Skip to content
Back to announcement

AnnualReport2023-BSSB-att3.pdf

Other Text extracted BSSB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                                                                                                                                      Indeks OJK
                                                                                                                                       Indeks OJK




Indeks OJK
                               Kriteria                                                   Penjelasan                          Halaman        Regulasi
                               Criteria                                                   Explanation                          Page         Regulations
                               UMUM

Laporan Tahunan harus dicetak dan dijilid.                                                                                       √            POJK 29
Laporan Tahunan harus dapat diperbanyak dalam bentuk salinan                                                                     √            POJK 29
dokumen cetak dan salinan dokumen elektronik.
Laporan Tahunan wajib disajikan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa                                                                √            POJK 29
asing
Laporan Tahunan wajib dimuat dalam Situs Web Emiten atau                                                                         √            POJK 29
Perusahaan Publik pada tanggal yang sama dengan penyampaian
Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
                          KILAS KINERJA

Ikhtisar data keuangan penting memuat informasi keuangan Informasi memuat antara lain:
yang     disajikan   dalam bentuk perbandingan selama 3 (tiga)
tahun buku atau sejak memulai usahanya jika Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut menjalankan kegiatan usahanya kurang dari 3 (tiga)
tahun.                                                             1. Pendapatan/penjualan.                                     24           SEOJK 16

                                                                    2.    Laba bruto.                                           24

                                                                    3.    Laba Operasional.                                     24            SEOJK 9

                                                                    4.    Laba sebelum pajak.                                   24

                                                                    5.    Laba bersih.                                          24

                                                                    6.    Laba (rugi).                                          24           SEOJK 16

                                                                    7.    Total laba (rugi) komprehensif.                       24            SEOJK 9

                                                                    8.    Jumlah laba (rugi) yang dapat diatribusikan           N/A          SEOJK 16
                                                                          kepada pemilik entitas induk dan kepentingan
                                                                          non pengendali.
                                                                    9.    Total laba (rugi) komprehensif.                       24           SEOJK 16

                                                                    10.   Jumlah laba (rugi) komprehensif yang dapat            N/A
                                                                          diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                                                                          dan kepentingan non Pengendali.

                                                                    11.   Laba (rugi) per saham.                                24           SEOJK 9
                                                                                                                                             SEOJK 16
                                                                    12.   Jumlah aset.                                          20

                                                                    13.   Jumlah liabilitas.                                    21

                                                                    14.   Jumlah ekuitas.                                       21

                                                                    15.   Dana pihak ketiga.                                    20            SEOJK 9

                                                                    16.   Pinjaman yang diterima.                               20

                                                                    17.   Rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset.               27           SEOJK 16

                                                                    18.   Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas.                   27

                                                                    19.   Rasio laba        (rugi)   terhadap   pendapatan/     27
                                                                          penjualan.
                                                                    20.   Rasio lancar.                                         27

                                                                    21.   Rasio liabilitas terhadap ekuitas.                    27

                                                                    22.   Rasio liabilitas terhadap jumlah aset.                27

                                                                    23.   Rasio KPMM.                                           27            SEOJK 9
                                                                    24.   Aset produktif.                                       27

                                                                    25.   Rasio Non-performing Loans (NPL).                     27

                                                                    26.   Rasio   Beban     Operasional            terhadap     27
                                                                          Pendapatan Operasional (BOPO).

                                                                    27.   Cost to Income Ratio (CIR).                           27

                                                                    28.   Rasio Net Interest Margin (NIM).                      27




                                                     PT Bank Sulselbar I Annual Report 2023
Page 2
                  Kriteria                                      Penjelasan                           Halaman    Regulasi
                  Criteria                                      Explanation                           Page     Regulations
                                            29.   Persentase pelanggaran dan pelampauan                27
                                                  Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

                                            30.   Rasio Giro Wajib Minimum (GWM).                      27

                                            31.   Rasio Posisi Devisa Neto (PDN).                      27

                                            32.   Informasi dan rasio keuangan lainnya yang            27       SEOJK 9
                                                  relevan dengan emiten atau perusahaan                         SEOJK 16
                                                  publik dan jenis industrinya.

Informasi Saham                             Informasi saham bagi Perusahaan Terbuka paling                      SEOJK 16
                                            sedikit memuat:

                                            1.    Saham yang telah diterbitkan untuk setiap           31-32
                                                  masa triwulan yang disajikan dalam bentuk
                                                  perbandingan selama 2 (dua) tahun buku
                                                  terakhir, paling sedikit memuat:
                                                   a.   Jumlah saham yang beredar.
                                                   b.   Kapitalisasi       pasar   berdasarkan
                                                        harga pada bursa efek tempat saham
                                                        dicatatkan.
                                                   c.   Harga saham tertinggi, terendah, dan
                                                        penutupan berdasarkan harga pada
                                                        bursa efek tempat saham dicatatkan.
                                                   d.   Volume perdagangan pada bursa
                                                        efek tempat saham dicatatkan.
                                                        Informasi dalam huruf b), huruf c)
                                                        dan huruf d) hanya diungkapkan
                                                        jika sahamnya tercatat di bursa efek.
                                                        Informasi disajikan dalam bentuk grafik
                                                        dan tabel.
                                            2.    Dalam hal terjadi aksi korporasi yang                32       SEOJK 16
                                                  menyebabkan terjadinya perubahan pada
                                                  saham, seperti pemecahan saham (stock
                                                  split), penggabungan saham (reverse stock),
                                                  dividen saham, saham bonus, perubahan nilai
                                                  nominal saham, penerbitan Efek konversi,
                                                  serta penambahan dan pengurangan modal,
                                                  informasi saham sebagaimana dimaksud
                                                  pada angka 1) ditambahkan penjelasan paling
                                                  sedikit mengenai:
                                                   a.     Tanggal pelaksanaan aksi korporasi.
                                                   b.     Rasio pemecahan saham (stock split),
                                                          penggabungan saham (reverse stock),
                                                          dividen saham, saham.
                                                   c.     bonus, jumlah Efek konversi yang
                                                          diterbitkan, dan perubahan nilai nominal
                                                          saham.
                                                   d.     Jumlah saham beredar sebelum dan
                                                          sesudah aksi korporasi.
                                                   e.     Jumlah Efek konversi yang dilaksanakan
                                                          (jika ada).
                                                   f.     Harga saham sebelum dan sesudah
                                                          aksi korporasi.
                                            3.    Dalam hal terjadi penghentian sementara               -       SEOJK 16
                                                  perdagangan saham (suspension) dan/atau
                                                  pembatalan pencatatan saham        (delisting)
                                                  dalam    tahun   buku,     dijelaskan alasan
                                                  penghentian    sementara        perdagangan
                                                  saham (suspension) dan/atau pembatalan
                                                  pencatatan saham (delisting) tersebut.
                                            4.    Dalam      hal     penghentian    sementara           -       SEOJK 16
                                                  perdagangan          saham      (suspension)
                                                  sebagaimana dimaksud pada angka 3)
                                                  dan/ atau proses pembatalan pencatatan
                                                  saham     (delisting) masih      berlangsung
                                                  hingga akhir periode Laporan Tahunan,
                                                  dijelaskan tindakan yang dilakukan untuk
                                                  menyelesaikan       penghentian   sementara
                                                  perdagangan saham (suspension) dan/atau
                                                  pembatalan pencatatan saham (delisting)
                                                  tersebut.




                             PT Bank Sulselbar I Laporan Tahunan 2023
Page 3
                                                                                                                               Indeks OJK
                                                                                                                                Indeks OJK




                          Kriteria                                               Penjelasan                           Halaman         Regulasi
                          Criteria                                               Explanation                           Page          Regulations
          LAPORAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Laporan Direksi                                         Laporan Direksi paling sedikit memuat uraian
                                                        singkat mengenai:
                                                        1.        Kinerja Emiten atau Perusahaan Publik,
                                                                  paling sedikit memuat:

                                                             a.        Strategi   dan    kebijakan  strategis          63-64          SEOJK 9
                                                                       Emiten       atau Perusahaan    Publik                         SEOJK 16
                                                                       (termasuk untuk UUS apabila Bank
                                                                       memiliki UUS).
                                                             b.        Peranan Direksi dalam perumusan                  64            SEOJK 16
                                                                       strategi dan kebijakan strategis Emiten
                                                                       atau Perusahaan Publik.
                                                             c.        Proses yang dilakukan Direksi untuk              65
                                                                       memastikan implementasi        strategi
                                                                       Emiten atau Perusahaan Publik.

                                                             d.        Perbandingan antara hasil yang dicapai           66            SEOJK 9
                                                                       dengan yang ditargetkan Emiten atau                            SEOJK 16
                                                                       Perusahaan Publik.
                                                             e.        Kendala yang dihadapi        Emiten    atau      66
                                                                       Perusahaan Publik.

                                                             f.        Struktur organisasi.                             56             SEOJK 9

                                                             g.        Aktivitas utama.                                 54

                                                             h.        Teknologi informasi.                             56

                                                             i.        Jenis produk dan jasa yang ditawarkan,           54
                                                                       termasuk penyaluran kredit kepada debitur
                                                                       usaha mikro, kecil, dan menengah.

                                                             j.        Tingkat suku bunga penghimpunan dan              61
                                                                       penyediaan dana.

                                                             k.        Perkembangan perekonomian dan target            58-59
                                                                       pasar.
                                                             l.        Jaringan kerja dan mitra usaha di dalam          55
                                                                       dan/atau di luar negeri.

                                                             m.        Jumlah, jenis, dan lokasi kantor.                55

                                                             n.        Kepemilikan      Direksi,    Dewan               71
                                                                       Komisaris, dan pemegang saham dalam
                                                                       kelompok usaha Bank.
                                                             o.        Perubahan-perubahan penting      yang            72
                                                                       terjadi pada Bank dan kelompok usaha
                                                                       Bank dalam tahun yang bersangkutan.

                                                             p.        Hal-hal penting yang diperkirakan terjadi        72
                                                                       pada masa mendatang.

                                                             q.        Sumber      daya     manusia       meliputi     57-58
                                                                       jumlah, tingkat pendidikan, pelatihan, dan
                                                                       pengembangan sumber daya manusia.
                                                                  2.    Gambaran tentang prospek usaha                 68-69          SEOJK 9
                                                                        Emiten atau Perusahaan Publik.                                SEOJK 16

                                                                  3.    Penerapan tata kelola Emiten atau              69-70
                                                                        Perusahaan Publik.
Laporan Dewan Komisaris                                 Laporan Dewan Komisaris paling sedikit memuat
                                                        uraian singkat mengenai:

                                                        1.        Penilaian terhadap kinerja Direksi mengenai          40-42          SEOJK 16
                                                                  pengelolaan Emiten atau Perusahaan Publik,                          SEOJK 9
                                                                  termasuk pengawasan Dewan Komisaris
                                                                  dalam perumusan dan implementasi strategi
                                                                  Emiten atau Perusahaan Publik yang
                                                                  dilakukan oleh Direksi.
                                                        2.        Pandangan atas prospek usaha Emiten atau             43-44
                                                                  Perusahaan Publik yang disusun oleh Direksi.

