Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 55
Page 1
Laporan Keuangan
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk
Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal
30 Maret 2024 dan 2023
Dengan Angka Perbandingan 31 Desember 2023
Page 2
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Akuntansi Manajemen
Laporan Posisi Keuangan 1a – 1b
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Ekuitas 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan Atas Laporan Keuangan 5 – 51
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
PT.TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND,Tbk.
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 MARET 2024 DAN 2023
(Disajikan dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 31 Maret 2024 31 Maret 2023
Arus Kas dari Aktivitas Operasi:
Penerimaan dari pelanggan 6.353.781.901 6.974.325.476
Pembayaran untuk konstruksi dan pemasok (4.430.950.930) (5.867.110.358)
Pembayaran beban operasi (1.255.767.625) (1.257.500.912)
Pembayaran bunga pinjaman (813.966.029) (825.017.509)
Pembayaran untuk pajak (85.480.641) (324.920.069)
Penerimaan/(pembayaran) lainnya 40.404.155 (184.596.934)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (191.979.171) (1.484.820.306)
Arus Kas dari Aktivitas Investasi:
Perolehan aset tetap (9.749.995) (2.996.238)
Penjualan aset tetap - -
Perolehan aset lain-lain - -
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (9.749.995) (2.996.238)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan:
Penerimaan pinjaman bank - 2.560.000.000
Pembayaran pinjaman bank (814.000.000) (1.535.300.000)
Penerimaan pihak berelasi (146.000.000) (144.000.001)
Pembayaran pihak berelasi -
Pembayaran deviden -
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan (960.000.000) 880.699.999
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas (1.161.729.166) (607.116.546)
Kas dan setara kas pada awal tahun 10.962.350.659 14.573.819.592
Kas dan setara kas pada akhir tahun 2c, 4, 31a, 33d 9.800.621.494 13.966.703.047
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
-4-
Page 9
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. INFORMASI UMUM
a. Pendirian Perusahaan
PT Trimitra Prawara Goldland Tbk ("Perusahaan") didirikan berdasarkan Akta No.13 tanggal 23 Maret 2015
di hadapan Dede Munajat, S.H notaris di Bogor. Akta pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0014092.AH.01.01.Tahun
2015 tanggal 27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU-0036507.AH.01.011 Tahun
2015 tanggal 27 Maret 2015 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 39 dan Tambahan Berita Negara
No. 27165 Tahun 2015.
Berdasarkan Akta No. 138 tanggal 13 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Christina S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di
Jakarta Barat antara lain menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perusahaan, menyetujui penggunaan laba
bersih Perusahaan dan menyetujui penggunaan sebagian laba ditahan (saldo laba) Perusahaan sampai dengan
tahun buku 2019, yaitu sebesar Rp27.500.000.000 (dua tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dibagikan sebagai
dividen saham kepada para pemegang saham secara proporsional.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No.
139 tanggal 13 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Christina S.H., M.Hum., M.Kn. notaris di Jakarta Barat, dan telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam surat keputusan No. AHU-
0048003.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 14 Juli 2020, serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU
AH.01.03-0288988 tanggal 14 Juli 2020. Perubahan anggaran dasar tersebut antara lain mengenai persetujuan
rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum perdana saham-saham Perseroan kepada masyarakat
(“Penawaran Umum”) dan mencatatkan saham-saham Perseroan tersebut pada Bursa Efek Indonesia serta
mengubah status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dan menyetujui dan merubah
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta peningkatkan modal dasar Perseroan dari sebesar
Rp12.500.000.000 menjadi sebesar Rp160.000.000.000, dengan modal ditempatkan dan disetor dari sebesar
Rp12.500.000.000 menjadi sebesar Rp40.000.000.000, serta merubah nilai nominal masing-masing saham dari
sebesar Rp1.000.000 menjadi sebesar Rp40. Dalam peningkatan modal tersebut telah menerbitkan sebanyak
687.500.000 saham baru, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp40, sehingga seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp27.500.000.000,00, yang merupakan dividen saham yang berasal dari sebagian laba ditahan
(saldo laba) Perseroan sampai dengan tahun buku 2019.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha dalam
bidang perdagangan, dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahan dapat melaksanakan
kegiatan usaha real estat yang dimiliki atau disewa. Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
bangunan tempat tinggal serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri, pembagian real estat menjadi tanah kavling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersil pada tahun 2015. Pada saat ini, kegiatan usaha utama Perusahaan
adalah bergerak di bidang pengembangan properti.
Perusahaan memiliki 2 (dua) proyek yang sedang berjalan yaitu proyek Perumahan Cibungbulang Town Hill yang
berlokasi di Desa Cibatok dan Desa Cimanggu, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dan terletak di Jl Pasir
Putih Sawangan, Kota Depok, yang kedua nya berada di Provinsi Jawa Barat.
Perusahaan berdomisili di Jl. H.Junaedi Komp.Pertamina Nomor 1, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta.
5
Page 10
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan)
Entitas induk Perseroan Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah PT Trimitra Prawara.
Pada Periode 3 (tiga) Bulanan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 susunan entitas langsung dan
tidak langsung perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan Domisili Persentase kepemilikan
PT Trimitra Prawara1 Palangakraya 76%
1. Dimiliki masing-masing oleh Ny. Indriati sebesar 95% dan Tn. Yoyo Sugeng Triyogo Sebesar 5%
b. Penawaran Umum Saham Perusahaan
Perusahaan telah menyelesaikan Penawaran Umum Perdana atas 250.000.000 saham kepada masyarakat dengan
nilai nominal Rp40 (Rupiah penuh) per saham dan harga penawaran sebesar Rp100 (Rupiah penuh) per saham,
serta mulai efektif berdasarkan surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-279/D.04/2020 tanggal 30
November 2020. Pencatatan penawaran umum saham tersebut dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11
Desember 2020.
c. Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan
Berdasarkan akta No. 139 tanggal 13 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Christina S.H., M.Hum., M.Kn. notaris di
Jakarta Barat dan Akta No. 22 tanggal 20 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Putranto Nur Utomo, S.H., M.Kn.
notaris di Kota Bogor, susunan dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 dan 2021, adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Dewan Komisaris:
Komisaris : Tn. Yoyo Sugeng Triyogo Tn. Yoyo Sugeng Triyogo
Komisaris Independen : Tn. Dece Kurniadi Tn. Dece Kurniadi
Direksi:
Direktur Utama : Ny. Indriati Ny. Indriati
Direktur : Tn. Rachmat Yaktihadi Tn. Rachmat Yaktihadi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan No. tanggal 16 Juli 2020 tentang pengangkatan Komite
Audit dengan susunan komite audit dan anggota komite audit Perusahaan adalah sebagai berikut:
Ketua : Dece Kurniadi
Anggota : Aditya Surya Tjahjana Putra
Anggota : Hary Alamsyah
Pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 jumlah karyawan tetap Perusahaan masing-
masing berjumlah 6 orang.
Gaji dan Kompensasi lainnya yang dibayarkan kepada Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode 3 (tiga)
bulanan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 masing masing sejumlah Rp142.500.000.
d. Tanggung Jawab Manajemen atas Penyusunan Laporan Keuangan
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulanan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023. Manajemen menyelesaikan laporan tersebut pada tanggal 24 April
2024.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Pernyataan Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi – Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia – dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal
untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya, antara lain Peraturan No. VIII.G.7 tanggal 25 Juni 2012 tentang
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
6
Page 11
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan (lanjutan)
Pernyataan Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK) (lanjutan)
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (Revisi 2015),
“Penyajian Laporan Keuangan”. yang pada tanggal 26 Juni 2019 Dewan Standar Akuntansi - Keuangan Ikatan
Indonesai telah mengesahkan amendemen PSAK No. 1 Penyajian Laporan Keuangan.
Dasar penyusunan laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Laporan keuangan
tersebut disusun berdasarkan biaya historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain
sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah mata uang Rupiah, yang
merupakan mata uang fungsional Perusahaan.
Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara konsisten dengan laporan keuangan tahunan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan
penggunaan estimasi dan asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan
dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat
pertimbangan yang lebih tinggi atau area di mana asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan terhadap laporan
keuangan diungkapkan di Catatan 3.
b. Perubahan atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi
Keuangan (“ISAK”)
Diterapkan pada tahun 2022
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2022, relevan bagi Perusahaan
namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak berdampak material
terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan tahun berjalan maupun sebelumnya:
- Amandemen PSAK No. 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak yang
Memberatkan – Biaya Pemenuhan Kontrak;
- Amandemen PSAK No. 71: Instrumen Keuangan;
- Penyesuaian Tahunan PSAK No. 73: Sewa.
Pada tanggal 4 April 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Institut Akuntan Indonesia (‘DSAK-IAI”) menerbitkan
siaran pers mengenai “Mengatribusikan manfaat untuk masa kerja (PSAK 24)” sebagai tanggapan terhadap
International Financial Accounting Standard Interpretation Committee Agenda Decision: International Accounting
Standard (“IAS”) 19 Employee Benefit – to periods of service (“IFRIC AD”) yang diterbitkan di bulan Mei 2021.
DSAKIIAI menilai bahwa skema manfaat pensiun yang diperkenalkan dalam UU Cipta Kerja sepertinya memiliki
karakteristik yang serupa dengan pola fakta yang dibahas dalam IFRIC AD.
7
Page 12
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
b. Perubahan atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi
Keuangan (“ISAK”) (lanjutan)
Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif
Amandemen atas PSAK yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah:
1 Januari 2023
- Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi yang
Mengubah Istilah “Signifikan” menjadi “Material” dan Memberi Penjelasan mengenai Kebijakan Akuntansi
Material;
- Amandemen PSAK No. 16, Aset Tetap: Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan;
- Amandemen PSAK No. 25, Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan: Definisi
Estimasi Akuntansi;
- Amandemen PSAK No. 46, Pajak Penghasilan: Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari
Transaksi Tunggal;
- Amandemen PSAK No. 107, “Akuntansi Ijarah”.
1 Januari 2024
- Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan;
- Amandemen PSAK No. 73, “Sewa” terkait Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-balik.
