Back to announcement
20260507_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32078756_lamp2.pdf
Other Text extracted BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-66/D.03/2026
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. MAHRAUZA PURNADITYA
SEBAGAI DIREKTUR BISNIS PT BANK MANDIRI TASPEN
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar
Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen
(“Keputusan Sirkuler”) tanggal 4 Desember 2025 dan Surat PT
Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/208.1/2026 tanggal 30 Maret
2026 sampai dengan surat terakhir Nomor DIR/274/2026
tanggal 30 April 2026, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan
permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas
pengangkatan Sdr. Mahrauza Purnaditya sebagai Direktur
Bisnis;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Mahrauza Purnaditya
sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank Mandiri Taspen;
d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
Mahrauza Purnaditya sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank
Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas
perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-040526-012538
Page 2
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6700).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. MAHRAUZA PURNADITYA SEBAGAI
DIREKTUR BISNIS PT BANK MANDIRI TASPEN
PERTAMA : Sdr. Mahrauza Purnaditya sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank
Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
menjadi Direktur Bisnis PT Bank Mandiri Taspen.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-040526-012538
Page 3
KEDUA : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr.
Mahrauza Purnaditya disetujui untuk menjadi Direktur Bisnis PT
Bank Mandiri Taspen.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sdr. Mahrauza Purnaditya;
2. PT Bank Mandiri Taspen;
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas;
4. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan
Perbankan Daerah;
5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
Kualitas;
6. Departemen Pengawasan Bank Pemerintah; dan
7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Mei 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN
DIAN EDIANA RAE
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
OJK-040526-012538
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
p.1
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.1 ×7
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR
p.1
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA
p.2
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen. Dokumen
p.2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
p.3
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Ditetapkan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.