Back to announcement
20260508_MTEL_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_32079082_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MTELSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
6 HARIAN EKONOMI NERACA JUMAT, 8 MEI 2026
I. NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, KEGIATAN USAHA, STRUKTUR penguatan organisasi, SDM, dan manajemen risiko. Sementara itu, dari
PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM, SERTA PENGURUSAN RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA PT DAYAMITRA aspek keuangan, penambahan KBLI tidak memberikan dampak signifikan
DAN PENGAWASAN DARI MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA terhadap kondisi keuangan konsolidasian, karena kegiatan usaha terkait
PENGGABUNGAN USAHA TELEKOMUNIKASI TBK, PT PERSADA SOKKA TAMA DAN PT ULTRA MANDIRI telah berjalan melalui entitas anak sebelumnya.
1. MTEL TELEKOMUNIKASI Dengan demikian, penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200
merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi MTEL sebagai
(a) Riwayat Singkat
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PT DAYAMITRA platform infrastruktur digital terintegrasi (Next-Gen TowerCo) serta
MTEL didirikan di Indonesia pada tanggal 19 Oktober 1995 berdasarkan TELEKOMUNIKASI TBK (“MTEL”), PT PERSADA SOKKA TAMA (“PST”) DAN PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI (“UMT”) UNTUK MENGAMBIL mendukung optimalisasi peluang pasar pasca merger PST dan UMT.
Akta Pendirian No. 50, tertanggal 18 Oktober 1995, yang dibuat di KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) MASING-MASING PERUSAHAAN YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 10.Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan Dengan Rencana Perubahan
hadapan H.M. Afdal Gazali, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah 30 JUNI 2026 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGGABUNGAN USAHA MTEL, PST DAN UMT.
Kegiatan Usaha
menjadi badan hukum sejak tanggal 19 Oktober 1995 berdasarkan JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI, ATAU MEMILIKI KERAGUAN DALAM
Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-13273.HT.01.01Th.95 Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha melalui
MENGAMBIL KEPUTUSAN, MAKA ANDA DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PROFESIONAL.
tertanggal 19 Oktober 1995, dan telah diumumkan dalam Berita Negara penambahan KBLI, MTEL telah memiliki dukungan sumber daya manusia
Republik Indonesia No. 98 tanggal 8 Desember 1995 dan Tambahan dan tenaga ahli yang memadai untuk menjalankan kegiatan usaha dimaksud.
Berita Negara Republik Indonesia No. 10081. Anggaran Dasar MTEL Ketersediaan tenaga ahli tersebut terutama berasal dari tim operasional dan
telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Akta teknis PST dan UMT yang selama ini telah menjalankan kegiatan usaha
terkait KBLI yang akan ditambahkan.
Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Dewan Komisaris PT Dayamitra
Telekomunikasi Tbk Nomor 122 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat Setelah efektifnya penggabungan usaha, PST dan UMT akan
di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta menggabungkan diri ke dalam MTEL, sehingga kegiatan usaha, kapabilitas,
Selatan yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem PT Persada Sokka Tama PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk PT Ultra Mandiri Telekomunikasi pengalaman, serta sumber daya manusia yang sebelumnya berada pada
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia PST dan UMT akan terintegrasi ke dalam MTEL. Dengan demikian, MTEL
Kantor Pusat Kantor Pusat Kantor Pusat
melalui surat No. AHU-AH.01.03-0260857 tanggal 19 Januari 2026 tidak memulai kegiatan usaha tersebut dari awal, melainkan melanjutkan
Telkom Landmark Tower, Lantai 23, Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Raya Ciater Barat, Tangerang Selatan,
tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh entitas anak MTEL.
Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Jakarta Selatan, 12710 Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Jakarta 12710 Banten 15310- Indonesia
Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Anggaran Dasar MTEL”). Tim PST dan UMT yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
PENGGABUNGAN USAHA DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN,
(b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham kegiatan usaha terkait akan menjadi bagian dari kesiapan operasional MTEL
MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA, SERTA ADA JAMINAN TETAP TERPENUHINYA HAK PEMEGANG SAHAM DAN
dalam menjalankan kegiatan usaha pasca penggabungan. Selain itu, MTEL
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Dewan Komisaris KARYAWAN.
juga memiliki struktur organisasi, fungsi operasional, fungsi komersial, fungsi
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk No. 122 tertanggal 31 Desember 2025 RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISUSUN BERSAMA OLEH DIREKSI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN legal dan compliance, fungsi keuangan, serta fungsi manajemen risiko yang
yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta PENGGABUNGAN DIMANA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS MTEL, PST DAN UMT PADA 6 MEI 2026. dapat mendukung pelaksanaan dan pengawasan kegiatan usaha baru
Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN tersebut.
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- PENGGABUNGAN. NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RUPS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN DAN Dengan mempertimbangkan pengalaman dan kapabilitas yang telah dimiliki
AH.01.03-0260857 tertanggal 19 Januari 2026 struktur permodalan dan PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. oleh tim PST dan UMT, serta dukungan organisasi MTEL sebagai entitas
kepemilikan saham MTEL adalah sebagai berikut:
Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada 8 Mei 2026 induk dan perusahaan penerima penggabungan, maka ketersediaan tenaga
Nilai Nominal Rp228 per Saham ahli untuk mendukung rencana perubahan kegiatan usaha dinilai memadai.
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(dalam Rupiah) Direksi Nama 3) Laporan studi kelayakan terbuka untuk publik, kecuali terdapat 11. Penjelasan, Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Rencana
Modal Dasar 220.000.000.000 50.160.000.000.000 Direktur Bisnis Agus Winarno informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perubahan Kegiatan Usaha
Modal Ditempatkan dan Disetor Direktur Investasi Hendra Purnama MTEL;
Penuh Direktur Pengelolaan Aset Fandi Wijaya Rencana perubahan kegiatan usaha MTEL melalui penambahan KBLI
1. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 60.021.928.043 13.684.999.593.804 71,83 4) Nilai yang dicantumkan dalam Laporan studi kelayakan serta setiap dilakukan sehubungan dengan rencana penggabungan usaha PST dan
2. Pemerintah Singapura 4.450.091.300 1.014.620.816.400 5,33 IV. PERKIRAAN TANGGAL-TANGGAL SEHUBUNGAN DENGAN nilai lain dalam Laporan studi kelayakan yang merupakan bagian dari UMT ke dalam MTEL. PST dan UMT merupakan entitas anak MTEL yang
3. PT Maleo Investasi 4.993.349.700 1.138.483.731.600 5,98 PENGGABUNGAN USAHA objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan selama ini telah menjalankan kegiatan usaha tertentu yang relevan dengan
4. Theodorus Ardi Hartoko 8.162.700 1.861.095.600 0
Penggabungan Usaha dijadwalkan untuk diselesaikan sesuai dengan perkiraan studi kelayakan. Nilai yang digunakan dalam Laporan studi kelayakan pengembangan ekosistem infrastruktur telekomunikasi MTEL.
5. Ian Sigit Kurniawan 2.100.000 478.800.000 0
6. Hastining Bagyo Astuti 307.100 70.018.800 0 jadwal berikut ini: tidak boleh digunakan untuk tujuan lain yang dapat mengakibatkan Sebagai akibat dari penggabungan usaha tersebut, PST dan UMT tidak
7. Agus Winarno 157.300 35.864.400 0 # Kegiatan Perkiraan Penyelesaian
terjadinya kesalahan; lagi berdiri sebagai badan hukum yang terpisah, sedangkan seluruh
8. Hendra Purnama 5.130.000 1.169.640.000 0 1. Penyampaian rencana dan agenda RUPS kepada OJK. 30 April 5) Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami, aset, liabilitas, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, serta kapabilitas
9. Masyarakat (masing-masing di 2. Persetujuan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT atas 6 Mei berdasarkan pengetahuan dan upaya terbaiknya, seperti yang operasionalnya akan beralih dan terintegrasi ke dalam MTEL sebagai
bawah 5%) 11.539.305.401 2.630.961.631.428 13,82 Rancangan Penggabungan Usaha.
Saham Treasuri 2.539.145.900 578.925.265.200 3,04 disebutkan di dalam Laporan studi kelayakan, dianggap layak dan perusahaan penerima penggabungan. Oleh karena itu, MTEL perlu
3. (a) Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan 8 Mei
Jumlah Modal Ditempatkan dan dalam situs Web BEI dan Situs Web MTEL. dapat dipercaya, tetapi kami tidak bertanggung jawab jika ternyata memastikan bahwa kegiatan usaha yang sebelumnya dijalankan oleh PST
Disetor Penuh 83.559.677.444 19.051.606.457.232 100 (b) Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan hal yang dan UMT memiliki dasar kegiatan usaha yang memadai dalam Anggaran
Saham dalam Portepel 136.440.322.556 31.108.393.542.768 - dalam 2 (dua) surat Kabar Harian. sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan Dasar dan perizinan MTEL.
(c) Penyampaian Pernyataan Penggabungan kepada OJK
sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data Penambahan KBLI ini bukan merupakan ekspansi ke bidang usaha yang
(c) Pengurusan dan Pengawasan yang berisikan Rancangan Penggabungan yang telah
disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari sepenuhnya baru, melainkan merupakan penyesuaian administratif, legal,
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang beserta dokumen-dokumen pendukung. instansi pemerintah yang berwenang; dan operasional agar MTEL dapat melanjutkan dan mengelola kegiatan
Saham Luar Biasa No. 19 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di (d) Pengumuman akan dilakukannya penyelenggaraan RUPS.
6) Analisis studi kelayakan yang kami lakukan didasarkan pada data usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh PST dan UMT. Dengan
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang (e) Direksi MTEL, PST dan UMT memberikan pemberitahuan
kepada karyawan tentang Rancangan Penggabungan. dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Mengingat adanya penambahan KBLI, MTEL memiliki dasar hukum dan perizinan
telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
4. Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan Rancangan 11 Mei hasil dari analisis studi kelayakan kami sangat tergantung dari yang lebih lengkap untuk menjalankan kegiatan usaha hasil integrasi pasca
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- Penggabungan kepada OJK dan BEI. kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi penggabungan.