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan, Perusahaan masih mempelajari dampak yang mungkin timbul
dari penerapan amandemen PSAK tersebut dan dampak dari penerapan amandemen PSAK tersebut pada laporan
keuangan belum dapat ditentukan.
c. Kas dan Setara Kas
Berdasarkan PSAK No. 2: Laporan Arus Kas, kas dan setara kas terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan rekening
giro (demand deposit) dan investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, yang dengan cepat dapat segera
dikonversikan menjadi kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak
signifikan.
d. Dana Yang Dibatasi Penggunannya
Dana yang dibatasi penggunannya merupakan dana yang diperoleh dari bank melalui metode penjualan Kredit
Pemilikan Rumah (“KPR”) yang dibatasi penggunannya oleh Perusahaan sampai dengan pengakuan konstruksi
tahap-tahap tertentu dicapai tergantung pada kesepakatan pada bank terkait.
e. Persediaan Real Estat
Persediaan real estat, yang terutama terdiri dari tanah yang akan dikembangkan, unit bangunan siap jual dan unit
bangunan dalam penyelesaian, dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi
neto. Biaya perolehan ditentukan dengan menggunakan metode rata-rata. Biaya perolehan atas tanah dalam
pengembangan termasuk biaya pengembangan dan pematangan lahan.
8
Page 13
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
e. Persediaan Real Estat (lanjutan)
Properti yang diperoleh atau yang sedang dalam penyelesaian untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, tidak
untuk sewa atau kenaikan nilai, merupakan persediaan.
Biaya perolehan tanah sedang dikembangkan meliputi biaya perolehan tanah yang belum dikembangkan, biaya
pengembangan langsung dan tidak langsung yang dapat diatribusikan pada kegiatan pengembangan real estat
serta biaya-biaya pinjaman. Tanah yang sedang dikembangkan dipindahkan ke tanah yang tersedia untuk dijual
pada saat pengembangan tanah telah selesai. Semua biaya proyek dialokasikan secara proporsional ke tanah yang
dapat dijual berdasarkan luas area masing-masing.
Biaya pengembangan tanah, termasuk tanah yang digunakan sebagai jalan dan prasarana atau area yang tidak
dapat dijual lainnya, dialokasikan menggunakan luas area yang dapat dijual.
Biaya perolehan bangunan dalam penyelesaian dipindahkan ke rumah, bangunan komersial (strata title) tersedia
untuk dijual pada saat pembangunan telah selesai.
Biaya aktivitas pengembangan real estat yang dikapitalisasi ke proyek pengembangan real estat adalah:
- Biaya praperolehan tanah;
- Biaya perolehan tanah;
- Biaya yang secara langsung berhubungan dengan proyek;
- Biaya yang dapat diatribusikan pada akivitas pengembangan real estat;
Biaya yang dialokasikan sebagai beban proyek adalah:
- Biaya pra-perolehan tanah atas tanah yang tidak berhasil diperoleh;
- Kelebihan biaya dari hasil yang diperoleh atas pembangunan sarana umum yang dikomersilkan, yang dijual
atau dialihkan, sehubungan dengan penjualan unit.
Pengkajian atas estimasi dan alokasi biaya dilakukan pada setiap akhir periode pelaporan sampai proyek selesai
secara substansial. Jika terjadi perubahan mendasar Perusahaan akan melakukan revisi dan relokasi biaya.
Beban yang diakui di laba rugi pada saat terjadinya adalah biaya yang tidak berhubungan dengan proyek real estat.
Tanah yang dimiliki oleh Perusahaan untuk pengembangan di masa yang akan datang, disajikan sebagai “Tanah
untuk Pengembangan” di bagian aset di laporan posisi keuangan. Pada saat dimulainya pengembangan dan
pembangunan infrastruktur, nilai tanah tersebut akan diklasifikasikan sebagai persediaan, properti investasi atau
aset tetap, mana yang lebih sesuai.
Selisih lebih nilai tercatat persediaan atas estimasi jumlah terpulihkannya diakui sebagai rugi penurunan nilai
sebagai “Penyisihan atas Penurunan Nilai Persediaan” dalam laba rugi.
f. Tanah yang Belum Dikembangkan
Tanah yang belum dikembangkan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai
realisasi neto.
Biaya perolehan tanah yang belum dikembangkan, yang terdiri dari biaya pra-perolehan dan perolehan tanah,
dipindahkan ke tanah yang sedang dikembangkan pada saat pengembangan tanah akan dimulai dan konstruksi
dilakukan.
g. Properti Investasi
Perusahaan menerapkan PSAK 13: Properti Investasi. Properti investasi Perusahaan merupakan properti yang
dimiliki untuk menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk digunakan dalam
produksi atau penyediaan barang dan jasa untuk tujuan administratif, atau untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-
hari.
9
Page 14
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
g. Properti Investasi (lanjutan)
Perusahaan telah memilih metode biaya untuk pengukuran properti investasinya. Properti investasi dinyatakan
sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis
lurus dengan masa manfaat ekonomis properti investasi sampai 20 tahun, kecuali untuk tanah dinyatakan sebesar
biaya perolehan dan tidak disusutkan.
Perusahaan mengalihkan properti ke, atau dari, properti investasi jika, dan hanya jika, terdapat bukti atas perubahan
penggunaan. Perubahan penggunaan terjadi ketika properti memenuhi, atau berhenti memenuhi, definisi properti
investasi. Bukti yang mendukung perubahan penggunaan yang akan mengarah untuk pengalihan kepada properti
investasi, antara lain, dengan penghentian penggunaan pemilik atau dimulainya suatu sewa operasi kepada pihak
lain. Selanjutnya, bukti yang mendukung perubahan penggunaan yang akan mengarah untuk pengalihan dari
properti investasi, antara lain, dengan dimulainya penggunaan oleh pemilik maupun dimulainya rencana penjualan
properti. Jika properti yang dimiliki oleh Perusahaan dijadikan sebagai properti investasi, Perusahaan
memperhitungkan properti tersebut sesuai dengan kebijakan yang dinyatakan dalam aset tetap sampai dengan
tanggal perubahan penggunaannya.
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika tidak ada manfaat ekonomis masa
depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian
pengakuan aset dimasukkan dalam laba rugi pada periode aset tersebut dihentikan pengakuannya.
h. Aset Tetap
Perusahaan menerapkan PSAK 16: Aset Tetap.
Biaya perolehan aset tetap meliputi harga perolehan dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung
untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan
maksud manajemen. Estimasi awal biaya pembongkaran atau pemindahan aset tetap ditambahkan sebagai biaya
perolehan.
Aset tetap, kecuali tanah, dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan
nilai. Biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi
kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui ke dalam
jumlah tercatat (“carrying amount”) aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua
biaya perbaikan dan pemeliharaan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laba rugi pada saat
terjadinya.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset
tetap sebagai berikut:
Masa Manfaat % Penyusutan
Inventaris Kantor 4 - 8 Tahun 25% - 12,5%
Kendaraan 8 Tahun 12,5%
Bangunan 20 Tahun 5%
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis
masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian
pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset)
dimasukkan dalam laba rugi pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Nilai residu, metode penyusutan dan masa manfaat ekonomis aset tetap ditinjau kembali dan disesuaikan, jika perlu,
pada setiap tanggal laporan posisi keuangan.
10
Page 15
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
h. Aset Tetap (lanjutan)
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laporan laba rugi komprehensif pada saat terjadinya.
Pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang
dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu pelayanan atau peningkatan standar kinerja dikapitalisasi.
Aset dalam Pembangunan
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian dari aset tetap. Biaya
pinjaman, termasuk selisih kurs yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing sejauh bahwa selisih kurs adalah
penyesuaian terhadap biaya bunga yang dikeluarkan khusus untuk mendanai pembangunan, dikapitalisasi selama
periode sampai selesai. Setelah pembangunan selesai, biaya yang dikapitalisasi tersebut dipindahkan ke aset tetap.
Perusahaan menerapkan PSAK No. 48 (Revisi 2014), “Penurunan Nilai Aset”. PSAK revisi menetapkan prosedur-
prosedur yang diterapkan entitas agar aset dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannya. Suatu aset dicatat melebihi
jumlah terpulihkannya jika jumlah tersebut melebihi jumlah yang akan dipulihkan melalui penggunaan atau penjualan
aset. Pada kasus demikian, aset mengalami penurunan nilai dan pernyataan ini mensyaratkan entitas mengakui rugi
penurunan nilai. PSAK yang direvisi ini juga menentukan kapan entitas membalik suatu rugi penurunan nilai dan
pengungkapan yang diperlukan.
Pada setiap akhir periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah terdapat indikasi aset mengalami penurunan nilai.
Jika terdapat indikasi tersebut, maka Perusahaan mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. Jumlah terpulihkan
suatu aset atau unit penghasil kas adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual
dan nilai pakainya. Jika jumlah terpulihkan suatu aset lebih kecil dari nilai tercatatnya, nilai tercatat aset harus
diturunkan menjadi sebesar jumlah terpulihkan. Kerugian penurunan nilai diakui segera dalam laba atau rugi.
i. Aset Tak Berwujud
Perusahaan menerapkan PSAK 19: Aset Tak Berwujud. Aset tak berwujud yang dianggap memiliki masa manfaat
ekonomis terbatas diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan ekspektasi masa manfaat.
Amortisasi dimulai pada saat aset tersedia untuk digunakan dan dicatat sebagai beban amortisasi, dengan
menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi masa manfaat ekonomis yang menghasilkan persentase
amortisasi tahunan dari harga perolehan atau nilai wajar sebagai berikut:
Masa Manfaat % Penyusutan
Software 8 Tahun 12,5%
j. Utang Usaha dan Utang Lain-lain
Utang usaha adalah kewajiban membayar barang atau jasa yang telah diterima dalam kegiatan usaha normal dari
pemasok. Utang usaha diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek jika pembayarannya jatuh tempo dalam
waktu satu tahun atau kurang (atau dalam siklus operasi normal, jika lebih lama). Jika tidak, utang tersebut disajikan
sebagai liabilitas jangka panjang.
Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai wajar dan kemudian diukur pada biaya diamortisasi dengan
menggunakan metode bunga efektif.
Utang lain dari pihak berelasi merupakan saldo utang yang terkait dengan pinjaman yang di dapat dari pihak berelasi
Perusahaan.
11
Page 16
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
k. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Perusahaan menerapkan PSAK No. 7: Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi.
Pihak berelasi adalah orang atau Perusahaan yang terkait dengan Perusahaan:
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan Entitas Pelapor jika orang tersebut:
i. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Entitas Pelapor;
ii. Memiliki pengaruh signifikan atas Entitas Pelapor; atau
iii. Personil manajemen kunci Entitas Pelapor atau Entitas Induk, Entitas Pelapor.
b. Suatu Entitas Berelasi dengan Entitas Pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
i. Entitas dan Entitas Pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya Entitas Induk, Entitas
Anak dan Entitas Anak berikutnya terkait dengan Entitas lain);
ii. Suatu Entitas adalah Entitas Asosiasi atau ventura bersama dari Entitas lain (atau Entitas Asosiasi atau
ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana Entitas lain tersebut
adalah anggotanya);
iii. Kedua Entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
iv. Suatu Entitas adalah ventura bersama dari Entitas ketiga dan Entitas yang lain adalah Entitas Asosiasi
dari Entitas ketiga;
v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu
Entitas Pelapor atau Entitas yang terkait dengan Entitas Pelapor. Jika Entitas Pelapor adalah Entitas yang
menyelenggarakan program tersebut, maka Entitas sponsor juga berelasi dengan
Entitas Pelapor;
vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (a);atau
vii Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil
. manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Perusahaan mengungkapkan jumlah kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan kunci sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh PSAK No. 7 (Revisi 2015) tentang “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Kompensasi yang
diungkapkan mencakup imbalan kerja jangka pendek, imbalan kerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya,
pesangon pemutusan kontrak kerja dan pembayaran berbasis saham.
