Skip to content
Back to announcement

20260508_MTEL_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_32079082_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review MTEL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
6                                                                                                                                                                                                                                                                                         HARIAN EKONOMI NERACA JUMAT, 8 MEI 2026
    I. NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, KEGIATAN USAHA, STRUKTUR                                                                                                                                                                                                                                   penguatan organisasi, SDM, dan manajemen risiko. Sementara itu, dari
       PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM, SERTA PENGURUSAN                                                    RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA PT DAYAMITRA                                                                                                                             aspek keuangan, penambahan KBLI tidak memberikan dampak signifikan
       DAN PENGAWASAN DARI MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA                                                                                                                                                                                                                               terhadap kondisi keuangan konsolidasian, karena kegiatan usaha terkait
       PENGGABUNGAN USAHA                                                                              TELEKOMUNIKASI TBK, PT PERSADA SOKKA TAMA DAN PT ULTRA MANDIRI                                                                                                                     telah berjalan melalui entitas anak sebelumnya.
       1. MTEL                                                                                                                 TELEKOMUNIKASI                                                                                                                                             Dengan demikian, penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200
                                                                                                                                                                                                                                                                                          merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi MTEL sebagai
           (a) Riwayat Singkat
                                                                                                  RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PT DAYAMITRA                                                                             platform infrastruktur digital terintegrasi (Next-Gen TowerCo) serta
                MTEL didirikan di Indonesia pada tanggal 19 Oktober 1995 berdasarkan              TELEKOMUNIKASI TBK (“MTEL”), PT PERSADA SOKKA TAMA (“PST”) DAN PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI (“UMT”) UNTUK MENGAMBIL                                                                  mendukung optimalisasi peluang pasar pasca merger PST dan UMT.
                Akta Pendirian No. 50, tertanggal 18 Oktober 1995, yang dibuat di                 KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) MASING-MASING PERUSAHAAN YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL                                                                   10.Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan Dengan Rencana Perubahan
                hadapan H.M. Afdal Gazali, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah                30 JUNI 2026 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGGABUNGAN USAHA MTEL, PST DAN UMT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kegiatan Usaha
                menjadi badan hukum sejak tanggal 19 Oktober 1995 berdasarkan                     JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI, ATAU MEMILIKI KERAGUAN DALAM
                Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-13273.HT.01.01Th.95                                                                                                                                                                                                              Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha melalui
                                                                                                  MENGAMBIL KEPUTUSAN, MAKA ANDA DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PROFESIONAL.
                tertanggal 19 Oktober 1995, dan telah diumumkan dalam Berita Negara                                                                                                                                                                                                       penambahan KBLI, MTEL telah memiliki dukungan sumber daya manusia
                Republik Indonesia No. 98 tanggal 8 Desember 1995 dan Tambahan                                                                                                                                                                                                            dan tenaga ahli yang memadai untuk menjalankan kegiatan usaha dimaksud.
                Berita Negara Republik Indonesia No. 10081. Anggaran Dasar MTEL                                                                                                                                                                                                           Ketersediaan tenaga ahli tersebut terutama berasal dari tim operasional dan
                telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Akta                                                                                                                                                                                                          teknis PST dan UMT yang selama ini telah menjalankan kegiatan usaha
                                                                                                                                                                                                                                                                                          terkait KBLI yang akan ditambahkan.
                Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Dewan Komisaris PT Dayamitra
                Telekomunikasi Tbk Nomor 122 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat                                                                                                                                                                                                         Setelah efektifnya penggabungan usaha, PST dan UMT akan
                di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta                                                                                                                                                                                                         menggabungkan diri ke dalam MTEL, sehingga kegiatan usaha, kapabilitas,
                Selatan yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem                                 PT Persada Sokka Tama                                        PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk                           PT Ultra Mandiri Telekomunikasi                   pengalaman, serta sumber daya manusia yang sebelumnya berada pada
                Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia                                                                                                                                                                                                             PST dan UMT akan terintegrasi ke dalam MTEL. Dengan demikian, MTEL
                                                                                                                      Kantor Pusat                                                        Kantor Pusat                                             Kantor Pusat
                melalui surat No. AHU-AH.01.03-0260857 tanggal 19 Januari 2026                                                                                                                                                                                                            tidak memulai kegiatan usaha tersebut dari awal, melainkan melanjutkan
                                                                                                            Telkom Landmark Tower, Lantai 23,                                   Telkom Landmark Tower, Lantai 27,                    Jl. Raya Ciater Barat, Tangerang Selatan,
                tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT                                                                                                                                                                                                              kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh entitas anak MTEL.
                                                                                                   Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Jakarta Selatan, 12710                     Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Jakarta 12710                        Banten 15310- Indonesia
                Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Anggaran Dasar MTEL”).                                                                                                                                                                                                                     Tim PST dan UMT yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
                                                                                                  PENGGABUNGAN USAHA DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN,
           (b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham                                                                                                                                                                                                                                  kegiatan usaha terkait akan menjadi bagian dari kesiapan operasional MTEL
                                                                                                  MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA, SERTA ADA JAMINAN TETAP TERPENUHINYA HAK PEMEGANG SAHAM DAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                          dalam menjalankan kegiatan usaha pasca penggabungan. Selain itu, MTEL
                Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Dewan Komisaris               KARYAWAN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          juga memiliki struktur organisasi, fungsi operasional, fungsi komersial, fungsi
                PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk No. 122 tertanggal 31 Desember 2025               RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISUSUN BERSAMA OLEH DIREKSI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN                                                                      legal dan compliance, fungsi keuangan, serta fungsi manajemen risiko yang
                yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta              PENGGABUNGAN DIMANA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS MTEL, PST DAN UMT PADA 6 MEI 2026.                                                                dapat mendukung pelaksanaan dan pengawasan kegiatan usaha baru
                Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan                RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN                                                                        tersebut.
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-                  PENGGABUNGAN. NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RUPS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN DAN                                                                            Dengan mempertimbangkan pengalaman dan kapabilitas yang telah dimiliki
                AH.01.03-0260857 tertanggal 19 Januari 2026 struktur permodalan dan               PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK.                                                                                                                                                            oleh tim PST dan UMT, serta dukungan organisasi MTEL sebagai entitas
                kepemilikan saham MTEL adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                                   Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada 8 Mei 2026                                                                 induk dan perusahaan penerima penggabungan, maka ketersediaan tenaga
                                                 Nilai Nominal Rp228 per Saham                                                                                                                                                                                                            ahli untuk mendukung rencana perubahan kegiatan usaha dinilai memadai.
                  Keterangan                                     Jumlah Nilai Nominal      %
                                             Jumlah Saham
                                                                    (dalam Rupiah)                                  Direksi                                        Nama                                3) Laporan studi kelayakan terbuka untuk publik, kecuali terdapat               11. Penjelasan, Pertimbangan           Dan    Alasan      Dilakukannya    Rencana
    Modal Dasar                                 220.000.000.000    50.160.000.000.000            Direktur Bisnis                               Agus Winarno                                               informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional              Perubahan Kegiatan Usaha
    Modal Ditempatkan dan Disetor                                                                Direktur Investasi                            Hendra Purnama                                             MTEL;
    Penuh                                                                                        Direktur Pengelolaan Aset                     Fandi Wijaya                                                                                                                               Rencana perubahan kegiatan usaha MTEL melalui penambahan KBLI
    1. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk         60.021.928.043     13.684.999.593.804 71,83                                                                                                           4) Nilai yang dicantumkan dalam Laporan studi kelayakan serta setiap               dilakukan sehubungan dengan rencana penggabungan usaha PST dan
    2. Pemerintah Singapura                       4.450.091.300      1.014.620.816.400 5,33      IV. PERKIRAAN   TANGGAL-TANGGAL                         SEHUBUNGAN                 DENGAN                nilai lain dalam Laporan studi kelayakan yang merupakan bagian dari             UMT ke dalam MTEL. PST dan UMT merupakan entitas anak MTEL yang
    3. PT Maleo Investasi                         4.993.349.700      1.138.483.731.600 5,98          PENGGABUNGAN USAHA                                                                                   objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan               selama ini telah menjalankan kegiatan usaha tertentu yang relevan dengan
    4. Theodorus Ardi Hartoko                         8.162.700          1.861.095.600     0
                                                                                                    Penggabungan Usaha dijadwalkan untuk diselesaikan sesuai dengan perkiraan                             studi kelayakan. Nilai yang digunakan dalam Laporan studi kelayakan             pengembangan ekosistem infrastruktur telekomunikasi MTEL.
    5. Ian Sigit Kurniawan                            2.100.000            478.800.000     0
    6. Hastining Bagyo Astuti                           307.100             70.018.800     0        jadwal berikut ini:                                                                                   tidak boleh digunakan untuk tujuan lain yang dapat mengakibatkan                Sebagai akibat dari penggabungan usaha tersebut, PST dan UMT tidak
    7. Agus Winarno                                     157.300             35.864.400     0      #                            Kegiatan                            Perkiraan Penyelesaian
                                                                                                                                                                                                          terjadinya kesalahan;                                                           lagi berdiri sebagai badan hukum yang terpisah, sedangkan seluruh
    8. Hendra Purnama                                 5.130.000          1.169.640.000     0      1. Penyampaian rencana dan agenda RUPS kepada OJK.                       30 April                    5) Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami,                  aset, liabilitas, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, serta kapabilitas
    9. Masyarakat (masing-masing di                                                               2. Persetujuan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT atas                     6 Mei                         berdasarkan pengetahuan dan upaya terbaiknya, seperti yang                      operasionalnya akan beralih dan terintegrasi ke dalam MTEL sebagai
       bawah 5%)                                 11.539.305.401      2.630.961.631.428 13,82         Rancangan Penggabungan Usaha.
    Saham Treasuri                                2.539.145.900        578.925.265.200 3,04                                                                                                               disebutkan di dalam Laporan studi kelayakan, dianggap layak dan                 perusahaan penerima penggabungan. Oleh karena itu, MTEL perlu
                                                                                                  3. (a) Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan                       8 Mei
    Jumlah Modal Ditempatkan dan                                                                         dalam situs Web BEI dan Situs Web MTEL.                                                          dapat dipercaya, tetapi kami tidak bertanggung jawab jika ternyata              memastikan bahwa kegiatan usaha yang sebelumnya dijalankan oleh PST
    Disetor Penuh                                83.559.677.444     19.051.606.457.232     100       (b) Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan                                                      informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan hal yang                  dan UMT memiliki dasar kegiatan usaha yang memadai dalam Anggaran
    Saham dalam Portepel                        136.440.322.556     31.108.393.542.768       -           dalam 2 (dua) surat Kabar Harian.                                                                sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan                       Dasar dan perizinan MTEL.
                                                                                                     (c) Penyampaian Pernyataan Penggabungan kepada OJK
                                                                                                                                                                                                          sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data                    Penambahan KBLI ini bukan merupakan ekspansi ke bidang usaha yang
           (c) Pengurusan dan Pengawasan                                                                 yang berisikan Rancangan Penggabungan yang telah
                                                                                                         disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT                                                 yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari                     sepenuhnya baru, melainkan merupakan penyesuaian administratif, legal,
                Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang                                beserta dokumen-dokumen pendukung.                                                               instansi pemerintah yang berwenang;                                             dan operasional agar MTEL dapat melanjutkan dan mengelola kegiatan
                Saham Luar Biasa No. 19 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di                    (d) Pengumuman akan dilakukannya penyelenggaraan RUPS.
                                                                                                                                                                                                       6) Analisis studi kelayakan yang kami lakukan didasarkan pada data                 usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh PST dan UMT. Dengan
                hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang                  (e) Direksi MTEL, PST dan UMT memberikan pemberitahuan
                                                                                                         kepada karyawan tentang Rancangan Penggabungan.                                                  dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Mengingat                      adanya penambahan KBLI, MTEL memiliki dasar hukum dan perizinan
                telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
                                                                                                  4. Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan Rancangan                      11 Mei                         hasil dari analisis studi kelayakan kami sangat tergantung dari                 yang lebih lengkap untuk menjalankan kegiatan usaha hasil integrasi pasca
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-                     Penggabungan kepada OJK dan BEI.                                                                     kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi                  penggabungan.
