Skip to content
Back to announcement

20240502_ASSA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31633465_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
PT Adi Sarana Armada Tbk
Laporan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Penyetoran Modal Berupa
65.743 Saham Seri D PT Kedai Pangan
Sejahtera
April 2024
Page 2
Jakarta, 26 April 2024
No. 00040/2.0095-00/BS/06/0273/1/IV/2024
Kepada Yth.
Direksi
PT Adi Sarana Armada Tbk
Gedung Samudera Kirana Lantai 6
Jl. Yos Sudarso No. 88
Jakarta Utara 14350,
Indonesia

Perihal    : Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyetoran Modal Berupa 65.743 Saham
             Seri D PT Kedai Pangan Sejahtera
Dengan Hormat,
PT Adi Sarana Armada Tbk (“Perseroan” / “ASSA”) bergerak dibidang layanan transportasi yang
menyediakan jasa penyewaan kendaraan korporasi, transportasi logistik, layanan pengemudi, balai
lelang otomotif, car sharing, jual beli kendaraan online dan layanan pengiriman parsel.
Dalam rangka pengembangan bisnis logistik, Perseroan berencana untuk melakukan investasi
melalui mekanisme penyetoran modal saham sebanyak 65.743 saham seri D (“Saham Seri D”) pada
PT Kedai Pangan Sejahtera (“KPS”), d/h PT Kedai Sayur Indonesia. Saham Seri D merupakan saham
preferen dalam hal terjadinya likuidasi dibandingkan seri saham lainnya, dan memiliki hak yang
sama dengan saham biasa atau saham seri lainnya, seperti dividen dan hak suara.
Rencana Perseroan untuk melakukan penyetoran modal berupa 65.743 Saham Seri D yang akan
diterbitkan oleh KPS, untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.
KPS merupakan perusahaan start-up digital yang bergerak dalam bidang rantai pasok bahan
makanan. KPS memiliki penyertaan 50,01% saham pada PT Mitra Kerja Andalan (”MKA”) yang
bergerak di bidang distributor sayur dan buah-buahan dimana sebagian besar pasokan MKA berasal
dari dalam negeri. KPS dan MKA untuk selanjutnya disebut “KPS dan Anak Perusahaan".
Penjelasan spesifik Rencana Transaksi dapat dilihat pada bagian Latar Belakang dalam Laporan ini.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi termasuk Transaksi Afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) karena
terdapat kesamaan dari (i) kepengurusan yaitu Ibu Erida selaku Presiden Komisaris Perseroan juga
merupakan Komisaris Utama KPS dan (ii) kepemilikan saham, dimana Ibu Erida merupakan salah
satu dari pemegang saham publik Perseroan dan KPS.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi juga termasuk Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)
karena pendapatan KPS melebihi 20% dari pendapatan konsolidasian Perseroan per 31 Desember
2023.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
(“RSR”) sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran.
Page 3
STATUS PENILAI

RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal
14 Oktober 2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan pendapat kewajaran adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan analisis kewajaran serta telah memperoleh izin sebagai penilai publik
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas Jasa
Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 54/KM.1/2010 tertanggal
25 Januari 2010 mengenai Izin Penilai Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai
penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis berkualifikasi Penilai Bisnis (B) dengan No. B-1.10.00273 dan
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) No. STTD.PB-12/PJ-
1/PM.02/2023.

PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN

Dalam laporan ini, Perseroan bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan”:
Nama                  : PT Adi Sarana Armada Tbk
Kantor                : Gedung Samudera Kirana Lantai 6
                        Jl. Yos Sudarso No. 88
                        Jakarta Utara 14350, Indonesia
Telepon               : (021) 6530 8811
Faksimili             : (021) 6530 8822
Email                 : corporate.secretary@assarent.co.id
Website               : http://www.assarent.co.id
Kegiatan Usaha        : Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk
                        dan sejenisnya; perdagangan besar mobil bekas; angkutan bermotor untuk
                        barang umum; aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
                        alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
                        aktivitas konsultasi transportasi; dan Reparasi Mobil.
Produk dan Jasa       : Jasa penyewaan kendaraan korporasi, transportasi logistik, layanan
                        pengemudi, balai lelang otomotif, car sharing, jual beli kendaraan online
                        dan layanan pengiriman parsel

LATAR BELAKANG

Perseroan didirikan dengan nama Adira Rent pada tahun 2003 dengan armada awal sejumlah 819
unit. Pada tahun 2010 perusahaan bertransformasi menjadi ASSA Rent.
Saat ini Perseroan telah mengelola lebih dari 30.030 kendaraan dan 3.679 pengemudi melayani
lebih dari 1.500 perusahaan di Indonesia. ASSA juga telah memperluas wilayah layanan ke hampir
semua kota besar utama dan memiliki 45 jaringan di seluruh Indonesia, lebih dari 1.000 bengkel
perbaikan resmi, dengan didukung layanan 24 jam dari Solution Center.




                                                                                                   ii
Page 4
Selain bisnis rental dan logistik, Perseroan juga berinovasi dengan memperkuat digitalisasi bisnis
dengan meluncurkan aplikasi Share Car dan market place jual beli kendaraan, Caroline. Selain itu,
Perseroan juga membuka bisnis logistik berbasis teknologi dengan meluncurkan Anteraja.
Dalam rangka pengembangan bisnis logistik, Perseroan berencana untuk melakukan investasi
melalui mekanisme penyetoran modal saham sebanyak 65.743 saham seri D (“Saham Seri D”) pada
KPS. Saham Seri D merupakan saham preferen dalam hal terjadinya likuidasi dibandingkan seri
saham lainnya, dan memiliki hak yang sama dengan saham biasa atau saham seri lainnya, seperti
dividen dan hak suara.
Rencana Perseroan untuk melakukan penyetoran modal berupa 65.743 Saham Seri D yang akan
diterbitkan oleh KPS, untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.
Sejak pendirian hingga 31 Desember 2023, KPS telah melakukan serangkaian penggalangan dana
melalui penerbitan saham baru dengan tiga kelas yang berbeda-beda, yaitu seri A, seri B dan Seri
C, dimana saham seri A merupakan saham biasa sedangkan seri B dan seri C merupakan saham
preferen dalam hal terjadinya likuidasi dibandingkan seri saham lainnya, dan memiliki hak yang
sama dengan saham biasa atau saham seri lainnya, seperti dividen dan hak suara.
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, struktur pemegang saham KPS per 31 Desember
2023 adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                 Persentase
 Keterangan                                   Saham Seri A   Saham Seri B   Saham Seri C   Total Saham   Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                                               Kepemilikan (%)

