Skip to content
Back to announcement

20260828_RATU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32133392_lamp1.pdf

Other Text extracted RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                                       Jakarta, 28 Agustus 2026
Nomor     : REC/CO/28.255/VIII/2026

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
u.p. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa sehubungan dengan
          Rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
          Terlebih Dahulu PT Raharja Energi Cepu Tbk

Dengan hormat,
Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia ("Bursa") tanggal 27 Agustus 2026 perihal
Permintaan Penjelasan atas Keterbukaan Informasi Perseroan ("Surat Bursa"),
dengan ini PT Raharja Energi Cepu Tbk ("Perseroan") menyampaikan penjelasan
atas permintaan Bursa sebagaimana dimuat dalam Lampiran I Surat Bursa, sesuai
urutan butir dimaksud.
Penjelasan ini disampaikan secara konsisten dengan Keterbukaan Informasi tanggal
30 Juli 2026 dan Tambahan Keterbukaan Informasi tanggal 7 Agustus 2026
("Tambahan Keterbukaan Informasi") yang telah diumumkan Perseroan kepada
masyarakat. Istilah yang digunakan dalam surat ini memiliki arti sebagaimana
didefinisikan dalam Tambahan Keterbukaan Informasi.

1. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMTHMETD
Permintaan Bursa:
Rincian penggunaan dana hasil PMTHMETD dalam bentuk tabel (rincian, nilai,
persentase, timeline, dan latar belakang), disertai penjelasan mengenai (a) latar
belakang penggunaan dana, (b) manfaat atau kontribusinya terhadap pendapatan
dan/atau profitabilitas Perseroan, dan (c) prioritas penggunaan dana apabila dana
yang diperoleh tidak sesuai dengan target.
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Keterbukaan Informasi, seluruh dana
hasil PMTHMETD akan digunakan untuk modal kerja serta pengembangan kegiatan
usaha Perseroan dan grup Perseroan, antara lain melalui pembelian aset, pembelian
saham, pemberian pinjaman, dan/atau bentuk transaksi lain yang dianggap sesuai,
pada satu atau lebih perusahaan di industri yang selaras, terkait, dan/atau
menunjang kegiatan usaha Perseroan dan grup Perseroan. Tidak terdapat jasa
profesional yang akan dibiayai dari dana hasil PMTHMETD.
Pada tanggal surat ini, nilai, persentase, dan timeline untuk masing-masing
komponen penggunaan dana belum dapat ditentukan, karena:
   a. belum terdapat calon investor yang menyatakan niatnya secara mengikat
   untuk mengambil bagian Saham Baru, sehingga jumlah dana yang akan diterima
   Perseroan belum dapat dipastikan;

Page 2
    b. harga pelaksanaan baru akan terbentuk dari rata-rata harga penutupan
    saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar
    reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru kepada Bursa,
    sesuai Peraturan No. I-A; dan
    c. sesuai Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD dapat
    dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB, sehingga waktu
    penerimaan dana belum dapat dipastikan.
Oleh karena itu, sesuai ketentuan II.4 Peraturan Bursa Nomor I-E, Perseroan
menyampaikan bahwa rincian nilai dan persentase penggunaan dana belum dapat
dipenuhi pada tahap ini dengan alasan tersebut di atas, dan surat ini ditembuskan
kepada OJK. Informasi yang dapat disampaikan Perseroan saat ini adalah sebagai
berikut:
  Rincian Penggunaan                    Persentase       Timeline              Latar Belakang
                          Nilai (Rp)
         Dana                               (%)      Penggunaan Dana          Penggunaan Dana
                                                 Dalam       jangka         Memperkuat       basis
                                                 waktu     2   (dua)        ekuitas dan likuiditas
Modal kerja Perseroan    Belum dapat Belum dapat tahun         sejak        Perseroan      selaku
dan grup Perseroan       ditentukan  ditentukan  RUPSLB, mengikuti          perusahaan induk di
                                                 realisasi                  sektor minyak dan gas
                                                 PMTHMETD                   bumi
Pengembangan kegiatan
usaha Perseroan dan
grup         Perseroan
(pembelian        aset,                              Dalam        jangka
                                                                            Memberikan
pembelian       saham,                               waktu     2    (dua)
                                                                            fleksibilitas pendanaan
pemberian    pinjaman,                               tahun          sejak
                                                                            untuk         menangkap
dan/atau        bentuk Belum dapat Belum dapat       RUPSLB, mengikuti
                                                                            peluang pengembangan
transaksi  lain   yang ditentukan  ditentukan        realisasi
                                                                            usaha dan ekspansi
sesuai)           pada                               PMTHMETD         dan
                                                                            sesuai rencana bisnis
perusahaan di industri                               ketersediaan
                                                                            Perseroan
yang selaras, terkait,                               peluang investasi
dan/atau    menunjang
kegiatan         usaha
Perseroan)
Rincian realisasi penggunaan dana, termasuk nilai, persentase, dan pihak penerima dana (Perseroan
dan/atau entitas anak), akan diungkapkan kepada pemegang saham, OJK, dan Bursa sesuai Pasal 43B
POJK No. 14/2019 dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku, segera setelah dapat
ditentukan.