AH.01.09-0341477 tanggal 23 September 2025, serta telah didaftarkan 5. Batas waktu bagi para kreditur MTEL, PST dan UMT untuk 22 Mei
yang mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi Pertimbangan utama dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini adalah
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0222831. mengajukan keberatan.
baru dari publik, informasi yang merupakan hasil penyelidikan untuk mendukung kelancaran proses penggabungan usaha, menjaga
AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 September 2025, susunan Dewan 6. Tanggal penutupan pencatatan saham dalam DPS (Recording 5 Juni
Date) yang berhak hadir RUPS MTEL. khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat mengubah hasil keberlanjutan kegiatan usaha yang telah berjalan, menyederhanakan
Komisaris dan Direksi dari MTEL adalah sebagai berikut:
7. Direksi MTEL melakukan pemanggilan RUPS dalam sekurang- 8 Juni dari analisis studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami sampaikan struktur grup, meningkatkan efektivitas pengelolaan operasional, serta
Dewan Komisaris Nama kurangnya situs web MTEL, situs web KSEI dan situs web BEI.
Komisaris Utama Fadli Tri Hartono
bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur telekomunikasi yang
RUPS PST dan UMT akan dilakukan secara sirkuler sesuai
Komisaris Mira Tayyiba terhadap hasil analisis studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terintegrasi. Penyesuaian KBLI juga diperlukan untuk memastikan bahwa
ketentuan UUPT.
Komisaris Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka 8. Perkiraan tanggal Pernyataan Efektif dari OJK atas Rencana 24 Juni terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari Laporan studi seluruh kegiatan usaha hasil penggabungan dapat dijalankan sesuai dengan
Komisaris Faisal Amir Masduki* Penggabungan Usaha. kelayakan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisaris Independen Ibnu Sulistyo Pradipto 9. Penyampaian laporan tertulis ke BEI setelah Pernyataan 26 Juni profesional, kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan
Komisaris Independen Gunawan Susanto Penggabungan yang diajukan ke OJK menjadi efektif. yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis Dengan demikian, studi kelayakan atas rencana penambahan KBLI
10. Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas Ringkasan 26 Juni tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan dilakukan dalam konteks penggabungan usaha PST dan UMT ke dalam
*Catatan: Rancangan Penggabungan dalam situs web BEI dan situs
sebagai dasar analisis studi kelayakan; MTEL, serta bertujuan untuk menilai kelayakan penyesuaian kegiatan usaha
Faisal Amir Masduki telah mengajukan pengunduran diri berdasarkan surat web MTEL.
11. (a) RUPS MTEL, PST dan UMT. 30 Juni
MTEL agar selaras dengan kegiatan usaha yang akan beralih kepada MTEL
pengunduran diri tanggal 13 April 2026 dan sehubungan dengan pengunduran 7) Kami menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari Pemberi
(b) Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha. pasca penggabungan.
diri tersebut, MTEL telah melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 14 April Tugas dan kami telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan
12. (a) Penyampaian salinan Akta Penggabungan Usaha kepada 1 Juli 12.Pengaruh Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan
2026. OJK dan BEI. kewajaran proyeksi sesuai dengan kemampuan pencapaiannya
Direksi Nama (b) Penyampaian salinan hasil RUPS kepada BEI. (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis MTEL
Direktur Utama Theodorus Ardi Hartoko (c) Pemberitahuan hasil RUPS MTEL kepada OJK dan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Ian Sigit Kurniawan pengumuman hasil RUPS MTEL dalam sekurang-kurangnya disesuaikan;
situs web MTEL, situs web KSEI dan situs web BEI.
diproyeksikan tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap
Direktur Operasi dan Pembangunan Hastining Bagyo Astuti
Direktur Bisnis Agus Winarno 13. Tanggal Efektif Penggabungan Usaha. 1 Juli 8) Kami bertanggung jawab atas Laporan studi kelayakan dan kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal ini disebabkan karena kegiatan
Direktur Investasi Hendra Purnama 14. Penerbitan persetujuan dan penerimaan pemberitahuan dari 1 Juli kesimpulan nilai; usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah dijalankan
Direktur Pengelolaan Aset Fandi Wijaya Menkum atas perubahan Anggaran Dasar MTEL. oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini
9) Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau telah tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.
Jadwal di atas hanya merupakan perkiraan. Jadwal dapat berubah karena keadaan
(d) Kegiatan Usaha Utama melengkapi analisis studi kelayakan ini akibat dari peristiwa-peristiwa
tertentu di luar kendali MTEL, PST dan/atau UMT yang terjadi setelah tanggal Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial
yang terjadi setelah tanggal Laporan studi kelayakan (subsequent
Sesuai dengan Anggaran Dasar MTEL, MTEL terutama bergerak di Rancangan Penggabungan ini. profil bisnis konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian
events);
bidang instalasi telekomunikasi, konstruksi sentral telekomunikasi, terhadap dasar kegiatan usaha MTEL sebagai akibat dari penggabungan
V. RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR MTEL SERTA
akivitas telekomunikasi dengan kabel, dan aktivitas telekomunikasi tanpa 10) Laporan studi kelayakan dianggap sah apabila tertera cap (seal) PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah penggabungan efektif, kegiatan
RENCANA KELANJUTAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN PESERTA
kabel. KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan, pada lembar tanda usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan dilanjutkan oleh
PENGGABUNGAN SERTA AKIBAT HUKUM DARI PENGGABUNGAN
tangan penanggung jawab laporan. MTEL secara langsung.
2. PST
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016
3. Metodologi Studi Kelayakan Dari sisi keuangan, MTEL diproyeksikan tidak memerlukan investasi
(a) Riwayat Singkat Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 74/2016”), dikarenakan Penggabungan dilakukan antara Pendekatan dan metodologi untuk melakukan studi kelayakan penambahan tambahan yang material hanya karena adanya penambahan KBLI,
PST didirikan di Indonesia pada tanggal 30 Mei 2000 berdasarkan Akta
MTEL dengan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki secara KBLI baru adalah melakukan analisis atas: mengingat aset, sumber daya, kapabilitas, dan kegiatan usaha yang
Pendirian No. 305 tanggal 30 Mei 2000, dibuat di hadapan Dradjat
langsung oleh MTEL sebanyak 100% (seratus persen), maka Rancangan • Kelayakan Pasar relevan telah berada dalam lingkup grup MTEL. Dampak keuangan yang
Darmadji, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum
Penggabungan Usaha tidak memuat informasi tata cara konversi saham, mungkin timbul lebih bersifat administratif dan integratif, antara lain terkait
sejak tanggal 4 September 2000 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Menguraikan mengenai kondisi pasar yang relevan dengan penambahan
informasi proforma perseroan hasil Penggabungan Usaha, ringkasan laporan proses pengkinian perizinan, penyesuaian organisasi, integrasi sistem, serta
dan Perundang-undangan No.C-19666 HT 01.01. TH 2000 tentang kegiatan usaha meliputi potensi permintaan, target konsumen, kebutuhan
penilai mengenai penilaian saham dan ringkasan laporan penilai mengenai pelaksanaan tata kelola pasca penggabungan.
Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, tanggal 4 September pelanggan, tingkat persaingan, posisi perusahaan di pasar, serta strategi
pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha.
2000, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 32 tanggal 21 April 2015 pemasaran yang akan digunakan. Selain itu, karena PST dan UMT sebelumnya telah dikonsolidasikan dalam
Tambahan No. 11031. Anggaran Dasar PST telah mengalami beberapa Sebagai akibat dari Penggabungan Usaha ini, Anggaran Dasar MTEL akan laporan keuangan MTEL, maka penggabungan dan penambahan KBLI
• Kelayakan Teknis
kali perubahan dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengalami perubahan (dalam bentuk penambahan kegiatan usaha), di diproyeksikan tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap total aset,
Menguraikan mengenai aspek teknis pelaksanaan bisnis, yang meliputi
Umum Pemegang Saham Tahunan PST No. 11 tertanggal 30 Juni 2025, mana kegiatan usaha yang selama ini dijalankan oleh PST dan UMT selaku liabilitas, ekuitas, pendapatan, maupun laba rugi konsolidasian MTEL.
konsep layanan, kebutuhan infrastruktur dan teknologi, desain sistem,
yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan dimasukkan sebagai kegiatan Rencana ini justru diharapkan dapat mendukung efisiensi operasional,
proses operasional, kesiapan sarana dan prasarana, serta dukungan
di Jakarta Timur sebagaimana telah memperoleh persetujuan Menkum usaha MTEL dalam perubahan Anggaran Dasar MTEL. penyederhanaan struktur perusahaan, serta optimalisasi pengelolaan
teknis yang diperlukan dalam implementasi.
berdasarkan Keputusan Menkum No. AHU-0042900.AH.01.02.TAHUN Anggaran Dasar MTEL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan kegiatan usaha dalam jangka menengah dan panjang.
2025 tertanggal 2 Juli 2025 (“Anggaran Dasar PST”). • Kelayakan Pola Bisnis
akan diubah. Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus disetujui Dengan mempertimbangkan hal tersebut, rencana perubahan kegiatan
Menguraikan mengenai pola bisnis yang akan diterapkan dalam
(b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham oleh Menteri Hukum. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan usaha melalui penambahan KBLI diproyeksikan tidak berdampak material
pengembangan usaha, meliputi bentuk layanan, nilai tambah yang
kegiatan usaha sebagai berikut: terhadap kondisi keuangan MTEL, dan secara strategis mendukung
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PST adalah sebagai berikut: ditawarkan kepada pelanggan, serta evaluasi atas keunggulan,
(i) Aktivitas Jasa Akses Internet (KBLI 61104); keterbatasan, peluang, dan tantangan yang melekat pada model bisnis keberlanjutan serta efektivitas pengelolaan kegiatan usaha MTEL pasca
Nilai Nominal Rp100.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
(ii) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62204); tersebut sebagai dasar studi kelayakan usaha. penggabungan.
