Back to announcement
20260508_MTEL_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_32079082_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MTELSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 36
Page 1
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK, PT PERSADA SOKKA TAMA DAN
PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI
TBK (“MTEL”), PT PERSADA SOKKA TAMA (“PST”) DAN PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI (“UMT”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) MASING-MASING PERUSAHAAN YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2026 SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENGGABUNGAN USAHA MTEL, PST DAN UMT.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI, ATAU MEMILIKI KERAGUAN DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, MAKA ANDA DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PROFESIONAL.
PT Persada Sokka Tama PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk PT Ultra Mandiri Telekomunikasi
Kantor Pusat Kantor Pusat Kantor Pusat
Telkom Landmark Tower, Lantai 23, Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto Jl. Raya Ciater Barat, Tangerang Selatan, Banten 15310-
Jakarta Selatan, 12710 Kavling 52 Jakarta 12710 Indonesia
PENGGABUNGAN USAHA DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN,
MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA, SERTA ADA JAMINAN TETAP TERPENUHINYA HAK PEMEGANG SAHAM DAN KARYAWAN.
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISUSUN BERSAMA OLEH DIREKSI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN
PENGGABUNGAN DIMANA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS MTEL, PST DAN UMT PADA 6 MEI 2026.
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN
PENGGABUNGAN. NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RUPS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN DAN PERNYATAAN
EFEKTIF DARI OJK.
Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada 8 Mei 2026
Page 2
I. NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, KEGIATAN USAHA, STRUKTUR PERMODALAN DAN
PEMEGANG SAHAM, SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DARI MASING-MASING
PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN USAHA
1. MTEL
(a) Riwayat Singkat
MTEL didirikan di Indonesia pada tanggal 19 Oktober 1995 berdasarkan Akta Pendirian
No. 50, tertanggal 18 Oktober 1995, yang dibuat di hadapan H.M. Afdal Gazali, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 19 Oktober 1995
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-13273.HT.01.01Th.95
tertanggal 19 Oktober 1995, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 98 tanggal 8 Desember 1995 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 10081. Anggaran Dasar MTEL telah mengalami beberapa kali perubahan
dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Dewan Komisaris PT
Dayamitra Telekomunikasi Tbk Nomor 122 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat di
hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH.01.03-0260857 tanggal 19 Januari
2026 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Dayamitra
Telekomunikasi Tbk (“Anggaran Dasar MTEL”).
(b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Dayamitra
Telekomunikasi Tbk No. 122 tertanggal 31 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0260857 tertanggal 19 Januari 2026 struktur permodalan dan kepemilikan
saham MTEL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp228 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 220.000.000.000 50.160.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Telkom Indonesia 60.021.928.043 13.684.999.593.804 71,83
(Persero) Tbk
2. Pemerintah Singapura 4.450.091.300 1.014.620.816.400 5,33
3. PT Maleo Investasi 4.993.349.700 1.138.483.731.600 5,98
4. Theodorus Ardi Hartoko 8.162.700 1.861.095.600 0
5. Ian Sigit Kurniawan 2.100.000 478.800.000 0
6. Hastining Bagyo Astuti 307.100 70.018.800 0
7. Agus Winarno 157.300 35.864.400 0
Page 3
8. Hendra Purnama 5.130.000 1.169.640.000 0
9. Masyarakat (masing- 11.539.305.401 2.630.961.631.428 13,82
masing di bawah 5%)
Saham Treasuri 2.539.145.900 578.925.265.200 3,04
Jumlah Modal Ditempatkan 83.559.677.444 19.051.606.457.232 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 136.440.322.556 31.108.393.542.768 -
(c) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
19 tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0341477 tanggal 23 September 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0222831.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23
September 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari MTEL adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris Nama
Komisaris Utama Fadli Tri Hartono
Komisaris Mira Tayyiba
Komisaris Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Komisaris Faisal Amir Masduki*
Komisaris Independen Ibnu Sulistyo Pradipto
Komisaris Independen Gunawan Susanto
*Catatan:
Faisal Amir Masduki telah mengajukan pengunduran diri berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 13 April 2026 dan
sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, MTEL telah melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 14 April 2026.
Direksi Nama
Direktur Utama Theodorus Ardi Hartoko
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Ian Sigit Kurniawan
Direktur Operasi dan Pembangunan Hastining Bagyo Astuti
Direktur Bisnis Agus Winarno
Direktur Investasi Hendra Purnama
Direktur Pengelolaan Aset Fandi Wijaya
(d) Kegiatan Usaha Utama
Sesuai dengan Anggaran Dasar MTEL, MTEL terutama bergerak di bidang instalasi
telekomunikasi, konstruksi sentral telekomunikasi, akivitas telekomunikasi dengan kabel,
dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel.
Page 4
2. PST
(a) Riwayat Singkat
PST didirikan di Indonesia pada tanggal 30 Mei 2000 berdasarkan Akta Pendirian No. 305
tanggal 30 Mei 2000, dibuat di hadapan Dradjat Darmadji, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 4 September 2000 berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Perundang-undangan No.C-19666 HT 01.01. TH 2000 tentang
Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, tanggal 4 September 2000, dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 32 tanggal 21 April 2015 Tambahan No. 11031. Anggaran
Dasar PST telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PST Tahunan No. 11 tertanggal
30 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Timur sebagaimana telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan
Keputusan Menkum No. AHU-0042900.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 2 Juli 2025
(“Anggaran Dasar PST”).
(b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PST adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 3.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
MTEL 2.700.000 270.000.000.000 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.700.000 270.000.000.000 100
Penuh/
Saham dalam Portepel 300.000 30.000.000.000 -
(c) Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari PST adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Nama/Name:
Komisaris Ganjar Daniswara
Direksi Nama/Name:
PLT Direktur Utama Deddy Agus Pramudia Sidagambir
Direktur Bisnis Eko Santoso
Direktur Operasi dan Pembangunan Deddy Agus Pramudia Sidagambir
(d) Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar PST, PST bergerak dalam di bidang konstruksi sentral
telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas
telekomunikasi tanpa kabel, aktivitas konsultasi dan perancangan Internet-of Things (IoT),
aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu, perdagangan besar peralatan
telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL.
Page 5
3. UMT
(a) Riwayat Singkat
UMT didirikan di Indonesia pada tanggal 6 Februari 2019 berdasarkan Akta Pendirian No.
04 tertanggal 6 Februari 2019 yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta sebagaimana telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan
Menkum No. AHU-0009364.AH.01.01.TAHUN 2019 tertanggal 20 Februari 2019. Anggaran
Dasar UMT telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa UMT
No. 01 tertanggal 16 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta Timur sebagaimana telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Keputusan Menkum No. AHU-0082839.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 16
Desember 2025 (“Anggaran Dasar UMT”)
(b) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham UMT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
MTEL 42.865 42.865.000.000 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 42.865 42.865.000.000 100
Penuh
Saham dalam Portepel 7.135 7.135.000.000 -
(c) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham UMT No. 1 tertanggal 2
Desember 2024 yang dibuat di hadapan Shinta Dewi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan UMT No. AHU-AH.01.09-0283266 tertanggal 3
Desember 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi dari UMT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Nama
Komisaris Mochamad Ayodya Satrya Wirahadikusuma
Direksi Nama
Direktur Iwa Kartiwa
(d) Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar UMT, UMT bergerak dalam di bidang instalasi
telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi
Page 6
dengan kabel, internet service provider, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, dan jasa
sistem komunikasi data.
II. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN
1. Nama
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
2. Tempat Kedudukan
Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Jakarta 12710
III. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN YANG
MENERIMA PENGGABUNGAN
Dewan Komisaris Nama
Komisaris Utama Fadli Tri Hartono
Komisaris Mira Tayyiba
Komisaris Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Komisaris Independen Ibnu Sulistyo Pradipto
Komisaris Independen Gunawan Susanto
*)Faisal Amir Masduki telah mengajukan pengunduran diri berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 13 April 2026 dan
sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, MTEL telah melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 14 April 2026.
Direksi Nama
Direktur Utama Theodorus Ardi Hartoko
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Ian Sigit Kurniawan
Direktur Operasi dan Pembangunan Hastining Bagyo Astuti
Direktur Bisnis Agus Winarno
Direktur Investasi Hendra Purnama
Direktur Pengelolaan Aset Fandi Wijaya
IV. PERKIRAAN TANGGAL-TANGGAL SEHUBUNGAN DENGAN PENGGABUNGAN USAHA
Penggabungan Usaha dijadwalkan untuk diselesaikan sesuai dengan perkiraan jadwal berikut ini:
# Kegiatan Perkiraan Penyelesaian
1. Penyampaian rencana dan agenda RUPS kepada OJK. 30 April
2. Persetujuan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT atas 6 Mei
Rancangan Penggabungan Usaha.
3. (a) Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan 8 Mei
dalam situs Web BEI dan Situs Web MTEL.
Page 7
# Kegiatan Perkiraan Penyelesaian
(b) Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan
dalam 2 (dua) surat Kabar Harian.
(c) Penyampaian Pernyataan Penggabungan kepada
OJK yang berisikan Rancangan Penggabungan yang
telah disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL, PST dan
UMT beserta dokumen-dokumen pendukung.
(d) Pengumuman akan dilakukannya penyelenggaraan
RUPS.
(e) Direksi MTEL, PST dan UMT memberikan
pemberitahuan kepada karyawan tentang Rancangan
Penggabungan.
4. Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan Rancangan 11 Mei
Penggabungan kepada OJK dan BEI.
5. Batas waktu bagi para kreditur MTEL, PST dan UMT 22 Mei
untuk mengajukan keberatan.
6. Tanggal penutupan pencatatan saham dalam DPS 5 Juni
(Recording Date) yang berhak hadir RUPS MTEL.
7. Direksi MTEL melakukan pemanggilan RUPS dalam 8 Juni
sekurang-kurangnya situs web MTEL, situs web KSEI dan
situs web BEI. RUPS PST dan UMT akan dilakukan
secara sirkuler sesuai ketentuan UUPT.
8. Perkiraan tanggal Pernyataan Efektif dari OJK atas 24 Juni
Rencana Penggabungan Usaha.
9. Penyampaian laporan tertulis ke BEI setelah Pernyataan 26 Juni
Penggabungan yang diajukan ke OJK menjadi efektif.
10. Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas Ringkasan 26 Juni
Rancangan Penggabungan dalam situs web BEI dan situs
web MTEL.
11. (a) RUPS MTEL, PST dan UMT. 30 Juni
(b) Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha.
12. (a) Penyampaian salinan Akta Penggabungan Usaha 1 Juli
kepada OJK dan BEI.
(b) Penyampaian salinan hasil RUPS kepada BEI.
Page 8
# Kegiatan Perkiraan Penyelesaian
(c) Pemberitahuan hasil RUPS MTEL kepada OJK dan
pengumuman hasil RUPS MTEL dalam sekurang-
kurangnya situs web MTEL, situs web KSEI dan situs
web BEI.
13. Tanggal Efektif Penggabungan Usaha. 1 Juli
14. Penerbitan persetujuan dan penerimaan pemberitahuan 1 Juli
dari Menkum atas perubahan Anggaran Dasar MTEL.
Jadwal di atas hanya merupakan perkiraan. Jadwal dapat berubah karena keadaan tertentu di luar
kendali MTEL, PST dan/atau UMT yang terjadi setelah tanggal Rancangan Penggabungan ini.
V. RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR MTEL SERTA RENCANA KELANJUTAN
KEGIATAN USAHA PERSEROAN PESERTA PENGGABUNGAN SERTA AKIBAT HUKUM DARI
PENGGABUNGAN
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang
Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (“POJK No. 74/2016”),
dikarenakan Penggabungan dilakukan antara MTEL dengan perusahaan-perusahaan yang
sahamnya dimiliki secara langsung oleh MTEL sebanyak 100% (seratus persen), maka Rancangan
Penggabungan Usaha tidak memuat informasi tata cara konversi saham, informasi proforma
perseroan hasil Penggabungan Usaha, ringkasan laporan penilai mengenai penilaian saham dan
ringkasan laporan penilai mengenai pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha.
Sebagai akibat dari Penggabungan Usaha ini, Anggaran Dasar MTEL akan mengalami perubahan
(dalam bentuk penambahan kegiatan usaha), di mana kegiatan usaha yang selama ini dijalankan
oleh PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan dimasukkan sebagai
kegiatan usaha MTEL dalam perubahan Anggaran Dasar MTEL.
Anggaran Dasar MTEL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan diubah.
Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus disetujui oleh Menteri Hukum. Perubahan
tersebut dilakukan dengan menambahkan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Aktivitas Jasa Akses Internet (KBLI 61104);
(ii) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62204);
(iii) Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia
Lainnya (KBLI 78200); dan
(iv) Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61909).
Sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha, struktur permodalan MTEL selaku pihak yang
menerima penggabungan tidak akan mengalami perubahan, mengingat seluruh saham pada PST
dan UMT selaku pihak yang menggabungkan diri kepada MTEL dimiliki secara 100% (seratus
persen) oleh MTEL. Dengan demikian, Penggabungan Usaha tidak menimbulkan dilusi kepemilikan
maupun perubahan komposisi pemegang saham pada tingkat MTEL.
Page 9
Dengan efektifnya Penggabungan Usaha, maka PST dan UMT selaku Perusahaan yang
Menggabungkan Diri akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di mana
akibat hukum atas hal tersebut adalah:
(a) Seluruh aktiva dan pasiva PST dan UMT akan beralih demi hukum kepada MTEL selaku
Perusahaan yang Menerima Penggabungan Usaha;
(b) MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil alih hak dan kewajiban
PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha dan
operasional PST dan UMT; dan
(c) PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum
terhitung sejak tanggal Penggabungan Usaha mulai berlaku
Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan,
Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP No. 27/1998”), MTEL sebagai
perusahaan penerima Penggabungan Usaha dengan ini menegaskan bahwa MTEL bersedia untuk
menerima dan mengambil alih seluruh kegiatan usaha, operasi, aset-aset dan kewajiban-kewajiban,
juga ekuitas PST dan UMT sebagai akibat dari rencana Penggabungan Usaha.
VI. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
MTEL telah menunjuk KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR”) sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.357/KM.1/2009
dengan Izin Usaha No. 2.09.0018 tanggal 02 April 2009, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK. Penilaian telah dilakukan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha,
S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Rekan pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada OJK Bidang Pasar Modal
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-58/PM.021/2024
(“Laporan Studi Kelayakan”).
1. Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan penugasan ini dimaksudkan untuk mengkaji kelayakan atas rencana
penambahan kegiatan usaha yang akan digunakan sebagai acuan manajemen MTEL dalam
mengambil keputusan dilihat dari berbagai aspek yang relevan yang ditujukan dalam rangka
memenuhi ketentuan POJK No. 74/2016.
Penambahan kegiatan usaha dilatarbelakangi oleh rencana merger MTEL dengan PST dan
UMT di mana kegiatan usaha yang ditambahkan sebelumnya sudah dilakukan oleh PST dan
UMT.
Page 10
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
(a) Asumsi:
1) Kami mengasumsikan bahwa kegiatan usaha yang akan ditambahkan merupakan
kegiatan usaha yang berkelanjutan di masa mendatang dan dikelola oleh
manajemen yang profesional dan kompeten (going concern);
2) Seluruh data dan informasi yang diterima dari, dan berdasarkan pengetahuan dan
upaya terbaik dari, MTEL sehubungan dengan studi kelayakan ini adalah relevan,
benar dan dapat dipercaya;
3) Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam Laporan Studi
Kelayakan adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
prosedur penyusunan studi kelayakan yang berlaku umum dan disampaikan dengan
itikad baik;
4) Kami memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari MTEL,
namun kami tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;
5) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi
dan hukum di mana objek studi kelayakan melakukan kegiatan bisnisnya;
6) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus objek
studi kelayakan;
7) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum
yang berlaku yang mempengaruhi pendapatan objek studi kelayakan di dalam
menjalankan bisnisnya;
8) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan
biaya lain-lain yang signifikan;
9) Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau
asosiasi tenaga kerja;
10) Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi
yang digunakan oleh objek studi kelayakan; dan
11) Tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri
dan persaingan pasar di mana objek studi kelayakan menjalankan kegiatan
usahanya.
(b) Kondisi pembatas:
1) Laporan studi kelayakan bersifat non-disclaimer opinion;
Page 11
2) Laporan studi kelayakan dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip
untuk tujuan lain;
3) Laporan studi kelayakan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional MTEL;
4) Nilai yang dicantumkan dalam Laporan studi kelayakan serta setiap nilai lain dalam
Laporan studi kelayakan yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya
berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan studi kelayakan. Nilai yang digunakan
dalam Laporan studi kelayakan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan;
5) Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami, berdasarkan
pengetahuan dan upaya terbaiknya, seperti yang disebutkan di dalam Laporan studi
kelayakan, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi kami tidak bertanggung
jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan hal yang
sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas
dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;
6) Analisis studi kelayakan yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi
yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Mengingat hasil dari analisis studi kelayakan
kami sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta
asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi
baru dari publik, informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari
sumber-sumber lainnya dapat mengubah hasil dari analisis studi kelayakan kami.
Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
dapat berpengaruh terhadap hasil analisis studi kelayakan dan bahwa perbedaan
yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari Laporan studi kelayakan telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional, kami tidak bertanggung
jawab atas adanya kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar analisis studi kelayakan;
7) Kami menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan
kami telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas
pelaksanaan analisis studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan;
8) Kami bertanggung jawab atas Laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai;
9) Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi analisis
studi kelayakan ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan studi kelayakan (subsequent events);
Page 12
10) Laporan studi kelayakan dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo
Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan, pada lembar tanda tangan penanggung jawab
laporan.
3. Metodologi Studi Kelayakan
Pendekatan dan metodologi untuk melakukan studi kelayakan penambahan KBLI baru adalah
melakukan analisis atas:
• Kelayakan Pasar
Menguraikan mengenai kondisi pasar yang relevan dengan penambahan kegiatan usaha
meliputi potensi permintaan, target konsumen, kebutuhan pelanggan, tingkat persaingan,
posisi perusahaan di pasar, serta strategi pemasaran yang akan digunakan.
• Kelayakan Teknis
Menguraikan mengenai aspek teknis pelaksanaan bisnis, yang meliputi konsep layanan,
kebutuhan infrastruktur dan teknologi, desain sistem, proses operasional, kesiapan
sarana dan prasarana, serta dukungan teknis yang diperlukan dalam implementasi.
• Kelayakan Pola Bisnis
Menguraikan mengenai pola bisnis yang akan diterapkan dalam pengembangan usaha,
meliputi bentuk layanan, nilai tambah yang ditawarkan kepada pelanggan, serta evaluasi
atas keunggulan, keterbatasan, peluang, dan tantangan yang melekat pada model bisnis
tersebut sebagai dasar studi kelayakan usaha.
