Skip to content
Back to announcement

20260508_MTEL_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_32079082_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MTEL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 36

Page 1
        RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK, PT PERSADA SOKKA TAMA DAN
                                       PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI


RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI
TBK (“MTEL”), PT PERSADA SOKKA TAMA (“PST”) DAN PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI (“UMT”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) MASING-MASING PERUSAHAAN YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2026 SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENGGABUNGAN USAHA MTEL, PST DAN UMT.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI, ATAU MEMILIKI KERAGUAN DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, MAKA ANDA DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PROFESIONAL.




               PT Persada Sokka Tama                                   PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk                               PT Ultra Mandiri Telekomunikasi

                      Kantor Pusat                                                    Kantor Pusat                                                   Kantor Pusat
Telkom Landmark Tower, Lantai 23, Jl. Gatot Subroto Kavling 52      Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto        Jl. Raya Ciater Barat, Tangerang Selatan, Banten 15310-
                  Jakarta Selatan, 12710                                        Kavling 52 Jakarta 12710                                               Indonesia


PENGGABUNGAN USAHA DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN,
MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA, SERTA ADA JAMINAN TETAP TERPENUHINYA HAK PEMEGANG SAHAM DAN KARYAWAN.

RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISUSUN BERSAMA OLEH DIREKSI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN
PENGGABUNGAN DIMANA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS MTEL, PST DAN UMT PADA 6 MEI 2026.

RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN
PENGGABUNGAN. NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RUPS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN DAN PERNYATAAN
EFEKTIF DARI OJK.



                                                      Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada 8 Mei 2026
Page 2
I.   NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, KEGIATAN USAHA, STRUKTUR PERMODALAN DAN
     PEMEGANG SAHAM, SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DARI MASING-MASING
     PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN USAHA

     1. MTEL


        (a)   Riwayat Singkat


               MTEL didirikan di Indonesia pada tanggal 19 Oktober 1995 berdasarkan Akta Pendirian
               No. 50, tertanggal 18 Oktober 1995, yang dibuat di hadapan H.M. Afdal Gazali, S.H.,
               Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 19 Oktober 1995
               berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-13273.HT.01.01Th.95
               tertanggal 19 Oktober 1995, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
               Indonesia No. 98 tanggal 8 Desember 1995 dan Tambahan Berita Negara Republik
               Indonesia No. 10081. Anggaran Dasar MTEL telah mengalami beberapa kali perubahan
               dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Dewan Komisaris PT
               Dayamitra Telekomunikasi Tbk Nomor 122 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat di
               hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
               diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
               Hukum Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH.01.03-0260857 tanggal 19 Januari
               2026 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Dayamitra
               Telekomunikasi Tbk (“Anggaran Dasar MTEL”).

        (b)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham


               Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Dayamitra
               Telekomunikasi Tbk No. 122 tertanggal 31 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya
               Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada
               Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
               AHU-AH.01.03-0260857 tertanggal 19 Januari 2026 struktur permodalan dan kepemilikan
               saham MTEL adalah sebagai berikut:


                                              Nilai Nominal Rp228 per Saham
          Keterangan                                               Jumlah Nilai Nominal
                                       Jumlah Saham                                              %
                                                                       (dalam Rupiah)
Modal Dasar                                   220.000.000.000               50.160.000.000.000
Modal     Ditempatkan    dan
Disetor Penuh
1. PT     Telkom    Indonesia                   60.021.928.043              13.684.999.593.804   71,83
    (Persero) Tbk
2. Pemerintah Singapura                          4.450.091.300               1.014.620.816.400    5,33
3.   PT Maleo Investasi                          4.993.349.700               1.138.483.731.600    5,98
4.   Theodorus Ardi Hartoko                          8.162.700                   1.861.095.600       0
5.   Ian Sigit Kurniawan                             2.100.000                    478.800.000        0
6.   Hastining Bagyo Astuti                           307.100                      70.018.800        0
7.   Agus Winarno                                     157.300                      35.864.400        0
Page 3
8.   Hendra Purnama                                        5.130.000                       1.169.640.000           0
9. Masyarakat       (masing-                          11.539.305.401                  2.630.961.631.428      13,82
   masing di bawah 5%)
Saham Treasuri                                         2.539.145.900                    578.925.265.200        3,04
Jumlah Modal Ditempatkan                             83.559.677.444                  19.051.606.457.232        100
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel                                136.440.322.556                  31.108.393.542.768        -


         (c)   Pengurusan dan Pengawasan


               Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
               19 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
               Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
               berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
               AH.01.09-0341477 tanggal 23 September 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar
               Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0222831.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23
               September 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari MTEL adalah sebagai
               berikut:



 Dewan Komisaris                                                  Nama
 Komisaris Utama                                                  Fadli Tri Hartono
 Komisaris                                                        Mira Tayyiba
 Komisaris                                                        Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
 Komisaris                                                        Faisal Amir Masduki*
 Komisaris Independen                                             Ibnu Sulistyo Pradipto
 Komisaris Independen                                             Gunawan Susanto

*Catatan:
Faisal Amir Masduki telah mengajukan pengunduran diri berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 13 April 2026 dan
sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, MTEL telah melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 14 April 2026.


 Direksi                                                          Nama
 Direktur Utama                                                   Theodorus Ardi Hartoko
 Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                           Ian Sigit Kurniawan
 Direktur Operasi dan Pembangunan                                 Hastining Bagyo Astuti
 Direktur Bisnis                                                  Agus Winarno
 Direktur Investasi                                               Hendra Purnama
 Direktur Pengelolaan Aset                                        Fandi Wijaya



         (d) Kegiatan Usaha Utama

               Sesuai dengan Anggaran Dasar MTEL, MTEL terutama bergerak di bidang instalasi
               telekomunikasi, konstruksi sentral telekomunikasi, akivitas telekomunikasi dengan kabel,
               dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel.
Page 4
  2. PST

      (a)    Riwayat Singkat

              PST didirikan di Indonesia pada tanggal 30 Mei 2000 berdasarkan Akta Pendirian No. 305
              tanggal 30 Mei 2000, dibuat di hadapan Dradjat Darmadji, S.H., Notaris di Jakarta, dan
              telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 4 September 2000 berdasarkan Keputusan
              Menteri Hukum dan Perundang-undangan No.C-19666 HT 01.01. TH 2000 tentang
              Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, tanggal 4 September 2000, dan telah
              diumumkan dalam BNRI No. 32 tanggal 21 April 2015 Tambahan No. 11031. Anggaran
              Dasar PST telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Akta
              Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PST Tahunan No. 11 tertanggal
              30 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di
              Jakarta Timur sebagaimana telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan
              Keputusan Menkum No. AHU-0042900.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 2 Juli 2025
              (“Anggaran Dasar PST”).

      (b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

              Struktur permodalan dan kepemilikan saham PST adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp100.000 per Saham
                  Keterangan                                          Jumlah Nilai Nominal       %
                                                 Jumlah Saham
                                                                         (dalam Rupiah)
  Modal Dasar                                              3.000.000         300.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  MTEL                                                     2.700.000         270.000.000.000     100
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                     2.700.000         270.000.000.000     100
  Penuh/
  Saham dalam Portepel                                       300.000          30.000.000.000     -

      (c)    Pengurusan dan Pengawasan

             Susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari PST adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris                                           Nama/Name:
Komisaris                                                 Ganjar Daniswara

Direksi                                                   Nama/Name:
PLT Direktur Utama                                        Deddy Agus Pramudia Sidagambir
Direktur Bisnis                                           Eko Santoso
Direktur Operasi dan Pembangunan                          Deddy Agus Pramudia Sidagambir

    (d) Kegiatan Usaha

            Sesuai dengan Anggaran Dasar PST, PST bergerak dalam di bidang konstruksi sentral
            telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas
            telekomunikasi tanpa kabel, aktivitas konsultasi dan perancangan Internet-of Things (IoT),
            aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu, perdagangan besar peralatan
            telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL.
Page 5
3. UMT

   (a) Riwayat Singkat

           UMT didirikan di Indonesia pada tanggal 6 Februari 2019 berdasarkan Akta Pendirian No.
           04 tertanggal 6 Februari 2019 yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., Notaris di
           Jakarta sebagaimana telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan
           Menkum No. AHU-0009364.AH.01.01.TAHUN 2019 tertanggal 20 Februari 2019. Anggaran
           Dasar UMT telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Akta Pernyataan
           Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa UMT
           No. 01 tertanggal 16 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H.,
           M.Kn, Notaris di Jakarta Timur sebagaimana telah memperoleh persetujuan dari Menkum
           berdasarkan Keputusan Menkum No. AHU-0082839.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 16
           Desember 2025 (“Anggaran Dasar UMT”)

   (b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham UMT adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
                 Keterangan                                           Jumlah Nilai Nominal       %
                                                 Jumlah Saham
                                                                         (dalam Rupiah)
Modal Dasar                                                  50.000           50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
MTEL                                                          42.865           42.865.000.000     100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                          42.865           42.865.000.000     100
Penuh
Saham dalam Portepel                                           7.135            7.135.000.000     -

   (c) Pengurusan dan Pengawasan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham UMT No. 1 tertanggal 2
           Desember 2024 yang dibuat di hadapan Shinta Dewi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
           sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan UMT No. AHU-AH.01.09-0283266 tertanggal 3
           Desember 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari UMT adalah sebagai berikut:



Dewan Komisaris                                 Nama
Komisaris                                       Mochamad Ayodya Satrya Wirahadikusuma


Direksi                                         Nama
Direktur                                        Iwa Kartiwa

   (d) Kegiatan Usaha

           Sesuai dengan Anggaran Dasar UMT, UMT bergerak dalam di bidang instalasi
           telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi
Page 6
            dengan kabel, internet service provider, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, dan jasa
            sistem komunikasi data.




II. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

   1.    Nama

         PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk

   2.    Tempat Kedudukan

         Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Jakarta 12710

III. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN YANG
     MENERIMA PENGGABUNGAN

   Dewan Komisaris                                             Nama
   Komisaris Utama                                             Fadli Tri Hartono
   Komisaris                                                   Mira Tayyiba
   Komisaris                                                   Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
   Komisaris Independen                                        Ibnu Sulistyo Pradipto
   Komisaris Independen                                        Gunawan Susanto
   *)Faisal Amir Masduki telah mengajukan pengunduran diri berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 13 April 2026 dan
   sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, MTEL telah melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 14 April 2026.


