Back to announcement
20240502_ASSA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31633465_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ASSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
PT Adi Sarana Armada Tbk. Penilaian Atas Nilai Pasar Per Saham Preferen PT Kedai Pangan Sejahtera 17 April 2024
Page 2
Jakarta, 17 April 2024 No. : 00035/2.0095-00/BS/06/0273/1/IV/2024 Kepada Yth. PT Adi Sarana Armada Tbk Gedung Samudera Kirana Lantai 6 Jl. Yos Sudarso No. 88 Jakarta Utara 14350 Indonesia Perihal : Penilaian Atas Nilai Pasar Per Saham Preferen PT Kedai Pangan Sejahtera Dengan hormat, PT Adi Sarana Armada Tbk (“Perseroan” atau “ASSA”) merupakan salah satu perusahaan layanan transportasi terbesar di Indonesia yang menyediakan jasa penyewaan kendaraan korporasi, transportasi logistik, layanan pengemudi, balai lelang otomotif, car sharing, jual beli kendaraan online dan layanan pengiriman parsel. Dalam rangka pengembangan bisnis logistik, Perseroan berencana untuk melakukan investasi melalui mekanisme penyetoran modal saham sebanyak 65.743 saham seri D (“Saham Seri D”) pada PT Kedai Pangan Sejahtera (“KPS”), d/h PT Kedai Sayur Indonesia. Saham Seri D merupakan saham preferen dalam hal terjadinya likuidasi dibandingkan seri saham lainnya, dan memiliki hak yang sama dengan saham biasa atau saham seri lainnya, seperti dividen dan hak suara. KPS merupakan perusahaan start-up digital yang bergerak dalam bidang rantai pasok bahan makanan. Rencana penyetoran modal Saham Seri D oleh Perseroan kepada KPS, untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”. Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) karena terdapat kesamaan dari (i) kepengurusan yaitu Ibu Erida selaku Presiden Komisaris Perseroan juga merupakan Komisaris Utama KPS dan (ii) kepemilikan saham, dimana Ibu Erida merupakan salah satu dari pemegang saham publik Perseroan dan KPS. Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi juga termasuk Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena pendapatan KPS melebihi 20% dari pendapatan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023. Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (“KJPP RSR”) sebagai Penilai Independen untuk melaksanakan penilaian atas nilai pasar per saham preferen KPS per 31 Desember 2023. Status Penilai KJPP RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011. Penilai Publik yang menandatangani laporan penilaian adalah penilai yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian serta telah memperoleh izin sebagai penilai publiki dari Kementerian
Page 3
Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 54/KM.1/2010 tertanggal
25 Januari 2010 mengenai Izin Penilai Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai
penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi penilai bisnis (B) No. B-1.10.00273 dan
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis dengan No. STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023.
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Dalam laporan ini, bertindak sebagai “Pemberi Tugas” sekaligus “Pengguna Laporan” adalah :
Nama : PT Adi Sarana Armada Tbk
Alamat : Gedung Samudera Kirana Lantai 6
Jl. Yos Sudarso No. 88
Jakarta Utara 14350
Indonesia
Telepon : (021) 6530 8811
Email : corporate.secretary@assarent.co.id
Website : https://www.assa.id//
Kegiatan Usaha : Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk
dan sejenisnya; perdagangan besar mobil bekas; angkutan bermotor untuk
barang umum; aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat
transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
aktivitas konsultasi transportasi; dan Reparasi Mobil.
Produk dan Jasa : Jasa penyewaan kendaraan korporasi, transportasi logistik, layanan
pengemudi, balai lelang otomotif, car sharing, jual beli kendaraan online dan
layanan pengiriman parsel
Berikut kami sampaikan opini mengenai Nilai Pasar Per Saham Preferen KPS per tanggal
31 Desember 2023.
Latar Belakang
KPS didirikan pada tahun 2018 dimana KPS berkomitmen untuk mengembangkan rantai pasok
bahan makanan segar di Indonesia dengan mengembangkan ekosistem digital dan modern,
sehingga dapat memberikan produk dan layanan yang terbaik kepada konsumen.
Berikut adalah layanan produk dan jasa yang ditawarkan oleh KPS kepada konsumen.
