Back to announcement
20240502_ASSA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31633465_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ASSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
PT Adi Sarana Armada Tbk Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyetoran Modal Berupa 65.743 Saham Seri D PT Kedai Pangan Sejahtera April 2024
Page 2
Jakarta, 26 April 2024
No. 00040/2.0095-00/BS/06/0273/1/IV/2024
Kepada Yth.
Direksi
PT Adi Sarana Armada Tbk
Gedung Samudera Kirana Lantai 6
Jl. Yos Sudarso No. 88
Jakarta Utara 14350,
Indonesia
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyetoran Modal Berupa 65.743 Saham
Seri D PT Kedai Pangan Sejahtera
Dengan Hormat,
PT Adi Sarana Armada Tbk (“Perseroan” / “ASSA”) bergerak dibidang layanan transportasi yang
menyediakan jasa penyewaan kendaraan korporasi, transportasi logistik, layanan pengemudi, balai
lelang otomotif, car sharing, jual beli kendaraan online dan layanan pengiriman parsel.
Dalam rangka pengembangan bisnis logistik, Perseroan berencana untuk melakukan investasi
melalui mekanisme penyetoran modal saham sebanyak 65.743 saham seri D (“Saham Seri D”) pada
PT Kedai Pangan Sejahtera (“KPS”), d/h PT Kedai Sayur Indonesia. Saham Seri D merupakan saham
preferen dalam hal terjadinya likuidasi dibandingkan seri saham lainnya, dan memiliki hak yang
sama dengan saham biasa atau saham seri lainnya, seperti dividen dan hak suara.
Rencana Perseroan untuk melakukan penyetoran modal berupa 65.743 Saham Seri D yang akan
diterbitkan oleh KPS, untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.
KPS merupakan perusahaan start-up digital yang bergerak dalam bidang rantai pasok bahan
makanan. KPS memiliki penyertaan 50,01% saham pada PT Mitra Kerja Andalan (”MKA”) yang
bergerak di bidang distributor sayur dan buah-buahan dimana sebagian besar pasokan MKA berasal
dari dalam negeri. KPS dan MKA untuk selanjutnya disebut “KPS dan Anak Perusahaan".
Penjelasan spesifik Rencana Transaksi dapat dilihat pada bagian Latar Belakang dalam Laporan ini.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi termasuk Transaksi Afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) karena
terdapat kesamaan dari (i) kepengurusan yaitu Ibu Erida selaku Presiden Komisaris Perseroan juga
merupakan Komisaris Utama KPS dan (ii) kepemilikan saham, dimana Ibu Erida merupakan salah
satu dari pemegang saham publik Perseroan dan KPS.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi juga termasuk Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)
karena pendapatan KPS melebihi 20% dari pendapatan konsolidasian Perseroan per 31 Desember
2023.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
(“RSR”) sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran.
Page 3
STATUS PENILAI
RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal
14 Oktober 2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan pendapat kewajaran adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan analisis kewajaran serta telah memperoleh izin sebagai penilai publik
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas Jasa
Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 54/KM.1/2010 tertanggal
25 Januari 2010 mengenai Izin Penilai Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai
penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis berkualifikasi Penilai Bisnis (B) dengan No. B-1.10.00273 dan
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) No. STTD.PB-12/PJ-
1/PM.02/2023.
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Dalam laporan ini, Perseroan bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan”:
Nama : PT Adi Sarana Armada Tbk
Kantor : Gedung Samudera Kirana Lantai 6
Jl. Yos Sudarso No. 88
Jakarta Utara 14350, Indonesia
Telepon : (021) 6530 8811
Faksimili : (021) 6530 8822
Email : corporate.secretary@assarent.co.id
Website : http://www.assarent.co.id
Kegiatan Usaha : Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk
dan sejenisnya; perdagangan besar mobil bekas; angkutan bermotor untuk
barang umum; aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
aktivitas konsultasi transportasi; dan Reparasi Mobil.
Produk dan Jasa : Jasa penyewaan kendaraan korporasi, transportasi logistik, layanan
pengemudi, balai lelang otomotif, car sharing, jual beli kendaraan online
dan layanan pengiriman parsel
LATAR BELAKANG
Perseroan didirikan dengan nama Adira Rent pada tahun 2003 dengan armada awal sejumlah 819
unit. Pada tahun 2010 perusahaan bertransformasi menjadi ASSA Rent.
Saat ini Perseroan telah mengelola lebih dari 30.030 kendaraan dan 3.679 pengemudi melayani
lebih dari 1.500 perusahaan di Indonesia. ASSA juga telah memperluas wilayah layanan ke hampir
semua kota besar utama dan memiliki 45 jaringan di seluruh Indonesia, lebih dari 1.000 bengkel
perbaikan resmi, dengan didukung layanan 24 jam dari Solution Center.
ii
Page 4
Selain bisnis rental dan logistik, Perseroan juga berinovasi dengan memperkuat digitalisasi bisnis
dengan meluncurkan aplikasi Share Car dan market place jual beli kendaraan, Caroline. Selain itu,
Perseroan juga membuka bisnis logistik berbasis teknologi dengan meluncurkan Anteraja.
Dalam rangka pengembangan bisnis logistik, Perseroan berencana untuk melakukan investasi
melalui mekanisme penyetoran modal saham sebanyak 65.743 saham seri D (“Saham Seri D”) pada
KPS. Saham Seri D merupakan saham preferen dalam hal terjadinya likuidasi dibandingkan seri
saham lainnya, dan memiliki hak yang sama dengan saham biasa atau saham seri lainnya, seperti
dividen dan hak suara.
Rencana Perseroan untuk melakukan penyetoran modal berupa 65.743 Saham Seri D yang akan
diterbitkan oleh KPS, untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.
Sejak pendirian hingga 31 Desember 2023, KPS telah melakukan serangkaian penggalangan dana
melalui penerbitan saham baru dengan tiga kelas yang berbeda-beda, yaitu seri A, seri B dan Seri
C, dimana saham seri A merupakan saham biasa sedangkan seri B dan seri C merupakan saham
preferen dalam hal terjadinya likuidasi dibandingkan seri saham lainnya, dan memiliki hak yang
sama dengan saham biasa atau saham seri lainnya, seperti dividen dan hak suara.