                                                        3.        Pandangan atas penerapan tata              kelola     45
                                                                  Emiten atau Perusahaan Publik.




                                           PT Bank Sulselbar I Annual Report 2023
Page 4
                             Kriteria                                               Penjelasan                         Halaman    Regulasi
                             Criteria                                               Explanation                         Page     Regulations
                                                                 4.   Perubahan komposisi Dewan Komisaris (jika          50       SEOJK 9
                                                                      ada) dan alasan perubahannya.

                                                                 5.   Frekuensi dan cara pemberian nasihat kepada        49
                                                                      anggota Direksi.

Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris     Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Anggota           76-77     SEOJK 16
                                                                 Dewan Komisaris tentang Tanggung Jawab atas                       POJK 29
                                                                 Laporan Tahunan Surat     pernyataan  anggota
                                                                 Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang
                                                                 tanggung jawab atas Laporan Tahunan disusun
                                                                 sesuai dengan format Surat Pernyataan Anggota
                                                                 Direksi dan Anggota Dewan Komisaris tentang
                                                                 Tanggung Jawab atas Laporan Tahunan.
                      PROFIL PERUSAHAAN

Nama dan alamat lengkap perusahaan                               Akses terhadap Emiten atau Perusahaan                   80       SEOJK 9
                                                                 Publik termasuk kantor cabang atau kantor                        SEOJK 16
                                                                 perwakilan yang memungkinkan masyarakat dapat
                                                                 memperoleh informasi mengenai Emiten atau
                                                                 Perusahaan Publik, meliputi:
                                                                 1. Alamat

                                                                 2. Nomor telepon

                                                                 3. Alamat surat elektronik

                                                                 4. Alamat situs web

Nama dan alamat entitas anak dan/atau kantor cabang atau kantor Memuat informasi antara lain:
perwakilan (jika ada)
                                                                1.  Nama dan alamat entitas anak, meliputi:            152-157    SEOJK 9
                                                                    a. Alamat                                                     SEOJK 16
                                                                   b. Nomor telepon
                                                                   c. Alamat surat elektronik
                                                                   d. Alamat situs web

                                                                 2.    Nama          dan         alamat     kantor
                                                                       cabang/perwakilan,                  meliputi:
                                                                       a. Alamat
                                                                      b. Nomor telepon
                                                                      c. Alamat surat elektronik
                                                                      d. Alamat situs web
                                                                 Catatan: apabila perusahaan tidak memiliki
                                                                 entitas anak, kantor cabang, dan kantor perwakilan,
                                                                 agar diungkapkan.
Riwayat singkat Emiten atau Perusahaan Publik                    Mencakup antara lain: tanggal/tahun pendirian,         82-84     SEOJK 9
                                                                 nama, perubahan nama perusahaan (jika ada),                      SEOJK 16
                                                                 dan tanggal efektif perubahan nama perusahaan.

                                                                 Catatan: apabila perusahaan tidak pernah
                                                                 melakukan perubahan nama, agar diungkapkan.

Visi, Misi, dan Budaya Perusahaan                                Mencakup:                                                        SEOJK 9
                                                                                                                                  SEOJK 16
                                                                 1.   Visi Perusahaan                                    85

                                                                 2.   Misi Perusahaan                                    85

                                                                 3.   Pernyataan mengenai budaya perusahaan              552
                                                                      (corporate culture) yang dimiliki Perusahaan.

Kegiatan Usaha                                                   Uraian mengenai antara lain:                                     SEOJK 9
                                                                                                                                  SEOJK 16
                                                                 1.   Kegiatan  usaha     perusahaan       menurut
                                                                      anggaran dasar terakhir.                          86-87

                                                                 2.   Kegiatan usaha yang dijalankan.                   86-87

                                                                 3.   Produk dan/atau jasa yang dihasilkan.             88-98

Wilayah Operasional                                              Wilayah operasional Emiten atau Perusahaan            158-159    SEOJK 16
                                                                 Publik. Wilayah operasional merupakan wilayah
                                                                 atau daerah pelaksanaan kegiatan     operasional
                                                                 atau    jangkauan    dari   kegiatan operasional
                                                                 perusahaan.




                                                  PT Bank Sulselbar I Laporan Tahunan 2023
Page 5
                                                                                                                      Indeks OJK
                                                                                                                       Indeks OJK




                         Kriteria                                          Penjelasan                       Halaman          Regulasi
                         Criteria                                          Explanation                       Page           Regulations
Struktur Organisasi                              Struktur organisasi Emiten atau Perusahaan                 104-105          SEOJK 9
                                                 Publik dalam bentuk bagan, paling sedikit sampai                            SEOJK 16
                                                 dengan struktur 1 (satu) tingkat di bawah Direksi
                                                 termasuk komite di bawah Direksi (jika ada)
                                                 dan komite di bawah Dewan Komisaris, disertai
                                                 dengan nama dan jabatan.
Keanggotaan Asosiasi                             Daftar keanggotaan asosiasi industri baik dalam              103            SEOJK 16
                                                 skala nasional maupun internasional yang berkaitan
                                                 dengan penerapan keuangan berkelanjutan.

Profil Direksi                                   Profil Direksi, paling sedikit memuat:                     116-125          SEOJK 9
                                                 1.        Nama dan jabatan yang sesuai dengan                               SEOJK 16
                                                           tugas dan tanggung jawab.

                                                 2.        Foto terbaru.

                                                 3.        Usia.

                                                 4.        Kewarganegaraan.

                                                 5.        Riwayat pendidikan dan/atau sertifikasi.

                                                 6.        Riwayat jabatan, meliputi informasi:

                                                      a.       Dasar hukum pengangkatan sebagai
                                                               anggota   Direksi pada Emiten atau
                                                               Perusahaan Publik yang bersangkutan
                                                      b.       Rangkap jabatan, baik sebagai anggota
                                                               Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/
                                                               atau anggota komite serta jabatan
                                                               lainnya baik di dalam maupun di luar
                                                               Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam
                                                               hal anggota Direksi tidak memiliki rangkap
                                                               jabatan, maka diungkapkan mengenai hal
                                                               tersebut.
                                                      c.       Pengalaman kerja beserta periode
                                                               waktunya baik di dalam maupun di luar
                                                               Emiten atau Perusahaan Publik.
                                                 7.        Hubungan       afiliasi  dengan      anggota                      SEOJK 9
                                                           Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris,                         SEOJK 16
                                                           pemegang saham utama, dan pengendali                               POJK 13
                                                           baik langsung maupun tidak langsung
                                                           sampai kepada pemilik individu, meliputi
                                                           nama      pihak yang terafiliasi. Dalam hal
                                                           anggota Direksi tidak memiliki hubungan
                                                           afiliasi, maka Emiten atau Perusahaan
                                                           Publik    mengungkapkan       hal   tersebut.
                                                           Hubungan keuangan dan hubungan keluarga
                                                           anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
                                                           dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan
                                                           Komisaris lain, dan/atau pemegang saham
                                                           pengendali Bank.
                                                 8.        Perubahan komposisi anggota Direksi dan                           SEOJK 16
                                                           alasan perubahannya.    Dalam hal tidak
                                                           terdapat perubahan komposisi anggota
                                                           Direksi, maka diungkapkan mengenai hal
                                                           tersebut.
Profil Dewan Komisaris                           Profil Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:             106-111          SEOJK 9
                                                                                                                             SEOJK 16




                                                 1.        Nama dan jabatan.

                                                 2.        Foto terbaru.




                                    PT Bank Sulselbar I Annual Report 2023
Page 6
                                   Kriteria                                        Penjelasan                        Halaman    Regulasi
                                   Criteria                                        Explanation                        Page     Regulations
                                                               3.   Usia.

                                                               4.   Kewarganegaraan.

                                                               5.   Riwayat pendidikan dan/atau sertifikasi.

                                                               6.   Riwayat jabatan, meliputi informasi:

                                                                    a.      Dasar hukum pengangkatan sebagai
                                                                            anggota Dewan Komisaris

                                                                    b.      Dasar hukum pengangkatan pertama
                                                                            kali sebagai anggota Dewan Komisaris
                                                                            yang merupakan komisaris independen
                                                                            pada Emiten atau Perusahaan Publik
                                                                            yang bersangkutan.
                                                                    c.      Rangkap      jabatan,   baik  sebagai
                                                                            anggota     Dewan Komisaris, anggota
                                                                            Direksi, dan/atau anggota komite serta
                                                                            jabatan lainnya baik di dalam maupun
                                                                            di luar Emiten atau Perusahaan Publik.
                                                                            Dalam hal anggota Dewan Komisaris
                                                                            tidak memiliki rangkap jabatan, maka
                                                                            diungkapkan mengenai hal tersebut.
                                                                    d.      Pengalaman kerja beserta periode
                                                                            waktunya baik di dalam maupun di luar
                                                                            Emiten atau Perusahaan Publik.
                                                               7.   Hubungan afiliasi dengan anggota Dewan                       SEOJK 9
                                                                    Komisaris lainnya, pemegang saham utama,                    SEOJK 13
                                                                    dan pengendali baik langsung maupun tidak                   SEOJK 16
                                                                    langsung sampai kepada pemilik individu,                     POJK 17
                                                                    meliputi nama pihak yang terafiliasi.

                                                                    Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak
                                                                    memiliki hubungan afiliasi, maka Emiten
                                                                    atau Perusahaan Publik mengungkapkan hal
                                                                    tersebut.

                                                                    Hubungan keuangan dan hubungan keluarga
                                                                    anggota Direksi dan    anggota   Dewan
                                                                    Komisaris dengan anggota Direksi   lain,
                                                                    anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau
                                                                    pemegang saham pengendali Bank.
                                                               8.   Pernyataan      independensi      komisaris                 SEOJK 16
                                                                    independen dalam hal komisaris independen
                                                                    telah menjabat lebih dari 2 (dua) periode.