• Kelayakan Model Manajemen
Menguraikan mengenai kesiapan organisasi dan pengelolaan usaha, yang meliputi
struktur organisasi, fungsi manajemen, kebutuhan sumber daya manusia, pembagian
peran dan tanggung jawab, mekanisme pengendalian operasional, serta tata kelola
dalam mendukung pelaksanaan bisnis.
• Kelayakan keuangan
Menguraikan mengenai kebutuhan investasi, kebutuhan modal kerja, sumber
pembiayaan, asumsi proyeksi keuangan, analisis kelayakan investasi, serta penilaian
finansial proyek dengan menggunakan parameter seperti Net Present Value (NPV),
Internal Rate of Return (IRR), dan Payback Period, analisis Break Even Point (BEP), dan
Return On Investment (ROI).
4. Analisis Kelayakan Pasar
Berdasarkan hasil analisis kelayakan pasar di atas dapat disimpulkan bahwa rencana
penambahan kegiatan usaha dinilai layak karena dukungan kebutuhan infrastruktur digital
yang terus meningkat, baik pada layanan menara telekomunikasi, fiber optic, akses internet,
managed services, maupun solusi berbasis IoT.
Industri menara telekomunikasi di Indonesia masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang
stabil, didorong oleh peningkatan lalu lintas data, ekspansi 4G/5G, kebutuhan fiberisasi,
Page 13
pertumbuhan fixed broadband, serta meningkatnya kebutuhan enterprise terhadap
konektivitas andal dan layanan terkelola.
Selain itu, pasar juga menunjukkan pergeseran dari model bisnis tower tradisional menuju
platform infrastruktur digital yang lebih terintegrasi, sehingga penambahan KBLI 61104, 61909,
62204, dan 78200 menjadi relevan untuk memperluas ruang gerak usaha MTEL dalam
menangkap peluang pasar tersebut.
5. Analisis Kelayakan Teknis
Dengan mempertimbangkan kapabilitas eksisting PST dan UMT, skala aset MTEL, serta
kebutuhan pengembangan Tower Ecosystem ke depan, penambahan KBLI dinilai layak dari
aspek teknis. Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar yang
memadai bagi MTEL untuk melanjutkan kegiatan usaha hasil merger, mengintegrasikan
infrastruktur tower, fiber, managed services, dan IoT, serta memperkuat kemampuan
perusahaan dalam menyediakan layanan infrastruktur digital secara end-to-end. Dengan
penguatan tata kelola teknis, standardisasi operasi, kesiapan SDM, dan integrasi sistem,
MTEL berpotensi menjalankan kegiatan usaha baru secara efektif dan mendukung
transformasi perusahaan menuju Next-Gen TowerCo yang terintegrasi.
6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan hasil analisis kelayakan pola bisnis dapat disimpulkan bahwa, penambahan KBLI
pada MTEL dinilai layak karena mampu memperkuat kemampuan perusahaan dalam
menciptakan nilai tambah, membangun keunggulan kompetitif, serta mengembangkan model
bisnis yang lebih terintegrasi pasca merger PST dan UMT.
Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 memberikan dasar bagi MTEL untuk
memperluas kegiatan usaha dari penyediaan menara telekomunikasi menuju layanan
infrastruktur digital yang mencakup akses internet, fiber optic, aktivitas telekomunikasi
pendukung, managed services, IoT.
7. Analisis Kelayakan Modal Manajemen
Berdasarkan analisis aspek pola manajemen, penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak
sepanjang didukung oleh penyesuaian struktur organisasi, penguatan sumber daya manusia,
dan penerapan manajemen risiko yang memadai.
Penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 akan memperluas ruang lingkup kegiatan
usaha MTEL dari penyedia menara telekomunikasi menjadi platform infrastruktur digital yang
mencakup layanan tower, fiber optik, akses internet, managed services, IoT, dan penyediaan
tenaga kerja teknis.
Oleh karena itu, MTEL perlu memastikan bahwa fungsi komersial, teknis, operasional, legal,
compliance, human capital, dan risk management memiliki peran yang jelas dalam mendukung
pelaksanaan kegiatan usaha baru pasca integrasi PST dan UMT.
Page 14
8. Analisis Kelayakan Keuangan
Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI diproyeksikan tidak akan
memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal ini
disebabkan karena kegiatan usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah
dijalankan oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini telah
tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.
Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial profil bisnis
konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian terhadap dasar kegiatan usaha
MTEL sebagai akibat dari penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah
penggabungan efektif, kegiatan usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan
dilanjutkan oleh MTEL secara langsung.
9. Kesimpulan
Secara keseluruhan, rencana penambahan KBLI pada MTEL dinilai layak untuk
dilaksanakan dari berbagai aspek yang dianalisis. Dari sisi pasar, terdapat peluang
pertumbuhan yang kuat seiring meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital dan pergeseran
menuju layanan terintegrasi. Dari aspek teknis dan pola bisnis, MTEL memiliki kapabilitas,
aset, dan arah pengembangan yang memadai untuk mengintegrasikan layanan tower, fiber,
managed services, dan IoT secara end-to-end.
Dari sisi manajemen, implementasi dinilai layak sepanjang didukung penguatan organisasi,
SDM, dan manajemen risiko. Sementara itu, dari aspek keuangan, penambahan KBLI tidak
memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian, karena kegiatan
usaha terkait telah berjalan melalui entitas anak sebelumnya.
Dengan demikian, penambahan KBLI 61104, 61909, 62204, dan 78200 merupakan langkah
strategis untuk memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur digital terintegrasi
(Next-Gen TowerCo) serta mendukung optimalisasi peluang pasar pasca merger PST dan
UMT.
10. Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI, MTEL
telah memiliki dukungan sumber daya manusia dan tenaga ahli yang memadai untuk
menjalankan kegiatan usaha dimaksud. Ketersediaan tenaga ahli tersebut terutama berasal
dari tim operasional dan teknis PST dan UMT yang selama ini telah menjalankan kegiatan
usaha terkait KBLI yang akan ditambahkan.
Setelah efektifnya penggabungan usaha, PST dan UMT akan menggabungkan diri ke dalam
MTEL, sehingga kegiatan usaha, kapabilitas, pengalaman, serta sumber daya manusia yang
sebelumnya berada pada PST dan UMT akan terintegrasi ke dalam MTEL. Dengan demikian,
MTEL tidak memulai kegiatan usaha tersebut dari awal, melainkan melanjutkan kegiatan
usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh entitas anak MTEL.
Page 15
Tim PST dan UMT yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan usaha terkait
akan menjadi bagian dari kesiapan operasional MTEL dalam menjalankan kegiatan usaha
pasca penggabungan. Selain itu, MTEL juga memiliki struktur organisasi, fungsi operasional,
fungsi komersial, fungsi legal dan compliance, fungsi keuangan, serta fungsi manajemen risiko
yang dapat mendukung pelaksanaan dan pengawasan kegiatan usaha baru tersebut.
Dengan mempertimbangkan pengalaman dan kapabilitas yang telah dimiliki oleh tim PST dan
UMT, serta dukungan organisasi MTEL sebagai entitas induk dan perusahaan penerima
penggabungan, maka ketersediaan tenaga ahli untuk mendukung rencana perubahan
kegiatan usaha dinilai memadai.
11. Penjelasan, Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha
Rencana perubahan kegiatan usaha MTEL melalui penambahan KBLI dilakukan sehubungan
dengan rencana penggabungan usaha PST dan UMT ke dalam MTEL. PST dan UMT
merupakan entitas anak MTEL yang selama ini telah menjalankan kegiatan usaha tertentu
yang relevan dengan pengembangan ekosistem infrastruktur telekomunikasi MTEL.
Sebagai akibat dari penggabungan usaha tersebut, PST dan UMT tidak lagi berdiri sebagai
badan hukum yang terpisah, sedangkan seluruh aset, liabilitas, kegiatan usaha, hak dan
kewajiban, serta kapabilitas operasionalnya akan beralih dan terintegrasi ke dalam MTEL
sebagai perusahaan penerima penggabungan. Oleh karena itu, MTEL perlu memastikan
bahwa kegiatan usaha yang sebelumnya dijalankan oleh PST dan UMT memiliki dasar
kegiatan usaha yang memadai dalam Anggaran Dasar dan perizinan MTEL.
Penambahan KBLI ini bukan merupakan ekspansi ke bidang usaha yang sepenuhnya baru,
melainkan merupakan penyesuaian administratif, legal, dan operasional agar MTEL dapat
melanjutkan dan mengelola kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijalankan oleh PST dan
UMT. Dengan adanya penambahan KBLI, MTEL memiliki dasar hukum dan perizinan yang
lebih lengkap untuk menjalankan kegiatan usaha hasil integrasi pasca penggabungan.
Pertimbangan utama dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini adalah untuk mendukung
kelancaran proses penggabungan usaha, menjaga keberlanjutan kegiatan usaha yang telah
berjalan, menyederhanakan struktur grup, meningkatkan efektivitas pengelolaan operasional,
serta memperkuat posisi MTEL sebagai platform infrastruktur telekomunikasi yang terintegrasi.