1.a. Latar belakang penggunaan dana
Dalam rangka mendukung fleksibilitas penggalangan dana (fund raising) untuk
pengembangan kegiatan usaha, Perseroan berupaya memperkuat struktur
permodalan melalui peningkatan ekuitas. Sesuai dengan rencana bisnis Perseroan
selaku perusahaan induk (holding) yang bergerak di bidang investasi pada sektor
minyak dan gas bumi, sumber pendanaan investasi Perseroan berasal dari ekuitas
dan/atau pinjaman, sehingga struktur permodalan yang kuat merupakan fondasi
bagi kedua sumber pendanaan tersebut.
Pelaksanaan PMTHMETD memberikan manfaat ganda terhadap kapasitas
pendanaan Perseroan, yaitu: (i) secara langsung memperkuat basis ekuitas
Perseroan yang dapat digunakan untuk modal kerja serta pengembangan kegiatan
usaha Perseroan dan grup Perseroan; dan (ii) memperbaiki rasio utang terhadap
ekuitas (Debt to Equity Ratio/DER) Perseroan, yang secara proforma menurun dari

Page 3
2,419x menjadi 1,009x sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Keterbukaan
Informasi, sehingga memperluas ruang (headroom) pendanaan pinjaman Perseroan
di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengelolaan keuangan
Perseroan yang prudent, di mana Perseroan berkomitmen untuk senantiasa menjaga
rasio DER maksimum sebesar 4x (empat kali). Dengan demikian, PMTHMETD
merupakan langkah strategis Perseroan untuk mengoptimalkan kapasitas dan
fleksibilitas pendanaan, baik yang bersumber dari ekuitas maupun pinjaman, dalam
mendukung pelaksanaan investasi dan pengembangan kegiatan usaha selanjutnya
sesuai rencana bisnis Perseroan.

1.b. Manfaat atau kontribusi terhadap pendapatan dan/atau profitabilitas
Perseroan
Kontribusi dana hasil PMTHMETD terhadap pendapatan dan profitabilitas Perseroan
bersifat tidak langsung dan berjangka menengah, mengingat realisasinya mengikuti
ketersediaan peluang investasi dan pelaksanaan PMTHMETD. Manfaat yang
diharapkan Perseroan meliputi:
a. tambahan pendapatan dan laba konsolidasian dari penempatan dana pada aset
   dan/atau perusahaan yang produktif di sektor minyak dan gas bumi;
b. peningkatan kapasitas untuk memperoleh pendanaan pinjaman dengan
   persyaratan yang lebih kompetitif bagi investasi berikutnya, seiring perbaikan
   DER proforma menjadi 1,009x; dan
c. fleksibilitas keuangan untuk menangkap peluang pengembangan usaha dan
   ekspansi pada waktu yang tepat tanpa bergantung sepenuhnya pada pendanaan
   pinjaman.
Besaran kontribusi tersebut baru dapat dikuantifikasi setelah rencana investasi
yang akan didanai ditetapkan, dan akan diungkapkan sesuai ketentuan yang
berlaku.