   Direksi                                                     Nama
   Direktur Utama                                              Theodorus Ardi Hartoko
   Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                      Ian Sigit Kurniawan
   Direktur Operasi dan Pembangunan                            Hastining Bagyo Astuti
   Direktur Bisnis                                             Agus Winarno
   Direktur Investasi                                          Hendra Purnama
   Direktur Pengelolaan Aset                                   Fandi Wijaya

IV. PERKIRAAN TANGGAL-TANGGAL SEHUBUNGAN DENGAN PENGGABUNGAN USAHA

   Penggabungan Usaha dijadwalkan untuk diselesaikan sesuai dengan perkiraan jadwal berikut ini:


    #                          Kegiatan                                             Perkiraan Penyelesaian
    1.    Penyampaian rencana dan agenda RUPS kepada OJK.                                   30 April

    2.    Persetujuan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT atas                                   6 Mei
          Rancangan Penggabungan Usaha.

    3.    (a) Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan                                      8 Mei
              dalam situs Web BEI dan Situs Web MTEL.
Page 7
#                            Kegiatan                          Perkiraan Penyelesaian
      (b) Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan
          dalam 2 (dua) surat Kabar Harian.

      (c) Penyampaian Pernyataan Penggabungan kepada
          OJK yang berisikan Rancangan Penggabungan yang
          telah disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL, PST dan
          UMT beserta dokumen-dokumen pendukung.

      (d) Pengumuman akan dilakukannya penyelenggaraan
          RUPS.

      (e) Direksi MTEL, PST dan UMT memberikan
          pemberitahuan kepada karyawan tentang Rancangan
          Penggabungan.

4.    Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan Rancangan                 11 Mei
      Penggabungan kepada OJK dan BEI.

5.    Batas waktu bagi para kreditur MTEL, PST dan UMT                 22 Mei
      untuk mengajukan keberatan.

6.    Tanggal penutupan pencatatan saham dalam DPS                     5 Juni
      (Recording Date) yang berhak hadir RUPS MTEL.

7.    Direksi MTEL melakukan pemanggilan RUPS dalam                    8 Juni
      sekurang-kurangnya situs web MTEL, situs web KSEI dan
      situs web BEI. RUPS PST dan UMT akan dilakukan
      secara sirkuler sesuai ketentuan UUPT.

8.    Perkiraan tanggal Pernyataan Efektif dari OJK atas              24 Juni
      Rencana Penggabungan Usaha.

9.    Penyampaian laporan tertulis ke BEI setelah Pernyataan          26 Juni
      Penggabungan yang diajukan ke OJK menjadi efektif.

10.   Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas Ringkasan            26 Juni
      Rancangan Penggabungan dalam situs web BEI dan situs
      web MTEL.
11.   (a) RUPS MTEL, PST dan UMT.                                     30 Juni

      (b) Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha.

12.   (a) Penyampaian salinan Akta Penggabungan Usaha                  1 Juli
          kepada OJK dan BEI.

      (b) Penyampaian salinan hasil RUPS kepada BEI.
Page 8
    #                           Kegiatan                                Perkiraan Penyelesaian
          (c) Pemberitahuan hasil RUPS MTEL kepada OJK dan
              pengumuman hasil RUPS MTEL dalam sekurang-
              kurangnya situs web MTEL, situs web KSEI dan situs
              web BEI.

  13.     Tanggal Efektif Penggabungan Usaha.                                     1 Juli

  14.     Penerbitan persetujuan dan penerimaan pemberitahuan                     1 Juli
          dari Menkum atas perubahan Anggaran Dasar MTEL.

 Jadwal di atas hanya merupakan perkiraan. Jadwal dapat berubah karena keadaan tertentu di luar
 kendali MTEL, PST dan/atau UMT yang terjadi setelah tanggal Rancangan Penggabungan ini.

V. RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR MTEL SERTA RENCANA KELANJUTAN
   KEGIATAN USAHA PERSEROAN PESERTA PENGGABUNGAN SERTA AKIBAT HUKUM DARI
   PENGGABUNGAN

  Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang
  Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (“POJK No. 74/2016”),
  dikarenakan Penggabungan dilakukan antara MTEL dengan perusahaan-perusahaan yang
  sahamnya dimiliki secara langsung oleh MTEL sebanyak 100% (seratus persen), maka Rancangan
  Penggabungan Usaha tidak memuat informasi tata cara konversi saham, informasi proforma
  perseroan hasil Penggabungan Usaha, ringkasan laporan penilai mengenai penilaian saham dan
  ringkasan laporan penilai mengenai pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha.

  Sebagai akibat dari Penggabungan Usaha ini, Anggaran Dasar MTEL akan mengalami perubahan
  (dalam bentuk penambahan kegiatan usaha), di mana kegiatan usaha yang selama ini dijalankan
  oleh PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan dimasukkan sebagai
  kegiatan usaha MTEL dalam perubahan Anggaran Dasar MTEL.

  Anggaran Dasar MTEL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan diubah.
  Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus disetujui oleh Menteri Hukum. Perubahan
  tersebut dilakukan dengan menambahkan kegiatan usaha sebagai berikut:

  (i)     Aktivitas Jasa Akses Internet (KBLI 61104);

  (ii)    Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62204);

  (iii)   Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia
          Lainnya (KBLI 78200); dan

  (iv)    Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61909).

  Sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha, struktur permodalan MTEL selaku pihak yang
  menerima penggabungan tidak akan mengalami perubahan, mengingat seluruh saham pada PST
  dan UMT selaku pihak yang menggabungkan diri kepada MTEL dimiliki secara 100% (seratus
  persen) oleh MTEL. Dengan demikian, Penggabungan Usaha tidak menimbulkan dilusi kepemilikan
  maupun perubahan komposisi pemegang saham pada tingkat MTEL.
Page 9
  Dengan efektifnya Penggabungan Usaha, maka PST dan UMT selaku Perusahaan yang
  Menggabungkan Diri akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di mana
  akibat hukum atas hal tersebut adalah:

  (a)   Seluruh aktiva dan pasiva PST dan UMT akan beralih demi hukum kepada MTEL selaku
        Perusahaan yang Menerima Penggabungan Usaha;

  (b)   MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil alih hak dan kewajiban
        PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha dan
        operasional PST dan UMT; dan

  (c)   PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum
        terhitung sejak tanggal Penggabungan Usaha mulai berlaku

  Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan,
  Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP No. 27/1998”), MTEL sebagai
  perusahaan penerima Penggabungan Usaha dengan ini menegaskan bahwa MTEL bersedia untuk
  menerima dan mengambil alih seluruh kegiatan usaha, operasi, aset-aset dan kewajiban-kewajiban,
  juga ekuitas PST dan UMT sebagai akibat dari rencana Penggabungan Usaha.

VI. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


   MTEL telah menunjuk KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR”) sebagai
   Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.357/KM.1/2009
   dengan Izin Usaha No. 2.09.0018 tanggal 02 April 2009, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
   penunjang pasar modal di OJK. Penilaian telah dilakukan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha,
   S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Rekan pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654
   dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada OJK Bidang Pasar Modal
   dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-58/PM.021/2024
   (“Laporan Studi Kelayakan”).

   1.   Maksud dan Tujuan


        Pelaksanaan penugasan ini dimaksudkan untuk mengkaji kelayakan atas rencana
        penambahan kegiatan usaha yang akan digunakan sebagai acuan manajemen MTEL dalam
        mengambil keputusan dilihat dari berbagai aspek yang relevan yang ditujukan dalam rangka
        memenuhi ketentuan POJK No. 74/2016.

        Penambahan kegiatan usaha dilatarbelakangi oleh rencana merger MTEL dengan PST dan
        UMT di mana kegiatan usaha yang ditambahkan sebelumnya sudah dilakukan oleh PST dan
        UMT.
Page 10
2.   Asumsi dan Kondisi Pembatas


     (a) Asumsi:

        1)    Kami mengasumsikan bahwa kegiatan usaha yang akan ditambahkan merupakan
              kegiatan usaha yang berkelanjutan di masa mendatang dan dikelola oleh
              manajemen yang profesional dan kompeten (going concern);

        2)    Seluruh data dan informasi yang diterima dari, dan berdasarkan pengetahuan dan
              upaya terbaik dari, MTEL sehubungan dengan studi kelayakan ini adalah relevan,
              benar dan dapat dipercaya;

        3)    Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam Laporan Studi
              Kelayakan adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
              prosedur penyusunan studi kelayakan yang berlaku umum dan disampaikan dengan
              itikad baik;

        4)    Kami memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari MTEL,
              namun kami tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;

        5)    Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi
              dan hukum di mana objek studi kelayakan melakukan kegiatan bisnisnya;

        6)    Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus objek
              studi kelayakan;

        7)    Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum
              yang berlaku yang mempengaruhi pendapatan objek studi kelayakan di dalam
              menjalankan bisnisnya;

        8)    Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan
              biaya lain-lain yang signifikan;

        9)    Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau
              asosiasi tenaga kerja;

        10)   Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi
              yang digunakan oleh objek studi kelayakan; dan

        11)   Tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri
              dan persaingan pasar di mana objek studi kelayakan menjalankan kegiatan
              usahanya.

     (b) Kondisi pembatas:

        1)    Laporan studi kelayakan bersifat non-disclaimer opinion;
Page 11
2)   Laporan studi kelayakan dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
     dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip
     untuk tujuan lain;

3)   Laporan studi kelayakan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
     bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional MTEL;

4)   Nilai yang dicantumkan dalam Laporan studi kelayakan serta setiap nilai lain dalam
     Laporan studi kelayakan yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya
     berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan studi kelayakan. Nilai yang digunakan
     dalam Laporan studi kelayakan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain yang dapat
     mengakibatkan terjadinya kesalahan;

5)   Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami, berdasarkan
     pengetahuan dan upaya terbaiknya, seperti yang disebutkan di dalam Laporan studi
     kelayakan, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi kami tidak bertanggung
     jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan hal yang
     sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
     merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas
     dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;

6)   Analisis studi kelayakan yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi
     yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Mengingat hasil dari analisis studi kelayakan
     kami sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta
     asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi
     baru dari publik, informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari
     sumber-sumber lainnya dapat mengubah hasil dari analisis studi kelayakan kami.
     Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
     dapat berpengaruh terhadap hasil analisis studi kelayakan dan bahwa perbedaan
     yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari Laporan studi kelayakan telah
     dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional, kami tidak bertanggung
     jawab atas adanya kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang
     disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang
     dijadikan sebagai dasar analisis studi kelayakan;

7)   Kami menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan
     kami telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai
     dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas
     pelaksanaan analisis studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
     disesuaikan;

8)   Kami bertanggung jawab atas Laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai;

9)   Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi analisis
     studi kelayakan ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     Laporan studi kelayakan (subsequent events);
Page 12
         10)   Laporan studi kelayakan dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo
               Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan, pada lembar tanda tangan penanggung jawab
               laporan.