Penyesuaian KBLI juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha hasil
penggabungan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dengan demikian, studi kelayakan atas rencana penambahan KBLI dilakukan dalam konteks
penggabungan usaha PST dan UMT ke dalam MTEL, serta bertujuan untuk menilai kelayakan
penyesuaian kegiatan usaha MTEL agar selaras dengan kegiatan usaha yang akan beralih
kepada MTEL pasca penggabungan.
Page 16
12. Pengaruh Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan MTEL
Rencana perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI diproyeksikan tidak akan
memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian MTEL. Hal ini
disebabkan karena kegiatan usaha yang terkait dengan KBLI tersebut pada dasarnya telah
dijalankan oleh PST dan UMT, yang merupakan entitas anak MTEL, dan selama ini telah
tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian MTEL.
Dengan demikian, penambahan KBLI tidak mengubah secara substansial profil bisnis
konsolidasian MTEL, melainkan lebih merupakan penyesuaian terhadap dasar kegiatan usaha
MTEL sebagai akibat dari penggabungan PST dan UMT ke dalam MTEL. Setelah
penggabungan efektif, kegiatan usaha yang sebelumnya berada pada PST dan UMT akan
dilanjutkan oleh MTEL secara langsung.
Dari sisi keuangan, MTEL diproyeksikan tidak memerlukan investasi tambahan yang material
hanya karena adanya penambahan KBLI, mengingat aset, sumber daya, kapabilitas, dan
kegiatan usaha yang relevan telah berada dalam lingkup grup MTEL. Dampak keuangan yang
mungkin timbul lebih bersifat administratif dan integratif, antara lain terkait proses pengkinian
perizinan, penyesuaian organisasi, integrasi sistem, serta pelaksanaan tata kelola pasca
penggabungan.
Selain itu, karena PST dan UMT sebelumnya telah dikonsolidasikan dalam laporan keuangan
MTEL, maka penggabungan dan penambahan KBLI diproyeksikan tidak menimbulkan
perubahan signifikan terhadap total aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, maupun laba rugi
konsolidasian MTEL. Rencana ini justru diharapkan dapat mendukung efisiensi operasional,
penyederhanaan struktur perusahaan, serta optimalisasi pengelolaan kegiatan usaha dalam
jangka menengah dan panjang.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, rencana perubahan kegiatan usaha melalui
penambahan KBLI diproyeksikan tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan MTEL,
dan secara strategis mendukung keberlanjutan serta efektivitas pengelolaan kegiatan usaha
MTEL pasca penggabungan.
VII. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING YANG BERSUMBER DARI LAPORAN KEUANGAN
TERAUDIT DARI MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN USAHA
1. MTEL
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari MTEL berdasarkan
Laporan Keuangan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan MTEL untuk periode: (i) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan laporan auditor
independen yang ditandatangani oleh Hanny Widyastuti Sugianto, CPA pada tanggal 26 Maret
2025 dan (ii) yang berakhir 31 Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Hanny
Widyastuti Sugianto, CPA pada tanggal 31 Maret 2026, yang menyatakan opini bahwa laporan
keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan serta
Page 17
kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
(disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian 2025 2024
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
Aset Lancar 3.051.397 3.446.526
Aset Tidak Lancar 55.298.732 54.693.176
Total Aset 58.350.129 58.139.702
Liabilitas Jangka Pendek 7.500.364 12.285.940
Liabilitas Jangka Panjang 17.498.564 12.467.068
Total Liabilitas 24.998.928 24.753.008
Total Ekuitas 33.351.201 33.386.694
Total Liabilitas dan Ekuitas 58.350.129 58.139.702
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan 9.534.083 9.307.786
Beban Pokok Pendapatan (4.727.954) (4.506.730)
Laba Bruto 4.806.129 4.801.056
Beban Usaha (653.157) (622.110)
Laba Usaha 4.152.972 4.178.946
Penghasilan Lain-Lain - Neto 90.697 95.901
Laba Sebelum Beban Pendanaan dan Pajak 4.243.669 4.274.847
Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak 2.980.555 2.953.949
Penghasilan
Beban Pajak Final (732.450) (692.629)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 2.248.105 2.261.320
Beban Pajak - Neto (128.753) (157.324)
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat 2.119.352 2.107.671
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk - -
Kepentingan Non-Pengendali - -
Laba per Saham Dasar (Angka Penuh)
Dasar 26 26
Dilusian 26 26
Laporan Arus Kas Konsolidasian
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas 6.776.465 6.632.221
Operasi
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas (2.250.538) (3.489.876)
Investasi
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas (4.513.812) (3.436.111)
Pendanaan
Page 18
2. PST
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari PST berdasarkan
Laporan Keuangan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, 2024 dan
2023.
Laporan keuangan PST untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025, 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan dengan laporan auditor
independen yang ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto dan Sutomo masing – masing pada
tanggal 4 Maret 2026, 20 Februari 2025 dan 26 Februari 2024 yang menyatakan opini bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
(disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian 2025 2024 2023
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar 526.260 455.379 513.179
Aset Tidak Lancar 1.169.620 1.165.240 1.108.705
Total Aset 1.695.880 1.620.619 1.621.884
Liabilitas Jangka Pendek 402.779 458.551 461.302
Liabilitas Jangka Panjang 271.560 265.975 408.924
Total Liabilitas 674.339 724.526 870.226
Total Ekuitas 1.021.541 896.093 751.658
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.695.880 1.620.619 1.621.884
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Pendapatan 1.085.205 1.019.566 940.728
Beban Pokok Pendapatan 780.772 690.590 635.863
Laba Bruto 304.433 328.976 304.865
Beban Usaha 54.177 40.275 38.235
Laba Usaha 250.256 288.701 266.630
Penghasilan Lain-Lain - Neto (2.345) (540) (220)
Laba Sebelum Beban Pendanaan 247.911 288.161 266.410
dan Pajak
Laba Sebelum Pajak Final dan 218.004 241.631 228.575
Pajak Penghasilan
Beban Pajak Final (33.731) (20.887) (18.742)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 184.273 220.744 209.833
Beban Pajak - Neto (10.825) (29.809) (26.081)
Laba Tahun Berjalan 173.448 190.935 183.752
Penghasilan Komprehensif Lain - - - -
Neto
Total Penghasilan Komprehensif 173.448 190.935 183.752
Tahun Berjalan
Laporan Arus Kas
Page 19
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 283.771 332.391 28.211
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (62.024) (103.865) (173.366)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (190.471) (215.286) 80.392
3. UMT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari UMT berdasarkan
Laporan Keuangan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, 2024 dan
2023.
Laporan keuangan UMT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025, 2024 dan 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hertanto, Grace, Karunawan dengan laporan auditor
independen yang ditandatangani oleh Bambang Karunawan, CPA pada tanggal 27 Februari
2026, 19 Februari 2025, Restiawan Adimuryanto, S.E., M.M., CPA.,CA. Pada tanggal 1 Maret
2024 yang menyatakan opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
(disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian 2025 2024 2023
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar 108.995 44.900 39.929
Aset Tidak Lancar 316.845 320.853 228.658
Total Aset 425.840 365.753 268.587
Liabilitas Jangka Pendek 88.072 122.742 52.801
Liabilitas Jangka Panjang 189.376 144.025 135.044
Total Liabilitas 277.448 266.767 187.845
Total Ekuitas 148.392 98.986 80.743
Total Liabilitas dan Ekuitas 425.840 365.753 268.587
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Pendapatan 130.364 103.977 89.271
Beban Pokok Pendapatan (31.137) (54.975) (29.901)
Laba Bruto 99.227 49.002 59.370
Beban Usaha (17.943) (27.733) (31.146)
Laba Usaha 81.284 21.269 28.224
Penghasilan (Beban) Lain 1.111 (1.220) (1.660)
Laba Sebelum Beban Pendanaan 82.395 20.049 26.564
dan Pajak
Laba Sebelum Pajak Final dan 69.211 6.343 15.610
Pajak Penghasilan
Beban Pajak Final - - -
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 69.211 6.343 15.610
Beban Pajak - Neto (15.023) (1.466) (4.381)
Page 20
Laba Tahun Berjalan 54.188 4.877 11.229
Penghasilan Komprehensif Lain - - - (43)
Neto
Total Penghasilan Komprehensif 54.188 4.877 11.186
Tahun Berjalan
Laporan Arus Kas
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 32.876 36.177 48.288
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (8.401) (6.826) (52.207)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 64.668 (36.901) 6.510
VIII. PENDAPAT HUKUM MENGENAI PENGGABUNGAN USAHA
TnP Law Firm telah ditunjuk oleh MTEL untuk bertindak sebagai konsultan hukum MTEL
sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan dalam kapasitas tersebut telah memberikan
pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf (n) POJK No. 74/2016
(“Pendapat Hukum”).
Dengan memperhatikan pembatasan, kualifikasi, dan asumsi dari Pendapat Hukum, Pendapat
Hukum tersebut antara lain menyatakan:
1. Persetujuan Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT
Masing-masing Direksi MTEL, PST dan UMT telah membuat Usulan Rencana Penggabungan
yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL, PST dan UMT berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris MTEL tanggal 6 Mei 2026, Keputusan Dewan Komisaris PST tanggal 6 Mei 2026 dan
Keputusan Dewan Komisaris UMT tanggal 6 Mei 2026.