1.c. Prioritas penggunaan dana apabila dana yang diperoleh tidak sesuai
dengan target
Apabila dana yang diperoleh      lebih   rendah   dari   jumlah   maksimum   yang
direncanakan, Perseroan akan:
a. memprioritaskan penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan dan grup
   Perseroan / pengembangan kegiatan usaha yang memberikan kontribusi paling
   optimal
b. menyesuaikan skala dan/atau tahapan rencana pengembangan kegiatan usaha
   dengan dana yang tersedia; dan
c. memanfaatkan sumber pendanaan alternatif, termasuk pinjaman, dengan tetap
   menjaga rasio DER maksimum 4x (empat kali) dan memperhatikan ketentuan
   perjanjian pendanaan yang berlaku bagi Perseroan dan grup Perseroan.
Setiap perubahan rencana penggunaan dana akan diungkapkan dan, apabila
dipersyaratkan, dimintakan persetujuan pemegang saham sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Page 4
2. PELAKSANAAN PMTHMETD
2.a. Penilaian atau kajian atas kewajaran harga pelaksanaan
Tanggapan Perseroan:
Harga pelaksanaan Saham Baru ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan No. I-
A, yaitu paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan
saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar
reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru kepada Bursa.
Ketentuan tersebut merupakan batas bawah yang wajib dipenuhi Perseroan.
Di atas batas bawah tersebut, Perseroan mempertimbangkan: (i) harga teoretis
setelah PMTHMETD (theoretical ex-rights price/TERP) dan tingkat dilusi maksimum
9,09% bagi pemegang saham yang ada, sebagaimana diilustrasikan dalam
Tambahan Keterbukaan Informasi; (ii) kondisi pasar dan pergerakan harga saham
Perseroan pada saat pelaksanaan; (iii) hasil negosiasi yang wajar (arm’s length)
dengan calon investor; dan (iv) kepentingan Perseroan dan seluruh pemegang saham.
Perseroan tidak menunjuk penilai independen untuk menentukan harga
pelaksanaan karena hal tersebut tidak dipersyaratkan oleh POJK No. 14/2019
maupun Peraturan No. I-A untuk PMTHMETD kepada pihak yang tidak terafiliasi.
Apabila calon investor merupakan pihak terafiliasi dan/atau transaksi terkualifikasi
sebagai Transaksi Afiliasi, sesuai dengan Pasal 44B POJK No. 14/2019, pelaksanaan
PMTHMETD dikecualikan untuk mengikuti ketentuan kewajiban sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020 sehingga Perseroan tidak berkewajiban untuk
memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen. .

2.b. Mekanisme apabila terjadi perubahan harga saham yang signifikan sebelum
tanggal pelaksanaan
Tanggapan Perseroan:
Mekanisme harga pelaksanaan berdasarkan rata-rata 25 (dua puluh lima) Hari
Bursa sebelum tanggal permohonan pencatatan pada dasarnya telah
mengakomodasi perubahan harga saham, karena harga pelaksanaan ditetapkan
mendekati tanggal pelaksanaan sehingga mencerminkan kondisi pasar terkini saat
pelaksanaan hendak dilakukan.
Selain itu, dengan jangka waktu pelaksanaan 2 (dua) tahun sejak RUPSLB,
Perseroan memiliki keleluasaan menentukan waktu pelaksanaan yang paling sesuai
dengan kondisi pasar dan kepentingan Perseroan serta seluruh pemegang saham.
Dalam hal terjadi perubahan harga saham yang signifikan, Perseroan dapat
menunda pelaksanaan dan/atau menyesuaikan jumlah Saham Baru yang
diterbitkan dalam batas maksimum yang disetujui RUPSLB. Setiap informasi atau
fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan akan diumumkan
sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E.

2.c. Potensi perubahan jumlah saham dan/atau nilai dana apabila terjadi
penurunan harga saham yang signifikan
Tanggapan Perseroan:
Jumlah Saham Baru dibatasi sebanyak-banyaknya 271.505.380 (dua ratus tujuh
puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh) saham atau paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan

Page 5
pada saat pengumuman RUPSLB, sesuai Pasal 8A POJK No. 14/2019. Penurunan
harga saham tidak akan menambah jumlah Saham Baru melebihi batas tersebut;
jumlah yang direalisasikan dapat lebih rendah dari jumlah maksimum, bergantung
pada minat calon investor dan kebutuhan pendanaan Perseroan.
Nilai dana yang diperoleh berpotensi berubah karena merupakan hasil perkalian
jumlah Saham Baru yang direalisasikan dengan harga pelaksanaan pada saat
pelaksanaan. Nilai Rp1.629.032.280.000 (setara USD90.819.662) dalam Tambahan
Keterbukaan Informasi merupakan ilustrasi proforma dengan asumsi penerbitan
seluruh Saham Baru pada harga pelaksanaan Rp6.000 per saham dan kurs
Rp17.937 per USD, dan bukan jumlah yang dijamin akan diperoleh. Apabila harga
pelaksanaan aktual lebih rendah dari asumsi tersebut, nilai dana akan lebih rendah
secara proporsional dan Perseroan akan menyesuaikan rencana penggunaan dana
sebagaimana dijelaskan pada butir 1.c. Realisasi jumlah Saham Baru, harga
pelaksanaan, dan nilai dana akan diungkapkan sesuai Pasal 43B POJK No.
14/2019.