 Modal Dasar                                        90.000         22.500         76.617       189.117        18.911.700.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Trikirana Investindo Prima                    55.961            -            4.339        60.300         6.030.000.000             31,89%
   East Ventures SEA 3 Pte Ltd                         -           11.250         14.464        25.714         2.571.400.000             13,60%
   Erida                                            17.302            -            5.877        23.179         2.317.900.000             12,26%
   SBI Kejora Orbit Fund 1. L.P.                       -              -           19.887        19.887         1.988.700.000             10,52%
   PT Multi Persada Nusantara                          -           11.250          2.893        14.143         1.414.300.000              7,48%
   PT TAP Applied AGRI Services                        -              -           10.079        10.079         1.007.900.000              5,33%
   Honshu II (HK) Limited                              -              -            7.232         7.232           723.200.000              3,82%
   PT Maxmar Investa Sinergi                           -              -            5.039         5.039           503.900.000              2,66%
   M. Rizki Novian                                   4.592            -              -           4.592           459.200.000              2,43%
   Ahmad Supriyadi                                   4.460            -              -           4.460           446.000.000              2,36%
   Adrian Hernanto                                   4.447            -              -           4.447           444.700.000              2,35%
   PT Mitra Membangun Cakrawala                        -              -            3.779         3.779           377.900.000              2,00%
   Hadi Kasim                                        3.238            -              509         3.747           374.700.000              1,98%
   Pieter Tanuri                                       -              -            2.519         2.519           251.900.000              1,32%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         90.000         22.500         76.617       189.117        18.911.700.000            100,00%

 Saham dalam Portepel                                  -              -              -              -                     -



Sumber : Laporan Keuangan Audit KPS per 31 Desember 2023, Akta Keputusan Pemegang Saham No 26 tanggal 27 Juli
         2022.

KPS memiliki penyertaan 50,01% saham pada MKA yang bergerak di bidang distributor sayur dan
buah-buahan dimana sebagian besar pasokan MKA berasal dari dalam negeri.
Modal saham MKA terbagi menjadi dua seri, yaitu seri A dan seri B, dimana kedua seri saham
tersebut merupakan saham biasa. Struktur pemegang saham MKA per tanggal 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut.




                                                                                                                                                 iii
Page 5
                                                      Jumlah        Jumlah Nominal     Persentase
       Keterangan
                                                      Saham              (Rp)        Kepemilikan (%)

       Modal Dasar
        Seri A                                              4.000    4.000.000.000
        Seri B                                                  1   13.000.000.000

       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         PT Kedai Pangan Sejahtera                          2.001   15.000.000.000           50,01%
         PT Mustika Karya Anugerah                          2.000    2.000.000.000           49,99%
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           4.001   17.000.000.000          100,00%

       Saham dalam Portepel                                   -                -


    Sumber : Laporan Keuangan Audit MKA, 31 Desember 2023

Dalam rangka pengembangan bisnis, KPS berencana untuk menerbitkan saham dengan seri baru,
yaitu seri D, sebanyak 131.485 dimana saham seri D ini memiliki hak yang sama dengan seri saham
yang lain, seperti dividen dan hak suara, kecuali preferen likuidasi.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, pada tanggal 21 Maret 2024, Perseroan dan para investor
lainnya dan KPS telah menandatangani Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional Share
Subscription Agreement – “CSSA”).
KPS akan menerbitkan 131.485 Saham Seri D, dimana Perseroan akan mengambil bagian sebanyak
65.743 saham, SBI Kejora Orbit Fund 1, L.P. (“Kejora”) sejumlah 13.231 saham dan PT Multi Persada
Nusantara (“MPN”) sejumlah 9.862 saham.
Berdasarkan CSSA, penerbitan saham akan efektif pada Tanggal Penyelesaian, yaitu tanggal dimana
terpenuhinya syarat-syarat oleh Perseroan, diantaranya ditandatanganinya Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham KPS dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang Saham antara
Perseroan, KPS dan Pemegang Saham KPS.
Berdasarkan CSSA, Harga Rencana Transaksi adalah sebesar Rp150.002.515.950 (seratus lima puluh
miliar dua juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah), atau Rp2.281.650 (dua
juta dua ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh Rupiah) per Saham Seri D.
Untuk mendanai Rencana Transaksi, Perseroan akan menggunakan dana internal Perseroan.
Dengan Rencana Transaksi, Perseroan dapat memperluas usaha Perseroan Grup di segmen logistik
dengan meningkatkan pelayanan logistik yang terintegrasi dengan KPS dan mitranya, yang memiliki
kapabilitas dalam distribusi bahan makanan dan pergudangan. Perseroan juga berharap dapat
memberikan nilai tambah pada lini bisnis logistik sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan laba
bagi pemegang saham Perseroan.
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
antara Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dalam Rencana Transaksi, yang dapat
merugikan Perseroan, sehingga Rencana Transaksi bukan merupakan suatu Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
Perseroan untuk melakukan penyetoran modal berupa 65.743 Saham Seri D yang akan diterbitkan
oleh KPS, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK


                                                                                                       iv
Page 6
42/2020 dan POJK 17/2020, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana
transaksi lainnya.

OBYEK ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN

Obyek analisis kewajaran adalah rencana Perseroan untuk melakukan penyetoran modal berupa
65.743 Saham Seri D yang akan diterbitkan oleh KPS.

SIFAT RENCANA TRANSAKSI

Transaksi Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi termasuk Transaksi Afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020 karena terdapat kesamaan dari (i) kepengurusan
yaitu Ibu Erida selaku Presiden Komisaris Perseroan juga merupakan Komisaris Utama KPS dan (ii)
kepemilikan saham, dimana Ibu Erida merupakan salah satu dari pemegang saham publik Perseroan
dan KPS.
Hubungan afiliasi per 31 Desember 2023 dapat terlihat pada stuktur kepengurusan berikut ini:

                     Dewan Komisaris                 Perseroan             KPS
                     Erida                    Presiden Komisaris     Komisaris Utama
                     Hertanto Mangkusasono Komisaris                 -
                     Shanti Lasminingsih P    Komisaris Independen   -
                     Lindawati Gani           Komisaris Independen   -
                     Billy Boen               -                      Komisaris
                     Toddy Mizaabianto Sugoto -                      Komisaris

Per 31 Desember 2023, Ibu Erida merupakan pemegang 3,05% saham Perseroan dan 12,26% saham
KPS.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020.
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi juga termasuk Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena pendapatan KPS melebihi 20% dari
pendapatan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023.
Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
RSR sebagai Penilai Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran (”Fairness Opinion”) atas
Rencana Transaksi sebagaimana diinformasikan di atas bagi para pemegang saham Perseroan.

RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN

Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran akan didasarkan pada analisis atas kewajaran dari Rencana
Transaksi untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Ruang lingkup Pendapat Kewajaran antara lain indentifikasi masalah (indentifikasi batasan, maksud,
dan tujuan serta objek), pengumpulan data dan wawancara, analisis transaksi, analisis kewajaran
transaksi, penyusunan laporan.

PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN

Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
tahun 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada


                                                                                                v
Page 7
1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), POJK 42/2020, POJK 17/2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35”) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”).

TANGGAL PENILAIAN

Analisis Pendapat Kewajaran dilakukan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2023.

PENGGUNAAN MATA UANG

Dalam analisis pendapat kewajaran, mata uang yang digunakan adalah mata uang Rupiah.