                AH.01.09-0341477 tanggal 23 September 2025, serta telah didaftarkan               5. Batas waktu bagi para kreditur MTEL, PST dan UMT untuk                22 Mei
                                                                                                                                                                                                          yang mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi                 Pertimbangan utama dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini adalah
                dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0222831.                       mengajukan keberatan.
                                                                                                                                                                                                          baru dari publik, informasi yang merupakan hasil penyelidikan                   untuk mendukung kelancaran proses penggabungan usaha, menjaga
                AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 September 2025, susunan Dewan                      6. Tanggal penutupan pencatatan saham dalam DPS (Recording               5 Juni
                                                                                                     Date) yang berhak hadir RUPS MTEL.                                                                   khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat mengubah hasil                  keberlanjutan kegiatan usaha yang telah berjalan, menyederhanakan
                Komisaris dan Direksi dari MTEL adalah sebagai berikut:
                                                                                                  7. Direksi MTEL melakukan pemanggilan RUPS dalam sekurang-               8 Juni                         dari analisis studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami sampaikan             struktur grup, meningkatkan efektivitas pengelolaan operasional, serta
                  Dewan Komisaris                                     Nama                           kurangnya situs web MTEL, situs web KSEI dan situs web BEI.
    Komisaris Utama                              Fadli Tri Hartono
                                                                                                                                                                                                          bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh                  memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur telekomunikasi yang
                                                                                                     RUPS PST dan UMT akan dilakukan secara sirkuler sesuai
    Komisaris                                    Mira Tayyiba                                                                                                                                             terhadap hasil analisis studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang                terintegrasi. Penyesuaian KBLI juga diperlukan untuk memastikan bahwa
                                                                                                     ketentuan UUPT.
    Komisaris                                    Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka                       8. Perkiraan tanggal Pernyataan Efektif dari OJK atas Rencana           24 Juni                         terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari Laporan studi                seluruh kegiatan usaha hasil penggabungan dapat dijalankan sesuai dengan
    Komisaris                                    Faisal Amir Masduki*                                Penggabungan Usaha.                                                                                  kelayakan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang                   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Komisaris Independen                         Ibnu Sulistyo Pradipto                           9. Penyampaian laporan tertulis ke BEI setelah Pernyataan               26 Juni                         profesional, kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan
    Komisaris Independen                         Gunawan Susanto                                     Penggabungan yang diajukan ke OJK menjadi efektif.                                                   yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis              Dengan demikian, studi kelayakan atas rencana penambahan KBLI
                                                                                                 10. Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas Ringkasan                 26 Juni                         tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan                     dilakukan dalam konteks penggabungan usaha PST dan UMT ke dalam
    *Catatan:                                                                                        Rancangan Penggabungan dalam situs web BEI dan situs
                                                                                                                                                                                                          sebagai dasar analisis studi kelayakan;                                         MTEL, serta bertujuan untuk menilai kelayakan penyesuaian kegiatan usaha
    Faisal Amir Masduki telah mengajukan pengunduran diri berdasarkan surat                          web MTEL.
                                                                                                 11. (a) RUPS MTEL, PST dan UMT.                                          30 Juni
                                                                                                                                                                                                                                                                                          MTEL agar selaras dengan kegiatan usaha yang akan beralih kepada MTEL
    pengunduran diri tanggal 13 April 2026 dan sehubungan dengan pengunduran                                                                                                                           7) Kami menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari Pemberi
                                                                                                     (b) Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha.                                                                                                                                         pasca penggabungan.
    diri tersebut, MTEL telah melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 14 April                                                                                                                       Tugas dan kami telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan
                                                                                                 12. (a) Penyampaian salinan Akta Penggabungan Usaha kepada                1 Juli                                                                                                      12.Pengaruh Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan
    2026.                                                                                            OJK dan BEI.                                                                                         kewajaran proyeksi sesuai dengan kemampuan pencapaiannya
                        Direksi                                      Nama                            (b) Penyampaian salinan hasil RUPS kepada BEI.                                                       (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis              MTEL
    Direktur Utama                               Theodorus Ardi Hartoko                              (c) Pemberitahuan hasil RUPS MTEL kepada OJK dan                                                     studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah                      Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko       Ian Sigit Kurniawan                                 pengumuman hasil RUPS MTEL dalam sekurang-kurangnya                                                  disesuaikan;
                                                                                                     situs web MTEL, situs web KSEI dan situs web BEI.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          diproyeksikan tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap
    Direktur Operasi dan Pembangunan             Hastining Bagyo Astuti
    Direktur Bisnis                              Agus Winarno                                    13. Tanggal Efektif Penggabungan Usaha.                                   1 Juli                      8) Kami bertanggung jawab atas Laporan studi kelayakan dan                         kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal ini disebabkan karena kegiatan
    Direktur Investasi                           Hendra Purnama                                  14. Penerbitan persetujuan dan penerimaan pemberitahuan dari              1 Juli                         kesimpulan nilai;                                                               usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah dijalankan
    Direktur Pengelolaan Aset                    Fandi Wijaya                                        Menkum atas perubahan Anggaran Dasar MTEL.                                                                                                                                           oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini
                                                                                                                                                                                                       9) Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau                      telah tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.
                                                                                                 Jadwal di atas hanya merupakan perkiraan. Jadwal dapat berubah karena keadaan
           (d) Kegiatan Usaha Utama                                                                                                                                                                       melengkapi analisis studi kelayakan ini akibat dari peristiwa-peristiwa
                                                                                                 tertentu di luar kendali MTEL, PST dan/atau UMT yang terjadi setelah tanggal                                                                                                             Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial
                                                                                                                                                                                                          yang terjadi setelah tanggal Laporan studi kelayakan (subsequent
                Sesuai dengan Anggaran Dasar MTEL, MTEL terutama bergerak di                     Rancangan Penggabungan ini.                                                                                                                                                              profil bisnis konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian
                                                                                                                                                                                                          events);
                bidang instalasi telekomunikasi, konstruksi sentral telekomunikasi,                                                                                                                                                                                                       terhadap dasar kegiatan usaha MTEL sebagai akibat dari penggabungan
                                                                                                 V. RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR MTEL SERTA
                akivitas telekomunikasi dengan kabel, dan aktivitas telekomunikasi tanpa                                                                                                               10) Laporan studi kelayakan dianggap sah apabila tertera cap (seal)                PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah penggabungan efektif, kegiatan
                                                                                                    RENCANA KELANJUTAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN PESERTA
                kabel.                                                                                                                                                                                    KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan, pada lembar tanda                usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan dilanjutkan oleh
                                                                                                    PENGGABUNGAN SERTA AKIBAT HUKUM DARI PENGGABUNGAN
                                                                                                                                                                                                          tangan penanggung jawab laporan.                                                MTEL secara langsung.
       2. PST
                                                                                                    Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016
                                                                                                                                                                                                3. Metodologi Studi Kelayakan                                                             Dari sisi keuangan, MTEL diproyeksikan tidak memerlukan investasi
           (a) Riwayat Singkat                                                                      Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan
                                                                                                    Terbuka (“POJK No. 74/2016”), dikarenakan Penggabungan dilakukan antara                        Pendekatan dan metodologi untuk melakukan studi kelayakan penambahan                   tambahan yang material hanya karena adanya penambahan KBLI,
                PST didirikan di Indonesia pada tanggal 30 Mei 2000 berdasarkan Akta
                                                                                                    MTEL dengan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki secara                                KBLI baru adalah melakukan analisis atas:                                              mengingat aset, sumber daya, kapabilitas, dan kegiatan usaha yang
                Pendirian No. 305 tanggal 30 Mei 2000, dibuat di hadapan Dradjat
                                                                                                    langsung oleh MTEL sebanyak 100% (seratus persen), maka Rancangan                              •   Kelayakan Pasar                                                                    relevan telah berada dalam lingkup grup MTEL. Dampak keuangan yang
                Darmadji, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum
                                                                                                    Penggabungan Usaha tidak memuat informasi tata cara konversi saham,                                                                                                                   mungkin timbul lebih bersifat administratif dan integratif, antara lain terkait
                sejak tanggal 4 September 2000 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum                                                                                                                     Menguraikan mengenai kondisi pasar yang relevan dengan penambahan
                                                                                                    informasi proforma perseroan hasil Penggabungan Usaha, ringkasan laporan                                                                                                              proses pengkinian perizinan, penyesuaian organisasi, integrasi sistem, serta
                dan Perundang-undangan No.C-19666 HT 01.01. TH 2000 tentang                                                                                                                            kegiatan usaha meliputi potensi permintaan, target konsumen, kebutuhan
                                                                                                    penilai mengenai penilaian saham dan ringkasan laporan penilai mengenai                                                                                                               pelaksanaan tata kelola pasca penggabungan.
                Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, tanggal 4 September                                                                                                                      pelanggan, tingkat persaingan, posisi perusahaan di pasar, serta strategi
                                                                                                    pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha.
                2000, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 32 tanggal 21 April 2015                                                                                                                      pemasaran yang akan digunakan.                                                     Selain itu, karena PST dan UMT sebelumnya telah dikonsolidasikan dalam
                Tambahan No. 11031. Anggaran Dasar PST telah mengalami beberapa                     Sebagai akibat dari Penggabungan Usaha ini, Anggaran Dasar MTEL akan                                                                                                                  laporan keuangan MTEL, maka penggabungan dan penambahan KBLI
                                                                                                                                                                                                   •   Kelayakan Teknis
                kali perubahan dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat                  mengalami perubahan (dalam bentuk penambahan kegiatan usaha), di                                                                                                                      diproyeksikan tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap total aset,
                                                                                                                                                                                                       Menguraikan mengenai aspek teknis pelaksanaan bisnis, yang meliputi
                Umum Pemegang Saham Tahunan PST No. 11 tertanggal 30 Juni 2025,                     mana kegiatan usaha yang selama ini dijalankan oleh PST dan UMT selaku                                                                                                                liabilitas, ekuitas, pendapatan, maupun laba rugi konsolidasian MTEL.
                                                                                                                                                                                                       konsep layanan, kebutuhan infrastruktur dan teknologi, desain sistem,
                yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris                 Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan dimasukkan sebagai kegiatan                                                                                                                   Rencana ini justru diharapkan dapat mendukung efisiensi operasional,
                                                                                                                                                                                                       proses operasional, kesiapan sarana dan prasarana, serta dukungan
                di Jakarta Timur sebagaimana telah memperoleh persetujuan Menkum                    usaha MTEL dalam perubahan Anggaran Dasar MTEL.                                                                                                                                       penyederhanaan struktur perusahaan, serta optimalisasi pengelolaan
                                                                                                                                                                                                       teknis yang diperlukan dalam implementasi.
                berdasarkan Keputusan Menkum No. AHU-0042900.AH.01.02.TAHUN                         Anggaran Dasar MTEL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan                                                                                                                     kegiatan usaha dalam jangka menengah dan panjang.
                2025 tertanggal 2 Juli 2025 (“Anggaran Dasar PST”).                                                                                                                                 • Kelayakan Pola Bisnis
                                                                                                    akan diubah. Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus disetujui                                                                                                              Dengan mempertimbangkan hal tersebut, rencana perubahan kegiatan
                                                                                                                                                                                                      Menguraikan mengenai pola bisnis yang akan diterapkan dalam
           (b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham                                            oleh Menteri Hukum. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan                                                                                                                   usaha melalui penambahan KBLI diproyeksikan tidak berdampak material
                                                                                                                                                                                                      pengembangan usaha, meliputi bentuk layanan, nilai tambah yang
                                                                                                    kegiatan usaha sebagai berikut:                                                                                                                                                       terhadap kondisi keuangan MTEL, dan secara strategis mendukung
                Struktur permodalan dan kepemilikan saham PST adalah sebagai berikut:                                                                                                                 ditawarkan kepada pelanggan, serta evaluasi atas keunggulan,
                                                                                                    (i) Aktivitas Jasa Akses Internet (KBLI 61104);                                                   keterbatasan, peluang, dan tantangan yang melekat pada model bisnis                 keberlanjutan serta efektivitas pengelolaan kegiatan usaha MTEL pasca
                                              Nilai Nominal Rp100.000 per Saham
                  Keterangan                                    Jumlah Nilai Nominal       %
                                                                                                    (ii) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62204);                  tersebut sebagai dasar studi kelayakan usaha.                                       penggabungan.