2.d. Estimasi timeline/tanggal pelaksanaan PMTHMETD
Tanggapan Perseroan:
Pelaksanaan PMTHMETD tunduk pada persetujuan Pemegang Saham Independen
dalam RUPSLB yang dijadwalkan pada hari Selasa, 8 September 2026, dan akan
dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB sesuai Pasal
8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019.
Estimasi waktu pelaksanaan pada tahap ini adalah semester II Tahun 2027. Tanggal
pelaksanaan definitif akan ditetapkan setelah Perseroan memperoleh calon investor
yang menyatakan niatnya secara mengikat.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan akan: (i) mengumumkan kepada masyarakat dan
memberitahukan kepada OJK rencana pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5
(lima) hari kerja sebelum pelaksanaan melalui situs web Bursa dan situs web
Perseroan; (ii) mengajukan permohonan pencatatan Saham Baru kepada Bursa
paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan sesuai ketentuan
VI.2.2 Peraturan No. I-A; (iii) berkoordinasi dengan PT Ficomindo Buana Registrar
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan agar laporan penerbitan saham
disampaikan kepada Bursa selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pencatatan, paling lambat pukul 12.00 WIB, dengan memuat informasi yang
disyaratkan Bursa; dan (iv) melaporkan hasil pelaksanaan PMTHMETD kepada OJK
dan mengumumkannya kepada masyarakat sesuai Pasal 43B POJK No. 14/2019
dan SE-00009/BEI/12-2020.

2.e. Keterlibatan investor strategis
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan Keterbukaan Informasi, pada tanggal
surat ini belum terdapat calon investor yang menyatakan niatnya secara mengikat
untuk mengambil bagian Saham Baru. Dengan demikian, identitas calon investor,
persentase kepemilikan yang akan diperoleh, nilai investasi, serta ada atau tidaknya
hubungan Afiliasi dengan Perseroan belum dapat diungkapkan pada tahap ini.

Page 6
Dalam mengevaluasi calon investor, Perseroan akan mempertimbangkan antara lain
kesesuaian profil dan orientasi investasi calon investor dengan strategi jangka
panjang Perseroan di sektor minyak dan gas bumi, nilai tambah yang dapat
diberikan bagi Perseroan, serta kepentingan Perseroan dan seluruh pemegang
saham, termasuk kewajaran harga pelaksanaan.
Keterangan mengenai calon investor, termasuk identitas, jumlah dan persentase
saham yang diambil bagian, nilai investasi, dan hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
akan diungkapkan kepada masyarakat serta disampaikan kepada OJK dan Bursa
sesuai Pasal 43A dan Pasal 43B POJK No. 14/2019. Sebagai klarifikasi, dalam hal
pelaksanaan PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan Pasal 44B
POJK No. 14/2019, pelaksanaan PMTHMETD dikecualikan untuk mengikuti
ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, dan dalam hal
pelaksanaan PMTHMETD merupakan transaksi material, sesuai dengan Pasal 33
POJK No. 17/2020, pelaksanaan PMTHMETD hanya wajib mengikuti ketentuan
POJK No. 14/2019.

3. DAMPAK PROFORMA TERHADAP RASIO KEUANGAN PERSEROAN
Tanggapan Perseroan:
Dampak proforma disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
per 30 Juni 2026 dengan asumsi yang sama dengan Tambahan Keterbukaan
Informasi, yaitu penerbitan seluruh Saham Baru sebanyak 271.505.380 saham pada
harga pelaksanaan Rp6.000 per saham dan kurs Rp17.937 per USD, sehingga
tambahan modal disetor proforma sebesar Rp1.629.032.280.000 atau setara
USD90.819.662, tanpa perubahan atas liabilitas dan laba bersih Perseroan:
                          Sebelum        Setelah
   Rasio Keuangan                                            Keterangan Perubahan
                         PMTHMETD      PMTHMETD
                                                     Menurun karena ekuitas meningkat
                                                     139,685% (dari USD65.017.617 menjadi
                                                     USD155.837.279) sementara laba bersih
Return on Equity (ROE)    23,91%          9,97%      diasumsikan     tetap   USD15.544.015.
                                                     Penurunan bersifat sementara hingga
                                                     dana hasil PMTHMETD terealisasi dalam
                                                     investasi yang menghasilkan laba.
                                                     Menurun 9,091% seiring bertambahnya
                                                     jumlah     saham      beredar     dari
Earnings Per Share
                           Rp103          Rp93       2.715.053.800 menjadi 2.986.559.180
(EPS)
                                                     saham, dengan laba bersih diasumsikan
                                                     tetap.
                                                     Membaik 58,279% karena tambahan
                                                     ekuitas, dengan total utang tetap
Debt to Equity Ratio
                          2,419x          1,009x     USD157.261.591; memperluas ruang
(DER)
                                                     pendanaan    pinjaman dalam batas
                                                     kebijakan DER maksimum 4x.
                                                     Meningkat karena kas hasil PMTHMETD
                                                     menambah aset lancar sebesar
Current Ratio             2,385x          5.304x
                                                     USD90.819.662 tanpa asumsi
                                                     penambahan liabilitas jangka pendek
Catatan: ROE dihitung dari laba bersih dibagi total ekuitas berdasarkan angka dalam Tambahan
Keterbukaan Informasi; EPS dan DER sebagaimana tercantum pada Tambahan Keterbukaan Informasi
halaman 9.