Jumlah Saham (iii) Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber
(dalam Rupiah) VII. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING YANG BERSUMBER DARI
Daya Manusia Lainnya (KBLI 78200); dan • Kelayakan Model Manajemen
Modal Dasar 3.000.000 300.000.000.000
Menguraikan mengenai kesiapan organisasi dan pengelolaan usaha, LAPORAN KEUANGAN TERAUDIT DARI MASING-MASING PERUSAHAAN
Modal Ditempatkan dan Disetor (iv)Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61909).
Penuh yang meliputi struktur organisasi, fungsi manajemen, kebutuhan sumber PESERTA PENGGABUNGAN USAHA
MTEL 2.700.000 270.000.000.000 100 Sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha, struktur permodalan daya manusia, pembagian peran dan tanggung jawab, mekanisme 1. MTEL
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.700.000 270.000.000.000 MTEL selaku pihak yang menerima penggabungan tidak akan mengalami pengendalian operasional, serta tata kelola dalam mendukung
Disetor Penuh/ 100 perubahan, mengingat seluruh saham pada PST dan UMT selaku pihak yang pelaksanaan bisnis. Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting
Saham dalam Portepel 300.000 30.000.000.000 - menggabungkan diri kepada MTEL dimiliki secara 100% (seratus persen) oleh dari MTEL berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode-periode yang
MTEL. Dengan demikian, Penggabungan Usaha tidak menimbulkan dilusi • Kelayakan keuangan berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.
(c) Pengurusan dan Pengawasan kepemilikan maupun perubahan komposisi pemegang saham pada tingkat Menguraikan mengenai kebutuhan investasi, kebutuhan modal kerja,
sumber pembiayaan, asumsi proyeksi keuangan, analisis kelayakan Laporan keuangan MTEL untuk periode: (i) yang berakhir pada tanggal
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari PST adalah sebagai berikut: MTEL.
investasi, serta penilaian finansial proyek dengan menggunakan 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Dewan Komisaris Nama Dengan efektifnya Penggabungan Usaha, maka PST dan UMT selaku parameter seperti Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return Sungkoro & Surja dengan laporan auditor independen yang ditandatangani
Komisaris Ganjar Daniswara
Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir demi hukum tanpa (IRR), dan Payback Period, analisis Break Even Point (BEP), dan Return oleh Hanny Widyastuti Sugianto, CPA pada tanggal 26 Maret 2025 dan (ii)
Direksi Nama dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di mana akibat hukum atas hal tersebut yang berakhir 31 Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
On Investment (ROI).
PLT Direktur Utama Deddy Agus Pramudia Sidagambir adalah: Purwanto Susanti dan Surja dengan laporan auditor independen yang
Direktur Bisnis Eko Santoso 4. Analisis Kelayakan Pasar ditandatangani oleh Hanny Widyastuti Sugianto, CPA pada tanggal 31
Direktur Operasi dan Pembangunan Deddy Agus Pramudia Sidagambir (a) Seluruh aktiva dan pasiva PST dan UMT akan beralih demi hukum kepada
MTEL selaku Perusahaan yang Menerima Penggabungan Usaha; Berdasarkan hasil analisis kelayakan pasar di atas dapat disimpulkan Maret 2026, yang menyatakan opini bahwa laporan keuangan menyajikan
(d) Kegiatan Usaha bahwa rencana penambahan kegiatan usaha dinilai layak karena dukungan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan serta kinerja
(b) MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil
kebutuhan infrastruktur digital yang terus meningkat, baik pada layanan keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
Sesuai dengan Anggaran Dasar PST, PST bergerak dalam di bidang alih hak dan kewajiban PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul
menara telekomunikasi, fiber optic, akses internet, managed services, tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas sehubungan dengan kegiatan usaha dan operasional PST dan UMT; dan
maupun solusi berbasis IoT.
telekomunikasi dengan kabel, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, (disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
(c) PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir
aktivitas konsultasi dan perancangan Internet-of Things (IoT), aktivitas Industri menara telekomunikasi di Indonesia masih menunjukkan prospek Uraian 2025 2024
karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan Usaha mulai berlaku
penyediaan tenaga kerja waktu tertentu, perdagangan besar peralatan pertumbuhan yang stabil, didorong oleh peningkatan lalu lintas data, Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL. Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang ekspansi 4G/5G, kebutuhan fiberisasi, pertumbuhan fixed broadband, Aset Lancar 3.051.397 3.446.526
Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP No. serta meningkatnya kebutuhan enterprise terhadap konektivitas andal dan Aset Tidak Lancar 55.298.732 54.693.176
3. UMT 27/1998”), MTEL sebagai perusahaan penerima Penggabungan Usaha dengan Total Aset 58.350.129 58.139.702
layanan terkelola.
(a) Riwayat Singkat ini menegaskan bahwa MTEL bersedia untuk menerima dan mengambil alih Liabilitas Jangka Pendek 7.500.364 12.285.940
seluruh kegiatan usaha, operasi, aset-aset dan kewajiban-kewajiban, juga Selain itu, pasar juga menunjukkan pergeseran dari model bisnis tower Liabilitas Jangka Panjang 17.498.564 12.467.068
UMT didirikan di Indonesia pada tanggal 6 Februari 2019 berdasarkan tradisional menuju platform infrastruktur digital yang lebih terintegrasi, Total Liabilitas 24.998.928 24.753.008
ekuitas PST dan UMT sebagai akibat dari rencana Penggabungan Usaha.
Akta Pendirian No. 04 tertanggal 6 Februari 2019 yang dibuat di sehingga penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 menjadi Total Ekuitas 33.351.201 33.386.694
hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana VI. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN relevan untuk memperluas ruang gerak usaha MTEL dalam menangkap Total Liabilitas dan Ekuitas 58.350.129 58.139.702
telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan USAHA peluang pasar tersebut.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Menkum No. AHU-0009364.AH.01.01.TAHUN 2019 tertanggal 20 MTEL telah menunjuk KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP 5. Analisis Kelayakan Teknis Pendapatan 9.534.083 9.307.786
Februari 2019. Anggaran Dasar UMT telah mengalami beberapa kali NDR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Beban Pokok Pendapatan (4.727.954) (4.506.730)
perubahan dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Dengan mempertimbangkan kapabilitas eksisting PST dan UMT, skala
Menteri Keuangan No.357/KM.1/2009 dengan Izin Usaha No. 2.09.0018 Laba Bruto 4.806.129 4.801.056
Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa UMT aset MTEL, serta kebutuhan pengembangan Tower Ecosystem ke depan, Beban Usaha (653.157) (622.110)
tanggal 02 April 2009, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
No. 01 tertanggal 16 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Kanya penambahan KBLI dinilai layak dari aspek teknis. Penambahan KBLI Laba Usaha 4.152.972 4.178.946
pasar modal di OJK. Penilaian telah dilakukan oleh Penilai Publik Satya Bima
Candrika Katrini, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur sebagaimana telah 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar yang memadai bagi Penghasilan Lain-Lain - Neto 90.697 95.901
Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Rekan pada KJPP NDR dengan
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan Menkum MTEL untuk melanjutkan kegiatan usaha hasil merger, mengintegrasikan Laba Sebelum Beban Pendanaan dan Pajak 4.243.669 4.274.847
Izin Penilai No. B-1.23.00654 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak Penghasilan 2.980.555 2.953.949
No. AHU-0082839.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 16 Desember 2025 infrastruktur tower, fiber, managed services, dan IoT, serta memperkuat
dan terdaftar pada OJK Bidang Pasar Modal dengan Surat Tanda Terdaftar Beban Pajak Final (732.450) (692.629)
(“Anggaran Dasar UMT”). kemampuan perusahaan dalam menyediakan layanan infrastruktur digital
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-58/PM.021/2024 (“Laporan Laba Sebelum Pajak Penghasilan 2.248.105 2.261.320
secara end-to-end. Dengan penguatan tata kelola teknis, standardisasi
(b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Studi Kelayakan”). Beban Pajak - Neto (128.753) (157.324)
operasi, kesiapan SDM, dan integrasi sistem, MTEL berpotensi menjalankan Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada: 2.119.352 2.107.671
Struktur permodalan dan kepemilikan saham UMT adalah sebagai 1. Maksud dan Tujuan kegiatan usaha baru secara efektif dan mendukung transformasi perusahaan Pemilik Entitas Induk - -
berikut: Pelaksanaan penugasan ini dimaksudkan untuk mengkaji kelayakan atas menuju Next-Gen TowerCo yang terintegrasi. Kepentingan Non-Pengendali - -
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham Laba per Saham Dasar (Angka Penuh)
rencana penambahan kegiatan usaha yang akan digunakan sebagai acuan 6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Keterangan Jumlah Nilai Nominal % Dasar 26 26
Jumlah Saham manajemen MTEL dalam mengambil keputusan dilihat dari berbagai aspek Berdasarkan hasil analisis kelayakan pola bisnis dapat disimpulkan bahwa, Dilusian 26 26
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000 yang relevan yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak karena mampu memperkuat
Modal Ditempatkan dan Disetor 74/2016. kemampuan perusahaan dalam menciptakan nilai tambah, membangun Laporan Arus Kas Konsolidasian
Penuh Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi 6.776.465 6.632.221
Penambahan kegiatan usaha dilatarbelakangi oleh rencana merger keunggulan kompetitif, serta mengembangkan model bisnis yang lebih
MTEL 42.865 42.865.000.000 100 Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi (2.250.538) (3.489.876)
MTEL dengan PST dan UMT di mana kegiatan usaha yang ditambahkan terintegrasi pasca merger PST dan UMT. Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (4.513.812) (3.436.111)
Jumlah Modal Ditempatkan dan 42.865 42.865.000.000
Disetor Penuh/ 100 sebelumnya sudah dilakukan oleh PST dan UMT. Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar
Saham dalam Portepel 7.135 7.135.000.000 - bagi MTEL untuk memperluas kegiatan usaha dari penyediaan menara 2. PST
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
(c) Pengurusan dan Pengawasan telekomunikasi menuju layanan infrastruktur digital yang mencakup akses Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting
(a) Asumsi:
internet, fiber optic, aktivitas telekomunikasi pendukung, managed services, dari PST berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode-periode yang
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham UMT 1) Kami mengasumsikan bahwa kegiatan usaha yang akan ditambahkan IoT. berakhir pada 31 Desember 2025, 2024 dan 2023.