Semua transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan.
l. Pendapatan Diterima Dimuka
Pendapatan diterima dimuka ditangguhkan pengakuannya dan akan dibukukan sebagai pendapatan sesuai dengan
masa manfaat pendapatan tersebut.
m. Modal Saham
Saham biasa dikelompokkan sebagai ekuitas.
Biaya langsung yang berkaitan dengan penerbitan saham baru disajikan sebagai pengurang ekuitas, setelah
dikurangi pajak, dari jumlah yang diterima.
12
Page 17
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
n. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Efektif 1 Januari 2020
Efektif 1 Januari 2020, pengakuan pendapatan dari penjualan real estat diakui dengan menggunakan PSAK 72:
“Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan” yang diadopsi dari IFRS 15.
Berdasarkan PSAK 72 Paragraf 9, Entitas mencatat kontrak dengan pelangaan hanya jika seluruh kriteria terpenuhi:
a) Para pihak dalam kontrak telah menyetujui kontrak (secara tertulis, lisan atau sesuai dengan praktik bisnis
pada umumnya) dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing;
b) Entitas dapat mengindentifikasi hak setiap pihak mengenai barang atau jasa yang akan dialihkan;
c) Entitas dapat mengidentifikasi jangka waktu pembayaran barang atau jasa yang akan dialihkan;
d) Kontrak memiliki substansi komersial (yaitu risiko, waktu atau jumlah arus kas masa depan entitas diperkirakan
berubah sebagai akibat dari kontrak); dan
e) Kemungkinan besar (probable) entitas akan menagih imbalan yang akan menjadi haknya dalam pertukaran
barang atau jasa yang akan dialihkan ke pelanggan. Dalam mengevaluasi apakah kolektabilisa dari jumlah
imbalan kemungkinan besar terjadi, entitas hanya mempertimbangkan kemampuan dan intensi pelanggan
untuk membayar jumlah imbalan ketika jatuh tempo. Jumlah imbalan yang akan menjadi hak entitas mungkin
lebih kecil dari harga yang tercatat dalam kontrak jika imbalan bersifat variable karena entitas dapat
menawarkan suatu konsesi harga kepada pelanggan.
Berdasarkan standar baru ini, pengakuan pendapatan dapat dilakukan secara bertahap sepanjang umur kontrak
(over the time) atau pada titik tertentu (at a point of time). Jika suatu kontrak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut,
pendapatan kontrak itu baru bisa diakui saat terjadi penyerahan aset (at a point of time).
Kriteria pendapatan diakui secara over the time adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan secara simultan menerima dan mengkonsumsi manfaat yang disediakan oleh kinerja Entitas saat
Entitas melaksanakan kewajiban pelaksanaan tersebut;
2. Kinerja Entitas menciptakan atau meningkatkan aset yang dikendalikan pelanggan sebagai aset yang
diciptakan atau ditingkatkan;
3. Kinerja Entitas tidak menciptakan suatu aset dengan penggunaan alternatif terhadap Entitas dan Entitas
memiliki hak yang dapat dipaksakan untuk pembayaran kinerja yang diselesaikan sampai suatu tanggal
tertentu.
Sebelum 1 Januari 2020
Pendapatan dari penjualan real estate diakui dengan metode sebagai berikut:
a. Pendapatan dari penjualan bangunan rumah, rukan dan bangunan sejenis lainnya beserta kavling tanahnya
diakui dengan metode akrual penuh (full accrual method) apabila seluruh kriteria berikut terpenuhi:
1. Proses penjualan telah selesai;
2. Harga jual akan tertagih, dimana jumlah pembayaran yang diterima sekurang-kurangnya telah mencapai
20% dari harga jual yang telah disepakati;
3. Tagihan penjual tidak akan bersifat subordinasi di masa yang akan datang terhadap pinjaman lain yang
akan diperoleh pembeli;
4. Penjual telah mengalihkan risiko dan manfaat kepemilikan unit bangunan kepada pembeli melalui suatu
transaksi yang secara substansi adalah penjualan dan penjual tidak lagi berkewajiban atau terlibat
secara signifikan dengan unit bangunan tersebut. Dalam hal ini, bangunan tersebut telah selesai dan siap
ditempati/digunakan.
Jika ada salah satu kriteria di atas tidak terpenuhi, maka pembayaran uang yang diterima dari pembeli diakui
sebagai uang muka yang diterima sampai seluruh kriteria tersebut terpenuhi.
13
Page 18
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
n. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Metode yang digunakan untuk menentukan persentase penyelesaian adalah berdasarkan biaya aktual yang telah
dikeluarkan dibandingkan dengan estimasi jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk pengembangan proyek real
estate tersebut.
Beban pokok penjualan tanah meliputi harga perolehan tanah ditambah pengeluaran-pengeluaran lain untuk
pengembangan tanah. Beban pokok penjualan rumah tinggal, apartemen, dan sejenisnya meliputi tanah dan seluruh
beban pembangunan rumah tinggal sampai siap ditempati / digunakan.
Beban diakui sesuai manfaatnya pada tahun yang bersangkutan (accrual basis).
o. Perpajakan
Pajak penghasilan final
Peraturan pajak di Indonesia menentukan bahwa jenis pendapatan tertentu dikenakan pajak final. Pajak final yang
berlaku atas nilai bruto transaksi diterapkan meskipun pihak-pihak yang melakukan transaksi mengakui kerugian.
Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 71/2008 tanggal 4 November 2008 berlaku efektif pada
tanggal 1 Januari 2009. Pendapatan dari penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan
pajak final sebesar 5% dari nilai penjualan atau pemindahan, yang telah digantikan oleh peraturan pemerintah
No. 34/2016 tanggal 8 Agustus 2016 yang berlaku efektif pada tanggal 8 September 2016. Penghasilan dari
penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak final sebesar 2,5% dari nilai
penjualan atau pemindahan.
Beban pajak final ditentukan berdasarkan jumlah pengakuan penjualan yang dihitung berdasarkan tarif pajak final
dan peraturan perpajakan yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal pelaporan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar
pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah
pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada
laporan laba rugi komprehensif diakui sebagai pajak dibayar dimuka atau utang pajak.
Pajak penghasilan tidak final
Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi, kecuali
jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui ke penghasilan komprehensif lain atau
langsung ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam penghasilan komprehensif lain atau
ekuitas.
Beban pajak penghasilan kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada akhir periode pelaporan.
Pajak penghasilan tangguhan diakui dengan menggunakan balance sheet liability method, perbedaan temporer
antara dasar pengenaan pajak atas aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya.
Pajak penghasilan tangguhan ditentukan menggunakan tarif pajak yang telah berlaku atau secara substansial
berlaku pada akhir periode pelaporan dan yang akan diterapkan pada saat aset pajak tangguhan yang
bersangkutan direalisasi atau pada saat liabilitas pajak tangguhan diselesaikan.
14
Page 19
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
p. Imbalan Kerja
Perusahaan menerapkan PSAK No. 24: Imbalan Kerja.
Imbalan kerja jangka pendek
Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat terutang kepada karyawan.
Imbalan pensiun
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 (“UU 13/2003”) Perusahaan disyaratkan untuk
memberikan imbalan pensiun sekurang-kurangnya sama dengan imbalan pensiun yang diatur dalam UU 13/2003
yang adalah program pensiun imbalan pasti. UU 13/2003 menentukan rumus tertentu untuk menghitung jumlah
minimal imbalan pensiun.
Program imbalan pasti adalah program pensiun yang menentukan jumlah imbalan pensiun yang akan diterima
seorang pekerja pada saat pensiun, biasanya tergantung oleh satu faktor atau lebih, misalnya usia, masa bekerja
dan kompensasi.
Kewajiban program pensiun imbalan pasti merupakan nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode
pelaporan dengan penyesuaian biaya jasa lalu yang belum diakui. Kewajiban imbalan pasti dihitung sekali setahun
oleh aktuaris independen dengan menggunakan metode projected unit credit.
Nilai kini kewajiban imbalan pasti ditentukan dengan mendiskontokan estimasi arus kas masa depan dengan
menggunakan tingkat imbal hasil obligasi pemerintah jangka panjang pada tanggal laporan posisi keuangan dalam
mata uang Rupiah sesuai dengan mata uang dimana imbalan tersebut akan dibayarkan dan yang memiliki jangka
waktu yang sama dengan kewajiban imbalan pensiun yang bersangkutan.
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari penyesuaian pengalaman dan perubahan asumsi aktuarial
segera diakui seluruhnya melalui penghasilan komprehensif lain dalam periode terjadinya. Akumulasi saldo
pengukuran kembali dilaporkan di saldo laba.
Biaya jasa lalu diakui segera dalam laporan laba rugi.
Biaya jasa lalu yang timbul dari amandemen atau kurtailmen program diakui sebagai beban dalam laba rugi pada
saat terjadinya.
q. Instrumen Keuangan
Aset Keuangan
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan
penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset keuangan dalam kurun waktu
yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya
transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, yang awalnya diukur sebesar
nilai wajar.
Aset keuangan Perusahaan diklasifikasikan sebagai berikut:
Nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL)
Aset keuangan diklasifikasi dalam FVTPL, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat
pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada FVTPL.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika:
- diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
- pada pengakuan awal merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama
dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
- merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
15
Page 20
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
q. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
Aset keuangan selain aset keuangan yang diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada saat pengakuan
awal, jika:
- penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan
pengakuan yang timbul; atau
- kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan atau keduanya, dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai
wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan, dan informasi tentang
Perusahaan disediakan secara internal kepada manajemen kunci entitas.
Aset keuangan FVTPL disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laba rugi.
Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laba rugi mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari
aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada Catatan 33d.