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, struktur pemegang saham KPS per 31 Desember
2023 adalah sebagai berikut:
Persentase
Keterangan Saham Seri A Saham Seri B Saham Seri C Total Saham Jumlah Nominal (Rp)
Kepemilikan (%)
Modal Dasar 90.000 22.500 76.617 189.117 18.911.700.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Trikirana Investindo Prima 55.961 - 4.339 60.300 6.030.000.000 31,89%
East Ventures SEA 3 Pte Ltd - 11.250 14.464 25.714 2.571.400.000 13,60%
Erida 17.302 - 5.877 23.179 2.317.900.000 12,26%
SBI Kejora Orbit Fund 1. L.P. - - 19.887 19.887 1.988.700.000 10,52%
PT Multi Persada Nusantara - 11.250 2.893 14.143 1.414.300.000 7,48%
PT TAP Applied AGRI Services - - 10.079 10.079 1.007.900.000 5,33%
Honshu II (HK) Limited - - 7.232 7.232 723.200.000 3,82%
PT Maxmar Investa Sinergi - - 5.039 5.039 503.900.000 2,66%
M. Rizki Novian 4.592 - - 4.592 459.200.000 2,43%
Ahmad Supriyadi 4.460 - - 4.460 446.000.000 2,36%
Adrian Hernanto 4.447 - - 4.447 444.700.000 2,35%
PT Mitra Membangun Cakrawala - - 3.779 3.779 377.900.000 2,00%
Hadi Kasim 3.238 - 509 3.747 374.700.000 1,98%
Pieter Tanuri - - 2.519 2.519 251.900.000 1,32%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 90.000 22.500 76.617 189.117 18.911.700.000 100,00%
Saham dalam Portepel - - - - -
Sumber : Laporan Keuangan Audit KPS per 31 Desember 2023, Akta Keputusan Pemegang Saham No 26 tanggal 27 Juli
2022.
KPS memiliki penyertaan 50,01% saham pada MKA yang bergerak di bidang distributor sayur dan
buah-buahan dimana sebagian besar pasokan MKA berasal dari dalam negeri.
Modal saham MKA terbagi menjadi dua seri, yaitu seri A dan seri B, dimana kedua seri saham
tersebut merupakan saham biasa. Struktur pemegang saham MKA per tanggal 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut.
iii
Page 5
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Keterangan
Saham (Rp) Kepemilikan (%)
Modal Dasar
Seri A 4.000 4.000.000.000
Seri B 1 13.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Kedai Pangan Sejahtera 2.001 15.000.000.000 50,01%
PT Mustika Karya Anugerah 2.000 2.000.000.000 49,99%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.001 17.000.000.000 100,00%
Saham dalam Portepel - -
Sumber : Laporan Keuangan Audit MKA, 31 Desember 2023
Dalam rangka pengembangan bisnis, KPS berencana untuk menerbitkan saham dengan seri baru,
yaitu seri D, sebanyak 131.485 dimana saham seri D ini memiliki hak yang sama dengan seri saham
yang lain, seperti dividen dan hak suara, kecuali preferen likuidasi.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, pada tanggal 21 Maret 2024, Perseroan dan para investor
lainnya dan KPS telah menandatangani Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional Share
Subscription Agreement – “CSSA”).
KPS akan menerbitkan 131.485 Saham Seri D, dimana Perseroan akan mengambil bagian sebanyak
65.743 saham, SBI Kejora Orbit Fund 1, L.P. (“Kejora”) sejumlah 13.231 saham dan PT Multi Persada
Nusantara (“MPN”) sejumlah 9.862 saham.
Berdasarkan CSSA, penerbitan saham akan efektif pada Tanggal Penyelesaian, yaitu tanggal dimana
terpenuhinya syarat-syarat oleh Perseroan, diantaranya ditandatanganinya Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham KPS dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang Saham antara
Perseroan, KPS dan Pemegang Saham KPS.
Berdasarkan CSSA, Harga Rencana Transaksi adalah sebesar Rp150.002.515.950 (seratus lima puluh
miliar dua juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah), atau Rp2.281.650 (dua
juta dua ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh Rupiah) per Saham Seri D.
Untuk mendanai Rencana Transaksi, Perseroan akan menggunakan dana internal Perseroan.
Dengan Rencana Transaksi, Perseroan dapat memperluas usaha Perseroan Grup di segmen logistik
dengan meningkatkan pelayanan logistik yang terintegrasi dengan KPS dan mitranya, yang memiliki
kapabilitas dalam distribusi bahan makanan dan pergudangan. Perseroan juga berharap dapat
memberikan nilai tambah pada lini bisnis logistik sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan laba
bagi pemegang saham Perseroan.
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
antara Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dalam Rencana Transaksi, yang dapat
merugikan Perseroan, sehingga Rencana Transaksi bukan merupakan suatu Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
Perseroan untuk melakukan penyetoran modal berupa 65.743 Saham Seri D yang akan diterbitkan
oleh KPS, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
iv
Page 6
42/2020 dan POJK 17/2020, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana
transaksi lainnya.
OBYEK ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN
Obyek analisis kewajaran adalah rencana Perseroan untuk melakukan penyetoran modal berupa
65.743 Saham Seri D yang akan diterbitkan oleh KPS.
SIFAT RENCANA TRANSAKSI
Transaksi Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi termasuk Transaksi Afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020 karena terdapat kesamaan dari (i) kepengurusan
yaitu Ibu Erida selaku Presiden Komisaris Perseroan juga merupakan Komisaris Utama KPS dan (ii)
kepemilikan saham, dimana Ibu Erida merupakan salah satu dari pemegang saham publik Perseroan
dan KPS.
Hubungan afiliasi per 31 Desember 2023 dapat terlihat pada stuktur kepengurusan berikut ini:
Dewan Komisaris Perseroan KPS
Erida Presiden Komisaris Komisaris Utama
Hertanto Mangkusasono Komisaris -
Shanti Lasminingsih P Komisaris Independen -
Lindawati Gani Komisaris Independen -
Billy Boen - Komisaris
Toddy Mizaabianto Sugoto - Komisaris
Per 31 Desember 2023, Ibu Erida merupakan pemegang 3,05% saham Perseroan dan 12,26% saham
KPS.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi juga termasuk Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena pendapatan KPS melebihi 20% dari
pendapatan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023.
Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
RSR sebagai Penilai Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran (”Fairness Opinion”) atas
Rencana Transaksi sebagaimana diinformasikan di atas bagi para pemegang saham Perseroan.
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran akan didasarkan pada analisis atas kewajaran dari Rencana
Transaksi untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Ruang lingkup Pendapat Kewajaran antara lain indentifikasi masalah (indentifikasi batasan, maksud,
dan tujuan serta objek), pengumpulan data dan wawancara, analisis transaksi, analisis kewajaran
transaksi, penyusunan laporan.
PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
tahun 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada
v
Page 7
1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), POJK 42/2020, POJK 17/2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35”) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”).
TANGGAL PENILAIAN
Analisis Pendapat Kewajaran dilakukan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2023.
PENGGUNAAN MATA UANG
Dalam analisis pendapat kewajaran, mata uang yang digunakan adalah mata uang Rupiah.
KEJADIAN SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan pendapat kewajaran ini, terdapat kejadian penting yang perlu diungkapkan namun tidak
mempengaruhi opini kewajaran.
Pada tanggal 1 April 2024, terjadi perubahan susunan pemegang saham KPS berdasarkan Akta
Pernyataaan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (“PKPS”) No. 3, yang dibuat di
hadapan Ronaldie Christie, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yaitu:
1. Pengalihan saham seri A sejumlah 2.484 saham dari Pak Ahmad Supriyadi kepada Bu Erida; dan
2. Penerbitan Saham Seri D sejumlah 23.093 saham yang disetor oleh SBI Kejora Orbit Fund 1, L.P.
(“Kejora”) dan PT Multi Persada Nusantara (“MPN”) masing-masing sejumlah 13.231 saham
dan 9.862 saham.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, KPS, MKA, ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan
pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini
atas kewajaran Rencana Transaksi yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini dan kami hanya
menerima imbalan sesuai yang tercantum pada Proposal No. RSR/P-B/SV/040324 tanggal 4 Maret
2024. Adapun biaya jasa tersebut telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor
Jasa Penilai (IKJPP) MAPPI.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi,
kami telah menelaah, mengacu dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang disampaikan
oleh manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
vi
Page 8
1. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(”KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material
dan ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2024 oleh Ratnawati Setiadi dengan
No. AP.0698;
2. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
& Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
tanggal 30 Maret 2023 oleh Benyanto Suherman dengan No. AP.0685;
3. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
& Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
tanggal 11 April 2022 oleh Ratnawati Setiadi dengan No. AP.0698;
4. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
& Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
tanggal 13 April 2021 oleh Ratnawati Setiadi dengan No. AP.0698;
5. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2019, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
& Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada tanggal
23 Maret 2020 oleh Hermawan Setiadi dengan No. AP.0695;
6. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian KPS untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan
opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal
31 Januari 2024 oleh Wisnu Adi Nugroho dengan nomor Akuntan Publik 1728;
7. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian KPS untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan
opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 3 Juli
2023 oleh Wisnu Adi Nugroho dengan nomor Akuntan Publik 1728;
8. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian KPS untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan
opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 7 April
2022 oleh Ben Ardi, CA, CPA, CLI dengan nomor Akuntan Publik 0109;
9. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian KPS untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan
opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 28
Desember 2021 oleh Ben Ardi, CA, CPA, CLI dengan nomor Akuntan Publik 0109;
10. Opini dan Laporan Keuangan MKA untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan opini wajar
dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2024 oleh
Wisnu Adi Nugroho dengan nomor Akuntan Publik 1728;
11. Opini dan Laporan Keuangan MKA untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan opini wajar
dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 3 Juli 2023 oleh
Wisnu Adi Nugroho dengan nomor Akuntan Publik 1728;
vii
Page 9
12. Proyeksi Keuangan Konsolidasian Perseroan tanpa dan dengan Rencana Transaksi untuk
tahun 2024 – 2028, yang disiapkan oleh manajemen Perseroan. RSR telah melakukan
review atas proyeksi keuangan tersebut untuk memperoleh keyakinan atas kewajaran
proyeksi keuangan.
13. Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan per 31 Desember 2023, yang telah
disiapkan oleh manajemen Perseroan.
14. Laporan Penilaian Saham KPS dan Anak Perusahaan per 31 Desember 2023 oleh RSR
dengan No. 00035/2.0095-00/BS/06/0273/1/IV/2024 tanggal 17 April 2024, yang
ditandatangani oleh Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert), dengan ijin Penilai Publik No. B-
1.10.00273 dan No. STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023;
15. Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional Share Subscription Agreement)
tanggal 21 Maret 2024, yang telah disediakan oleh manajemen Perseroan;
16. Akta Pernyataaan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (“PKPS”) No. 3 tanggal
1 April 2024, yang dibuat di hadapan Ronaldie Christie, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah disediakan oleh manajemen Perseroan;
17. Draft Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang Saham antara Perseroan,
KPS dan Pemegang Saham KPS, yang telah disediakan oleh manajemen Perseroan;
18. Draft Keterbukaan Informasi Perseroan;
Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Representation Letter dari
manajemen Perseroan No. EXT/DIR/24/IV/04 tertanggal 26 April 2024 sehubungan dengan
penugasan Pendapat Kewajaran;
Kami telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan pada tanggal
16 April 2024 yaitu dengan Bapak Jerry Fandy Tunjungan selaku Direktur dengan agenda
pembahasan proyeksi konsolidasian Perseroan, sehubungan dengan penugasan Pendapat
Kewajaran.
Kami juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti Bank Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia serta hasil analisis lain yang kami anggap relevan
dengan penugasan pendapat kewajaran.
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan
atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran, data dan
informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang
dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disiapkan
oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disiapkan manajemen Perseroan.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
viii
Page 10
Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari Perseroan.
Kondisi Pembatas
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada sumber data dan
informasi sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat
kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-data
yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian kami tidak
dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi, kami menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian Sumber
Data dan Informasi sebagai bahan penelahaan, perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil analisis kami secara
material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek
lainnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mengumumkan bahwa pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19) sebagai pandemi global dan telah menyebar hampir ke seluruh dunia termasuk
Indonesia. Hal ini diumumkan pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan dalam situs
resmi WHO melalui konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa1.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (“PPKM”) di seluruh wilayah Indonesia dan pada tanggal 21 Juni 2023, pemerintah
memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi2.
Pandemi COVID-19 secara tidak langsung berpengaruh terhadap perekonomian global dan
Indonesia dan selanjutnya berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional bisnis Perseroan di
Indonesia.
Kondisi perekonomian atau pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19
dipengaruhi oleh perekonomian global maupun kebijakan ekonomi makro nasional.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal laporan pendapat
kewajaran ini dikeluarkan.
Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penilaian seperti yang telah
diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa sejak Tanggal Penilaian hingga laporan pendapat kewajaran diterbitkan,
tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi maupun
industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap bisnis Perseroan dan
rencana bisnis dan anggaran Perseroan.