3.   Metodologi Studi Kelayakan


     Pendekatan dan metodologi untuk melakukan studi kelayakan penambahan KBLI baru adalah
     melakukan analisis atas:

     •    Kelayakan Pasar
          Menguraikan mengenai kondisi pasar yang relevan dengan penambahan kegiatan usaha
          meliputi potensi permintaan, target konsumen, kebutuhan pelanggan, tingkat persaingan,
          posisi perusahaan di pasar, serta strategi pemasaran yang akan digunakan.

     •    Kelayakan Teknis
          Menguraikan mengenai aspek teknis pelaksanaan bisnis, yang meliputi konsep layanan,
          kebutuhan infrastruktur dan teknologi, desain sistem, proses operasional, kesiapan
          sarana dan prasarana, serta dukungan teknis yang diperlukan dalam implementasi.

     •    Kelayakan Pola Bisnis
          Menguraikan mengenai pola bisnis yang akan diterapkan dalam pengembangan usaha,
          meliputi bentuk layanan, nilai tambah yang ditawarkan kepada pelanggan, serta evaluasi
          atas keunggulan, keterbatasan, peluang, dan tantangan yang melekat pada model bisnis
          tersebut sebagai dasar studi kelayakan usaha.

     •    Kelayakan Model Manajemen
          Menguraikan mengenai kesiapan organisasi dan pengelolaan usaha, yang meliputi
          struktur organisasi, fungsi manajemen, kebutuhan sumber daya manusia, pembagian
          peran dan tanggung jawab, mekanisme pengendalian operasional, serta tata kelola
          dalam mendukung pelaksanaan bisnis.

     •    Kelayakan keuangan
          Menguraikan mengenai kebutuhan investasi, kebutuhan modal kerja, sumber
          pembiayaan, asumsi proyeksi keuangan, analisis kelayakan investasi, serta penilaian
          finansial proyek dengan menggunakan parameter seperti Net Present Value (NPV),
          Internal Rate of Return (IRR), dan Payback Period, analisis Break Even Point (BEP), dan
          Return On Investment (ROI).

4.   Analisis Kelayakan Pasar


     Berdasarkan hasil analisis kelayakan pasar di atas dapat disimpulkan bahwa rencana
     penambahan kegiatan usaha dinilai layak karena dukungan kebutuhan infrastruktur digital
     yang terus meningkat, baik pada layanan menara telekomunikasi, fiber optic, akses internet,
     managed services, maupun solusi berbasis IoT.

     Industri menara telekomunikasi di Indonesia masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang
     stabil, didorong oleh peningkatan lalu lintas data, ekspansi 4G/5G, kebutuhan fiberisasi,
Page 13
     pertumbuhan fixed broadband, serta meningkatnya kebutuhan enterprise terhadap
     konektivitas andal dan layanan terkelola.

     Selain itu, pasar juga menunjukkan pergeseran dari model bisnis tower tradisional menuju
     platform infrastruktur digital yang lebih terintegrasi, sehingga penambahan KBLI 61104, 61909,
     62204, dan 78200 menjadi relevan untuk memperluas ruang gerak usaha MTEL dalam
     menangkap peluang pasar tersebut.

5.   Analisis Kelayakan Teknis


     Dengan mempertimbangkan kapabilitas eksisting PST dan UMT, skala aset MTEL, serta
     kebutuhan pengembangan Tower Ecosystem ke depan, penambahan KBLI dinilai layak dari
     aspek teknis. Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar yang
     memadai bagi MTEL untuk melanjutkan kegiatan usaha hasil merger, mengintegrasikan
     infrastruktur tower, fiber, managed services, dan IoT, serta memperkuat kemampuan
     perusahaan dalam menyediakan layanan infrastruktur digital secara end-to-end. Dengan
     penguatan tata kelola teknis, standardisasi operasi, kesiapan SDM, dan integrasi sistem,
     MTEL berpotensi menjalankan kegiatan usaha baru secara efektif dan mendukung
     transformasi perusahaan menuju Next-Gen TowerCo yang terintegrasi.

6.   Analisis Kelayakan Pola Bisnis


     Berdasarkan hasil analisis kelayakan pola bisnis dapat disimpulkan bahwa, penambahan KBLI
     pada MTEL dinilai layak karena mampu memperkuat kemampuan perusahaan dalam
     menciptakan nilai tambah, membangun keunggulan kompetitif, serta mengembangkan model
     bisnis yang lebih terintegrasi pasca merger PST dan UMT.

     Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar bagi MTEL untuk
     memperluas kegiatan usaha dari penyediaan menara telekomunikasi menuju layanan
     infrastruktur digital yang mencakup akses internet, fiber optic, aktivitas telekomunikasi
     pendukung, managed services, IoT.

7.   Analisis Kelayakan Modal Manajemen


     Berdasarkan analisis aspek pola manajemen, penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak
     sepanjang didukung oleh penyesuaian struktur organisasi, penguatan sumber daya manusia,
     dan penerapan manajemen risiko yang memadai.

     Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 akan memperluas ruang lingkup kegiatan
     usaha MTEL dari penyedia menara telekomunikasi menjadi platform infrastruktur digital yang
     mencakup layanan tower, fiber optik, akses internet, managed services, IoT, dan penyediaan
     tenaga kerja teknis.

     Oleh karena itu, MTEL perlu memastikan bahwa fungsi komersial, teknis, operasional, legal,
     compliance, human capital, dan risk management memiliki peran yang jelas dalam mendukung
     pelaksanaan kegiatan usaha baru pasca integrasi PST dan UMT.
Page 14
8.   Analisis Kelayakan Keuangan


     Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI diproyeksikan tidak akan
     memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal ini
     disebabkan karena kegiatan usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah
     dijalankan oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini telah
     tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.

     Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial profil bisnis
     konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian terhadap dasar kegiatan usaha
     MTEL sebagai akibat dari penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah
     penggabungan efektif, kegiatan usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan
     dilanjutkan oleh MTEL secara langsung.

9.   Kesimpulan


     Secara keseluruhan, rencana penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak untuk
     dilaksanakan dari berbagai aspek yang dianalisis. Dari sisi pasar, terdapat peluang
     pertumbuhan yang kuat seiring meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital dan pergeseran
     menuju layanan terintegrasi. Dari aspek teknis dan pola bisnis, MTEL memiliki kapabilitas,
     aset, dan arah pengembangan yang memadai untuk mengintegrasikan layanan tower, fiber,
     managed services, dan IoT secara end-to-end.

     Dari sisi manajemen, implementasi dinilai layak sepanjang didukung penguatan organisasi,
     SDM, dan manajemen risiko. Sementara itu, dari aspek keuangan, penambahan KBLI tidak
     memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian, karena kegiatan
     usaha terkait telah berjalan melalui entitas anak sebelumnya.

     Dengan demikian, penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 merupakan langkah
     strategis untuk memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur digital terintegrasi
     (Next-Gen TowerCo) serta mendukung optimalisasi peluang pasar pasca merger PST dan
     UMT.

10. Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha


     Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI, MTEL
     telah memiliki dukungan sumber daya manusia dan tenaga ahli yang memadai untuk
     menjalankan kegiatan usaha dimaksud. Ketersediaan tenaga ahli tersebut terutama berasal
     dari tim operasional dan teknis PST dan UMT yang selama ini telah menjalankan kegiatan
     usaha terkait KBLI yang akan ditambahkan.

     Setelah efektifnya penggabungan usaha, PST dan UMT akan menggabungkan diri ke dalam
     MTEL, sehingga kegiatan usaha, kapabilitas, pengalaman, serta sumber daya manusia yang
     sebelumnya berada pada PST dan UMT akan terintegrasi ke dalam MTEL. Dengan demikian,
     MTEL tidak memulai kegiatan usaha tersebut dari awal, melainkan melanjutkan kegiatan
     usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh entitas anak MTEL.
Page 15
   Tim PST dan UMT yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan usaha terkait
   akan menjadi bagian dari kesiapan operasional MTEL dalam menjalankan kegiatan usaha
   pasca penggabungan. Selain itu, MTEL juga memiliki struktur organisasi, fungsi operasional,
   fungsi komersial, fungsi legal dan compliance, fungsi keuangan, serta fungsi manajemen risiko
   yang dapat mendukung pelaksanaan dan pengawasan kegiatan usaha baru tersebut.

   Dengan mempertimbangkan pengalaman dan kapabilitas yang telah dimiliki oleh tim PST dan
   UMT, serta dukungan organisasi MTEL sebagai entitas induk dan perusahaan penerima
   penggabungan, maka ketersediaan tenaga ahli untuk mendukung rencana perubahan
   kegiatan usaha dinilai memadai.

11. Penjelasan, Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan
    Usaha

   Rencana perubahan kegiatan usaha MTEL melalui penambahan KBLI dilakukan sehubungan
   dengan rencana penggabungan usaha PST dan UMT ke dalam MTEL. PST dan UMT
   merupakan entitas anak MTEL yang selama ini telah menjalankan kegiatan usaha tertentu
   yang relevan dengan pengembangan ekosistem infrastruktur telekomunikasi MTEL.

   Sebagai akibat dari penggabungan usaha tersebut, PST dan UMT tidak lagi berdiri sebagai
   badan hukum yang terpisah, sedangkan seluruh aset, liabilitas, kegiatan usaha, hak dan
   kewajiban, serta kapabilitas operasionalnya akan beralih dan terintegrasi ke dalam MTEL
   sebagai perusahaan penerima penggabungan. Oleh karena itu, MTEL perlu memastikan
   bahwa kegiatan usaha yang sebelumnya dijalankan oleh PST dan UMT memiliki dasar
   kegiatan usaha yang memadai dalam Anggaran Dasar dan perizinan MTEL.