                                             Jumlah Saham                                           (iii) Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber
                                                                   (dalam Rupiah)                                                                                                                                                                                                   VII. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING YANG BERSUMBER DARI
                                                                                                          Daya Manusia Lainnya (KBLI 78200); dan                                                    • Kelayakan Model Manajemen
    Modal Dasar                                       3.000.000       300.000.000.000
                                                                                                                                                                                                      Menguraikan mengenai kesiapan organisasi dan pengelolaan usaha,                    LAPORAN KEUANGAN TERAUDIT DARI MASING-MASING PERUSAHAAN
    Modal Ditempatkan dan Disetor                                                                   (iv)Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61909).
    Penuh                                                                                                                                                                                             yang meliputi struktur organisasi, fungsi manajemen, kebutuhan sumber              PESERTA PENGGABUNGAN USAHA
    MTEL                                              2.700.000        270.000.000.000     100      Sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha, struktur permodalan                                 daya manusia, pembagian peran dan tanggung jawab, mekanisme                       1. MTEL
    Jumlah Modal Ditempatkan dan                      2.700.000        270.000.000.000              MTEL selaku pihak yang menerima penggabungan tidak akan mengalami                                 pengendalian operasional, serta tata kelola dalam mendukung
    Disetor Penuh/                                                                         100      perubahan, mengingat seluruh saham pada PST dan UMT selaku pihak yang                             pelaksanaan bisnis.                                                                 Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting
    Saham dalam Portepel                                300.000         30.000.000.000       -      menggabungkan diri kepada MTEL dimiliki secara 100% (seratus persen) oleh                                                                                                             dari MTEL berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode-periode yang
                                                                                                    MTEL. Dengan demikian, Penggabungan Usaha tidak menimbulkan dilusi                             •   Kelayakan keuangan                                                                 berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.
           (c) Pengurusan dan Pengawasan                                                            kepemilikan maupun perubahan komposisi pemegang saham pada tingkat                                 Menguraikan mengenai kebutuhan investasi, kebutuhan modal kerja,
                                                                                                                                                                                                       sumber pembiayaan, asumsi proyeksi keuangan, analisis kelayakan                    Laporan keuangan MTEL untuk periode: (i) yang berakhir pada tanggal
                Susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari PST adalah sebagai berikut:                MTEL.
                                                                                                                                                                                                       investasi, serta penilaian finansial proyek dengan menggunakan                     31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
                   Dewan Komisaris                                   Nama                           Dengan efektifnya Penggabungan Usaha, maka PST dan UMT selaku                                      parameter seperti Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return                 Sungkoro & Surja dengan laporan auditor independen yang ditandatangani
    Komisaris                                    Ganjar Daniswara
                                                                                                    Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir demi hukum tanpa                                  (IRR), dan Payback Period, analisis Break Even Point (BEP), dan Return             oleh Hanny Widyastuti Sugianto, CPA pada tanggal 26 Maret 2025 dan (ii)
                        Direksi                                   Nama                              dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di mana akibat hukum atas hal tersebut                                                                                                           yang berakhir 31 Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                                                                                                                                                                                                       On Investment (ROI).
    PLT Direktur Utama                           Deddy Agus Pramudia Sidagambir                     adalah:                                                                                                                                                                               Purwanto Susanti dan Surja dengan laporan auditor independen yang
    Direktur Bisnis                              Eko Santoso                                                                                                                                    4. Analisis Kelayakan Pasar                                                               ditandatangani oleh Hanny Widyastuti Sugianto, CPA pada tanggal 31
    Direktur Operasi dan Pembangunan             Deddy Agus Pramudia Sidagambir                     (a) Seluruh aktiva dan pasiva PST dan UMT akan beralih demi hukum kepada
                                                                                                        MTEL selaku Perusahaan yang Menerima Penggabungan Usaha;                                   Berdasarkan hasil analisis kelayakan pasar di atas dapat disimpulkan                   Maret 2026, yang menyatakan opini bahwa laporan keuangan menyajikan
           (d) Kegiatan Usaha                                                                                                                                                                      bahwa rencana penambahan kegiatan usaha dinilai layak karena dukungan                  secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan serta kinerja
                                                                                                    (b) MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil
                                                                                                                                                                                                   kebutuhan infrastruktur digital yang terus meningkat, baik pada layanan                keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
                Sesuai dengan Anggaran Dasar PST, PST bergerak dalam di bidang                          alih hak dan kewajiban PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul
                                                                                                                                                                                                   menara telekomunikasi, fiber optic, akses internet, managed services,                  tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
                konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas                  sehubungan dengan kegiatan usaha dan operasional PST dan UMT; dan
                                                                                                                                                                                                   maupun solusi berbasis IoT.
                telekomunikasi dengan kabel, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel,                                                                                                                                                                                                                (disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                    (c) PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir
                aktivitas konsultasi dan perancangan Internet-of Things (IoT), aktivitas                                                                                                           Industri menara telekomunikasi di Indonesia masih menunjukkan prospek                                        Uraian                              2025          2024
                                                                                                        karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan Usaha mulai berlaku
                penyediaan tenaga kerja waktu tertentu, perdagangan besar peralatan                                                                                                                pertumbuhan yang stabil, didorong oleh peningkatan lalu lintas data,             Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
                telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL.                              Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang                          ekspansi 4G/5G, kebutuhan fiberisasi, pertumbuhan fixed broadband,               Aset Lancar                                                     3.051.397     3.446.526
                                                                                                    Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP No.                       serta meningkatnya kebutuhan enterprise terhadap konektivitas andal dan          Aset Tidak Lancar                                              55.298.732    54.693.176
       3. UMT                                                                                       27/1998”), MTEL sebagai perusahaan penerima Penggabungan Usaha dengan                                                                                                           Total Aset                                                     58.350.129    58.139.702
                                                                                                                                                                                                   layanan terkelola.
           (a) Riwayat Singkat                                                                      ini menegaskan bahwa MTEL bersedia untuk menerima dan mengambil alih                                                                                                            Liabilitas Jangka Pendek                                        7.500.364    12.285.940
                                                                                                    seluruh kegiatan usaha, operasi, aset-aset dan kewajiban-kewajiban, juga                       Selain itu, pasar juga menunjukkan pergeseran dari model bisnis tower            Liabilitas Jangka Panjang                                      17.498.564    12.467.068
                UMT didirikan di Indonesia pada tanggal 6 Februari 2019 berdasarkan                                                                                                                tradisional menuju platform infrastruktur digital yang lebih terintegrasi,       Total Liabilitas                                               24.998.928    24.753.008
                                                                                                    ekuitas PST dan UMT sebagai akibat dari rencana Penggabungan Usaha.
                Akta Pendirian No. 04 tertanggal 6 Februari 2019 yang dibuat di                                                                                                                    sehingga penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 menjadi                  Total Ekuitas                                                  33.351.201    33.386.694
                hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana              VI. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN                                         relevan untuk memperluas ruang gerak usaha MTEL dalam menangkap                  Total Liabilitas dan Ekuitas                                   58.350.129    58.139.702
                telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan                       USAHA                                                                                         peluang pasar tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                Menkum No. AHU-0009364.AH.01.01.TAHUN 2019 tertanggal 20                           MTEL telah menunjuk KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP                     5. Analisis Kelayakan Teknis                                                        Pendapatan                                                   9.534.083         9.307.786
                Februari 2019. Anggaran Dasar UMT telah mengalami beberapa kali                    NDR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan                                                                                                             Beban Pokok Pendapatan                                     (4.727.954)       (4.506.730)
                perubahan dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang                                                                                                                   Dengan mempertimbangkan kapabilitas eksisting PST dan UMT, skala
                                                                                                   Menteri Keuangan No.357/KM.1/2009 dengan Izin Usaha No. 2.09.0018                                                                                                                Laba Bruto                                                   4.806.129         4.801.056
                Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa UMT                                                                                                                           aset MTEL, serta kebutuhan pengembangan Tower Ecosystem ke depan,                Beban Usaha                                                  (653.157)         (622.110)
                                                                                                   tanggal 02 April 2009, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
                No. 01 tertanggal 16 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Kanya                                                                                                                    penambahan KBLI dinilai layak dari aspek teknis. Penambahan KBLI                 Laba Usaha                                                   4.152.972         4.178.946
                                                                                                   pasar modal di OJK. Penilaian telah dilakukan oleh Penilai Publik Satya Bima
                Candrika Katrini, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur sebagaimana telah                                                                                                           61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar yang memadai bagi                Penghasilan Lain-Lain - Neto                                    90.697            95.901
                                                                                                   Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Rekan pada KJPP NDR dengan
                memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan Menkum                                                                                                                    MTEL untuk melanjutkan kegiatan usaha hasil merger, mengintegrasikan             Laba Sebelum Beban Pendanaan dan Pajak                       4.243.669         4.274.847
                                                                                                   Izin Penilai No. B-1.23.00654 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia                                                                                                       Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak Penghasilan               2.980.555         2.953.949
                No. AHU-0082839.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 16 Desember 2025                                                                                                                    infrastruktur tower, fiber, managed services, dan IoT, serta memperkuat
                                                                                                   dan terdaftar pada OJK Bidang Pasar Modal dengan Surat Tanda Terdaftar                                                                                                           Beban Pajak Final                                            (732.450)         (692.629)
                (“Anggaran Dasar UMT”).                                                                                                                                                            kemampuan perusahaan dalam menyediakan layanan infrastruktur digital
                                                                                                   Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-58/PM.021/2024 (“Laporan                                                                                                               Laba Sebelum Pajak Penghasilan                               2.248.105         2.261.320
                                                                                                                                                                                                   secara end-to-end. Dengan penguatan tata kelola teknis, standardisasi
           (b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham                                           Studi Kelayakan”).                                                                                                                                                               Beban Pajak - Neto                                           (128.753)         (157.324)
                                                                                                                                                                                                   operasi, kesiapan SDM, dan integrasi sistem, MTEL berpotensi menjalankan         Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:         2.119.352         2.107.671
                Struktur permodalan dan kepemilikan saham UMT adalah sebagai                       1. Maksud dan Tujuan                                                                            kegiatan usaha baru secara efektif dan mendukung transformasi perusahaan         Pemilik Entitas Induk                                                -                 -
                berikut:                                                                               Pelaksanaan penugasan ini dimaksudkan untuk mengkaji kelayakan atas                         menuju Next-Gen TowerCo yang terintegrasi.                                       Kepentingan Non-Pengendali                                           -                 -
                                               Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham                                                                                                                                                                                                  Laba per Saham Dasar (Angka Penuh)
                                                                                                       rencana penambahan kegiatan usaha yang akan digunakan sebagai acuan                      6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
                  Keterangan                                       Jumlah Nilai Nominal    %                                                                                                                                                                                        Dasar                                                               26               26
                                              Jumlah Saham                                             manajemen MTEL dalam mengambil keputusan dilihat dari berbagai aspek                        Berdasarkan hasil analisis kelayakan pola bisnis dapat disimpulkan bahwa,        Dilusian                                                            26               26
                                                                      (dalam Rupiah)
    Modal Dasar                                           50.000          50.000.000.000               yang relevan yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.                        penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak karena mampu memperkuat
    Modal Ditempatkan dan Disetor                                                                      74/2016.                                                                                    kemampuan perusahaan dalam menciptakan nilai tambah, membangun                   Laporan Arus Kas Konsolidasian
    Penuh                                                                                                                                                                                                                                                                           Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi              6.776.465     6.632.221
                                                                                                       Penambahan kegiatan usaha dilatarbelakangi oleh rencana merger                              keunggulan kompetitif, serta mengembangkan model bisnis yang lebih
    MTEL                                                 42.865         42.865.000.000     100                                                                                                                                                                                      Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi         (2.250.538)   (3.489.876)
                                                                                                       MTEL dengan PST dan UMT di mana kegiatan usaha yang ditambahkan                             terintegrasi pasca merger PST dan UMT.                                           Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan         (4.513.812)   (3.436.111)
    Jumlah Modal Ditempatkan dan                         42.865         42.865.000.000
    Disetor Penuh/                                                                         100         sebelumnya sudah dilakukan oleh PST dan UMT.                                                Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar
    Saham dalam Portepel                                  7.135           7.135.000.000      -                                                                                                     bagi MTEL untuk memperluas kegiatan usaha dari penyediaan menara                    2. PST
                                                                                                   2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
           (c) Pengurusan dan Pengawasan                                                                                                                                                           telekomunikasi menuju layanan infrastruktur digital yang mencakup akses                Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting
                                                                                                       (a) Asumsi:
                                                                                                                                                                                                   internet, fiber optic, aktivitas telekomunikasi pendukung, managed services,           dari PST berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode-periode yang
                Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham UMT                              1) Kami mengasumsikan bahwa kegiatan usaha yang akan ditambahkan                        IoT.                                                                                   berakhir pada 31 Desember 2025, 2024 dan 2023.
