Back to announcement
20240430_SILO_Informasi Transaksi Afiliasi_31632704_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI DISCLOSURE OF INFORMATION RELATED
SEHUBUNGAN DENGAN TO
TRANSAKSI AFILIASI AFFILIATED TRANSACTION
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS
DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MADE AND INTENDED IN COMPLIANCE
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA WITH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL REGULATION NUMBER 42/POJK.04/2020
2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI DATED JULY 2, 2020 CONCERNING
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN AFFILIATED TRANSACTIONS AND
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”). CONFLICT OF INTEREST TRANSACTIONS
(“POJK 42/2020”).
PT SILOAM INTERNATIONAL PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
HOSPITALS TBK (the “COMPANY”)
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang Domiciled in Kabupaten Tangerang
Kegiatan Usaha: Business Activities:
Kesehatan Manusia (Perumahsakitan) Human Healthcare (Hospitals Services)
Kantor Pusat/Head Office
Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32
Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village
Tangerang 15810
Banten - Indonesia
Telepon/Phone : +6221-25668000, Faks/Fax : +6221-5460075
Situs web/Website: www.siloamhospitals.com
Surel/Email: corporate.secretary@siloamhospitals.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang, 30 April 2024
This Information Disclosure is published in Tangerang, 30 April 2024
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH IMPORTANT TO BE READ AND OBSERVED BY THE
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN COMPANY'S SHAREHOLDERS REGARDING
AFFILIATED TRANSACTIONS.
MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI IF YOU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND THE
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DISCLOSURE, YOU SHOULD CONSULT WITH
SECURITIES TRADER, INVESTMENT MANAGER,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
LEGAL COUNSEL, PUBLIC ACCOUNTANT, OR ANY
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, OTHER PROFESSIONAL ADVISOR.
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
Page 2
DEFINISI DEFINITION
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana Affiliate : Affiliate has the same
dimaksud dalam Pasal 1 meaning as defined in
butir (1) Undang-Undang Article 1 point (1) of the Law
No. 8 Tahun 1995 tentang No. 8 of 1995 on Capital
Pasar Modal. Market.
Benturan : berarti sebagaimana Conflict of : means as defined under
Kepentingan didefinisikan dalam Pasal Interest Article 1 point (4) of POJK
1 butir (4) POJK 42/2020. 42/2020.
KJPP : Kantor Jasa Penilai KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
Publik KJPP Sugianto Sugianto Prasodjo & Rekan.
Prasodjo & Rekan.
LPKR : PT Lippo Karawaci Tbk, LPKR : PT Lippo Karawaci Tbk, a
suatu perseroan terbatas public limited liability
publik yang didirikan company duly established
berdasarkan hukum under the law of Republic of
negara Republik Indonesia, having its address
Indonesia, beralamat di at Menara Matahari Lantai
Menara Matahari Lantai 22. Jln. Boulevard Palem
22. Jln. Boulevard Palem Raya No. 7. Lippo
Raya No. 7. Lippo Karawaci Central,
Karawaci Central, Tangerang 15810.
Tangerang 15810.
Perseroan : PT Siloam International Company : PT Siloam International
Hospitals Tbk, suatu Hospitals Tbk, a public
perseroan terbatas publik limited liability company
yang didirikan duly established under the
berdasarkan hukum law of Republic of
negara Republik Indonesia, having its address
Indonesia, beralamat di at Jalan Boulevard Jendral
Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo
Sudirman No. 15, Lippo Village, Tangerang 15810.
Village, Tangerang
15810.
PPJB : Perjanjian Pengikatan Conditional : Conditional Sale and
Bersyarat Jual Beli Bersyarat antara Sale and Purchase Agreement
Perseroan dan LPKR Purchase between Company and
tertanggal 12 Februari Agreement LPKR dated 12 Februari
2024. (CSPA) 2024.
Properti : Sebidang tanah dan 2 unit Property : Plots of land and 2 unit of
ruko dengan total 6.096 commercial housing with
m2 (enam ribu sembilan total area approximately
puluh enam meter 6,096 sqm (six thousand
persegi) yang berlokasi di ninety -six square meters)
Jalan Perjuangan, located at Jl. Jalan
Kelurahan Kebon Jeruk, Perjuangan, Kelurahan
Kecamatan Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Kecamatan
Kota Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Kota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan PPJB as referred to in the CSPA.
Bersyarat.