                                                               9.   Perubahan komposisi anggota Dewan
                                                                    Komisaris dan alasan perubahannya. Dalam
                                                                    hal tidak terdapat perubahan komposisi
                                                                    anggota Dewan Komisaris, maka diungkapkan
                                                                    mengenai hal tersebut.
Profil singkat pejabat eksekutif                               Termasuk susunan pejabat eksekutif          beserta   126-133    SEOJK 9
                                                               jabatan dan ringkasan Riwayat hidup.

Jumlah karyawan dan data pengembangan kompetensi karyawan. Jumlah    karyawan     menurut     jenis  kelamin,        135-136    SEOJK 9
                                                           jabatan, usia, tingkat pendidikan,    dan   status                   SEOJK 16
                                                           ketenagakerjaan (tetap/kontrak) dalam tahun buku.

                                                               Pengungkapan informasi dapat disajikan dalam
                                                               bentuk tabel.
Komposisi pemegang saham                                       Nama       pemegang      saham   dan  persentase      138-141    SEOJK 9
                                                               kepemilikan pada awal dan akhir tahun buku, yang                 SEOJK 16
                                                               terdiri dari informasi mengenai:                                 POJK 17


                                                               1.   Pemegang saham yang memiliki 5%
                                                                    (lima persen) atau lebih saham Emiten atau
                                                                    Perusahaan Publik.




                                                PT Bank Sulselbar I Laporan Tahunan 2023
Page 7
                                                                                                                            Indeks OJK
                                                                                                                             Indeks OJK




                              Kriteria                                          Penjelasan                          Halaman        Regulasi
                              Criteria                                          Explanation                          Page         Regulations
                                                            2.   Anggota Direksi dan anggota Dewan
                                                                 Komisaris        yang   memiliki saham
                                                                 Emiten     atau     Perusahaan   Publik.
                                                                 Dalam hal seluruh anggota Direksi dan/
                                                                 atau   seluruh anggota Dewan Komisaris
                                                                 tidak memiliki saham, maka diungkapkan
                                                                 mengenai hal tersebut.
                                                            3.   Persentase kepemilikan tidak langsung
                                                                 atas      saham Emiten atau Perusahaan
                                                                 Publik oleh anggota Direksi dan anggota
                                                                 Dewan Komisaris pada awal dan akhir
                                                                 tahun buku, termasuk informasi mengenai
                                                                 pemegang saham yang terdaftar dalam
                                                                 daftar pemegang saham untuk kepentingan
                                                                 kepemilikan   tidak   langsung     anggota
                                                                 Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
                                                                 Dalam hal seluruh anggota Direksi dan/
                                                                 atau seluruh anggota Dewan Komisaris tidak
                                                                 memiliki kepemilikan tidak langsung atas
                                                                 saham Emiten atau Perusahaan Publik, maka
                                                                 diungkapkan mengenai hal tersebut.
                                                            4.   Kelompok pemegang saham masyarakat,
                                                                 yaitu kelompok pemegang saham yang
                                                                 masing-masing memiliki kurang dari 5% (lima                       SEOJK 16
                                                                 persen) saham Emiten atau Perusahaan
                                                                 Publik.
                                                            5.   Jumlah       pemegang       saham         dan
                                                                 persentase          kepemilikan           per
                                                                 akhir tahun buku berdasarkan klasifikasi:
                                                                 a. Kepemilikan institusi lokal.
                                                                                                                                   SEOJK 16
                                                                 b. Kepemilikan institusi asing.

                                                                 c. Kepemilikan individu lokal.

                                                                 d. Kepemilikan individu asing.

                                                            Informasi di atas dapat disajikan dalam bentuk tabel.

Pemegang saham utama dan pengendali                         Informasi mengenai pemegang saham utama dan               141          SEOJK 9
                                                            pengendali Emiten atau Perusahaan Publik, baik                         SEOJK 16
                                                            langsung maupun tidak langsung, sampai kepada
                                                            pemilik individu, yang disajikan dalam bentuk
                                                            skema atau bagan.
Daftar entitas anak perusahaan ventura                      Nama entitas anak, perusahaan asosiasi,                   148          SEOJK 9
                                                            perusahaan ventura bersama dimana Emiten                               SEOJK 16
                                                            atau Perusahaan Publik memiliki pengendalian
                                                            bersama entitas (jika ada), beserta persentase
                                                            kepemilikan saham, bidang usaha, total aset,
                                                            dan status operasi entitas anak, perusahaan
                                                            asosiasi,      perusahaan ventura bersama.
                                                            Untuk entitas anak, ditambahkan informasi
                                                            mengenai alamat entitas anak tersebut.
Informasi terkait dengan Kelompok Usaha Bank                Bank yang merupakan bagian dari suatu                     N/A           SEOJK 9
                                                            kelompok usaha dan/atau memiliki Entitas Anak,
                                                            harus menambahkan dengan:
                                                            Struktur kelompok usaha Bank yang meliputi:

                                                            a.   Struktur kelompok usaha Bank, antara lain
                                                                 terdiri dari Bank, Entitas Anak, perusahaan
                                                                 terelasi (sister company), Entitas Induk sampai
                                                                 dengan ultimate shareholder.
                                                            b.   Struktur keterkaitan kepengurusan        dalam
                                                                 kelompok usaha Bank.

                                                            c.   Pemegang saham yang bertindak atas
                                                                 nama pemegang saham lain. Pengertian
                                                                 pemegang saham yang bertindak atas nama
                                                                 pemegang saham lain adalah pemegang
                                                                 saham perorangan atau entitas yang memiliki
                                                                 tujuan bersama yaitu mengendalikan Bank,
                                                                 berdasarkan atau tidak berdasarkan suatu
                                                                 perjanjian.




                                               PT Bank Sulselbar I Annual Report 2023
Page 8
                               Kriteria                                               Penjelasan                         Halaman     Regulasi
                               Criteria                                               Explanation                         Page      Regulations
Kronologis pencatatan saham                                      Kronologis pencatatan saham, jumlah saham,                148       SEOJK 16
                                                                 jumlah saham tercatat setelah masing-masing
                                                                 tindakan korporasi (corporate action), nilai nominal,
                                                                 dan harga penawaran dari awal pencatatan
                                                                 hingga akhir tahun buku serta nama bursa efek
                                                                 dimana saham Emiten atau Perusahaan Publik
                                                                 dicatatkan, termasuk pemecahan saham (stock
                                                                 split), penggabungan saham (reverse stock),
                                                                 dividen saham, saham bonus, dan perubahan
                                                                 nilai nominal saham, pelaksanaan Efek konversi,
                                                                 pelaksanaan penambahan dan pengurangan modal
                                                                 (jika ada).
Informasi pencatatan Efek lainnya                                Informasi pencatatan Efek lainnya yang belum              148       SEOJK 16
                                                                 jatuh tempo pada tahun buku paling sedikit
                                                                 memuat nama Efek, tahun penerbitan, tingkat
                                                                 suku bunga/imbal hasil, tanggal jatuh tempo, nilai
                                                                 penawaran, dan peringkat Efek (jika ada).
Informasi penggunaan jasa akuntan publik (AP) dan kantor akuntan Informasi penggunaan jasa akuntan publik (AP)             149       SEOJK 16
publik (KAP)                                                     dan kantor akuntan        publik   (KAP) beserta
                                                                 jaringan/asosiasi/aliansinya meliputi:

                                                                 1.     Nama dan alamat.

                                                                 2.     Periode penugasan.

                                                                 3.     Informasi jasa audit dan/atau non audit yang
                                                                        diberikan.
                                                                 4.     Biaya jasa (fee) audit dan/atau non audit
                                                                        untuk    masing- masing penugasan yang
                                                                        diberikan selama tahun buku.
                                                                 5.     Dalam     hal    AP    dan    KAP   beserta
                                                                        jaringan/asosiasi/ aliansinya, yang ditunjuk
                                                                        tidak memberikan jasa non audit, maka
                                                                        diungkapkan mengenai informasi tersebut.
                                                                 Pengungkapan      informasi   penggunaan   jasa
                                                                 AP dan KAP beserta jaringan/asosiasi/aliansinya
                                                                 dapat disajikan dalam bentuk tabel.

Nama dan alamat lembaga dan/atau profesi penunjang.              Nama dan alamat lembaga dan/atau profesi                  149       SEOJK 16
                                                                 penunjang pasar modal selain AP dan KAP.

Penghargaan dan Sertifikasi.                                     Informasi memuat antara lain:                           150-151     SEOJK 9

                                                                 1.     Nama           penghargaan           dan/atau
                                                                        sertifikasi         (berskala        nasional
                                                                        dan internasional).
                                                                 2.     Tahun perolehan       penghargaan    dan/atau
                                                                        sertifikasi.
                                                                 3.     Badan pemberi         penghargaan    dan/atau
                                                                        sertifikasi.
                                                                 4.     Masa berlaku (untuk sertifikasi).

  ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN ATAS KINERJA
                    PERUSAHAAN

Rencana Strategis Bank                                           1.     Rencana jangka panjang (corporate plan).         294-295,    SEOJK 13
                                                                 2.     Rencana jangka menengah dan pendek               659-663     POJK 17
                                                                        (business plan).
Tinjauan operasi per segmen usaha                                Tinjauan operasi per segmen usaha sesuai                            SEOJK 9
                                                                 dengan jenis industri Emiten atau Perusahaan                        SEOJK 16
                                                                 Publik, paling sedikit mengenai:

                                                                   1.     Penjelasan masing-masing segmen usaha.         216-235

                                                                   2.     Kinerja per segmen usaha, antara lain:




                                                  PT Bank Sulselbar I Laporan Tahunan 2023
Page 9
                                                                                                                                         Indeks OJK
                                                                                                                                          Indeks OJK




                              Kriteria                                                    Penjelasan                           Halaman          Regulasi
                              Criteria                                                    Explanation                           Page           Regulations
                                                                            a.    Produksi,     yang    meliputi proses, 217-235
                                                                                  kapasitas,    dan perkembangannya.

                                                                            b.    Peningkatan/penurunan            kapasitas 217-235
                                                                                  produksi.
                                                                            c.    Penjualan/pendapatan usaha.                    245

                                                                            d.    Profitabilitas.                              243-244

Uraian atas kinerja keuangan perusahaan                              Kinerja      keuangan       komprehensif   yang                            SEOJK 9
                                                                     mencakup perbandingan kinerja keuangan dalam                               SEOJK 16
                                                                     2 (dua) tahun buku terakhir (dalam bentuk narasi
                                                                     dan tabel), penjelasan tentang penyebab adanya
                                                                     perubahan dan dampak perubahan tersebut,
                                                                     paling sedikit mengenai:
                                                                     1.     Aset lancar, aset tidak lancar, dan total aset.    246-257

                                                                     2.     Liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka        257-263
                                                                            panjang dan total liabilitas.