                No. 1 tertanggal 2 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Shinta Dewi,                          merupakan kegiatan usaha yang berkelanjutan di masa mendatang
                S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada                                                                                                         7. Analisis Kelayakan Modal Manajemen                                                     Laporan keuangan PST untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025,
                                                                                                              dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going
                Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan                                                                                                                        Berdasarkan analisis aspek pola manajemen, penambahan KBLI pada MTEL                   2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
                                                                                                              concern);
                Data Perseroan UMT No. AHU-AH.01.09-0283266 tertanggal 3                                                                                                                           dinilai layak sepanjang didukung oleh penyesuaian struktur organisasi,                 Fahmi dan Rekan dengan laporan auditor independen yang ditandatangani
                                                                                                           2) Seluruh data dan informasi yang diterima dari, dan berdasarkan                                                                                                              oleh E. Wisnu Susilo Broto dan Sutomo masing – masing pada tanggal
                Desember 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari UMT adalah                                                                                                                 penguatan sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko yang
                                                                                                              pengetahuan dan upaya terbaik dari, MTEL sehubungan dengan studi                                                                                                            4 Maret 2026, 20 Februari 2025 dan 26 Februari 2024 yang menyatakan
                sebagai berikut:                                                                                                                                                                   memadai.
                                                                                                              kelayakan ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;                                                                                                                    opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal
                   Dewan Komisaris                                Nama
                                                                                                                                                                                                   Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 akan memperluas                         yang material, posisi keuangan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk
    Komisaris                                    Mochamad Ayodya Satrya Wirahadikusuma                     3) Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di
                                                                                                                                                                                                   ruang lingkup kegiatan usaha MTEL dari penyedia menara telekomunikasi                  tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
                        Direksi                                      Nama                                     dalam Laporan Studi Kelayakan adalah relevan, benar dan dapat
                                                                                                                                                                                                   menjadi platform infrastruktur digital yang mencakup layanan tower, fiber              Akuntansi Keuangan di Indonesia.
    Direktur                                     Iwa Kartiwa                                                  dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penyusunan studi
                                                                                                                                                                                                   optik, akses internet, managed services, IoT, dan penyediaan tenaga kerja
                                                                                                              kelayakan yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;                                                                                                                     (disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
           (d) Kegiatan Usaha                                                                                                                                                                      teknis.
                                                                                                           4) Kami memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan                                                                                                                         Uraian                       2025           2024          2023
                Sesuai dengan Anggaran Dasar UMT, UMT bergerak dalam di bidang                                                                                                                     Oleh karena itu, MTEL perlu memastikan bahwa fungsi komersial, teknis,           Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                              dari MTEL, namun kami tidak melakukan pengecekan terhadap
                instalasi telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi,                                                                                                              operasional, legal, compliance, human capital, dan risk management               Aset Lancar                                        526.260        455.379       513.179
                                                                                                              keabsahannya;
                aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, aktivitas                                                                                                        memiliki peran yang jelas dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha             Aset Tidak Lancar                                1.169.620      1.165.240     1.108.705
                telekomunikasi tanpa kabel, dan jasa sistem komunikasi data.                               5) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim                      baru pasca integrasi PST dan UMT.                                                Total Aset                                       1.695.880      1.620.619     1.621.884
                                                                                                              politik, ekonomi dan hukum di mana objek studi kelayakan melakukan                                                                                                    Liabilitas Jangka Pendek                           402.779        458.551       461.302
    II. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PERUSAHAAN YANG MENERIMA                                                                                                                                      8. Analisis Kelayakan Keuangan                                                      Liabilitas Jangka Panjang                          271.560        265.975       408.924
                                                                                                              kegiatan bisnisnya;
        PENGGABUNGAN                                                                                                                                                                               Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI                         Total Liabilitas                                   674.339        724.526       870.226
                                                                                                           6) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan                                                                                                     Total Ekuitas                                    1.021.541        896.093       751.658
       1. Nama                                                                                                                                                                                     diproyeksikan tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap
                                                                                                              pengurus objek studi kelayakan;                                                                                                                                       Total Liabilitas dan Ekuitas                     1.695.880      1.620.619     1.621.884
          PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk                                                                                                                                                          kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal ini disebabkan karena kegiatan
                                                                                                           7) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan                  usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah dijalankan           Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
       2. Tempat Kedudukan                                                                                    dan hukum yang berlaku yang mempengaruhi pendapatan objek studi                      oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini               Pendapatan                                   1.085.205          1.019.566       940.728
          Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Jakarta                              kelayakan di dalam menjalankan bisnisnya;                                            telah tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.                       Beban Pokok Pendapatan                         780.772            690.590       635.863
          12710                                                                                                                                                                                                                                                                     Laba Bruto                                     304.433            328.976       304.865
                                                                                                           8) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya                      Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial               Beban Usaha                                      54.177            40.275        38.235
    III. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS                                                  tenaga kerja dan biaya lain-lain yang signifikan;                                    profil bisnis konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian          Laba Usaha                                     250.256            288.701       266.630
         PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN                                                                                                                                                     terhadap dasar kegiatan usaha MTEL sebagai akibat dari penggabungan              Penghasilan Lain-Lain - Neto                     (2.345)            (540)         (220)
                                                                                                           9) Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan
                  Dewan Komisaris                                     Nama                                                                                                                         PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah penggabungan efektif, kegiatan                Laba Sebelum Beban Pendanaan dan Pajak          247.911           288.161       266.410
    Komisaris Utama                              Fadli Tri Hartono                                            industrial atau asosiasi tenaga kerja;
                                                                                                                                                                                                   usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan dilanjutkan oleh              Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak
    Komisaris                                    Mira Tayyiba                                              10) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan                                                                                                  Penghasilan                                    218.004           241.631       228.575
    Komisaris                                    Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka                                                                                                                        MTEL secara langsung.
                                                                                                              akuntansi yang digunakan oleh objek studi kelayakan; dan                                                                                                              Beban Pajak Final                              (33.731)          (20.887)      (18.742)
    Komisaris Independen                         Ibnu Sulistyo Pradipto                                                                                                                         9. Kesimpulan                                                                       Laba Sebelum Pajak Penghasilan                 184.273           220.744       209.833
    Komisaris Independen                         Gunawan Susanto                                           11) Tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap                                                                                                       Beban Pajak - Neto                             (10.825)          (29.809)      (26.081)
                                                                                                               teknologi industri dan persaingan pasar di mana objek studi kelayakan               Secara keseluruhan, rencana penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak              Laba Tahun Berjalan                            173.448           190.935       183.752
    *)Faisal Amir Masduki telah mengajukan pengunduran diri berdasarkan surat
                                                                                                               menjalankan kegiatan usahanya.                                                      untuk dilaksanakan dari berbagai aspek yang dianalisis. Dari sisi pasar,         Penghasilan Komprehensif Lain - Neto                   -                -             -
    pengunduran diri tanggal 13 April 2026 dan sehubungan dengan pengunduran
                                                                                                                                                                                                   terdapat peluang pertumbuhan yang kuat seiring meningkatnya kebutuhan            Total Penghasilan Komprehensif Tahun
    diri tersebut, MTEL telah melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 14 April                    (b) Kondisi pembatas:                                                                                                                                                        Berjalan                                       173.448            190.935       183.752
                                                                                                                                                                                                   infrastruktur digital dan pergeseran menuju layanan terintegrasi. Dari
    2026.
                                                                                                           1) Laporan studi kelayakan bersifat non-disclaimer opinion;                             aspek teknis dan pola bisnis, MTEL memiliki kapabilitas, aset, dan arah
                        Direksi                                      Nama                                                                                                                                                                                                           Laporan Arus Kas
                                                                                                           2) Laporan studi kelayakan dilaksanakan sesuai dengan maksud dan                        pengembangan yang memadai untuk mengintegrasikan layanan tower, fiber,
    Direktur Utama                               Theodorus Ardi Hartoko                                                                                                                                                                                                             Arus Kas dari Aktivitas Operasi                    283.771        332.391        28.211
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko       Ian Sigit Kurniawan                                          tujuan yang dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat                 managed services, dan IoT secara end-to-end.                                     Arus Kas dari Aktivitas Investasi                 (62.024)      (103.865)     (173.366)
    Direktur Operasi dan Pembangunan             Hastining Bagyo Astuti                                       digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain;                                        Dari sisi manajemen, implementasi dinilai layak sepanjang didukung               Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan                (190.471)      (215.286)        80.392
Page 2
HARIAN EKONOMI NERACA JUMAT, 8 MEI 2026                                                                                                                                                                                                                                                                                                         7
     3. UMT                                                                                  Berdasarkan Pasal 7 PP No. 57/2010 dan Pasal 10 Peraturan KPPU No.            2. Rencana Bisnis Kedepan                                                                    operasional. Laba usaha sedikit mengalami penurunan menjadi
        Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting                3/2023, pelaksanaan Rencana Penggabungan oleh MTEL, PST dan UMT                                                                                                            Rp4,152 miliar dari Rp4,179 miliar.
                                                                                                                                                                             (a) Akselerasi Pertumbuhan Portofolio
        dari UMT berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode-periode yang                     dikecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
                                                                                                                                                                                MTEL menargetkan pertumbuhan portofolio menara dan infrastruktur                     4. EBITDA
        berakhir pada 31 Desember 2025, 2024 dan 2023.                                       KPPU dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal berlaku efektifnya
                                                                                             Penggabungan Usaha secara yuridis, dikarenakan Penggabungan Usaha                  telekomunikasi secara berkelanjutan melalui kombinasi pertumbuhan                       Per 31 Desember 2025, EBITDA MTEL tercatat sebesar Rp7,835
        Laporan keuangan UMT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025,                   tersebut dilakukan antara perusahaan yang terafiliasi, dalam hal ini antara        organik (pembangunan menara baru/build-to-suit) dan anorganik                           miliar, mengalami pertumbuhan sebesar 1,81% dari Rp7,696 miliar
        2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hertanto, Grace,              perusahaan baik yang langsung maupun tidak langsung mengendalikan                  (akuisisi selektif). Ekspansi ini akan difokuskan pada wilayah dengan                   pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan EBITDA ini mencerminkan
        Karunawan dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh                 atau dikendalikan oleh perusahaan lainnya.                                         kepadatan lalu lintas data tinggi serta wilayah-wilayah yang masuk
                                                                                                                                                                                                                                                                        kinerja operasional yang masih solid serta efisiensi biaya yang terus
        Bambang Karunawan, CPA pada tanggal 27 Februari 2026, 19 Februari                                                                                                       dalam program percepatan digitalisasi nasional.
