Back to announcement
20260828_RATU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32133392_lamp1.pdf
Other Text extracted RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Jakarta, 28 Agustus 2026
Nomor : REC/CO/28.255/VIII/2026
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
u.p. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa sehubungan dengan
Rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Raharja Energi Cepu Tbk
Dengan hormat,
Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia ("Bursa") tanggal 27 Agustus 2026 perihal
Permintaan Penjelasan atas Keterbukaan Informasi Perseroan ("Surat Bursa"),
dengan ini PT Raharja Energi Cepu Tbk ("Perseroan") menyampaikan penjelasan
atas permintaan Bursa sebagaimana dimuat dalam Lampiran I Surat Bursa, sesuai
urutan butir dimaksud.
Penjelasan ini disampaikan secara konsisten dengan Keterbukaan Informasi tanggal
30 Juli 2026 dan Tambahan Keterbukaan Informasi tanggal 7 Agustus 2026
("Tambahan Keterbukaan Informasi") yang telah diumumkan Perseroan kepada
masyarakat. Istilah yang digunakan dalam surat ini memiliki arti sebagaimana
didefinisikan dalam Tambahan Keterbukaan Informasi.
1. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMTHMETD
Permintaan Bursa:
Rincian penggunaan dana hasil PMTHMETD dalam bentuk tabel (rincian, nilai,
persentase, timeline, dan latar belakang), disertai penjelasan mengenai (a) latar
belakang penggunaan dana, (b) manfaat atau kontribusinya terhadap pendapatan
dan/atau profitabilitas Perseroan, dan (c) prioritas penggunaan dana apabila dana
yang diperoleh tidak sesuai dengan target.
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Keterbukaan Informasi, seluruh dana
hasil PMTHMETD akan digunakan untuk modal kerja serta pengembangan kegiatan
usaha Perseroan dan grup Perseroan, antara lain melalui pembelian aset, pembelian
saham, pemberian pinjaman, dan/atau bentuk transaksi lain yang dianggap sesuai,
pada satu atau lebih perusahaan di industri yang selaras, terkait, dan/atau
menunjang kegiatan usaha Perseroan dan grup Perseroan. Tidak terdapat jasa
profesional yang akan dibiayai dari dana hasil PMTHMETD.
Pada tanggal surat ini, nilai, persentase, dan timeline untuk masing-masing
komponen penggunaan dana belum dapat ditentukan, karena:
a. belum terdapat calon investor yang menyatakan niatnya secara mengikat
untuk mengambil bagian Saham Baru, sehingga jumlah dana yang akan diterima
Perseroan belum dapat dipastikan;
Page 2
b. harga pelaksanaan baru akan terbentuk dari rata-rata harga penutupan
saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar
reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru kepada Bursa,
sesuai Peraturan No. I-A; dan
c. sesuai Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD dapat
dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB, sehingga waktu
penerimaan dana belum dapat dipastikan.
Oleh karena itu, sesuai ketentuan II.4 Peraturan Bursa Nomor I-E, Perseroan
menyampaikan bahwa rincian nilai dan persentase penggunaan dana belum dapat
dipenuhi pada tahap ini dengan alasan tersebut di atas, dan surat ini ditembuskan
kepada OJK. Informasi yang dapat disampaikan Perseroan saat ini adalah sebagai
berikut:
Rincian Penggunaan Persentase Timeline Latar Belakang
Nilai (Rp)
Dana (%) Penggunaan Dana Penggunaan Dana
Dalam jangka Memperkuat basis
waktu 2 (dua) ekuitas dan likuiditas
Modal kerja Perseroan Belum dapat Belum dapat tahun sejak Perseroan selaku
dan grup Perseroan ditentukan ditentukan RUPSLB, mengikuti perusahaan induk di
realisasi sektor minyak dan gas
PMTHMETD bumi
Pengembangan kegiatan
usaha Perseroan dan
grup Perseroan
(pembelian aset, Dalam jangka
Memberikan
pembelian saham, waktu 2 (dua)
fleksibilitas pendanaan
pemberian pinjaman, tahun sejak
untuk menangkap
dan/atau bentuk Belum dapat Belum dapat RUPSLB, mengikuti
peluang pengembangan
transaksi lain yang ditentukan ditentukan realisasi
usaha dan ekspansi
sesuai) pada PMTHMETD dan
sesuai rencana bisnis
perusahaan di industri ketersediaan
Perseroan
yang selaras, terkait, peluang investasi
dan/atau menunjang
kegiatan usaha
Perseroan)
Rincian realisasi penggunaan dana, termasuk nilai, persentase, dan pihak penerima dana (Perseroan
dan/atau entitas anak), akan diungkapkan kepada pemegang saham, OJK, dan Bursa sesuai Pasal 43B
POJK No. 14/2019 dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku, segera setelah dapat
ditentukan.