KEJADIAN SETELAH TANGGAL PENILAIAN

Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan pendapat kewajaran ini, terdapat kejadian penting yang perlu diungkapkan namun tidak
mempengaruhi opini kewajaran.
Pada tanggal 1 April 2024, terjadi perubahan susunan pemegang saham KPS berdasarkan Akta
Pernyataaan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (“PKPS”) No. 3, yang dibuat di
hadapan Ronaldie Christie, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yaitu:
1. Pengalihan saham seri A sejumlah 2.484 saham dari Pak Ahmad Supriyadi kepada Bu Erida; dan
2. Penerbitan Saham Seri D sejumlah 23.093 saham yang disetor oleh SBI Kejora Orbit Fund 1, L.P.
   (“Kejora”) dan PT Multi Persada Nusantara (“MPN”) masing-masing sejumlah 13.231 saham
   dan 9.862 saham.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini.

INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, KPS, MKA, ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan
pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini
atas kewajaran Rencana Transaksi yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini dan kami hanya
menerima imbalan sesuai yang tercantum pada Proposal No. RSR/P-B/SV/040324 tanggal 4 Maret
2024. Adapun biaya jasa tersebut telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor
Jasa Penilai (IKJPP) MAPPI.

SUMBER DATA DAN INFORMASI

Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi,
kami telah menelaah, mengacu dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang disampaikan
oleh manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:




                                                                                                vi
Page 8
1. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
   yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
   (”KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material
   dan ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2024 oleh Ratnawati Setiadi dengan
   No. AP.0698;
2. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
   yang berakhir pada 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
   & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
   tanggal 30 Maret 2023 oleh Benyanto Suherman dengan No. AP.0685;
3. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
   yang berakhir pada 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
   & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
   tanggal 11 April 2022 oleh Ratnawati Setiadi dengan No. AP.0698;
4. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
   yang berakhir pada 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
   & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
   tanggal 13 April 2021 oleh Ratnawati Setiadi dengan No. AP.0698;
5. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
   yang berakhir pada 31 Desember 2019, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
   & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada tanggal
   23 Maret 2020 oleh Hermawan Setiadi dengan No. AP.0695;
6. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian KPS untuk periode yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan
   opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal
   31 Januari 2024 oleh Wisnu Adi Nugroho dengan nomor Akuntan Publik 1728;
7. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian KPS untuk periode yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan
   opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 3 Juli
   2023 oleh Wisnu Adi Nugroho dengan nomor Akuntan Publik 1728;
8. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian KPS untuk periode yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan
   opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 7 April
   2022 oleh Ben Ardi, CA, CPA, CLI dengan nomor Akuntan Publik 0109;
9. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian KPS untuk periode yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan
   opini wajar dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 28
   Desember 2021 oleh Ben Ardi, CA, CPA, CLI dengan nomor Akuntan Publik 0109;
10. Opini dan Laporan Keuangan MKA untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2023 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan opini wajar
    dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2024 oleh
    Wisnu Adi Nugroho dengan nomor Akuntan Publik 1728;
11. Opini dan Laporan Keuangan MKA untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2022 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan dengan opini wajar
    dalam semua hal yang material dan telah ditandatangani pada tanggal 3 Juli 2023 oleh
    Wisnu Adi Nugroho dengan nomor Akuntan Publik 1728;




                                                                                         vii
Page 9
    12. Proyeksi Keuangan Konsolidasian Perseroan tanpa dan dengan Rencana Transaksi untuk
        tahun 2024 – 2028, yang disiapkan oleh manajemen Perseroan. RSR telah melakukan
        review atas proyeksi keuangan tersebut untuk memperoleh keyakinan atas kewajaran
        proyeksi keuangan.
    13. Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan per 31 Desember 2023, yang telah
        disiapkan oleh manajemen Perseroan.
    14. Laporan Penilaian Saham KPS dan Anak Perusahaan per 31 Desember 2023 oleh RSR
        dengan No. 00035/2.0095-00/BS/06/0273/1/IV/2024 tanggal 17 April 2024, yang
        ditandatangani oleh Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert), dengan ijin Penilai Publik No. B-
        1.10.00273 dan No. STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023;
    15. Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional Share Subscription Agreement)
        tanggal 21 Maret 2024, yang telah disediakan oleh manajemen Perseroan;
    16. Akta Pernyataaan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (“PKPS”) No. 3 tanggal
        1 April 2024, yang dibuat di hadapan Ronaldie Christie, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
        Tangerang, yang telah disediakan oleh manajemen Perseroan;
    17. Draft Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang Saham antara Perseroan,
        KPS dan Pemegang Saham KPS, yang telah disediakan oleh manajemen Perseroan;
    18. Draft Keterbukaan Informasi Perseroan;

Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Representation Letter dari
manajemen Perseroan No. EXT/DIR/24/IV/04 tertanggal 26 April 2024 sehubungan dengan
penugasan Pendapat Kewajaran;
Kami telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan pada tanggal
16 April 2024 yaitu dengan Bapak Jerry Fandy Tunjungan selaku Direktur dengan agenda
pembahasan proyeksi konsolidasian Perseroan, sehubungan dengan penugasan Pendapat
Kewajaran.
Kami juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti Bank Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia serta hasil analisis lain yang kami anggap relevan
dengan penugasan pendapat kewajaran.

ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Asumsi
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan
atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran, data dan
informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang
dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disiapkan
oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disiapkan manajemen Perseroan.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.



                                                                                                viii
Page 10
Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari Perseroan.

Kondisi Pembatas
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada sumber data dan
informasi sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat
kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-data
yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian kami tidak
dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi, kami menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada bagian Sumber
Data dan Informasi sebagai bahan penelahaan, perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil analisis kami secara
material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek
lainnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mengumumkan bahwa pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19) sebagai pandemi global dan telah menyebar hampir ke seluruh dunia termasuk
Indonesia. Hal ini diumumkan pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan dalam situs
resmi WHO melalui konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa1.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (“PPKM”) di seluruh wilayah Indonesia dan pada tanggal 21 Juni 2023, pemerintah
memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi2.
Pandemi COVID-19 secara tidak langsung berpengaruh terhadap perekonomian global dan
Indonesia dan selanjutnya berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional bisnis Perseroan di
Indonesia.
Kondisi perekonomian atau pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19
dipengaruhi oleh perekonomian global maupun kebijakan ekonomi makro nasional.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal laporan pendapat
kewajaran ini dikeluarkan.
Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penilaian seperti yang telah
diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa sejak Tanggal Penilaian hingga laporan pendapat kewajaran diterbitkan,
tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi maupun
industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap bisnis Perseroan dan
rencana bisnis dan anggaran Perseroan.