        2025, Restiawan Adimuryanto, S.E., M.M., CPA.,CA. Pada tanggal 1               IX. TATA CARA PENYELESAIAN STATUS KARYAWAN PERUSAHAAN                                                                                                                            terjaga, sejalan dengan strategi optimalisasi aset MTEL.
                                                                                           PESERTA PENGGABUNGAN USAHA                                                        (b) Peningkatan Layanan dan Diversifikasi Produk
        Maret 2024 yang menyatakan opini bahwa laporan keuangan menyajikan                                                                                                                                                                                           5. Laba Tahun Berjalan
        secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan serta kinerja        1. Hubungan Kerja Karyawan MTEL, PST dan UMT                                          MTEL akan memperluas portofolio layanannya melampaui infrastruktur
                                                                                                                                                                                menara konvensional, mencakup layanan infrastruktur jaringan fiber                      MTEL membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp2,119 miliar,
        keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal                 Dalam Rencana Penggabungan Usaha ini, hubungan kerja semua
        tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.                                                                                                        optik, small cell, distributed antenna system (DAS), serta infrastruktur                tumbuh 0,55% dibandingkan Rp2,108 miliar pada tahun 2024. Laba
                                                                                             karyawan PST dan UMT nantinya akan dialihkan dan dilanjutkan dengan                                                                                                        per saham dasar tetap pada Rp26 sama dengan tahun sebelumnya.
                                                                                                                                                                                pendukung ekosistem 5G, guna mengakomodasi kebutuhan operator
                (disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     MTEL dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-                     telekomunikasi yang terus berkembang.
                      Uraian                    2025          2024         2023              undangan yang berlaku dengan berpegang pada prinsip kesepakatan                                                                                                         6. Posisi Keuangan
  Laporan Posisi Keuangan                                                                    bersama dan mengutamakan keberlanjutan bisnis. Jika terdapat karyawan           (c) Peningkatan Efisiensi dan Digitalisasi Operasional
                                                                                                                                                                                                                                                                        Total aset MTEL per akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp58,350
  Aset Lancar                                     108.995        44.900      39.929          MTEL, PST dan/atau UMT yang memutuskan untuk tidak melanjutkan                     MTEL akan mengimplementasikan transformasi digital dalam
  Aset Tidak Lancar                               316.845       320.853     228.658                                                                                                                                                                                     miliar, meningkat 0,36% dari Rp58,140 miliar. Pertumbuhan ini
                                                                                             hubungan kerja dengan Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha, hal                  pengelolaan operasional infrastruktur, termasuk penerapan sistem
  Total Aset                                      425.840       365.753     268.587                                                                                                                                                                                     terutama didorong oleh kenaikan aset tetap sebesar 1,1% menjadi
                                                                                             ini dapat diantisipasi dengan mempekerjakan karyawan pengganti yang                pemantauan aset berbasis teknologi Internet of Things (IoT) dan
  Liabilitas Jangka Pendek                         88.072       122.742      52.801                                                                                                                                                                                     Rp55,299 miliar, yang mencerminkan ekspansi berkelanjutan
  Liabilitas Jangka Panjang                       189.376       144.025     135.044          dapat melanjutkan kegiatan operasional setelah Penggabungan Usaha.                 kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk meningkatkan efisiensi
                                                                                             Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan mengantisipasinya                                                                                                              portofolio infrastruktur MTEL.
  Total Liabilitas                                277.448       266.767     187.845                                                                                             pemeliharaan dan meminimalkan waktu gangguan layanan.
  Total Ekuitas                                   148.392        98.986      80.743          dengan melakukan “handover” sebelum karyawan tersebut berhenti atau                                                                                                        Total liabilitas meningkat 0,99% menjadi Rp24,999 miliar. Total
                                                                                                                                                                             (d) Pengelolaan Keuangan yang Prudent
  Total Liabilitas dan Ekuitas                    425.840       365.753     268.587          mengundurkan diri.                                                                                                                                                         ekuitas tercatat sebesar Rp33,351 miliar, sedikit menurun 0,11% dari
                                                                                                                                                                                MTEL berkomitmen untuk mengelola struktur keuangan secara                               Rp33,387 miliar.
  Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain                                        Dalam Penggabungan Usaha ini seluruh karyawan PST dan UMT
                                                                                                                                                                                disiplin pasca penggabungan, dengan target deleveraging bertahap,
  Pendapatan                                     130.364       103.977        89.271         akan diperlakukan secara wajar, adil, dan setara oleh Perusahaan yang
                                                                                                                                                                                optimalisasi biaya modal (cost of capital), serta distribusi imbal hasil             7. Arus Kas
  Beban Pokok Pendapatan                         (31.137)      (54.975)     (29.901)         Menerima Penggabungan, tanpa memandang asal perusahaan mereka.
  Laba Bruto                                       99.227        49.002       59.370
                                                                                                                                                                                yang berkesinambungan bagi pemegang saham sejalan dengan                                Arus kas dari aktivitas operasi meningkat sebesar 2,17% menjadi
                                                                                          2. Hak-hak Karyawan                                                                   pertumbuhan arus kas operasional.
  Beban Usaha                                    (17.943)      (27.733)     (31.146)                                                                                                                                                                                    Rp6,776 miliar, didorong oleh peningkatan penerimaan kas dari
  Laba Usaha                                       81.284        21.269       28.224         Sebagai bagian dari tujuan Penggabungan Usaha, diharapkan seluruh               (e) Penguatan Tata Kelola Perusahaan                                                       konsumen sebesar 10,31%. Aktivitas Investasi menghasilkan arus
  Penghasilan (Beban) Lain                          1.111       (1.220)      (1.660)         karyawan dari PST dan UMT akan bersedia untuk menjadi karyawan
  Laba Sebelum Beban Pendanaan dan Pajak           82.395        20.049       26.564                                                                                            MTEL akan memperkuat implementasi prinsip-prinsip tata kelola                           kas negatif Rp(2,251) miliar lebih baik dibandingkan dengan tahun
                                                                                             Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha. Perusahaan Penerima
  Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak                                                                                                                                            perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam entitas                          sebelumnya sebesar Rp(3,490) miliar. Arus kas untuk aktivitas
  Penghasilan                                      69.211         6.343      15.610          Penggabungan Usaha akan menaati segala peraturan, ketentuan dan
                                                                                                                                                                                hasil penggabungan, termasuk penyempurnaan struktur pengawasan                          pendanaan tercatat negatif sebesar Rp(4,514) miliar, meningkat
  Beban Pajak Final                                     -             -            -         kebijakan yang menyangkut karyawan sesuai dengan Undang-Undang
                                                                                                                                                                                internal, manajemen risiko, dan kepatuhan (compliance) terhadap                         sebesar 31.37% dari tahun sebelumnya.
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan                   69.211         6.343      15.610          Ketenagakerjaan yang berlaku sehubungan dengan beralihnya hubungan
                                                                                                                                                                                seluruh regulasi yang berlaku.
  Beban Pajak - Neto                             (15.023)       (1.466)      (4.381)         kerja karyawan dari PST dan UMT ke Perusahaan Penerima Penggabungan                                                                                                     8. Rasio Keuangan Utama
  Laba Tahun Berjalan                              54.188         4.877      11.229          Usaha.                                                                          (f) Kontribusi terhadap Agenda Digitalisasi Nasional
  Penghasilan Komprehensif Lain - Neto                  -             -         (43)                                                                                                                                                                                    Return on Assets (ROA) konsisten sebesar 3,6% menjadi 3,63%,
  Total Penghasilan Komprehensif Tahun                                                       Persyaratan kerja dan kebijakan sumber daya manusia dari PST dan                   MTEL akan        senantiasa      menyelaraskan       rencana   ekspansi                 dan Return on Equity (ROE) meningkat dari 6,31% menjadi 6,35%,
  Berjalan                                         54.188         4.877      11.186          UMT tidak akan berubah sampai dengan Tanggal Efektif Penggabungan                  infrastrukturnya dengan peta jalan transformasi digital Indonesia,
                                                                                                                                                                                                                                                                        mencerminkan peningkatan efisiensi pemanfaatan aset dan modal
                                                                                             Usaha. Penempatan karyawan PST dan UMT dalam Perusahaan Penerima                   mendukung target pemerataan akses internet berkualitas hingga ke
                                                                                                                                                                                                                                                                        MTEL secara keseluruhan.
  Laporan Arus Kas                                                                           Penggabungan Usaha akan disesuaikan dengan struktur organisasi dan                 daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di seluruh Nusantara.
  Arus Kas dari Aktivitas Operasi                 32.876         36.177       48.288         strategi bisnis Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha.                                                                                                              (e) Keuntungan, Alasan,      Tujuan   serta    Penjelasan    Dilakukannya
  Arus Kas dari Aktivitas Investasi               (8.401)       (6.826)     (52.207)
                                                                                                                                                                           3. Analisis Manajemen
                                                                                             Bagi karyawan yang memilih untuk tidak bergabung ke dalam Perusahaan                                                                                                     Penggabungan
  Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan               64.668       (36.901)        6.510                                                                                         (a) Tinjauan Ekonomi
                                                                                             Penerima Penggabungan Usaha maka penyelesaian hak karyawan akan                                                                                                         Penggabungan usaha yang diusulkan oleh MTEL, PST dan UMT
 VIII. PENDAPAT HUKUM MENGENAI PENGGABUNGAN USAHA                                            dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang                MTEL beroperasi dalam lingkungan ekonomi yang ditandai oleh
                                                                                                                                                                                                                                                                     diharapkan memberikan manfaat strategis dan finansial yang signifikan,
                                                                                             berlaku.                                                                           beberapa dinamika makro penting yang secara langsung maupun tidak
      TnP Law Firm telah ditunjuk oleh MTEL untuk bertindak sebagai konsultan                                                                                                                                                                                        antara lain:
                                                                                                                                                                                langsung memengaruhi kinerja bisnis.
      hukum MTEL sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan dalam kapasitas              X. TATA CARA PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
      tersebut telah memberikan pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud                                                                                                   1. Tekanan Geopolitik Global                                                         1. Peningkatan Skala dan Portofolio Infrastruktur
                                                                                          PESERTA PENGGABUNGAN USAHA TERHADAP PIHAK KETIGA
      pada Pasal 4 ayat (1) huruf (n) POJK No. 74/2016 (“Pendapat Hukum”).                                                                                                         Setelah tanggal pelaporan (akhir Februari 2026), ketegangan                          Penggabungan usaha ini akan memperluas portofolio menara
                                                                                          1. Pihak Ketiga dalam Perjanjian
      Dengan memperhatikan pembatasan, kualifikasi, dan asumsi dari Pendapat                                                                                                       geopolitik di Timur Tengah meningkat tajam. Manajemen                                telekomunikasi dan infrastruktur pendukung MTEL secara
      Hukum, Pendapat Hukum tersebut antara lain menyatakan:                                 Semua perjanjian atau kontrak dengan setiap pihak ketiga yang telah                   mengidentifikasi empat saluran transmisi risiko kepada MTEL:                         substansial, sehingga memperkuat skala dan kualitas aset MTEL. Hal
                                                                                             ditandatangani oleh Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan beralih                   volatilitas harga komoditas dan energi global, gangguan rantai                       ini diharapkan dapat meningkatkan posisi kompetitif MTEL sebagai
      1. Persetujuan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT                                       demi hukum kepada Perusahaan Penerima Penggabungan pada Tanggal                       pasokan dan logistik, ketidakpastian makroekonomi yang                               penyedia infrastruktur telekomunikasi terkemuka di Indonesia, serta
         Masing-masing Direksi MTEL, PST dan UMT telah membuat Usulan                        Efektif Penggabungan atau Perusahaan Penerima Penggabungan dapat                      memengaruhi permintaan pelanggan, serta volatilitas di pasar                         memperkuat kemampuan MTEL dalam mengamankan peluang
         Rencana Penggabungan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL,                mengakhiri hubungan kontraktual dengan pihak ketiga tersebut. Dengan                  valuta asing dan pasar keuangan. Kendati MTEL tidak memiliki
                                                                                             demikian, Perusahaan Penerima Penggabungan akan menggantikan                                                                                                               penyewaan dari operator telekomunikasi.