   Penambahan KBLI ini bukan merupakan ekspansi ke bidang usaha yang sepenuhnya baru,
   melainkan merupakan penyesuaian administratif, legal, dan operasional agar MTEL dapat
   melanjutkan dan mengelola kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh PST dan
   UMT. Dengan adanya penambahan KBLI, MTEL memiliki dasar hukum dan perizinan yang
   lebih lengkap untuk menjalankan kegiatan usaha hasil integrasi pasca penggabungan.

   Pertimbangan utama dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini adalah untuk mendukung
   kelancaran proses penggabungan usaha, menjaga keberlanjutan kegiatan usaha yang telah
   berjalan, menyederhanakan struktur grup, meningkatkan efektivitas pengelolaan operasional,
   serta memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur telekomunikasi yang terintegrasi.
   Penyesuaian KBLI juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha hasil
   penggabungan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.

   Dengan demikian, studi kelayakan atas rencana penambahan KBLI dilakukan dalam konteks
   penggabungan usaha PST dan UMT ke dalam MTEL, serta bertujuan untuk menilai kelayakan
   penyesuaian kegiatan usaha MTEL agar selaras dengan kegiatan usaha yang akan beralih
   kepada MTEL pasca penggabungan.
Page 16
   12. Pengaruh Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan MTEL


       Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI diproyeksikan tidak akan
       memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal ini
       disebabkan karena kegiatan usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah
       dijalankan oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini telah
       tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.

       Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial profil bisnis
       konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian terhadap dasar kegiatan usaha
       MTEL sebagai akibat dari penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah
       penggabungan efektif, kegiatan usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan
       dilanjutkan oleh MTEL secara langsung.

       Dari sisi keuangan, MTEL diproyeksikan tidak memerlukan investasi tambahan yang material
       hanya karena adanya penambahan KBLI, mengingat aset, sumber daya, kapabilitas, dan
       kegiatan usaha yang relevan telah berada dalam lingkup grup MTEL. Dampak keuangan yang
       mungkin timbul lebih bersifat administratif dan integratif, antara lain terkait proses pengkinian
       perizinan, penyesuaian organisasi, integrasi sistem, serta pelaksanaan tata kelola pasca
       penggabungan.

       Selain itu, karena PST dan UMT sebelumnya telah dikonsolidasikan dalam laporan keuangan
       MTEL, maka penggabungan dan penambahan KBLI diproyeksikan tidak menimbulkan
       perubahan signifikan terhadap total aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, maupun laba rugi
       konsolidasian MTEL. Rencana ini justru diharapkan dapat mendukung efisiensi operasional,
       penyederhanaan struktur perusahaan, serta optimalisasi pengelolaan kegiatan usaha dalam
       jangka menengah dan panjang.

       Dengan mempertimbangkan hal tersebut, rencana perubahan kegiatan usaha melalui
       penambahan KBLI diproyeksikan tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan MTEL,
       dan secara strategis mendukung keberlanjutan serta efektivitas pengelolaan kegiatan usaha
       MTEL pasca penggabungan.

VII. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING YANG BERSUMBER DARI LAPORAN KEUANGAN
     TERAUDIT DARI MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN USAHA

   1. MTEL


     Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari MTEL berdasarkan
     Laporan Keuangan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.

     Laporan keuangan MTEL untuk periode: (i) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah
     diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan laporan auditor
     independen yang ditandatangani oleh Hanny Widyastuti Sugianto, CPA pada tanggal 26 Maret
     2025 dan (ii) yang berakhir 31 Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
     Susanti dan Surja dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Hanny
     Widyastuti Sugianto, CPA pada tanggal 31 Maret 2026, yang menyatakan opini bahwa laporan
     keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan serta
Page 17
           kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai
           dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


                               (disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                     Uraian                                     2025                      2024
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
Aset Lancar                                                             3.051.397                 3.446.526
Aset Tidak Lancar                                                      55.298.732                54.693.176
Total Aset                                                             58.350.129                58.139.702
Liabilitas Jangka Pendek                                                7.500.364                12.285.940
Liabilitas Jangka Panjang                                              17.498.564                12.467.068
Total Liabilitas                                                       24.998.928                24.753.008
Total Ekuitas                                                          33.351.201                33.386.694
Total Liabilitas dan Ekuitas                                           58.350.129                58.139.702


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan                                                              9.534.083                 9.307.786
Beban Pokok Pendapatan                                                 (4.727.954)               (4.506.730)
Laba Bruto                                                              4.806.129                 4.801.056
Beban Usaha                                                              (653.157)                (622.110)
Laba Usaha                                                              4.152.972                 4.178.946
Penghasilan Lain-Lain - Neto                                                90.697                   95.901
Laba Sebelum Beban Pendanaan dan Pajak                                  4.243.669                 4.274.847
Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak                                      2.980.555                 2.953.949
Penghasilan
Beban Pajak Final                                                        (732.450)                (692.629)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                          2.248.105                 2.261.320
Beban Pajak - Neto                                                       (128.753)                (157.324)
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat                                           2.119.352                2.107.671
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk                                                             -                        -
Kepentingan Non-Pengendali                                                        -                        -
Laba per Saham Dasar (Angka Penuh)
Dasar                                                                           26                       26
Dilusian                                                                        26                       26


Laporan Arus Kas Konsolidasian
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas                             6.776.465                 6.632.221
Operasi
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas                           (2.250.538)               (3.489.876)
Investasi
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas                           (4.513.812)               (3.436.111)
Pendanaan
Page 18
    2. PST


        Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari PST berdasarkan
        Laporan Keuangan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, 2024 dan
        2023.

        Laporan keuangan PST untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025, 2024 dan 2023 telah
        diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan dengan laporan auditor
        independen yang ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto dan Sutomo masing – masing pada
        tanggal 4 Maret 2026, 20 Februari 2025 dan 26 Februari 2024 yang menyatakan opini bahwa
        laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
        serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
        sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
                               (disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                Uraian                            2025                      2024              2023
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar                                             526.260                   455.379            513.179
Aset Tidak Lancar                                     1.169.620                 1.165.240        1.108.705
Total Aset                                            1.695.880                 1.620.619        1.621.884
Liabilitas Jangka Pendek                                402.779                   458.551            461.302
Liabilitas Jangka Panjang                               271.560                   265.975            408.924
Total Liabilitas                                        674.339                   724.526            870.226
Total Ekuitas                                         1.021.541                   896.093            751.658
Total Liabilitas dan Ekuitas                          1.695.880                 1.620.619        1.621.884


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Pendapatan                                            1.085.205                 1.019.566            940.728
Beban Pokok Pendapatan                                  780.772                   690.590            635.863
Laba Bruto                                              304.433                   328.976            304.865
Beban Usaha                                              54.177                    40.275             38.235
Laba Usaha                                              250.256                   288.701            266.630
Penghasilan Lain-Lain - Neto                             (2.345)                     (540)             (220)
Laba Sebelum Beban Pendanaan                            247.911                   288.161            266.410
dan Pajak
Laba Sebelum Pajak Final dan                            218.004                   241.631            228.575
Pajak Penghasilan
Beban Pajak Final                                      (33.731)                   (20.887)           (18.742)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                          184.273                   220.744            209.833
Beban Pajak - Neto                                     (10.825)                   (29.809)           (26.081)
Laba Tahun Berjalan                                     173.448                   190.935            183.752
Penghasilan Komprehensif Lain -                                -                          -                 -
Neto
Total Penghasilan Komprehensif                          173.448                   190.935            183.752
Tahun Berjalan

Laporan Arus Kas
Page 19
Arus Kas dari Aktivitas Operasi                         283.771                   332.391             28.211
Arus Kas dari Aktivitas Investasi                      (62.024)                 (103.865)        (173.366)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan                     (190.471)                 (215.286)             80.392



    3. UMT


        Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari UMT berdasarkan
        Laporan Keuangan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, 2024 dan
        2023.

        Laporan keuangan UMT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025, 2024 dan 2023 telah
        diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hertanto, Grace, Karunawan dengan laporan auditor
        independen yang ditandatangani oleh Bambang Karunawan, CPA pada tanggal 27 Februari
        2026, 19 Februari 2025, Restiawan Adimuryanto, S.E., M.M., CPA.,CA. Pada tanggal 1 Maret
        2024 yang menyatakan opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua
        hal yang material, posisi keuangan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang
        berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
        Indonesia.
                               (disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                Uraian                            2025                      2024              2023
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar                                             108.995                    44.900             39.929
Aset Tidak Lancar                                       316.845                   320.853            228.658
Total Aset                                              425.840                   365.753            268.587
Liabilitas Jangka Pendek                                 88.072                   122.742             52.801
Liabilitas Jangka Panjang                               189.376                   144.025            135.044
Total Liabilitas                                        277.448                   266.767            187.845
Total Ekuitas                                           148.392                    98.986             80.743
Total Liabilitas dan Ekuitas                            425.840                   365.753            268.587


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Pendapatan                                              130.364                   103.977             89.271
Beban Pokok Pendapatan                                 (31.137)                   (54.975)           (29.901)
Laba Bruto                                               99.227                    49.002             59.370
Beban Usaha                                            (17.943)                   (27.733)           (31.146)
Laba Usaha                                               81.284                    21.269             28.224
Penghasilan (Beban) Lain                                  1.111                    (1.220)            (1.660)
Laba Sebelum Beban Pendanaan                             82.395                    20.049             26.564
dan Pajak
Laba Sebelum Pajak Final dan                             69.211                     6.343             15.610
Pajak Penghasilan
Beban Pajak Final                                              -                          -                 -
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                           69.211                     6.343             15.610
Beban Pajak - Neto                                     (15.023)                    (1.466)            (4.381)
Page 20
Laba Tahun Berjalan                             54.188                 4.877                11.229
Penghasilan Komprehensif Lain -                       -                     -                  (43)
Neto
Total Penghasilan Komprehensif                  54.188                 4.877                11.186
Tahun Berjalan

Laporan Arus Kas
Arus Kas dari Aktivitas Operasi                 32.876                36.177                48.288
Arus Kas dari Aktivitas Investasi               (8.401)               (6.826)              (52.207)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan               64.668               (36.901)                6.510



VIII. PENDAPAT HUKUM MENGENAI PENGGABUNGAN USAHA

    TnP Law Firm telah ditunjuk oleh MTEL untuk bertindak sebagai konsultan hukum MTEL
    sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan dalam kapasitas tersebut telah memberikan
    pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf (n) POJK No. 74/2016
    (“Pendapat Hukum”).