2. Rancangan Penggabungan Usaha
Mengingat dalam Rencana Penggabungan Usaha ini PST dan UMT selaku Perusahaan yang
Menggabungkan Diri kepada MTEL merupakan perusahaan anak dari MTEL yang laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan MTEL yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik dan dimiliki secara langsung oleh MTEL sebanyak 100% (seratus persen), maka sesuai
Pasal 4 ayat (2) POJK No. 74/2016 Rancangan Penggabungan Usaha tidak mencakup hal-hal
berikut ini:
(a) Informasi tata cara konversi saham PST dan UMT terhadap saham MTEL sebagai hasil
Penggabungan Usaha;
(b) Informasi keuangan proforma perseroan hasil Penggabungan Usaha yang diperiksa
akuntan publik;
(c) Ringkasan laporan Penilai mengenai penilaian saham MTEL, PST dan UMT; dan
(d) Ringkasan laporan Penilai mengenai pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha.
Page 21
3. Persyaratan Penggabungan Usaha
Dengan menelaah peraturan peundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, proses
Rencana Penggabungan akan dilaksanakan bila hal-hal berikut ini telah dipenuhi:
(a) Rancangan Penggabungan Usaha telah disiapkan bersama oleh Direksi MTEL, PST dan
UMT dan disetujui oleh masing-masing Dewan Komisaris dari MTEL, PST dan UMT pada
tanggal 6 Mei 2026. Selanjutnya Rancangan Penggabungan Usaha harus disetujui oleh
RUPS dari masing-masing MTEL, PST dan UMT;
(b) Persetujuan dari kreditur MTEL atas Rencana Penggabungan Usaha telah diperoleh dari
bank sesuai perjanjian pinjaman terkait dan para kreditur dari masing-masing Perusahaan
Peserta Penggabungan Usaha tidak mengajukan keberatan atas Rancangan
Penggabungan Usaha dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal pengumuman
ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dan/atau jika kreditur mengajukan keberatan,
keberatan tersebut telah diselesaikannya sesuai kesepakatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
(c) Penggabungan Usaha telah disetujui oleh RUPS MTEL, PST dan UMT sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar MTEL, PST dan UMT;
(d) Akta Penggabungan Usaha telah ditandatangani oleh MTEL, PST dan UMT setelah
mendapatkan persetujuan RUPS MTEL, PST dan UMT;
(e) Pernyataan Penggabungan yang diajukan kepada OJK telah menjadi efektif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(f) Seluruh prosedur yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar MTEL, PST dan UMT dan
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku telah dipenuhi secara sah.
4. Pengendali dan Pemilik Manfaat
Penggabungan Usaha ini tidak akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali maupun
pemilik manfaat dari MTEL, dimana Telkom akan tetap menjadi pengendali MTEL sesuai
ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 9
Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas Dan Pengelolaan Aset Yang Tidak
Diklaim Di Pasar Modal dan Pemilik Manfaat MTEL sesuai Peraturan Presiden No. 13 Tahun
2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme. Oleh karenanya dalam ringkasan Rancangan Penggabungan tidak
terdapat informasi mengenai calon Pengendali MTEL maupun informasi singkat mengenai
analisis dan pembahasan manajemen tentang MTEL, PST dan UMT yang akan melakukan
Penggabungan Usaha sebagaimana dimaksud dalam 7 POJK No. 74/2016.
Page 22
5. Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Walaupun Rencana Penggabungan tersebut dapat dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”), namun sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 12 ayat (1)
huruf (c) butir (1) POJK No. 42/2020 pelaksanaan Rencana Penggabungan tersebut merupakan
transaksi yang tidak diwajibkan melakukan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4
ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 42/2020 maupun melakukan RUPS yang diatur dalam
Pasal 20 POJK No. 74/2016, karena merupakan transaksi antara MTEL dengan perusahaan
terkendali yang 100% sahamnya dimiliki oleh MTEL.
6. Direksi dan Dewan Komisaris
Dalam rangka Rencana Penggabungan susunan Direksi dan Dewan Komisaris MTEL sebagai
Perusahaan yang Menerima Penggabungan tidak akan diubah.
7. Kreditur
Dalam hal terdapat keberatan kreditur atas Rencana Penggabungan tersebut, maka sesuai
ketentuan Pasal 127 ayat (4), (5), (6) dan (7) UU Perseroan Terbatas, keberatan tersebut harus
disampaikan oleh para kreditur kepada MTEL, PST dan UMT paling lambat 14 hari setelah
tanggal pengumuman ringkasan Rancangan Penggabungan dan selama keberatan kreditur
tersebut belum diselesaikan, maka Rencana Penggabungan tidak dapat dilaksanakan.
8. Pemegang Saham yang Tidak Setuju
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU Perseroan Terbatas, setiap pemegang saham MTEL yang
tidak menyetujui Rencana Penggabungan berhak untuk meminta kepada MTEL agar sahamnya
dibeli dengan harga wajar. Sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (3) UU Perseroan Terbatas
pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan tersebut
tidak menghentikan proses pelaksanaan Rencana Penggabungan tersebut.
Pembelian saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan
tersebut dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh MTEL setelah RUPS MTEL dalam rangka
Rencana Penggabungan ini dilaksanakan.
9. Prasyarat dan Hal-Hal yang Harus Dilakukan dalam Penggabungan Usaha
Rencana Penggabungan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
(a) Penyataan efektif OJK atas Rencana Penggabungan sesuai Pasal 16 POJK No. 74/2016;
(b) Persetujuan RUPS MTEL, PST dan UMT sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
perusahaan dan ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, Pasal 6 PP No.
27/1998, dan Pasal 17 POJK No. 74/2016;
Page 23
(c) Penandatanganan Akta Penggabungan sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU Perseroan
Terbatas dan Pasal 13 ayat (2) PP No. 27/1998; dan
(d) Persetujuan Menkum atas perubahan Anggaran Dasar MTEL sehubungan dengan
Penggabungan Usaha dan pencatatan Akta Penggabungan dalam Daftar Perseroan sesuai
ketentuan Pasal 129 ayat (1) huruf (a) dan Penjelasan Pasal 133 UU Perseroan Terbatas.
10. Konsekuensi dari Penggabungan Usaha
Dengan efektifnya Penggabungan Usaha, maka PST dan UMT selaku Perusahaan yang
Menggabungkan Diri akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, di
mana akibat hukum atas hal tersebut adalah:
(a) Seluruh aktiva dan pasiva PST dan UMT akan beralih demi hukum kepada MTEL selaku
Perusahaan yang Menerima Penggabungan Usaha;
(b) MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil alih hak dan
kewajiban PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan kegiatan
usaha dan operasional PST dan UMT; dan
(c) PST dan UMT selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum
terhitung sejak tanggal Penggabungan Usaha mulai berlaku.
11. Notifikasi Terkait Peraturan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Berdasarkan Pasal 7 PP No. 57/2010 dan Pasal 10 Peraturan KPPU No. 3/2023, pelaksanaan
Rencana Penggabungan oleh MTEL, PST dan UMT dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal berlaku
efektifnya Penggabungan Usaha secara yuridis, dikarenakan Penggabungan Usaha tersebut
dilakukan antara perusahaan yang terafiliasi, dalam hal ini antara perusahaan baik yang
langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan lainnya.
IX. TATA CARA PENYELESAIAN STATUS KARYAWAN PERUSAHAAN PESERTA
PENGGABUNGAN USAHA
1. Hubungan Kerja Karyawan MTEL, PST dan UMT
Dalam Rencana Penggabungan Usaha ini, hubungan kerja semua karyawan PST dan UMT
nantinya akan dialihkan dan dilanjutkan dengan MTEL dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpegang pada prinsip kesepakatan
bersama dan mengutamakan keberlanjutan bisnis. Jika terdapat karyawan MTEL, PST dan/atau
UMT yang memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan Perusahaan Penerima
Penggabungan Usaha, hal ini dapat diantisipasi dengan mempekerjakan karyawan pengganti
yang dapat melanjutkan kegiatan operasional setelah Penggabungan Usaha. Perusahaan
Penerima Penggabungan Usaha akan mengantisipasinya dengan melakukan “handover”
sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri.
Page 24
Dalam Penggabungan Usaha ini seluruh karyawan PST dan UMT akan diperlakukan secara
wajar, adil, dan setara oleh Perusahaan yang Menerima Penggabungan, tanpa memandang asal
perusahaan mereka.
2. Hak-hak Karyawan
Sebagai bagian dari tujuan Penggabungan Usaha, diharapkan seluruh karyawan dari PST dan
UMT akan bersedia untuk menjadi karyawan Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha.
Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan menaati segala peraturan, ketentuan dan
kebijakan yang menyangkut karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang
berlaku sehubungan dengan beralihnya hubungan kerja karyawan dari PST dan UMT ke
Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha.
Persyaratan kerja dan kebijakan sumber daya manusia dari PST dan UMT tidak akan berubah
sampai dengan Tanggal Efektif Penggabungan Usaha. Penempatan karyawan PST dan UMT
dalam Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan disesuaikan dengan struktur
organisasi dan strategi bisnis Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha.
Bagi karyawan yang memilih untuk tidak bergabung ke dalam Perusahaan Penerima
Penggabungan Usaha maka penyelesaian hak karyawan akan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
X. TATA CARA PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN PESERTA
PENGGABUNGAN USAHA TERHADAP PIHAK KETIGA
1. Pihak Ketiga dalam Perjanjian
Semua perjanjian atau kontrak dengan setiap pihak ketiga yang telah ditandatangani oleh
Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan beralih demi hukum kepada Perusahaan Penerima
Penggabungan pada Tanggal Efektif Penggabungan atau Perusahaan Penerima
Penggabungan dapat mengakhiri hubungan kontraktual dengan pihak ketiga tersebut. Dengan
demikian, Perusahaan Penerima Penggabungan akan menggantikan posisi Perusahaan Yang
Menggabungkan Diri sebagai pihak dan akan menerima semua hak-hak dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan terhadap perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak.