1.a. Latar belakang penggunaan dana
Dalam rangka mendukung fleksibilitas penggalangan dana (fund raising) untuk
pengembangan kegiatan usaha, Perseroan berupaya memperkuat struktur
permodalan melalui peningkatan ekuitas. Sesuai dengan rencana bisnis Perseroan
selaku perusahaan induk (holding) yang bergerak di bidang investasi pada sektor
minyak dan gas bumi, sumber pendanaan investasi Perseroan berasal dari ekuitas
dan/atau pinjaman, sehingga struktur permodalan yang kuat merupakan fondasi
bagi kedua sumber pendanaan tersebut.
Pelaksanaan PMTHMETD memberikan manfaat ganda terhadap kapasitas
pendanaan Perseroan, yaitu: (i) secara langsung memperkuat basis ekuitas
Perseroan yang dapat digunakan untuk modal kerja serta pengembangan kegiatan
usaha Perseroan dan grup Perseroan; dan (ii) memperbaiki rasio utang terhadap
ekuitas (Debt to Equity Ratio/DER) Perseroan, yang secara proforma menurun dari
Page 3
2,419x menjadi 1,009x sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Keterbukaan Informasi, sehingga memperluas ruang (headroom) pendanaan pinjaman Perseroan di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengelolaan keuangan Perseroan yang prudent, di mana Perseroan berkomitmen untuk senantiasa menjaga rasio DER maksimum sebesar 4x (empat kali). Dengan demikian, PMTHMETD merupakan langkah strategis Perseroan untuk mengoptimalkan kapasitas dan fleksibilitas pendanaan, baik yang bersumber dari ekuitas maupun pinjaman, dalam mendukung pelaksanaan investasi dan pengembangan kegiatan usaha selanjutnya sesuai rencana bisnis Perseroan. 1.b. Manfaat atau kontribusi terhadap pendapatan dan/atau profitabilitas Perseroan Kontribusi dana hasil PMTHMETD terhadap pendapatan dan profitabilitas Perseroan bersifat tidak langsung dan berjangka menengah, mengingat realisasinya mengikuti ketersediaan peluang investasi dan pelaksanaan PMTHMETD. Manfaat yang diharapkan Perseroan meliputi: a. tambahan pendapatan dan laba konsolidasian dari penempatan dana pada aset dan/atau perusahaan yang produktif di sektor minyak dan gas bumi; b. peningkatan kapasitas untuk memperoleh pendanaan pinjaman dengan persyaratan yang lebih kompetitif bagi investasi berikutnya, seiring perbaikan DER proforma menjadi 1,009x; dan c. fleksibilitas keuangan untuk menangkap peluang pengembangan usaha dan ekspansi pada waktu yang tepat tanpa bergantung sepenuhnya pada pendanaan pinjaman. Besaran kontribusi tersebut baru dapat dikuantifikasi setelah rencana investasi yang akan didanai ditetapkan, dan akan diungkapkan sesuai ketentuan yang berlaku. 1.c. Prioritas penggunaan dana apabila dana yang diperoleh tidak sesuai dengan target Apabila dana yang diperoleh lebih rendah dari jumlah maksimum yang direncanakan, Perseroan akan: a. memprioritaskan penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan dan grup Perseroan / pengembangan kegiatan usaha yang memberikan kontribusi paling optimal b. menyesuaikan skala dan/atau tahapan rencana pengembangan kegiatan usaha dengan dana yang tersedia; dan c. memanfaatkan sumber pendanaan alternatif, termasuk pinjaman, dengan tetap menjaga rasio DER maksimum 4x (empat kali) dan memperhatikan ketentuan perjanjian pendanaan yang berlaku bagi Perseroan dan grup Perseroan. Setiap perubahan rencana penggunaan dana akan diungkapkan dan, apabila dipersyaratkan, dimintakan persetujuan pemegang saham sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