    Dengan memperhatikan pembatasan, kualifikasi, dan asumsi dari Pendapat Hukum, Pendapat
    Hukum tersebut antara lain menyatakan:

    1. Persetujuan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT

         Masing-masing Direksi MTEL, PST dan UMT telah membuat Usulan Rencana Penggabungan
         yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT berdasarkan Keputusan Dewan
         Komisaris MTEL tanggal 6 Mei 2026, Keputusan Dewan Komisaris PST tanggal 6 Mei 2026 dan
         Keputusan Dewan Komisaris UMT tanggal 6 Mei 2026.

    2. Rancangan Penggabungan Usaha

         Mengingat dalam Rencana Penggabungan Usaha ini PST dan UMT selaku Perusahaan yang
         Menggabungkan Diri kepada MTEL merupakan perusahaan anak dari MTEL yang laporan
         keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan MTEL yang telah diaudit oleh Akuntan
         Publik dan dimiliki secara langsung oleh MTEL sebanyak 100% (seratus persen), maka sesuai
         Pasal 4 ayat (2) POJK No. 74/2016 Rancangan Penggabungan Usaha tidak mencakup hal-hal
         berikut ini:

         (a)   Informasi tata cara konversi saham PST dan UMT terhadap saham MTEL sebagai hasil
               Penggabungan Usaha;

         (b)   Informasi keuangan proforma perseroan hasil Penggabungan Usaha yang diperiksa
               akuntan publik;

         (c)   Ringkasan laporan Penilai mengenai penilaian saham MTEL, PST dan UMT; dan

         (d)   Ringkasan laporan Penilai mengenai pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha.
Page 21
3. Persyaratan Penggabungan Usaha

   Dengan menelaah peraturan peundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, proses
   Rencana Penggabungan akan dilaksanakan bila hal-hal berikut ini telah dipenuhi:

   (a)   Rancangan Penggabungan Usaha telah disiapkan bersama oleh Direksi MTEL, PST dan
         UMT dan disetujui oleh masing-masing Dewan Komisaris dari MTEL, PST dan UMT pada
         tanggal 6 Mei 2026. Selanjutnya Rancangan Penggabungan Usaha harus disetujui oleh
         RUPS dari masing-masing MTEL, PST dan UMT;

   (b)   Persetujuan dari kreditur MTEL atas Rencana Penggabungan Usaha telah diperoleh dari
         bank sesuai perjanjian pinjaman terkait dan para kreditur dari masing-masing Perusahaan
         Peserta Penggabungan Usaha tidak mengajukan keberatan atas Rancangan
         Penggabungan Usaha dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal pengumuman
         ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dan/atau jika kreditur mengajukan keberatan,
         keberatan tersebut telah diselesaikannya sesuai kesepakatan dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku;

   (c)   Penggabungan Usaha telah disetujui oleh RUPS MTEL, PST dan UMT sesuai ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar MTEL, PST dan UMT;

   (d)   Akta Penggabungan Usaha telah ditandatangani oleh MTEL, PST dan UMT setelah
         mendapatkan persetujuan RUPS MTEL, PST dan UMT;

   (e)   Pernyataan Penggabungan yang diajukan kepada OJK telah menjadi efektif sesuai
         ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

   (f)   Seluruh prosedur yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar MTEL, PST dan UMT dan
         ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku telah dipenuhi secara sah.

4. Pengendali dan Pemilik Manfaat


   Penggabungan Usaha ini tidak akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali maupun
   pemilik manfaat dari MTEL, dimana Telkom akan tetap menjadi pengendali MTEL sesuai
   ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
   Kegiatan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 9
   Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas Dan Pengelolaan Aset Yang Tidak
   Diklaim Di Pasar Modal dan Pemilik Manfaat MTEL sesuai Peraturan Presiden No. 13 Tahun
   2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
   Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
   Pendanaan Terorisme. Oleh karenanya dalam ringkasan Rancangan Penggabungan tidak
   terdapat informasi mengenai calon Pengendali MTEL maupun informasi singkat mengenai
   analisis dan pembahasan manajemen tentang MTEL, PST dan UMT yang akan melakukan
   Penggabungan Usaha sebagaimana dimaksud dalam 7 POJK No. 74/2016.
Page 22
5. Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


   Walaupun Rencana Penggabungan tersebut dapat dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi atau
   Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
   42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
   (“POJK No. 42/2020”), namun sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 12 ayat (1)
   huruf (c) butir (1) POJK No. 42/2020 pelaksanaan Rencana Penggabungan tersebut merupakan
   transaksi yang tidak diwajibkan melakukan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4
   ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 42/2020 maupun melakukan RUPS yang diatur dalam
   Pasal 20 POJK No. 74/2016, karena merupakan transaksi antara MTEL dengan perusahaan
   terkendali yang 100% sahamnya dimiliki oleh MTEL.

6. Direksi dan Dewan Komisaris

   Dalam rangka Rencana Penggabungan susunan Direksi dan Dewan Komisaris MTEL sebagai
   Perusahaan yang Menerima Penggabungan tidak akan diubah.

7. Kreditur


   Dalam hal terdapat keberatan kreditur atas Rencana Penggabungan tersebut, maka sesuai
   ketentuan Pasal 127 ayat (4), (5), (6) dan (7) UU Perseroan Terbatas, keberatan tersebut harus
   disampaikan oleh para kreditur kepada MTEL, PST dan UMT paling lambat 14 hari setelah
   tanggal pengumuman ringkasan Rancangan Penggabungan dan selama keberatan kreditur
   tersebut belum diselesaikan, maka Rencana Penggabungan tidak dapat dilaksanakan.

8. Pemegang Saham yang Tidak Setuju


   Berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU Perseroan Terbatas, setiap pemegang saham MTEL yang
   tidak menyetujui Rencana Penggabungan berhak untuk meminta kepada MTEL agar sahamnya
   dibeli dengan harga wajar. Sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (3) UU Perseroan Terbatas
   pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan tersebut
   tidak menghentikan proses pelaksanaan Rencana Penggabungan tersebut.

   Pembelian saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan
   tersebut dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh MTEL setelah RUPS MTEL dalam rangka
   Rencana Penggabungan ini dilaksanakan.

9. Prasyarat dan Hal-Hal yang Harus Dilakukan dalam Penggabungan Usaha


   Rencana Penggabungan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

   (a)   Penyataan efektif OJK atas Rencana Penggabungan sesuai Pasal 16 POJK No. 74/2016;

   (b)   Persetujuan RUPS MTEL, PST dan UMT sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
         perusahaan dan ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, Pasal 6 PP No.
         27/1998, dan Pasal 17 POJK No. 74/2016;
Page 23
     (c)   Penandatanganan Akta Penggabungan sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU Perseroan
           Terbatas dan Pasal 13 ayat (2) PP No. 27/1998; dan

     (d)   Persetujuan Menkum atas perubahan Anggaran Dasar MTEL sehubungan dengan
           Penggabungan Usaha dan pencatatan Akta Penggabungan dalam Daftar Perseroan sesuai
           ketentuan Pasal 129 ayat (1) huruf (a) dan Penjelasan Pasal 133 UU Perseroan Terbatas.

  10. Konsekuensi dari Penggabungan Usaha


     Dengan efektifnya Penggabungan Usaha, maka PST dan UMT selaku Perusahaan yang
     Menggabungkan Diri akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di
     mana akibat hukum atas hal tersebut adalah:

     (a)   Seluruh aktiva dan pasiva PST dan UMT akan beralih demi hukum kepada MTEL selaku
           Perusahaan yang Menerima Penggabungan Usaha;

     (b)   MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil alih hak dan
           kewajiban PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan kegiatan
           usaha dan operasional PST dan UMT; dan

     (c)   PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum
           terhitung sejak tanggal Penggabungan Usaha mulai berlaku.

  11. Notifikasi Terkait Peraturan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat


     Berdasarkan Pasal 7 PP No. 57/2010 dan Pasal 10 Peraturan KPPU No. 3/2023, pelaksanaan
     Rencana Penggabungan oleh MTEL, PST dan UMT dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
     pemberitahuan tertulis kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal berlaku
     efektifnya Penggabungan Usaha secara yuridis, dikarenakan Penggabungan Usaha tersebut
     dilakukan antara perusahaan yang terafiliasi, dalam hal ini antara perusahaan baik yang
     langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan lainnya.

IX. TATA  CARA  PENYELESAIAN            STATUS      KARYAWAN        PERUSAHAAN         PESERTA
    PENGGABUNGAN USAHA

  1. Hubungan Kerja Karyawan MTEL, PST dan UMT


     Dalam Rencana Penggabungan Usaha ini, hubungan kerja semua karyawan PST dan UMT
     nantinya akan dialihkan dan dilanjutkan dengan MTEL dengan tetap memperhatikan ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpegang pada prinsip kesepakatan
     bersama dan mengutamakan keberlanjutan bisnis. Jika terdapat karyawan MTEL, PST dan/atau
     UMT yang memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan Perusahaan Penerima
     Penggabungan Usaha, hal ini dapat diantisipasi dengan mempekerjakan karyawan pengganti
     yang dapat melanjutkan kegiatan operasional setelah Penggabungan Usaha. Perusahaan
     Penerima Penggabungan Usaha akan mengantisipasinya dengan melakukan “handover”
     sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri.
Page 24
    Dalam Penggabungan Usaha ini seluruh karyawan PST dan UMT akan diperlakukan secara
    wajar, adil, dan setara oleh Perusahaan yang Menerima Penggabungan, tanpa memandang asal
    perusahaan mereka.

 2. Hak-hak Karyawan


    Sebagai bagian dari tujuan Penggabungan Usaha, diharapkan seluruh karyawan dari PST dan
    UMT akan bersedia untuk menjadi karyawan Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha.
    Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan menaati segala peraturan, ketentuan dan
    kebijakan yang menyangkut karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang
    berlaku sehubungan dengan beralihnya hubungan kerja karyawan dari PST dan UMT ke
    Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha.

    Persyaratan kerja dan kebijakan sumber daya manusia dari PST dan UMT tidak akan berubah
    sampai dengan Tanggal Efektif Penggabungan Usaha. Penempatan karyawan PST dan UMT
    dalam Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan disesuaikan dengan struktur
    organisasi dan strategi bisnis Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha.