Aset keuangan tersedia untuk dijual (AFS)
Aset keuangan selain aset keuangan yang dimiliki hingga jatuh tempo diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau
pinjaman dan piutang yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan tersedia untuk dijual diukur pada nilai wajarnya
ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan. Selanjutnya aset keuangan diukur pada nilai wajarnya.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lainnya
dan akumulasi Revaluasi Investasi AFS di ekuitas kecuali untuk kerugian penurunan nilai, bunga yang dihitung
dengan metode suku bunga efektif dan laba rugi selisih kurs atas aset moneter yang diakui pada laba rugi. Jika
investasi dilepas atau mengalami penurunan nilai, akumulasi laba atau rugi yang sebelumnya diakumulasi pada
Revaluasi Investasi AFS, direklasifikasi ke laba rugi.
Investasi dalam instrumen ekuitas pada perusahaan non-publik dengan kepemilikan kurang dari 20% diukur dengan
biaya perolehan dikurangi penurunan nilai karena saham tidak memiliki kuotasi di pasar aktif atau nilai wajarnya
tidak dapat diukur secara andal.
Dividen atas instrumen ekuitas AFS, jika ada, diakui pada laba rugi pada saat hak Perusahaan untuk memperoleh
pembayaran dividen ditetapkan.
Pinjaman yang diberikan dan piutang
Aset keuangan dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif
diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang, yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi
dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi dengan kerugian penurunan nilai. Cadangan kerugian
penurunan nilai piutang usaha dibentuk pada saat terdapat bukti objektif bahwa saldo piutang Perusahaan tidak
dapat ditagih.
Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan
bunga tidak material.
Metode suku bunga efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari
instrumen keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga selama periode yang relevan. Suku
bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan atau pengeluaran kas
masa depan (mencakup seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan dan diterima oleh para pihak dalam kontrak
yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi dan premium dan diskonto
lainnya) selama perkiraan umur instrumen keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat
untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset keuangan pada saat pengakuan awal.
Pendapatan diakui berdasarkan suku bunga efektif untuk instrumen keuangan selain dari instrumen keuangan
FVTPL.
16
Page 21
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
q. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
Penurunan nilai aset keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan FVTPL, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal
pelaporan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti objektif, sebagai akibat dari satu atau lebih
peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak
pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal.
Untuk investasi ekuitas AFS yang tercatat dan tidak tercatat di bursa, penurunan yang signifikan atau jangka
panjang pada nilai wajar dari investasi ekuitas di bawah biaya perolehannya dianggap sebagai bukti objektif
penurunan nilai.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti objektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut:
- kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
- pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
- terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, aset yang dinilai tidak akan diturunkan secara individual
akan dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif. Bukti objektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat
termasuk pengalaman Perusahaan atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan
pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional
atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan
selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan
menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Jumlah tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset
keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun cadangan piutang. Jika piutang
tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun cadangan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang
sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun cadangan. Perubahan nilai tercatat akun cadangan piutang
diakui dalam laporan laba rugi.
Jika aset keuangan AFS dianggap menurun nilainya, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya telah
diakui dalam ekuitas direklasifikasi ke laporan laba rugi.
Kecuali instrumen ekuitas AFS, jika, pada periode berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang dan
pengurangan tersebut dapat dikaitkan secara objektif dengan peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui,
kerugian penurunan nilai yang diakui sebelumnya dibalik melalui laba rugi hingga nilai tercatat investasi pada
tanggal pemulihan penurunan nilai tidak melebihi biaya perolehan diamortisasi sebelum adanya pengakuan kerugian
penurunan nilai dilakukan.
Dalam hal efek ekuitas AFS, kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui dalam laba rugi tidak boleh dibalik
melalui laba rugi. Setiap kenaikan nilai wajar setelah penurunan nilai diakui secara langsung ke penghasilan
komprehensif lain.
Penghentian pengakuan aset keuangan
Perusahaan menghentikan pengakuan asset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang
berasal dari aset berakhir, atau Perusahaan mentransfer aset keuangan dan secara substansial seluruh risiko dan
manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Perusahaan mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang
ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika memiliki secara substansial seluruh
risiko dan manfaat kepemilikan asset keuangan yang ditransfer, Perusahaan masih mengakui aset keuangan dan
juga mengakui pinjaman yang diterima.
17
Page 22
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
q. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
Penghentian pengakuan aset keuangan secara keseluruhan, selisih antara jumlah tercatat aset dan jumlah
pembayaran dan piutang yang diterima dan keuntungan atau kerugian kumulatif yang telah diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas diakui dalam laba rugi.
Penghentian pengakuan aset keuangan terhadap satu bagian saja (misalnya ketika Perusahaan masih memiliki hak
untuk membeli kembali bagian aset yang ditransfer), Perusahaan mengalokasikan jumlah tercatat sebelumnya dari
aset keuangan tersebut pada bagian yang tetap diakui berdasarkan keterlibatan berkelanjutan dan bagian yang tidak
lagi diakui berdasarkan nilai wajar relative dari kedua bagian tersebut pada tanggal transfer.
Selisih antara jumlah tercatat yang dialokasikan pada bagian yang tidak lagi diakui dan jumlah dari pembayaran
yang diterima untuk bagian yang tidak lagi diakui dan setiap keuntungan atau kerugian kumulatif yang dialokasikan
pada bagian yang tidak lagi diakui tersebut yang sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain,
diakui pada laporan laba rugi. Keuntungan dan kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan
komprehensif lain dialokasikan pada bagian yang tetap diakui dan bagian yang dihentikan pengakuannya,
berdasarkan nilai wajar relatif kedua bagian tersebut.
Liabilitas Keuangan
Klasifikasi sebagai liabilitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan diklasifikasikan sesuai dengan
substansi perjanjian kontraktual dan definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas.
Liabilitas keuangan Perusahaan diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi.
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan meliputi utang usaha dan lainnya, biaya masih harus dibayar, pada awalnya diukur pada nilai
wajar, setelah dikurangi biaya transaksi, dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.
Perusahaan menghentikan pengakuan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Perusahaan telah
dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa. Selisih antara jumlah tercatat liabilitas keuangan yang dihentikan
pengakuannya dan imbalan yang dibayarkan dan utang diakui dalam laba rugi.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Nilai wajar adalah nilai yang digunakan untuk mempertukarkan suatu aset atau untuk menyelesaikan suatu liabilitas
antara pihak – pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi secara wajar (arm’s length
transaction).
Dalam rangka konsistensi dan perbandingan dalam pengukuran nilai wajar pengungkapan terkait dalam dan
diantara entitas pelaporan, Perusahaan melakukan pengukuran nilai wajar atas instrumen keuangan yang dimiliki
dengan hirarki berikut yang dikategorikan menjadi tiga tingkat input ke teknik penilaian:
- Tingkat 1 pengukuran nilai wajar adalah yang berasal dari harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif
untuk aset atau liabilitas yang identik.
- Tingkat 2 pengukuran nilai wajar adalah yang berasal dari input selain harga kuotasian yang termasuk dalam
Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara
tidak langsung (misalnya deviasi dari harga).
- Tingkat 3 pengukuran nilai wajar adalah yang berasal dari teknik penilaian yang mencakup input untuk aset atau
liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi).
18
Page 23
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
q. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Saling Hapus antar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Aset dan liabilitas keuangan Perusahaan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan
jika dan hanya jika;
- saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui
tersebut; dan
- berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara
simultan.
r. Laba per Saham
Sesuai dengan PSAK 56: Laba per Saham, laba bersih per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor penuh selama tahun berjalan.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mewajibkan manajemen untuk
membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan
keuangan. Sehubungan dengan adanya ketidakpastian yang melekat dalam membuat estimasi, hasil sebenarnya yang
dilaporkan di masa mendatang dapat berbeda dengan jumlah estimasi yang dibuat.
Perusahaan mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun.
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar
kendali Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
a. Pertimbangan di dalam penerapan kebijakan akuntansi
Di dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan, manajemen telah membuat pertimbangan berikut,
terlepas dari estimasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki dampak signifikan dari jumlah yang tercantum
di dalam laporan keuangan:
Klasifikasi Properti
Perusahaan menentukan apakah suatu properti diklasifikasikan sebagai properti investasi atau persediaan:
Properti investasi terdiri atas tanah dan bangunan yang tidak digunakan secara substansial untuk digunakan
oleh, atau dalam operasional Perusahaan, maupun untuk dijual dalam kegiatan usaha umum, tetapi dimiliki
terutama untuk mendapatakan pendapatan sewa dan kenaikan nilai modal. Bangunan ini secara substansial
disewakan kepada penyewa dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan usaha umum.
Properti persediaan terdiri atas properti yang dimiliki untuk tujuan dijual dalam kegiatan usaha umum.
Pada prinsipnya, ini adalah properti Rumah Hunian yang dikembangkan Perusahaan dan dimaksudkan untuk
dijual sebelum maupun sesudah proses pembangunan selesai.
Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Perusahaan menetapkan klasifikasi atas aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan bila
definisi yang ditetapkan PSAK No. 55 dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan
diklasifikasi dan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Perusahaan seperti yang diungkapkan pada Catatan 2.
19
Page 24
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
b. Sumber utama ketidakpastian estimasi
Asumsi utama berkenaan dengan sumber utama dan sumber lainnya dari ketidakpastian estimasi di masa depan
pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas pada tahun buku mendatang, diungkapkan sebagai berikut:
Penyusutan Aset Tetap
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa
manfaat ekonomisnya. Manajemen Perusahaan mengestimasi masa manfaat ekonomi aset tetap antara 4 tahun
sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana Perusahaan
menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa
manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi.
Penyusutan Properti Investasi
Biaya perolehan properti investasi disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa
manfaat ekonomisnya. Manajemen Perusahaan mengestimasi masa manfaat ekonomi properti investasi sampai
20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana Perusahaan menjalankan
bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat
ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi.
Pensiun dan Imbalan Kerja
Nilai kini kewajiban pensiun bergantung pada faktor-faktor yang ditetapkan berdasarkan basis akrual dengan
menggunakan sejumlah asumsi. Asumsi yang digunakan di dalam menetapkan biaya (pendapatan) bersih pensiun
meliputi tingkat suku bunga diskon dan tingkat kenaikan gaji di masa depan. Semua perubahan di dalam asumsi-
asumsi ini akan berdampak pada nilai kini kewajiban pensiun.
Perusahaan menetapkan tingkat suku bunga yang sesuai dan kenaikan tingkat gaji di masa depan pada tiap akhir
periode pelaporan. Tingkat suku bunga adalah tingkat suku bunga yang harus digunakan untuk menetapkan arus
kas keluar masa depan yang diharapkan yang disyaratkan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun. Di dalam
menetapkan tingkat suku bunga yang sesuai, Perusahaan mempertimbangkan tingkat suku bunga obligasi
pemerintah yang didenominasi oleh mata uang di mana manfaat tersebut akan dibayarkan dan memiliki syarat-
syarat jatuh tempo yang mendekati syarat syarat kewajiban pensiun terkait.