1
  (https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-
covid-19---11-march-2020)
2
  https://setkab.go.id/pemerintah-resmi-cabut-status-pandemi-covid-19


                                                                                                             ix
Page 11
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Penilaian yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Penilaian, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penilaian.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek finansial atas Rencana Transaksi, kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut,
karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Penggunaan atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari
manajemen Perseroan mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat
mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal laporan ini dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan laporan kewajaran yang diinformasikan tersebut
di atas, hanya berlaku apabila tidak ada perubahan signifikan yang akan berdampak material
terhadap kewajaran dari Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara
internal pada masing-masing perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah Indonesia setelah
tanggal laporan ini dikeluarkan. Bila mana setelah tanggal laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan
tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan
atas penugasan kami untuk mempersiapkan laporan pendapat kewajaran, bahwa mereka telah
menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan pendapat kewajaran dan
sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan
dan dapat menyesatkan.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
Proyeksi keuangan yang disampaikan dalam dalam format excel tanpa link, sehingga kami lakukan
review secara terbatas yang berhubungan dengan Rencana Transaksi dan kami tidak bertanggung
jawab atas akurasi data yang terdapat dalam proyeksi keuangan, kesalahan penerapan asumsi atau
perhitungan matematis, selain itu kami juga tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya serta
proyeksi keuangan diluar Rencana Transaksi.
RSR telah melakukan wawancara dan diskusi melalui video conference dengan manajemen
Perseroan, pada tanggal 16 April 2024 yaitu dengan Bapak Jerry Fandy Tunjungan selaku Direktur
dengan agenda pembahasan proyeksi konsolidasian Perseroan, sehubungan dengan penugasan
Pendapat Kewajaran.

PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI

Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

METODOLOGI PENGKAJIAN KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai
berikut:




                                                                                                  x
Page 12
     1) Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
        Transaksi, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis
        manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
     2) Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Rencana Transaksi,
        riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
        prospek usaha Perseroan, dan kerugian Rencana Transaksi;
     3) Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
        proforma laporan keuangan, dan analisis inkremental;
     4) Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
        informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dan
        hal-hal material lain yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai dalam memberikan opini
        kewajaran.
     5) Analisis kewajaran Harga Rencana Transaksi;

ANALISIS KEWAJARAN
1.    Analisis Rencana Transaksi
      a) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi yang memiliki hubungan afiliasi adalah
         (i) Perseroan sebagai investor yang akan penyetoran modal Saham Seri D KPS, dan (ii) KPS
         dan Anak Perusahaan sebagai pihak yang menerbitkan Saham Seri D dan yang merupakan
         objek Rencana Transaksi.
      b) Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi termasuk Transaksi
         Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020 karena terdapat kesamaan dari (i)
         kepengurusan yaitu Ibu Erida selaku Presiden Komisaris Perseroan juga merupakan
         Komisaris Utama KPS dan (ii) kepemilikan saham, dimana Ibu Erida merupakan salah satu
         dari pemegang saham publik Perseroan dan KPS.
         Selanjutnya, berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
         merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan
         dalam POJK 42/2020.
         Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi tidak termasuk
         Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena pendapatan KPS
         melebihi 20% dari pendapatan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023.
      c) Analisis perjanjian dan persyaratan atas Rencana Transaksi dilakukan terhadap CSSA dan
         draft Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang Saham, yang telah
         disediakan manajemen Perseroan.
      d) Analisis Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
         Manfaat yang diharapkan diterima oleh Perseroan berdasarkan penjelasan manajemen
         Perseroan dan analisis atas manfaat Rencana Transaksi, antara lain:
             •   Perseroan akan mendapatkan akses ke ekosistem KPS, dimana dengan jaringan
                 Anteraja yang dimiliki oleh PT Tri Adi Bersama, anak perusahaan Perseroan yang
                 bergerak dalam jasa pengiriman, KPS dapat mendistribusikan produknya, sehingga
                 pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat yang secara tidak langsung
                 dapat memberikan kontribusi positif untuk perkembangan usaha Perseroan




                                                                                                 xi
Page 13
            •    Perseroan juga akan dapat memaksimalkan integrasi KPS dengan Anak Perusahaan
                 Perseroan di segmen distribusi yaitu PT Adi Sarana Transportasi dengan melakukan
                 kolaborasi dengan mitra KPS yang bergerak di bidang distribusi.
            •    Dengan melaksanakan Rencana Transaksi, diharapkan tercipta potensi sinergi
                 dalam grup Perseroan sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
        Risiko yang mungkin dihadapi oleh Perseroan berdasarkan penjelasan manajemen
        Perseroan adalah:
            •    Tidak tercapainya potensi sinergi dalam grup Perseroan
            •    Kinerja KPS yang tidak sesuai rencana pencapaian bisnisnya dapat mengakibatkan
                 berkurangnya manfaat yang diharapkan diterima oleh grup Perseroan

2.   Analisis Kualitatif
     a) Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha Perseroan
        Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 56 tanggal 17 Desember 1999 oleh Misahardi
        Wilamarta S.H., Notaris. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum
        dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-23561. HT.01.01.
        Th.2002 tanggal 29 November 2002 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada kantor
        Pendaftaran Perusahaan Jakarta Selatan di bawah No. 925/BH.09.03/IV/2003 tanggal 25
        April 2003, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48,
        Tambahan No. 4748 tanggal 17 Juni 2003.
        Berdasarkan akta notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. No. 139 tanggal 20 September 2021,
        yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
        0451428 Tahun 2021 tanggal 22 September 2021, mengenai persetujuan rencana
        Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek
        Terlebih Dahulu (HMETD) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme
        penawaran umum terbatas I dan persetujuan penerbitan obligasi konversi yang dapat
        dikonversi menjadi saham sehubungan dengan penambahan modal Perseroan.
        Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
        yaitu berdasarkan Akta No. 145 tanggal 21 Juli 2022 yang telah mendapatkan Keputusan
        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
        Nomor AHU-0054949.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 4 Agustus 2022.
        Sesuai dengan ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan utama Perseroan:
        (i) Menjalankan usaha aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus,
        truk dan sejenisnya; (ii) Menjalankan usaha perdagangan besar mobil bekas; (iii)
        Menjalankan usaha aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat
        transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; (iv) Menjalankan
        usaha pengangkutan barang, seperti truk, pick up dan container. Dan Kegiatan usaha
        penunjang: (i) Menjalankan usaha aktivitas konsultasi transportasi; dan (ii) Menjalankan
        usaha reparasi mobil.
        Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2003. Kantor pusat Perseroan
        berlokasi di Gedung Samudera Kirana Lantai 6, Jl. Yos Sudarso No. 88, Sunter Jaya – Tanjung
        Priok, Jakarta Utara.
     b) Analisis Industri
        Dengan desain yang terus berkembang, teknologi terdepan, dan standar keselamatan yang