1
(https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-
covid-19---11-march-2020)
2
https://setkab.go.id/pemerintah-resmi-cabut-status-pandemi-covid-19
ix
Page 11
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Penilaian yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Penilaian, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penilaian.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek finansial atas Rencana Transaksi, kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut,
karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Penggunaan atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari
manajemen Perseroan mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat
mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal laporan ini dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan laporan kewajaran yang diinformasikan tersebut
di atas, hanya berlaku apabila tidak ada perubahan signifikan yang akan berdampak material
terhadap kewajaran dari Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara
internal pada masing-masing perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah Indonesia setelah
tanggal laporan ini dikeluarkan. Bila mana setelah tanggal laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan
tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan
atas penugasan kami untuk mempersiapkan laporan pendapat kewajaran, bahwa mereka telah
menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan pendapat kewajaran dan
sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan
dan dapat menyesatkan.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
Proyeksi keuangan yang disampaikan dalam dalam format excel tanpa link, sehingga kami lakukan
review secara terbatas yang berhubungan dengan Rencana Transaksi dan kami tidak bertanggung
jawab atas akurasi data yang terdapat dalam proyeksi keuangan, kesalahan penerapan asumsi atau
perhitungan matematis, selain itu kami juga tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya serta
proyeksi keuangan diluar Rencana Transaksi.
RSR telah melakukan wawancara dan diskusi melalui video conference dengan manajemen
Perseroan, pada tanggal 16 April 2024 yaitu dengan Bapak Jerry Fandy Tunjungan selaku Direktur
dengan agenda pembahasan proyeksi konsolidasian Perseroan, sehubungan dengan penugasan
Pendapat Kewajaran.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
METODOLOGI PENGKAJIAN KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai
berikut:
x
Page 12
1) Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis
manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
2) Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Rencana Transaksi,
riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
prospek usaha Perseroan, dan kerugian Rencana Transaksi;
3) Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
proforma laporan keuangan, dan analisis inkremental;
4) Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dan
hal-hal material lain yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai dalam memberikan opini
kewajaran.
5) Analisis kewajaran Harga Rencana Transaksi;
ANALISIS KEWAJARAN
1. Analisis Rencana Transaksi
a) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi yang memiliki hubungan afiliasi adalah
(i) Perseroan sebagai investor yang akan penyetoran modal Saham Seri D KPS, dan (ii) KPS
dan Anak Perusahaan sebagai pihak yang menerbitkan Saham Seri D dan yang merupakan
objek Rencana Transaksi.
b) Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi termasuk Transaksi
Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020 karena terdapat kesamaan dari (i)
kepengurusan yaitu Ibu Erida selaku Presiden Komisaris Perseroan juga merupakan
Komisaris Utama KPS dan (ii) kepemilikan saham, dimana Ibu Erida merupakan salah satu
dari pemegang saham publik Perseroan dan KPS.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42/2020.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi tidak termasuk
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena pendapatan KPS
melebihi 20% dari pendapatan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023.
c) Analisis perjanjian dan persyaratan atas Rencana Transaksi dilakukan terhadap CSSA dan
draft Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang Saham, yang telah
disediakan manajemen Perseroan.
d) Analisis Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
Manfaat yang diharapkan diterima oleh Perseroan berdasarkan penjelasan manajemen
Perseroan dan analisis atas manfaat Rencana Transaksi, antara lain:
• Perseroan akan mendapatkan akses ke ekosistem KPS, dimana dengan jaringan
Anteraja yang dimiliki oleh PT Tri Adi Bersama, anak perusahaan Perseroan yang
bergerak dalam jasa pengiriman, KPS dapat mendistribusikan produknya, sehingga
pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat yang secara tidak langsung
dapat memberikan kontribusi positif untuk perkembangan usaha Perseroan
xi
Page 13
• Perseroan juga akan dapat memaksimalkan integrasi KPS dengan Anak Perusahaan
Perseroan di segmen distribusi yaitu PT Adi Sarana Transportasi dengan melakukan
kolaborasi dengan mitra KPS yang bergerak di bidang distribusi.
• Dengan melaksanakan Rencana Transaksi, diharapkan tercipta potensi sinergi
dalam grup Perseroan sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Risiko yang mungkin dihadapi oleh Perseroan berdasarkan penjelasan manajemen
Perseroan adalah:
• Tidak tercapainya potensi sinergi dalam grup Perseroan
• Kinerja KPS yang tidak sesuai rencana pencapaian bisnisnya dapat mengakibatkan
berkurangnya manfaat yang diharapkan diterima oleh grup Perseroan
2. Analisis Kualitatif
a) Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 56 tanggal 17 Desember 1999 oleh Misahardi
Wilamarta S.H., Notaris. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-23561. HT.01.01.
Th.2002 tanggal 29 November 2002 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada kantor
Pendaftaran Perusahaan Jakarta Selatan di bawah No. 925/BH.09.03/IV/2003 tanggal 25
April 2003, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48,
Tambahan No. 4748 tanggal 17 Juni 2003.
Berdasarkan akta notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. No. 139 tanggal 20 September 2021,
yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0451428 Tahun 2021 tanggal 22 September 2021, mengenai persetujuan rencana
Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme
penawaran umum terbatas I dan persetujuan penerbitan obligasi konversi yang dapat
dikonversi menjadi saham sehubungan dengan penambahan modal Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
yaitu berdasarkan Akta No. 145 tanggal 21 Juli 2022 yang telah mendapatkan Keputusan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
Nomor AHU-0054949.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Sesuai dengan ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan utama Perseroan:
(i) Menjalankan usaha aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus,
truk dan sejenisnya; (ii) Menjalankan usaha perdagangan besar mobil bekas; (iii)
Menjalankan usaha aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat
transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; (iv) Menjalankan
usaha pengangkutan barang, seperti truk, pick up dan container. Dan Kegiatan usaha
penunjang: (i) Menjalankan usaha aktivitas konsultasi transportasi; dan (ii) Menjalankan
usaha reparasi mobil.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2003. Kantor pusat Perseroan
berlokasi di Gedung Samudera Kirana Lantai 6, Jl. Yos Sudarso No. 88, Sunter Jaya – Tanjung
Priok, Jakarta Utara.
b) Analisis Industri
Dengan desain yang terus berkembang, teknologi terdepan, dan standar keselamatan yang
xii
Page 14
ketat, industri otomotif terus memperbaiki kendaraan untuk memenuhi kebutuhan
konsumen yang semakin cerdas dan permintaan global yang meningkat. Inovasi seperti
kendaraan listrik, otonom, dan terhubung telah membuka pintu menuju masa depan
mobilitas yang berkelanjutan. Tidak hanya mencakup manufaktur kendaraan itu sendiri,
industri otomotif juga melibatkan rantai pasokan yang luas, termasuk produsen suku
cadang, teknologi informasi, dan layanan purna jual.