2. Kreditur
Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (“Undang-Undang Perseroan Terbatas”), para kreditur dari
masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha dapat mengajukan keberatan atas
Rencana Penggabungan sampai dengan 14 (empat belas) hari sejak diumumkannya ringkasan
Rancangan Penggabungan Usaha (“Batas Waktu Pernyataan Keberatan”).
Page 25
Keberatan-keberatan dari kreditur akan diselesaikan hingga waktu RUPS. Apabila sampai
dengan batas waktu RUPS keberatan-keberatan dari kreditur belum dapat diselesaikan, maka
Penggabungan Usaha tidak dapat diteruskan.
Tidak adanya keberatan tertulis dari para kreditur MTEL hingga Batas Waktu Pernyataan
Keberatan, PST dan UMT akan dianggap sebagai persetujuan atas Penggabungan Usaha oleh
para kreditur tersebut.
XI. TATA CARA PENYELESAIAN HAK PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MENYETUJUI
PENGGABUNGAN USAHA
Setiap pemegang saham MTEL yang tercatat pada tanggal daftar pemegang saham MTEL
(recording-date), hadir pada RUPS dan menyatakan dalam RUPS tidak menyetujui pelaksanaan
Penggabungan Usaha akan diberi kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada MTEL yang
akan membeli saham mereka dengan harga sebesar harga rata-rata dari harga penutupan
perdagangan di BEI selama 90 hari sebelum pengumuman perubahan dan/atau tambahan informasi
diumumkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, jumlah saham
yang dapat dibeli kembali oleh MTEL adalah maksimal sebesar 10% dari jumlah modal yang
ditempatkan dalam MTEL.
Dalam hal nilai pembayaran untuk pembelian kembali saham dari pemegang saham MTEL yang
tidak menyetujui penggabungan usaha (“Pemegang Saham Penjual”) melebihi batas maksimum
pembelian kembali saham oleh MTEL, maka merujuk pada ketentuan Pasal 62 ayat (2) UU
Perseroan Terbatas, MTEL wajib mengupayakan agar sisa saham tersebut dibeli oleh pihak ketiga
dengan harga yang wajar dan pembayarannya dilakukan oleh pihak ketiga tersebut. Sehubungan
dengan hal tersebut, MTEL akan mengupayakan adanya pihak ketiga yang bertindak sebagai
pembeli siaga (standby buyer) dan akan membeli sisa saham dari Pemegang Saham Penjual dalam
porsi yang disepakati. Pihak ketiga tersebut dapat menunjuk afiliasinya untuk melakukan pembelian
saham tersebut atas nama pihak ketiga tersebut sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Adapun mekanisme pembelian kembali saham oleh MTEL adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham MTEL yang bermaksud untuk menjual saham-saham mereka wajib mengisi
Formulir Pernyataan Menjual Saham yang dapat diunduh pada website MTEL:
www.mitratel.co.id
b. Para pemegang saham MTEL yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Menjual Saham
harus menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada Biro Administrasi
Efek ("BAE") yang ditunjuk, yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat di Jl Hayam Wuruk No.
28 Lt 2 Jakarta 10220 dengan melakukan email ke: datindo.MTEL@gmail.com
c. Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut harus diserahkan pada pukul 09.00 s/d 15.00
("Periode Pernyataan Kehendak untuk Menjual") WIB. BAE akan melakukan validasi data
apakah pemegang saham tersebut merupakan pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
pada saat pemungutan suara dalam RUPS dengan mata acara Persetujuan atas rencana MTEL
untuk melakukan Penggabungan Usaha sehubungan dengan pemenuhan UU Perseroan
Terbatas.
Page 26
d. Pemegang saham MTEL yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham dalam
Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan instruksi kepada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk melakukan
instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Pernyataan Kehendak Menjual, pada
waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan
berstatus “Block for CA” oleh karena itu saham MTEL yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak
dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak Untuk
Menjual kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas
nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam huruf e dan f di bawah
ini.
e. Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, KSEI akan memberikan
daftar Pemohon yang sahamnya telah diblokir kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk dan BAE
untuk diverifikasi dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dan memberikan
konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran
f. MTEL akan menunjuk sekuritas yang akan melakukan transaksi pembelian saham dari
pemegang saham yang telah menyampaikan Pernyataan Kehendak Untuk Menjual dan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan di atas.
g. Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka BAE akan memberikan
konfirmasi kepada KSEI dan menginstruksikan MTEL untuk menyerahkan dana untuk
penyelesaian pembelian kepada KSEI yang akan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelum
Tanggal Pembayaran.
h. Pembayaran atas pembelian Kembali saham akan dilaksanakan secepat-cepatnya 3 hari Kerja
setelah diterbitkannya pengesahan Surat Keputusan Kemenkumham atas Akta Penggabungan
Usaha (“Tanggal Pembayaran”).
i. Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham Yang Ditawarkan untuk dibeli yang
disetujui dari Rekening Penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar atas nama MTEL.
Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran dan akan dilakukan
oleh MTEL, melalui KSEI.
j. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke
setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank
kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing-masing
pemegang saham yang disetujui.
k. Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi, biaya transaksi dari Bursa Eek
Indonesia, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain yang berkaitan dengan pembayaran,
yang harus dibayar oleh Pemohon. Para Pemohon yang berhasil ikut serta menjual saham harus
menanggung komisi mereka sendiri, biaya BEI dan semua pajak yang berlaku dari Harga
Pembelian Saham.
Page 27
XII. PENJELASAN MENGENAI MANFAAT SERTA RISIKO YANG MUNGKIN TIMBUL SEBAGAI
AKIBAT DARI PENGGABUNGAN USAHA, TERMASUK LANGKAH-LANGKAH MITIGASI ATAS
RISIKO TERSEBUT, SERTA RENCANA BISNIS KE DEPAN SERTA ALASAN, TUJUAN SERTA
PENJELASAN DILAKUKANNYA PENGGABUNGAN
1. Visi dan Misi
A. Visi
“Menjadi #1 Digital InfraCo di pasar APAC (Asia-Pacific) yang sedang berkembang dengan
menawarkan layanan terbaik di kelasnya yang berkelanjutan.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, MTEL beraspirasi menjadi perusahaan yang mampu
memberikan pelayanan berkualitas tinggi dan berkomitmen untuk menjadi yang terdepan di
antara perusahaan-perusahaan sejenis. Dengan pelayanan yang baik dan berkualitas,
diharapkan terjalin hubungan usaha yang berkesinambungan dengan mitra bisnis untuk
mencapai hasil yang optimal bagi semua pihak.
B. Misi
“Untuk mendukung pelanggan kami sebagai mitra strategis dengan memanfaatkan
kemampuan digital baru untuk memaksimalkan nilai bagi semua pemangku kepentingan dan
menciptakan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat dan bangsa.”
Komitmen utama MTEL dalam menjalankan misinya adalah memberikan kualitas pelayan
terbaik yang dihasilkan melalui kerja sama tim yang andal dan berdedikasi di segenap lini
usaha. Dengan demikian, MTEL dapat memberikan pelayanan yang konsisten dan
menyeluruh dalam mewujudkan keberhasilan bisnis pelanggan, yang merupakan bagian inti
dari strategi usaha MTEL.
2. Rencana Bisnis Kedepan
(a) Akselerasi Pertumbuhan Portofolio
MTEL menargetkan pertumbuhan portofolio menara dan infrastruktur telekomunikasi secara
berkelanjutan melalui kombinasi pertumbuhan organik (pembangunan menara baru/build-to-
suit) dan anorganik (akuisisi selektif). Ekspansi ini akan difokuskan pada wilayah dengan
kepadatan lalu lintas data tinggi serta wilayah-wilayah yang masuk dalam program
percepatan digitalisasi nasional.
(b) Peningkatan Layanan dan Diversifikasi Produk
MTEL akan memperluas portofolio layanannya melampaui infrastruktur menara
konvensional, mencakup layanan infrastruktur jaringan fiber optik, small cell, distributed
antenna system (DAS), serta infrastruktur pendukung ekosistem 5G, guna mengakomodasi
kebutuhan operator telekomunikasi yang terus berkembang.
Page 28
(c) Peningkatan Efisiensi dan Digitalisasi Operasional
MTEL akan mengimplementasikan transformasi digital dalam pengelolaan operasional
infrastruktur, termasuk penerapan sistem pemantauan aset berbasis teknologi Internet of
Things (IoT) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk meningkatkan efisiensi
pemeliharaan dan meminimalkan waktu gangguan layanan.
(d) Pengelolaan Keuangan yang Prudent
MTEL berkomitmen untuk mengelola struktur keuangan secara disiplin pasca
penggabungan, dengan target deleveraging bertahap, optimalisasi biaya modal (cost of
capital), serta distribusi imbal hasil yang berkesinambungan bagi pemegang saham sejalan
dengan pertumbuhan arus kas operasional.
(e) Penguatan Tata Kelola Perusahaan
MTEL akan memperkuat implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
(Good Corporate Governance) dalam entitas hasil penggabungan, termasuk
penyempurnaan struktur pengawasan internal, manajemen risiko, dan kepatuhan
(compliance) terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
(f) Kontribusi terhadap Agenda Digitalisasi Nasional
MTEL akan senantiasa menyelaraskan rencana ekspansi infrastrukturnya dengan peta jalan
transformasi digital Indonesia, mendukung target pemerataan akses internet berkualitas
hingga ke daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di seluruh Nusantara.