                                                                                                xii
Page 14
   ketat, industri otomotif terus memperbaiki kendaraan untuk memenuhi kebutuhan
   konsumen yang semakin cerdas dan permintaan global yang meningkat. Inovasi seperti
   kendaraan listrik, otonom, dan terhubung telah membuka pintu menuju masa depan
   mobilitas yang berkelanjutan. Tidak hanya mencakup manufaktur kendaraan itu sendiri,
   industri otomotif juga melibatkan rantai pasokan yang luas, termasuk produsen suku
   cadang, teknologi informasi, dan layanan purna jual.
   Berdasarkan data Statista pada tahun 2023, Indonesia merupakan negara dengan
   penjualan kendaraan bermotor roda empat terbanyak di Asia Tenggara sebesar 1.005.800
   unit, selanjutnya disusul oleh Malaysia dengan penjualan kendaraan bermotor sebanyak
   799.730 unit, pada urutan ketiga ada Thailand dengan penjualan kendaraan bermotor
   sebanyak 775.780 unit, Filipina dengan penjualan kendaraan bermotor sebanyak 429.810
   unit, dan disusul oleh Vietnam, Singapura, dan Myanmar dengan penjualan kendaraan
   bermotor masing-masing sebanyak 301.990, 38.670, dan 3.360 unit.
   Berdasarkan data dari Statista, saluran penyewaan terbagi menjadi dua yaitu offline dan
   online. Hingga tahun 2023 masyarakat lebih banyak menyewa kendaraan melalui online
   yaitu sebesar 65%, bertumbuh dari 2019 sebesar 51%. Sementara, penyaluran melalui
   offline mengalami penurunan dari tahun 2019 sebesar 49% menjadi 35% tahun 2023.
   Berdasarkan Statista, pendapatan industri logistik Indonesia pada tahun 2023 tercatat
   sebesar US$21,23 miliar. Pendapatan tersebut mengalami pertumbuhan fluktuatif selama
   tahun 2019-2023 sebesar 2,87%. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2021 sebesar
   51,33%, sementara penurunan terbesar terjadi pada tahun berikutnya sebesar 20,81%.
   Pertumbuhan fluktuatif tersebut utamanya dipengaruhi oleh adanya pemulihan pasca
   pandemi COVID-19.
   Pada tahun 2021, Indonesia merupakan salah satu pasar e-commerce terbesar di antara
   negara-negara ASEAN dengan penjualan ritel mencapai US$37,3 miliar dengan laju
   pertumbuhan CAGR sebesar 45,4% dari tahun 2017 hingga 2021. Di kategori makanan dan
   minuman, Indonesia menjadi pasar e-grocery terbesar pertama di wilayah ASEAN dengan
   penjualan ritel mencapai US$1,8 miliar pada tahun 2021, yang mewakili 42,0% pangsa pasar
   di wilayah tersebut.
  Kemudahan dan kepraktisan melalui e-commerce akan menjadi salah satu alternatif
  transaksi pembelian bagi konsumen terutama yang memiliki frekuensi kegiatan yang cukup
  tinggi. Investasi yang meningkat dalam infrastruktur, cold-chain dan kemampuan logistik
  akan menguntungkan e-commerce makanan dan minuman dalam lima tahun mendatang.
  Waktu pengiriman yang lebih singkat dan biaya pengiriman yang lebih rendah juga akan
  mendorong pembelian e-commerce yang lebih banyak, khususnya untuk industri makanan
  dan minuman.
c) Analisis Operasional dan Prospek Usaha Perseroan
  Perseroan adalah perusahaan yang menyelenggarakan jasa penyewaan kendaraan
  bermotor atau alat transportasi darat, jasa penyedia layanan pengemudi, jual beli
  kendaraan bekas online dan offline, layanan pengiriman parsel, car sharing, jasa
  pengurusan transportasi/logistik dan jasa konsultasi transportasi. Perseroan memulai
  kegiatan komersilnya pada tahun 2003 dibidang usaha penyewaan kendaraan dengan
  jaringan nasional.
  Perseroan memiliki 7 (tujuh) segmen usaha yaitu sewa kendaraan mobil penumpang dan
  autopool, penjualan kendaraan bekas, sewa juru mudi, jasa logistik dan lain-lain, jasa
  pengiriman dan jasa lelang. Pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan selama tahun




                                                                                        xiii
Page 15
        2019-2023 mengalami peningkatan fluktuatif dengan rata-rata Compound Annual Growth
        Rate CAGR sebesar 17,43%.
        Pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan pada 31 Desember 2023 tercatat sebesar
        Rp4,44 triliun menurun 24,39% dari tahun 2022 Rp5,87 triliun. Kontribusi pendapatan
        terbesar berasal dari sewa kendaraan mobil dan autopool dengan kontribusi sebesar
        34,51% dari pendapatan. Segmen pendapatan terbesar kedua berasal dari jasa pengiriman
        dengan kontribusi sebesar 32,27% dari pendapatan. Selanjutnya, segmen pendapatan
        penjualan kendaraan bekas, sewa juru mudi, jasa lelang serta jasa logistik dan lain-lain
        berkontribusi dengan rata-rata masing-masing sebesar 16,50%, 7,10%, 4,43% dan 5,20%
        terhadap pendapatan.
        Perseroan telah memperluas wilayah layanan ke hampir semua kota besar utama dan
        memberikan jaminan kelancaran operasional melalui lebih dari 40 jaringan di seluruh
        Indonesia, lebih dari 1.000 bengkel perbaikan resmi, dengan didukung layanan 24 jam dari
        Solution Center 1500- 369.
        Bisnis e-commerce diperkirakan akan menjadi pertumbuhan bisnis baru di Indonesia, yang
        banyak digunakan konsumen pada masa pandemi COVID-19. Pengaruh pandemi
        diperkirakan masih akan berlanjut, berdampak terhadap perubahan perilaku konsumsi
        masyarakat. Hal ini menjadi peluang bagi Perseroan untuk mengembangkan bisnis jasa kurir
        melalui brand Anteraja.
        Untuk bisnis lelang pada tahun 2024 diperkirakan pembelian terhadap mobil bekas akan
        memiliki market size yang lebih besar dibading pembelian mobil baru. Hal ini menjadi
        peluang bagi Perseroan, yang pernah menjadi perusahaan lelang mobil terbesar dalam
        pelelangan otomotif di Indonesia pada tahun 2020.
     d) Keuntungan dan Kerugian Rencana Transaksi
        Keuntungan yang diharapkan diperoleh Perseroan dengan melaksanakan Rencana
        Transaksi adalah menambah jaringan logistik dan distribusi dalam grup Perseroan sehingga
        diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
        Kerugian sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah biaya-biaya yang timbul dalam
        proses Rencana Transaksi, diantaranya adalah biaya konsultan penunjang dan jasa
        professional.
3.   Analisis Kuantitatif
     a) Analisis Kinerja Historis
        Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Anak
        Perusahaan
        Pendapatan Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2019-2023 mengalami
        pertumbuhan berfluktuatif dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 17,43%.
        Selama tahun 2019-2023, Pendapatan Perseroan secara konsolidasian pada tahun 2021
        mengalami peningkatan tertinggi sebesar 67,52% dari tahun 2020 yang berasal dari
        peningkatan pendapatan segmen penyewaan kendaraan dan autopool, jasa pengiriman,
        penjualan kendaraan bekas, dan sewa juru mudi. Namun, pada tahun 2023, pendapatan
        Perseroan secara konsolidasian mengalami penurunan dari sebesar Rp5,87 triliun pada
        tahun 2022 menjadi Rp4,44 triliun atau sebesar 24,39% yang berasal dari segmen jasa
        pengiriman yang mengalami penurunan hingga 54,55%.
        Selama tahun 2019-2023, beban pokok pendapatan Perseroan secara konsolidasian
        tercatat mengalami fluktuatif peningkatan dengan CAGR sebesar 20,27%. Pada tahun 2023,