    Bagi karyawan yang memilih untuk tidak bergabung ke dalam Perusahaan Penerima
    Penggabungan Usaha maka penyelesaian hak karyawan akan dilakukan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

X. TATA CARA PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN                     PERUSAHAAN        PESERTA
   PENGGABUNGAN USAHA TERHADAP PIHAK KETIGA

 1. Pihak Ketiga dalam Perjanjian


    Semua perjanjian atau kontrak dengan setiap pihak ketiga yang telah ditandatangani oleh
    Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan beralih demi hukum kepada Perusahaan Penerima
    Penggabungan pada Tanggal Efektif Penggabungan atau Perusahaan Penerima
    Penggabungan dapat mengakhiri hubungan kontraktual dengan pihak ketiga tersebut. Dengan
    demikian, Perusahaan Penerima Penggabungan akan menggantikan posisi Perusahaan Yang
    Menggabungkan Diri sebagai pihak dan akan menerima semua hak-hak dan kewajiban sesuai
    dengan ketentuan terhadap perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak.

 2. Kreditur


    Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
    Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
    Kerja menjadi Undang-Undang (“Undang-Undang Perseroan Terbatas”), para kreditur dari
    masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha dapat mengajukan keberatan atas
    Rencana Penggabungan sampai dengan 14 (empat belas) hari sejak diumumkannya ringkasan
    Rancangan Penggabungan Usaha (“Batas Waktu Pernyataan Keberatan”).
Page 25
       Keberatan-keberatan dari kreditur akan diselesaikan hingga waktu RUPS. Apabila sampai
       dengan batas waktu RUPS keberatan-keberatan dari kreditur belum dapat diselesaikan, maka
       Penggabungan Usaha tidak dapat diteruskan.

       Tidak adanya keberatan tertulis dari para kreditur MTEL hingga Batas Waktu Pernyataan
       Keberatan, PST dan UMT akan dianggap sebagai persetujuan atas Penggabungan Usaha oleh
       para kreditur tersebut.

XI. TATA CARA PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MENYETUJUI
    PENGGABUNGAN USAHA

  Setiap pemegang saham MTEL yang tercatat pada tanggal daftar pemegang saham MTEL
  (recording-date), hadir pada RUPS dan menyatakan dalam RUPS tidak menyetujui pelaksanaan
  Penggabungan Usaha akan diberi kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada MTEL yang
  akan membeli saham mereka dengan harga sebesar harga rata-rata dari harga penutupan
  perdagangan di BEI selama 90 hari sebelum pengumuman perubahan dan/atau tambahan informasi
  diumumkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, jumlah saham
  yang dapat dibeli kembali oleh MTEL adalah maksimal sebesar 10% dari jumlah modal yang
  ditempatkan dalam MTEL.

  Dalam hal nilai pembayaran untuk pembelian kembali saham dari pemegang saham MTEL yang
  tidak menyetujui penggabungan usaha (“Pemegang Saham Penjual”) melebihi batas maksimum
  pembelian kembali saham oleh MTEL, maka merujuk pada ketentuan Pasal 62 ayat (2) UU
  Perseroan Terbatas, MTEL wajib mengupayakan agar sisa saham tersebut dibeli oleh pihak ketiga
  dengan harga yang wajar dan pembayarannya dilakukan oleh pihak ketiga tersebut. Sehubungan
  dengan hal tersebut, MTEL akan mengupayakan adanya pihak ketiga yang bertindak sebagai
  pembeli siaga (standby buyer) dan akan membeli sisa saham dari Pemegang Saham Penjual dalam
  porsi yang disepakati. Pihak ketiga tersebut dapat menunjuk afiliasinya untuk melakukan pembelian
  saham tersebut atas nama pihak ketiga tersebut sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

  Adapun mekanisme pembelian kembali saham oleh MTEL adalah sebagai berikut:

  a. Pemegang saham MTEL yang bermaksud untuk menjual saham-saham mereka wajib mengisi
     Formulir Pernyataan Menjual Saham yang dapat diunduh pada website MTEL:
     www.mitratel.co.id


  b. Para pemegang saham MTEL yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Menjual Saham
     harus menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada Biro Administrasi
     Efek ("BAE") yang ditunjuk, yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat di Jl Hayam Wuruk No.
     28 Lt 2 Jakarta 10220 dengan melakukan email ke: datindo.MTEL@gmail.com


  c.   Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut harus diserahkan pada pukul 09.00 s/d 15.00
       ("Periode Pernyataan Kehendak untuk Menjual") WIB. BAE akan melakukan validasi data
       apakah pemegang saham tersebut merupakan pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
       pada saat pemungutan suara dalam RUPS dengan mata acara Persetujuan atas rencana MTEL
       untuk melakukan Penggabungan Usaha sehubungan dengan pemenuhan UU Perseroan
       Terbatas.
Page 26
d. Pemegang saham MTEL yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham dalam
   Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan instruksi kepada Perusahaan
   Efek atau Bank Kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk melakukan
   instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
   pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Pernyataan Kehendak Menjual, pada
   waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan
   berstatus “Block for CA” oleh karena itu saham MTEL yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak
   dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak Untuk
   Menjual kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas
   nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam huruf e dan f di bawah
   ini.


e. Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, KSEI akan memberikan
   daftar Pemohon yang sahamnya telah diblokir kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk dan BAE
   untuk diverifikasi dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dan memberikan
   konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran


f.   MTEL akan menunjuk sekuritas yang akan melakukan transaksi pembelian saham dari
     pemegang saham yang telah menyampaikan Pernyataan Kehendak Untuk Menjual dan telah
     memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan di atas.


g. Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka BAE akan memberikan
   konfirmasi kepada KSEI dan menginstruksikan MTEL untuk menyerahkan dana untuk
   penyelesaian pembelian kepada KSEI yang akan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelum
   Tanggal Pembayaran.


h. Pembayaran atas pembelian Kembali saham akan dilaksanakan secepat-cepatnya 3 hari Kerja
   setelah diterbitkannya pengesahan Surat Keputusan Kemenkumham atas Akta Penggabungan
   Usaha (“Tanggal Pembayaran”).


i.   Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham Yang Ditawarkan untuk dibeli yang
     disetujui dari Rekening Penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar atas nama MTEL.
     Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran dan akan dilakukan
     oleh MTEL, melalui KSEI.


j.   KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke
     setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank
     kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing-masing
     pemegang saham yang disetujui.


k.   Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi, biaya transaksi dari Bursa Eek
     Indonesia, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain yang berkaitan dengan pembayaran,
     yang harus dibayar oleh Pemohon. Para Pemohon yang berhasil ikut serta menjual saham harus
     menanggung komisi mereka sendiri, biaya BEI dan semua pajak yang berlaku dari Harga
     Pembelian Saham.
Page 27
XII. PENJELASAN MENGENAI MANFAAT SERTA RISIKO YANG MUNGKIN TIMBUL SEBAGAI
     AKIBAT DARI PENGGABUNGAN USAHA, TERMASUK LANGKAH-LANGKAH MITIGASI ATAS
     RISIKO TERSEBUT, SERTA RENCANA BISNIS KE DEPAN SERTA ALASAN, TUJUAN SERTA
     PENJELASAN DILAKUKANNYA PENGGABUNGAN

   1. Visi dan Misi


      A. Visi

          “Menjadi #1 Digital InfraCo di pasar APAC (Asia-Pacific) yang sedang berkembang dengan
          menawarkan layanan terbaik di kelasnya yang berkelanjutan.”

          Untuk mewujudkan visi tersebut, MTEL beraspirasi menjadi perusahaan yang mampu
          memberikan pelayanan berkualitas tinggi dan berkomitmen untuk menjadi yang terdepan di
          antara perusahaan-perusahaan sejenis. Dengan pelayanan yang baik dan berkualitas,
          diharapkan terjalin hubungan usaha yang berkesinambungan dengan mitra bisnis untuk
          mencapai hasil yang optimal bagi semua pihak.

      B. Misi

          “Untuk mendukung pelanggan kami sebagai mitra strategis dengan memanfaatkan
          kemampuan digital baru untuk memaksimalkan nilai bagi semua pemangku kepentingan dan
          menciptakan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat dan bangsa.”

          Komitmen utama MTEL dalam menjalankan misinya adalah memberikan kualitas pelayan
          terbaik yang dihasilkan melalui kerja sama tim yang andal dan berdedikasi di segenap lini
          usaha. Dengan demikian, MTEL dapat memberikan pelayanan yang konsisten dan
          menyeluruh dalam mewujudkan keberhasilan bisnis pelanggan, yang merupakan bagian inti
          dari strategi usaha MTEL.

   2. Rencana Bisnis Kedepan


      (a) Akselerasi Pertumbuhan Portofolio

          MTEL menargetkan pertumbuhan portofolio menara dan infrastruktur telekomunikasi secara
          berkelanjutan melalui kombinasi pertumbuhan organik (pembangunan menara baru/build-to-
          suit) dan anorganik (akuisisi selektif). Ekspansi ini akan difokuskan pada wilayah dengan
          kepadatan lalu lintas data tinggi serta wilayah-wilayah yang masuk dalam program
          percepatan digitalisasi nasional.

      (b) Peningkatan Layanan dan Diversifikasi Produk

          MTEL akan memperluas portofolio layanannya melampaui infrastruktur menara
          konvensional, mencakup layanan infrastruktur jaringan fiber optik, small cell, distributed
          antenna system (DAS), serta infrastruktur pendukung ekosistem 5G, guna mengakomodasi
          kebutuhan operator telekomunikasi yang terus berkembang.
Page 28
   (c) Peningkatan Efisiensi dan Digitalisasi Operasional

       MTEL akan mengimplementasikan transformasi digital dalam pengelolaan operasional
       infrastruktur, termasuk penerapan sistem pemantauan aset berbasis teknologi Internet of
       Things (IoT) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk meningkatkan efisiensi
       pemeliharaan dan meminimalkan waktu gangguan layanan.

   (d) Pengelolaan Keuangan yang Prudent

       MTEL berkomitmen untuk mengelola struktur keuangan secara disiplin pasca
       penggabungan, dengan target deleveraging bertahap, optimalisasi biaya modal (cost of
       capital), serta distribusi imbal hasil yang berkesinambungan bagi pemegang saham sejalan
       dengan pertumbuhan arus kas operasional.