No. 1 tertanggal 2 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Shinta Dewi, merupakan kegiatan usaha yang berkelanjutan di masa mendatang
S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada 7. Analisis Kelayakan Modal Manajemen Laporan keuangan PST untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025,
dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Berdasarkan analisis aspek pola manajemen, penambahan KBLI pada MTEL 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
concern);
Data Perseroan UMT No. AHU-AH.01.09-0283266 tertanggal 3 dinilai layak sepanjang didukung oleh penyesuaian struktur organisasi, Fahmi dan Rekan dengan laporan auditor independen yang ditandatangani
2) Seluruh data dan informasi yang diterima dari, dan berdasarkan oleh E. Wisnu Susilo Broto dan Sutomo masing – masing pada tanggal
Desember 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari UMT adalah penguatan sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko yang
pengetahuan dan upaya terbaik dari, MTEL sehubungan dengan studi 4 Maret 2026, 20 Februari 2025 dan 26 Februari 2024 yang menyatakan
sebagai berikut: memadai.
kelayakan ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya; opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal
Dewan Komisaris Nama
Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 akan memperluas yang material, posisi keuangan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk
Komisaris Mochamad Ayodya Satrya Wirahadikusuma 3) Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di
ruang lingkup kegiatan usaha MTEL dari penyedia menara telekomunikasi tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
Direksi Nama dalam Laporan Studi Kelayakan adalah relevan, benar dan dapat
menjadi platform infrastruktur digital yang mencakup layanan tower, fiber Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Direktur Iwa Kartiwa dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penyusunan studi
optik, akses internet, managed services, IoT, dan penyediaan tenaga kerja
kelayakan yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik; (disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
(d) Kegiatan Usaha teknis.
4) Kami memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan Uraian 2025 2024 2023
Sesuai dengan Anggaran Dasar UMT, UMT bergerak dalam di bidang Oleh karena itu, MTEL perlu memastikan bahwa fungsi komersial, teknis, Laporan Posisi Keuangan
dari MTEL, namun kami tidak melakukan pengecekan terhadap
instalasi telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi, operasional, legal, compliance, human capital, dan risk management Aset Lancar 526.260 455.379 513.179
keabsahannya;
aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, aktivitas memiliki peran yang jelas dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha Aset Tidak Lancar 1.169.620 1.165.240 1.108.705
telekomunikasi tanpa kabel, dan jasa sistem komunikasi data. 5) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim baru pasca integrasi PST dan UMT. Total Aset 1.695.880 1.620.619 1.621.884
politik, ekonomi dan hukum di mana objek studi kelayakan melakukan Liabilitas Jangka Pendek 402.779 458.551 461.302
II. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PERUSAHAAN YANG MENERIMA 8. Analisis Kelayakan Keuangan Liabilitas Jangka Panjang 271.560 265.975 408.924
kegiatan bisnisnya;
PENGGABUNGAN Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI Total Liabilitas 674.339 724.526 870.226
6) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan Total Ekuitas 1.021.541 896.093 751.658
1. Nama diproyeksikan tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap
pengurus objek studi kelayakan; Total Liabilitas dan Ekuitas 1.695.880 1.620.619 1.621.884
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal ini disebabkan karena kegiatan
7) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah dijalankan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
2. Tempat Kedudukan dan hukum yang berlaku yang mempengaruhi pendapatan objek studi oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini Pendapatan 1.085.205 1.019.566 940.728
Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Jakarta kelayakan di dalam menjalankan bisnisnya; telah tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL. Beban Pokok Pendapatan 780.772 690.590 635.863
12710 Laba Bruto 304.433 328.976 304.865
8) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial Beban Usaha 54.177 40.275 38.235
III. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS tenaga kerja dan biaya lain-lain yang signifikan; profil bisnis konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian Laba Usaha 250.256 288.701 266.630
PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN terhadap dasar kegiatan usaha MTEL sebagai akibat dari penggabungan Penghasilan Lain-Lain - Neto (2.345) (540) (220)
9) Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan
Dewan Komisaris Nama PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah penggabungan efektif, kegiatan Laba Sebelum Beban Pendanaan dan Pajak 247.911 288.161 266.410
Komisaris Utama Fadli Tri Hartono industrial atau asosiasi tenaga kerja;
usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan dilanjutkan oleh Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak
Komisaris Mira Tayyiba 10) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan Penghasilan 218.004 241.631 228.575
Komisaris Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka MTEL secara langsung.
akuntansi yang digunakan oleh objek studi kelayakan; dan Beban Pajak Final (33.731) (20.887) (18.742)
Komisaris Independen Ibnu Sulistyo Pradipto 9. Kesimpulan Laba Sebelum Pajak Penghasilan 184.273 220.744 209.833
Komisaris Independen Gunawan Susanto 11) Tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap Beban Pajak - Neto (10.825) (29.809) (26.081)
teknologi industri dan persaingan pasar di mana objek studi kelayakan Secara keseluruhan, rencana penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak Laba Tahun Berjalan 173.448 190.935 183.752
*)Faisal Amir Masduki telah mengajukan pengunduran diri berdasarkan surat
menjalankan kegiatan usahanya. untuk dilaksanakan dari berbagai aspek yang dianalisis. Dari sisi pasar, Penghasilan Komprehensif Lain - Neto - - -
pengunduran diri tanggal 13 April 2026 dan sehubungan dengan pengunduran
terdapat peluang pertumbuhan yang kuat seiring meningkatnya kebutuhan Total Penghasilan Komprehensif Tahun
diri tersebut, MTEL telah melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 14 April (b) Kondisi pembatas: Berjalan 173.448 190.935 183.752
infrastruktur digital dan pergeseran menuju layanan terintegrasi. Dari
2026.
1) Laporan studi kelayakan bersifat non-disclaimer opinion; aspek teknis dan pola bisnis, MTEL memiliki kapabilitas, aset, dan arah
Direksi Nama Laporan Arus Kas
2) Laporan studi kelayakan dilaksanakan sesuai dengan maksud dan pengembangan yang memadai untuk mengintegrasikan layanan tower, fiber,
Direktur Utama Theodorus Ardi Hartoko Arus Kas dari Aktivitas Operasi 283.771 332.391 28.211
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Ian Sigit Kurniawan tujuan yang dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat managed services, dan IoT secara end-to-end. Arus Kas dari Aktivitas Investasi (62.024) (103.865) (173.366)
Direktur Operasi dan Pembangunan Hastining Bagyo Astuti digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain; Dari sisi manajemen, implementasi dinilai layak sepanjang didukung Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (190.471) (215.286) 80.392
Page 2
HARIAN EKONOMI NERACA JUMAT, 8 MEI 2026 7
3. UMT Berdasarkan Pasal 7 PP No. 57/2010 dan Pasal 10 Peraturan KPPU No. 2. Rencana Bisnis Kedepan operasional. Laba usaha sedikit mengalami penurunan menjadi
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting 3/2023, pelaksanaan Rencana Penggabungan oleh MTEL, PST dan UMT Rp4,152 miliar dari Rp4,179 miliar.
(a) Akselerasi Pertumbuhan Portofolio
dari UMT berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode-periode yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
MTEL menargetkan pertumbuhan portofolio menara dan infrastruktur 4. EBITDA
berakhir pada 31 Desember 2025, 2024 dan 2023. KPPU dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal berlaku efektifnya
Penggabungan Usaha secara yuridis, dikarenakan Penggabungan Usaha telekomunikasi secara berkelanjutan melalui kombinasi pertumbuhan Per 31 Desember 2025, EBITDA MTEL tercatat sebesar Rp7,835
Laporan keuangan UMT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025, tersebut dilakukan antara perusahaan yang terafiliasi, dalam hal ini antara organik (pembangunan menara baru/build-to-suit) dan anorganik miliar, mengalami pertumbuhan sebesar 1,81% dari Rp7,696 miliar
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hertanto, Grace, perusahaan baik yang langsung maupun tidak langsung mengendalikan (akuisisi selektif). Ekspansi ini akan difokuskan pada wilayah dengan pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan EBITDA ini mencerminkan
Karunawan dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh atau dikendalikan oleh perusahaan lainnya. kepadatan lalu lintas data tinggi serta wilayah-wilayah yang masuk
kinerja operasional yang masih solid serta efisiensi biaya yang terus
Bambang Karunawan, CPA pada tanggal 27 Februari 2026, 19 Februari dalam program percepatan digitalisasi nasional.
2025, Restiawan Adimuryanto, S.E., M.M., CPA.,CA. Pada tanggal 1 IX. TATA CARA PENYELESAIAN STATUS KARYAWAN PERUSAHAAN terjaga, sejalan dengan strategi optimalisasi aset MTEL.