SHKJ : Siloam Hospitals Kebon SHKJ : Siloam Hospitals Kebon
Jeruk Jeruk
Page 3
PENDAHULUAN INTRODUCTION
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi This Disclosure of Information is made to comply with
ketentuan POJK 42/2020, yang mewajibkan Perseroan the provisions of POJK 42/2020, which requires the
untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Company to conduct Disclosure of Information on
Afiliasi yang dilakukan Perseroan, dimana Perseroan Affiliated Transactions carried out by the Company,
wajib mengumumkan Transaksi Afiliasi ini kepada publik where the Company is obliged to announce this
paling lambat di akhir hari kerja kedua setelah terjadinya Affiliated Transaction to the public no later than the end
Transaksi Afiliasi. of the second working day after the occurrence of the
Affiliated Transaction.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan Through this Disclosure of Information, the Company
memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan will provide explanations, considerations, and reasons
dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam for conducting the Affiliated Transaction. This
Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai Disclosure of Information will explain the object of the
objek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Affiliated Transaction, including the value of the
Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi Affiliated Transaction, the parties conducting the
Afiliasi serta sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Affiliated Transaction and the nature of the Affiliate's
Afiliasi yang dilakukan. relationship with the Affiliated Transaction.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI INFORMATION ON THE AFFILIATED
AFILIASI TRANSACTION
A. ALASAN, LATAR BELAKANG, DAN A. REASON, BACKGROUND, AND BENEFIT
MANFAAT
Perseroan adalah perusahaan terbuka yang bergerak di The company is a public listed company engage in
bidang kesehatan manusia (perumahsakitan). dimana the field of human health (hospital). One of its
salah satu unit operasional rumah sakitnya adalah operational units is Siloam Kebon Jeruk Hospital
Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk (SHKJ) yang
(SHKJ) located at Jl. Perjuangan No.8,
berlokasi di Jl. Perjuangan No.8, RT.14/RW.10, Kb.
Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah RT.14/RW.10, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota
Khusus Ibukota Jakarta 11530. Sebelum Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dilakukannya Rencana Transaksi, SHKJ 11530. Prior to the Transaction Plan, SHKJ
menggunakan tanah milik LPKR seluas 5.940 m2 utilized LPKR-owned land measuring 5,940 m2
(kurang lebih lima ribu sembilan ratus empat puluh (approximately five thousand nine hundred forty
meter persegi) untuk lahan parkir. Lahan ini square meters) for parking space. This area covers
mengcover 59% dari total keseluruhan tempat parkir
59% of the total parking space at SHKJ. Without
di SHKJ. Tanpa lahan ini SHKJ tidak dapat memenuhi
persyaratan parkir sesuai dengan Keputusan Direktur this land, SHKJ would not be able to meet parking
Jenderal Perhubungan Darat Nomor : requirements according to Directorate General of
272/HK.105/DRJD/96, dimana SHKJ yang saat ini Land Transportation Decision Number:
memiliki 200 tempat tidur diwajibkan untuk memiliki 272/HK.105/DRJD/96, where SHKJ, which
rasio parkir terhadap jumlah tempat tidur 1,7. Selain currently has 200 beds, is required to have a
itu SHKJ juga telah menggunakan 2 unit Ruko dengan parking ratio of 1.7 beds per parking space. In
luas tanah 156 m2 (kurang lebih seratus lima puluh
addition, SHKJ has also been using 2 shop units
enam meter persegi) untuk daycare karyawan sejak
tahun 2005. Seiring dengan semakin berkembangnya with a land area of 156 m2 (approximately one
pelayanan kesehatan di SHKJ dan sejalan dengan hundred fifty-six square meters) for employee
strategi bisnis Perseroan, maka Perseroan menilai daycare since 2005. As the growth of healthcare
bahwa pembelian tersebut merupakan investasi services at SHKJ and in line with the Company's
jangka panjang yang menguntungkan. Dengan business strategy, the Company considers the
dilakukannya Rencana Transaksi, SHKJ akan
purchase to be a profitable long-term investment.
mendapatkan pendapatan parkir atas area tersebut dan
juga dapat melakukan ekspansi area rumah sakit With the Transaction Plan, SHKJ will generate
Page 4
sesuai strategi yang telah disetujui oleh Manajemen di parking revenue from that area and also be able to
masa depan, yang mana secara jangka panjang juga expand the hospital area according to the future
akan berdampak pada arus kas operational SHKJ dan Management-approved strategy, which in the long
Perseroan. Untuk mendukung rencana tersebut maka
term will also impact the operational cash flow of
Perseroan, melakukan pembelian Properti yang diikat
dalam sebuah PPJB Bersyarat. SHKJ and the Company. To support this plan, the
Company is purchasing the Property bound by a
Conditional PPJB.
PPJB Bersyarat mengatur antara lain, kesepakatan The CSPA set forth conditions of the parties to
para pihak untuk melaksanakan Pengikatan Jual Beli carry out the Sale and Purchase Agreement, and
dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar the conditions precedent of the Sale and Purchase
penyelesaian Pengikatan Jual Beli dapat terjadi, yakni Agreement, which are corporate approval and
persetujuan korporasi dan persetujuan pihak ketiga third-party approval from each party, Property is
dari masing-masing pihak, Properti bebas dari free from disputes or demands, completion of the
sengketa atau tuntutan, selesainya proses pemecahan segregation process on the certificate of Property
sertifikat atas Properti, dan didapatkannya pendapat and obtaining a fairness opinion from an
kewajaran dari penilai independen. independent appraiser.
