilai Transaksi Berdasarkan Draf Perjanjian Opsi, Nilai Jual Beli Aset yang disepakati dalam Transaksi adalah sebesar Rp950.000.000.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, disebutkan bahwa nilai transaksi wajar apabila dalam kisaran batas atas dan batas bawah yang tidak melebihi 7,596 dari nilai yang dijadikan acuan. Nilai Transaksi masih lebih rendah 2,976 dari perhitungan Nilai Pasar, dimana nilai ini merupakan nilai dalam batas kisaran nilai £7,594. Transaksi DSSA dengan INKP 1. Analisis atas Transaksi Analisis atas Transaksi dilakukan dengan menganalisis transaksi antara DSSA dan INKP. Berdasarkan informasi mengenai transaksi yang diberikan oleh manajemen DSSA, terdapat Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli antara DSSA dengan INKP berupa Pembangkit Listrik dan Persediaan Suku Cadang dari setiap Pembangkit Listrik. DSSA dan INKP akan menandatangani suatu Perjanjian Jual Beli, dimana DSSA setuju Untuk mengalihkan kepada INKP 2 (dua) unit Pembangkit Listrik yang berkapasitas masing-masing 19,1 MW dan 156 MW beserta Persediaan Suku Cadang Pembangkit Listrik yang berlokasi di Tangerang dan Serang, Provinsi Banten. Para Pihak sepakat melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan nilai seluruhnya sebesar Rp1.515.550.000.000 (satu triliun lima ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) — belum termasuk pajak, pungutan, dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada). Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatika Sentosa TbR, 11 PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 13 OCR 0.954
IWAN BACHRON APPRAISAL & CONSULTANT 2. Analisis kualitatif atas Transaksi Analisis kualitatif dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri penyedia tenaga listrik yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan industri penyedia tenaga listrik di Indonesia serta melakukan analisis operasional dan prospek bisnis DSSA. Melihat dari perkembangan yang ada, Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli antara DSSA dengan INKP berupa Pembangkit Listrik dan Persediaan Suku Cadang dari setiap Pembangkit Listrik yang berlokasi di Provinsi Banten dapat memberikan manfaat lebih terhadap DSSA. Pembangkit Listrik atau Objek Penilaian yang berlokasi di Tangerang dan Serang, Provinsi Banten merupakan PLTU yang dikelola DSSA, dimana sumber energinya menggunakan batu bara. Batu bara sebagai sumber energi dibutuhkan untuk jangka yang masih cukup panjang, karena ketersediaannya yang melimpah dan harganya yang murah. Namun, untuk keberlanjutan jangka panjang, DSSA tetap harus bersiap untuk menghadapi kemungkinan terjadinya regresi pada bisnis batu bara dan bisnis terkait batu bara sejalan dengan aksi gerakan global untuk menurunkan tingkat emisi karbon. Dalam beberapa tahun terakhir, DSSA telah mempersiapkan rencana strategis menuju dunia ekonomi baru, termasuk rencana strategis bisnis energi untuk beralih ke bisnis energi hijau. Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai tambahan dana tunai untuk pengembangan bisnis Perseroan dan secara penuh mendukung rencana strategis DSSA untuk beralih kepada pengembangan bisnis energi baru dan terbarukan. 3. Analisis kuantitatif atas Transaksi Berdasarkan laporan keuangan historis DSSA, diketahui bahwa DSSA memiliki kinerja yang baik dibuktikan dengan tumbuhnya total aset dan laba bersih. Berdasarkan perbandingan Laporan Keuangan Proforma DSSA tanpa Transaksi dan dengan Transaksi, diketahui bahwa Transaksi akan meningkatkan Total Aset dan Total Ekuitas. Berdasarkan perhitungan nilai tambah yang dicerminkan dari Nilai Kini Arus Kas bersih DSSA tanpa transaksi dan dengan transaksi pada periode 31 Desember 2024 - 2028, diketahui bahwa DSSA memiliki proyeksi Nilai Kini Arus Kas Bersih yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan DSSA akan berdampak positif dan menguntungkan bagi pemegang saham DSSA. 4. Analisis atas kewajaran Transaksi Kewajaran nilai transaksi dilihat dengan membandingkan Nilai Pasar penjualan Pembangkit Listrik berkapasitas 19,1 MW di