3. Analisis Manajemen
(a) Tinjauan Ekonomi
MTEL beroperasi dalam lingkungan ekonomi yang ditandai oleh beberapa dinamika makro
penting yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kinerja bisnis.
1. Tekanan Geopolitik Global
Setelah tanggal pelaporan (akhir Februari 2026), ketegangan geopolitik di Timur Tengah
meningkat tajam. Manajemen mengidentifikasi empat saluran transmisi risiko kepada
MTEL: volatilitas harga komoditas dan energi global, gangguan rantai pasokan dan
logistik, ketidakpastian makroekonomi yang memengaruhi permintaan pelanggan, serta
volatilitas di pasar valuta asing dan pasar keuangan. Kendati MTEL tidak memiliki
operasi langsung yang signifikan di negara-negara konflik, dampak ekonomi yang lebih
luas tetap dapat memengaruhi kinerja secara tidak langsung. Manajemen menyatakan
belum dapat mengestimasi dampak keuangan tersebut secara andal pada tanggal
otorisasi laporan keuangan ini.
Page 29
2. Lingkungan Suku Bunga
MTEL sangat sensitif terhadap pergerakan suku bunga pasar, mengingat seluruh
pinjaman jangka panjangnya (total Rp18,78 triliun) memiliki komponen suku bunga
mengambang. Sensitivitas yang diungkapkan menunjukkan bahwa perubahan 100 basis
poin akan berdampak pada laba sebelum pajak sebesar Rp166,9 miliar (2025), menurun
dari Rp228,1 miliar hingga Rp495,3 miliar pada 2024. Penurunan sensitivitas ini
mencerminkan pergeseran komposisi utang menuju tenor yang lebih panjang dan lebih
terstruktur.
3. Tidak Ada Eksposur Valuta Asing
Per 31 Desember 2025, MTEL tidak memiliki aset maupun liabilitas moneter dalam mata
uang asing. Kondisi ini mencerminkan strategi manajemen yang prudent dan membuat
MTEL terisolasi dari risiko depresiasi Rupiah, suatu keunggulan komparatif yang
signifikan di tengah volatilitas pasar valuta global.
4. Perpajakan sebagai Faktor Makro
MTEL menanggung beban pajak final sebesar Rp732,5 miliar (2025) atas pendapatan
sewa menara, meningkat dari Rp692,6 miliar di 2024. Ketidakpastian interpretasi
peraturan perpajakan yang kompleks, perubahan peraturan pajak, dan penentuan waktu
penghasilan kena pajak menjadi risiko makro tersendiri yang dipantau manajemen
secara ketat.
(b) Tinjauan Industri
MTEL merupakan salah satu pemain utama di industri infrastruktur menara telekomunikasi
Indonesia. Sebagai entitas anak Telkom Group, BUMN telekomunikasi terbesar nasional,
MTEL memiliki keunggulan struktural berupa akses ke portofolio menara Telkom dan
Telkomsel yang tidak dimiliki pesaing independen.
1. Model Bisnis Industri
Industri ini mencakup bisnis utama yang dijalankan MTEL secara paralel. Pertama
adalah Build-to-Suit, yaitu MTEL membangun menara baru sesuai spesifikasi operator
dan menyewakannya kembali. Kedua adalah colocation yang merupakan penyewaan
menara eksisting pada tenant tambahan terbuka bagi pelanggan MNO maupun non-
MNO. Ketiga reseller yang merupakan penyewaan menara pihak ketiga kepada
pelanggan. Keempat tower fiberization yang merupakan layanan konektifitas erat serat
optik meliputi fiber kepada menara. Kelima manage service yang merupakan layanan
yang berkaitan dengan pengelolaan infrastuktur telekomunikasi aktif dan pasif.
2. Konsentrasi Pelanggan sebagai Indikator Kekuatan dan Risiko Industri
Tiga pelanggan terbesar MTEL menyumbang 89% dari total pendapatan konsolidasian
2025. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyumbang Rp5,21 triliun atau 55% dari
total pendapatan, naik dari 53% di 2024. PT Indosat Tbk. menyumbang Rp1,92 triliun
Page 30
atau 20% dari total pendapatan, stabil dibanding 2024. PT XLSMART Telecom Sejahtera
Tbk. menyumbang Rp1,33 triliun atau 14% dari total pendapatan, naik dari 12% di 2024.
Konsentrasi ini merupakan cerminan struktur industri telekomunikasi Indonesia yang
oligopolistik. Dari sisi positif, ketiga pelanggan ini merupakan operator telekomunikasi
kelas investasi dengan neraca yang kuat. Dari sisi risiko, hilangnya salah satu
pelanggan utama akan berdampak material terhadap pendapatan.
3. Diversifikasi Basis Penyewa
Di luar tiga pelanggan besar tersebut, MTEL memiliki perjanjian payung dengan lebih
dari 15 operator dan pihak ketiga serta badan-badan pemerintah. Diversifikasi ini
memberikan perlindungan terhadap risiko konsentrasi.
4. Pendapatan Jasa Konstruksi
MTEL juga menjalankan jasa konstruksi teknis yang meliputi Fiber Optic Solution,
Technical Service Assistance, Managed Service, Mechanical Electrical Solution, dan
pengurusan IMB, dengan total pendapatan Rp671,2 miliar (2025), tumbuh dari Rp639,3
miliar (2024). Segmen ini berfungsi sebagai penopang pertumbuhan dan menambah
kedalaman ekosistem layanan MTEL.
5. Perpanjangan Umur Manfaat Menara sebagai Sinyal Kepercayaan terhadap Industri
Pada Oktober 2022, manajemen melakukan perubahan estimasi umur manfaat menara
telekomunikasi dari 30 tahun menjadi 40 tahun berdasarkan kajian teknis dan ekonomis.
Keputusan ini mencerminkan keyakinan manajemen bahwa infrastruktur menara
memiliki umur ekonomis yang lebih panjang dari semula diproyeksikan, sekaligus
berdampak langsung pada pengurangan beban penyusutan per tahun dan peningkatan
profitabilitas jangka panjang. Manajemen juga mencatat bahwa perubahan tingkat
pemakaian dan perkembangan teknologi dapat memengaruhi umur manfaat ekonomis
dan nilai sisa aset di masa mendatang, sehingga biaya penyusutan dan amortisasi di
masa depan mungkin direvisi kembali.
(c) Tinjauan Operasional
1. Segmen Sewa Menara Telekomunikasi
Segmen ini merupakan tulang punggung bisnis MTEL. Layanan yang ditawarkan
mencakup:
1) Build-to-Suit (B2S)
Layanan pembangunan menara sesuai spesifikasi khusus pelanggan, tersedia
dalam skema mikro (ketinggian di bawah 30 meter, termasuk solusi in-building
system/DAS) dan makro (ketinggian di atas 30 meter). Keunggulannya meliputi
fleksibilitas pemilihan lokasi, ketinggian menara, serta komitmen pembangunan di
wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Page 31
2) Colocation
Penyewaan menara eksisting MTEL kepada tenant tambahan (2nd, 3rd tenant,
dst.), terbuka bagi pelanggan MNO maupun non-MNO, dengan akses pasar yang
cepat dan biaya kompetitif.
3) Reseller
Penyewaan menara pihak ketiga kepada pelanggan di lokasi yang belum memiliki
infrastruktur MTEL, memberikan fleksibilitas ekspansi jaringan tanpa harus
membangun menara sendiri.
4) Tower Fiberization
Layanan konektivitas serat optik meliputi Fiber to the Tower (FTTT) dalam bentuk
dark fiber berdasarkan jumlah core dan panjang jaringan, serta Fiber to the Mobile
(FTTM) berupa layanan kapasitas bandwidth 200 Mbps hingga 1 Gbps yang
menghubungkan site menara dengan jaringan operator.
5) Managed Services
Managed services merupakan layanan yang berkaitan dengan menara
telekomunikasi, yang mengelola infrastruktur telekomunikasi aktif dan pasif.
(d) Tinjauan Keuangan
1. Pendapatan
Pada tahun 2025, MTEL mencatatkan pendapatan sebesar Rp9,534 miliar, meningkat
2,44% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp9,308 miliar. Pertumbuhan ini
ditopang oleh meningkatnya pendapatan dari segmen sewa menara telekomunikasi
sebesar 2,35% menjadi Rp8,858 miliar, serta segmen jasa konstruksi yang tumbuh
5,01%. Segmen sewa menara menjadi kontributor terbesar dengan porsi 93% dari total
pendapatan konsolidasian.
2. Beban Pokok Pendapatan dan Beban Usaha
Beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp4,727 miliar, meningkat 4,91% dari
Rp4.507 miliar, terutama didorong oleh kenaikan penyusutan sebesar 6,01%. Beban
usaha meningkat 4,99% menjadi Rp653 miliar, terutama akibat kenaikan beban usaha
lainnya - neto.
3. Laba Bruto dan Laba Usaha
Laba bruto MTEL meningkat sebesar 0,10% menjadi Rp4,806 miliar dari Rp4,801 miliar.
Pertumbuhan laba bruto yang melampaui pertumbuhan beban pokok mencerminkan
peningkatan efisiensi operasional. Laba usaha sedikit mengalami penurunan menjadi
Rp4,152 miliar dari Rp4,179 miliar.