   (e) Penguatan Tata Kelola Perusahaan

       MTEL akan memperkuat implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
       (Good Corporate Governance) dalam entitas hasil penggabungan, termasuk
       penyempurnaan struktur pengawasan internal, manajemen risiko, dan kepatuhan
       (compliance) terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

   (f) Kontribusi terhadap Agenda Digitalisasi Nasional

       MTEL akan senantiasa menyelaraskan rencana ekspansi infrastrukturnya dengan peta jalan
       transformasi digital Indonesia, mendukung target pemerataan akses internet berkualitas
       hingga ke daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di seluruh Nusantara.

3. Analisis Manajemen


   (a) Tinjauan Ekonomi

       MTEL beroperasi dalam lingkungan ekonomi yang ditandai oleh beberapa dinamika makro
       penting yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kinerja bisnis.

       1. Tekanan Geopolitik Global

           Setelah tanggal pelaporan (akhir Februari 2026), ketegangan geopolitik di Timur Tengah
           meningkat tajam. Manajemen mengidentifikasi empat saluran transmisi risiko kepada
           MTEL: volatilitas harga komoditas dan energi global, gangguan rantai pasokan dan
           logistik, ketidakpastian makroekonomi yang memengaruhi permintaan pelanggan, serta
           volatilitas di pasar valuta asing dan pasar keuangan. Kendati MTEL tidak memiliki
           operasi langsung yang signifikan di negara-negara konflik, dampak ekonomi yang lebih
           luas tetap dapat memengaruhi kinerja secara tidak langsung. Manajemen menyatakan
           belum dapat mengestimasi dampak keuangan tersebut secara andal pada tanggal
           otorisasi laporan keuangan ini.
Page 29
    2. Lingkungan Suku Bunga

        MTEL sangat sensitif terhadap pergerakan suku bunga pasar, mengingat seluruh
        pinjaman jangka panjangnya (total Rp18,78 triliun) memiliki komponen suku bunga
        mengambang. Sensitivitas yang diungkapkan menunjukkan bahwa perubahan 100 basis
        poin akan berdampak pada laba sebelum pajak sebesar Rp166,9 miliar (2025), menurun
        dari Rp228,1 miliar hingga Rp495,3 miliar pada 2024. Penurunan sensitivitas ini
        mencerminkan pergeseran komposisi utang menuju tenor yang lebih panjang dan lebih
        terstruktur.

    3. Tidak Ada Eksposur Valuta Asing

        Per 31 Desember 2025, MTEL tidak memiliki aset maupun liabilitas moneter dalam mata
        uang asing. Kondisi ini mencerminkan strategi manajemen yang prudent dan membuat
        MTEL terisolasi dari risiko depresiasi Rupiah, suatu keunggulan komparatif yang
        signifikan di tengah volatilitas pasar valuta global.

    4. Perpajakan sebagai Faktor Makro

        MTEL menanggung beban pajak final sebesar Rp732,5 miliar (2025) atas pendapatan
        sewa menara, meningkat dari Rp692,6 miliar di 2024. Ketidakpastian interpretasi
        peraturan perpajakan yang kompleks, perubahan peraturan pajak, dan penentuan waktu
        penghasilan kena pajak menjadi risiko makro tersendiri yang dipantau manajemen
        secara ketat.

(b) Tinjauan Industri

    MTEL merupakan salah satu pemain utama di industri infrastruktur menara telekomunikasi
    Indonesia. Sebagai entitas anak Telkom Group, BUMN telekomunikasi terbesar nasional,
    MTEL memiliki keunggulan struktural berupa akses ke portofolio menara Telkom dan
    Telkomsel yang tidak dimiliki pesaing independen.

    1. Model Bisnis Industri

         Industri ini mencakup bisnis utama yang dijalankan MTEL secara paralel. Pertama
         adalah Build-to-Suit, yaitu MTEL membangun menara baru sesuai spesifikasi operator
         dan menyewakannya kembali. Kedua adalah colocation yang merupakan penyewaan
         menara eksisting pada tenant tambahan terbuka bagi pelanggan MNO maupun non-
         MNO. Ketiga reseller yang merupakan penyewaan menara pihak ketiga kepada
         pelanggan. Keempat tower fiberization yang merupakan layanan konektifitas erat serat
         optik meliputi fiber kepada menara. Kelima manage service yang merupakan layanan
         yang berkaitan dengan pengelolaan infrastuktur telekomunikasi aktif dan pasif.

    2. Konsentrasi Pelanggan sebagai Indikator Kekuatan dan Risiko Industri

        Tiga pelanggan terbesar MTEL menyumbang 89% dari total pendapatan konsolidasian
        2025. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyumbang Rp5,21 triliun atau 55% dari
        total pendapatan, naik dari 53% di 2024. PT Indosat Tbk. menyumbang Rp1,92 triliun
Page 30
       atau 20% dari total pendapatan, stabil dibanding 2024. PT XLSMART Telecom Sejahtera
       Tbk. menyumbang Rp1,33 triliun atau 14% dari total pendapatan, naik dari 12% di 2024.

       Konsentrasi ini merupakan cerminan struktur industri telekomunikasi Indonesia yang
       oligopolistik. Dari sisi positif, ketiga pelanggan ini merupakan operator telekomunikasi
       kelas investasi dengan neraca yang kuat. Dari sisi risiko, hilangnya salah satu
       pelanggan utama akan berdampak material terhadap pendapatan.

    3. Diversifikasi Basis Penyewa

        Di luar tiga pelanggan besar tersebut, MTEL memiliki perjanjian payung dengan lebih
        dari 15 operator dan pihak ketiga serta badan-badan pemerintah. Diversifikasi ini
        memberikan perlindungan terhadap risiko konsentrasi.

    4. Pendapatan Jasa Konstruksi

        MTEL juga menjalankan jasa konstruksi teknis yang meliputi Fiber Optic Solution,
        Technical Service Assistance, Managed Service, Mechanical Electrical Solution, dan
        pengurusan IMB, dengan total pendapatan Rp671,2 miliar (2025), tumbuh dari Rp639,3
        miliar (2024). Segmen ini berfungsi sebagai penopang pertumbuhan dan menambah
        kedalaman ekosistem layanan MTEL.

    5. Perpanjangan Umur Manfaat Menara sebagai Sinyal Kepercayaan terhadap Industri

       Pada Oktober 2022, manajemen melakukan perubahan estimasi umur manfaat menara
       telekomunikasi dari 30 tahun menjadi 40 tahun berdasarkan kajian teknis dan ekonomis.
       Keputusan ini mencerminkan keyakinan manajemen bahwa infrastruktur menara
       memiliki umur ekonomis yang lebih panjang dari semula diproyeksikan, sekaligus
       berdampak langsung pada pengurangan beban penyusutan per tahun dan peningkatan
       profitabilitas jangka panjang. Manajemen juga mencatat bahwa perubahan tingkat
       pemakaian dan perkembangan teknologi dapat memengaruhi umur manfaat ekonomis
       dan nilai sisa aset di masa mendatang, sehingga biaya penyusutan dan amortisasi di
       masa depan mungkin direvisi kembali.

(c) Tinjauan Operasional

    1. Segmen Sewa Menara Telekomunikasi

       Segmen ini merupakan tulang punggung bisnis MTEL. Layanan yang ditawarkan
       mencakup:

       1) Build-to-Suit (B2S)

            Layanan pembangunan menara sesuai spesifikasi khusus pelanggan, tersedia
            dalam skema mikro (ketinggian di bawah 30 meter, termasuk solusi in-building
            system/DAS) dan makro (ketinggian di atas 30 meter). Keunggulannya meliputi
            fleksibilitas pemilihan lokasi, ketinggian menara, serta komitmen pembangunan di
            wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Page 31
       2) Colocation

           Penyewaan menara eksisting MTEL kepada tenant tambahan (2nd, 3rd tenant,
           dst.), terbuka bagi pelanggan MNO maupun non-MNO, dengan akses pasar yang
           cepat dan biaya kompetitif.

       3) Reseller

           Penyewaan menara pihak ketiga kepada pelanggan di lokasi yang belum memiliki
           infrastruktur MTEL, memberikan fleksibilitas ekspansi jaringan tanpa harus
           membangun menara sendiri.

       4) Tower Fiberization

           Layanan konektivitas serat optik meliputi Fiber to the Tower (FTTT) dalam bentuk
           dark fiber berdasarkan jumlah core dan panjang jaringan, serta Fiber to the Mobile
           (FTTM) berupa layanan kapasitas bandwidth 200 Mbps hingga 1 Gbps yang
           menghubungkan site menara dengan jaringan operator.

       5) Managed Services

           Managed services merupakan layanan yang berkaitan dengan menara
           telekomunikasi, yang mengelola infrastruktur telekomunikasi aktif dan pasif.

(d) Tinjauan Keuangan

   1. Pendapatan

       Pada tahun 2025, MTEL mencatatkan pendapatan sebesar Rp9,534 miliar, meningkat
       2,44% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp9,308 miliar. Pertumbuhan ini
       ditopang oleh meningkatnya pendapatan dari segmen sewa menara telekomunikasi
       sebesar 2,35% menjadi Rp8,858 miliar, serta segmen jasa konstruksi yang tumbuh
       5,01%. Segmen sewa menara menjadi kontributor terbesar dengan porsi 93% dari total
       pendapatan konsolidasian.

   2. Beban Pokok Pendapatan dan Beban Usaha

       Beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp4,727 miliar, meningkat 4,91% dari
       Rp4.507 miliar, terutama didorong oleh kenaikan penyusutan sebesar 6,01%. Beban
       usaha meningkat 4,99% menjadi Rp653 miliar, terutama akibat kenaikan beban usaha
       lainnya - neto.

   3. Laba Bruto dan Laba Usaha

       Laba bruto MTEL meningkat sebesar 0,10% menjadi Rp4,806 miliar dari Rp4,801 miliar.
       Pertumbuhan laba bruto yang melampaui pertumbuhan beban pokok mencerminkan
       peningkatan efisiensi operasional. Laba usaha sedikit mengalami penurunan menjadi
       Rp4,152 miliar dari Rp4,179 miliar.
Page 32
   4. EBITDA

       Per 31 Desember 2025, EBITDA MTEL tercatat sebesar Rp7,835 miliar, mengalami
       pertumbuhan sebesar 1,81% dari Rp7,696 miliar pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan
       EBITDA ini mencerminkan kinerja operasional yang masih solid serta efisiensi biaya
       yang terus terjaga, sejalan dengan strategi optimalisasi aset MTEL.

   5. Laba Tahun Berjalan

       MTEL membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp2,119 miliar, tumbuh 0,55%
       dibandingkan Rp2,108 miliar pada tahun 2024. Laba per saham dasar tetap pada Rp26
       sama dengan tahun sebelumnya.