Pengikatan Jual Beli ini tidak membutuhkan This Sale and Purchase Agreement does not
persetujuan pemegang saham Perseroan karena nilai require the approval of the Company's
transaksi sebelum pajak adalah sebesar 3,5% dari shareholders because the transaction value before
ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 tax is 3.5% of the Company's equity as of
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian December 31, 2023, based on the Company's
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal Consolidated Financial Statements for the period
31 Desember 2023 yang telah diaudit (audited) oleh ended December 31, 2023, which have been
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, audited by the Public Accountant Office of Amir
Mawar & Rekan sebagaimana tertuang dalam Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan as stated
laporannya 00209/2.1030/AU.1/10/1180-1/1/III/2024 in their report 00209/2.1030/AU.1/10/1180-
tertanggal 22 Maret 2024 dan oleh karenanya tidak 1/1/III/2024 dated March 22, 2024, and therefore
masuk dalam definisi Transaksi Material sebagaimana does not fall within the definition of Material
didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Transactions as defined in Financial Services
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Authority Regulation No.17/POJK.04/2020
Perubahan Kegiatan Usaha. regarding Material Transactions and Changes in
Business Activities.
B. OBJEK DAN NILAI B. OBJECT AND VALUE
Objek dari Transaksi Afiliasi adalah Sebidang tanah The object of the Affiliate Transaction is a piece
dan 2 unit ruko dengan total luas tanah 6.096 m2 of land and 2 commercial housing with total area
(enam ribu Sembilan puluh enam)yang berlokasi di of 6,096 square meters located at Jalan
Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan
Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI
DKI Jakarta. Jakarta.
Dalam PPJB Bersyarat, para pihak telah menentukan In the Conditional PPJB, the parties have agreed
harga pembelian yang disepakati, yakni upon a purchase price of Rp279,880,000,000,-
Rp279.880.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh (Two Hundred Seventy-Nine Billion Eight
Sembilan Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Hundred Eighty Million Rupiah) (excluding
Rupiah) (belum termasuk PPN) selanjutnya disebut VAT), hereinafter referred to as the "Purchase
“Harga Pembelian”, dengan ketentuan segala biaya Price", with the provision that all arising tax costs
perpajakan yang timbul akan dibebankan kepada para shall be borne by the parties in accordance with
pihak sesuai keberlakuannya. applicable regulations.
Page 5
C. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM C. PARTIES INVOLVED IN THE AFFILIATED
TRANSAKSI AFILIASI DAN SIFAT TRANSACTION AND THE NATURE OF
HUBUNGAN AFILIASI THE AFFILIATED RELATIONSHIP
Pihak yang melakukan Transaksi adalah The parties conducting the transaction are the
Perseroan dan LPKR Sifat hubungan afiliasi antara Company and LPKR. The nature of the affiliate
Perseroan dan LPKR adalah sebagaimana diuraikan relationship between the Company and LPKR is
pada poin C.3 Keterbukaan Informasi ini. as described in point C.3 of this Information
Disclosure.
1. Perseroan 1. The Company
Riwayat Singkat Brief History
Perseroan berkedudukan di Kabupaten Tangerang, The Company is domiciled in Kabupaten
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 yang Tangerang, established based on the Deed of
dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., pada Establishment No. 3, which was made before
waktu itu Notaris di Sukabumi, dan diumumkan Myra Yuwono, S.H., at that time a Notary in
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 Sukabumi, and announced in the State
tanggal 3 Desember 1996, Tambahan No. 9518. Gazette of the Republic of Indonesia No. 97
dated December 3, 1996, Supplement No.
9518.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami The Company's Articles of Association have
beberapa kali perubahan, dengan perubahan been amended several times, with the latest
terakhir berdasarkan Akta No. 74 tanggal 25 Mei amendment based on Deed No. 74 dated 25
2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana May 2023, drawn up before Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Nawaksari, S.H., M.Kn., Notary in
Tangerang, dan pemberitahuan perubahan Kabupaten Tangerang, and notification of
Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima changes to the Company’s Articles of
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Association has been received and recorded in
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi the Legal Entity Administration System of the
Manusia Republik Indonesia sebagaimana Ministry of Law and Human Rights of the
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Republic of Indonesia as evident in the Letter
Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 20 Juni of Acceptance of Notification of
2023 Nomor AHU-AH.01.03-0080373. Amendments to the Articles of Association
dated 20 June 2023 Number AHU-AH.01.03-
0080373.