PESERTA PENGGABUNGAN USAHA (b) Peningkatan Layanan dan Diversifikasi Produk
Maret 2024 yang menyatakan opini bahwa laporan keuangan menyajikan 5. Laba Tahun Berjalan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan serta kinerja 1. Hubungan Kerja Karyawan MTEL, PST dan UMT MTEL akan memperluas portofolio layanannya melampaui infrastruktur
menara konvensional, mencakup layanan infrastruktur jaringan fiber MTEL membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp2,119 miliar,
keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal Dalam Rencana Penggabungan Usaha ini, hubungan kerja semua
tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. optik, small cell, distributed antenna system (DAS), serta infrastruktur tumbuh 0,55% dibandingkan Rp2,108 miliar pada tahun 2024. Laba
karyawan PST dan UMT nantinya akan dialihkan dan dilanjutkan dengan per saham dasar tetap pada Rp26 sama dengan tahun sebelumnya.
pendukung ekosistem 5G, guna mengakomodasi kebutuhan operator
(disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) MTEL dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang- telekomunikasi yang terus berkembang.
Uraian 2025 2024 2023 undangan yang berlaku dengan berpegang pada prinsip kesepakatan 6. Posisi Keuangan
Laporan Posisi Keuangan bersama dan mengutamakan keberlanjutan bisnis. Jika terdapat karyawan (c) Peningkatan Efisiensi dan Digitalisasi Operasional
Total aset MTEL per akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp58,350
Aset Lancar 108.995 44.900 39.929 MTEL, PST dan/atau UMT yang memutuskan untuk tidak melanjutkan MTEL akan mengimplementasikan transformasi digital dalam
Aset Tidak Lancar 316.845 320.853 228.658 miliar, meningkat 0,36% dari Rp58,140 miliar. Pertumbuhan ini
hubungan kerja dengan Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha, hal pengelolaan operasional infrastruktur, termasuk penerapan sistem
Total Aset 425.840 365.753 268.587 terutama didorong oleh kenaikan aset tetap sebesar 1,1% menjadi
ini dapat diantisipasi dengan mempekerjakan karyawan pengganti yang pemantauan aset berbasis teknologi Internet of Things (IoT) dan
Liabilitas Jangka Pendek 88.072 122.742 52.801 Rp55,299 miliar, yang mencerminkan ekspansi berkelanjutan
Liabilitas Jangka Panjang 189.376 144.025 135.044 dapat melanjutkan kegiatan operasional setelah Penggabungan Usaha. kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk meningkatkan efisiensi
Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan mengantisipasinya portofolio infrastruktur MTEL.
Total Liabilitas 277.448 266.767 187.845 pemeliharaan dan meminimalkan waktu gangguan layanan.
Total Ekuitas 148.392 98.986 80.743 dengan melakukan “handover” sebelum karyawan tersebut berhenti atau Total liabilitas meningkat 0,99% menjadi Rp24,999 miliar. Total
(d) Pengelolaan Keuangan yang Prudent
Total Liabilitas dan Ekuitas 425.840 365.753 268.587 mengundurkan diri. ekuitas tercatat sebesar Rp33,351 miliar, sedikit menurun 0,11% dari
MTEL berkomitmen untuk mengelola struktur keuangan secara Rp33,387 miliar.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Dalam Penggabungan Usaha ini seluruh karyawan PST dan UMT
disiplin pasca penggabungan, dengan target deleveraging bertahap,
Pendapatan 130.364 103.977 89.271 akan diperlakukan secara wajar, adil, dan setara oleh Perusahaan yang
optimalisasi biaya modal (cost of capital), serta distribusi imbal hasil 7. Arus Kas
Beban Pokok Pendapatan (31.137) (54.975) (29.901) Menerima Penggabungan, tanpa memandang asal perusahaan mereka.
Laba Bruto 99.227 49.002 59.370
yang berkesinambungan bagi pemegang saham sejalan dengan Arus kas dari aktivitas operasi meningkat sebesar 2,17% menjadi
2. Hak-hak Karyawan pertumbuhan arus kas operasional.
Beban Usaha (17.943) (27.733) (31.146) Rp6,776 miliar, didorong oleh peningkatan penerimaan kas dari
Laba Usaha 81.284 21.269 28.224 Sebagai bagian dari tujuan Penggabungan Usaha, diharapkan seluruh (e) Penguatan Tata Kelola Perusahaan konsumen sebesar 10,31%. Aktivitas Investasi menghasilkan arus
Penghasilan (Beban) Lain 1.111 (1.220) (1.660) karyawan dari PST dan UMT akan bersedia untuk menjadi karyawan
Laba Sebelum Beban Pendanaan dan Pajak 82.395 20.049 26.564 MTEL akan memperkuat implementasi prinsip-prinsip tata kelola kas negatif Rp(2,251) miliar lebih baik dibandingkan dengan tahun
Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha. Perusahaan Penerima
Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam entitas sebelumnya sebesar Rp(3,490) miliar. Arus kas untuk aktivitas
Penghasilan 69.211 6.343 15.610 Penggabungan Usaha akan menaati segala peraturan, ketentuan dan
hasil penggabungan, termasuk penyempurnaan struktur pengawasan pendanaan tercatat negatif sebesar Rp(4,514) miliar, meningkat
Beban Pajak Final - - - kebijakan yang menyangkut karyawan sesuai dengan Undang-Undang
internal, manajemen risiko, dan kepatuhan (compliance) terhadap sebesar 31.37% dari tahun sebelumnya.
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 69.211 6.343 15.610 Ketenagakerjaan yang berlaku sehubungan dengan beralihnya hubungan
seluruh regulasi yang berlaku.
Beban Pajak - Neto (15.023) (1.466) (4.381) kerja karyawan dari PST dan UMT ke Perusahaan Penerima Penggabungan 8. Rasio Keuangan Utama
Laba Tahun Berjalan 54.188 4.877 11.229 Usaha. (f) Kontribusi terhadap Agenda Digitalisasi Nasional
Penghasilan Komprehensif Lain - Neto - - (43) Return on Assets (ROA) konsisten sebesar 3,6% menjadi 3,63%,
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Persyaratan kerja dan kebijakan sumber daya manusia dari PST dan MTEL akan senantiasa menyelaraskan rencana ekspansi dan Return on Equity (ROE) meningkat dari 6,31% menjadi 6,35%,
Berjalan 54.188 4.877 11.186 UMT tidak akan berubah sampai dengan Tanggal Efektif Penggabungan infrastrukturnya dengan peta jalan transformasi digital Indonesia,
mencerminkan peningkatan efisiensi pemanfaatan aset dan modal
Usaha. Penempatan karyawan PST dan UMT dalam Perusahaan Penerima mendukung target pemerataan akses internet berkualitas hingga ke
MTEL secara keseluruhan.
Laporan Arus Kas Penggabungan Usaha akan disesuaikan dengan struktur organisasi dan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di seluruh Nusantara.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 32.876 36.177 48.288 strategi bisnis Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha. (e) Keuntungan, Alasan, Tujuan serta Penjelasan Dilakukannya
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (8.401) (6.826) (52.207)
3. Analisis Manajemen
Bagi karyawan yang memilih untuk tidak bergabung ke dalam Perusahaan Penggabungan
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 64.668 (36.901) 6.510 (a) Tinjauan Ekonomi
Penerima Penggabungan Usaha maka penyelesaian hak karyawan akan Penggabungan usaha yang diusulkan oleh MTEL, PST dan UMT
VIII. PENDAPAT HUKUM MENGENAI PENGGABUNGAN USAHA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang MTEL beroperasi dalam lingkungan ekonomi yang ditandai oleh
diharapkan memberikan manfaat strategis dan finansial yang signifikan,
berlaku. beberapa dinamika makro penting yang secara langsung maupun tidak
TnP Law Firm telah ditunjuk oleh MTEL untuk bertindak sebagai konsultan antara lain:
langsung memengaruhi kinerja bisnis.
hukum MTEL sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan dalam kapasitas X. TATA CARA PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
tersebut telah memberikan pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud 1. Tekanan Geopolitik Global 1. Peningkatan Skala dan Portofolio Infrastruktur
PESERTA PENGGABUNGAN USAHA TERHADAP PIHAK KETIGA
pada Pasal 4 ayat (1) huruf (n) POJK No. 74/2016 (“Pendapat Hukum”). Setelah tanggal pelaporan (akhir Februari 2026), ketegangan Penggabungan usaha ini akan memperluas portofolio menara
1. Pihak Ketiga dalam Perjanjian
Dengan memperhatikan pembatasan, kualifikasi, dan asumsi dari Pendapat geopolitik di Timur Tengah meningkat tajam. Manajemen telekomunikasi dan infrastruktur pendukung MTEL secara
Hukum, Pendapat Hukum tersebut antara lain menyatakan: Semua perjanjian atau kontrak dengan setiap pihak ketiga yang telah mengidentifikasi empat saluran transmisi risiko kepada MTEL: substansial, sehingga memperkuat skala dan kualitas aset MTEL. Hal
ditandatangani oleh Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan beralih volatilitas harga komoditas dan energi global, gangguan rantai ini diharapkan dapat meningkatkan posisi kompetitif MTEL sebagai
1. Persetujuan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT demi hukum kepada Perusahaan Penerima Penggabungan pada Tanggal pasokan dan logistik, ketidakpastian makroekonomi yang penyedia infrastruktur telekomunikasi terkemuka di Indonesia, serta
Masing-masing Direksi MTEL, PST dan UMT telah membuat Usulan Efektif Penggabungan atau Perusahaan Penerima Penggabungan dapat memengaruhi permintaan pelanggan, serta volatilitas di pasar memperkuat kemampuan MTEL dalam mengamankan peluang
Rencana Penggabungan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL, mengakhiri hubungan kontraktual dengan pihak ketiga tersebut. Dengan valuta asing dan pasar keuangan. Kendati MTEL tidak memiliki
demikian, Perusahaan Penerima Penggabungan akan menggantikan penyewaan dari operator telekomunikasi.