Produk dan Jasa KPS
Layanan Keterangan
Pasokan bahan makanan Buah-buahan, sayur mayur, makanan laut, makanan kering, daging, produk
unggas, makanan beku dan bumbu dapur
Logistik Termasuk proses pembelian dari pemasok, penyimpanan produk dan
distribusi kepada konsumen
Teknologi Sentralisasi terkait manajemen pemesanan, pembelian, persediaan dan
rantai pasok, serta menyediakan dashboard untuk memudahkan
KedaiMart Toko online yang dimiliki oleh KPS untuk menjual produk-produk mitra KPS
kepada konsumen baik secara langsung maupun e-commerce lain
Sumber : Profil KPS
ii
Page 4
KPS juga telah menjalin kerjasama dengan beberapa pemangku kepentingan guna mencapai tujuan
perusahaan, termasuk di dalamnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“UMKM”), instansi
pemerintah, perusahaan swasta, institusi keuangan dan pemangku kepentingan lain yang
mendukung program kerjasama dengan UMKM.
Sejak pendirian hingga 31 Desember 2023, KPS telah melakukan serangkaian penggalangan dana
melalui penerbitan saham baru dengan tiga kelas yang berbeda-beda, yaitu seri A, seri B dan Seri
C, dimana saham seri A merupakan saham biasa sedangkan seri B dan seri C merupakan saham
preferen yang memiliki hak yang sama dengan saham biasa, seperti dividen dan hak suara, kecuali
preferensi likuidasi. Terkait preferensi likuidasi, saham seri C merupakan seri dengan senioritas
tertinggi, diikuti oleh saham seri B dan setelahnya saham seri A.
Struktur pemegang saham KPS per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut.
Pemegang Saham KPS
Persentase
Keterangan Saham Seri A Saham Seri B Saham Seri C Total Saham Jumlah Nominal (Rp)
Kepemilikan (%)
Modal Dasar 90.000 22.500 76.617 189.117 18.911.700.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Trikirana Investindo Prima 55.961 - 4.339 60.300 6.030.000.000 31,89%
East Ventures SEA 3 Pte Ltd - 11.250 14.464 25.714 2.571.400.000 13,60%
Erida 17.302 - 5.877 23.179 2.317.900.000 12,26%
SBI Kejora Orbit Fund 1. L.P. - - 19.887 19.887 1.988.700.000 10,52%
PT Multi Persada Nusantara - 11.250 2.893 14.143 1.414.300.000 7,48%
PT TAP Applied AGRI Services - - 10.079 10.079 1.007.900.000 5,33%
Honshu II (HK) Limited - - 7.232 7.232 723.200.000 3,82%
PT Maxmar Investa Sinergi - - 5.039 5.039 503.900.000 2,66%
M. Rizki Novian 4.592 - - 4.592 459.200.000 2,43%
Ahmad Supriyadi 4.460 - - 4.460 446.000.000 2,36%
Adrian Hernanto 4.447 - - 4.447 444.700.000 2,35%
PT Mitra Membangun Cakrawala - - 3.779 3.779 377.900.000 2,00%
Hadi Kasim 3.238 - 509 3.747 374.700.000 1,98%
Pieter Tanuri - - 2.519 2.519 251.900.000 1,32%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 90.000 22.500 76.617 189.117 18.911.700.000 100,00%
Saham dalam Portepel - - - - -
Sumber : Laporan Keuangan Audit KPS, Akta Keputusan Pemegang Saham
KPS memiliki satu anak perusahaan, yaitu PT Mitra Kerja Andalan (“MKA”) dengan kepemilikan
saham sebesar 50,01%. MKA merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor sayur
dan buah-buahan dimana sebagian besar pasokan MKA berasal dari dalam negeri.
Modal saham MKA terbagi menjadi dua seri, yaitu seri A dan seri B, dimana kedua seri saham
tersebut merupakan saham biasa. Struktur pemegang saham MKA per tanggal 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut.
Pemegang Saham MKA
Jumlah Nominal Persentase
Keterangan Jumlah Saham
(Rp) Kepemilikan (%)
Modal Dasar
Seri A 4.000 4.000.000.000
Seri B 1 13.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Kedai Pangan Sejahtera 2.001 15.000.000.000 50,01%
PT Mustika Karya Anugerah 2.000 2.000.000.000 49,99%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.001 17.000.000.000 100,00%
Saham dalam Portepel - -
Sumber : Laporan Keuangan Audit MKA, 31 Desember 2023
iii
Page 5
Dalam rangka pengembangan bisnis, KPS berencana untuk menerbitkan sebanyak 131.485 Saham
Seri D dimana Saham Seri D ini memiliki hak yang sama dengan seri saham yang lain, seperti dividen
dan hak suara, kecuali preferensi likuidasi yang nantinya menjadi paling senior dibandingkan seri
saham lainnya.