2. PELAKSANAAN PMTHMETD 2.a. Penilaian atau kajian atas kewajaran harga pelaksanaan Tanggapan Perseroan: Harga pelaksanaan Saham Baru ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan No. I- A, yaitu paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru kepada Bursa. Ketentuan tersebut merupakan batas bawah yang wajib dipenuhi Perseroan. Di atas batas bawah tersebut, Perseroan mempertimbangkan: (i) harga teoretis setelah PMTHMETD (theoretical ex-rights price/TERP) dan tingkat dilusi maksimum 9,09% bagi pemegang saham yang ada, sebagaimana diilustrasikan dalam Tambahan Keterbukaan Informasi; (ii) kondisi pasar dan pergerakan harga saham Perseroan pada saat pelaksanaan; (iii) hasil negosiasi yang wajar (arm’s length) dengan calon investor; dan (iv) kepentingan Perseroan dan seluruh pemegang saham. Perseroan tidak menunjuk penilai independen untuk menentukan harga pelaksanaan karena hal tersebut tidak dipersyaratkan oleh POJK No. 14/2019 maupun Peraturan No. I-A untuk PMTHMETD kepada pihak yang tidak terafiliasi. Apabila calon investor merupakan pihak terafiliasi dan/atau transaksi terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, sesuai dengan Pasal 44B POJK No. 14/2019, pelaksanaan PMTHMETD dikecualikan untuk mengikuti ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 sehingga Perseroan tidak berkewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen. . 2.b. Mekanisme apabila terjadi perubahan harga saham yang signifikan sebelum tanggal pelaksanaan Tanggapan Perseroan: Mekanisme harga pelaksanaan berdasarkan rata-rata 25 (dua puluh lima) Hari Bursa sebelum tanggal permohonan pencatatan pada dasarnya telah mengakomodasi perubahan harga saham, karena harga pelaksanaan ditetapkan mendekati tanggal pelaksanaan sehingga mencerminkan kondisi pasar terkini saat pelaksanaan hendak dilakukan. Selain itu, dengan jangka waktu pelaksanaan 2 (dua) tahun sejak RUPSLB, Perseroan memiliki keleluasaan menentukan waktu pelaksanaan yang paling sesuai dengan kondisi pasar dan kepentingan Perseroan serta seluruh pemegang saham. Dalam hal terjadi perubahan harga saham yang signifikan, Perseroan dapat menunda pelaksanaan dan/atau menyesuaikan jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam batas maksimum yang disetujui RUPSLB. Setiap informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan akan diumumkan sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E. 2.c. Potensi perubahan jumlah saham dan/atau nilai dana apabila terjadi penurunan harga saham yang signifikan Tanggapan Perseroan: Jumlah Saham Baru dibatasi sebanyak-banyaknya 271.505.380 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh) saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
Page 5
pada saat pengumuman RUPSLB, sesuai Pasal 8A POJK No. 14/2019. Penurunan harga saham tidak akan menambah jumlah Saham Baru melebihi batas tersebut; jumlah yang direalisasikan dapat lebih rendah dari jumlah maksimum, bergantung pada minat calon investor dan kebutuhan pendanaan Perseroan. Nilai dana yang diperoleh berpotensi berubah karena merupakan hasil perkalian jumlah Saham Baru yang direalisasikan dengan harga pelaksanaan pada saat pelaksanaan. Nilai Rp1.629.032.280.000 (setara USD90.819.662) dalam Tambahan Keterbukaan Informasi merupakan ilustrasi proforma dengan asumsi penerbitan seluruh Saham Baru pada harga pelaksanaan Rp6.000 per saham dan kurs Rp17.937 per USD, dan bukan jumlah yang dijamin akan diperoleh. Apabila harga pelaksanaan aktual lebih rendah dari asumsi tersebut, nilai dana akan lebih rendah secara proporsional dan Perseroan akan menyesuaikan rencana penggunaan dana sebagaimana dijelaskan pada butir 1.c. Realisasi jumlah Saham Baru, harga pelaksanaan, dan nilai dana akan diungkapkan sesuai Pasal 43B POJK No. 14/2019. 