Berdasarkan data Statista pada tahun 2023, Indonesia merupakan negara dengan
penjualan kendaraan bermotor roda empat terbanyak di Asia Tenggara sebesar 1.005.800
unit, selanjutnya disusul oleh Malaysia dengan penjualan kendaraan bermotor sebanyak
799.730 unit, pada urutan ketiga ada Thailand dengan penjualan kendaraan bermotor
sebanyak 775.780 unit, Filipina dengan penjualan kendaraan bermotor sebanyak 429.810
unit, dan disusul oleh Vietnam, Singapura, dan Myanmar dengan penjualan kendaraan
bermotor masing-masing sebanyak 301.990, 38.670, dan 3.360 unit.
Berdasarkan data dari Statista, saluran penyewaan terbagi menjadi dua yaitu offline dan
online. Hingga tahun 2023 masyarakat lebih banyak menyewa kendaraan melalui online
yaitu sebesar 65%, bertumbuh dari 2019 sebesar 51%. Sementara, penyaluran melalui
offline mengalami penurunan dari tahun 2019 sebesar 49% menjadi 35% tahun 2023.
Berdasarkan Statista, pendapatan industri logistik Indonesia pada tahun 2023 tercatat
sebesar US$21,23 miliar. Pendapatan tersebut mengalami pertumbuhan fluktuatif selama
tahun 2019-2023 sebesar 2,87%. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2021 sebesar
51,33%, sementara penurunan terbesar terjadi pada tahun berikutnya sebesar 20,81%.
Pertumbuhan fluktuatif tersebut utamanya dipengaruhi oleh adanya pemulihan pasca
pandemi COVID-19.
Pada tahun 2021, Indonesia merupakan salah satu pasar e-commerce terbesar di antara
negara-negara ASEAN dengan penjualan ritel mencapai US$37,3 miliar dengan laju
pertumbuhan CAGR sebesar 45,4% dari tahun 2017 hingga 2021. Di kategori makanan dan
minuman, Indonesia menjadi pasar e-grocery terbesar pertama di wilayah ASEAN dengan
penjualan ritel mencapai US$1,8 miliar pada tahun 2021, yang mewakili 42,0% pangsa pasar
di wilayah tersebut.
Kemudahan dan kepraktisan melalui e-commerce akan menjadi salah satu alternatif
transaksi pembelian bagi konsumen terutama yang memiliki frekuensi kegiatan yang cukup
tinggi. Investasi yang meningkat dalam infrastruktur, cold-chain dan kemampuan logistik
akan menguntungkan e-commerce makanan dan minuman dalam lima tahun mendatang.
Waktu pengiriman yang lebih singkat dan biaya pengiriman yang lebih rendah juga akan
mendorong pembelian e-commerce yang lebih banyak, khususnya untuk industri makanan
dan minuman.
c) Analisis Operasional dan Prospek Usaha Perseroan
Perseroan adalah perusahaan yang menyelenggarakan jasa penyewaan kendaraan
bermotor atau alat transportasi darat, jasa penyedia layanan pengemudi, jual beli
kendaraan bekas online dan offline, layanan pengiriman parsel, car sharing, jasa
pengurusan transportasi/logistik dan jasa konsultasi transportasi. Perseroan memulai
kegiatan komersilnya pada tahun 2003 dibidang usaha penyewaan kendaraan dengan
jaringan nasional.
Perseroan memiliki 7 (tujuh) segmen usaha yaitu sewa kendaraan mobil penumpang dan
autopool, penjualan kendaraan bekas, sewa juru mudi, jasa logistik dan lain-lain, jasa
pengiriman dan jasa lelang. Pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan selama tahun
xiii
Page 15
2019-2023 mengalami peningkatan fluktuatif dengan rata-rata Compound Annual Growth
Rate CAGR sebesar 17,43%.
Pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan pada 31 Desember 2023 tercatat sebesar
Rp4,44 triliun menurun 24,39% dari tahun 2022 Rp5,87 triliun. Kontribusi pendapatan
terbesar berasal dari sewa kendaraan mobil dan autopool dengan kontribusi sebesar
34,51% dari pendapatan. Segmen pendapatan terbesar kedua berasal dari jasa pengiriman
dengan kontribusi sebesar 32,27% dari pendapatan. Selanjutnya, segmen pendapatan
penjualan kendaraan bekas, sewa juru mudi, jasa lelang serta jasa logistik dan lain-lain
berkontribusi dengan rata-rata masing-masing sebesar 16,50%, 7,10%, 4,43% dan 5,20%
terhadap pendapatan.
Perseroan telah memperluas wilayah layanan ke hampir semua kota besar utama dan
memberikan jaminan kelancaran operasional melalui lebih dari 40 jaringan di seluruh
Indonesia, lebih dari 1.000 bengkel perbaikan resmi, dengan didukung layanan 24 jam dari
Solution Center 1500- 369.
Bisnis e-commerce diperkirakan akan menjadi pertumbuhan bisnis baru di Indonesia, yang
banyak digunakan konsumen pada masa pandemi COVID-19. Pengaruh pandemi
diperkirakan masih akan berlanjut, berdampak terhadap perubahan perilaku konsumsi
masyarakat. Hal ini menjadi peluang bagi Perseroan untuk mengembangkan bisnis jasa kurir
melalui brand Anteraja.
Untuk bisnis lelang pada tahun 2024 diperkirakan pembelian terhadap mobil bekas akan
memiliki market size yang lebih besar dibading pembelian mobil baru. Hal ini menjadi
peluang bagi Perseroan, yang pernah menjadi perusahaan lelang mobil terbesar dalam
pelelangan otomotif di Indonesia pada tahun 2020.
d) Keuntungan dan Kerugian Rencana Transaksi
Keuntungan yang diharapkan diperoleh Perseroan dengan melaksanakan Rencana
Transaksi adalah menambah jaringan logistik dan distribusi dalam grup Perseroan sehingga
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Kerugian sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah biaya-biaya yang timbul dalam
proses Rencana Transaksi, diantaranya adalah biaya konsultan penunjang dan jasa
professional.