Perseroan sebagai salah satu perusahaan layanan transportasi terbesar di Indonesia yang
menyediakan jasa penyewaan kendaraan korporasi, transportasi logistik, layanan pengemudi, balai
lelang otomotif, car sharing, jual beli kendaraan online dan layanan pengiriman parsel berencana
untuk melakukan investasi sebagai pemegang saham KPS melalui mekanisme penyetoran modal
Saham Seri D yang akan diterbitkan oleh KPS sejumlah 65.743 saham.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari penilaian ini adalah untuk mengestimasi nilai pasar per saham preferen KPS
sehubungan dengan Rencana Transaksi, sebagaimana diuraikan dalam laporan ini dalam rangka
memenuhi ketentuan peraturan OJK Pasar Modal, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak
untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
Tujuan penilaian adalah untuk melakukan penilaian saham untuk keperluan transaksi pada
perusahaan terbuka.
Obyek Penilaian
Obyek penilaian adalah saham preferen KPS per tanggal 31 Desember 2023 dengan senioritas yang
lebih tinggi jika dibandingkan dengan saham lain yang beredar per tanggal 31 Desember 2023,
dimana termasuk di dalamnya kepemilkan KPS atas MKA sebesar 50,01%. Berdasarkan Rencana
Transaksi bentuk kepemilikan saham yang dinilai merupakan saham preferen non-kendali.
Premis Penilaian
Kami telah melakukan penilaian atas saham preferen KPS per tanggal 31 Desember 2023 dengan
premis penilaian bahwa KPS merupakan perusahaan dengan bisnis yang berkelanjutan (going
concern). Adapun penilaian saham preferen KPS dilakukan dengan mengalokasikan nilai saham
masing-masing seri berdasarkan simulasi peristiwa likuidasi (liquidation event).
Tanggal Penilaian
Penilaian KPS ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan keuangan yang
digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2023.
Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Laporan Penilaian Saham ini, terjadi perubahan susunan pemegang saham berdasarkan Akta
Pernyataaan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (“PKPS”) KPS Nomor 3 tanggal
1 April 2024 yang dibuat di hadapan Ronaldie Christie, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yaitu:
1. Pengalihan saham seri A sejumlah 2.484 saham dari Pak Ahmad Supriyadi kepada Bu Erida; dan
2. Penerbitan Saham Seri D sejumlah 23.093 saham yang disetor oleh SBI Kejora Orbit Fund 1, L.P.
(“Kejora”) dan PT Multi Persada Nusantara (“MPN”) masing-masing sejumlah 13.231 saham
dan 9.862 saham.
Berdasarkan informasi di atas, pengalihan saham seri A dari Pak Ahmad Supriyadi kepada Bu Erida
tidak berdampak terhadap laporan penilaian ini dikarenakan transaksi dilakukan antara pemegang
iv
Page 6
saham. Namun, penerbitan Saham Seri D sejumlah 23.093 saham merupakan kejadian penting yang
mempengaruhi kondisi kas dan setara kas KPS serta perubahan seri saham dengan senioritas
tertinggi dalam hal preferensi likuidasi, dari sebelumnya seri C menjadi seri D.
Penerbitan Saham Seri D tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat
tanggal 21 Maret 2024 dimana KPS berencana untuk menerbitkan 131.485 saham baru seri D dan
sejumlah 88.836 Saham Seri D yang akan diterbitkan tersebut akan disetor oleh Perseroan sejumlah
65.743 saham, Kejora sejumlah 13.231 saham dan MPN sejumlah 9.862 saham.
Akibat adanya penerbitan Saham Seri D ini, kami melakukan analisis terkait dampak penerbitan
Saham Seri D terhadap kesimpulan nilai pasar per saham preferen KPS dengan senioritas tertinggi
dalam hal preferensi likuidasi.
Berdasarkan hasil analisis kami, penerbitan Saham Seri D memiliki dampak yang masih berada
dalam rentang 5% terhadap kesimpulan nilai dalam laporan penilaian ini.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Penilaian Saham ini selain yang telah
disebutkan di atas.
Standar Penilaian dan Definisi Nilai
Laporan Penilaian ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018
(“SPI 2018”) dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada 1
Maret 2020 oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”) dengan memperhatikan Kode Etik
Penilai Indonesia (“KEPI”), POJK 42/2020, POJK 17/2020 dan Peraturan OJK Pasar Modal No. 35
tahun 2020 (“POJK 35”) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Saham di Pasar Modal (“SEOJK 17”).
Untuk Penilaian Saham ini, dasar nilai yang digunakan sesuai tujuan penilaian di atas adalah Nilai
Pasar.
Sesuai dengan POJK 35, Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian Saham ini kami telah bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi baik dengan Perseroan, KPS, MKA, ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan
pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Penilaian Saham ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun.
Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh indikasi nilai yang dihasilkan
dari proses analisis penilaian ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada
Proposal No. RSR/P-B/SV/040324 tanggal 4 Maret 2024. Adapun biaya jasa penilaian tersebut telah
memperhatikan sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai (“IKJPP”)
MAPPI.
v
Page 7
Sumber Data dan Informasi
Penilaian Saham ini dibuat berdasarkan data dan informasi yang disediakan oleh Manajemen
Perseroan, Manajemen KPS dan/atau Manajemen MKA dan telah disetujui oleh Manajemen
Perseroan sebagai berikut :
1. Opini dan Laporan Keuangan KPS untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan
dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal
31 Januari 2024 oleh Wisnu Adi Nugroho dengan nomor Akuntan Publik 1728;
2. Opini dan Laporan Keuangan KPS untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan opini wajar dalam semua
hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Wisnu Adi Nugroho
dengan nomor Akuntan Publik 1728;
3. Opini dan Laporan Keuangan KPS untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan opini wajar dalam semua
hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 7 April 2022 oleh Ben Ardi, CA, CPA,
CLI dengan nomor Akuntan Publik 0109;
4. Opini dan Laporan Keuangan KPS untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan opini wajar dalam semua
hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2021 oleh Ben Ardi, CA,
CPA, CLI dengan nomor Akuntan Publik 0109;
5. Opini dan Laporan Keuangan MKA untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan opini wajar dalam semua
hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Wisnu Adi
Nugroho dengan nomor Akuntan Publik 1728;
6. Opini dan Laporan Keuangan MKA untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan opini wajar dalam semua
hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Wisnu Adi Nugroho
dengan nomor Akuntan Publik 1728;
7. Kertas kerja audit KPS tahun 2021, 2022 dan 2023;
8. Profil perusahaan KPS;
9. Proyeksi keuangan KPS dan MKA untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 – 2033;
10. Rencana bisnis KPS Konsolidasi;
11. Akta pendirian KPS No. 40 tanggal 17 Juli 2018;
12. PKPS KPS No. 5 tanggal 2 Oktober 2018;
13. PKPS KPS No. 9 tanggal 13 Februari 2019;
14. PKPS KPS No. 21 tanggal 22 Februari 2019;
15. PKPS KPS No. 7 tanggal 9 Mei 2019;
16. PKPS KPS No. 18 tanggal 14 Oktober 2019;
17. PKPS KPS No. 17 tanggal 23 Agustus 2021;
18. PKPS KPS No. 16 tanggal 21 September 2021;
19. PKPS KPS No. 26 tanggal 27 Juli 2022;
20. Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat antara KPS (d/h PT Kedai Sayur Indonesia), Para
Investor dan Adrian Hernanto tanggal 21 Juli 2022;
21. Perjanjian Pemegang Saham KPS tanggal 26 Juli 2022 dan Adendum Perjanjian Pemegang
Saham KPS tanggal 25 Oktober 2022;
22. Akta pendirian MKA No. 23 tanggal 28 November 2022;
vi
Page 8
23. Perjanjian Pemegang Saham MKA tanggal 30 November 2022;
24. Perjanjian Penerbitan Waran antara KPS dan PT Mustika Karya Anugrah tanggal 30 November
2022;
25. Perjanjian Pengalihan Bisnis antara MKA dan PT Mustika Karya Anugrah tanggal 21 Desember
2022;
26. Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat antara KPS, Para Investor dan Adrian Hernanto tanggal
21 Maret 2024;
27. PKPS KPS No. 3 tanggal 1 April 2024.
KJPP RSR telah melakukan penyesuaian atas proyeksi keuangan dan telah disetujui oleh manajemen
Perseroan (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga lebih mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan. Dalam menyusun Laporan Penilaian ini, KJPP RSR menggunakan Proyeksi
Keuangan yang Disesuaikan. Penyesuaian yang kami dilakukanasumsi belanja modal MKA.
Kami telah melakukan wawancara/interview dengan manajemen Perseroan dan KPS, Ibu Erida
selaku Presiden Komisaris Perseroan dan Komisaris Utama KPS, pada tanggal 3 April 2024
sehubungan dengan penugasan Penilaian Saham.
Kami telah menerima Representation Letter dari Manajemen Perseroan kepada KJPP RSR No.
EXT/DIR/24/IV/03 tanggal 17 April 2024 sehubungan dengan penugasan penilaian per saham
preferen KPS.
Kami juga memperoleh berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti website Aswath Damodaran, Kontan, S&P Capital IQ, Trading Economics dan Bank
Indonesia, serta hasil analisis lain yang kami anggap relevan dengan penugasan penilaian.