2.d. Estimasi timeline/tanggal pelaksanaan PMTHMETD Tanggapan Perseroan: Pelaksanaan PMTHMETD tunduk pada persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB yang dijadwalkan pada hari Selasa, 8 September 2026, dan akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB sesuai Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019. Estimasi waktu pelaksanaan pada tahap ini adalah semester II Tahun 2027. Tanggal pelaksanaan definitif akan ditetapkan setelah Perseroan memperoleh calon investor yang menyatakan niatnya secara mengikat. Dalam pelaksanaannya, Perseroan akan: (i) mengumumkan kepada masyarakat dan memberitahukan kepada OJK rencana pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan melalui situs web Bursa dan situs web Perseroan; (ii) mengajukan permohonan pencatatan Saham Baru kepada Bursa paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan sesuai ketentuan VI.2.2 Peraturan No. I-A; (iii) berkoordinasi dengan PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan agar laporan penerbitan saham disampaikan kepada Bursa selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan, paling lambat pukul 12.00 WIB, dengan memuat informasi yang disyaratkan Bursa; dan (iv) melaporkan hasil pelaksanaan PMTHMETD kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat sesuai Pasal 43B POJK No. 14/2019 dan SE-00009/BEI/12-2020. 2.e. Keterlibatan investor strategis Tanggapan Perseroan: Sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Keterbukaan Informasi, pada tanggal surat ini belum terdapat calon investor yang menyatakan niatnya secara mengikat untuk mengambil bagian Saham Baru. Dengan demikian, identitas calon investor, persentase kepemilikan yang akan diperoleh, nilai investasi, serta ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dengan Perseroan belum dapat diungkapkan pada tahap ini.
Page 6
Dalam mengevaluasi calon investor, Perseroan akan mempertimbangkan antara lain
kesesuaian profil dan orientasi investasi calon investor dengan strategi jangka
panjang Perseroan di sektor minyak dan gas bumi, nilai tambah yang dapat
diberikan bagi Perseroan, serta kepentingan Perseroan dan seluruh pemegang
saham, termasuk kewajaran harga pelaksanaan.
Keterangan mengenai calon investor, termasuk identitas, jumlah dan persentase
saham yang diambil bagian, nilai investasi, dan hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
akan diungkapkan kepada masyarakat serta disampaikan kepada OJK dan Bursa
sesuai Pasal 43A dan Pasal 43B POJK No. 14/2019. Sebagai klarifikasi, dalam hal
pelaksanaan PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan Pasal 44B
POJK No. 14/2019, pelaksanaan PMTHMETD dikecualikan untuk mengikuti
ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, dan dalam hal
pelaksanaan PMTHMETD merupakan transaksi material, sesuai dengan Pasal 33
POJK No. 17/2020, pelaksanaan PMTHMETD hanya wajib mengikuti ketentuan
POJK No. 14/2019.
3. DAMPAK PROFORMA TERHADAP RASIO KEUANGAN PERSEROAN
Tanggapan Perseroan:
Dampak proforma disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
per 30 Juni 2026 dengan asumsi yang sama dengan Tambahan Keterbukaan
Informasi, yaitu penerbitan seluruh Saham Baru sebanyak 271.505.380 saham pada
harga pelaksanaan Rp6.000 per saham dan kurs Rp17.937 per USD, sehingga
tambahan modal disetor proforma sebesar Rp1.629.032.280.000 atau setara
USD90.819.662, tanpa perubahan atas liabilitas dan laba bersih Perseroan:
Sebelum Setelah
Rasio Keuangan Keterangan Perubahan
PMTHMETD PMTHMETD
Menurun karena ekuitas meningkat
139,685% (dari USD65.017.617 menjadi
USD155.837.279) sementara laba bersih
Return on Equity (ROE) 23,91% 9,97% diasumsikan tetap USD15.544.015.
Penurunan bersifat sementara hingga
dana hasil PMTHMETD terealisasi dalam
investasi yang menghasilkan laba.