Perseroan beralamat di Jalan Boulevard Jendral The Company’s address is at Jalan Boulevard
Sudirman No. 15, Lippo Village Tangerang 15810. Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village
Saham-saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Tangerang 15810. The Company’s shares are
Indonesia dengan kode saham “SILO”. listed on the Indonesian Stock Exchange with
the stock code “SILO”.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah dalam bidang The purposes and objectives of the Company
esehatan manusia (perumahsakitan); dan/atau are in the human health activity (hospital);
aktivitas pendukung lainnya sesuai anggaran dasar and/or other supporting activities in
Perseroan. accordance with the articles of association of
the Company.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan As of the date of this Information Disclosure,
permodalan Perseroan adalah sebagai berikut: the composition of the Company’s capital is
as follows:
Page 6
Modal Dasar/Authorized Capital : Rp400.000.000.000
Modal Ditempatkan/Issued Capital : Rp162.576.562.500
Modal Disetor/Paid-up Capital : Rp162.576.562.500
Modal Dasar Perseroan terbagi menjadi The Authorized Capital of the Company is
32.000.000.000 saham, dengan masing-masing divided into 32,000,000,000 shares, with each
saham bernilai nominal Rp12,5 (dua belas koma share having a nominal value of Rp12.5
lima Rupiah). (twelve point five Rupiah).
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan The composition of the Company's
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 shareholders based on the Company's
Desember 2023 yang diterbitkan oleh Biro Register of Shareholders as of 31 December
Administrasi Efek, adalah sebagai berikut: 2023 issued by the Securities Administration
Bureau, is as follows:
Informasi/Information Persentase/Percentage
(%)
a. PT Megapratama Karya Persada 49,57
b. Prime Health Company Limited 26,18
c. Masyarakat/Public 24,11
d. Saham Treasuri/ Treasury Stock 0,14
Total 100,00
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, As of the date of this Information
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Disclosure, the composition of the
Perseroan adalah sebagai berikut: Company's Board of Commissioners and
Board of Directors is as follows:
Dewan Komisaris/Board of Commissioners
Presiden Komisaris/President : John Riady
Commissioner
Komisaris/ Commissioner : Lim Suet Wun
Komisaris/ Commissioner : Andy Nugroho Purwohardono
Komisaris Independen/Independent : DR. Kartini Sjahrir
Commissioner
Komisaris Independen/ Independent : Peter John Chambers
Commissioner
Direksi/Board of Directors
Presiden Direktur /President Director : Benny Haryanto Djie
Direktur/Director : dr. Grace Frelita Indradjaja
Direktur/Director : dr. Anang Prayudi
Direktur/Director : Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
Direktur/Director : Atiff Ibrahim Gill
Direktur/Director : Monica Surjapranata
Direktur/Director : Hendy Widjaja
Page 7
2. LPKR 2. LPKR
Riwayat Singkat Brief History
LPKR atau PT Lippo Karawaci Tbk, LPKR or PT Lippo Karawaci Tbk, domiciled
berkedudukan di Tangerang didirikan in Tangerang is established based on Deed No.
berdasarkan Akta No. 233 tanggal 15 Oktober 233 dated 15 October 1990, made before
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, Misahardi Wilamarta, S.H., Notary in Jakarta,
S.H., Notaris di Jakarta, disahkan oleh Menteri ratified by the Minister of Justice of the
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Republic of Indonesia under his Decree No.
Keputusan No. C2.6974.HT.01.01-Th’91 C2.6974.HT.01.01-Th’91 dated 22 November
tanggal 22 November 1991. 1991.
Perubahan Anggaran Dasar LPKR terakhir The latest amendment of LPKR’s Articles of
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. Associations is as stipulated under Deed No. 8
8 tanggal 6 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia dated 6 June 2022, made before Aulia Taufani
Taufani S.H., Notaris di Jakarta Selatan. S.H., Notary in South Jakarta. The
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah amendment of Articles of Associations was
diterima dan dicatat dalam database Sistem received and recorded in the database of the
Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum Legal Entity Administration System of the
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Ministry of Law and Human Rights based on
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan the Receipt of Notification on Amendment to
Anggaran Dasar No. AH.01.03-025469 tanggal Articles of Association No. AH.01.03-025469
23 Juni 2022. dated June 23, 2022.
LPKR berkantor pusat di Menara Matahari Lt. LPKR’s head office is at Menara Matahari
22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo 22nd Floor, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7,
Karawaci, Kabupaten Tangerang 15811, Lippo Karawaci, Tangerang District 15811,
Banten, Indonesia. Banten, Indonesia.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha LPKR LPKR’s purpose, objectives, and business
adalah dalam bidang Real Estat, Penyediaan activities are to conduct business activities in
Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, the field of Real Estate, Accommodation and
Aktivitas Keuangan, Aktivitas Profesional, Food and Beverage; Financial Activities;
Ilmiah dan Teknis, Konstruksi, Pengangkutan, Professional, Scientific and Technical
Perdagangan, Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Activities; Construction; Transportation;
Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Trading; Water Management; Wastewater
dan Aktivitas Remediasi, Hiburan dan Rekreasi, Management; Waste Management and
Aktivitas Ketenagakerjaan, baik secara langsung Recycling; Remediation Activity;
maupun melalui penyertaan (investasi) ataupun Entertainment and Recreation; Employment
pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan Activity and other supporting business
kegiatan usaha utama LPKR dan Penunjang activities.