                                                                     3.     Penanaman         dana     (investasi    dan       223-228;
                                                                            pemberian       kredit/ pembiayaan) dan total      214-215
                                                                            aset.
                                                                     4.     Dana pihak ketiga dan sumber pendanaan               260
                                                                            lain.
                                                                     5.     Ekuitas.                                           264-266

                                                                     6.     Pendapatan/penjualan, beban, laba (rugi),          267-274
                                                                            penghasilan komprehensif lain, dan total laba
                                                                            (rugi) komprehensif.
                                                                     7.     Arus kas.                                          274-277

                                                                     8.     Suku bunga dasar kredit.                             226             SEOJK 9

Analisis kualitas aset produktif dan rasio keuangan yang relevan.                                                              323-325           SEOJK 9


Bahasan dan analisis tentang kemampuan membayar utang Penjelasan tentang:                                                                       SEOJK 16
dan   tingkat    kolektibilitas piutang    perusahaan,        dengan
menyajikan perhitungan rasio yang relevan sesuai dengan jenis industri
perusahaan.

                                                                     1.     Kemampuan       membayar      hutang,   baik       280-283
                                                                            jangka    pendek (likuiditas) maupun jangka
                                                                            panjang (solvabilitas).



                                                                     2.     Tingkat kolektibilitas piutang.                      278

Bahasan     tentang  struktur  modal     (capital structure)     dan Penjelasan atas:                                                           SEOJK 16
kebijakan   manajemen atas struktur modal (capital structure policy).
                                                                      1.    Rincian struktur modal                             284-285

                                                                       2.    Kebijakan manajemen atas struktur modal             285
                                                                             (capital structure policies).

                                                                       3.    Dasar pemilihan kebijakan manajemen.                285

Bahasan mengenai ikatan yang material untuk investasi barang Penjelasan tentang:                                                                SEOJK 16
modal (bukan ikatan pendanaan) pada tahun buku terakhir.
                                                                     1.     Nama pihak yang melakukan ikatan.                  287-289

                                                                     2.     Tujuan dari ikatan tersebut.

                                                                     3.     Sumber dana yang diharapkan                untuk
                                                                            memenuhi ikatan- ikatan tersebut.

                                                                     4.     Mata uang yang menjadi denominasi.

                                                                     5.     Langkah-langkah      yang      direncanakan
                                                                            perusahaan untuk melindungi risiko dari posisi
                                                                            mata uang asing yang terkait.




                                                       PT Bank Sulselbar I Annual Report 2023
Page 10
                              Kriteria                                                     Penjelasan                       Halaman     Regulasi
                              Criteria                                                     Explanation                       Page      Regulations
                                                                     Catatan: apabila perusahaan tidak mempunyai
                                                                     ikatan terkait investasi barang modal pada tahun
                                                                     buku terakhir agar diungkapkan.

Bahasan mengenai investasi        barang   modal yang direalisasikan Penjelasan tentang:                                                SEOJK 9
pada tahun buku terakhir.                                                                                                               SEOJK 16
                                                                     1.    Jenis investasi barang modal.                     290-291

                                                                     2.    Tujuan investasi barang modal.                  290-291

                                                                     3.    Nilai investasi barang modal yang dikeluarkan 290-291
                                                                           pada tahun buku terakhir.

                                                                     Catatan: apabila tidak terdapat realisasi investasi
                                                                     barang modal, agar diungkapkan.

Uraian tentang prospek usaha perusahaan.                             Prospek usaha dari Emiten atau Perusahaan               292-295    SEOJK 16
                                                                     Publik dikaitkan dengan kondisi industri, ekonomi
                                                                     secara umum dan pasar internasional disertai data
                                                                     pendukung kuantitatif dari sumber data yang layak
                                                                     dipercaya.
Informasi perbandingan antara target pada awal tahun buku Perbandingan antara target/proyeksi pada awal                                 SEOJK 16
dengan hasil yang dicapai (realisasi), dan target atau proyeksi yang tahun buku dengan hasil yang dicapai (realisasi),
ingin dicapai untuk satu tahun mendatang.                            mengenai:
                                                                      1.    Pendapatan/penjualan.                            296-297

                                                                      2.    Laba (rugi).                                   296-297

                                                                      3.    Struktur modal (capital structure).            296-297

                                                                      4.    Pemasaran.
                                                                      5.    Pengembangan SDM.
                                                                      6.    Hal lainnya yang dianggap penting bagi 296-297
                                                                            Emiten atau Perusahaan Publik.

                                                                     Target/proyeksi yang ingin dicapai Emiten atau
                                                                     Perusahaan Publik untuk 1 (satu) tahun mendatang,
                                                                     mengenai:
                                                                     1.    Pendapatan/penjualan.                             297-298

                                                                     2.    Laba (rugi).                                      297-298

                                                                     3.    Struktur modal (capital structure).               297-298

                                                                     4.    Kebijakan dividen.

                                                                     5.    Pemasaran.

                                                                     6.    Pengembangan SDM.

                                                                     7.    Hal lainnya yang dianggap penting bagi            297-298
                                                                           Emiten atau Perusahaan Publik.

Uraian tentang aspek pemasaran.                                      Aspek pemasaran atas barang dan/atau jasa               299-306    SEOJK 9
                                                                     Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit                      SEOJK 16
                                                                     mengenai strategi pemasaran dan pangsa pasar.

Uraian mengenai dividen selama 2 (dua) tahun buku terakhir.          Uraian mengenai dividen selama 2 (dua) tahun buku                  SEOJK 16
                                                                     terakhir, paling sedikit:

                                                                     1.    Kebijakan dividen, antara lain memuat               307
                                                                           informasi persentase jumlah dividen yang
                                                                           dibagikan terhadap laba bersih.
                                                                     2.    Tanggal pembayaran dividen kas dan/atau             307
                                                                           tanggal distribusi dividen non kas.

                                                                     3.    Jumlah dividen per saham (kas dan/atau non          308
                                                                           kas).
                                                                     4.    Jumlah dividen per tahun yang dibayar.              308

                                                                     Catatan: apabila tidak ada pembagian dividen,
                                                                     agar diungkapkan alasannya.

Realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum (dalam hal Memuat uraian mengenai:                                                       SEOJK 16
perusahaan masih diwajibkan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana)                                           1. Total perolehan dana.                                            308




                                                     PT Bank Sulselbar I Laporan Tahunan 2023
Page 11
                                                                                                                                  Indeks OJK
                                                                                                                                   Indeks OJK




                           Kriteria                                                Penjelasan                           Halaman          Regulasi
                           Criteria                                                Explanation                           Page           Regulations
                                                               2.    Rencana penggunaan dana.                             308

                                                               3.    Rincian penggunaan dana.                             308

                                                               4.    Saldo dana.                                          308

                                                               5.    Tanggal persetujuan RUPS/RUPO         atas           308
                                                                     perubahan penggunaan dana (jika ada).

                                                                    a.   Dalam hal selama tahun buku, Emiten
                                                                         memiliki     kewajiban      menyampaikan
                                                                         laporan realisasi penggunaan dana, maka
                                                                         diungkapkan realisasi penggunaan dana
                                                                         hasil penawaran umum secara kumulatif
                                                                         sampai dengan akhir tahun buku.
                                                                    b.   Dalam      hal     terdapat     perubahan
                                                                         penggunaan dana sebagaimana diatur
                                                                         dalam     Peraturan      Otoritas    Jasa
                                                                         Keuangan mengenai laporan realisasi
                                                                         penggunaan dana hasil penawaran umum,
                                                                         maka Emiten menjelaskan perubahan
                                                                         tersebut.
Informasi material (jika ada), antara lain mengenai investasi, Memuat uraian mengenai:                                                   SEOJK 16
ekspansi, divestasi, penggabungan/peleburan        usaha,  akuisisi,
restrukturisasi utang/modal, transaksi material, transaksi  afiliasi,
dan transaksi benturan kepentingan.
                                                               a.    Tanggal, nilai, dan objek transaksi.               309-316

                                                               b.    Nama pihak yang melakukan transaksi.

                                                               c.    Sifat hubungan afiliasi (jika ada).

                                                               d.    Penjelasan mengenai kewajaran transaksi.

                                                               e.    Pemenuhan ketentuan terkait.

                                                               f.    Dalam      hal     terdapat    hubungan
                                                                     afiliasi,  selain mengungkapkan informasi
                                                                     sebagaimana dimaksud dalam angka a)
                                                                     sampai dengan angka f), Emiten atau
                                                                     Perusahaan Publik juga mengungkapkan
                                                                     informasi:
                                                                    1)   Pernyataan Direksi bahwa transaksi
                                                                         afiliasi telah melalui prosedur     yang
                                                                         memadai untuk memastikan bahwa
                                                                         transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai
                                                                         dengan praktik bisnis yang berlaku umum
                                                                         antara lain dilakukan dengan memenuhi
                                                                         prinsip transaksi yang wajar (armslength
                                                                         principle).
                                                                    2)   Peran Dewan Komisaris dan komite
                                                                         audit dalam melakukan prosedur yang
                                                                         memadai untuk memastikan bahwa
                                                                         transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai
                                                                         dengan praktik bisnis yang berlaku umum
                                                                         antara lain dilakukan dengan memenuhi
                                                                         prinsip transaksi yang wajar (arms
                                                                         length principle).
                                                               g.    Untuk transaksi afiliasi atau transaksi
                                                                     material       yang merupakan kegiatan
                                                                     usaha yang dijalankan dalam rangka
                                                                     menghasilkan    pendapatan        usaha    dan
                                                                     dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
                                                                     berkelanjutan,        ditambahkan penjelasan
                                                                     bahwa transaksi afiliasi atau transaksi material
                                                                     tersebut merupakan kegiatan usaha yang
                                                                     dijalankan dalam rangka           menghasilkan
                                                                     pendapatan usaha dan dijalankan secara
                                                                     rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
                                                                     Dalam hal transaksi afiliasi atau transaksi
                                                                     material dimaksud telah diungkapkan dalam
                                                                     laporan keuangan tahunan, ditambahkan
                                                                     informasi mengenai rujukan pengungkapan
                                                                     dalam laporan keuangan tahunan tersebut.