Tingkat kenaikan gaji di masa depan ditentukan dengan mengumpulkan semua data historis terkait dengan
perubahan dasar gaji dan menyesuaikannya pada rencana bisnis di masa depan.
Sementara Perusahaan berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan pada
hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Perusahaan dapat mempengaruhi secara
material liabilitas diestimasi atas pensiun, imbalan kerja dan beban imbalan kerja bersih.
Pengukuran Nilai Wajar
Beberapa kebijakan akuntansi dan pengungkapan Perusahaan membutuhkan pengukuran nilai wajar, baik untuk
aset dan liabilitas keuangan maupun non keuangan. Ketika mengukur kewajaran aset atau liabilitas, Perusahaan
menggunakan data dari penelitian di pasar sebisa mungkin. Nilai wajar dikategorikan ke beberapa tingkatan berbeda
di hierarki nilai wajar berdasarkan teknik penilaian sebagai berikut:
Tingkat 1: Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di dalam pasar aktif bagi aset maupun liabilitas yang identikal
yang dapat diakses Kelompok Usaha pada tanggal pengukuran;
20
Page 25
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
b. Sumber utama ketidakpastian estimasi (lanjutan)
Tingkat 2: Input selain harga kuotasian yang termasuk di dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi bagi aset
atau liabilitas, baik langsung (misalnya, harga) maupun tidak langsung (misalnya, derivatif harga);
Tingkat 3: Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas.
Perusahaan mencatat aset keuangan tertentu pada nilai wajar, yang mengharuskan penggunaan estimasi
akuntansi. Sementara komponen signifikan atas pengukuran nilai wajar ditentukan menggunakan bukti obyektif yang
dapat diverifikasi, jumlah perubahan nilai wajar dapat berbeda bila Perusahaan menggunakan metodologi penilaian
yang berbeda.
Perubahan nilai wajar aset keuangan tersebut dapat mempengaruhi secara langsung laba atau rugi Perusahaan.
Perusahaan memiliki instrumen keuangan yang disajikan sebesar jumlah tercatat baik karena jumlah tersebut
adalah kurang lebih sebesar nilai wajarnya atau karena nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal.
4. KAS DAN SETARA KAS
Rincian kas dan setara kas adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Kas 4.493.796 4.190.428
Jumlah Kas 4.493.796 4.190.428
Bank – pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 8.458.225.240 9.889.290.125
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. – Syariah 570.557.225 222.673.862
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 343.578.521 567.463.987
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 247.520.248 30.235.175
PT Bank Central Asia Tbk. 39.039.762 111.125.380
PT Bank Artha Graha Tbk. 28.760.778 28.850.778
PT Bank CIMB Niaga Syariah 5.537.671 5.537.671
PT Bank Syariah Indonesia d/h BRI Syariah Tbk. 2.908.253 2.983.253
Jumlah bank 9.696.127.698 10.858.160.231
Deposito
PT BPR Syariah Mitra Amanah 100.000.000 100.000.000
Jumlah 9.800.621.494 10.962.350.659
Suku bunga jasa giro per tahun yang berlaku selama periode berjalan adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Jasa Giro – Rupiah 0,25 - 5,5% 0,25 - 5,5%
Deposito 2,25 – 2,8% 2,25 – 2,8%
Pada periode tiga bulann yang berkahir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2022 tidak terdapat saldo kas dan bank yang
ditempatkan kepada pihak berelasi dan tidak terdapat saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan
oleh Perusahaan.
21
Page 26
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. ASET KEUANGAN LANCAR LAINNYA
Rincian aset keuangan lancar lainnya adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Jaminan KPR
Rupiah
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk 6.369.845.225 7.482.208.210
PT Bank Tabungan Negara Syariah (Persero) 1.210.584.680 1.210.584.680
PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero) 347.396.164 347.396.164
PT Bank Artha Graha, Tbk 209.095.000 209.095.000
PT Dana Syariah Indonesia 66.250.000 66.250.000
Tunjangan Wajib Perumahan 20.000.000 20.000.000
Jumlah 8.223.171.069 9.335.534.054
Cadangan penurunan nilai (605.019.895) (605.019.895)
Jaminan KPR – bersih 7.618.151.174 8.730.514.159
Penyajian saldo jaminan KPR berdasarkan umurnya disajikan sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Kurang dari 30 hari 30.400.000 252.270.709
31 hari – 60 hari 46.240.000 64.430.000
61 hari – 90 hari 204.800.000 304.025.000
Lebih dari 90 hari 7.941.731.069 8.714.808.345
8.223.171.069 9.335.534.054
Cadangan penurunan nilai (605.019.895) (605.019.895)
Jaminan KPR – bersih 7.618.151.174 8.730.514.159
Rincian dari cadangan kerugian penurunan nilai atas jaminan KPR adalah sebagai berikut:.
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Saldo awal 605.019.895 576.352.467
Penyisihan selama tahun berjalan - 28.667.428
Pemulihan piutang - -
Saldo akhir 605.019.895 605.019.895
Jaminan KPR timbul sehubungan dengan adanya penjualan rumah kepada konsumen yang pembayarannya melalui KPR
Bank (Kredit Pemilikan Rumah). Jaminan KPR akan terealisasi pembayarannya jika Perusahaan telah memenuhi semua
persyaratan yang terdapat dalam transaksi penjualan rumah melalui KPR Bank tersebut.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai atas jaminan KPR cukup untuk menutup kemungkinan
kerugian atas tidak tertagihnya jaminan KPR. Cadangan ditentukan berdasarkan penelaahan individual dan secara kolektif
terhadap saldo jaminan KPR pada tanggal pelaporan.
6. PERSEDIAAN REAL ESTAT
Persediaan real estat terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Persediaan tanah kavling 55.374.473.384 54.559.273.849
Persediaan bangunan dalam penyelesaian 4.406.210.714 2.314.820.149
Persediaan bangunan siap dijual 7.503.621.157 9.452.281.334
Jumlah 67.284.305.255 66.326.375.332
22
Page 27
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. PERSEDIAAN REAL ESTAT (lanjutan)
a. Persediaan Tanah Kavling
Rincian mutasi persediaan tanah kavling pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember
2023 adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Saldo awal 54.559.273.848 49.484.864.465
Penambahan 1.177.483.066 11.040.301.367
Pengurangan
Reklasifikasi:
- Reklasifikasi ke bangunan dalam penyelesaian (362.283.530) (5.965.891.983)
Saldo akhir 55.374.473.384 54.559.273.849
Rincian luas dan unit tanah kavling periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 adalah
sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Luas tanah 65.987m2 66.371m2
Jumlah unit 747 unit 755 unit
Persediaan tanah kavling periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Des 2023 berlokasi di
perumahan Cibungbulang Town Hill di Desa Cibatok dan Desa Cimanggu, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat dan di perumahan Bumi Abhirama Residence yang berlokasi di Kp Pasir Putih,
Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Persediaan tanah kavling sebagaimana termuat didalam Siteplan Perseroan merupakan Persediaan berupa kavling-
kavling siap bangun yang terdiri dari blok Ruko, area Komersil, Unit-Unit Cluster Bunder, Cluster Halimun, Cluster
Salak, Cluster Pangrango, Cluster Munara, Cluster Ciremai, Cluster Krakatau, Cluster Boulevard, Cluster Citarum dan
Cisadane.
Tanah kavling yang direklasifikasi dari uang muka merupakan lahan yang telah matang dan telah siap dibangun yang
berlokasi di Sawangan, Depok.
b. Persediaan Bangunan Dalam Penyelesaian
Rincian mutasi persediaan bangunan dalam penyelesaian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Saldo awal 2.314.820.149 5.069.098.565
Penambahan
- Pembangunan konstruksi 2.906.590.100 7.908.692.986
Reklasifikasi:
- Reklasifikasi dari tanah kavling 362.283.530 5.965.891.983
- Reklasifikasi ke bangunan siap dijual (1.177.483.066) (16.628.863.385)
Saldo akhir 4.406.210.714 2.314.820.149
Rincian luas dan unit persediaan dalam penyelesaian pada tahun-tahun tersebutadalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Luas tanah 1.505 m2 2.021 m2
Luas bangunan 1.396 m2 958 m2
Jumlah unit 14 unit 29 unit
Persediaan bangunan dalam penyelesaian periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember
2023 berlokasi di perumahan Cibungbulang Town Hill di Desa Cibatok Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat dan di perumahan Bumi Abhirama Residence yang berlokasi di Kp Pasir Putih, Kecamatan
Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Persediaan dalam penyelesaian tersebut terdapat dalam Ruko, Cluster Munara, Cluster Citarum, Tipe Dahayu dan
tipe Carani.
23
Page 28
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. PERSEDIAAN REAL ESTAT (lanjutan)
c. Persediaan Bangunan Siap Dijual
Rincian persediaan bangunan siap dijual untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember
2023 adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Saldo awal 9.452.281.334 7.381.544.483
Pembebanan ke beban pokok penjualan (Catatan 25) (3.126.143.244) (14.558.126.534)
Reklasifikasi:
- Reklasifikasi dari bangunan dalam penyelesaian 1.177.483.066 16.628.863.385
Saldo akhir 7.503.621.157 9.452.281.334
Rincian luas dan unit persediaan bangunan siap dijual pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Luas tanah 1.412 m2 4.475 m2
Luas bangunan 3.155 m2 2.040 m2
Jumlah unit 50 unit 61 unit
Persediaan bangunan siap dijual untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
berlokasi di perumahan Cibungbulang Town Hill, Desa Cibatok dan Desa Cimanggu, Kecamatan Cibungbulang,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan di perumahan Bumi Abhirama Residence yang berlokasi di Kp Pasir
Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Pada tanggal tersebut atas persediaan bangunan
siap dijual tersebut terdapat dalam Cluster Bunder, Cluster Chopper, Cluster Pangrango, Cluster Bromo, Cluster
Krakatau, Cluster Citarum dan tipe Carani serta Dahayu.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 persediaan Perseroan dijadikan sebagai jaminan utang bank yang
dimiliki oleh Perusahaan (Catatan 14).
7. UANG MUKA
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Uang muka pembelian tanah:
- Tanah seluas 20.302 m2 13.399.000.000 13.399.000.000
Beban Ditangguhkan 1.838.630.272 1.292.900.000
Uang muka operasional 101.592.638 106.258.446
Jumlah 15.339.222.910 14.798.158.446
Uang muka pembelian tanah untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 merupakan
sejumlah pengeluaran biaya-biaya sehubungan dengan perolehan tanah yang sudah dilunasi Perusahaan namun secara
leglitas masih dalam proses. Uang muka pembelian lahan direklasifikasi kedalam pos Persediaan tanah kavling pada saat
dan/atau seluruh perizinan/legalitas telah rampung, Lahan telah dimatangkan dan sudah siap bangun.