PST dan UMT berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris MTEL tanggal operasi langsung yang signifikan di negara-negara konflik, dampak
6 Mei 2026, Keputusan Dewan Komisaris PST tanggal 6 Mei 2026 dan posisi Perusahaan Yang Menggabungkan Diri sebagai pihak dan akan ekonomi yang lebih luas tetap dapat memengaruhi kinerja secara 2. Optimalisasi Rasio Kolokasi
Keputusan Dewan Komisaris UMT tanggal 6 Mei 2026. menerima semua hak-hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan tidak langsung. Manajemen menyatakan belum dapat mengestimasi Dengan basis aset yang lebih besar pasca penggabungan,
terhadap perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak. dampak keuangan tersebut secara andal pada tanggal otorisasi
2. Rancangan Penggabungan Usaha MTEL berada pada posisi yang lebih kuat untuk mengoptimalkan
2. Kreditur laporan keuangan ini.
Mengingat dalam Rencana Penggabungan Usaha ini PST dan UMT rasio kolokasi. Optimalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan
selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri kepada MTEL merupakan Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 2. Lingkungan Suku Bunga pemanfaatan aset secara lebih efisien, serta memperkuat
perusahaan anak dari MTEL yang laporan keuangannya dikonsolidasikan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang- MTEL sangat sensitif terhadap pergerakan suku bunga pasar, pendapatan berulang, serta mendukung ekspansi margin EBITDA
dengan laporan keuangan MTEL yang telah diaudit oleh Akuntan Publik undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah mengingat seluruh pinjaman jangka panjangnya (total Rp18,78 triliun) secara berkelanjutan.
dan dimiliki secara langsung oleh MTEL sebanyak 100% (seratus Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi memiliki komponen suku bunga mengambang. Sensitivitas yang
persen), maka sesuai Pasal 4 ayat (2) POJK No. 74/2016 Rancangan Undang-Undang (“Undang-Undang Perseroan Terbatas”), para kreditur 3. Efisiensi Biaya Operasional
diungkapkan menunjukkan bahwa perubahan 100 basis poin akan
Penggabungan Usaha tidak mencakup hal-hal berikut ini: dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha dapat berdampak pada laba sebelum pajak sebesar Rp166,9 miliar (2025), Penggabungan usaha ini memberikan peluang bagi MTEL untuk
mengajukan keberatan atas Rencana Penggabungan sampai dengan menurun dari Rp228,1 miliar hingga Rp495,3 miliar pada 2024. mengintegrasikan fungsi operasional dan korporat secara lebih
(a) Informasi tata cara konversi saham PST dan UMT terhadap saham
14 (empat belas) hari sejak diumumkannya ringkasan Rancangan Penurunan sensitivitas ini mencerminkan pergeseran komposisi efisien, sehingga menghasilkan sinergi biaya yang berkelanjutan.
MTEL sebagai hasil Penggabungan Usaha;
Penggabungan Usaha (“Batas Waktu Pernyataan Keberatan”). utang menuju tenor yang lebih panjang dan lebih terstruktur. Optimalisasi ini diharapkan mencakup efisiensi pada biaya
(b) Informasi keuangan proforma perseroan hasil Penggabungan Usaha
Keberatan-keberatan dari kreditur akan diselesaikan hingga waktu RUPS. 3. Tidak Ada Eksposur Valuta Asing pemeliharaan, energi, sumber daya manusia, serta biaya umum dan
yang diperiksa akuntan publik;
Apabila sampai dengan batas waktu RUPS keberatan-keberatan dari administrasi.
(c) Ringkasan laporan Penilai mengenai penilaian saham MTEL, PST dan kreditur belum dapat diselesaikan, maka Penggabungan Usaha tidak dapat Per 31 Desember 2025, MTEL tidak memiliki aset maupun liabilitas
UMT; dan diteruskan. moneter dalam mata uang asing. Kondisi ini mencerminkan strategi 4. Penguatan Struktur Permodalan
manajemen yang prudent dan membuat MTEL terisolasi dari risiko
(d) Ringkasan laporan Penilai mengenai pendapat kewajaran atas Tidak adanya keberatan tertulis dari para kreditur MTEL hingga Batas Konsolidasi aset dan arus kas hasil penggabungan usaha akan
depresiasi Rupiah, suatu keunggulan komparatif yang signifikan di
Penggabungan Usaha. Waktu Pernyataan Keberatan, PST dan UMT akan dianggap sebagai memperkuat struktur neraca MTEL. Posisi likuiditas yang lebih kuat
tengah volatilitas pasar valuta global.
3. Persyaratan Penggabungan Usaha persetujuan atas Penggabungan Usaha oleh para kreditur tersebut. serta kemampuan menghasilkan arus kas bebas yang lebih besar
4. Perpajakan sebagai Faktor Makro
XI. TATA CARA PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK akan meningkatkan kapasitas MTEL dalam melayani kewajiban
Dengan menelaah peraturan peundangan-undangan yang berlaku di
MENYETUJUI PENGGABUNGAN USAHA MTEL menanggung beban pajak final sebesar Rp732,5 miliar utang, mendanai pertumbuhan organik, dan memberikan imbal hasil
Indonesia, proses Rencana Penggabungan akan dilaksanakan bila hal-hal
(2025) atas pendapatan sewa menara, meningkat dari Rp692,6 yang optimal bagi pemegang saham.
berikut ini telah dipenuhi: Setiap pemegang saham MTEL yang tercatat pada tanggal daftar pemegang miliar di 2024. Ketidakpastian interpretasi peraturan perpajakan
(a) Rancangan Penggabungan Usaha telah disiapkan bersama oleh saham MTEL (recording-date), hadir pada RUPS dan menyatakan dalam yang kompleks, perubahan peraturan pajak, dan penentuan waktu 5. Perluasan Jangkauan
Direksi MTEL, PST dan UMT dan disetujui oleh masing-masing RUPS tidak menyetujui pelaksanaan Penggabungan Usaha akan diberi penghasilan kena pajak menjadi risiko makro tersendiri yang Penggabungan usaha ini memberikan peluang bagi MTEL untuk
Dewan Komisaris dari MTEL, PST dan UMT pada tanggal 6 Mei 2026. kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada MTEL yang akan dipantau manajemen secara ketat. memperluas jangkauan infrastruktur ke wilayah-wilayah dengan
Selanjutnya Rancangan Penggabungan Usaha harus disetujui oleh membeli saham mereka dengan harga sebesar harga rata-rata dari harga
penutupan perdagangan di BEI selama 90 hari sebelum pengumuman (b) Tinjauan Industri potensi pertumbuhan tinggi, sehingga meningkatkan akses pasar,
RUPS dari masing-masing MTEL, PST dan UMT;
perubahan dan/atau tambahan informasi diumumkan. Sesuai dengan MTEL merupakan salah satu pemain utama di industri infrastruktur memperkuat pipeline permintaan, serta mendukung pengembangan
(b) Persetujuan dari kreditur MTEL atas Rencana Penggabungan Usaha ketentuan Pasal 62 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, jumlah saham yang dapat konektivitas digital nasional, termasuk jaringan 4G dan 5G.
menara telekomunikasi Indonesia. Sebagai entitas anak Telkom Group,
telah diperoleh dari bank sesuai perjanjian pinjaman terkait dan para dibeli kembali oleh MTEL adalah maksimal sebesar 10% dari jumlah modal BUMN telekomunikasi terbesar nasional, MTEL memiliki keunggulan 6. Peningkatan Nilai bagi Pemegang Saham
kreditur dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan yang ditempatkan dalam MTEL. struktural berupa akses ke portofolio menara Telkom dan Telkomsel
Usaha tidak mengajukan keberatan atas Rancangan Penggabungan Secara keseluruhan, sinergi yang dihasilkan dari penggabungan
Dalam hal nilai pembayaran untuk pembelian kembali saham dari pemegang yang tidak dimiliki pesaing independen.
Usaha dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal pengumuman usaha diproyeksikan menciptakan pertumbuhan nilai jangka panjang
ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dan/atau jika kreditur saham MTEL yang tidak menyetujui penggabungan usaha (“Pemegang 1. Model Bisnis Industri
bagi seluruh pemegang saham MTEL, tercermin dari peningkatan
mengajukan keberatan, keberatan tersebut telah diselesaikannya Saham Penjual”) melebihi batas maksimum pembelian kembali saham
Industri ini mencakup bisnis utama yang dijalankan MTEL secara profitabilitas, pertumbuhan aset, dan penguatan fundamental bisnis
sesuai kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; oleh MTEL, maka merujuk pada ketentuan Pasal 62 ayat (2) UU Perseroan
paralel. Pertama adalah Build-to-Suit, yaitu MTEL membangun MTEL.