Page 7
Strategi Perseroan untuk menjaga tingkat profitabilitas pasca PMTHMETD
Penurunan ROE dan EPS proforma bersifat sementara karena tambahan ekuitas
belum menghasilkan laba pada tanggal proforma. Untuk menjaga dan meningkatkan
profitabilitas pasca PMTHMETD, Perseroan akan:
   a. mengalokasikan dana hasil PMTHMETD secara selektif pada modal kerja dan
      pengembangan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi yang
      diproyeksikan memberikan tingkat pengembalian di atas biaya modal
      Perseroan;
   b. mengoptimalkan kinerja aset dan investasi yang telah dimiliki Perseroan dan
      grup Perseroan sebagai sumber laba yang berkelanjutan;
   c. memanfaatkan perbaikan struktur permodalan untuk memperoleh
      pendanaan pinjaman dengan persyaratan yang lebih kompetitif bagi investasi
      berikutnya, dengan tetap menjaga rasio DER maksimum 4x; dan

   d. menerapkan pengelolaan biaya yang efisien dan tata kelola investasi yang
      prudent pada tingkat Perseroan dan entitas anak.

LAINNYA

4. Rencana perubahan komposisi kepemilikan saham oleh pemegang saham
mayoritas (>5%)
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan saat ini, PT Rukun Raharja Tbk selaku pemegang saham utama dan
pengendali Perseroan dengan kepemilikan 1.864.621.000 saham (68,677%) tidak
memiliki rencana perubahan kepemilikan sahamnya dalam jangka pendek yang
dapat mempengaruhi likuiditas perdagangan saham Perseroan di pasar reguler.
Perubahan komposisi kepemilikan yang akan terjadi semata-mata merupakan
dampak dilusi penerbitan Saham Baru, yaitu secara proforma kepemilikan PT
Rukun Raharja Tbk menjadi 62,434% dan Masyarakat menjadi 28,470%, tanpa
perubahan pengendalian Perseroan, sebagaimana diungkapkan dalam Tambahan
Keterbukaan Informasi halaman 7. Calon investor PMTHMETD, sebagaimana
disampaikan pada butir 2.e, belum ditentukan.

5. Informasi/fakta/kejadian    penting   lainnya   yang   material   dan   belum
diungkapkan kepada publik
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta
kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Seluruh
informasi material terkait rencana PMTHMETD telah diungkapkan melalui
Keterbukaan Informasi, Tambahan Keterbukaan Informasi, dan Pemanggilan
RUPSLB. Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi
sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E.

PENUTUP
Perseroan mencatat dan akan memperhatikan seluruh ketentuan yang diingatkan
Bursa dalam Surat Bursa, yaitu POJK No. 14/POJK.04/2019, Ketentuan V dan VI

Page 8
Lampiran II Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00045/BEI/03-2026, SE-
00009/BEI/12-2020, dan SE-00006/BEI/10/2019, serta akan berkoordinasi
dengan OJK mengenai kesesuaian pelaksanaan PMTHMETD dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan ini disampaikan melalui SPE-IDXnet dengan Form E023 dan
ditembuskan kepada OJK sesuai ketentuan II.3 dan II.4 Peraturan Bursa Nomor I-
E.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama
Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Raharja Energi Cepu Tbk




Sumantri
Direktur Utama

Tembusan:
   1. Kepala Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa
      Keuangan
   2. Kepala Divisi Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 1.2, Otoritas Jasa
      Keuangan


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published28 Aug 2026
Pages8
Characters22,216
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Raharja Energi Cepu Tbk p.1 ×8
linked org Rukun Raharja Tbk p.7 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible person Sumantri · Direktur Utama p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8 ×2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result