Usaha Lainnya.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, As of the date of this Disclosure of
susunan permodalan adalah sebagai berikut: Information, the composition of shareholding
of LPKR are as follows:
Modal Dasar/Authorized Capital : Rp9.200.000.000.000
Modal Ditempatkan/Issued Capital : Rp 7.089.801.836.900
Modal Disetor/Paid-up Capital : Rp 7.089.801.836.900
Modal Dasar LPKR terbagi menjadi The Authorized Capital of LPKR is divided
92.000.000.000 (sembilan puluh dua milyar) into 92.000.000.000 (ninety-two bilion)
saham, dengan masing-masing saham bernilai shares, with each share having a nominal
nominal Rp100 (seratus Rupiah). value of Rp100 (one hundred Rupiah).
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, As Asof ofthe
the date
date of
ofthis
this
Information
Information
Disclosure,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Disclosure, the composition
the composition of the LPKRof ’stheBoard of
LPKR adalah sebagai berikut: Company's Board ofand
Commissioners Commissioners and
Board of Directors is as
Board of Directors is as follows:
follows:
Page 8
Dewan Komisaris/Board of Commissioners
Presiden Komisaris/President Commissioner : John A. Prasetio
(Independen/Independent)
Komisaris Independen/Commissioner Independent : Anangga W. Roosdiono
Komisaris Independen/Commissioner Independent Kartini Sjahrir
Komisaris /Commissioner Anand Kumar
Komisaris /Commissioner George Raymond Zage III
Komisaris /Commissioner Kin Chan
Direksi/Board of Directors
Presiden Direktur/President Director : Ketut Budi Wijaya
Direktur/Director : Dicky Setiadi Moechtar
Direktur/Director : John Riady
Direktur/Director Marshal Martinus Tissadharma
Direktur/Director Surya Tatang
Direktur/Director Dominique Dion Leswara
Direktur/Director Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
Direktur/Director David Iman Santosa
Direktur/Director Gita Irmasari
3. Sifat Hubungan Afiliasi 4. Nature of Affiliated Transaction
LPKR memiliki kepemilikan secara tidak LPKR is indirectly owned of 58.06% shares
langsung sebesar 58,06% saham Perseroan, of the Company, therefore LPKR is the
sehingga LPKR merupakan Pemegang Saham Controlling Shareholder of the Company, and
Pengendali Perseroan, dan beberapa anggota several members of the Board of Directors
Direksi dan anggota Dewan Komisaris and members of the Board of Commissioners
menjabat di Perseroan dan LPKR. have served in the Company and LPKR.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI SUMMARY OF THE INDEPENDENT
APPRAISER REPORT
A. Laporan Penilaian Aset atas Properti A. Asset Valuation Report on Property
Ringkasan Laporan Penilai atas nilai pasar dari The summary of the Appraiser's Report on the
Properti adalah sebagaimana diungkapkan pada market price of the Property is as disclosed in the
laporan yang diterbitkan oleh KJPP No report issued by KJPP No 00130/2.0131-
00130/2.0131-08/PI/05/0516/1/III/2024 tertanggal 08/PI/05/0516/1/III/2024 dated 4 Maret 2024
4 Maret 2024 yang telah diungkapkan pada bagian which has been disclosed in the Executive
Ringkasan Eksekutif Pendapat Kewajaran poin 4 Summary of the Fairness Opinion section point 4
mengenai nilai aset atas Properti. regarding the value assets over Property.
B. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi B. Fairness Opinion Report on the Affiliated
Afiliasi Transaction
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, As regulated in Article 4 of POJK 42/2020, the
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, Company has appointed an Independent
yaitu KJPP untuk memberikan Pendapat Appraiser, which is KJPP to provide a Fairness
Opinion on the Transaction, A Summary of
Kewajaran atas Transaksi, Ringkasan Pendapat
Fairness Opinion on the planned Transaction by
Kewajaran atas Transaksi oleh KJPP dengan the KJPP with Report Number 00457/2.0131-
Nomor Laporan 00457/2.0131-00/BS- 00/BS-FO/05/0357/1/IV/2024 dated 25 April
FO/05/0357/1/IV/2024 tertanggal 25 April 2024 2024 is as follow:
adalah sebagai berikut:
Page 9
i. Identitas Pihak i. Identity of the Parties
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. The assignor in this matter is the Company.
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah: The Parties to the transaction are:
• Perseroan • Company.