                                                                                             xiv
Page 16
  beban pokok pendapatan Perseroan secara konsolidasian mengalami penurunan dari
  sebesar Rp4,79 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp3,33 triliun atau sebesar 30,53% yang
  berasal dari penurunan gaji dan tunjangan, biaya ekspedisi juru mudi dan biaya
  penyelenggaran jasa. Porsi beban pokok pendapatan Perseroan secara konsolidasian
  selama tahun 2019-2023 rata-rata sebesar 75,57% dari total pendapatan.
  Selama tahun 2019-2023, laba operasi Perseroan secara konsolidasian mengalami
  pertumbuhan fluktuatif dengan CAGR sebesar negative 1,76%. Laba operasi Perseroan
  secara konsolidasian pada tahun 2021, mengalami peningkatan tertinggi sebesar 47,58%
  dari tahun 2020 yang berasal dari meningkatnya keuntungan operasi pada entitas anak
  Perusahaan terutama dari segi jasa pengangkutan. Pada tahun 2023, laba operasi
  Perseroan secara konsolidasian kembali mengalami peningkatan dari sebesar Rp267,79
  miliar pada tahun 2022 menjadi Rp326,08 miliar atau sebesar 21,77%. Rata-rata margin
  laba operasi Perseroan selama tahun 2019-2023 adalah sebesar 9,29%.
  Selama tahun 2019-2023, laba tahun berjalan Perseroan secara konsolidasian mengalami
  pertumbuhan fluktuatif dengan CAGR sebesar negative 32,14%. Laba tahun berjalan
  Perseroan secara konsolidasian pada tahun 2023 mengalami peningkatan tertinggi dari
  sebesar Rp3,70 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp19,43 miliar atau sebesar 424,53%. Rata-
  rata margin laba tahun berjalan Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2019-2023
  sebesar 1,93%.
  Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
  Total aset Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2019-2023 mengalami
  pertumbuhan berfluktuatif dengan CAGR sebesar 10,90%. Total aset Perseroan secara
  konsolidasian pada tahun 2023 mengalami peningkatan dari sebesar Rp7,27 triliun pada
  tahun 2022 menjadi Rp7,34 triliun atau sebesar 0,93% yang terutama berasal dari
  peningkatan persediaan, investasi pada entitas asosiasi dan aset pajak tangguhan.
  Total liabilitas Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2019-2023 mengalami
  pertumbuhan berfluktuatif dengan CAGR sebesar 7,75%. Total liabilitas Perseroan secara
  konsolidasian pada tahun 2021 mengalami peningkatan tertinggi mencapai sebesar 14,33%
  dari tahun 2020 yang berasal dari peningkatan liabilitas jangka panjang berupa pinjaman
  bank dan obligasi konversi. Total liabilitas Perseroan secara konsolidasian pada tahun 2023
  mengalami penurunan dari sebesar Rp4,79 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp4,73 triliun
  atau sebesar 1,34% yang terutama berasal dari penurunan pinjaman jangka panjang yang
  jatuh tempo dalam satu tahun. Selama tahun 2019-2023, rata-rata rasio total liabilitas
  terhadap total aset sebesar 0,69x dan rasio total liabilitas terhadap ekuitas sebesar 2,28x.
  Total ekuitas Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2019-2023 mengalami
  pertumbuhan dengan CAGR sebesar 18,09%. Total ekuitas Perseroan secara konsolidasian
  pada tahun 2023 mengalami peningkatan dari sebesar Rp2,47 triliun pada tahun 2022
  menjadi Rp2,60 triliun atau sebesar 5,33% yang terutama berasal dari peningkatan saldo
  laba yang berasal dari tambahan laba tahun berjalan.

b) Analisis proyeksi Keuangan Perseroan Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi untuk periode
   2024-2028:
  Proyeksi Laba Rugi
   Selama 2024 – 2028, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Pendapatan dan Beban
   Pokok Pendapatan Perseroan diproyeksikan tidak mengalami perubahan bila dibandingkan
   tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, hal ini karena penyertaan saham Perseroan pada
   KPS tidak melebihi 25% saham dan merupakan saham minoritas. Oleh karena itu,


                                                                                           xv
Page 17
pencatatan saham KPS dilakukan dengan metode ekuitas (equity method). Laba usaha
Perseroan dengan Rencana Transaksi selama 2024 – 2028, juga diproyeksikan tidak
mengalami perubahan bila dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perseroan dengan Rencana Transaksi selama 2024
– 2028, diproyeksikan mengalami peningkatan, yang berasal dari peningkatan akun bagian
rugi dari entitas asosiasi.
Pada akhir periode proyeksi, tahun 2028, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi, Laba
Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perseroan diproyeksikan sebesar Rp882,19 miliar dan
tanpa melaksanakan Rencana Transaksi sebesar Rp866,43 miliar.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan selama periode 2024-
2028 diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa melaksanakan
Rencana Transaksi yang berasal dari peningkatan laba sebelum pajak Perseroan. Dengan
dilaksanakannya Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan pada tahun 2028 diproyeksikan
sebesar Rp678,77 miliar dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi sebesar Rp663,00
miliar.
Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
Selama tahun 2024 – 2028, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, jumlah aset lancar
Perseroan diproyeksikan dari sebesar Rp1.496,46 miliar pada 2024 menjadi sebesar
Rp3.184,90 miliar pada tahun 2028, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi yang diproyeksikan dari sebesar Rp1.496,49 miliar pada
2024 menjadi sebesar Rp3.185,90 miliar pada tahun 2028. Penurunan aset lancar
Perseroan terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas.
Selama tahun 2024 – 2028, dengan melaksanakan Rencana Transaksi, jumlah aset tidak
lancar Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan yaitu menjadi sebesar
Rp7.204,35 miliar pada tahun 2028, mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi yaitu sebesar Rp7.165,44 miliar. Peningkatan aset tidak
lancar Perseroan selama periode proyeksi terutama disebabkan oleh peningkatan akun
investasi pada entitas asosiasi.
Selama tahun 2024 – 2028, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, jumlah aset
Perseroan secara keseluruhan diproyeksikan mengalami peningkatan jika dibandingkan
tanpa melaksanakan Rencana Transaksi. Pada tahun 2028 diproyeksikan dari sebesar
Rp10.351,33 miliar tanpa Rencana Transaksi menjadi sebesar Rp10.389,25 miliar dengan
melaksanakan Rencana Transaksi terutama yang berasal dari peningkatan investasi pada
entitas asosiasi.
Total liabilitas Perseroan secara keseluruhan selama tahun 2024 – 2028 diproyeksikan tidak
mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi
dengan Total liabilitas jangka panjang Perseroan diproyeksikan sebesar Rp5.042,29 miliar
pada 2024 menjadi sebesar Rp5.693,23 miliar pada tahun 2028.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Total ekuitas Perseroan selama periode 2024
– 2028 diproyeksikan mengalami peningkatan yang berasal dari peningkatan saldo laba. Di
mana pada akhir periode proyeksi, tahun 2028, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi
diproyeksikan menjadi sebesar Rp4.696,02 miliar dan tanpa melaksanakan Rencana
Transaksi sebesar Rp4.658,11 miliar.
Proyeksi Laporan Arus Kas
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi selama periode 2024 – 2028, arus kas yang
diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan yang


