Back to announcement
20240503_BEKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31634116_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 30 April 2024
Waktu : Rapat dibuka pukul 15.35 WIB ditutup pukul 18.00 WIB
Tempat : Hotel Aston
Jl. Syech Nawawi Al Bantani No.29, Pakupatan Kilometer 4,
Kota Serang, Banten
Kehadiran : Dewan Komisaris:
a. Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
b. Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
c. Ibu Virgojanti sebagai Komisaris
Direksi:
a. Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
b. Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Operasional
c. Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan
d. Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Bisnis
Pemegang saham:
Total Pemegang Saham: 35.380.135.694 saham (68,209%) dari total keseluruhan
saham sebanyak 51.870.438.266 saham.
Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku Komisaris Utama Independen
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku
2023.
2. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
3. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
4. Penyampaian Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan
Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan.
5. Persetujuan Penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. sebagai Bank Induk dalam
Kejasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka pemenuhan modal inti minimum sesuai POJK
No.12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Page 2
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan
Nomor 136/DIR-BB/I/2024 tanggal 22 Januari 2024.
2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
tanggal 29 Januari 2024 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia
dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
3. Pengumuman Perubahan Jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan
Daerah Banten Tbk tanggal 12 Februari 2024 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web
Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
4. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) PT Bank Pembangunan
Daerah Banten Tbk pada tanggal 20 Februari 2024 yang dipublikasikan melalui situs web
Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
5. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan
Daerah Banten Tbk Tahun Buku 2023 pada tanggal 6 Maret 2024 yang dipublikasikan melalui situs
web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
6. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk pada tanggal 5 April 2024 yang dipublikasikan melalui situs web
Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
7. Ralat Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk pada tanggal 26 April 2024 yang dipublikasikan melalui situs
web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
III. KESEMPATAN TANYA JAWAB:
Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda Rapat.
1. Pada Mata Acara Pertama Rapat, tidak terdapat pertanyaan,
2. Pada Mata Acara Kedua Rapat, tidak terdapat pertanyaan,
3. Pada Mata Acara Ketiga Rapat, terdapat pertanyaan dari 1 (satu) Pemegang Saham,
4. Pada Mata Acara Keempat Rapat, tidak terdapat pertanyaan, dan
5. Pada Mata Acara Kelima Rapat, terdapat pertanyaan dari 2 (dua) Pemegang Saham
IV. MEKANISME PENGAMBILAN KE PUTUSAN:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham
yang tidak setuju, abstain dan setuju.
Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan abstain dipersilahkan untuk mengangkat tangan
serta mengisi form voting yang sebelumnya telah dibagikan, sedangkan sisanya yang tidak
mengangkat tangan, dianggap menyatakan setuju. Setelah itu, Notaris akan melakukan penghitungan
suara.
Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat namun tidak mengeluarkan suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham yang sah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Page 3
V. KEPUTUSAN RAPAT:
Dalam pemungutan suara dalam Rapat, untuk Mata Acara Pertama Rapat memutuskan:
1. Mata Acara Pertama Rapat:
Suara mayoritas menyetujui Mata Acara Rapat, dengan rincian:
SUARA JUMLAH PERSEN
SUARA
Setuju 34.299.226.013 96,945%
Tidak Setuju 342.044 0,001%
Abstain 1.080.567.637 3,054%
Dengan keputusan menyetujui untuk:
1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan
Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan
mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana
dinyatakan dalam laporannya Nomor 00011/3.0409/AU.1/07/ 0524-2/1/II/2024 tanggal
19 Februari 2024.
2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquet et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Mata Acara Kedua Rapat:
Suara mayoritas menyetujui Mata Acara Rapat, dengan rincian:
SUARA JUMLAH PERSEN
SUARA
Setuju 34.299.555.543 96,946%
Tidak Setuju 12.514 0,000%
Abstain 1.080.567.637 3,054%
Dengan keputusan menyetujui untuk:
Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan Penunjukkan Akuntan Publik
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit dan untuk menetapkan jumlah honorarium.
3. Mata Acara Ketiga Rapat:
Suara mayoritas menyetujui Mata Acara Rapat, dengan rincian:
Page 4
SUARA JUMLAH PERSEN
SUARA
Setuju 34.299.552.343 96,946%
Tidak Setuju 15.714 0,000%
Abstain 1.080.567.637 3,054%
Dengan keputusan menyetujui:
Penetapan Laba Bersih Perseroan untuk dijadikan sebagai laba ditahan yang bermanfaat bagi
penguatan permodalan yang akan mendukung peningkatan bisnis Bank Banten secara
berkelanjutan.
4. Mata Acara Kempat Rapat:
Mata Acara ini berupa Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI
dan Penawaran Umum Terbatas VII sehingga tidak dilakukan pemungutan suara.
5. Mata Acara Kelima Rapat:
Suara mayoritas menyetujui Mata Acara Rapat, dengan rincian:
SUARA JUMLAH PERSEN
SUARA
Setuju 34.299.553.053 96,946%
Tidak Setuju 15.004 0,000%
Abstain 1.080.567.637 3,054%
Dengan keputusan menyetujui:
Penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. sebagai Bank Induk dalam Kejasama
Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka pemenuhan modal inti minimum sesuai POJK
No.12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
Serang, 3 Mei 2024
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Apr 2024 · 15:35– |
| Present | 35,380,135,694 (68.21%) |
| Chair | Hoiruddin Hasibuan |
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku
· Pimpinan Rapat
p.1 ×5
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
p.1 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.3
unresolved
org
Bank Banten
p.4
unresolved
org
Bank Umum Serang
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
518 ms
12 Sep 2026 23:04
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Hoiruddin Hasibuan',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-04-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '68.209',
'record_date': '2024-04-04',
'shares_present': '35380135694',
'shares_total_voting': '51870438266',
'time_start': '15:35:00',
'venue': 'Hotel Aston Jl. Syech Nawawi Al Bantani No.29, Pakupatan Kilometer '
'4, Kota Serang, Banten'}