3. Analisis Kuantitatif
a) Analisis Kinerja Historis
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan
Pendapatan Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2019-2023 mengalami
pertumbuhan berfluktuatif dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 17,43%.
Selama tahun 2019-2023, Pendapatan Perseroan secara konsolidasian pada tahun 2021
mengalami peningkatan tertinggi sebesar 67,52% dari tahun 2020 yang berasal dari
peningkatan pendapatan segmen penyewaan kendaraan dan autopool, jasa pengiriman,
penjualan kendaraan bekas, dan sewa juru mudi. Namun, pada tahun 2023, pendapatan
Perseroan secara konsolidasian mengalami penurunan dari sebesar Rp5,87 triliun pada
tahun 2022 menjadi Rp4,44 triliun atau sebesar 24,39% yang berasal dari segmen jasa
pengiriman yang mengalami penurunan hingga 54,55%.
Selama tahun 2019-2023, beban pokok pendapatan Perseroan secara konsolidasian
tercatat mengalami fluktuatif peningkatan dengan CAGR sebesar 20,27%. Pada tahun 2023,
xiv
Page 16
beban pokok pendapatan Perseroan secara konsolidasian mengalami penurunan dari
sebesar Rp4,79 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp3,33 triliun atau sebesar 30,53% yang
berasal dari penurunan gaji dan tunjangan, biaya ekspedisi juru mudi dan biaya
penyelenggaran jasa. Porsi beban pokok pendapatan Perseroan secara konsolidasian
selama tahun 2019-2023 rata-rata sebesar 75,57% dari total pendapatan.
Selama tahun 2019-2023, laba operasi Perseroan secara konsolidasian mengalami
pertumbuhan fluktuatif dengan CAGR sebesar negative 1,76%. Laba operasi Perseroan
secara konsolidasian pada tahun 2021, mengalami peningkatan tertinggi sebesar 47,58%
dari tahun 2020 yang berasal dari meningkatnya keuntungan operasi pada entitas anak
Perusahaan terutama dari segi jasa pengangkutan. Pada tahun 2023, laba operasi
Perseroan secara konsolidasian kembali mengalami peningkatan dari sebesar Rp267,79
miliar pada tahun 2022 menjadi Rp326,08 miliar atau sebesar 21,77%. Rata-rata margin
laba operasi Perseroan selama tahun 2019-2023 adalah sebesar 9,29%.
Selama tahun 2019-2023, laba tahun berjalan Perseroan secara konsolidasian mengalami
pertumbuhan fluktuatif dengan CAGR sebesar negative 32,14%. Laba tahun berjalan
Perseroan secara konsolidasian pada tahun 2023 mengalami peningkatan tertinggi dari
sebesar Rp3,70 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp19,43 miliar atau sebesar 424,53%. Rata-
rata margin laba tahun berjalan Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2019-2023
sebesar 1,93%.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
Total aset Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2019-2023 mengalami
pertumbuhan berfluktuatif dengan CAGR sebesar 10,90%. Total aset Perseroan secara
konsolidasian pada tahun 2023 mengalami peningkatan dari sebesar Rp7,27 triliun pada
tahun 2022 menjadi Rp7,34 triliun atau sebesar 0,93% yang terutama berasal dari
peningkatan persediaan, investasi pada entitas asosiasi dan aset pajak tangguhan.
Total liabilitas Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2019-2023 mengalami
pertumbuhan berfluktuatif dengan CAGR sebesar 7,75%. Total liabilitas Perseroan secara
konsolidasian pada tahun 2021 mengalami peningkatan tertinggi mencapai sebesar 14,33%
dari tahun 2020 yang berasal dari peningkatan liabilitas jangka panjang berupa pinjaman
bank dan obligasi konversi. Total liabilitas Perseroan secara konsolidasian pada tahun 2023
mengalami penurunan dari sebesar Rp4,79 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp4,73 triliun
atau sebesar 1,34% yang terutama berasal dari penurunan pinjaman jangka panjang yang
jatuh tempo dalam satu tahun. Selama tahun 2019-2023, rata-rata rasio total liabilitas
terhadap total aset sebesar 0,69x dan rasio total liabilitas terhadap ekuitas sebesar 2,28x.
Total ekuitas Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2019-2023 mengalami
pertumbuhan dengan CAGR sebesar 18,09%. Total ekuitas Perseroan secara konsolidasian
pada tahun 2023 mengalami peningkatan dari sebesar Rp2,47 triliun pada tahun 2022
menjadi Rp2,60 triliun atau sebesar 5,33% yang terutama berasal dari peningkatan saldo
laba yang berasal dari tambahan laba tahun berjalan.
b) Analisis proyeksi Keuangan Perseroan Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi untuk periode
2024-2028:
Proyeksi Laba Rugi
Selama 2024 – 2028, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Pendapatan dan Beban
Pokok Pendapatan Perseroan diproyeksikan tidak mengalami perubahan bila dibandingkan
tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, hal ini karena penyertaan saham Perseroan pada
KPS tidak melebihi 25% saham dan merupakan saham minoritas. Oleh karena itu,
xv
Page 17
pencatatan saham KPS dilakukan dengan metode ekuitas (equity method). Laba usaha
Perseroan dengan Rencana Transaksi selama 2024 – 2028, juga diproyeksikan tidak
mengalami perubahan bila dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perseroan dengan Rencana Transaksi selama 2024
– 2028, diproyeksikan mengalami peningkatan, yang berasal dari peningkatan akun bagian
rugi dari entitas asosiasi.
Pada akhir periode proyeksi, tahun 2028, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi, Laba
Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perseroan diproyeksikan sebesar Rp882,19 miliar dan
tanpa melaksanakan Rencana Transaksi sebesar Rp866,43 miliar.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan selama periode 2024-
2028 diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa melaksanakan
Rencana Transaksi yang berasal dari peningkatan laba sebelum pajak Perseroan. Dengan
dilaksanakannya Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan pada tahun 2028 diproyeksikan
sebesar Rp678,77 miliar dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi sebesar Rp663,00
miliar.
Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
Selama tahun 2024 – 2028, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, jumlah aset lancar
Perseroan diproyeksikan dari sebesar Rp1.496,46 miliar pada 2024 menjadi sebesar
Rp3.184,90 miliar pada tahun 2028, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi yang diproyeksikan dari sebesar Rp1.496,49 miliar pada
2024 menjadi sebesar Rp3.185,90 miliar pada tahun 2028. Penurunan aset lancar
Perseroan terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas.