         PST dan UMT berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris MTEL tanggal                                                                                                            operasi langsung yang signifikan di negara-negara konflik, dampak
         6 Mei 2026, Keputusan Dewan Komisaris PST tanggal 6 Mei 2026 dan                    posisi Perusahaan Yang Menggabungkan Diri sebagai pihak dan akan                      ekonomi yang lebih luas tetap dapat memengaruhi kinerja secara                    2. Optimalisasi Rasio Kolokasi
         Keputusan Dewan Komisaris UMT tanggal 6 Mei 2026.                                   menerima semua hak-hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan                          tidak langsung. Manajemen menyatakan belum dapat mengestimasi                        Dengan basis aset yang lebih besar pasca penggabungan,
                                                                                             terhadap perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak.                                  dampak keuangan tersebut secara andal pada tanggal otorisasi
      2. Rancangan Penggabungan Usaha                                                                                                                                                                                                                                   MTEL berada pada posisi yang lebih kuat untuk mengoptimalkan
                                                                                          2. Kreditur                                                                              laporan keuangan ini.
         Mengingat dalam Rencana Penggabungan Usaha ini PST dan UMT                                                                                                                                                                                                     rasio kolokasi. Optimalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan
         selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri kepada MTEL merupakan                     Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007                     2. Lingkungan Suku Bunga                                                                pemanfaatan aset secara lebih efisien, serta memperkuat
         perusahaan anak dari MTEL yang laporan keuangannya dikonsolidasikan                 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-                    MTEL sangat sensitif terhadap pergerakan suku bunga pasar,                           pendapatan berulang, serta mendukung ekspansi margin EBITDA
         dengan laporan keuangan MTEL yang telah diaudit oleh Akuntan Publik                 undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah                        mengingat seluruh pinjaman jangka panjangnya (total Rp18,78 triliun)                 secara berkelanjutan.
         dan dimiliki secara langsung oleh MTEL sebanyak 100% (seratus                       Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi                  memiliki komponen suku bunga mengambang. Sensitivitas yang
         persen), maka sesuai Pasal 4 ayat (2) POJK No. 74/2016 Rancangan                    Undang-Undang (“Undang-Undang Perseroan Terbatas”), para kreditur                                                                                                       3. Efisiensi Biaya Operasional
                                                                                                                                                                                   diungkapkan menunjukkan bahwa perubahan 100 basis poin akan
         Penggabungan Usaha tidak mencakup hal-hal berikut ini:                              dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha dapat                        berdampak pada laba sebelum pajak sebesar Rp166,9 miliar (2025),                     Penggabungan usaha ini memberikan peluang bagi MTEL untuk
                                                                                             mengajukan keberatan atas Rencana Penggabungan sampai dengan                          menurun dari Rp228,1 miliar hingga Rp495,3 miliar pada 2024.                         mengintegrasikan fungsi operasional dan korporat secara lebih
         (a) Informasi tata cara konversi saham PST dan UMT terhadap saham
                                                                                             14 (empat belas) hari sejak diumumkannya ringkasan Rancangan                          Penurunan sensitivitas ini mencerminkan pergeseran komposisi                         efisien, sehingga menghasilkan sinergi biaya yang berkelanjutan.
             MTEL sebagai hasil Penggabungan Usaha;
                                                                                             Penggabungan Usaha (“Batas Waktu Pernyataan Keberatan”).                              utang menuju tenor yang lebih panjang dan lebih terstruktur.                         Optimalisasi ini diharapkan mencakup efisiensi pada biaya
         (b) Informasi keuangan proforma perseroan hasil Penggabungan Usaha
                                                                                             Keberatan-keberatan dari kreditur akan diselesaikan hingga waktu RUPS.             3. Tidak Ada Eksposur Valuta Asing                                                      pemeliharaan, energi, sumber daya manusia, serta biaya umum dan
             yang diperiksa akuntan publik;
                                                                                             Apabila sampai dengan batas waktu RUPS keberatan-keberatan dari                                                                                                            administrasi.
         (c) Ringkasan laporan Penilai mengenai penilaian saham MTEL, PST dan                kreditur belum dapat diselesaikan, maka Penggabungan Usaha tidak dapat                Per 31 Desember 2025, MTEL tidak memiliki aset maupun liabilitas
             UMT; dan                                                                        diteruskan.                                                                           moneter dalam mata uang asing. Kondisi ini mencerminkan strategi                  4. Penguatan Struktur Permodalan
                                                                                                                                                                                   manajemen yang prudent dan membuat MTEL terisolasi dari risiko
         (d) Ringkasan laporan Penilai mengenai pendapat kewajaran atas                      Tidak adanya keberatan tertulis dari para kreditur MTEL hingga Batas                                                                                                       Konsolidasi aset dan arus kas hasil penggabungan usaha akan
                                                                                                                                                                                   depresiasi Rupiah, suatu keunggulan komparatif yang signifikan di
             Penggabungan Usaha.                                                             Waktu Pernyataan Keberatan, PST dan UMT akan dianggap sebagai                                                                                                              memperkuat struktur neraca MTEL. Posisi likuiditas yang lebih kuat
                                                                                                                                                                                   tengah volatilitas pasar valuta global.
      3. Persyaratan Penggabungan Usaha                                                      persetujuan atas Penggabungan Usaha oleh para kreditur tersebut.                                                                                                           serta kemampuan menghasilkan arus kas bebas yang lebih besar
                                                                                                                                                                                4. Perpajakan sebagai Faktor Makro
                                                                                       XI. TATA CARA PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK                                                                                                                         akan meningkatkan kapasitas MTEL dalam melayani kewajiban
         Dengan menelaah peraturan peundangan-undangan yang berlaku di
                                                                                           MENYETUJUI PENGGABUNGAN USAHA                                                           MTEL menanggung beban pajak final sebesar Rp732,5 miliar                             utang, mendanai pertumbuhan organik, dan memberikan imbal hasil
         Indonesia, proses Rencana Penggabungan akan dilaksanakan bila hal-hal
                                                                                                                                                                                   (2025) atas pendapatan sewa menara, meningkat dari Rp692,6                           yang optimal bagi pemegang saham.
         berikut ini telah dipenuhi:                                                      Setiap pemegang saham MTEL yang tercatat pada tanggal daftar pemegang                    miliar di 2024. Ketidakpastian interpretasi peraturan perpajakan
         (a) Rancangan Penggabungan Usaha telah disiapkan bersama oleh                    saham MTEL (recording-date), hadir pada RUPS dan menyatakan dalam                        yang kompleks, perubahan peraturan pajak, dan penentuan waktu                     5. Perluasan Jangkauan
             Direksi MTEL, PST dan UMT dan disetujui oleh masing-masing                   RUPS tidak menyetujui pelaksanaan Penggabungan Usaha akan diberi                         penghasilan kena pajak menjadi risiko makro tersendiri yang                          Penggabungan usaha ini memberikan peluang bagi MTEL untuk
             Dewan Komisaris dari MTEL, PST dan UMT pada tanggal 6 Mei 2026.              kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada MTEL yang akan                            dipantau manajemen secara ketat.                                                     memperluas jangkauan infrastruktur ke wilayah-wilayah dengan
             Selanjutnya Rancangan Penggabungan Usaha harus disetujui oleh                membeli saham mereka dengan harga sebesar harga rata-rata dari harga
                                                                                          penutupan perdagangan di BEI selama 90 hari sebelum pengumuman                     (b) Tinjauan Industri                                                                      potensi pertumbuhan tinggi, sehingga meningkatkan akses pasar,
             RUPS dari masing-masing MTEL, PST dan UMT;
                                                                                          perubahan dan/atau tambahan informasi diumumkan. Sesuai dengan                        MTEL merupakan salah satu pemain utama di industri infrastruktur                        memperkuat pipeline permintaan, serta mendukung pengembangan
         (b) Persetujuan dari kreditur MTEL atas Rencana Penggabungan Usaha               ketentuan Pasal 62 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, jumlah saham yang dapat                                                                                                    konektivitas digital nasional, termasuk jaringan 4G dan 5G.
                                                                                                                                                                                menara telekomunikasi Indonesia. Sebagai entitas anak Telkom Group,
             telah diperoleh dari bank sesuai perjanjian pinjaman terkait dan para        dibeli kembali oleh MTEL adalah maksimal sebesar 10% dari jumlah modal                BUMN telekomunikasi terbesar nasional, MTEL memiliki keunggulan                      6. Peningkatan Nilai bagi Pemegang Saham
             kreditur dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan                  yang ditempatkan dalam MTEL.                                                          struktural berupa akses ke portofolio menara Telkom dan Telkomsel
             Usaha tidak mengajukan keberatan atas Rancangan Penggabungan                                                                                                                                                                                               Secara keseluruhan, sinergi yang dihasilkan dari penggabungan
                                                                                          Dalam hal nilai pembayaran untuk pembelian kembali saham dari pemegang                yang tidak dimiliki pesaing independen.
             Usaha dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal       pengumuman                                                                                                                                                                                          usaha diproyeksikan menciptakan pertumbuhan nilai jangka panjang
             ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dan/atau jika kreditur                saham MTEL yang tidak menyetujui penggabungan usaha (“Pemegang                        1. Model Bisnis Industri
                                                                                                                                                                                                                                                                        bagi seluruh pemegang saham MTEL, tercermin dari peningkatan
             mengajukan keberatan, keberatan tersebut telah diselesaikannya               Saham Penjual”) melebihi batas maksimum pembelian kembali saham
                                                                                                                                                                                   Industri ini mencakup bisnis utama yang dijalankan MTEL secara                       profitabilitas, pertumbuhan aset, dan penguatan fundamental bisnis
             sesuai kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;            oleh MTEL, maka merujuk pada ketentuan Pasal 62 ayat (2) UU Perseroan
                                                                                                                                                                                   paralel. Pertama adalah Build-to-Suit, yaitu MTEL membangun                          MTEL.
                                                                                          Terbatas, MTEL wajib mengupayakan agar sisa saham tersebut dibeli
         (c) Penggabungan Usaha telah disetujui oleh RUPS MTEL, PST dan UMT                                                                                                        menara baru sesuai spesifikasi operator dan menyewakannya
                                                                                          oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan pembayarannya dilakukan                                                                                                   (f) Risiko dan Mitigasi
             sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan                                                                                                        kembali. Kedua adalah colocation yang merupakan penyewaan
                                                                                          oleh pihak ketiga tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, MTEL akan
             anggaran dasar MTEL, PST dan UMT;                                                                                                                                     menara eksisting pada tenant tambahan terbuka bagi pelanggan                      1. Risiko
                                                                                          mengupayakan adanya pihak ketiga yang bertindak sebagai pembeli siaga
                                                                                                                                                                                   MNO maupun non-MNO. Ketiga reseller yang merupakan penyewaan
         (d) Akta Penggabungan Usaha telah ditandatangani oleh MTEL, PST dan              (standby buyer) dan akan membeli sisa saham dari Pemegang Saham Penjual                                                                                                       1) Integrasi Operasional
                                                                                                                                                                                   menara pihak ketiga kepada pelanggan. Keempat tower fiberization
             UMT setelah mendapatkan persetujuan RUPS MTEL, PST dan UMT;                  dalam porsi yang disepakati. Pihak ketiga tersebut dapat menunjuk afiliasinya
                                                                                                                                                                                   yang merupakan layanan konektifitas erat serat optik meliputi fiber                      Penggabungan usaha ini diharapkan dapat memperkuat integrasi
                                                                                          untuk melakukan pembelian saham tersebut atas nama pihak ketiga tersebut
         (e) Pernyataan Penggabungan yang diajukan kepada OJK telah menjadi                                                                                                        kepada menara. Kelima manage service yang merupakan layanan                              operasional MTEL melalui penyelarasan sistem, proses, dan
                                                                                          sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
             efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;                                                                                                   yang berkaitan dengan pengelolaan infrastuktur telekomunikasi aktif                      sumber daya. Risiko yang timbul dari proses integrasi ini
             dan                                                                          Adapun mekanisme pembelian kembali saham oleh MTEL adalah sebagai                        dan pasif.