                                                                                       xvi
Page 18
   berasal dari peningkatan penerimaan dari laba sebelum pajak Perseroan. Pada akhir masa
   proyeksi pada tahun 2028, arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dengan
   dilaksanakannya Rencana Transaksi diproyeksikan sebesar Rp1.086,24 miliar mengalami
   peningkatan dari sebesar Rp1.070,87 miliar tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
   Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi selama periode 2024 – 2028, arus kas yang
   digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan yang
   berasal dari investasi pada anak perusahaan. Pada akhir masa proyeksi pada tahun 2028,
   arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dengan dilaksanakannya
   Rencana Transaksi diproyeksikan sebesar Rp263,36 miliar mengalami peningkatan dari
   sebesar Rp247,59 miliar tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
   Sehubungan dengan Rencana Transaksi, selama periode 2024 – 2028, arus kas yang
   digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan diproyeksikan tidak mengalami
   perubahan.
c) Analisis terhadap Laporan Keuangan Proforma Konsolidasian Perseroan per tanggal
   31 Desember 2023, yang telah disiapkan oleh manajemen Perseroan:
   Laba (Rugi)
   Berdasarkan analisis Laporan Keuangan Proforma Perseroan, Proforma Pendapatan
   Perseroan tidak mengalami perubahan atas pelaksanaan Rencana Transaksi sehubungan
   Rencana Transaksi.
   Proforma Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan juga tidak mengalami perubahan atas
   pelaksanaan Rencana Transaksi sehubungan Rencana Transaksi.
   Laporan Posisi Keuangan
   Aset
   Proforma jumlah Aset Lancar Perseroan mengalami penurunan yang berasal dari
   penurunan kas dan setara kas sehubungan dengan pendanaan atas pelaksanaan Rencana
   Transaksi.. Proforma jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan mengalami peningkatan yang
   berasal dari peningkatan investasi pada entitas asosiasi sehubungan Rencana Transaksi.
   Secara keseluruhan, Proforma Jumlah Aset Perseroan tidak mengalami perubahan atas
   pelaksanaan Rencana Transaksi.
   Liabilitas
   Proforma Jumlah Liabilitas Perseroan tidak mengalami perubahan atas pelaksanaan
   Rencana Transaksi.
   Ekuitas
   Proforma Jumlah Ekuitas Perseroan tidak mengalami perubahan atas pelaksanaan Rencana
   Transaksi.
d) Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan untuk mengukur nilai tambah dari
   Rencana Transaksi dengan membandingkan proyeksi tanpa dan dengan Rencana Transaksi
   untuk periode 2024 – 2028.
   •   Selama 2024 – 2028, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, inkremental
       Pendapatan dan Beban Pokok Pendapatan Perseroan diproyeksikan tidak mengalami
       perubahan bila dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
   •   Inkremental Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perseroan dengan Rencana
       Transaksi selama 2024 – 2028, diproyeksikan mengalami peningkatan hingga pada



                                                                                        xvii
Page 19
            tahun 2028 mencapai peningkatan sebesar Rp15,78 miliar yang berasal dari
            peningkatan bagian rugi dari entitas asosiasi.
        •   Inkremental proyeksi laba bersih Perseroan selama periode 2024-2028 dengan
            melaksanakan Rencana Transaksi mengalami peningkatan jika dibandingkan tanpa
            melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari peningkatan laba sebelum pajak
            Perseroan. Inkremental laba bersih Perseroan dengan Rencana Transaksi selama 2024
            – 2028, diproyeksikan mengalami peningkatan hingga pada tahun 2028 mencapai
            peningkatan sebesar Rp15,78 miliar. .
        •   Selama tahun 2024 – 2028, dengan dilakukannya Rencana Transaksi, inkremental
            jumlah aset lancar Perseroan diproyeksikan mengalami penurunan, jika dibandingkan
            tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, karena menurunnya kas dan setara kas.
        •   Inkremental jumlah aset tidak lancar Perseroan diproyeksikan berpotensi mengalami
            peningkatan jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi. Peningkatan
            terjadi karena meningkatnya investasi pada entitas asosiasi.
        •   Inkremental proyeksi Jumlah aset Perseroan pada tahun 2028 dengan melaksanakan
            Rencana Transaksi mengalami peningkatan mencapai Rp37,91 miliar jika dibandingkan
            tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
        •   Inkremental total liabilitas Perseroan selama periode 2024-2028 diproyeksikan tidak
            mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tanpa melaksanakan Rencana
            Transaksi.
        •   Inkremental proyeksi ekuitas Perseroan selama periode 2024-2028 dengan
            melaksanakan Rencana Transaksi diproyeksikan berpotensi mengalami peningkatan
            jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi yang berasal dari
            peningkatan saldo laba.
        •   Inkremental proyeksi total ekuitas Perseroan pada tahun 2028 dengan melaksanakan
            Rencana Transaksi diproyeksikan berpotensi mengalami peningkatan mencapai
            Rp37,91 miliar jika dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi.
4.   Analisis Faktor Relevan
     Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, tidak terdapat biaya atau
     pendapatan yang relevan yang signifikan terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah
     diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
5.   Analisis Kewajaran Harga Rencana Transaksi
     Analisis kewajaran terhadap harga Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan
     Harga Rencana Transaksi Per Saham berdasarkan CSSA dan Draft Perubahan dan Pernyataan
     Kembali Perjanjian Pemegang Saham antara Perseroan, KPS dan Pemegang Saham KPS dengan
     Nilai Pasar Per Saham Preferen KPS dan Anak Perusahaan berdasarkan laporan penilai
     independen.
     A. Harga Rencana Transaksi
        Berdasarkan CSSA dan Draft Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang
        Saham antara Perseroan, KPS dan Pemegang Saham KPS, Harga Rencana Transaksi adalah
        sebesar Rp150.002.515.950 (seratus lima puluh miliar dua juta lima ratus lima belas ribu
        sembilan ratus lima puluh Rupiah), atau Rp2.281.650 (dua juta dua ratus delapan puluh
        satu ribu enam ratus lima puluh Rupiah) per Saham Seri D.