Selama tahun 2024 – 2028, dengan melaksanakan Rencana Transaksi, jumlah aset tidak
lancar Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan yaitu menjadi sebesar
Rp7.204,35 miliar pada tahun 2028, mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi yaitu sebesar Rp7.165,44 miliar. Peningkatan aset tidak
lancar Perseroan selama periode proyeksi terutama disebabkan oleh peningkatan akun
investasi pada entitas asosiasi.
Selama tahun 2024 – 2028, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, jumlah aset
Perseroan secara keseluruhan diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan
tanpa melaksanakan Rencana Transaksi. Pada tahun 2028 diproyeksikan dari sebesar
Rp10.351,33 miliar tanpa Rencana Transaksi menjadi sebesar Rp10.389,25 miliar dengan
melaksanakan Rencana Transaksi terutama yang berasal dari peningkatan investasi pada
entitas asosiasi.
Total liabilitas Perseroan secara keseluruhan selama tahun 2024 – 2028 diproyeksikan tidak
mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi
dengan Total liabilitas jangka panjang Perseroan diproyeksikan sebesar Rp5.042,29 miliar
pada 2024 menjadi sebesar Rp5.693,23 miliar pada tahun 2028.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Total ekuitas Perseroan selama periode 2024
– 2028 diproyeksikan mengalami peningkatan yang berasal dari peningkatan saldo laba. Di
mana pada akhir periode proyeksi, tahun 2028, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi
diproyeksikan menjadi sebesar Rp4.696,02 miliar dan tanpa melaksanakan Rencana
Transaksi sebesar Rp4.658,11 miliar.
Proyeksi Laporan Arus Kas
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi selama periode 2024 – 2028, arus kas yang
diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan yang
xvi
Page 18
berasal dari peningkatan penerimaan dari laba sebelum pajak Perseroan. Pada akhir masa
proyeksi pada tahun 2028, arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dengan
dilaksanakannya Rencana Transaksi diproyeksikan sebesar Rp1.086,24 miliar mengalami
peningkatan dari sebesar Rp1.070,87 miliar tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi selama periode 2024 – 2028, arus kas yang
digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan yang
berasal dari investasi pada anak perusahaan. Pada akhir masa proyeksi pada tahun 2028,
arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dengan dilaksanakannya
Rencana Transaksi diproyeksikan sebesar Rp263,36 miliar mengalami peningkatan dari
sebesar Rp247,59 miliar tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, selama periode 2024 – 2028, arus kas yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan diproyeksikan tidak mengalami
perubahan.
c) Analisis terhadap Laporan Keuangan Proforma Konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2023, yang telah disiapkan oleh manajemen Perseroan:
Laba (Rugi)
Berdasarkan analisis Laporan Keuangan Proforma Perseroan, Proforma Pendapatan
Perseroan tidak mengalami perubahan atas pelaksanaan Rencana Transaksi sehubungan
Rencana Transaksi.
Proforma Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan juga tidak mengalami perubahan atas
pelaksanaan Rencana Transaksi sehubungan Rencana Transaksi.
Laporan Posisi Keuangan
Aset
Proforma jumlah Aset Lancar Perseroan mengalami penurunan yang berasal dari
penurunan kas dan setara kas sehubungan dengan pendanaan atas pelaksanaan Rencana
Transaksi.. Proforma jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan mengalami peningkatan yang
berasal dari peningkatan investasi pada entitas asosiasi sehubungan Rencana Transaksi.
Secara keseluruhan, Proforma Jumlah Aset Perseroan tidak mengalami perubahan atas
pelaksanaan Rencana Transaksi.
Liabilitas
Proforma Jumlah Liabilitas Perseroan tidak mengalami perubahan atas pelaksanaan
Rencana Transaksi.
Ekuitas
Proforma Jumlah Ekuitas Perseroan tidak mengalami perubahan atas pelaksanaan Rencana
Transaksi.
d) Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan untuk mengukur nilai tambah dari
Rencana Transaksi dengan membandingkan proyeksi tanpa dan dengan Rencana Transaksi
untuk periode 2024 – 2028.
• Selama 2024 – 2028, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, inkremental
Pendapatan dan Beban Pokok Pendapatan Perseroan diproyeksikan tidak mengalami
perubahan bila dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
• Inkremental Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perseroan dengan Rencana
Transaksi selama 2024 – 2028, diproyeksikan mengalami peningkatan hingga pada
xvii
Page 19
tahun 2028 mencapai peningkatan sebesar Rp15,78 miliar yang berasal dari
peningkatan bagian rugi dari entitas asosiasi.
• Inkremental proyeksi laba bersih Perseroan selama periode 2024-2028 dengan
melaksanakan Rencana Transaksi mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari peningkatan laba sebelum pajak
Perseroan. Inkremental laba bersih Perseroan dengan Rencana Transaksi selama 2024
– 2028, diproyeksikan mengalami peningkatan hingga pada tahun 2028 mencapai
peningkatan sebesar Rp15,78 miliar. .
• Selama tahun 2024 – 2028, dengan dilakukannya Rencana Transaksi, inkremental
jumlah aset lancar Perseroan diproyeksikan mengalami penurunan, jika dibandingkan
tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, karena menurunnya kas dan setara kas.
• Inkremental jumlah aset tidak lancar Perseroan diproyeksikan berpotensi mengalami
peningkatan jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi. Peningkatan
terjadi karena meningkatnya investasi pada entitas asosiasi.
• Inkremental proyeksi Jumlah aset Perseroan pada tahun 2028 dengan melaksanakan
Rencana Transaksi mengalami peningkatan mencapai Rp37,91 miliar jika dibandingkan
tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
• Inkremental total liabilitas Perseroan selama periode 2024-2028 diproyeksikan tidak
mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tanpa melaksanakan Rencana
Transaksi.
• Inkremental proyeksi ekuitas Perseroan selama periode 2024-2028 dengan
melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan berpotensi mengalami peningkatan
jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari
peningkatan saldo laba.
• Inkremental proyeksi total ekuitas Perseroan pada tahun 2028 dengan melaksanakan
Rencana Transaksi diproyeksikan berpotensi mengalami peningkatan mencapai
Rp37,91 miliar jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
4. Analisis Faktor Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, tidak terdapat biaya atau
pendapatan yang relevan yang signifikan terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
5. Analisis Kewajaran Harga Rencana Transaksi
Analisis kewajaran terhadap harga Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan
Harga Rencana Transaksi Per Saham berdasarkan CSSA dan Draft Perubahan dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Pemegang Saham antara Perseroan, KPS dan Pemegang Saham KPS dengan
Nilai Pasar Per Saham Preferen KPS dan Anak Perusahaan berdasarkan laporan penilai
independen.