• LPKR • LPKR
ii. Objek Pendapat Kewajaran ii. Object of the Fairness Opinion
Objek Transaksi dalam Pendapat Kewajaran The object of the Transaction in this Fairness
ini adalah rencana pembelian Properti milik Opinion is the Company's plan to purchase
LPKR oleh Perseroan. Property owned by LPKR.
iii. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas iii. Assumptions and Limiting Conditions
Dalam melaksanakan penugasan pembuatan In carrying out the assignment of making this
Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami Fairness Opinion Report, we refer to POJK
mengacu pada POJK No. 35/POJK.04/2020 No. 35/POJK.04/2020 Article 94, by applying
Pasal 94, dengan menerapkan berbagai various analyses to determine the Fairness
analisis untuk menentukan Pendapat Opinion of the Proposed Transaction, namely
Kewajaran dari Rencana Transaksi yaitu as follows:
sebagai berikut:
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, In preparing the Fairness Opinion, the
Penilai mendasarkan analisisnya terhadap appraiser bases their analysis on the financial
proyeksi keuangan yang disusun oleh projections prepared by the Company's
manajemen Perseroan. Dalam penyusunan management. In preparing financial
proyeksi keuangan, berbagai asumsi projections, various assumptions are
dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan developed based on the Company's
pada tahun-tahun sebelumnya dan performance in previous years and based on
berdasarkan rencana manajemen Perseroan di the Company's management plans in the
masa yang akan datang. Di samping itu, future. In addition, various relevant
berbagai informasi dan saran yang relevan information and advice provided by the
diberikan oleh manajemen Perseroan Company's management in relation to
sehubungan dengan perubahan-perubahan changes in each factor within a predetermined
pada setiap faktor dalam jangka waktu yang period of time are also taken into
telah ditetapkan juga turut menjadi bahan consideration.
pertimbangan.
Berikut adalah pokok-pokok syarat pembatas The following are the main limiting
yang kami asumsikan dalam proyeksi conditions that we assume in the financial
keuangan yang digunakan dalam penelaahan projections used in the review of the Fairness
atas Pendapat Kewajaran: Opinion:
1. Bahwa Penilai tidak mempunyai 1. Appraiser do not have any financial
kepentingan finansial terhadap objek interest in the assessed object and the
yang dinilai dan hasil dari penilaian results of the assessment conducted.
yang dilakukan.
2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, 2. With good faith as the foundation, all
semua dokumen yang diberikan atau documents provided or shown to us by
diperlihatkan oleh Perseroan dan pihak the Company and third parties for the
ketiga kepada penilai dalam rangka purpose of providing this fairness
pemberian pendapat kewajaran ini opinion are valid, true, complete, and in
adalah sah, benar, lengkap dan sesuai accordance with the actual facts.
Page 10
dengan kenyataan sebenarnya dan Documents provided to appraiser in the
bahwa dokumen-dokumen yang form of photocopies, derivatives, and/or
diberikan kepada kami dalam bentuk copies are consistent with the originals,
photo copy, turunan dan/atau salinan and the signatures, stamps, annotations,
adalah sesuai dengan aslinya dan and marks on the documents are genuine.
dokumen tersebut adalah sah, benar,
lengkap serta sesuai dengan kenyataan
sebenarnya.
3. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan- 3. The documents, statements, and
pernyataan dan keterangan-keterangan information provided by the Company or
yang diberikan oleh Company atau third parties for the purpose of providing
pihak ketiga kepada penilai untuk tujuan this fairness opinion are true, accurate,
pemberian pendapat kewajaran ini complete, and in accordance with the
adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai actual circumstances, and have not
dengan keadaan sebenarnya, serta tidak undergone any changes until the issuance
mengalami perubahan sampai dengan of this fairness opinion.
tanggal diberikannya pendapat
kewajaran ini.
4. Bahwa semua tanda tangan, meterai, 4. All signatures, stamps, annotations, and
coretan dan tanda yang terdapat dalam marks on every document provided or
setiap dokumen yang diberikan dan/atau shown to us by the assigning party are
diperlihatkan oleh Pemberi Tugas genuine, and the signatures, stamps,
kepada kami adalah benar dan tanda annotations, and marks on photocopies,
yang terdapat dalam setiap dokumen derivatives, and/or copies provided by
photo copy, turunan dan/atau salinan the Company are consistent with those on
yang diberikan oleh Perseroan kepada the original documents.
kami adalah sesuai dengan yang
terdapat dalam dokumen aslinya dan
tanda tangan, materai, coretan dan tanda
yang terdapat pada dokumen adalah
benar adanya.
5. Bahwa instansi Pemerintah dan/atau 5. The government agencies and/or parties
pihak yang mengeluarkan dan/atau issuing and/or granting permits,
menerbitkan izin, persetujuan, lisensi approvals, licenses, and/or registration
dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada certificates to the Company are officials
Perseroan adalah pejabat dan/atau pihak and/or authorized parties to carry out
yang berwenang untuk melakukan such actions, represented by individuals
tindakan-tindakan tersebut dan diwakili who have the rights and permissions,
oleh orang-orang yang berhak dan approvals, licenses, and/or relevant
mempunyai izin, persetujuan, lisensi, registration certificates.
dan/atau bukti tanda pendaftaran yang
bersangkutan.
6. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam 6. Unless explicitly stated in this
penilaian ini, tidak dapat diasumsikan assessment, it cannot be assumed that
bahwa penilai berkewajiban dan telah appraiser are obligated and have
melakukan pemeriksaan legalitas atas conducted legal due diligence on the
objek yang dinilai. assessed object.
7. Bahwa semua sengketa dalam bentuk 7. Appraiser is not responsible for any
perkara pidana maupun perdata (baik di disputes, whether criminal or civil (both
Page 11
dalam maupun di luar Pengadilan) yang within and outside of court), related to
berkaitan dengan objek yang dinilai the assessed object.
tidak menjadi tanggung jawab penilai.
8. Bahwa dalam penilaian ini didasarkan 8. This assessment is based on the analysis
pada analisa dan perhitungan atas aktiva and calculation of the assets assessed as
yang dinilai sebagaimana ditunjukkan shown in the provided financial
dalam laporan keuangan yang diberikan statements and other supporting
dan dokumen–dokumen pendukung lain documents, which are limited.
yang terbatas.
9. Bahwa nilai diberikan dalam bentuk 9. The value is given in Indonesian Rupiah,
satuan Rupiah yang didasari based on the understanding that the stock
pemahaman bahwa pasar saham market referred to is denominated in
dimaksud dalam mata uang Rupiah. Rupiah. Therefore, the use of currencies
Untuk itu penggunaan mata uang selain other than Rupiah is not applicable.
Rupiah dinyatakan tidak berlaku.
10. Bahwa biaya penilaian ditentukan 10. The cost of the assessment is determined
berdasarkan hari – orang (man-day) dan based on man-days and not based on the
bukan ditentukan berdasarkan besarnya value stated in the Assessment Report.
nilai yang diberikan dalam Laporan
Penilaian.
11. Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap 11. This Assessment Report is considered
sah apabila terdapat cap dan tanda valid when it bears the original seal and
tangan asli dari pihak penilai. signature from appraiser party.
12. Bahwa perubahan-perubahan yang 12. Changes made by government or private
dilakukan oleh pihak Pemerintah parties related to the condition of the
maupun swasta yang berkaitan dengan company's shares, including market
kondisi saham perusahaan, dalam hal ini conditions and others, are not appraiser
market conditions dan sebagainya bukan responsibility.
menjadi tanggung jawab penilai.
13. Bahwa tanggung jawab penilai terbatas 13. Appraiser responsibility is limited to the
kepada pemberi tugas dimaksud dan assigning party mentioned, and we are
kami tidak bertanggung jawab terhadap not responsible for any other parties
pihak lain yang menggunakan Laporan using this Assessment Report.
Penilaian ini.
14. Laporan penilaian ini sebagai salah satu 14. This assessment report is one of the
informasi untuk dijadikan dasar pieces of information used as a basis for
pemikiran dalam mengambil keputusan, consideration in making decisions, but it
akan tetapi tidak mengikat dan tidak is not binding and cannot be used as a
dapat dijadikan sebagai dasar penentu decisive basis for legal consequences, as
suatu keputusan yang berakibat hukum, this assessment report is solely based on
karena laporan penilaian ini semata- the study of the disciplines and
mata dibuat berdasarkan kajian disiplin capabilities appraiser possess.
ilmu dan kemampuan yang penilai
miliki.
15. Bahwa tanggung jawab material dalam 15. Appraiser material responsibility in this
penilaian ini adalah sebatas fee yang assessment is limited to the fees we have
sudah penilai terima. received.
Page 12
16. Pendapat Kewajaran merupakan laporan 16. The Fairness Opinion represents a non-
yang bersifat non-disclaimer opinion. disclaimer opinion report.
17. Penilai telah melakukan penelaahan atas 17. Appraiser has reviewed the documents
dokumen-dokumen yang digunakan used in the preparation process of the
dalam proses penyusunan Pendapat Fairness Opinion.
Kewajaran.
18. Data dan informasi yang diperoleh 18. The data and information obtained are
berasal dari sumber yang dapat from reliable sources in terms of
dipercaya keakuratannya. accuracy.
19. Analisis dalam penyusunan Pendapat 19. The analysis in the preparation of the
Kewajaran dilakukan dengan Fairness Opinion is conducted using
menggunakan proyeksi keuangan yang adjusted financial projections that
telah disesuaikan yang mencerminkan reflect the fairness of the financial
kewajaran proyeksi keuangan yang projections made by the company's
dibuat oleh manajemen Perseroan management with their achievable
dengan kemampuan pencapaiannya capability (fiduciary duty).
(fiduciary duty).
20. Penilai bertanggung jawab atas 20. Appraiser is responsible for the
pelaksanaan penyusunan Pendapat execution of the Fairness Opinion and
Kewajaran dan kewajaran proyeksi the fairness of the financial projections.
keuangan.
21. Pendapat Kewajaran merupakan laporan 21. The Fairness Opinion is a report open to
yang terbuka untuk publik kecuali the public unless there is confidential
terdapat informasi yang bersifat rahasia, information that could affect the
yang dapat mempengaruhi operasional company's operations.