                                                  PT Bank Sulselbar I Annual Report 2023
Page 12
                             Kriteria                                              Penjelasan                           Halaman    Regulasi
                             Criteria                                              Explanation                           Page     Regulations
                                                               h.    Untuk pengungkapan transaksi afiliasi dan/
                                                                     atau transaksi benturan kepentingan yang
                                                                     merupakan hasil pelaksanaan transaksi afiliasi
                                                                     dan/atau transaksi benturan kepentingan
                                                                     yang telah disetujui pemegang saham
                                                                     independen, ditambahkan                informasi
                                                                     mengenai tanggal pelaksanaan RUPS yang
                                                                     menyetujui transaksi afiliasi dan/atau transaksi
                                                                     benturan kepentingan tersebut.
                                                               i.    Dalam hal tidak terdapat transaksi afiliasi dan/
                                                                     atau transaksi benturan kepentingan, maka
                                                                     diungkapkan mengenai hal tersebut.

Uraian mengenai perubahan peraturan perundang-undangan terhadap Uraian memuat antara lain:                                         SEOJK 16
perusahaan pada tahun buku terakhir.
                                                                1. Nama peraturan perundang-undangan           yang       317
                                                                mengalami perubahan.

                                                               2. Dampaknya (kuantitatif dan/atau kualitatif)             317
                                                               terhadap perusahaan   (jika  signifikan)   atau
                                                               pernyataan bahwa dampaknya tidak signifikan.

                                                               Catatan: apabila tidak terdapat perubahan
                                                               peraturan perundang-undangan     pada tahun
                                                               buku terakhir, agar diungkapkan.

Uraian mengenai perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan Uraian memuat antara lain:                                           SEOJK 16
perusahaan pada tahun buku terakhir.
                                                               1.    Perubahan kebijakan akuntansi.                     318-319

                                                               2.    Alasan perubahan kebijakan akuntansi.

                                                               3.    Dampaknya secara         kuantitatif   terhadap
                                                                     laporan keuangan.
                                                               Catatan: Apabila tidak terdapat perubahan
                                                               kebijakan akuntansi pada tahun buku terakhir, agar
                                                               diungkapkan.
Informasi Eksposur Risiko dan Permodalan.                      Eksposur risiko dan permodalan meliputi laporan          694-765    SEOJK 9
                                                               eksposur risiko     dan    permodalan      periode
                                                               tahunan     sebagaimana diatur dalam bagian II
                                                               Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan.

                  TATA KELOLA PERUSAHAAN

RUPS.                                                          Informasi mengenai keputusan RUPS pada tahun             340-353    SEOJK 16
                                                               buku dan 1 (satu) tahun sebelum tahun buku
                                                               meliputi:
                                                               a.    Keputusan RUPS pada tahun buku dan
                                                                     1 (satu) tahun sebelum tahun buku yang
                                                                     direalisasikan pada tahun buku.
                                                               b.    Keputusan RUPS pada tahun buku dan
                                                                     1 (satu) tahun sebelum tahun buku yang
                                                                     belum direalisasikan beserta alasan belum
                                                                     direalisasikan.
                                                               Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik
                                                               menggunakan pihak independen dalam pelaksanaan
                                                               RUPS untuk melakukan perhitungan suara, maka
                                                               diungkapkan mengenai hal tersebut.
Direksi.                                                       1.    Tugas       dan      tanggung        jawab         363-365    SEOJK 13
                                                                     masing-masing           anggota    Direksi.                   SEOJK 16
                                                                     Informasi mengenai tugas dan tanggung                          POJK 17
                                                                     jawab masing- masing anggota Direksi
                                                                     diuraikan dan dapat disajikan dalam bentuk
                                                                     tabel.
                                                               2.    Pernyataan bahwa Direksi memiliki pedoman            365      SEOJK 16
                                                                     atau piagam (charter) Direksi.




                                                PT Bank Sulselbar I Laporan Tahunan 2023
Page 13
                                                                                                                Indeks OJK
                                                                                                                 Indeks OJK




                   Kriteria                                        Penjelasan                         Halaman          Regulasi
                   Criteria                                        Explanation                         Page           Regulations
                                           3.    Kebijakan    dan    pelaksanaan    frekuensi         366-368          SEOJK 16
                                                 rapat    Direksi,    rapat Direksi bersama
                                                 Dewan Komisaris, dan tingkat kehadiran
                                                 anggota Direksi dalam rapat tersebut
                                                 termasuk      kehadiran    dalam      RUPS.
                                                 Informasi tingkat kehadiran anggota Direksi
                                                 dalam rapat Direksi, rapat Direksi bersama
                                                 Dewan Komisaris, atau RUPS dapat disajikan
                                                 dalam bentuk tabel.
                                           4.    Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi              371            SEOJK 16
                                                 anggota Direksi:

                                                     a.     Kebijakan      pelatihan       dan/atau
                                                            peningkatan     kompetensi      anggota
                                                            Direksi, termasuk program orientasi
                                                            bagi anggota Direksi yang baru diangkat
                                                            (jika ada).
                                                     b.     Pelatihan     dan/atau      peningkatan
                                                            kompetensi       yang diikuti anggota
                                                            Direksi dalam tahun buku (jika ada).
                                           5.    Penilaian Direksi terhadap kinerja komite yang       372-373          SEOJK 16
                                                 mendukung pelaksanaan tugas Direksi pada
                                                 tahun buku paling sedikit memuat:

                                                a.        Prosedur penilaian kinerja.

                                                b.        Kriteria yang digunakan seperti capaian
                                                          kinerja selama tahun buku, kompetensi
                                                          dan kehadiran dalam rapat.
                                                 Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik
                                                 tidak   memiliki komite yang mendukung
                                                 pelaksanaan tugas Direksi, maka diungkapkan
                                                 mengenai hal tersebut.
                                           6.    Kepemilikan saham anggota Direksi dan 141, 559-560                    SEOJK 13
                                                 anggota Dewan Komisaris yang mencapai                                  POJK 17
                                                 5% (lima persen) atau lebih dari modal
                                                 disetor, yang meliputi jenis dan jumlah lembar
                                                 saham pada:
                                                 a.     Bank yang bersangkutan.
                                                 b.     Bank lain.
                                                 c.     Lembaga keuangan bukan bank.
                                                 a.     Perusahaan lain yang berkedudukan
                                                        baik di dalam maupun di luar negeri.
Dewan Komisaris.                           1.    Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.            378-379          SEOJK 13
                                                                                                                       SEOJK 16
                                                                                                                        POJK 17

                                           2.    Pernyataan  bahwa   Dewan   Komisaris                385-386          SEOJK 16
                                                 memiliki pedoman atau piagam (charter)
                                                 Dewan Komisaris.
                                           3.    Kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat            386-387          SEOJK 13
                                                 Dewan Komisaris, rapat Dewan Komisaris                                SEOJK 16
                                                 bersama     Direksi  dan tingkat kehadiran
                                                 anggota Dewan Komisaris dalam rapat
                                                 tersebut termasuk kehadiran dalam RUPS.
                                                 Informasi tingkat kehadiran anggota Dewan
                                                 Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris,
                                                 rapat Dewan Komisaris bersama Direksi, atau
                                                 RUPS dapat disajikan dalam bentuk tabel.
                                           4.    Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi            391-392          SEOJK 16
                                                 anggota Dewan Komisaris:

                                                a.        Kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan
                                                          kompetensi anggota Dewan Komisaris,
                                                          termasuk program orientasi bagi anggota
                                                          Dewan Komisaris yang baru diangkat (jika
                                                          ada).
                                                b.        Pelatihan     dan/atau      peningkatan
                                                          kompetensi yang diikuti anggota Dewan
                                                          Komisaris dalam tahun buku (jika ada).




                              PT Bank Sulselbar I Annual Report 2023
Page 14
                           Kriteria                                                    Penjelasan                          Halaman    Regulasi
                           Criteria                                                    Explanation                          Page     Regulations
                                                               5.        Penilaian kinerja Direksi dan Dewan               392-396    SEOJK 16
                                                                         Komisaris serta masing-masing anggota
                                                                         Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
                                                                         paling sedikit memuat:
                                                                    a.       Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja.

                                                                    b.       Kriteria yang digunakan seperti capaian
                                                                             kinerja selama tahun buku, kompetensi
                                                                             dan kehadiran dalam rapat.
                                                                    c.       Pihak yang melakukan penilaian.

                                                               6.        Penilaian Dewan Komisaris terhadap kinerja          396      SEOJK 16
                                                                         Komite yang mendukung pelaksanaan tugas
                                                                         Dewan Komisaris pada tahun buku meliputi:

                                                                    a.       Prosedur penilaian kinerja.

                                                                    b.       Kriteria yang digunakan seperti capaian
                                                                             kinerja selama tahun buku, kompetensi
                                                                             dan kehadiran dalam rapat.
Nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.           Paling sedikit memuat:

                                                               1.        Prosedur nominasi, meliputi uraian singkat        401-403    SEOJK 16
                                                                         mengenai kebijakan dan proses nominasi
                                                                         anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                                                                         Komisaris.
                                                               2.        Prosedur dan pelaksanaan remunerasi Direksi       404-408    SEOJK 16
                                                                         dan Dewan Komisaris, antara lain:

                                                                    a.       Prosedur penetapan remunerasi Direksi
                                                                             dan Dewan Komisaris.
                                                                    b.       Pengungkapan indikator untuk penetapan
                                                                             remunerasi Direksi.

                                                                    c.       Struktur    remunerasi     Direksi    dan
                                                                             Dewan Komisaris seperti, gaji, tunjangan,
                                                                             tantiem/bonus dan lainnya; dan Catatan:
                                                                             apabila tidak terdapat bonus kinerja,
                                                                             bonus non kinerja, dan opsi saham yang
                                                                             diterima setiap anggota Dewan Komisaris
                                                                             dan Direksi, agar diungkapkan.
                                                                    d.       Besarnya       remunerasi      masing-
                                                                             masing     anggota     Direksi     dan
                                                                             anggota        Dewan        Komisaris;
                                                                             Pengungkapan informasi dapat disajikan
                                                                             dalam bentuk tabel.

Dewan pengawas syariah, bagi Emiten atau Perusahaan Publik Paling sedikit memuat:                                          446-450    SEOJK 16
yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar.                  a.   Nama.

                                                               b.        Dasar   hukum     pengangkatan           Dewan
                                                                         Pengawas Syariah.
                                                               c.        Periode    penugasan     Dewan         Pengawas
                                                                         Syariah.
                                                               d.        Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas
                                                                         Syariah.
                                                               e.        Frekuensi dan cara pemberian nasihat dan
                                                                         saran serta pengawasan pemenuhan prinsip
                                                                         syariah di pasar modal terhadap Emiten atau
                                                                         Perusahaan Publik.
Komite Audit.                                                  1.        Nama dan jabatannya dalam keanggotaan             410-411    SEOJK 16
                                                                         komite.                                                      POJK 17
                                                               2.        Usia.