24
Page 29
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. UANG MUKA (lanjutan)
31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Nilai Transaksi Jumlah Pembayaran
No. Lokasi Luas (m2) (Rp) (Rp)
1. Desa Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor 20.302 13.399.000.000 13.399.000.000
Jumlah 20.302 13.399.000.000 13.399.000.000
Atas tanah seluas 20.302 m2 yang berlokasi di Desa Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, berdasarkan
surat keterangan nomor : 013/AGS-Not/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 dari notaris & PPAT Andre Grafe Sandi, S.H., M.Kn
atas tanah seluas 20.302 m2 yang berlokasi Desa Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor yaitu seluas
7.928 m2 sedang dalam proses penurunan hak pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dan seluas
12.374 m2 sedang dalam proses pengukuran untuk peta bidang tanah, SK Pemberian Hak dan Cetak Ukur.
Biaya yang ditangguhkan merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan Perusahaan terkait dengan uang muka pembebasan
lahan, perizinan, pajak-pajak perolehan lahan dan biaya lain yang kedepannya dikapitalisasi ke dalam pos persediaan.
Uang muka operasional merupakan uang muka yang diberikan kepada karyawan sehubungan dengan kegiatan
operasional Perusahaan yang masih harus dipertanggungjawabkan.
8. TANAH YANG BELUM DIKEMBANGKAN
Tanah yang belum dikembangkan sebesar Rp3.602.233.092 dan Rp3.602.233.092 pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 merupakan tanah seluas 5.939 m2 berdasarkan SHGB No. 603 atas nama Perusahaan yang berlokasi di
Jalan Nasional 11 Desa Cimanggu 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Saat ini tanah
tersebut masih dalam pengurusan pecah sertifikat untuk unit-unit Cluster Munara.
Pada tahun 2023 atas tanah yang belum dikembangkan tidak dilakukan penilaian kembali oleh KJPP.
9. PROPERTI INVESTASI
Periode yang berkahir Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 properti investasi terdiri dari persediaan tanah
dan bangunan yang disewakan kepada pihak ketiga.
Mutasi properti investasi untuk periode tersebut adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024
Saldo awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo akhir
Harga perolehan
Tanah dan Bangunan 1.023.297.633 - - - 1.023.297.633
Jumlah 1.023.297.633 - - - 1.023.297.633
Akumulasi penyusutan
Bangunan 158.340.000 11.700.000 - - 170.040.000
Jumlah 158.340.000 11.700.000 - - 170.040.000
Jumlah tercatat 864.957.633 853.257.633
25
Page 30
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PROPERTI INVESTASI (lanjutan)
31 Desember 2023
Saldo awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo akhir
Harga perolehan
Tanah dan Bangunan 1.023.297.633 - - - 1.023.297.633
Jumlah 1.023.297.633 - - - 1.023.297.633
Akumulasi penyusutan
Bangunan 111.540.000 46.800.000 - - 158.340.000
Jumlah 111.540.000 46.800.000 - - 158.340.000
Jumlah tercatat 911.757.633 864.957.633
Rincian luas dan unit properti investasi pada tahun tersebut adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Luas tanah m2 259 m2 259 m2
Luas bangunan 210 m2 210 m2
Jumlah unit 5 unit 5 unit
Pada periode tiga bulanan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan Tahun yang berakhir 31 Desember 2023, asset
Properti Investasi berupa bangunan Ruko disewakan kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian sewa. Properti investasi
tersebut berlokasi di perumahan Cibungbulang Town Hill yaitu di Desa Cibatok dan Desa Cimanggu, Kecamatan
Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Adapun jangka waktu sewa berkisar antara 1 sampai 3 tahun dan
dapat diperpanjang.
Beban amortisasi dialokasikan ke beban pokok pendapatan sebesar Rp11.700.000 masing-masing untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 (Catatan 25).
Pada tanggal 31 Maret 2024, manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat penurunan nilai atas properti investasi.
10. ASET TETAP
31 Maret 2024
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga perolehan
Kepemilikan langsung
Tanah 4.202.144.000 - - 4.202.144.000
Bangunan 3.121.019.827 - - 3.121.019.827
Kendaraan 1.235.796.482 - - 1.235.796.482
Peralatan kantor 1.074.104.733 9.750.000 - 1.083.854.733
9.633.065.042 9.750.000 - 9.642.815.042
Aset dalam pembangunan
Bangunan 177.000.000 177.000.000
Jumlah 9.810.065.042 9.819.815.042
Akumulasi penyusutan
Kepemilikan langsung
Bangunan 750.351.105 39.012.748 - 789.363.853
Kendaraan 236.426.591 38.107.780 - 274.534.371
Peralatan kantor 678.343.747 52.432.572 - 730.776.319
Jumlah 1.665.121.443 129.553.100 - 1.794.674.543
Jumlah tercatat 8.144.943.599 8.025.140.499
26
Page 31
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP (lanjutan)
31 Desember 2023
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga perolehan
Kepemilikan langsung
Tanah 4.202.144.000 - - 4.202.144.000
Bangunan 3.121.019.827 - - 3.121.019.827
Kendaraan 1.229.593.982 6.202.500 - 1.235.796.482
Peralatan kantor 1.034.204.733 39.900.000 - 1.074.104.733
9.586.962.542 46.102.500 - 9.633.065.042
Aset dalam pembangunan
Bangunan 177.000.000 - - 177.000.000
Jumlah 9.763.962.542 - - 9.810.065.042
Akumulasi penyusutan
Kepemilikan langsung
Bangunan 594.300.114 156.050.991 - 750.351.105
Kendaraan 85.416.874 151.009.717 - 236.426.591
Peralatan kantor 525.183.477 153.160.270 - 678.343.747
Jumlah 1.204.900.465 460.220.978 - 1.665.121.443
Jumlah tercatat 8.559.062.077 8.144.943.599
Tanah untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dengan harga perolehan sebesar Rp4.202.144.000 merupakan tanah seluas 4.123 m2 berdasarkan SHGB No. 8 atas
nama Perusahaan, berlokasi diperumahan Cibungbulang Town Hill yang di atasnya berdiri bangunan Cibungbulang Food
Festival dan kios.
Bangunan untuk periode yang yang sama dan tahun yang berakhir pada tangga 31 Desember 2023 dengan harga
perolehan masing-masing sebesar Rp3.121.019.827, terdiri dari bangunan Cibungbulang Food Festival, kios, kantor
pemasaran, Kantor teknik dan bangunan kantor pusat.
Pada Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
aset dalam pembangunan senilai Rp177.000.000 merupakan bangunan lapangan futsal yang berlokasi di Perumahan
Cibungbulang Town Hill, sampai dengan saat ini pembangunan lapangan tersebut ditangguhkan sementara dikarenakan
pertimbangan adanya wabah pandemi Covid-19.
Penambahan harga perolehan peralatan kantor untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31
Desember 2023 masing-masing sebesar Rp9.750.000 dan Rp39.900.000 merupakan pembelian peralatan kantor berupa
Laptop dan Mesin Potong Rumput. Sedangkan penambahan harga perolehan kendaraan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp6.202.500 merupakan pembelian 1 Unit Motor.
Pada periode yang berakhir tiga bulan tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, aset bangunan Perusahaan telah
diasuransikan dari risiko kebakaran, petir, maupun ledakan kepada PT Asuransi Tri Pakarta dengan nomor polis
102013622302835 dengan total nilai pertanggungan Rp4.794.100.000 dan jangka waktu periode 15 Juli 2023-15 Juli 2024.
Manajemen berpendapat, nilai pertanggungan tersebut telah mencukupi dari segala risiko kerugian.
Aset tetap Perusahaan berupa tanah dan bangunan, dijadikan sebagai jaminan atas perolehan fasilitas pinjaman bank.
(Catatan 14)
Beban penyusutan aset tetap dialokasikan pada:
31 Maret 2024 31 Maret 2023
Beban umum dan administrasi (Catatan 27) 129.553.100 117.584.572
Jumlah 129.553.100 117.584.572
27
Page 32
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP (lanjutan)
Rincian penambahan aset tetap untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Pembayaran kas 9.750.000 46.102.500
Jumlah 9.750.000 46.102.500
11. ASET TAK BERWUJUD
Rincian aset tak berwujud adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga perolehan
Software 1.040.237.001 - - 1.040.237.001
Jumlah 1.040.237.001 - - 1.040.237.001
Akumulasi amortisasi
Software 699.020.959 16.465.938 - 737.361.898
Jumlah 699.020.959 16.465.938 - 737.361.898
Jumlah tercatat 341.216.041 324.750.103
31 Desember 2023
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga perolehan
Software 1.040.237.001 - - 1.040.237.001
Jumlah 1.040.237.001 - - 1.040.237.001
Akumulasi amortisasi
Software 520.519.376 178.501.583 - 699.020.959
Jumlah 520.519.376 178.501.583 - 699.020.959
Jumlah tercatat 519.717.625 341.216.041
Beban amortisasi software dialokasikan pada:
31 Maret 2024 31 Maret 2023
Beban umum dan administrasi (Catatan 27) 16.465.938 24.324.813
Jumlah 16.465.938 24.324.813
28
Page 33
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. PERPAJAKAN
a. Pajak Dibayar Dimuka
Pajak dibayar dimuka merupakan Pajak pertambahan Nilai yang dipungut atas penyerahan barang/jasa kepada pihak
ketiga, saldo masing – masing untuk periode tersebut adalah sebesar Rp 7.033.955 dan Rp 1.914.000
b. Utang Pajak
31 Maret 2024 31 Desember 2023
PPh Pasal 4 Ayat 2 395.839.217 395.839.217
PPN Keluaran -
PPh Pasal 21 21.977.671 24.342.109
PPh Pasal 23 - 82.465
Jumlah 417.816.888 420.263.791
c. Pajak Kini
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak penghasilan seperti yang disajikan dalam laporan laba rugi dan taksiran
penghasilan kena pajak (rugi pajak):
31 Maret 2024 31 Maret 2023
Laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan 130.232.545 112.458.943
Beda tetap:
Penghasilan telah dikenakan PPh Final (5.546.417.418) (8.103.342.371)
Beban sehubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan
PPh Final 3.137.843.244 5.309.613.375
Lainnya 2.278.341.629 2.681.270.053
Jumlah Koreksi Pajak (130.232.545) (112.458.943)
Penghasilan Kena Pajak - -
Beban Pajak - -
Perusahaan melaporkan pajak berdasarkan self-assessment. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 terdapat perbedaan perhitungan kewajiban pajak penghasilan badan antara SPT yang telah
dilaporkan dengan perhitungan kewajiban perpajakan di atas. Perusahaan akan melakukan pembetulan atas SPT
yang telah dilaporkan.