Pendekatan dan Metodologi
Penilaian Saham didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan dilakukan
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen Perseroan, Manajemen KPS dan/atau
Manajemen MKA, analisis historis atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif,
laporan arus kas, pengkajian atas kondisi operasi KPS dan MKA.
Prospek KPS dan MKA di masa yang akan datang kami evaluasi berdasarkan rencana usaha serta
proyeksi yang diberikan oleh Manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
dan kemampuan pencapaiannya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-
faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian
singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan berbagai metode penilaian untuk mengestimasi Nilai Pasar suatu “business
interest” perlu mengacu pada laporan keuangan yang representatif. Oleh karenanya diperlukan
penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba
rugi komprehensif yang biasanya disusun oleh akuntan berdasarkan nilai historis. Bagaimanapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba
rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat
sepenuhnya dijadikan acuan sebagai Nilai Pasar saat penilaian tersebut.
Dalam melakukan Penilaian Saham, terdapat 3 (tiga) pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan
Pendapatan, Pendekatan Pasar dan Pendekatan Aset.
Pendekatan pendapatan dengan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow – “DCF”) dengan
arus kas bersih untuk perusahaan (Free Cash Flow to Firm – “FCFF”), didasarkan atas proyeksi arus
kas bersih yang ditentukan berdasarkan proyeksi atas pendapatan ekonomis perusahaan setelah
dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang diperlukan untuk mendukung operasi
perusahaan seperti perubahan modal kerja dan biaya modal.
vii
Page 9
Nilai pasar bisnis dari perusahaan kemudian diperoleh dengan mendiskonto proyeksi arus kas bisnis
perusahaan dengan tingkat diskonto yang sesuai, kemudian disesuaikan dengan jumlah pinjaman
berbunga bersih (total kas dan setara kas dikurangi total pinjaman berbunga), aset non-operasional,
serta hak dan/atau kewajiban lain yang dapat mempengaruhi nilai saham per tanggal penilaian.
Untuk pendekatan pasar, metode yang umum digunakan adalah Metode Pembanding Perusahaan
Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method – “GCM”), dilakukan dengan
mengestimasi nilai bisnis perusahaan berdasarkan harga pasar dari perusahaan-perusahaan yang
sepadan dan sebanding yang terdaftar sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia dan
atau bursa efek luar selain di Indonesia. Metode ini didasarkan atas value multiples dari
perusahaan-perusahaan lain yang sepadan dan sebanding yang diperkirakan memiliki skala dan
karakteristik risiko usaha yang hampir sama dengan perusahaan dan/atau bisnis yang akan dinilai.
Untuk pendekatan aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Assets Method –
“ANAM”) dan Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (Excess Earning Method – “EEM”)
dilakukan dengan menyesuaikan seluruh aset perusahaan untuk mendapatkan nilai pasarnya,
dimana nilai bisnis adalah nilai pasar dari semua aset dikurangi dengan nilai pasar dari semua
liabilitas. Penyesuaian nilai buku dalam Laporan Posisi Keuangan menjadi nilai pasar (wajar-
ekonomis) dilakukan baik untuk nilai aset berwujud dan Aset Tak Berwujud (“ATB”) perusahaan.
Dengan mempertimbangkan bahwa KPS dan MKA memiliki prospek usaha yang baik, di mana faktor
pendapatan merupakan salah satu dari penggerak nilai utama bisnis, maka penilaian saham KPS
dilakukan dengan menggunakan pendekatan pendapatan sebagai pendekatan penilaian utama.
Dengan pertimbangan bahwa KPS dan MKA merupakan sebuah perusahaan yang telah beroperasi
dan tersedianya informasi terkait perusahaan pembanding untuk bisnis yang serupa, maka kami
mengaplikasikan pendekatan pasar sebagai pendekatan penilaian kedua.
Untuk menentukan nilai saham penyertaan pada anak perusahaan KPS, yaitu MKA, kami
menerapkan pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih/metode Sum of the Parts
(“SOTP”) dalam penilaian ini.
SOTP adalah metode penilaian dimana masing-masing anak perusahaan atau segmen bisnis
perusahaan dinilai secara terpisah dan kemudian dijumlahkan sesuai dengan porsi kepemilikan KPS
untuk memperoleh total nilai dari perusahaan.
Suatu hak, hak istimewa atau ketentuan yang melekat pada kepentingan kepemilikan, baik yang
dimiliki secara perorangan, perusahaan atau kemitraan, membutuhkan pertimbangan dalam
proses penilaian. Hak kepemilikan biasanya didefinisikan dalam yurisdiksi oleh dokumen hukum
seperti akta pendirian perusahaan, pasal dalam perjanjian bisnis, anggaran dasar dan rumah
tangga, peraturan dan hukum yang berlaku, perjanjian kemitraan dan perjanjian pemegang saham.