Tangerang dan Pembangkit Listrik berkapasitas 156 MW di Serang termasuk sarana pelengkapnya dan persediaan suku cadangnya dengan Nilai yang disepakati dalam Transaksi. a. Nilai Pasar Aset Berdasarkan Laporan Penilaian Aset No. 00038/2.0047-00/PP/02/0108/1/IV/2024 dan Laporan Penilaian Aset No 00039/2.0047-00/PP/02/0108/1/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan, yaitu Nilai Pasar Aset Objek Transaksi adalah sebesar Rp1.461.504.000.000,- (Satu Triliun Empat Ratus Enam Puluh Satu Miliar Lima Ratus Empat Juta Rupiah) Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatika Sentosa TOK, 12 PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 14 OCR 0.922
IWAN BACHRON | P/ / & REKAN APPRAISAL & CONSULTANT b. Nilai Transaksi Berdasarkan Draf Perjanjian Opsi, Nilai Jual Beli Aset yang disepakati dalam Transaksi adalah sebesar Rp1.515.550.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Lima Belas Miliar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, disebutkan bahwa nilai transaksi wajar apabila dalam kisaran batas atas dan batas bawah yang tidak melebihi 7,596 dari nilai yang dijadikan acuan. Nilai Transaksi masih lebih tinggi 3,796 dari perhitungan Nilai Pasar, dimana nilai ini merupakan nilai dalam batas kisaran nilai & 7,596. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatikg Sentosa TbK, 13 u PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 15 OCR 0.926
IWAN BACHRON ” / / & REKAN APPRA AL & CONSULTANT KESIMPULAN Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR. Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan DSSA dalam kaitannya dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan. Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan DSSA, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kami menyatakan bahwa kami tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi yang akan dilaksanakan. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. Hormat kami, KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN £ Appraisers and Consultants WAN BACH RON APPRAISAL & COWuL AN Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Rekan Penilai Bisnis dan Properti Izin Penilai Publik No. B-1.16.00.465 Izin Penilai Publik No. P-1.17.00500 STTD OJK no. STTD.PPB-27/PM.2/2018 MAPPI No. 11-S-02732 No. Register: RMK-2017.00554 Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Untuk Kepentingan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, 14 PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS AND CONSULTANTS
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MN & REKAN
p.1
unresolved
org
Iwan Bachron & Rekan
p.2 ×5
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.2 ×7
unresolved
person
Linda Herawati
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.3 ×2
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.3 ×2
unresolved
org
Paper Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
PENILAI KJPP Iwan Bachron dan Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.3 ×8
unresolved
person
Publik Drajat Darmadji
p.3
unresolved
person
Penilai Publik Bunga Budiarti
p.3
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron dan Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
PT Dian Swastatikg Sentosa BK
p.3
unresolved
org
PT Dian Swastatika Sentosa TDK.
p.4
unresolved
person
Prof. DR. Ir. H Soetami
p.5 ×2
unresolved
org
PT Dian Swastatikg Sentosa TbK
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
org
PT Dian Swastatika Sentosa TOK
p.7 ×2
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris & Rekan
p.9 ×5
unresolved
org
PT Dian Swastatika Sentosa TGK
p.10
unresolved
org
PT Dian Swastatika Sentosa TbR
p.12
unresolved
person
COWuL AN Bunga Budiarti
p.15
unresolved
person
Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
· Rekan
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
980 ms
13 Sep 2026 16:39
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'PENDAPAT KEWAJARAN'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'PENDAPAT KEWAJARAN',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}