                                                                                            xviii
Page 20
    B. Nilai Pasar Saham KPS dan Anak Perusahaan
       Berdasarkan Laporan Penilaian Saham KPS dan Anak Perusahaan per 31 Desember 2023
       oleh RSR dengan No. 00035/2.0095-00/BS/06/0273/1/IV/2024 tanggal 17 April 2024, yang
       ditandatangani oleh Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert), dengan ijin Penilai Publik No. B-
       1.10.00273 dan No. STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023, dengan mengaplikasikan Pendekatan
       Pendapatan dan Pasar untuk KPS (Induk) dan pendekatan aset dengan metode penyesuaian
       aset bersih/metode Sum of the Parts (“SOTP”) atas investasi pada MKA serta metode OPM
       untuk saham preferen KPS, maka Nilai Pasar per Saham Preferen KPS dan Anak Perusahaan
       per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.283.636 (Dua Juta Dua Ratus Delapan
       Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).
    Analisis kewajaran dilakukan terhadap Harga Rencana Transaksi per Saham terhadap Nilai
    Pasar per Saham Preferen KPS dan Anak Perusahaan:
                                                                             Harga Rencana        Kewajaran : Harga
                               Harga Rencana
                                                  Nilai Pasar per Saham    Transaksi terhadap     Rencana Transaksi
        Objek Transaksi     Transaksi per Saham
                                                      Preferen (Rp)       Nilai Pasar per Saham   Perseroan Berada
                                    (Rp)
                                                                                 Preferen       Dalam Kisaran +/- 7,5%

      65.743 Saham Seri D     Rp2.281.650,00        Rp2.283.636,00              -0,09%                  Wajar


    Dengan hasil perbandingan nilai pasar per saham preferen KPS dan Anak Perusahaan dari
    Penilai Independen terhadap Harga Rencana Transaksi per saham, maka Rencana Transaksi
    adalah wajar karena Harga Rencana Transaksi Perseroan berada dalam kisaran kewajaran
    batas bawah dari Nilai Pasar per Saham preferen sebesar 7,5% sesuai POJK 35 Pasal 48, b.
KESIMPULAN
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat RSR, Rencana
Transaksi adalah wajar.
PENUTUP
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan
dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Hormat Kami,
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan




Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Rekan Senior
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06-S-01990




                                                                                                                   xix
Page 21
                             PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa:

1.   Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami telah bertindak secara
     independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, KPS, MKA, ataupun
     pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
     kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.

2.   Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
     merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
     dipengaruhi oleh opini atas kewajaran Rencana Transaksi yang dihasilkan dari proses analisis
     kewajaran ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada No. RSR/P-
     B/SV/040324 tanggal 4 Maret 2024. Adapun biaya jasa tersebut telah memperhatikan
     ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai (“IKJPP”) MAPPI.

3.   Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Pendapat Kewajaran;

4.   Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan
     keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2023;

5.   Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Obyek Analisis
     Pendapat Kewajaran pada Tanggal Penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai dengan Tujuan
     Pendapat Kewajaran sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini;

6.   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Standar
     Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), POJK 42/2020, POJK
     17/2020, POJK 35 dan SEOJK 17;

7.   Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
     Pendapat Kewajaran ini;

8.   Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data-data yang dianalisis serta
     data ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini pada
     Sumber Data diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan;

9.   Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
     analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam pendapat kewajaran ini;

10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
    Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik;

11. RSR telah melakukan wawancara dan diskusi melalui video conference dengan manajemen
    Perseroan, pada tanggal 16 April 2024 yaitu dengan Bapak Jerry Fandy Tunjungan selaku
    Direktur dengan agenda pembahasan proyeksi konsolidasian Perseroan, sehubungan dengan
    penugasan Pendapat Kewajaran.

12. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
    dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran; dan



                                                                                                  xx
Page 22
13. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan ini, telah menyediakan bantuan
    profesional dalam menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran.


Jakarta, 26 April 2024
Signing Partner
Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06 - S - 01990                                ......................................................


Reviewer
Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik : B-1.10.00269
STTD OJK No. : STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 00 – S – 01349                                ......................................................


Penilai

Nursatrio, MAPPI (Cert.)
MAPPI No.: 12-S-03901
Register No. : RMK-2017.00645                             ......................................................



Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. : RMK-2017.00649                             ......................................................



Agustya Lisdayanti
MAPPI No. : 18-P-08359
Register No. : RMK-2021.04059                             ......................................................




                                                                                                            xxi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.01 MB
Published2 May 2024
Pages22
Characters68,844
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adi Sarana Armada Tbk p.1 ×11
linked org PT Kedai Pangan Sejahtera p.1 ×7
linked org PT Tri Adi Bersama p.12
linked org PT Adi Sarana Transportasi p.13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
possible person Erida · Presiden Komisaris p.2 ×10
possible person Hadi Kasim p.4
possible — Pieter Tanuri p.4
possible person Shanti Lasminingsih P · Komisaris Independen p.6 ×2
possible person Lindawati Gani · Komisaris Independen p.6
possible org Jamaludin p.8 ×6
possible person Adi Nugroho p.8 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.9
possible org Negara Republik Indonesia p.13
unresolved org PT Kedai Sayur Indonesia. Saham Seri D p.2
unresolved org PT Mitra Kerja Andalan p.2
unresolved org KJPP Ruky p.2 ×2
unresolved org Safrudin & Rekan p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Izin Penilai Yunus N. Purwono p.3 ×3
unresolved org PT Trikirana Investindo Prima p.4
unresolved org Pte Ltd p.4
unresolved org PT Multi Persada Nusantara p.4 ×3
unresolved org PT TAP Applied AGRI Services p.4
unresolved org PT Maxmar Investa Sinergi p.4
unresolved org PT Mitra Membangun Cakrawala p.4
unresolved org PT Mustika Karya Anugerah p.5
unresolved person Hertanto Mangkusasono · Komisaris p.6
unresolved — RSR · Penilai p.6
unresolved person Ronaldie Christie · Notaris p.7 ×3
unresolved person Ahmad Supriyadi p.7
unresolved — IKJPP · Penilai p.7
unresolved org Purwantono p.8 ×4
unresolved org Sukimto & Rekan p.8 ×6
unresolved person Ben Ardi p.8 ×2
unresolved person Jerry Fandy Tunjungan · Direktur p.9 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.9
unresolved person Misahardi Wilamarta S.H. · Notaris p.13
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×3
unresolved person Jimmy Tanal p.13
unresolved org Rekan Yunus N. Purwono p.20
unresolved person Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.) · Rekan Senior p.20
unresolved person Signing Partner Yunus N. Purwono p.22
unresolved person Reviewer Rudi M. Safrudin p.22
unresolved person Penilai Nursatrio p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2388 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'Nilai Pasar per Saham Transaksi terhadap Rencana '
                            'Transaksi Transaksi per Saham Preferen (Rp) Nilai '
                            'Pasar per Saham Perseroan Berada'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Nilai Pasar per Saham Transaksi terhadap Rencana Transaksi '
                'Transaksi per Saham Preferen (Rp) Nilai Pasar per Saham '
                'Perseroan Berada',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result