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.
Direktorat Jenderal Pajak Indonesia dapat melakukan pemeriksaan dan menetapkan besarnya kewajiban pajak dalam
batas waktu lima tahun berdasarkan UU No. 28/2007, dimana hasilnya dapat berbeda dengan perhitungan kewajiban
perpajakan di atas.
d. Beban Pajak
31 Maret 2024 31 Maret 2023
Pajak final 77.913.783 300.406.999
Pajak lainnya - -
Jumlah 77.913.783 1.502.682.114
29
Page 34
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. UTANG USAHA
Rincian utang usaha adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Pihak ketiga
PT Mitra Alkhanka Bakti Tama 444.460.419 168.720.000
PT Ikatama Reka Konstruksi 104.560.000 104.560.000
Patuh Ansori Rahman & Rekan 72.449.000 82.804.000
Notaris 64.975.000 74.925.000
PT Kharisa Griya Utama - 58.487.500
PT Berwin Karya Kontruksi 58.207.036 58.207.036
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp50 Juta) 153.273.367 156.034.587
Jumlah 897.924.822 703.738.123
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Belum jatuh tempo 162151688 117.705.000
Telah jatuh tempo:
Kurang dari 30 hari 48.248.282 82.448.282
31 hari – 60 hari 282.308.731 26.765.000
61 hari – 90 hari - -
Lebih dari 90 hari 405.216.121 476.819.841
Jumlah 897.924.822 703.738.123
Atas utang usaha tersebut, tidak terdapat pemberian jaminan atas utang usaha yang diterima oleh Perusahaan.
14. UTANG BANK JANGKA PENDEK
Rincian utang bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 14.650.000.000 14.650.000.000
Jumlah 14.650.000.000 14.650.000.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan telah memperoleh persetujuan fasilitas kredit sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kredit No.
021/BKM/1/PK-KMK/2019 tanggal 15 Juli 2019 dan juga telah memperoleh Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 11 tanggal
8 Januari 2024 dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
Limit : Rp2.000.000.000,-
Jenis Kredit : KMK R/C Terbatas (Review)
Tujuan : Untuk tambahan modal kerja usaha Perusahaan.
Jangka Waktu : 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15 Juli 2023 sampai dengan 14 Juli 2024
Suku Bunga : 12,00% p.a
Provisi : 0,25% p.a
30
Page 35
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Perusahaan telah memperoleh persetujuan fasilitas kredit sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kredit No. 023/BKM/PK-
KMK/2019 tanggal 15 Juli 2019 dan juga telah memperoleh perpanjangan atas fasilitas kredit tersebut sebagaimana
termuat dalam Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 8 Januari 2024 dari PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk. dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
Limit : Maksimum menjadi Rp16.000.000.000,-
Jenis Kredit : KMK R/C Terbatas Tanpa Cek/BG (Review)
Tujuan : Kredit Modal Kerja dengan tujuan untuk tambahan modal usaha developer.
Jangka Waktu : 12 (dua belas) bulan 15 Juli 2023 sampai dengan 14 Juli 2024
Suku Bunga : 12,00% dihitung dari baki debet
Provisi : 0,25% p.a
Pada tanggal 22 September 2023 Perusahaan mendapatkan Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
No.BKM/1//338/R terkait penarikan jaminan atas fasilitas kredit yang diterima dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Atas penarikan jaminan, dilakukan penurunan maksimum Kredit Modal Kerja (KMK) R/C tanpa cek BG, dengan
struktur fasilitas kredit sebagai berikut:
a. Maksimum : menjadi Rp16.000.000.000,- (enam belas miliyar Rupiah) dari semula Rp18.000.000,- (delapan
belas miliyar Rupiah)
b. Sejak Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) ditandatangani sampai dengan jatuh tempo kredit
tanggal 14 Oktober 2023.
Sehingga Jaminan atas pinjaman bank kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
1. Tiga bidang tanah berikut Bangunan Ruko, Marketing Gallery dan Food Hall di atasnya yang terletak di Kelurahan
Cimanggu II, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor, Jawa Barat. Dengan bukti kepemilikan:
- SHGB No. 8 / Cimanggu II tanggal 14 September 2016 jatuh tempo Hak s.d 13 September 2046 atas nama
Perusahaan sesuai dengan Surat Ukur No.252/Cimanggu II/2016 tanggal 13 Mei 2016. Akan diikat Hak
Tanggung I sebesar Rp12.000.000.000.
- SHGB No. 161 / Cimanggu II tanggal 17 Januari 2017 jatuh tempo Hak s.d 29 November 2046 atas nama
Perusahaan sesuai dengan Surat Ukur No.267/Cimanggu II/2016 tanggal 10 November 2016. Akan diikat Hak
Tanggung I sebesar Rp2.000.000.000.
- SHGB No. 360 / Cimanggu II tanggal 24 Januari 2019 jatuh tempo Hak s.d 13 September 2046 atas nama
Perusahaan sesuai dengan Surat Ukur No. 711/Cimanggu II/2019 tanggal 16 Januari 2019. Akan diikat Hak
Tanggung I sebesar Rp8.500.000.000.
- IMB No. 644/003.1.1/00471/DPMPTSP/2018 tanggal 19 September 2018 PT Trimitra Prawara Goldland.
- IMB No. 648/003.1.1/00691/DPMPTSP/2018 tanggal 18 Oktober 2017 PT Trimitra Prawara Goldland.
2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Cibatok I, Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan
bukti kepemilikan berupa:
- SHGB No. 441 / Cibatok I tanggal 13 Oktober 2017 jatuh tempo Hak s.d 17 September 2047 atas nama
Perusahaan sesuai dengan Surat Ukur No.171/Cibatok I/2017 tanggal 22 September 2017 akan diikat Hak
Tanggung I sebesar Rp500.000.000.
3. Persediaan barang berupa Rumah Tinggal Ready, Persediaan barang berupa Rumah dalam Proses Pembangunan
dan Persediaan barang berupa Material Bahan Bangunan yang berlokasi di Perumahan CITOH, Jalan Raya
Cibungbulang Bogor akan diikat fidusia notarial sebesar Rp1.000.618.455.
4. Piutang retensi milik Perusahaan sebesar Rp11.586.899.264.
31
Page 36
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan)
Affirmative Covenants
1. Menyalurkan transaksi keuangan Perusahaan melalui BNI minimal 80% (delapan puluh persen) dari omzet penjualan
Perusahaan. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit tidak terpenuhi,
maka suku bunga pinjaman dinaikkan sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) per annum dari suku bunga
efektif saat itu.
2. Minta persetujuan/melaporkan setiap perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia serta tidak oleh dinyatakan dalam Akta Notaris setelah melewati waktu 30 (tiga puluh)
hari, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
3. Penerima Kredit diharuskan memelihara dan menjaga rasio keuangan dibawah ini.
a. Current Ratio minimal 1 kali
Current Ratio adalah perbandingan antara Aset Lancar dan Hutang Lancar pada Laporan Keuangan Home
Statement / Audited Perusahaan.
b. Debt to Equity Ratio maksimal 2,5 kali
Debt to Equity Ratio adalah perbandingan antara Total Hutang terhadap Total Ekuitas pada Laporan
Keuangan Home Statement / Audited Perusahaan.
c. Debt Service Coverage minimal 100%
Debt Service Coverage adalah perbandingan antar EBITDA dengan kewajiban angsuran jatuh tempo dan
bunga pada Laporan Keuangan Home Statement / Audited Perusahaan.
4. Melaksanakan dan menyampaikan secara rutin & tepat waktu kepada BNI data/laporan sebagai berikut:
a. Laporan keuangan audited oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar sebagai rekanan BNI
selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal penutupan tahun buku dengan ketentuan:
a1. Apabila penyampaian laporan keuangan audited tersebut melebihi jangka waktu yang ditetapkan maka
atas keterlambatan ini akan dikenakan penalty sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per
annum dihitung dari maksimum kredit dan dipungut secara proporsional atas jumlah hari kalender
keterlambatan, serta penurunan kolektibilitas pinjaman setinggi-tingginya pada kolektibilitas 3 (kurang
lancar).
a2. Penggunaan KAP yang sama (termasuk partnernya) hanya diperkenankan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun secara berturut-turut, kecuali KAP tersebut termasuk dalam daftar di Otoritas Jas Keuangan
(OJK) atau 10 (sepuluh) besar di Departemen Keuangan untuk paling lama 6 (enam) tahun buku
secara berturut-turut.
b. Laporan keuangan (Home Statement) per triwulan berikut penjelasnnya yang telah ditandatangani oleh
Direksi Perusahaan dan sudah diterima Bank paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode
laporan keuangan.
c. Laporan aktivitas usah per triwulan mencakup penjualan (volume dan nilai), pembelian (volume dan nilai),
piutang usaha (daftar piutang dilengkapi dengan aging piutang), persediaan dan hutang usaha untuk
disampaikan kepada BNI paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode laporan.
d. Bukti pelunasan PBB Tahunan untuk barang jaminan berupa tanah/bangunan selam masih menjadi jaminan
ke BNI
e. Copy SPT/Tahunan PPh berikut Laporan Keuangannya, yang tidak perlu disahkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Setempat, setiap tahun.
f. Copy rekening koran bank lain setiap bulan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode
pelaporan.
5. Melaksanakan penilaian kembali aset yang menjadi jaminan di bank BNI oleh Perusahaan Penilai yang terdaftar di
BNI minimal setiap 2 (dua) tahun sekali dan penggunaan Perusahaan Penilai yang sama hanya diperkenankan 3
(tiga) kali berturut-turut, setelah itu Penerima Kredit harus menggunakan Perusahaan Penilai yang lain yang terdaftar
sebagai rekanan BNI.
6. Mempergunakan produk-produk jasa perbankan BNI, antara lain seperti produk simpanan, payroll gaji karyawan,
RTGS, kliring, pembayaran listrik/telepon, kartu kredit, internet banking, dan lain-lain.
7. Memberitahukan kepada BNI secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender
bilamana terjadi:
a. Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harata kekayaan Perusahaan serta barang agunan BNI.
b. Kerugian atau kerusakan atas harta kekayaan.
c. Proses perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut Perusahaan maupun harta kekayaan
Perusahaan.
d. Proses perkara antara pengurus perusahaan dengan pemegang saham, pemegang saham dengan
pemegang saham, pemegang saham dengan pemegang saham atau pengurus dengan pengurus.
e. Pelanggaran Anggaran Dasar Perusahaan oleh pengurus Perusahaan.
f. Perubahan material atas keadaan keuangan dan prospek usaha Perusahaan.