Semua hak dan preferensi yang terkait dengan subjek bisnis atau kepentingan bisnis seharusnya
dipertimbangkan dalam penilaian. Jika terdapat beberapa kelas saham, penilaian harus
mempertimbangkan hak-hak yang berbeda untuk masing-masing kelas saham, termasuk preferensi
likuidasi, hak suara, provisi penebusan, dan opsi beli dan/atau opsi jual saham.
Penilaian hak opsi dilakukan dengan menggunakan Black-Scholes Model, di mana nilai hak opsi
dipengaruhi oleh 5 (lima) variabel, yaitu: harga saham (underlying asset), harga kesepakatan (strike
price), waktu yang tersisa hingga tanggal jatuh tempo (expiration period), suku bunga bebas risiko
(risk-free rate), dan volatilitas atau gejolak harga saham. Dalam Black-Scholes model variabel-
variabel tersebut diasumsikan konstan dan hak opsi akan dilaksanakan pada saat jangka waktu opsi
berakhir.
Dalam menilai suatu ekuitas atau jenis ekuitas tertentu umumnya nilai entitas dari bisnis ditentukan
terlebih dahulu dan kemudian nilai tersebut dialokasikan antara utang dan semua jenis ekuitas.
Misalnya, dengan cara mengurangi nilai buku utang dari nilai perusahaan untuk menghitung nilai
ekuitas (biasanya disebut sebagai metode “waterfall” dari alokasi nilai). Namun dalam keadaan di
viii
Page 10
mana nilai utang kemungkinan berbeda dari nilai bukunya, Penilai harus menggunakan nilai utang
secara langsung atau menggunakan metode yang tepat untuk mengalokasikan nilai untuk utang
dan surat berharga ekuitas seperti metode pengembalian yang diharapkan dengan probabilitas
tertimbang (probability-weighted expected return method) dan Option Pricing Model (“OPM”).
Backsolve Option Pricing Model (“Backsolve OPM”) merupakan metode berbasis option pricing
model yang direkomendasikan oleh American Institute of Certified Public Accountants (“AICPA”)
dalam Accounting and Valuation Guide 1 Juni 2019 untuk melakukan penilaian atas saham dalam
perusahaan yang memiliki struktur permodalan kompleks. Penilaian ini dilakukan dengan
melakukan kalibrasi atas nilai masing-masing kelas saham dengan harga transaksi terakhir (latest
funding transaction) berdasarkan asumsi bahwa ada keterkaitan ekonomis atas hak-hak dan
preferensi antara masing-masing kelas saham yang tercermin dalam perjanjian pemegang saham
dengan nilai yang diharapkan oleh masing-masing pemegang saham.
Metode Backsolve OPM dilakukan dengan terlebih dahulu mengidentifikasi hak-hak dan preferensi
masing-masing kelas saham, kemudian melakukan simulasi nilai masing-masing kelas saham
dengan menggunakan Black-Scholes Option Pricing Model untuk beberapa skenario breakpoint
yang ditentukan dengan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang mempengaruhi
imbal hasil yang akan diterima oleh pemegang saham, seperti peristiwa likudasi (liquidation event),
preferensi likuidasi (liquidation preference) dan harga konversi. Nilai yang diperoleh untuk masing-
masing kelas saham kemudian dikalibrasi ulang (backsolve) dengan harga transaksi terakhir
sehingga diperoleh nilai pasar saham untuk masing-masing kelas saham.
Penilaian saham preferen dilakukan dengan menggunakan metode alokasi nilai masing-masing
kelas saham dengan menggunakan OPM.
Pendekatan dan metode penilaian yang tersebut di atas adalah yang kami anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini.
Asumsi, Tingkat Kedalaman Investigasi, dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, data dan informasi yang diperoleh
berasal dari Manajemen Perseroan, Manajemen KPS, Manajemen MKA maupun dari sumber lain
yang dapat dipercaya.
Laporan ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan sehingga lebih
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menurut pendapat kami proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan tersebut wajar, namun kami tidak bertanggungjawab terhadap
pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Penilaian.
Kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum pemilik Objek Penilaian dari KPS dan
MKA.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi,
penelaahan, penghitungan dan analisis. KJPP RSR telah melakukan wawancara dengan Manajemen
Perseroan, Manajemen KPS dan Manajemen MKA melalui tatap muka dan/atau video conference.
ix
Page 11
KJPP RSR telah melakukan wawancara yang dihadiri oleh Ibu Erida selaku Presiden Komisaris
Perseroan dan Komisaris Utama KPS pada tanggal 3 April 2024 terkait penugasan penilaian ini.
Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun
Penilaian ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana disediakan
dan disiapkan oleh Manajemen Perseroan, Manajemen KPS dan/atau Manajemen MKA, yang mana
berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-data
yang disediakan oleh Manajemen Perseroan, Manajemen KPS dan/atau Manajemen MKA baik lisan
maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau
bertanggungjawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Penilaian, kami menggunakan data-data
sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelahaan,
perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Penilaian kami
secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Penilaian ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang Perseroan dan tidak
mempertimbangkan sudut pandang pemangku kepentingan lain serta aspek-aspek lainnya.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian internal,
kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau
pelanggaran hukum.
Denominasi penilaian saham ini dinyatakan dalam satuan Rupiah (“Rp”). Hal ini didasari
pemahaman bahwa Laporan Keuangan KPS disajikan dalam mata uang Rupiah. Penelahaan,
perhitungan dan analisis didasarkan atas data-data dan informasi yang disediakan Manajemen
Perseroan, Manajemen KPS dan/atau Manajemen MKA seperti tertera di Sumber Data dan
Informasi.
Penilaian disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Penilaian ini dikeluarkan.
Organisasi Kesehatan Dunia (“WHO”) telah resmi mengumumkan bahwa pandemi Coronavirus
disease (“COVID-19”) sebagai pandemi global dan telah menyebar hampir ke seluruh dunia
termasuk Indonesia. Hal ini diumumkan pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan
dalam situs resmi WHO melalui konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa1.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah resmi mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia2
dan tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan mulai
memasuki masa endemi.3
Pandemi COVID-19 secara tidak langsung berpengaruh terhadap perekonomian global dan
Indonesia dan selanjutnya berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional bisnis perusahaan di
Indonesia.
Penilaian ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penilaian seperti yang telah diuraikan di atas.
1
https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-
on-covid-19---11-march-2020
2 https://setkab.go.id/pemerintah-resmi-cabut-status-pandemi-covid-19
3 https://setkab.go.id/pemerintah-resmi-cabut-status-pandemi-covid-19
x
Page 12
Kami menganggap bahwa sejak Tanggal Penilaian, tidak terjadi perubahan yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan Penilaian sebagai akibat
dari perubahan yang terjadi atas sebagian atau seluruh informasi dan dokumen yang telah
diberikan oleh Manajemen Perseroan, Manajemen KPS dan/atau Manajemen MKA kepada kami.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Penilaian yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Penilaian, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penilaian.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek komersial dan finansial transaksi. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut,
karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan/representation letter dari Manajemen Perseroan
atas penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Penilaian Saham, bahwa Perseroan, baik
secara langsung maupun melalui konsultan Perseroan, telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan berkenaan dengan Penilaian Saham dan sepanjang pengetahuan manajemen
Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan Penilaian Saham ini bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas sebagian
atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari manajemen Perseroan
mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi
kompetisi dan operasional Perseroan.
Kesimpulan Nilai
Nilai pasar seluruh saham KPS per 31 Desember 2023 dengan menggunakan pendekatan
pendapatan dan pasar untuk KPS Induk dan mengaplikasikan metode SOTP atas investasi pada
MKA, serta mengaplikasikan tingkat diskonto sebesar 18,0% adalah Rp483.648 juta.
Setelah memperhitungkan hak opsi yang terdapat dalam KPS, kami menggunakan metode alokasi
nilai dengan OPM karena KPS memiliki struktur permodalan yang kompleks dimana masing-masing
kelas saham memiliki preferensi yang berbeda.
Kami tidak mengaplikasikan Discount Lack of Marketability (“DLOM”) dengan pertimbangan bahwa
Obyek Penilaian merupakan saham preferen yang memiliki hak mendahului dalam hal peristiwa
likuidasi daripada kelas saham lainnya. Kami mengaplikasikan Discount for Lack of Control (“DLOC”)
sebesar 30,0% dengan pertimbangan bahwa saham preferen KPS merupakan saham non-kendali
dan memiliki hak yang sama dengan seri saham lainnya selain peristiwa likuidasi.
Dengan metode alokasi nilai dengan OPM, maka menurut pendapat kami Nilai Pasar Per Saham
Preferen KPS per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar:
Rp2.283.636/saham
(Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah per saham)
xi
Page 13
Penutup
Laporan Penilaian Saham ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Penilaian Saham ini.