                                                               3.        Kewarganegaraan.

                                                               4.        Riwayat pendidikan.

                                                               5.        Riwayat jabatan, meliputi informasi:

                                                                    a.       Dasar hukum        penunjukan       sebagai
                                                                             anggota komite.
                                                                    b.       Rangkap       jabatan,      baik sebagai
                                                                             anggota      Dewan Komisaris, anggota
                                                                             direksi, dan/atau anggota komite serta
                                                                             jabatan lainnya (jika ada).




                                                PT Bank Sulselbar I Laporan Tahunan 2023
Page 15
                                                                                                                                     Indeks OJK
                                                                                                                                      Indeks OJK




                         Kriteria                                                      Penjelasan                          Halaman          Regulasi
                         Criteria                                                      Explanation                          Page           Regulations
                                                                    c.       Pengalaman kerja beserta periode
                                                                             waktunya baik di dalam maupun di luar
                                                                             emiten atau perusahaan publik.
                                                              6.         Periode dan masa jabatan anggota komite             410
                                                                         audit.
                                                              7.         Uraian tugas dan tanggung jawab.                  413-415

                                                              8.         Pernyataan independensi komite audit.               412

                                                              9.         Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi           412
                                                                         yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada).

                                                              10.        Kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat           416            SEOJK 13
                                                                         komite audit dan tingkat kehadiran anggota                         SEOJK 16
                                                                         komite audit dalam rapat tersebut.                                 POJK 17

                                                              11.        Pelaksanaan kegiatan komite audit pada            419-420
                                                                         tahun buku sesuai dengan yang dicantumkan
                                                                         dalam pedoman atau piagam (charter) komite
                                                                         audit.
Komite atau fungsi   nominasi   dan   remunerasi Emiten atau Paling sedikit memuat:                                        432-435          SEOJK 16
Perusahaan Publik.                                                                                                                          POJK 17
                                                              1.         Nama dan jabatannya dalam keanggotaan
                                                                         komite.
                                                              2.         Usia.

                                                              3.         Kewarganegaraan.

                                                              4.         Riwayat pendidikan.

                                                              5.         Riwayat jabatan, meliputi informasi:

                                                                    a.       Dasar hukum        penunjukan      sebagai
                                                                             anggota komite.
                                                                    b.       Rangkap       jabatan,      baik sebagai
                                                                             anggota      Dewan Komisaris, anggota
                                                                             Direksi, dan/atau anggota komite serta
                                                                             jabatan lainnya (jika ada).
                                                                    c.       Pengalaman kerja beserta periode
                                                                             waktunya baik di dalam maupun di luar
                                                                             Emiten atau Perusahaan Publik.
                                                              6.         Periode dan masa jabatan anggota komite.          432, 433

                                                              7.         Pernyataan independensi komite.                   438-439

                                                              8.         Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi           439
                                                                         yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada).

                                                              9.         Uraian tugas dan tanggung jawab.                  439-442

                                                              10.        Pernyataan bahwa telah memiliki pedoman           442-443
                                                                         atau piagam (charter).

                                                              11.        Kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat           436
                                                                         dan tingkat kehadiran anggota dalam rapat
                                                                         tersebut.
                                                              12.        Uraian singkat pelaksanaan kegiatan pada            438
                                                                         tahun buku.
                                                              Dalam hal tidak dibentuk komite nominasi dan                    -
                                                              remunerasi, Emiten atau Perusahaan Publik
                                                              cukup mengungkapkan informasi sebagaimana
                                                              dimaksud dalam huruf i) sampai dengan huruf l)
                                                              dan mengungkapkan:
                                                              1.         Alasan tidak dibentuknya komite                      -

                                                              2.         Pihak   yang remunerasi.                             -
Komite lain yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Publik Paling sedikit memuat:                                             423-424          SEOJK 16
dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Direksi (jika ada) dan/                                                                              POJK 17
atau komite yang mendukung fungsi dan tugas Dewan Komisaris. 1. Nama dan jabatannya dalam keanggotaan
                                                                komite.
                                                              2.         Usia.

                                                              3.         Kewarganegaraan.

                                                              4.         Riwayat pendidikan.




                                                 PT Bank Sulselbar I Annual Report 2023
Page 16
                         Kriteria                                           Penjelasan                          Halaman        Regulasi
                         Criteria                                           Explanation                          Page         Regulations
                                                   5.         Riwayat jabatan, meliputi informasi:

                                                         a.       Dasar hukum         penunjukan     sebagai
                                                                  anggota komite.
                                                         b.       Rangkap       jabatan,      baik sebagai
                                                                  anggota       dewan komisaris, anggota
                                                                  direksi, dan/atau anggota komite serta
                                                                  jabatan lainnya (jika ada).
                                                         c.       Pengalaman kerja beserta periode
                                                                  waktunya baik di dalam maupun di luar
                                                                  emiten atau perusahaan publik.
                                                   6.         Periode dan masa jabatan anggota komite.            422

                                                   7.         Pernyataan independensi komite.                   424-425

                                                   8.         Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi           425
                                                              yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada).

                                                   9.         Uraian tugas dan tanggung jawab.                  425-427

                                                   10.        Pernyataan bahwa telah memiliki pedoman           427-428
                                                              atau piagam (charter) komite.

                                                   11.        Kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat           428
                                                              komite dan tingkat kehadiran anggota komite
                                                              dalam rapat tersebut.
                                                   12.        Uraian singkat pelaksanaan kegiatan komite          430
                                                              pada tahun buku.

Sekretaris perusahaan.                             1.         Nama.                                               495          SEOJK 16

                                                   2.         Domisili.

                                                   3.         Riwayat jabatan, meliputi:

                                                         a.       Dasar hukum penunjukan             sebagai
                                                                  sekretaris perusahaan.

                                                         b.       Pengalaman kerja beserta periode
                                                                  waktunya baik di dalam maupun di luar
                                                                  emiten atau perusahaan publik.
                                                   4.         Riwayat pendidikan.                                 495

                                                   5.         Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi         495, 496
                                                              yang diikuti dalam tahun buku.

                                                   6.         Uraian singkat pelaksanaan tugas sekretaris       498-499
                                                              perusahaan pada tahun buku.

Unit Audit Internal.                               1.         Nama kepala unit audit internal.                    505         SEOJK 16
                                                                                                                              POJK 17




                                                   2.         Riwayat jabatan, meliputi:

                                                         a.       Dasar hukum penunjukan             sebagai
                                                                  kepala unit audit internal.

                                                         b.       Pengalaman kerja beserta periode
                                                                  waktunya baik di dalam maupun di luar
                                                                  emiten atau perusahaan publik.
                                                   3.         Kualifikasi           atau           sertifikasi 505, 509-510
                                                              sebagai     profesi    audit   internal     (jika
                                                              ada).
                                                   4.         Jumlah pegawai (auditor internal) pada unit       508-509
                                                              audit internal.
                                                   5.         Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi           506
                                                              yang diikuti dalam tahun buku.

                                                   6.         Struktur dan kedudukan unit audit internal.       504-505

                                                   7.         Uraian tugas dan tanggung jawab.                  506-508




                                    PT Bank Sulselbar I Laporan Tahunan 2023
Page 17
                                                                                                                                         Indeks OJK
                                                                                                                                          Indeks OJK




                               Kriteria                                                     Penjelasan                         Halaman          Regulasi
                               Criteria                                                     Explanation                         Page           Regulations
                                                                         8.    Pernyataan bahwa telah memiliki pedoman         510-511
                                                                               atau piagam (charter) unit audit internal.

                                                                         9.    Uraian singkat pelaksanaan tugas unit audit     513-517
                                                                               internal pada tahun buku termasuk kebijakan
                                                                               dan pelaksanaan frekuensi rapat dengan
                                                                               direksi, dewan komisaris, dan/ atau komite
                                                                               audit.
Akuntan Publik.                                                          1.    Nama dan tahun akuntan publik yang                502             POJK 17
                                                                               melakukan audit laporan keuangan tahunan
                                                                               selama 5 tahun terakhir.
                                                                         2.    Nama dan tahun Kantor Akuntan Publik yang         502
                                                                               melakukan audit laporan keuangan tahunan
                                                                               selama 5 tahun terakhir.
                                                                         3.    Besarnya fee untuk masing-masing jenis            502
                                                                               jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan
                                                                               Publik pada tahun buku terakhir.

                                                                         4.    Jasa lain yang diberikan Kantor Akuntan           502
                                                                               Publik dan akuntan publik selain jasa audit
                                                                               laporan keuangan tahunan pada tahun buku
                                                                               terakhir.
                                                                         Catatan: apabila diungkapkan.
Uraian mengenai sistem pengendalian internal (internal Control) yang 1.        Pengendalian keuangan dan operasional,          528-529          SEOJK 13
diterapkan oleh emiten atau perusahaan Publik.                                 serta   kepatuhan    terhadap peraturan                          SEOJK 16
                                                                               perundang-undangan lainnya.
                                                                         2.    Tinjauan atas efektivitas sistem pengendalian   529-530
                                                                               internal.
                                                                         3.    Pernyataan     Direksi    dan/atau  Dewan         530            SEOJK 16
                                                                               Komisaris          atas   kecukupan sistem
                                                                               pengendalian internal.
Sistem manajemen risiko yang diterapkan oleh Emiten Atau 1.                    Gambaran          umum             mengenai       531            SEOJK 16
Perusahaan Publik.                                                             sistem          manajemen             risiko                     SEOJK 13
                                                                               Emiten atau Perusahaan Publik.
                                                                         2.    Jenis risiko dan cara pengelolaannya.           532-539

                                                                         3.    Tinjauan atas efektivitas sistem manajemen      539-540
                                                                               risiko Emiten atau Perusahaan Publik.

                                                                         4.    Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris       540            SEOJK 16
                                                                               atau komite audit atas kecukupan sistem
                                                                               manajemen risiko.
Fungsi kepatuhan.                                                        Tingkat kepatuhan Bank terhadap seluruh               618-628          SEOJK 13
                                                                         ketentuan  dan peraturan perundang-undangan                             POJK 17
                                                                         serta pemenuhan komitmen dengan otoritas yang
                                                                         berwenang.
Perkara hukum yang berdampak material yang dihadapi Oleh emiten 1.             Pokok perkara/gugatan.                            546            SEOJK 16
atau perusahaan publik, entitas anak, Anggota direksi dan anggota
dewan komisaris (jika ada).                                       2.           Status penyelesaian perkara/gugatan.

                                                                         3.    Pengaruhnya terhadap kondisi emiten atau
                                                                               perusahaan publik.