A. Harga Rencana Transaksi
Berdasarkan CSSA dan Draft Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang
Saham antara Perseroan, KPS dan Pemegang Saham KPS, Harga Rencana Transaksi adalah
sebesar Rp150.002.515.950 (seratus lima puluh miliar dua juta lima ratus lima belas ribu
sembilan ratus lima puluh Rupiah), atau Rp2.281.650 (dua juta dua ratus delapan puluh
satu ribu enam ratus lima puluh Rupiah) per Saham Seri D.
xviii
Page 20
B. Nilai Pasar Saham KPS dan Anak Perusahaan
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham KPS dan Anak Perusahaan per 31 Desember 2023
oleh RSR dengan No. 00035/2.0095-00/BS/06/0273/1/IV/2024 tanggal 17 April 2024, yang
ditandatangani oleh Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert), dengan ijin Penilai Publik No. B-
1.10.00273 dan No. STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023, dengan mengaplikasikan Pendekatan
Pendapatan dan Pasar untuk KPS (Induk) dan pendekatan aset dengan metode penyesuaian
aset bersih/metode Sum of the Parts (“SOTP”) atas investasi pada MKA serta metode OPM
untuk saham preferen KPS, maka Nilai Pasar per Saham Preferen KPS dan Anak Perusahaan
per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.283.636 (Dua Juta Dua Ratus Delapan
Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).
Analisis kewajaran dilakukan terhadap Harga Rencana Transaksi per Saham terhadap Nilai
Pasar per Saham Preferen KPS dan Anak Perusahaan:
Harga Rencana Kewajaran : Harga
Harga Rencana
Nilai Pasar per Saham Transaksi terhadap Rencana Transaksi
Objek Transaksi Transaksi per Saham
Preferen (Rp) Nilai Pasar per Saham Perseroan Berada
(Rp)
Preferen Dalam Kisaran +/- 7,5%
65.743 Saham Seri D Rp2.281.650,00 Rp2.283.636,00 -0,09% Wajar
Dengan hasil perbandingan nilai pasar per saham preferen KPS dan Anak Perusahaan dari
Penilai Independen terhadap Harga Rencana Transaksi per saham, maka Rencana Transaksi
adalah wajar karena Harga Rencana Transaksi Perseroan berada dalam kisaran kewajaran
batas bawah dari Nilai Pasar per Saham preferen sebesar 7,5% sesuai POJK 35 Pasal 48, b.
KESIMPULAN
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat RSR, Rencana
Transaksi adalah wajar.
PENUTUP
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan
dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Hormat Kami,
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Rekan Senior
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06-S-01990
xix
Page 21
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa:
1. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, KPS, MKA, ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
2. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh opini atas kewajaran Rencana Transaksi yang dihasilkan dari proses analisis
kewajaran ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada No. RSR/P-
B/SV/040324 tanggal 4 Maret 2024. Adapun biaya jasa tersebut telah memperhatikan
ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai (“IKJPP”) MAPPI.
3. Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Pendapat Kewajaran;
4. Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2023;
5. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Obyek Analisis
Pendapat Kewajaran pada Tanggal Penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai dengan Tujuan
Pendapat Kewajaran sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini;
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), POJK 42/2020, POJK
17/2020, POJK 35 dan SEOJK 17;
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
Pendapat Kewajaran ini;
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data-data yang dianalisis serta
data ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini pada
Sumber Data diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan;
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam pendapat kewajaran ini;
10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik;
11. RSR telah melakukan wawancara dan diskusi melalui video conference dengan manajemen
Perseroan, pada tanggal 16 April 2024 yaitu dengan Bapak Jerry Fandy Tunjungan selaku
Direktur dengan agenda pembahasan proyeksi konsolidasian Perseroan, sehubungan dengan
penugasan Pendapat Kewajaran.
12. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran; dan
xx
Page 22
13. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan ini, telah menyediakan bantuan
profesional dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran.
Jakarta, 26 April 2024
Signing Partner
Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06 - S - 01990 ......................................................
Reviewer
Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik : B-1.10.00269
STTD OJK No. : STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 00 – S – 01349 ......................................................
Penilai
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
MAPPI No.: 12-S-03901
Register No. : RMK-2017.00645 ......................................................
Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. : RMK-2017.00649 ......................................................
Agustya Lisdayanti
MAPPI No. : 18-P-08359
Register No. : RMK-2021.04059 ......................................................
xxi
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kedai Sayur Indonesia. Saham Seri D
p.2
unresolved
org
PT Mitra Kerja Andalan
p.2
unresolved
org
KJPP Ruky
p.2 ×2
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Izin Penilai Yunus N. Purwono
p.3 ×3
unresolved
org
PT Trikirana Investindo Prima
p.4
unresolved
org
Pte Ltd
p.4
unresolved
org
PT Multi Persada Nusantara
p.4 ×3
unresolved
org
PT TAP Applied AGRI Services
p.4
unresolved
org
PT Maxmar Investa Sinergi
p.4
unresolved
org
PT Mitra Membangun Cakrawala
p.4
unresolved
org
PT Mustika Karya Anugerah
p.5
unresolved
person
Hertanto Mangkusasono
· Komisaris
p.6
unresolved
—
RSR
· Penilai
p.6
unresolved
person
Ronaldie Christie
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
person
Ahmad Supriyadi
p.7
unresolved
—
IKJPP
· Penilai
p.7
unresolved
org
Purwantono
p.8 ×4
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.8 ×6
unresolved
person
Ben Ardi
p.8 ×2
unresolved
person
Jerry Fandy Tunjungan
· Direktur
p.9 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9
unresolved
person
Misahardi Wilamarta S.H.
· Notaris
p.13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×3
unresolved
person
Jimmy Tanal
p.13
unresolved
org
Rekan Yunus N. Purwono
p.20
unresolved
person
Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
· Rekan Senior
p.20
unresolved
person
Signing Partner Yunus N. Purwono
p.22
unresolved
person
Reviewer Rudi M. Safrudin
p.22
unresolved
person
Penilai Nursatrio
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2388 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'Nilai Pasar per Saham Transaksi terhadap Rencana '
'Transaksi Transaksi per Saham Preferen (Rp) Nilai '
'Pasar per Saham Perseroan Berada'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Nilai Pasar per Saham Transaksi terhadap Rencana Transaksi '
'Transaksi per Saham Preferen (Rp) Nilai Pasar per Saham '
'Perseroan Berada',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}