Skip to content
Back to announcement

20240502_BBYB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31633775_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BBYB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.951
Pc

bank neocommerce

PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG LUAR BIASA
PT BANK NEO COMMERCE Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Direksi PT Bank Neo Commerce Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:

Rapat diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024 dan dibuka pada pukul 15.40 WIB di
Kantor Perseroan, Gedung Pacific Century Place Lantai 23, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. Lot
10, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yaitu:

A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris

Direksi

Inkawan D. Jusi Aditya Wahyu

Komisaris Utama
& Independen

Pjs Direktur Utama &
Direktur Bisnis

Windarwo

Komisaris

:| Tjandra Mindharta

Gozali

Direktur Kepatuhan

Ir. Ricko Irwanto

Komisaris
Independen

Pramoda Dei Sudarmo

Direktur — Teknologi
Sistem Informasi

Chen Jun

B. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin Bapak INKAWAN D JUSI selaku Komisaris Utama & Independen. Penunjukan
pimpinan Rapat berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris tanggal 26 April 2024.

. Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat

Untuk Agenda 1, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan
Perseroan, dan Keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasa yang sah, yang
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.

Untuk Agenda 2, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang
dikeluarkan Perseroan, dan Keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasa yang
sah, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang sah berjumlah 6.865.476.478 saham atau sama dengan 57,034 dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.

D. Agenda Rapat
1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
2. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan

Page 2 OCR 0.941
. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang
Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda Rapat.

. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka
pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan dan menyerahkan
kartu suara para pemegang saham dengan pilihan suara abstain, tidak setuju dan setuju, kecuali
untuk pemegang saham yang telah menyampaikan suaranya melalui e-proxy.

. Keputusan Rapat
Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:

Agenda Rapat Pertama

Jumlah Pemegang | Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
Saham Yang
Bertanya

Hasil — Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara

Rapat dalam Agenda | 6.441.136.387 saham atau |82 saham atau | 424.340.009 saham
Pertama — disetujui | kurang lebih 93,829 dari | kurang lebih |atau kurang lebih
dengan suara | jumlah seluruh suara yang | 0,000000012 dari | 6,189 dari jumlah
terbanyak. dikeluarkan secara sah | jumlah seluruh | seluruh suara yang
dalam Rapat. suara yang | dikeluarkan secara
dikeluarkan secara | sah dalam Rapat.

sah dalam Rapat.

Keputusan Agenda | 1. Menyetujui pengangkatan Bapak Eri Budiono untuk menjadi Direktur
Pertama Rapat Utama Perseroan yang akan berlaku efektif setelah mendapat
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan periode masa jabatan 5
(lima) tahun sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPS-Tahunan) yang akan diselenggarakan pada
tahun 2029 dan dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir.

Menyetujui pengangkatan Bapak Kreisna Dewantara Gozali sebagai
Komisaris Perseroan yang akan berlaku efektif setelah mendapat
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan periode masa jabatan 3
(tiga) tahun sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPS-Tahunan) yang akan diselenggarakan pada
tahun 2027 dan dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir.

Menyetujui menerima pengunduran diri Bapak Tjandra Mindharta
Gozali sebagai Komisaris Perseroan yang akan berlaku efektif sejak

Page 3 OCR 0.941
ditutupnya RUPS ini, dengan memberikan pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de
charge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan sejak tanggal
pengangkatannya sampai dengan tanggal pengunduran dirinya
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan
laporan keuangan Perseroan pada tahun yang bersangkutan, sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan dan hukum yang berlaku, dan
bukan merupakan tindak pidana.

Mengangkat kembali Bapak Pramoda Dei Sudarmo sebagai Anggota
Dewan Komisaris Independen Perseroan dengan periode masa
jabatan 3 (tiga) tahun sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPS-Tahunan) yang akan
diselenggarakan pada tahun 2027 dan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun
demikian dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu
sebelum masa jabatannya berakhir.

Dengan demikian susunan Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan menjadi sebagai berikut:

DIREKSI
Direktur Utama 1 Eri Budiono (»)
Direktur Kepatuhan 1 Ricko Irwanto
Direktur Bisnis : Aditya Wahyu Windarwo
Direktur Teknologi Sistem : Chen Jun
Informasi

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama dan : InkawanD Jusi
Independen
Komisaris : Kreisna Dewantara Gozali («)
Komisaris Independen : Pramoda Dei Sudarmo

“) Pengangkatan Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris
tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit
and proper test) dan telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.

Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan
dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk
menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi
dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan
pemberitahuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya,
membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat
maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap
perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan
melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan
untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.

Page 4 OCR 0.953
Agenda Rapat Kedua
Tidak ada pembahasan dan keputusan karena tidak memenuhi kuorum kehadiran.

Rapat ditutup oleh Pimpinan Rapat Perseroan pada pukul 15.59 WIB.

Jakarta, 2 Mei 2024
PT BANK NEO COMMERCE Tbk.
DIREKSI (ve

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.04 MB
Published2 May 2024
Pages4
Characters8,035
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Apr 2024 · 15:40–
Present— (—)
ChairINKAWAN D JUSI
Agenda 1 approved
For
6,441,136,387
—
Against
424,340,009
—
Abstain
82
—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK NEO COMMERCE Tbk p.1 ×8
linked person Tjandra Mindharta Gozali · Komisaris p.1 ×2
linked person Ir. Ricko Irwanto p.1 ×2
linked person Pramoda Dei Sudarmo · Anggota p.1 ×4
linked person INKAWAN D JUSI · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Eri Budiono p.2 ×2
linked person Aditya Wahyu Windarwo · Direktur Bisnis p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Kreisna Dewantara Gozali · Komisaris p.2 ×3
unresolved person Pjs · Direktur Utama p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 107 ms 13 Sep 2026 16:34

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'title': 'Rapat dalam Agenda |',
             'votes_abstain': '82',
             'votes_against': '424340009',
             'votes_for': '6441136387'}],
 'chair_name': 'INKAWAN D JUSI',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '15:40:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result