                                                                         4.     Pengungkapan    mengenai    permasalahan                        SEOJK 13
                                                                                hukum paling sedikit mencakup:
                                                                              a.   jumlah permasalahan perdata dan
                                                                                   permasalahan pidana yang      dihadapi
                                                                                   dan telah mendapat putusan yang
                                                                                   mempunyai kekuatan hukum tetap.
                                                                              b.   jumlah permasalahan perdata dan
                                                                                   permasalahan pidana yang dihadapi
                                                                                   dan masih dalam proses penyelesaian.

                                                                                 Catatan: dalam hal perusahaan, entitas
                                                                                 anak, anggota Dewan Komisaris, dan
                                                                                 anggota Direksi tidak memiliki perkara
                                                                                 penting, agar diungkapkan.
Informasi   tentang     sanksi     administratif/sanksi yang Dikenakan                                                         547-548          SEOJK 16
kepada emiten atau perusahaan publik, Anggota Dewan Komisaris dan
anggota direksi, oleh Otoritas jasa keuangan dan otoritas lainnya pada
tahun Buku (jika ada).




                                                         PT Bank Sulselbar I Annual Report 2023
Page 18
                             Kriteria                                                Penjelasan                         Halaman     Regulasi
                             Criteria                                                Explanation                         Page      Regulations
Informasi mengenai kode etik Emiten atau Perusahaan Publik.      1.    Pokok-pokok kode etik.                           549-550     SEOJK 16

                                                                 2.    Bentuk sosialisasi kode etik dan upaya             550
                                                                       penegakannya
                                                                 3.    Pernyataan bahwa kode etik berlaku bagi            551
                                                                       anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                                                                       dan karyawan Emiten atau Perusahaan
                                                                       Publik
Penerapan   Tata   Kelola Remunerasi bagi Bank.                  1.    Komite Remunerasi                         432-433,           POJK 45
                                                                       a.   Nama anggota, komposisi, tugas dan 439-441 436,
                                                                            tanggung jawab.                      406-407
                                                                       b.   Jumlah rapat yang dilakukan.
                                                                       c.   Remunerasi yang telah dibayarkan
                                                                            kepada anggota Komite Remunerasi
                                                                            selama 1 (satu) tahun.
                                                                 2.      Proses penyusunan kebijakan Remunerasi         404-408,
                                                                         yang meliputi:                                 439-441
                                                                      a.    Tinjauan mengenai latar belakang dan
                                                                            tujuan kebijakan Remunerasi.
                                                                      b.    Pelaksanaan kaji ulang atas kebijakan
                                                                            Remunerasi pada tahun sebelumnya,
                                                                            beserta perbaikannya.
                                                                      c.    Mekanisme untuk memastikan bahwa
                                                                            Remunerasi bagi Pegawai di unit kontrol
                                                                            bersifat independen dari unit kerja yang
                                                                            diawasinya.
                                                                 3.    Cakupan    kebijakan      Remunerasi     dan
                                                                       implementasinya per unit bisnis, per wilayah
                                                                       dan pada perusahaan anak atau kantor
                                                                       cabang yang berlokasi di luar negeri
                                                                 4.      Remunerasi dikaitkan dengan risiko yang          407
                                                                         meliputi:
                                                                      a.     Jenis risiko utama (key risk) yang
                                                                             digunakan           dalam     menerapkan
                                                                             Remunerasi.
                                                                      b.     Kriteria untuk menentukan jenis risiko
                                                                             utama, termasuk untuk risiko yang sulit
                                                                             diukur.
                                                                      c.     Dampak       penetapan    risiko   utama
                                                                             terhadap     kebijakan Remunerasi yang
                                                                             Bersifat Variabel.
                                                                      d.     Perubahan penentuan jenis risiko utama
                                                                             dibandingkan dengan tahun lalu beserta
                                                                             alasannya, apabila ada.
                                                                 5.    Pengukuran     kinerja    dikaitkan   dengan
                                                                       Remunerasi yang meliputi:
                                                                       a.  Tinjauan        mengenai        kebijakan
                                                                           Remunerasi yang dikaitkan dengan
                                                                           penilaian kinerja.
                                                                       b.  Metode dalam mengaitkan Remunerasi
                                                                           individu dengan kinerja Bank, kinerja unit
                                                                           kerja dan kinerja individu.
                                                                       c.  Uraian     mengenai       metode     yang
                                                                           digunakan Bank untuk menyatakan
                                                                           bahwa kinerja yang disepakati tidak
                                                                           dapat tercapai         sehingga      perlu
                                                                           dilakukan penyesuaian atas remunerasi
                                                                           serta besarnya penyesuaian remunerasi
                                                                           jika kondisi tersebut terjadi.
                                                                 6.    Penyesuaian Remunerasi dikaitkan dengan            408
                                                                       Kinerja dan Risiko yang meliputi:
                                                                       a.    Kebijakan mengenai Remunerasi yang
                                                                             Bersifat Variabel yang ditangguhkan,
                                                                             besarannya,     dan    kriteria   untuk
                                                                             menetapkan besaran tersebut.
                                                                       b.    Kebijakan         Bank         mengenai
                                                                             Remunerasi      yang Bersifat Variabel
                                                                             yang ditangguhkan yang ditunda
                                                                             pembayarannya (malus), atau ditarik
                                                                             kembali     apabila sudah dibayarkan
                                                                             (clawback).




                                                  PT Bank Sulselbar I Laporan Tahunan 2023
Page 19
                                                                                           Indeks OJK
                                                                                            Indeks OJK




Kriteria                                     Penjelasan                          Halaman          Regulasi
Criteria                                     Explanation                          Page           Regulations
                        7.     Nama     konsultan    ekstern  dan  tugas
                               konsultan    terkait kebijakan Remunerasi,
                               apabila Bank menggunakan jasa konsultan
                               ekstern
                        8.     Paket Remunerasi dan fasilitas yang diterima      406-407
                               oleh Direksi dan Dewan Komisaris mencakup
                               struktur Remunerasi dan rincian jumlah
                               nominal.
                        9.      Remunerasi yang Bersifat Variabel, meliputi:     406-408
                              a.   Bentuk     Remunerasi    yang     Bersifat
                                   Variabel beserta alasan pemilihan bentuk
                                   tersebut. Dan
                              b.   Penjelasan apabila terdapat perbedaan
                                   pemberian Remunerasi yang Bersifat
                                   Variabel di antara para Direksi, Dewan
                                   Komisaris dan/atau Pegawai.
                        10.    Jumlah Direksi, Dewan Komisaris dan                 408
                               Pegawai yang menerima Remunerasi yang
                               Bersifat Variabel selama 1 (satu) tahun, dan
                               total nominalnya.
                        11.    Jabatan dan jumlah pihak yang menjadi
                               material risk takers.

                        12.    Shares option yang dimiliki Direksi, Dewan        559-560
                               Komisaris, dan Pejabat Eksekutif.

                        13.    Rasio gaji tertinggi dan terendah                   407

                        14.    Jumlah     penerima     dan    jumlah     total   406-407
                               Remunerasi     yang Bersifat Variabel yang
                               dijamin tanpa syarat akan diberikan oleh Bank
                               kepada calon Direksi, calon Dewan Komisaris,
                               dan/atau calon Pegawai selama 1 (satu)
                               tahun pertama bekerja
                        15.    Jumlah Pegawai yang terkena pemutusan               408
                               hubungan kerja dan total nominal pesangon
                               yang dibayarkan
                        16.    Jumlah total Remunerasi yang Bersifat             406-407
                               Variabel yang ditangguhkan, yang terdiri dari
                               tunai dan/atau saham atau instrumen yang
                               berbasis saham yang diterbitkan Bank.
                        17.    Jumlah total Remunerasi yang Bersifat             406-407
                               Variabel yang ditangguhkan yang dibayarkan
                               selama 1 (satu) tahun.
                        18.      Rincian jumlah Remunerasi yang diberikan        406-407
                                 dalam satu tahun meliputi:
                              a.     Remunerasi yang bersifat tetap maupun
                                     variabel.
                              b.     Remunerasi          yang     ditangguhkan
                                     dan      tidak ditangguhkan.
                              c.     Bentuk Remunerasi yang diberikan
                                     secara tunai dan/ atau saham atau
                                     instrumen yang berbasis saham yang
                                     diterbitkan Bank.
                        19.      Informasi kuantitatif mengenai:
                              a.     Total sisa Remunerasi yang masih
                                     ditangguhkan       baik yang terekspos
                                     penyesuaian implisit maupun eksplisit.
                              b.     Total pengurangan Remunerasi yang
                                     disebabkan karena penyesuaian eksplisit
                                     selama periode laporan.
                              c.     Total pengurangan Remunerasi yang
                                     disebabkan karena penyesuaian implisit
                                     selama periode laporan.




           PT Bank Sulselbar I Annual Report 2023
Page 20
                               Kriteria                                                       Penjelasan                          Halaman    Regulasi
                               Criteria                                                       Explanation                          Page     Regulations
Uraian singkat mengenai kebijakan pemberian Kompensasi jangka              Dalam hal pemberian kompensasi berupa                    555      SEOJK 16
panjang berbasis kinerja kepada manajemen dan/ atau karyawan               program Kepemilikan saham oleh manajemen
yang dimiliki oleh emiten Atau perusahaan publik (jika ada), antara lain   (management stock Ownership program/MSOP)
berupa Program kepemilikan saham oleh manajemen (management                dan/atau program Kepemilikan saham oleh karyawan
stock ownership program/MSOP) dan/atau Program kepemilikan                 (employee stock Ownership program/ ESOP).
saham oleh karyawan (employee Stock ownership program/ESOP).               Informasi yang diungkapkan Paling sedikit memuat:

                                                                           1.    Jumlah saham dan/atau opsi.

                                                                           2.    Jangka waktu pelaksanaan.

                                                                           3.    Persyaratan karyawan dan/atau manajemen
                                                                                 yang berhak.
                                                                           4.    Harga pelaksanaan atau penentuan harga
                                                                                 pelaksanaan.
Uraian     singkat      mengenai pengungkapan Informasi mengenai           1.    Kepemilikan saham anggota Direksi dan            559-560    SEOJK 16
                                                                                 anggota Dewan Komisaris paling lambat
                                                                                 3 (tiga) hari kerja Setelah terjadinya
                                                                                 kepemilikan    atau    setiap   Perubahan
                                                                                 kepemilikan atas saham perusahaan Terbuka.
                                                                           2.    Pelaksanaan atas kebijakan dimaksud.

