Skip to content
Back to announcement

20260507_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32078756_lamp1.pdf

Other Text extracted BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                  NOMOR KEPR-65/D.03/2026


                                               TENTANG


  HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. NOER FAJRIEANSYAH
  SEBAGAI DIREKTUR TRANSFORMASI DAN PENGEMBANGAN USAHA PT BANK
                                          MANDIRI TASPEN


             ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar
                     Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen
                     (“Keputusan Sirkuler”) tanggal 4 Desember 2025 dan Surat PT
                     Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/149/2026 tanggal 27 Februari
                     2026 sampai dengan surat terakhir Nomor DIR/274/2026
                     tanggal 30 April 2026, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan
                     permohonan          Penilaian      Kemampuan          dan       Kepatutan        atas
                     pengangkatan          Sdr.     Noer     Fajrieansyah           sebagai   Direktur
                     Transformasi dan Pengembangan Usaha;
                  b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                     Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                     Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                     Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
                     dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
                     Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
                  c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
                     kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Noer Fajrieansyah
                     sebagai calon Direktur Transformasi dan Pengembangan Usaha
                     PT Bank Mandiri Taspen;
                  d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
                     Noer Fajrieansyah sebagai calon Direktur Transformasi dan
                     Pengembangan Usaha PT Bank Mandiri Taspen sebagaimana
                     dimaksud pada huruf c di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan
                     Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                              OJK-040526-012537
Page 2
Mengingat        : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
                     tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                     dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
                     2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
                     tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah
                     dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
                     2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                     tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                     Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 5098);
                  d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
                     tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 6700).


                                          MEMUTUSKAN :


Menetapkan        : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                     KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                     KEPATUTAN SDR. NOER FAJRIEANSYAH SEBAGAI DIREKTUR
                     TRANSFORMASI DAN PENGEMBANGAN USAHA PT BANK
                     MANDIRI TASPEN
PERTAMA           : Sdr. Noer Fajrieansyah sebagai calon Direktur Transformasi dan
                     Pengembangan Usaha PT Bank Mandiri Taspen dinyatakan


Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                    OJK-040526-012537
Page 3
                      memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Transformasi
                      dan Pengembangan Usaha PT Bank Mandiri Taspen.

KEDUA               : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Noer
                      Fajrieansyah disetujui untuk menjadi Direktur Transformasi dan
                      Pengembangan Usaha PT Bank Mandiri Taspen.

KETIGA              : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KEEMPAT             : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                      terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
                      kekeliruan.


                    Keputusan ini disampaikan kepada :
                    1. Sdr. Noer Fajrieansyah;
                    2. PT Bank Mandiri Taspen;
                    3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
                       Pengendalian Kualitas;
                    4. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan
                       Perbankan Daerah;
                    5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
                       Kualitas;
                    6. Departemen Pengawasan Bank Pemerintah; dan
                    7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.


                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                            Pada tanggal 06 Mei 2026


                                                            KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                            PERBANKAN




                                                            DIAN EDIANA RAE




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
                                                                                       OJK-040526-012537

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published7 May 2026
Pages3
Characters7,395
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS p.1
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen p.1 ×8
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR p.1
unresolved person KEPATUTAN SDR. NOER FAJRIEANSYAH SEBAGAI · DIREKTUR p.2 ×13
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA p.2
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Pemerintah p.3
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Ditetapkan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result