Terbatas, MTEL wajib mengupayakan agar sisa saham tersebut dibeli
(c) Penggabungan Usaha telah disetujui oleh RUPS MTEL, PST dan UMT menara baru sesuai spesifikasi operator dan menyewakannya
oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan pembayarannya dilakukan (f) Risiko dan Mitigasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kembali. Kedua adalah colocation yang merupakan penyewaan
oleh pihak ketiga tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, MTEL akan
anggaran dasar MTEL, PST dan UMT; menara eksisting pada tenant tambahan terbuka bagi pelanggan 1. Risiko
mengupayakan adanya pihak ketiga yang bertindak sebagai pembeli siaga
MNO maupun non-MNO. Ketiga reseller yang merupakan penyewaan
(d) Akta Penggabungan Usaha telah ditandatangani oleh MTEL, PST dan (standby buyer) dan akan membeli sisa saham dari Pemegang Saham Penjual 1) Integrasi Operasional
menara pihak ketiga kepada pelanggan. Keempat tower fiberization
UMT setelah mendapatkan persetujuan RUPS MTEL, PST dan UMT; dalam porsi yang disepakati. Pihak ketiga tersebut dapat menunjuk afiliasinya
yang merupakan layanan konektifitas erat serat optik meliputi fiber Penggabungan usaha ini diharapkan dapat memperkuat integrasi
untuk melakukan pembelian saham tersebut atas nama pihak ketiga tersebut
(e) Pernyataan Penggabungan yang diajukan kepada OJK telah menjadi kepada menara. Kelima manage service yang merupakan layanan operasional MTEL melalui penyelarasan sistem, proses, dan
sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; yang berkaitan dengan pengelolaan infrastuktur telekomunikasi aktif sumber daya. Risiko yang timbul dari proses integrasi ini
dan Adapun mekanisme pembelian kembali saham oleh MTEL adalah sebagai dan pasif.
dinilai terbatas, dan terutama berkaitan dengan pelaksanaan
berikut:
(f) Seluruh prosedur yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar MTEL, 2. Konsentrasi Pelanggan sebagai Indikator Kekuatan dan Risiko novasi kontrak pelanggan, yang akan dikelola secara hati-
PST dan UMT dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang a. Pemegang saham MTEL yang bermaksud untuk menjual saham-saham Industri hati sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan
berlaku telah dipenuhi secara sah. mereka wajib mengisi Formulir Pernyataan Menjual Saham yang dapat
Tiga pelanggan terbesar MTEL menyumbang 89% dari total kesinambungan hubungan usaha.
diunduh pada website MTEL: www.mitratel.co.id
4. Pengendali dan Pemilik Manfaat pendapatan konsolidasian 2025. PT Telekomunikasi Selular
2) Risiko Retensi Pelanggan dan Kontrak
b. Para pemegang saham MTEL yang telah melengkapi Formulir Pernyataan (Telkomsel) menyumbang Rp5,21 triliun atau 55% dari total
Penggabungan Usaha ini tidak akan mengakibatkan terjadinya perubahan
Menjual Saham harus menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham pendapatan, naik dari 53% di 2024. PT Indosat Tbk. menyumbang Proses penggabungan usaha terdapat kemungkinan dilakukannya
pengendali maupun pemilik manfaat dari MTEL, dimana Telkom akan tetap
tersebut kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk, yakni PT Rp1,92 triliun atau 20% dari total pendapatan, stabil dibanding 2024. penyesuaian administratif atau komersial pada sebagian kontrak
menjadi pengendali MTEL sesuai ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK No. 3/
Datindo Entrycom yang beralamat di Jl Hayam Wuruk No. 28 Lt 2 Jakarta PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. menyumbang Rp1,33 triliun pelanggan.
POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang
10220 dengan melakukan email ke: datindo.MTEL@gmail.com atau 14% dari total pendapatan, naik dari 12% di 2024.
Pasar Modal sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 9 3) Risiko Sumber Daya Manusia
Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas Dan Pengelolaan c. Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut harus diserahkan pada pukul Konsentrasi ini merupakan cerminan struktur industri telekomunikasi
Aset Yang Tidak Diklaim Di Pasar Modal dan Pemilik Manfaat MTEL 09.00 s/d 15.00 (“Periode Pernyataan Kehendak untuk Menjual”) WIB. Indonesia yang oligopolistik. Dari sisi positif, ketiga pelanggan ini Proses penggabungan berpotensi menimbulkan kekhawatiran
sesuai Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip BAE akan melakukan validasi data apakah pemegang saham tersebut merupakan operator telekomunikasi kelas investasi dengan neraca di kalangan karyawan terkait keberlangsungan hubungan kerja,
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan merupakan pemegang saham yang menyatakan tidak setuju pada saat yang kuat. Dari sisi risiko, hilangnya salah satu pelanggan utama yang dapat berdampak pada produktivitas dan retensi talenta.
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana pemungutan suara dalam RUPS dengan mata acara Persetujuan atas akan berdampak material terhadap pendapatan. 4) Risiko Beban Pajak Tambahan jika Penggunaan Nilai Buku Tidak
Pendanaan Terorisme. Oleh karenanya dalam ringkasan Rancangan rencana MTEL untuk melakukan Penggabungan Usaha sehubungan
3. Diversifikasi Basis Penyewa Dikabulkan
Penggabungan tidak terdapat informasi mengenai calon Pengendali MTEL dengan pemenuhan UU Perseroan Terbatas.
maupun informasi singkat mengenai analisis dan pembahasan manajemen Di luar tiga pelanggan besar tersebut, MTEL memiliki perjanjian Apabila persetujuan penggunaan nilai buku tidak dikabulkan,
d. Pemegang saham MTEL yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan
tentang MTEL, PST dan UMT yang akan melakukan Penggabungan Usaha payung dengan lebih dari 15 operator dan pihak ketiga serta badan- maka penggabungan usaha berpotensi menimbulkan kewajiban
Menjual Saham dalam Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual
sebagaimana dimaksud dalam 7 POJK No. 74/2016. badan pemerintah. Diversifikasi ini memberikan perlindungan perpajakan tambahan yang dapat meningkatkan beban pajak dan
wajib memberikan instruksi kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
terhadap risiko konsentrasi. mempengaruhi efisiensi transaksi secara keseluruhan.
5. Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk melakukan
instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di 4. Pendapatan Jasa Konstruksi
Walaupun Rencana Penggabungan tersebut dapat dikategorikan sebagai 2. Mitigasi
C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir MTEL juga menjalankan jasa konstruksi teknis yang meliputi Fiber
Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana 1) Integrasi Operasional
Periode Pernyataan Kehendak Menjual, pada waktu yang ditentukan oleh Optic Solution, Technical Service Assistance, Managed Service,
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020
KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus Mechanical Electrical Solution, dan pengurusan IMB, dengan total MTEL akan membentuk tim integrasi yang terdiri dari perwakilan
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
“Block for CA” oleh karena itu saham MTEL yang telah diblokir “Blocked pendapatan Rp671,2 miliar (2025), tumbuh dari Rp639,3 miliar fungsi-fungsi kunci, menetapkan peta jalan integrasi yang
42/2020”), namun sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan Pasal
for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya Periode (2024). Segmen ini berfungsi sebagai penopang pertumbuhan dan terstruktur dengan target dan tenggat waktu yang jelas,
12 ayat (1) huruf (c) butir (1) POJK No. 42/2020 pelaksanaan Rencana
Pernyataan Kehendak Untuk Menjual kecuali dalam hal terjadi pembatalan menambah kedalaman ekosistem layanan MTEL.
Penggabungan tersebut merupakan transaksi yang tidak diwajibkan serta melaksanakan program manajemen perubahan untuk
dari perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon
melakukan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), dan 5. Perpanjangan Umur Manfaat Menara sebagai Sinyal Kepercayaan memastikan keselarasan budaya dan sumber daya manusia
berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam huruf e dan f di
Pasal 11 ayat (1) POJK No. 42/2020 maupun melakukan RUPS yang diatur terhadap Industri pasca penggabungan.
bawah ini.
dalam Pasal 20 POJK No. 74/2016, karena merupakan transaksi antara
e. Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, Pada Oktober 2022, manajemen melakukan perubahan estimasi 2) Retensi Pelanggan dan Kontrak
MTEL dengan perusahaan terkendali yang 100% sahamnya dimiliki oleh
KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang sahamnya telah diblokir umur manfaat menara telekomunikasi dari 30 tahun menjadi
MTEL. MTEL akan melaksanakan program komunikasi proaktif kepada
kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk dan BAE untuk diverifikasi dan 40 tahun berdasarkan kajian teknis dan ekonomis. Keputusan
6. Direksi dan Dewan Komisaris ini mencerminkan keyakinan manajemen bahwa infrastruktur seluruh pelanggan, memastikan kesinambungan layanan selama
dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dan memberikan
Dalam rangka Rencana Penggabungan susunan Direksi dan Dewan menara memiliki umur ekonomis yang lebih panjang dari semula masa transisi, dan menawarkan fleksibilitas kontraktual yang
konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran
Komisaris MTEL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan tidak diproyeksikan, sekaligus berdampak langsung pada pengurangan wajar guna mempertahankan hubungan bisnis jangka panjang.
f. MTEL akan menunjuk sekuritas yang akan melakukan transaksi pembelian beban penyusutan per tahun dan peningkatan profitabilitas jangka
akan diubah. 3) Sumber Daya Manusia
saham dari pemegang saham yang telah menyampaikan Pernyataan panjang. Manajemen juga mencatat bahwa perubahan tingkat
7. Kreditur Kehendak Untuk Menjual dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana MTEL berkomitmen untuk mengedepankan transparansi
pemakaian dan perkembangan teknologi dapat memengaruhi umur
Dalam hal terdapat keberatan kreditur atas Rencana Penggabungan diuraikan di atas. manfaat ekonomis dan nilai sisa aset di masa mendatang, sehingga komunikasi internal, memberikan kepastian hak-hak karyawan
tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (4), (5), (6) dan (7) UU g. Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka biaya penyusutan dan amortisasi di masa depan mungkin direvisi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta merancang
Perseroan Terbatas, keberatan tersebut harus disampaikan oleh para BAE akan memberikan konfirmasi kepada KSEI dan menginstruksikan kembali. program retensi dan pengembangan karir yang memadai bagi
kreditur kepada MTEL, PST dan UMT paling lambat 14 hari setelah tanggal MTEL untuk menyerahkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada seluruh karyawan terdampak.
(c) Tinjauan Operasional
pengumuman ringkasan Rancangan Penggabungan dan selama keberatan KSEI yang akan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal
kreditur tersebut belum diselesaikan, maka Rencana Penggabungan tidak 1. Segmen Sewa Menara Telekomunikasi 4) Mitigasi Pengelolaan Kepatuhan dan Perencanaan Pajak
Pembayaran.
dapat dilaksanakan. Segmen ini merupakan tulang punggung bisnis MTEL. Layanan yang Memastikan pemenuhan ketentuan perpajakan yang berlaku
h. Pembayaran atas pembelian Kembali saham akan dilaksanakan
8. Pemegang Saham yang Tidak Setuju secepat-cepatnya 3 hari Kerja setelah diterbitkannya pengesahan Surat ditawarkan mencakup: serta melakukan perencanaan pajak secara hati-hati, termasuk
Keputusan Kemenkumham atas Akta Penggabungan Usaha (“Tanggal 1) Build-to-Suit (B2S) penyusunan dokumentasi dan justifikasi yang memadai.