Perseroan.
22. Penilai bertanggung jawab atas 22. Appraiser is responsible for the Fairness
Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Opinion and the conclusions drawn in
Pendapat Kewajaran. the Fairness Opinion.
23. Penilai telah memperoleh informasi atas 23. Appraiser has obtained information
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan regarding the terms and conditions of
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait agreements related to the transactions
dengan transaksi dari Perseroan. from the company.
iv. Pendapat Kewajaran atas Transaksi iv. Fairness Opinion on Transactions
Berdasarkan tujuan penugasan, ruang Based on the assignment objectives, scope,
lingkup, data dan informasi yang digunakan, data and information used, basic assumptions,
asumsi-asumsi pokok, kondisi pembatas, limiting conditions, approach and procedure
pendekatan dan prosedur analisis kewajaran, of fairness analysis, fairness analysis of the
analisis kewajaran Transaksi sebagaimana Proposed Transaction as described in the
diuraikan dalam analisa pendapat kewajaran fairness opinion analysis above, KJPP is of
di atas, KJPP berpendapat bahwa Transaksi the opinion that the Proposed Transaction is
adalah Wajar. Fair.
Page 13
Tanggal efektif atas pendapat kewajaran tersebut The effective date for the fairness opinion is 25
adalah pada tanggal 25 April 2024 dan berlaku April 2024 and is valid until 30 June 2024.
hingga 30 Juni 2024.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN EXPLANATION, CONSIDERATIONS, AND
DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI, REASONS FOR AFFILIATED TRANSACTION,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA COMPARED WITH OTHER SIMILAR
DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS TRANSACTIONS THAT ARE NOT
YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK PERFORMED WITH AFFILIATED PARTIES
AFILIASI
Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dengan LPKR sebagai This Sale and Purchase Agreement was carried out with
pihak afiliasi Perseroan dengan mempertimbangkan the LPKR as an affiliate of the Company by considering
bahwa lokasi Properti saat ini tepat di belakang dengan that the current location of the Property is behind of
Siloam Hospitals Kebon Jeruk dan sesuai dengan rencana
Siloam Hospitals Kebon Jeruk and aligns with the
pengembangan/perluasan wilayah rumah sakit Siloam
Hospitals Kebon Jeruk yang dioperasikan Perseroan. company's plans for the development/expansion of the
Siloam Hospitals Kebon Jeruk area.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN STATEMENT OF BOARD OF DIRECTORS AND
KOMISARIS PERSEROAN BOARD OF COMMISSIONERS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan The Board of Directors of the Company stated that in
Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi telah melalui accordance with the provisions of Article 3 of POJK
prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa 42/2020, the Affiliated Transaction has gone through a
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik procedure that ensures that the Affiliated Transaction is
bisnis yang berlaku umum. carried out in accordance with generally accepted
business practices.
Lebih lanjut, sesuai ketetentuan Pasal 10 huruf (i) POJK Furthermore, in accordance with the provisions of
42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Article 10 letter (i) POJK 42/2020, the Board of
menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afiliasi tidak Directors and Board of Commissioners of the Company
mengandung Benturan Kepentingan; dan (ii) semua state that: (i) Affiliated Transactions do not contain a
informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini Conflict of Interest; and (ii) all material information is
dan informasi tersebut tidak menyesatkan. contained in this document and the information is not
misleading.
INFORMASI TAMBAHAN ADDITIONAL INFORMATION
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan For shareholders of the Company who require further
informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap information regarding the Transaction, please contact:
menghubungi:
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32
Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village
Tangerang 15810 Banten - Indonesia
Telepon/Phone : +6221-25668000, Faks/Fax : +6221-5460075
Situs web/Website: www.siloamhospitals.com
Surel/Email: corporate.secretary@siloamhospitals.com
Tangerang, 30 April 2024
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.1
unresolved
org
PT SILOAM INTERNATIONAL
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Publik KJPP Sugianto
p.2
unresolved
org
Sugianto Prasodjo & Rekan
p.2
unresolved
org
Prasodjo & Rekan
p.2
unresolved
org
Hospitals Tbk
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4
unresolved
org
Amir Mawar & Rekan
p.4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4
unresolved
person
Myra Yuwono
p.5 ×2
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.5
unresolved
person
Nawaksari
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.5
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.5 ×2
unresolved
org
PT Megapratama Karya Persada
p.6
unresolved
org
Prime Health Company Limited
p.6
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
p.7
unresolved
org
Minister of Justice
p.7
unresolved
person
Aulia Taufani Taufani S.H.
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
person
Kin Chan
· Commissioner
p.8
unresolved
person
Dominique Dion Leswara
· Director
p.8 ×2
unresolved
person
David Iman Santosa
· Director
p.8
unresolved
org
KJPP
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
7659 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari '
'Affiliated Transaction, including the value of '
'the'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Affiliated '
'Transaction, including the value of the',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}