Hormat kami,
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Rekan Senior
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06-S-01990
xii
Page 14
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa :
1. Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami telah bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, KPS, MKA, ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut;
2. Kami tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Laporan Penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh indikasi nilai yang dihasilkan dari proses analisis penilaian ini dan adapun
biaya jasa tersebut sesuai dengan yang tercantum pada proposal No. RSR/P-B/SV/040324
tanggal 4 Maret 2024. Adapun biaya jasa penilaian tersebut telah memperhatikan ketentuan
yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai (“IKJPP”) MAPPI.
3. Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Penilaian Saham;
4. Penilaian dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan keuangan yang
digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2023;
5. Penugasan penilaian telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Obyek Penilaian pada
Tanggal Penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai dengan Tujuan Penilaian sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan ini;
6. Laporan Penilaian ini disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Standar Penilaian
Indonesia 2018 (“SPI 2018”), Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Pasar Modal No. 35 tahun 2020 (“POJK 35”) serta Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”);
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
Penilaian;
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada Ruang Lingkup dan data-data yang dianalisis serta
data ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian ini pada Sumber Data
diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan;
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi yang mempengaruhi analisis, pendapat dan kesimpulan
yang tertera dalam Laporan Penilaian ini;
10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik;
11. Analisis dan perhitungan yang telah dilakukan dalam melakukan penugasan ini telah dilakukan
dengan benar, sesuai dengan pemahaman terbaik;
12. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
dalam menyiapkan Laporan Penilaian ini.
13. Kami telah melakukan wawancara yang dihadiri oleh Ibu Erida selaku Presiden Komisaris
Perseroan dan Komisaris Utama KPS pada tanggal 3 April 2024 terkait penugasan penilaian ini;
14. Dalam menyiapkan Laporan Penilaian Saham ini, kami mengacu pada dokumen yang disiapkan
oleh Manajemen Perseroan, Manajemen KPS dan Manajemen MKA, diantaranya Proyeksi
keuangan KPS dan MKA untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 – 2033, Rencana bisnis
KPS, Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat antara KPS (d/h PT Kedai Sayur Indonesia), Para
Investor dan Adrian Hernanto tanggal 21 Juli 2022, Perjanjian Pemegang Saham KPS tanggal 26
xiii
Page 15
Juli 2022 dan Adendum Perjanjian Pemegang Saham KPS tanggal 25 Oktober 2022, Perjanjian
Pemegang Saham MKA tanggal 30 November 2022, Perjanjian Penerbitan Waran antara KPS
dan PT Mustika Karya Anugrah tanggal 30 November 2022, Perjanjian Pengalihan Bisnis antara
MKA dan PT Mustika Karya Anugrah tanggal 21 Desember 2022, Perjanjian Penyertaan Saham
Bersyarat antara KPS, Para Investor dan Adrian Hernanto tanggal 21 Maret 2024, Akta PKPS
KPS; dan
15. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan ini, telah menyediakan bantuan
profesional dalam menyiapkan Laporan Penilaian Saham.
Jakarta, 17 April 2024
Signing Partner
Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06-S-01990 …...................................................
Reviewer
Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00269
STTD OJK No. : STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 00-S-01349 ......................................................
Penilai :
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
MAPPI No. : 12 -S-03901
Register No. : RMK-2017.00645 ......................................................
Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. : RMK-2017.00649 .....................................................
xiv
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kedai Sayur Indonesia. Saham Seri D
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.2
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP RSR
p.2 ×6
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Izin Penilai Yunus N. Purwono
p.3
unresolved
org
PT Trikirana Investindo Prima
p.4
unresolved
org
Pte Ltd
p.4
unresolved
org
PT Multi Persada Nusantara
p.4 ×2
unresolved
org
PT TAP Applied AGRI Services
p.4
unresolved
org
PT Maxmar Investa Sinergi
p.4
unresolved
org
PT Mitra Membangun Cakrawala
p.4
unresolved
org
PT Mitra Kerja Andalan
p.4
unresolved
org
PT Mustika Karya Anugerah
p.4
unresolved
person
Ronaldie Christie
· Notaris
p.5
unresolved
person
Ahmad Supriyadi
p.5 ×2
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.7 ×6
unresolved
person
Ben Ardi
p.7 ×2
unresolved
org
PT Kedai Sayur Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
PT Mustika Karya Anugrah
p.8 ×4
unresolved
org
KJPP RSR No. EXT
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.11
unresolved
org
KJPP Ruky
p.13
unresolved
org
Rekan Yunus N. Purwono
p.13
unresolved
person
Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
· Rekan Senior
p.13
unresolved
person
Signing Partner Yunus N. Purwono
p.15
unresolved
person
Reviewer Rudi M. Safrudin
p.15
unresolved
person
Nursatrio
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2945 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}