Back to announcement
20240502_BBYB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31633775_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BBYBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.951
Pc bank neocommerce PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG LUAR BIASA PT BANK NEO COMMERCE Tbk Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT Bank Neo Commerce Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut: Rapat diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024 dan dibuka pada pukul 15.40 WIB di Kantor Perseroan, Gedung Pacific Century Place Lantai 23, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. Lot 10, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu: A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat Dewan Komisaris Direksi Inkawan D. Jusi Aditya Wahyu Komisaris Utama & Independen Pjs Direktur Utama & Direktur Bisnis Windarwo Komisaris :| Tjandra Mindharta Gozali Direktur Kepatuhan Ir. Ricko Irwanto Komisaris Independen Pramoda Dei Sudarmo Direktur — Teknologi Sistem Informasi Chen Jun B. Pimpinan Rapat Rapat dipimpin Bapak INKAWAN D JUSI selaku Komisaris Utama & Independen. Penunjukan pimpinan Rapat berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris tanggal 26 April 2024. . Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Untuk Agenda 1, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan, dan Keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasa yang sah, yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Untuk Agenda 2, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan, dan Keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasa yang sah, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 6.865.476.478 saham atau sama dengan 57,034 dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat. D. Agenda Rapat 1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan 2. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan
Page 2 OCR 0.941
. Kesempatan Tanya Jawab Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda Rapat. . Mekanisme Pengambilan Keputusan Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara para pemegang saham dengan pilihan suara abstain, tidak setuju dan setuju, kecuali untuk pemegang saham yang telah menyampaikan suaranya melalui e-proxy. . Keputusan Rapat Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut: Agenda Rapat Pertama Jumlah Pemegang | Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat Saham Yang Bertanya Hasil — Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju Suara Rapat dalam Agenda | 6.441.136.387 saham atau |82 saham atau | 424.340.009 saham Pertama — disetujui | kurang lebih 93,829 dari | kurang lebih |atau kurang lebih dengan suara | jumlah seluruh suara yang | 0,000000012 dari | 6,189 dari jumlah terbanyak. dikeluarkan secara sah | jumlah seluruh | seluruh suara yang dalam Rapat. suara yang | dikeluarkan secara dikeluarkan secara | sah dalam Rapat. sah dalam Rapat. Keputusan Agenda | 1. Menyetujui pengangkatan Bapak Eri Budiono untuk menjadi Direktur Pertama Rapat Utama Perseroan yang akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan periode masa jabatan 5 (lima) tahun sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS-Tahunan) yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 dan dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Menyetujui pengangkatan Bapak Kreisna Dewantara Gozali sebagai Komisaris Perseroan yang akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan periode masa jabatan 3 (tiga) tahun sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS-Tahunan) yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 dan dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Menyetujui menerima pengunduran diri Bapak Tjandra Mindharta Gozali sebagai Komisaris Perseroan yang akan berlaku efektif sejak
Page 3 OCR 0.941
ditutupnya RUPS ini, dengan memberikan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan sejak tanggal pengangkatannya sampai dengan tanggal pengunduran dirinya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan pada tahun yang bersangkutan, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan hukum yang berlaku, dan bukan merupakan tindak pidana. Mengangkat kembali Bapak Pramoda Dei Sudarmo sebagai Anggota Dewan Komisaris Independen Perseroan dengan periode masa jabatan 3 (tiga) tahun sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS-Tahunan) yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Dengan demikian susunan Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama 1 Eri Budiono (») Direktur Kepatuhan 1 Ricko Irwanto Direktur Bisnis : Aditya Wahyu Windarwo Direktur Teknologi Sistem : Chen Jun Informasi DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama dan : InkawanD Jusi Independen Komisaris : Kreisna Dewantara Gozali («) Komisaris Independen : Pramoda Dei Sudarmo “) Pengangkatan Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan telah memenuhi seluruh ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Page 4 OCR 0.953
Agenda Rapat Kedua Tidak ada pembahasan dan keputusan karena tidak memenuhi kuorum kehadiran. Rapat ditutup oleh Pimpinan Rapat Perseroan pada pukul 15.59 WIB. Jakarta, 2 Mei 2024 PT BANK NEO COMMERCE Tbk. DIREKSI (ve
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Apr 2024 · 15:40– |
| Present | — (—) |
| Chair | INKAWAN D JUSI |
Agenda 1
approved
For
6,441,136,387
—
Against
424,340,009
—
Abstain
82
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pjs
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
235 ms
13 Sep 2026 16:34
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'title': 'Rapat dalam Agenda |',
'votes_abstain': '82',
'votes_against': '424340009',
'votes_for': '6441136387'}],
'chair_name': 'INKAWAN D JUSI',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-30',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '15:40:00'}