Menurun 9,091% seiring bertambahnya
jumlah saham beredar dari
Earnings Per Share
Rp103 Rp93 2.715.053.800 menjadi 2.986.559.180
(EPS)
saham, dengan laba bersih diasumsikan
tetap.
Membaik 58,279% karena tambahan
ekuitas, dengan total utang tetap
Debt to Equity Ratio
2,419x 1,009x USD157.261.591; memperluas ruang
(DER)
pendanaan pinjaman dalam batas
kebijakan DER maksimum 4x.
Meningkat karena kas hasil PMTHMETD
menambah aset lancar sebesar
Current Ratio 2,385x 5.304x
USD90.819.662 tanpa asumsi
penambahan liabilitas jangka pendek
Catatan: ROE dihitung dari laba bersih dibagi total ekuitas berdasarkan angka dalam Tambahan
Keterbukaan Informasi; EPS dan DER sebagaimana tercantum pada Tambahan Keterbukaan Informasi
halaman 9.
Page 7
Strategi Perseroan untuk menjaga tingkat profitabilitas pasca PMTHMETD
Penurunan ROE dan EPS proforma bersifat sementara karena tambahan ekuitas
belum menghasilkan laba pada tanggal proforma. Untuk menjaga dan meningkatkan
profitabilitas pasca PMTHMETD, Perseroan akan:
a. mengalokasikan dana hasil PMTHMETD secara selektif pada modal kerja dan
pengembangan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi yang
diproyeksikan memberikan tingkat pengembalian di atas biaya modal
Perseroan;
b. mengoptimalkan kinerja aset dan investasi yang telah dimiliki Perseroan dan
grup Perseroan sebagai sumber laba yang berkelanjutan;
c. memanfaatkan perbaikan struktur permodalan untuk memperoleh
pendanaan pinjaman dengan persyaratan yang lebih kompetitif bagi investasi
berikutnya, dengan tetap menjaga rasio DER maksimum 4x; dan
d. menerapkan pengelolaan biaya yang efisien dan tata kelola investasi yang
prudent pada tingkat Perseroan dan entitas anak.
LAINNYA
4. Rencana perubahan komposisi kepemilikan saham oleh pemegang saham
mayoritas (>5%)
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan saat ini, PT Rukun Raharja Tbk selaku pemegang saham utama dan
pengendali Perseroan dengan kepemilikan 1.864.621.000 saham (68,677%) tidak
memiliki rencana perubahan kepemilikan sahamnya dalam jangka pendek yang
dapat mempengaruhi likuiditas perdagangan saham Perseroan di pasar reguler.
Perubahan komposisi kepemilikan yang akan terjadi semata-mata merupakan
dampak dilusi penerbitan Saham Baru, yaitu secara proforma kepemilikan PT
Rukun Raharja Tbk menjadi 62,434% dan Masyarakat menjadi 28,470%, tanpa
perubahan pengendalian Perseroan, sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan
Keterbukaan Informasi halaman 7. Calon investor PMTHMETD, sebagaimana
disampaikan pada butir 2.e, belum ditentukan.
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan belum
diungkapkan kepada publik
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta
kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Seluruh
informasi material terkait rencana PMTHMETD telah diungkapkan melalui
Keterbukaan Informasi, Tambahan Keterbukaan Informasi, dan Pemanggilan
RUPSLB. Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi
sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E.
PENUTUP
Perseroan mencatat dan akan memperhatikan seluruh ketentuan yang diingatkan
Bursa dalam Surat Bursa, yaitu POJK No. 14/POJK.04/2019, Ketentuan V dan VI
Page 8
Lampiran II Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00045/BEI/03-2026, SE-
00009/BEI/12-2020, dan SE-00006/BEI/10/2019, serta akan berkoordinasi
dengan OJK mengenai kesesuaian pelaksanaan PMTHMETD dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan ini disampaikan melalui SPE-IDXnet dengan Form E023 dan
ditembuskan kepada OJK sesuai ketentuan II.3 dan II.4 Peraturan Bursa Nomor I-
E.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama
Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Raharja Energi Cepu Tbk
Sumantri
Direktur Utama
Tembusan:
1. Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa
Keuangan
2. Kepala Divisi Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 1.2, Otoritas Jasa
Keuangan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.