Uraian mengenai sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing 1.                  Cara penyampaian laporan pelanggaran.              583      SEOJK 16
system) di Emiten atau Perusahaan Publik.
                                                             2.                  Perlindungan bagi pelapor.                         584

                                                                           3.    Penanganan pengaduan.                              584

                                                                           4.    Pihak yang mengelola pengaduan.

                                                                           5.    Hasil dari penanganan pengaduan, paling            585
                                                                                 sedikit:
                                                                                a.   Jumlah pengaduan yang masuk dan
                                                                                     diproses Dalam tahun buku.

                                                                                b.   Tindak lanjut pengaduan.

                                                                           Dalam hal emiten atau perusahaan publik
                                                                           tidak memiliki Sistem pelaporan pelanggaran
                                                                           (whistleblowing     system), Maka diungkapkan
                                                                           mengenai hal tersebut.
Uraian mengenai kebijakan anti korupsi Emiten atau Perusahaan 1.                 Program dan prosedur yang dilakukan                586      SEOJK 16
Publik.                                                                          dalam Mengatasi praktik korupsi, balas jasa                  POJK 17
                                                                                 (kickbacks), Fraud, suap dan/ atau gratifikasi
                                                                                 dalam Emiten atau Perusahaan Publik.
                                                                           2.    Pelatihan/sosialisasi anti korupsi kepada          586
                                                                                 karyawan Emiten atau Perusahaan Publik.

                                                                           Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik
                                                                           tidak memiliki Kebijakan anti korupsi, maka
                                                                           dijelaskan   alasan     tidak Dimilikinya kebijakan
                                                                           dimaksud.
Penanganan benturan kepentingan                                                                                                   631-632   SEOJK 13
                                                                                                                                            POJK 17

Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan Informasi yang perlu diungkap adalah jumlah total             629-630   SEOJK 13
dana besar (large exposure).                                        baki debet penyediaan dana kepada pihak terkait
                                                                    (related party) dan kepada debitur inti (individu atau
                                                                    grup) per posisi laporan
Transparansi kondisi keuangan dan           non keuangan Bank yang                                                                634-635   SEOJK 13
belum diungkap dalam laporan lain.                                                                                                          POJK 17


Informasi lain yang terkait dengan Tata Kelola Bank, antara lain                                                                            SEOJK 13
berupa intervensi pemilik, perselisihan intern atau permasalahan
yang timbul sebagai dampak kebijakan remunerasi pada Bank.




                                                        PT Bank Sulselbar I Laporan Tahunan 2023
Page 21
                                                                                                                                         Indeks OJK
                                                                                                                                          Indeks OJK




                             Kriteria                                                      Penjelasan                         Halaman           Regulasi
                             Criteria                                                      Explanation                         Page            Regulations
Jumlah Penyimpangan (Internal Fraud).                               Pengungkapan mengenai penyimpangan (internal                 576            SEOJK 13
                                                                    fraud) paling sedikit mencakup:
                                                                      1.    Jumlah penyimpangan (internal fraud)
                                                                            yang telah diselesaikan.
                                                                      2.    Jumlah penyimpangan (internal fraud)
                                                                            yang sedang dalam proses penyelesaian di
                                                                            internal bank.
                                                                      3.    Jumlah penyimpangan (internal fraud)
                                                                            yang      belum diupayakan penyelesaian di
                                                                            internal bank.
                                                                      4.    Jumlah penyimpangan (internal fraud)
                                                                            yang      telah ditindaklanjuti melalui proses
                                                                            hukum.
Pembelian Kembali (Buy Back) Saham dan/atau Obligasi Bank.          1.        Kebijakan dalam melakukan pembelian              632-633          SEOJK 13
                                                                              kembali (buy back) saham atau obligasi Bank.
                                                                    2.        Jumlah lembar saham dan/atau obligasi
                                                                              yang dibeli kembali.
                                                                    3.        Harga pembelian kembali per lembar saham
                                                                              dan/atau obligasi.
                                                                    4.        Peningkatan laba per lembar saham dan/atau
                                                                              obligasi.
Pemberian Dana untuk Kegiatan Sosial dan/ atau Kegiatan Politik Pengungkapan mengenai pemberian dana untuk                       630            SEOJK 13
Selama Periode Pelaporan.                                       kegiatan sosial dan/atau kegiatan politik paling
                                                                sedikit meliputi pihak penerima dana dan jumlah
                                                                dana yang diberikan.
Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan     tanggung                                                              768-775           POJK 17
jawab sosial dan lingkungan


Penerapan atas pedoman tata kelola Perusahaan Terbuka bagi Emiten 1.          Pernyataan mengenai rekomendasi yang telah       606-617          SEOJK 16
yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.                dilaksanakan dan/atau

                                                                    2.        Penjelasan atas rekomendasi yang belum
                                                                              dilaksanakan, disertai alasan dan alternatif
                                                                              pelaksanaannya (jika ada).
                                                                    Pengungkapan informasi dapat disajikan dalam
                                                                    bentuk tabel.
                              TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.                                   1.        Informasi yang diungkapkan dalam bagian                           SEOJK 16
                                                                              tanggung jawab sosial dan lingkungan
                                                                              merupakan            Laporan Keberlanjutan
                                                                              (Sustainability     Report)     sebagaimana
                                                                              dimaksud       dalam   Peraturan     Otoritas
                                                                              Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017
                                                                              tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan
                                                                              bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan
                                                                              Perusahaan Publik, paling sedikit memuat:
                                                                         a)      Penjelasan strategi keberlanjutan.             15-27

                                                                         b)      Ikhtisar aspek keberlanjutan lingkungan
                                                                                 hidup.                                         32-33

                                                                         c)      Profil singkat Emiten atau Perusahaan          41-44
                                                                                 Publik.
                                                                         d)      Penjelasan Direksi.                            62-79

                                                                         e)      Tata kelola keberlanjutan.                     82-98

                                                                         f)      Kinerja keberlanjutan.                         28-35

                                                                         g)      Verifikasi tertulis dari pihak independen,      199
                                                                                 jika ada.
                                                                         h)      Lembar umpan balik (feedback) untuk          13-14, 199
                                                                                 pembaca, jika ada.

                                                                         i)      Tanggapan Emiten atau Perusahaan                199
                                                                                 Publik terhadap umpan balik laporan
                                                                                 tahun sebelumnya.




                                                       PT Bank Sulselbar I Annual Report 2023
Page 22
                         Kriteria                                             Penjelasan                         Halaman    Regulasi
                         Criteria                                             Explanation                         Page     Regulations
                                                           2.    Laporan      Keberlanjutan     sebagaimana         √
                                                                 dimaksud      pada angka 1), harus disusun
                                                                 sesuai Pedoman Teknis Penyusunan Laporan
                                                                 Keberlanjutan (Sustainability Report) Bagi
                                                                 Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana
                                                                 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
                                                                 bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
                                                                 Otoritas Jasa Keuangan ini.
                                                           3.    Informasi        Laporan        Keberlanjutan
                                                                 (Sustainability Report) pada angka 1) dapat:

                                                                a)   Diungkapkan pada bagian lain yang              √
                                                                     relevan di luar bagian tanggung jawab
                                                                     sosial dan lingkungan, seperti penjelasan
                                                                     Direksi terkait Laporan Keberlanjutan
                                                                     diungkapkan dalam bagian terkait Laporan
                                                                     Direksi; dan/ atau
                                                                b)   Merujuk pada bagian lain di luar               √
                                                                     bagian tanggung jawab sosial        dan
                                                                     lingkungan dengan tetap mengacu
                                                                     pada Pedoman       Teknis  Penyusunan
                                                                     Laporan     Keberlanjutan (Sustainability
                                                                     Report) Bagi Emiten dan Perusahaan
                                                                     Publik sebagaimana tercantum dalam
                                                                     Lampiran II yang merupakan bagian tidak
                                                                     terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas
                                                                     Jasa Keuangan ini, seperti profil Emiten
                                                                     atau Perusahaan Publik.
                                                           4.    Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)      √
                                                                 sebagaimana dimaksud pada angka 1)
                                                                 merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                                                                 dari Laporan Tahunan namun dapat disajikan
                                                                 secara terpisah dengan Laporan Tahunan.
                                                           5.    Dalam hal Laporan Keberlanjutan disajikan
                                                                 secara terpisah dengan Laporan Tahunan,
                                                                 informasi yang diungkapkan dalam Laporan
                                                                 Keberlanjutan dimaksud harus:
                                                                a)   Memuat seluruh informasi sebagaimana           √
                                                                     dimaksud pada angka 1); dan

                                                                b)   Disusun     sesuai    Pedoman    Teknis        √
                                                                     Penyusunan        Laporan Keberlanjutan
                                                                     (Sustainability Report) Bagi Emiten
                                                                     dan Perusahaan Publik sebagaimana
                                                                     tercantum      dalam Lampiran II yang
                                                                     merupakan bagian tidak terpisahkan dari
                                                                     Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
                                                           6.    Dalam hal Laporan Keberlanjutan disajikan          √
                                                                 secara terpisah dengan Laporan Tahunan,
                                                                 maka dalam bagian tanggung jawab sosial
                                                                 dan lingkungan memuat informasi bahwa
                                                                 informasi mengenai tanggung jawab sosial
                                                                 dan lingkungan telah diungkapkan dalam
                                                                 Laporan Keberlanjutan yang disajikan secara
                                                                 terpisah dari Laporan Tahunan.
                                                           7.    Penyampaian      Laporan     Keberlanjutan         √
                                                                 (Sustainability Report) yang     disajikan
                                                                 secara terpisah dengan Laporan Tahunan
                                                                 harus    disampaikan    bersamaan dengan
                                                                 penyampaian Laporan Tahunan.


KETERANGAN
SEOJK 16 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau 			
           Perusahaan Publik.
SEOJK 9 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 9/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum 		
           Konvensional.
SEOJK 13 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
POJK 45 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi
           Bank Umum.
POJK 17 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum




                                            PT Bank Sulselbar I Laporan Tahunan 2023
Page 23
                                                                            Indeks OJK
                                                                             Indeks OJK




  Laporan Tahunan
             Annual Report
                  2023



Alamat Kantor Pusat / Head Office Address
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 16 Makassar 90125
Telp : +62411-859171 - Fax : +62411-859464




                                   PT Bank Sulselbar I Annual Report 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published30 Apr 2024
Pages23
Characters152,989
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×11
unresolved org PT Bank Sulselbar I Annual p.1 ×12
unresolved org PT Bank Sulselbar I p.2 ×11
unresolved person SEOJK · Komisaris p.13
unresolved person Dr. Sam Ratulangi p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result