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU Perseroan Terbatas, setiap pemegang
saham MTEL yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan berhak untuk Pembayaran”). Layanan pembangunan menara sesuai spesifikasi khusus XIII. INFORMASI TAMBAHAN
meminta kepada MTEL agar sahamnya dibeli dengan harga wajar. Sesuai i. Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham Yang pelanggan, tersedia dalam skema mikro (ketinggian di bawah Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai
ketentuan Pasal 126 ayat (3) UU Perseroan Terbatas pelaksanaan hak Ditawarkan untuk dibeli yang disetujui dari Rekening Penampungan ke 30 meter, termasuk solusi in-building system/DAS) dan
pemegang saham yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan tersebut Rencana Penggabungan ini dipersilahkan untuk menghubungi
akun sekuritas yang terdaftar atas nama MTEL. Pembayaran Harga makro (ketinggian di atas 30 meter). Keunggulannya meliputi
tidak menghentikan proses pelaksanaan Rencana Penggabungan tersebut. Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran dan akan dilakukan fleksibilitas pemilihan lokasi, ketinggian menara, serta komitmen
Pembelian saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui Rencana oleh MTEL, melalui KSEI. pembangunan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Penggabungan tersebut dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh j. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) 2) Colocation
MTEL setelah RUPS MTEL dalam rangka Rencana Penggabungan ini melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Penyewaan menara eksisting MTEL kepada tenant tambahan
dilaksanakan. Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang disetujui. (2nd, 3rd tenant, dst.), terbuka bagi pelanggan MNO maupun
9. Prasyarat dan Hal-Hal yang Harus Dilakukan dalam Penggabungan Perusahaan efek/bank kustodian dari masing-masing pemegang saham non-MNO, dengan akses pasar yang cepat dan biaya kompetitif.
Usaha yang disetujui.
3) Reseller
Rencana Penggabungan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal k. Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi, biaya transaksi
dari Bursa Eek Indonesia, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain Penyewaan menara pihak ketiga kepada pelanggan di lokasi
berikut ini:
yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon. yang belum memiliki infrastruktur MTEL, memberikan fleksibilitas PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
(a) Penyataan efektif OJK atas Rencana Penggabungan sesuai Pasal 16 ekspansi jaringan tanpa harus membangun menara sendiri.
Para Pemohon yang berhasil ikut serta menjual saham harus menanggung Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta 12710
POJK No. 74/2016;
komisi mereka sendiri, biaya BEI dan semua pajak yang berlaku dari Harga 4) Tower Fiberization Email: corporate.secretary@mitratel.co.id
(b) Persetujuan RUPS MTEL, PST dan UMT sesuai dengan anggaran Pembelian Saham.
Layanan konektivitas serat optik meliputi Fiber to the Tower
dasar masing-masing perusahaan dan ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU
XII. PENJELASAN MENGENAI MANFAAT SERTA RISIKO YANG MUNGKIN (FTTT) dalam bentuk dark fiber berdasarkan jumlah core dan
Perseroan Terbatas, Pasal 6 PP No. 27/1998, dan Pasal 17 POJK No.
TIMBUL SEBAGAI AKIBAT DARI PENGGABUNGAN USAHA, TERMASUK panjang jaringan, serta Fiber to the Mobile (FTTM) berupa
74/2016;
LANGKAH-LANGKAH MITIGASI ATAS RISIKO TERSEBUT, SERTA layanan kapasitas bandwidth 200 Mbps hingga 1 Gbps yang
(c) Penandatanganan Akta Penggabungan sesuai ketentuan Pasal 128 RENCANA BISNIS KE DEPAN SERTA ALASAN, TUJUAN SERTA menghubungkan site menara dengan jaringan operator.
ayat (1) UU Perseroan Terbatas dan Pasal 13 ayat (2) PP No. 27/1998; PENJELASAN DILAKUKANNYA PENGGABUNGAN
dan 5) Managed Services
1. Visi dan Misi
(d) Persetujuan Menkum atas perubahan Anggaran Dasar MTEL Managed services merupakan layanan yang berkaitan
A. Visi dengan menara telekomunikasi, yang mengelola infrastruktur
sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan pencatatan Akta
Penggabungan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan Pasal 129 “Menjadi #1 Digital InfraCo di pasar APAC (Asia-Pacific) yang sedang telekomunikasi aktif dan pasif.
ayat (1) huruf (a) dan Penjelasan Pasal 133 UU Perseroan Terbatas. berkembang dengan menawarkan layanan terbaik di kelasnya yang (d) Tinjauan Keuangan PT Persada Sokka Tama
berkelanjutan.” Telkom Landmark Tower, Lantai 23, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta Selatan,
10.Konsekuensi dari Penggabungan Usaha 1. Pendapatan
Untuk mewujudkan visi tersebut, MTEL beraspirasi menjadi perusahaan 12710
Dengan efektifnya Penggabungan Usaha, maka PST dan UMT selaku Pada tahun 2025, MTEL mencatatkan pendapatan sebesar Rp9,534
yang mampu memberikan pelayanan berkualitas tinggi dan berkomitmen Email: persada@persadasokkatama.com
Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir demi hukum tanpa miliar, meningkat 2,44% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
untuk menjadi yang terdepan di antara perusahaan-perusahaan sejenis.
dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di mana akibat hukum atas hal tersebut Rp9,308 miliar. Pertumbuhan ini ditopang oleh meningkatnya
Dengan pelayanan yang baik dan berkualitas, diharapkan terjalin
adalah: pendapatan dari segmen sewa menara telekomunikasi sebesar
hubungan usaha yang berkesinambungan dengan mitra bisnis untuk
(a) Seluruh aktiva dan pasiva PST dan UMT akan beralih demi hukum 2,35% menjadi Rp8.858 miliar, serta segmen jasa konstruksi yang
mencapai hasil yang optimal bagi semua pihak.
kepada MTEL selaku Perusahaan yang Menerima Penggabungan tumbuh 5,01%. Segmen sewa menara menjadi kontributor terbesar
B. Misi dengan porsi 93% dari total pendapatan konsolidasian.
Usaha;
“Untuk mendukung pelanggan kami sebagai mitra strategis dengan 2. Beban Pokok Pendapatan dan Beban Usaha
(b) MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil
memanfaatkan kemampuan digital baru untuk memaksimalkan nilai
alih hak dan kewajiban PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul Beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp4,727 miliar, meningkat
bagi semua pemangku kepentingan dan menciptakan dampak yang
sehubungan dengan kegiatan usaha dan operasional PST dan UMT; 4,91% dari Rp4.507 miliar, terutama didorong oleh kenaikan
berkelanjutan bagi masyarakat dan bangsa.”
dan penyusutan sebesar 6,01%. Beban usaha meningkat 4,99% menjadi
Komitmen utama MTEL dalam menjalankan misinya adalah memberikan Rp653 miliar, terutama akibat kenaikan beban usaha lainnya - neto. PT Ultra Mandiri Telekomunikasi
(c) PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan
kualitas pelayan terbaik yang dihasilkan melalui kerja sama tim yang Jl. Raya Ciater Barat, Tangerang Selatan, Banten 15310- Indonesia
berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan Usaha 3. Laba Bruto dan Laba Usaha
andal dan berdedikasi di segenap lini usaha. Dengan demikian, MTEL Email: cs@um-tel.com
mulai berlaku. Laba bruto MTEL meningkat sebesar 0,10% menjadi Rp4,806
dapat memberikan pelayanan yang konsisten dan menyeluruh dalam
11. Notifikasi Terkait Peraturan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan mewujudkan keberhasilan bisnis pelanggan, yang merupakan bagian miliar dari Rp4,801 miliar. Pertumbuhan laba bruto yang melampaui Ringkasan Rancangan Penggabungan ini dipersiapkan untuk memenuhi ketentuan
Usaha Tidak Sehat inti dari strategi usaha MTEL. pertumbuhan beban pokok mencerminkan peningkatan efisiensi perundang-undangan yang berlaku.
Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT DAYAMITRA
p.1 ×2
unresolved
org
TELEKOMUNIKASI TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT PERSADA SOKKA TAMA
p.1 ×4
unresolved
org
PT ULTRA MANDIRI
p.1
unresolved
person
H.M. Afdal Gazali
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.1
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Indonesia Dayamitra Telekomunikasi Tbk
p.1
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.1 ×2
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.1 ×2
unresolved
person
Darmadji
p.1
unresolved
org
Menteri
p.1 ×2
unresolved
person
Kanya Candrika Katrini
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1
unresolved
person
Ganjar Daniswara
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Hanny Widyastuti Sugianto
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik On Investment
p.1
unresolved
person
PLT
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Deddy Agus Pramudia Sidagambir
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Eko Santoso
· Direktur Bisnis
p.1
unresolved
person
Siti Susyanthi
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
—
Laba Bruto
p.1
unresolved
person
Penilai Publik Satya Bima Candrika Katrini
· Notaris
p.1
unresolved
org
KJPP NDR
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
—
74/2016.
p.1
unresolved
—
1) Kami mengasumsikan bahwa kegiatan usaha yang akan ditambahkan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
p.1
unresolved
org
Fahmi dan Rekan
p.1
unresolved
person
Mochamad Ayodya Satrya Wirahadikusuma
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Iwa Kartiwa
· Direktur
p.1
unresolved
org
KPPU
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hertanto
p.2
unresolved
person
Bambang Karunawan
p.2
unresolved
person
Restiawan Adimuryanto
p.2
unresolved
person
CPA.
p.2
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
14030 ms
12 Sep 2026 22:27
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}