   6. Posisi Keuangan

       Total aset MTEL per akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp58,350 miliar, meningkat
       0,36% dari Rp58,140 miliar. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh kenaikan aset tetap
       sebesar 1,1% menjadi Rp55,299 miliar, yang mencerminkan ekspansi berkelanjutan
       portofolio infrastruktur MTEL.

       Total liabilitas meningkat 0,99% menjadi Rp24,999 miliar. Total ekuitas tercatat sebesar
       Rp33,351 miliar, sedikit menurun 0,11% dari Rp33,387 miliar.

   7. Arus Kas

       Arus kas dari aktivitas operasi meningkat sebesar 2,17% menjadi Rp6,776 miliar,
       didorong oleh peningkatan penerimaan kas dari konsumen sebesar 10,31%. Aktivitas
       Investasi menghasilkan arus kas negatif Rp(2,251) miliar lebih baik dibandingkan
       dengan tahun sebelumnya sebesar Rp(3,490) miliar. Arus kas untuk aktivitas
       pendanaan tercatat negatif sebesar Rp(4,514) miliar, meningkat sebesar 31.37% dari
       tahun sebelumnya.

   8. Rasio Keuangan Utama

       Return on Assets (ROA) konsisten sebesar 3,6% menjadi 3,63%, dan Return on Equity
       (ROE) meningkat dari 6,31% menjadi 6,35%, mencerminkan peningkatan efisiensi
       pemanfaatan aset dan modal MTEL secara keseluruhan.

(e) Keuntungan, Alasan, Tujuan serta Penjelasan Dilakukannya Penggabungan


   Penggabungan usaha yang diusulkan oleh MTEL, PST dan UMT diharapkan memberikan
   manfaat strategis dan finansial yang signifikan, antara lain:

    1. Peningkatan Skala dan Portofolio Infrastruktur

       Penggabungan usaha ini akan memperluas portofolio menara telekomunikasi dan
       infrastruktur pendukung MTEL secara substansial, sehingga memperkuat skala dan
       kualitas aset MTEL. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan posisi kompetitif MTEL
Page 33
  sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi terkemuka di Indonesia, serta
  memperkuat kemampuan MTEL dalam mengamankan peluang penyewaan dari
  operator telekomunikasi.

2. Optimalisasi Rasio Kolokasi

  Dengan basis aset yang lebih besar pasca penggabungan, MTEL berada pada posisi
  yang lebih kuat untuk mengoptimalkan rasio kolokasi. Optimalisasi ini diharapkan dapat
  meningkatkan pemanfaatan aset secara lebih efisien, serta memperkuat pendapatan
  berulang, serta mendukung ekspansi margin EBITDA secara berkelanjutan.

3. Efisiensi Biaya Operasional

  Penggabungan usaha ini memberikan peluang bagi MTEL untuk mengintegrasikan
  fungsi operasional dan korporat secara lebih efisien, sehingga menghasilkan sinergi
  biaya yang berkelanjutan. Optimalisasi ini diharapkan mencakup efisiensi pada biaya
  pemeliharaan, energi, sumber daya manusia, serta biaya umum dan administrasi.

4. Penguatan Struktur Permodalan

  Konsolidasi aset dan arus kas hasil penggabungan usaha akan memperkuat struktur
  neraca MTEL. Posisi likuiditas yang lebih kuat serta kemampuan menghasilkan arus kas
  bebas yang lebih besar akan meningkatkan kapasitas MTEL dalam melayani kewajiban
  utang, mendanai pertumbuhan organik, dan memberikan imbal hasil yang optimal bagi
  pemegang saham.

5. Perluasan Jangkauan

   Penggabungan usaha ini memberikan peluang bagi MTEL untuk memperluas
   jangkauan infrastruktur ke wilayah-wilayah dengan potensi pertumbuhan tinggi,
   sehingga meningkatkan akses pasar, memperkuat pipeline permintaan, serta
   mendukung pengembangan konektivitas digital nasional, termasuk jaringan 4G dan 5G.

6. Peningkatan Nilai bagi Pemegang Saham

   Secara keseluruhan, sinergi yang dihasilkan dari penggabungan usaha diproyeksikan
   menciptakan pertumbuhan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham MTEL,
   tercermin dari peningkatan profitabilitas, pertumbuhan aset, dan penguatan
   fundamental bisnis MTEL.
Page 34
(f) Risiko dan Mitigasi


   1. Risiko

      1) Integrasi Operasional

          Penggabungan usaha ini diharapkan dapat memperkuat integrasi operasional MTEL
          melalui penyelarasan sistem, proses, dan sumber daya. Risiko yang timbul dari
          proses integrasi ini dinilai terbatas, dan terutama berkaitan dengan pelaksanaan
          novasi kontrak pelanggan, yang akan dikelola secara hati-hati sesuai dengan
          ketentuan yang berlaku untuk memastikan kesinambungan hubungan usaha.

      2) Risiko Retensi Pelanggan dan Kontrak

          Proses penggabungan usaha terdapat kemungkinan dilakukannya penyesuaian
          administratif atau komersial pada sebagian kontrak pelanggan.

      3) Risiko Sumber Daya Manusia

          Proses penggabungan berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan
          terkait keberlangsungan hubungan kerja, yang dapat berdampak pada produktivitas
          dan retensi talenta.

      4) Risiko Beban Pajak Tambahan jika Penggunaan Nilai Buku Tidak Dikabulkan

          Apabila persetujuan penggunaan nilai buku tidak dikabulkan, maka penggabungan
          usaha berpotensi menimbulkan kewajiban perpajakan tambahan yang dapat
          meningkatkan beban pajak dan mempengaruhi efisiensi transaksi secara
          keseluruhan.

2. Mitigasi

   1) Integrasi Operasional

       MTEL akan membentuk tim integrasi yang terdiri dari perwakilan fungsi-fungsi kunci,
       menetapkan peta jalan integrasi yang terstruktur dengan target dan tenggat waktu yang
       jelas, serta melaksanakan program manajemen perubahan untuk memastikan
       keselarasan budaya dan sumber daya manusia pasca penggabungan.

   2) Retensi Pelanggan dan Kontrak


       MTEL akan melaksanakan program komunikasi proaktif kepada seluruh pelanggan,
       memastikan kesinambungan layanan selama masa transisi, dan menawarkan
       fleksibilitas kontraktual yang wajar guna mempertahankan hubungan bisnis jangka
       panjang.

   3) Sumber Daya Manusia
Page 35
   MTEL berkomitmen untuk mengedepankan transparansi komunikasi internal,
   memberikan kepastian hak-hak karyawan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang
   berlaku, serta merancang program retensi dan pengembangan karir yang memadai bagi
   seluruh karyawan terdampak.

4) Mitigasi Pengelolaan Kepatuhan dan Perencanaan Pajak

   Memastikan pemenuhan ketentuan perpajakan yang berlaku serta melakukan
   perencanaan pajak secara hati-hati, termasuk penyusunan dokumentasi dan justifikasi
   yang memadai.
Page 36
XIII. INFORMASI TAMBAHAN

   Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Penggabungan
   ini dipersilahkan untuk menghubungi




                              PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
           Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta 12710
                            Email: corporate.secretary@mitratel.co.id




                                   PT Persada Sokka Tama
       Telkom Landmark Tower, Lantai 23, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta Selatan, 12710
                           Email: persada@persadasokkatama.com




                                  PT Ultra Mandiri Telekomunikasi
                 Jl. Raya Ciater Barat, Tangerang Selatan, Banten 15310- Indonesia
                                        Email: cs@um-tel.com


   Ringkasan Rancangan Penggabungan ini dipersiapkan untuk memenuhi ketentuan perundang-
   undangan yang berlaku.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.64 MB
Published8 May 2026
Pages36
Characters94,779
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK p.1 ×23
linked org PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI p.1 ×5
linked org PT Maleo Investasi p.2
linked person Ian Sigit Kurniawan p.2 ×4
linked person Hastining Bagyo Astuti p.2 ×4
linked person Agus Winarno · Direktur Bisnis p.2 ×5
linked person Fadli Tri Hartono · Komisaris Utama p.3 ×4
linked person Mira Tayyiba · Komisaris p.3 ×4
linked person Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka · Komisaris p.3 ×4
linked person Faisal Amir Masduki · Komisaris p.3 ×3
linked person Ibnu Sulistyo Pradipto · Komisaris Independen p.3 ×4
linked person Gunawan Susanto · Komisaris Independen p.3 ×4
linked person Hendra Purnama · Direktur Investasi p.3 ×5
linked person Fandi Wijaya p.3 ×3
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. p.30 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Telkom | Indonesia p.2
possible person Theodorus Ardi Hartoko · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Indosat Tbk. p.29 ×2
unresolved org PT PERSADA SOKKA TAMA p.1 ×3
unresolved org PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN p.1
unresolved org PT Ultra Mandiri Telekomunikasi Kantor Pusat p.1
unresolved person H.M. Afdal Gazali · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.2 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved person Dradjat Darmadji · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.4
unresolved person Kanya Candrika Katrini · Notaris p.4 ×3
unresolved person Ganjar Daniswara · Komisaris p.4
unresolved person PLT · Direktur Utama p.4
unresolved person Deddy Agus Pramudia Sidagambir · Direktur Utama p.4
unresolved person Eko Santoso · Direktur Bisnis p.4
unresolved person Siti Susyanthi · Notaris p.5
unresolved person Shinta Dewi · Notaris p.5
unresolved person Mochamad Ayodya Satrya Wirahadikusuma · Komisaris p.5
unresolved person Iwa Kartiwa · Direktur p.5
unresolved org Menteri p.8
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.9 ×2
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.9 ×2
unresolved org KJPP NDR p.9 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.9
unresolved person Penilai Publik Satya Bima Nugraha p.9
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.16
unresolved person Hanny Widyastuti Sugianto p.16 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.16
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan p.18
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi p.18
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hertanto p.19
unresolved person Bambang Karunawan p.19
unresolved person Restiawan Adimuryanto p.19
unresolved person CPA. p.19
unresolved org KPPU p.23 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.25
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.29
unresolved org PT Persada Sokka Tama Telkom Landmark Tower p.36

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 4246 ms 12 Sep 2026 22:27
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': 'Adapun mekanisme pembelian kembali saham oleh MTEL',
              'relationship': 'adalah sebagai berikut:'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result