                                                                                                                                                                                                                                                                            dinilai terbatas, dan terutama berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                                          berikut:
         (f) Seluruh prosedur yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar MTEL,                                                                                                     2. Konsentrasi Pelanggan sebagai Indikator Kekuatan dan Risiko                              novasi kontrak pelanggan, yang akan dikelola secara hati-
             PST dan UMT dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang                a. Pemegang saham MTEL yang bermaksud untuk menjual saham-saham                          Industri                                                                                 hati sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan
             berlaku telah dipenuhi secara sah.                                              mereka wajib mengisi Formulir Pernyataan Menjual Saham yang dapat
                                                                                                                                                                                   Tiga pelanggan terbesar MTEL menyumbang 89% dari total                                   kesinambungan hubungan usaha.
                                                                                             diunduh pada website MTEL: www.mitratel.co.id
      4. Pengendali dan Pemilik Manfaat                                                                                                                                            pendapatan konsolidasian 2025. PT Telekomunikasi Selular
                                                                                                                                                                                                                                                                        2) Risiko Retensi Pelanggan dan Kontrak
                                                                                          b. Para pemegang saham MTEL yang telah melengkapi Formulir Pernyataan                    (Telkomsel) menyumbang Rp5,21 triliun atau 55% dari total
         Penggabungan Usaha ini tidak akan mengakibatkan terjadinya perubahan
                                                                                             Menjual Saham harus menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham                     pendapatan, naik dari 53% di 2024. PT Indosat Tbk. menyumbang                            Proses penggabungan usaha terdapat kemungkinan dilakukannya
         pengendali maupun pemilik manfaat dari MTEL, dimana Telkom akan tetap
                                                                                             tersebut kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk, yakni PT                Rp1,92 triliun atau 20% dari total pendapatan, stabil dibanding 2024.                    penyesuaian administratif atau komersial pada sebagian kontrak
         menjadi pengendali MTEL sesuai ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK No. 3/
                                                                                             Datindo Entrycom yang beralamat di Jl Hayam Wuruk No. 28 Lt 2 Jakarta                 PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. menyumbang Rp1,33 triliun                              pelanggan.
         POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang
                                                                                             10220 dengan melakukan email ke: datindo.MTEL@gmail.com                               atau 14% dari total pendapatan, naik dari 12% di 2024.
         Pasar Modal sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 9                                                                                                                                                                                              3) Risiko Sumber Daya Manusia
         Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas Dan Pengelolaan         c. Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut harus diserahkan pada pukul                Konsentrasi ini merupakan cerminan struktur industri telekomunikasi
         Aset Yang Tidak Diklaim Di Pasar Modal dan Pemilik Manfaat MTEL                     09.00 s/d 15.00 (“Periode Pernyataan Kehendak untuk Menjual”) WIB.                    Indonesia yang oligopolistik. Dari sisi positif, ketiga pelanggan ini                    Proses penggabungan berpotensi menimbulkan kekhawatiran
         sesuai Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip               BAE akan melakukan validasi data apakah pemegang saham tersebut                       merupakan operator telekomunikasi kelas investasi dengan neraca                          di kalangan karyawan terkait keberlangsungan hubungan kerja,
         Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan                    merupakan pemegang saham yang menyatakan tidak setuju pada saat                       yang kuat. Dari sisi risiko, hilangnya salah satu pelanggan utama                        yang dapat berdampak pada produktivitas dan retensi talenta.
         dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana                    pemungutan suara dalam RUPS dengan mata acara Persetujuan atas                        akan berdampak material terhadap pendapatan.                                         4) Risiko Beban Pajak Tambahan jika Penggunaan Nilai Buku Tidak
         Pendanaan Terorisme. Oleh karenanya dalam ringkasan Rancangan                       rencana MTEL untuk melakukan Penggabungan Usaha sehubungan
                                                                                                                                                                                3. Diversifikasi Basis Penyewa                                                             Dikabulkan
         Penggabungan tidak terdapat informasi mengenai calon Pengendali MTEL                dengan pemenuhan UU Perseroan Terbatas.
         maupun informasi singkat mengenai analisis dan pembahasan manajemen                                                                                                       Di luar tiga pelanggan besar tersebut, MTEL memiliki perjanjian                          Apabila persetujuan penggunaan nilai buku tidak dikabulkan,
                                                                                          d. Pemegang saham MTEL yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan
         tentang MTEL, PST dan UMT yang akan melakukan Penggabungan Usaha                                                                                                          payung dengan lebih dari 15 operator dan pihak ketiga serta badan-                       maka penggabungan usaha berpotensi menimbulkan kewajiban
                                                                                             Menjual Saham dalam Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual
         sebagaimana dimaksud dalam 7 POJK No. 74/2016.                                                                                                                            badan pemerintah. Diversifikasi ini memberikan perlindungan                              perpajakan tambahan yang dapat meningkatkan beban pajak dan
                                                                                             wajib memberikan instruksi kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
                                                                                                                                                                                   terhadap risiko konsentrasi.                                                             mempengaruhi efisiensi transaksi secara keseluruhan.
      5. Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan                               dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk melakukan
                                                                                             instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di                4. Pendapatan Jasa Konstruksi
         Walaupun Rencana Penggabungan tersebut dapat dikategorikan sebagai                                                                                                                                                                                          2. Mitigasi
                                                                                             C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir                   MTEL juga menjalankan jasa konstruksi teknis yang meliputi Fiber
         Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana                                                                                                                                                                                             1) Integrasi Operasional
                                                                                             Periode Pernyataan Kehendak Menjual, pada waktu yang ditentukan oleh                  Optic Solution, Technical Service Assistance, Managed Service,
         dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020
                                                                                             KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus              Mechanical Electrical Solution, dan pengurusan IMB, dengan total                         MTEL akan membentuk tim integrasi yang terdiri dari perwakilan
         tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
                                                                                             “Block for CA” oleh karena itu saham MTEL yang telah diblokir “Blocked                pendapatan Rp671,2 miliar (2025), tumbuh dari Rp639,3 miliar                             fungsi-fungsi kunci, menetapkan peta jalan integrasi yang
         42/2020”), namun sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan Pasal
                                                                                             for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya Periode              (2024). Segmen ini berfungsi sebagai penopang pertumbuhan dan                            terstruktur dengan target dan tenggat waktu yang jelas,
         12 ayat (1) huruf (c) butir (1) POJK No. 42/2020 pelaksanaan Rencana
                                                                                             Pernyataan Kehendak Untuk Menjual kecuali dalam hal terjadi pembatalan                menambah kedalaman ekosistem layanan MTEL.
         Penggabungan tersebut merupakan transaksi yang tidak diwajibkan                                                                                                                                                                                                    serta melaksanakan program manajemen perubahan untuk
                                                                                             dari perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon
         melakukan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), dan                                                                                                5. Perpanjangan Umur Manfaat Menara sebagai Sinyal Kepercayaan                              memastikan keselarasan budaya dan sumber daya manusia
                                                                                             berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam huruf e dan f di
         Pasal 11 ayat (1) POJK No. 42/2020 maupun melakukan RUPS yang diatur                                                                                                      terhadap Industri                                                                        pasca penggabungan.
                                                                                             bawah ini.
         dalam Pasal 20 POJK No. 74/2016, karena merupakan transaksi antara
                                                                                          e. Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual,                   Pada Oktober 2022, manajemen melakukan perubahan estimasi                            2) Retensi Pelanggan dan Kontrak
         MTEL dengan perusahaan terkendali yang 100% sahamnya dimiliki oleh
                                                                                             KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang sahamnya telah diblokir                      umur manfaat menara telekomunikasi dari 30 tahun menjadi
         MTEL.                                                                                                                                                                                                                                                              MTEL akan melaksanakan program komunikasi proaktif kepada
                                                                                             kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk dan BAE untuk diverifikasi dan                   40 tahun berdasarkan kajian teknis dan ekonomis. Keputusan
      6. Direksi dan Dewan Komisaris                                                                                                                                               ini mencerminkan keyakinan manajemen bahwa infrastruktur                                 seluruh pelanggan, memastikan kesinambungan layanan selama
                                                                                             dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dan memberikan
         Dalam rangka Rencana Penggabungan susunan Direksi dan Dewan                                                                                                               menara memiliki umur ekonomis yang lebih panjang dari semula                             masa transisi, dan menawarkan fleksibilitas kontraktual yang
                                                                                             konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran
         Komisaris MTEL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan tidak                                                                                                        diproyeksikan, sekaligus berdampak langsung pada pengurangan                             wajar guna mempertahankan hubungan bisnis jangka panjang.
                                                                                          f. MTEL akan menunjuk sekuritas yang akan melakukan transaksi pembelian                  beban penyusutan per tahun dan peningkatan profitabilitas jangka
         akan diubah.                                                                                                                                                                                                                                                   3) Sumber Daya Manusia
                                                                                             saham dari pemegang saham yang telah menyampaikan Pernyataan                          panjang. Manajemen juga mencatat bahwa perubahan tingkat
      7. Kreditur                                                                            Kehendak Untuk Menjual dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana                                                                                                              MTEL berkomitmen untuk mengedepankan transparansi
                                                                                                                                                                                   pemakaian dan perkembangan teknologi dapat memengaruhi umur
         Dalam hal terdapat keberatan kreditur atas Rencana Penggabungan                     diuraikan di atas.                                                                    manfaat ekonomis dan nilai sisa aset di masa mendatang, sehingga                         komunikasi internal, memberikan kepastian hak-hak karyawan
         tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (4), (5), (6) dan (7) UU          g. Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka                   biaya penyusutan dan amortisasi di masa depan mungkin direvisi                           sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta merancang
         Perseroan Terbatas, keberatan tersebut harus disampaikan oleh para                  BAE akan memberikan konfirmasi kepada KSEI dan menginstruksikan                       kembali.                                                                                 program retensi dan pengembangan karir yang memadai bagi
         kreditur kepada MTEL, PST dan UMT paling lambat 14 hari setelah tanggal             MTEL untuk menyerahkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada                                                                                                                seluruh karyawan terdampak.
                                                                                                                                                                             (c) Tinjauan Operasional
         pengumuman ringkasan Rancangan Penggabungan dan selama keberatan                    KSEI yang akan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal
         kreditur tersebut belum diselesaikan, maka Rencana Penggabungan tidak                                                                                                  1. Segmen Sewa Menara Telekomunikasi                                                    4) Mitigasi Pengelolaan Kepatuhan dan Perencanaan Pajak
                                                                                             Pembayaran.
         dapat dilaksanakan.                                                                                                                                                       Segmen ini merupakan tulang punggung bisnis MTEL. Layanan yang                           Memastikan pemenuhan ketentuan perpajakan yang berlaku
                                                                                          h. Pembayaran atas pembelian Kembali saham akan dilaksanakan
      8. Pemegang Saham yang Tidak Setuju                                                    secepat-cepatnya 3 hari Kerja setelah diterbitkannya pengesahan Surat                 ditawarkan mencakup:                                                                     serta melakukan perencanaan pajak secara hati-hati, termasuk
                                                                                             Keputusan Kemenkumham atas Akta Penggabungan Usaha (“Tanggal                          1) Build-to-Suit (B2S)                                                                   penyusunan dokumentasi dan justifikasi yang memadai.
         Berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU Perseroan Terbatas, setiap pemegang
         saham MTEL yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan berhak untuk                  Pembayaran”).                                                                             Layanan pembangunan menara sesuai spesifikasi khusus                XIII. INFORMASI TAMBAHAN
         meminta kepada MTEL agar sahamnya dibeli dengan harga wajar. Sesuai              i. Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham Yang                                 pelanggan, tersedia dalam skema mikro (ketinggian di bawah             Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai
         ketentuan Pasal 126 ayat (3) UU Perseroan Terbatas pelaksanaan hak                  Ditawarkan untuk dibeli yang disetujui dari Rekening Penampungan ke                       30 meter, termasuk solusi in-building system/DAS) dan
         pemegang saham yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan tersebut                                                                                                                                                                                   Rencana Penggabungan ini dipersilahkan untuk menghubungi
                                                                                             akun sekuritas yang terdaftar atas nama MTEL. Pembayaran Harga                            makro (ketinggian di atas 30 meter). Keunggulannya meliputi
         tidak menghentikan proses pelaksanaan Rencana Penggabungan tersebut.                Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran dan akan dilakukan                       fleksibilitas pemilihan lokasi, ketinggian menara, serta komitmen
         Pembelian saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui Rencana                   oleh MTEL, melalui KSEI.                                                                  pembangunan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
         Penggabungan tersebut dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh                     j. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi)               2) Colocation
         MTEL setelah RUPS MTEL dalam rangka Rencana Penggabungan ini                        melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA                     Penyewaan menara eksisting MTEL kepada tenant tambahan
         dilaksanakan.                                                                       Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang disetujui.                      (2nd, 3rd tenant, dst.), terbuka bagi pelanggan MNO maupun
      9. Prasyarat dan Hal-Hal yang Harus Dilakukan dalam Penggabungan                       Perusahaan efek/bank kustodian dari masing-masing pemegang saham                          non-MNO, dengan akses pasar yang cepat dan biaya kompetitif.
         Usaha                                                                               yang disetujui.
                                                                                                                                                                                   3) Reseller
         Rencana Penggabungan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal                   k. Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi, biaya transaksi
                                                                                             dari Bursa Eek Indonesia, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain                     Penyewaan menara pihak ketiga kepada pelanggan di lokasi
         berikut ini:
                                                                                             yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon.                        yang belum memiliki infrastruktur MTEL, memberikan fleksibilitas                        PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
         (a) Penyataan efektif OJK atas Rencana Penggabungan sesuai Pasal 16                                                                                                           ekspansi jaringan tanpa harus membangun menara sendiri.
                                                                                             Para Pemohon yang berhasil ikut serta menjual saham harus menanggung                                                                                           Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta 12710
             POJK No. 74/2016;
                                                                                             komisi mereka sendiri, biaya BEI dan semua pajak yang berlaku dari Harga              4) Tower Fiberization                                                                     Email: corporate.secretary@mitratel.co.id
         (b) Persetujuan RUPS MTEL, PST dan UMT sesuai dengan anggaran                       Pembelian Saham.
                                                                                                                                                                                       Layanan konektivitas serat optik meliputi Fiber to the Tower
             dasar masing-masing perusahaan dan ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU
                                                                                       XII. PENJELASAN MENGENAI MANFAAT SERTA RISIKO YANG MUNGKIN                                      (FTTT) dalam bentuk dark fiber berdasarkan jumlah core dan
             Perseroan Terbatas, Pasal 6 PP No. 27/1998, dan Pasal 17 POJK No.
                                                                                            TIMBUL SEBAGAI AKIBAT DARI PENGGABUNGAN USAHA, TERMASUK                                    panjang jaringan, serta Fiber to the Mobile (FTTM) berupa
             74/2016;
                                                                                            LANGKAH-LANGKAH MITIGASI ATAS RISIKO TERSEBUT, SERTA                                       layanan kapasitas bandwidth 200 Mbps hingga 1 Gbps yang
         (c) Penandatanganan Akta Penggabungan sesuai ketentuan Pasal 128                   RENCANA BISNIS KE DEPAN SERTA ALASAN, TUJUAN SERTA                                         menghubungkan site menara dengan jaringan operator.
             ayat (1) UU Perseroan Terbatas dan Pasal 13 ayat (2) PP No. 27/1998;           PENJELASAN DILAKUKANNYA PENGGABUNGAN
             dan                                                                                                                                                                   5) Managed Services
                                                                                          1. Visi dan Misi
         (d) Persetujuan Menkum atas perubahan Anggaran Dasar MTEL                                                                                                                     Managed services merupakan layanan yang berkaitan
                                                                                             A. Visi                                                                                   dengan menara telekomunikasi, yang mengelola infrastruktur
             sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan pencatatan Akta
             Penggabungan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan Pasal 129                     “Menjadi #1 Digital InfraCo di pasar APAC (Asia-Pacific) yang sedang                   telekomunikasi aktif dan pasif.
             ayat (1) huruf (a) dan Penjelasan Pasal 133 UU Perseroan Terbatas.                 berkembang dengan menawarkan layanan terbaik di kelasnya yang                (d) Tinjauan Keuangan                                                                                   PT Persada Sokka Tama
                                                                                                berkelanjutan.”                                                                                                                                            Telkom Landmark Tower, Lantai 23, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta Selatan,
      10.Konsekuensi dari Penggabungan Usaha                                                                                                                                     1. Pendapatan
                                                                                                Untuk mewujudkan visi tersebut, MTEL beraspirasi menjadi perusahaan                                                                                                                            12710
         Dengan efektifnya Penggabungan Usaha, maka PST dan UMT selaku                                                                                                             Pada tahun 2025, MTEL mencatatkan pendapatan sebesar Rp9,534
                                                                                                yang mampu memberikan pelayanan berkualitas tinggi dan berkomitmen                                                                                                           Email: persada@persadasokkatama.com
         Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir demi hukum tanpa                                                                                                         miliar, meningkat 2,44% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
                                                                                                untuk menjadi yang terdepan di antara perusahaan-perusahaan sejenis.
         dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di mana akibat hukum atas hal tersebut                                                                                               Rp9,308 miliar. Pertumbuhan ini ditopang oleh meningkatnya
                                                                                                Dengan pelayanan yang baik dan berkualitas, diharapkan terjalin
         adalah:                                                                                                                                                                   pendapatan dari segmen sewa menara telekomunikasi sebesar
                                                                                                hubungan usaha yang berkesinambungan dengan mitra bisnis untuk
         (a) Seluruh aktiva dan pasiva PST dan UMT akan beralih demi hukum                                                                                                         2,35% menjadi Rp8.858 miliar, serta segmen jasa konstruksi yang
                                                                                                mencapai hasil yang optimal bagi semua pihak.
             kepada MTEL selaku Perusahaan yang Menerima Penggabungan                                                                                                              tumbuh 5,01%. Segmen sewa menara menjadi kontributor terbesar
                                                                                             B. Misi                                                                               dengan porsi 93% dari total pendapatan konsolidasian.
             Usaha;
                                                                                                “Untuk mendukung pelanggan kami sebagai mitra strategis dengan                  2. Beban Pokok Pendapatan dan Beban Usaha
         (b) MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil
                                                                                                memanfaatkan kemampuan digital baru untuk memaksimalkan nilai
             alih hak dan kewajiban PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul                                                                                                  Beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp4,727 miliar, meningkat
                                                                                                bagi semua pemangku kepentingan dan menciptakan dampak yang
             sehubungan dengan kegiatan usaha dan operasional PST dan UMT;                                                                                                         4,91% dari Rp4.507 miliar, terutama didorong oleh kenaikan
                                                                                                berkelanjutan bagi masyarakat dan bangsa.”
             dan                                                                                                                                                                   penyusutan sebesar 6,01%. Beban usaha meningkat 4,99% menjadi
                                                                                                Komitmen utama MTEL dalam menjalankan misinya adalah memberikan                    Rp653 miliar, terutama akibat kenaikan beban usaha lainnya - neto.                             PT Ultra Mandiri Telekomunikasi
         (c) PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan
                                                                                                kualitas pelayan terbaik yang dihasilkan melalui kerja sama tim yang                                                                                             Jl. Raya Ciater Barat, Tangerang Selatan, Banten 15310- Indonesia
             berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan Usaha                                                                                                   3. Laba Bruto dan Laba Usaha
                                                                                                andal dan berdedikasi di segenap lini usaha. Dengan demikian, MTEL                                                                                                                      Email: cs@um-tel.com
             mulai berlaku.                                                                                                                                                        Laba bruto MTEL meningkat sebesar 0,10% menjadi Rp4,806
                                                                                                dapat memberikan pelayanan yang konsisten dan menyeluruh dalam
      11. Notifikasi Terkait Peraturan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan                     mewujudkan keberhasilan bisnis pelanggan, yang merupakan bagian                    miliar dari Rp4,801 miliar. Pertumbuhan laba bruto yang melampaui       Ringkasan Rancangan Penggabungan ini dipersiapkan untuk memenuhi ketentuan
          Usaha Tidak Sehat                                                                     inti dari strategi usaha MTEL.                                                     pertumbuhan beban pokok mencerminkan peningkatan efisiensi              perundang-undangan yang berlaku.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published8 May 2026
Pages2
Characters168,552
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI p.1 ×5
linked org Dayamitra Telekomunikasi Tbk p.1 ×15
linked person Agus Winarno · Direktur Bisnis p.1 ×4
linked person Hendra Purnama · Direktur Investasi p.1 ×4
linked person Fandi Wijaya p.1 ×2
linked org PT Maleo Investasi p.1
linked person Ian Sigit Kurniawan p.1 ×3
linked person Hastining Bagyo Astuti p.1 ×3
linked person Fadli Tri Hartono · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Mira Tayyiba · Komisaris p.1 ×3
linked person Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka · Komisaris p.1 ×3
linked person Faisal Amir Masduki · Komisaris p.1 ×3
linked person Ibnu Sulistyo Pradipto · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Gunawan Susanto · Komisaris Independen p.1 ×3
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Telkom Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×2
possible person Theodorus Ardi Hartoko · Direktur Utama p.1 ×4
possible person Nugraha p.1
possible org Indosat Tbk. p.2 ×2
unresolved org PT DAYAMITRA p.1 ×2
unresolved org TELEKOMUNIKASI TBK p.1 ×2
unresolved org PT PERSADA SOKKA TAMA p.1 ×4
unresolved org PT ULTRA MANDIRI p.1
unresolved person H.M. Afdal Gazali · Notaris p.1 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.1
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.1 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved org Indonesia Dayamitra Telekomunikasi Tbk p.1
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.1 ×2
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.1 ×2
unresolved person Darmadji p.1
unresolved org Menteri p.1 ×2
unresolved person Kanya Candrika Katrini · Notaris p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1
unresolved person Ganjar Daniswara · Komisaris p.1
unresolved person Hanny Widyastuti Sugianto p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik On Investment p.1
unresolved person PLT · Direktur Utama p.1
unresolved person Deddy Agus Pramudia Sidagambir · Direktur Utama p.1
unresolved person Eko Santoso · Direktur Bisnis p.1
unresolved person Siti Susyanthi · Notaris p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1
unresolved — Laba Bruto p.1
unresolved person Penilai Publik Satya Bima Candrika Katrini · Notaris p.1
unresolved org KJPP NDR p.1
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved — 74/2016. p.1
unresolved — 1) Kami mengasumsikan bahwa kegiatan usaha yang akan ditambahkan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto p.1
unresolved org Fahmi dan Rekan p.1
unresolved person Mochamad Ayodya Satrya Wirahadikusuma · Komisaris p.1
unresolved person Iwa Kartiwa · Direktur p.1
unresolved org KPPU p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hertanto p.2
unresolved person Bambang Karunawan p.2
unresolved person Restiawan Adimuryanto p.2
unresolved person CPA. p.2
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 14030 ms 12 Sep 2026 22:27
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result