Page 32
4. EBITDA
Per 31 Desember 2025, EBITDA MTEL tercatat sebesar Rp7,835 miliar, mengalami
pertumbuhan sebesar 1,81% dari Rp7,696 miliar pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan
EBITDA ini mencerminkan kinerja operasional yang masih solid serta efisiensi biaya
yang terus terjaga, sejalan dengan strategi optimalisasi aset MTEL.
5. Laba Tahun Berjalan
MTEL membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp2,119 miliar, tumbuh 0,55%
dibandingkan Rp2,108 miliar pada tahun 2024. Laba per saham dasar tetap pada Rp26
sama dengan tahun sebelumnya.
6. Posisi Keuangan
Total aset MTEL per akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp58,350 miliar, meningkat
0,36% dari Rp58,140 miliar. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh kenaikan aset tetap
sebesar 1,1% menjadi Rp55,299 miliar, yang mencerminkan ekspansi berkelanjutan
portofolio infrastruktur MTEL.
Total liabilitas meningkat 0,99% menjadi Rp24,999 miliar. Total ekuitas tercatat sebesar
Rp33,351 miliar, sedikit menurun 0,11% dari Rp33,387 miliar.
7. Arus Kas
Arus kas dari aktivitas operasi meningkat sebesar 2,17% menjadi Rp6,776 miliar,
didorong oleh peningkatan penerimaan kas dari konsumen sebesar 10,31%. Aktivitas
Investasi menghasilkan arus kas negatif Rp(2,251) miliar lebih baik dibandingkan
dengan tahun sebelumnya sebesar Rp(3,490) miliar. Arus kas untuk aktivitas
pendanaan tercatat negatif sebesar Rp(4,514) miliar, meningkat sebesar 31.37% dari
tahun sebelumnya.
8. Rasio Keuangan Utama
Return on Assets (ROA) konsisten sebesar 3,6% menjadi 3,63%, dan Return on Equity
(ROE) meningkat dari 6,31% menjadi 6,35%, mencerminkan peningkatan efisiensi
pemanfaatan aset dan modal MTEL secara keseluruhan.
(e) Keuntungan, Alasan, Tujuan serta Penjelasan Dilakukannya Penggabungan
Penggabungan usaha yang diusulkan oleh MTEL, PST dan UMT diharapkan memberikan
manfaat strategis dan finansial yang signifikan, antara lain:
1. Peningkatan Skala dan Portofolio Infrastruktur
Penggabungan usaha ini akan memperluas portofolio menara telekomunikasi dan
infrastruktur pendukung MTEL secara substansial, sehingga memperkuat skala dan
kualitas aset MTEL. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan posisi kompetitif MTEL
Page 33
sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi terkemuka di Indonesia, serta memperkuat kemampuan MTEL dalam mengamankan peluang penyewaan dari operator telekomunikasi. 2. Optimalisasi Rasio Kolokasi Dengan basis aset yang lebih besar pasca penggabungan, MTEL berada pada posisi yang lebih kuat untuk mengoptimalkan rasio kolokasi. Optimalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan aset secara lebih efisien, serta memperkuat pendapatan berulang, serta mendukung ekspansi margin EBITDA secara berkelanjutan. 3. Efisiensi Biaya Operasional Penggabungan usaha ini memberikan peluang bagi MTEL untuk mengintegrasikan fungsi operasional dan korporat secara lebih efisien, sehingga menghasilkan sinergi biaya yang berkelanjutan. Optimalisasi ini diharapkan mencakup efisiensi pada biaya pemeliharaan, energi, sumber daya manusia, serta biaya umum dan administrasi. 4. Penguatan Struktur Permodalan Konsolidasi aset dan arus kas hasil penggabungan usaha akan memperkuat struktur neraca MTEL. Posisi likuiditas yang lebih kuat serta kemampuan menghasilkan arus kas bebas yang lebih besar akan meningkatkan kapasitas MTEL dalam melayani kewajiban utang, mendanai pertumbuhan organik, dan memberikan imbal hasil yang optimal bagi pemegang saham. 5. Perluasan Jangkauan Penggabungan usaha ini memberikan peluang bagi MTEL untuk memperluas jangkauan infrastruktur ke wilayah-wilayah dengan potensi pertumbuhan tinggi, sehingga meningkatkan akses pasar, memperkuat pipeline permintaan, serta mendukung pengembangan konektivitas digital nasional, termasuk jaringan 4G dan 5G. 6. Peningkatan Nilai bagi Pemegang Saham Secara keseluruhan, sinergi yang dihasilkan dari penggabungan usaha diproyeksikan menciptakan pertumbuhan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham MTEL, tercermin dari peningkatan profitabilitas, pertumbuhan aset, dan penguatan fundamental bisnis MTEL.
Page 34
(f) Risiko dan Mitigasi
1. Risiko
1) Integrasi Operasional
Penggabungan usaha ini diharapkan dapat memperkuat integrasi operasional MTEL
melalui penyelarasan sistem, proses, dan sumber daya. Risiko yang timbul dari
proses integrasi ini dinilai terbatas, dan terutama berkaitan dengan pelaksanaan
novasi kontrak pelanggan, yang akan dikelola secara hati-hati sesuai dengan
ketentuan yang berlaku untuk memastikan kesinambungan hubungan usaha.
2) Risiko Retensi Pelanggan dan Kontrak
Proses penggabungan usaha terdapat kemungkinan dilakukannya penyesuaian
administratif atau komersial pada sebagian kontrak pelanggan.
3) Risiko Sumber Daya Manusia
Proses penggabungan berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan
terkait keberlangsungan hubungan kerja, yang dapat berdampak pada produktivitas
dan retensi talenta.
4) Risiko Beban Pajak Tambahan jika Penggunaan Nilai Buku Tidak Dikabulkan
Apabila persetujuan penggunaan nilai buku tidak dikabulkan, maka penggabungan
usaha berpotensi menimbulkan kewajiban perpajakan tambahan yang dapat
meningkatkan beban pajak dan mempengaruhi efisiensi transaksi secara
keseluruhan.
2. Mitigasi
1) Integrasi Operasional
MTEL akan membentuk tim integrasi yang terdiri dari perwakilan fungsi-fungsi kunci,
menetapkan peta jalan integrasi yang terstruktur dengan target dan tenggat waktu yang
jelas, serta melaksanakan program manajemen perubahan untuk memastikan
keselarasan budaya dan sumber daya manusia pasca penggabungan.
2) Retensi Pelanggan dan Kontrak
MTEL akan melaksanakan program komunikasi proaktif kepada seluruh pelanggan,
memastikan kesinambungan layanan selama masa transisi, dan menawarkan
fleksibilitas kontraktual yang wajar guna mempertahankan hubungan bisnis jangka
panjang.
3) Sumber Daya Manusia
Page 35
MTEL berkomitmen untuk mengedepankan transparansi komunikasi internal, memberikan kepastian hak-hak karyawan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta merancang program retensi dan pengembangan karir yang memadai bagi seluruh karyawan terdampak. 4) Mitigasi Pengelolaan Kepatuhan dan Perencanaan Pajak Memastikan pemenuhan ketentuan perpajakan yang berlaku serta melakukan perencanaan pajak secara hati-hati, termasuk penyusunan dokumentasi dan justifikasi yang memadai.
Page 36
XIII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Penggabungan
ini dipersilahkan untuk menghubungi
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta 12710
Email: corporate.secretary@mitratel.co.id
PT Persada Sokka Tama
Telkom Landmark Tower, Lantai 23, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta Selatan, 12710
Email: persada@persadasokkatama.com
PT Ultra Mandiri Telekomunikasi
Jl. Raya Ciater Barat, Tangerang Selatan, Banten 15310- Indonesia
Email: cs@um-tel.com
Ringkasan Rancangan Penggabungan ini dipersiapkan untuk memenuhi ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PERSADA SOKKA TAMA
p.1 ×3
unresolved
org
PT ULTRA MANDIRI TELEKOMUNIKASI RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN
p.1
unresolved
org
PT Ultra Mandiri Telekomunikasi Kantor Pusat
p.1
unresolved
person
H.M. Afdal Gazali
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.2
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Dradjat Darmadji
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.4
unresolved
person
Kanya Candrika Katrini
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
person
Ganjar Daniswara
· Komisaris
p.4
unresolved
person
PLT
· Direktur Utama
p.4
unresolved
person
Deddy Agus Pramudia Sidagambir
· Direktur Utama
p.4
unresolved
person
Eko Santoso
· Direktur Bisnis
p.4
unresolved
person
Siti Susyanthi
· Notaris
p.5
unresolved
person
Shinta Dewi
· Notaris
p.5
unresolved
person
Mochamad Ayodya Satrya Wirahadikusuma
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Iwa Kartiwa
· Direktur
p.5
unresolved
org
Menteri
p.8
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.9 ×2
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP NDR
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
person
Penilai Publik Satya Bima Nugraha
p.9
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.16
unresolved
person
Hanny Widyastuti Sugianto
p.16 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.16
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi dan Rekan
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hertanto
p.19
unresolved
person
Bambang Karunawan
p.19
unresolved
person
Restiawan Adimuryanto
p.19
unresolved
person
CPA.
p.19
unresolved
org
KPPU
p.23 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.25
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.29
unresolved
org
PT Persada Sokka Tama Telkom Landmark Tower
p.36
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
4246 ms
12 Sep 2026 22:27
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': 'Adapun mekanisme pembelian kembali saham oleh MTEL',
'relationship': 'adalah sebagai berikut:'}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}