32
Page 37
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. Memberikan izin kepada BNI atau petugas yang diberi kuasa oleh bank setiap saat untuk:
a. Mengadakan kunjungan setempat ke lokasi usaha dalam rangka pemantauan perkembangan aktivitas
Perubahaan.
b. Melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap pencatatan keuangan/administrasi Perseroan dan
dokumen-dokumen kontrak kepada pihak pemberi pekerjaan serta memeriksa barang jaminan.
c. Seluruh biaya (yang wajar) yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan atau verifikasi tersebut menjadi
beban penerima kredit.
9. Memberikan hak dan kuasa kepada BNI untuk:
a. Melakukan pendebetan rekening simpanan penerima kredit di BNI, apabila terjadi tunggakan kewajiban
bunga dan/atau hutang pokok pinjaman untuk sumber pelunasannya.
b. Meminta langsung kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh penerima kredit untuk memperoleh
Management Letter dari tahun audit yang bersangkutan (jika ada) apabila Akuntan Publik memberikan opini
selain unqualified opinion.
c. Mendiskusikan permasalahan keuangan Perusahan penerima kredit secara terpisah atau bersama-sama
dengan Akuntan Publik rekanan BNI yang ditunjuk oleh penerima kredit jika Akuntan Publik memberikan
opini selain unqualified opinion.
d. Menempatkan karyawan dan/atau kuasanya (baik staf maupun pihak ketiga yang ditunjuk BNI) dalam
jajaran manajemen Perusahaan untuk ikut mengawasi pengelolaan Perusahaan.
10. Mencadangkan/menyediakan dana berkenaan dengan pemberian fasilitas kredit ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
a. Biaya bunga, propisi, premi asuransi, biaya notaris dan lain-lain maupun biaya-biaya yang berkenaan
dengan pengikatan agunan,
b. Perkiraan kewajiban bunga untuk 1 (satu) bulan ke depan. Pembayaran/pembebanan kewajiban bank
dilakukan setiap bulan pada tanggal 25 bulan yang bersangkutan. Apabila tanggal tersebut adalah hari libur,
maka dana untuk pembayaran kewajiban bank harus telah tersedia paling lambat pada satu hari kerja
sebelumnya.
11. Atas fasilitas kredit yang belum ditarik (undrawn balance) dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat dari BN
(unconditionally cancelled any time).
12. Atas fasilitas kredit yang belum ditarik (undrawn balance) dapat dibatalkan sewaktu-waktu apabila kualitas kredit
menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
13. Atas fasilitas kredit yang belum ditarik (undrawn balance) dapat dibatalkan sewaktu-waktu apabila hal tersebut akan
berakibat pelanggaran terhadap ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pada ketentuan
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK).
14. Memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada bank apabila mengubah susunan direksi dan komisaris
Perusahaan penerima kredit dengan menyerahkan hasil keputusan RUPS berikut persetujuan dari instansi yang
berwenang terkait perubahan tersebut..
15. UTANG LAIN-LAIN PIHAK KETIGA
Utang lain-lain pihak ketiga terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Pihak ketiga
Titipan SBUM 44.000.000 44.000.000
Titipan BPHTB - 19.726.745
Lain-lain 44.806.057 -
Jumlah 88.806.057 63.726.745
Utang lain-lain BPHTB dan PBB timbul sehubungan dengan adanya transaksi penjualan rumah dari Perusahaan
ke konsumen dimana konsumen tersebut telah menitipkan uang pembayaran BPTHB dan PBB kepada Perusahaan dan
akan dibayarkan oleh Perusahaan ke Dispenda setelah persetujuan perolehan KPR selesai. Lain-lain Merupakan biaya
yang masih harus dibayar oleh perusahaan antara lain biaya Listrik,Air,TLP,BPJS dan lain-lain.
33
Page 38
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA
Pendapatan diterima dimuka terdiri dari:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Sewa 359.138.888 297.916.667
Uang muka penjualan rumah 2.775.182.459 3.141.403.180
Jumlah 3.134.321.347 3.439.319.847
Rincian mutasi uang muka penjualan rumah pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember
2022 adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Saldo awal 3.141.403.180 3.739.643.011
Penambahan 5.091.418.919 22.731.941.656
Pengurangan:
- Direklasifikasi ke penjualan (5.457.639.639) (23.330.181.487)
Saldo akhir 2.775.182.459 3.141.403.180
17. UTANG BANK JANGKA PANJANG
31 Maret 2024 31 Desember 2023
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 13.627.900.000 14.441.900.000
Jumlah 13.627.900.000 14.441.900.000
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun - -
Bagian jangka panjang 13.627.900.000 14.441.900.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Perusahaan memperoleh fasilitas kredit yang disetujui oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagaimana
termuat dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit SP2K Nomor 14/S/CBC.BKS-RM2/II/2021 tanggal 15 Februari 2022
dan Surat nomor: 878/S/CBC.BKS/RM2/III/2021 tanggal 24 Maret 2022 mengenai perubahan klausula pada SP2K atas
nama PT Trimitra Prawara Goldland, Tbk. yang diterbitkan oleh Bank Tabungan Negara dan telah disetujui Debitur sebagai
satu kesatuan dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Plafond Pembiayaan : Rp24.400.000.000
Jenis Pembiayaan : Kontruksi BTN - Non Revolving
Tujuan Pembiayaan Kredit konstruksi pembangunan rumah komersial sebanyak 127 unit Proyek
Perumahan “Bumi Abhirama Residence” beserta sarana dan prasarananya yang berlokasi di
: Kp Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Jangka Waktu : 36 Bulan (3 Tahun)
Suku Bunga : 9,9% efektif pa
Biaya Provisi : 0,75% secara eenmalig dari Plafon Kredit
Biaya Administrasi : 0,25% secara eenmalig dari Plafon Kredit
Jaminan atas pinjaman bank kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. adalah sebagai berikut:
a. Agunan pokok berupa tanah dan bangunan yang ada dan akan ada di atas Proyek Perumahan Bumi Abhirama Residence
dengan rincian sebagai berikut:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03483/Pasir Putih berdasarkan Surat Ukur tanggal 21/03/2022 Nomor 10489/Pasir
Putih/2022 seluas 19010 M2 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Sawangan, Kelurahan Pasir
Putih.
34
Page 39
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (lanjutan)
b. Jaminan lain:
1. Personal Guarantee dari keseluruhan pengurus dan pemegang saham Perusahaan.
2. Standing Intruction (SI) melalui PT Bank Tabungan Negara Tbk.
3. Cessie atau piutang yang berkaitan dengan penjualan rumah perumahan Bumi Abhirama Residence.
Negative Covenants
Nasabah bersedia menerima pembatasan dan/atau tidak akan melakukan (negative covenant) tanpa persetujuan dari
Bank, antara lain:
a. Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain, kecuali pinjaman dari Pemegang Saham dan transaksi dagang yang lazim.
b. Mengikat diri sebagai penjamin dan atau menjaminkan harta perusahaan yang merupakan lokasi proyek yang
dibiayai Bank BTN.
c. Mengubah Anggaran Dasar dan Pengurus Perusahaan (terkait modal, kepemilikan, dan pengurus).
d. Melakukan merger atau akuisisi.
e. Melunasi hutang kepada Pemegang Saham yang berkaitan dengan proyek yang dibiayai Bank BTN, sebelum hutang
kepada Bank BTN Lunas.
f. Membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan pailit.
Syarat dan Ketentuan Teknis Lainnya
a. Apabila terjadi perubahan site plan tipe rumah serta spesifikasi teknis bangunan oleh PT Trimitra Prawara Goldland,
Tbk maupun instansi setempat harus dengan persetujuan Bank BTN Commercial Banking Centre (CBC) Bekasi
sebelum dilanjutkan ke instansi terkait.
b. Memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan giro atas nama PT Trimitra Prawara Goldland, Tbk
untuk keperluan biaya-biaya realisasi dan kewajiban terkait dengan kredit konstruksi BTN yang diterima, termasuk
pembayaran pokok, bunga dan denda jika ada.
c. PT Trimitra Prawara Goldland, Tbk bersedia dan sanggup untuk menanggung biaya-biaya yang muncul dari
selisih/kekurangan biaya (cost over run) selama pembangunan, jika ternyata melebihi RAB yang dibiayai Bank.
d. PT Trimitra Prawara Goldland, Tbk menyatakan kesanggupannya untuk menyampaikan laporan prestasi proyek dan
progress pemasaran/penjualannya sesuai format Bank BTN selama pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Bank.
e. Utilitas dan fasilitas pendukung perumahan “Bumi Abhirama Residence” harus sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
f. Apabila terdapat pembayaran deviden kepada pemegang saham, maka hasil pembayaran deviden tersebut
diwajibkan untuk disampaikan kepada Bank.
Perusahaan memperoleh fasilitas kredit yang disetujui oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagaimana
termuat dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit SP2K Nomor 111/S/CBC.BKS/RM2/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022
yang diterbitkan oleh Bank dan telah disetujui Debitur sebagai satu kesatuan dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Plafond Pembiayaan : Rp19.200.000.000 yang terdiri dari:
: Rp15.200.000.000 (Kredit Modal Kerja Konstruksi)
: Rp4.000.000.000 (Kredit Pemilikan Lahan)
Jenis Pembiayaan : Kredit Modal Kerja dan Kredit Pemilikan Lahan
Tujuan Pembiayaan Pemilikan Lahan seluas 36.416 M2 dan Pembangunan Proyek Perumahan
“Cibungbulang Town Hills” sebanyak 279 unit yang terletak di Desa Cibatok I dan Cibatok II,
: Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Jangka Waktu : 36 Bulan (3 Tahun)
Biaya Provisi : 0,5% secara eenmalig dari Plafon Kredit
Biaya Administrasi : 0,5% secara eenmalig dari Plafon Kredit
35
Page 40
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (lanjutan)
Jaminan atas pinjaman bank kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. adalah sebagai berikut:
a. Agunan pokok dengan rincian sebagai berikut:
No. Agunan Luas (m2)
1. SHGB No 330/Cibatok II atas nama Perusahaan 5.264
2. SHGB No. 331/Cibatok II atas nama Perusahaan 10.456
3. SHGB No. 332/Cibatok II atas nama Perusahaan 10.214
4. SHGB No. 333/Cibatok II atas nama Perusahaan 4.543
5. SHGB No. 603/Cibatok I atas nama Perusahaan 5.939
b. Jaminan lain:
1. Personal Guarantee dari keseluruhan pengurus dan pemegang saham Perusahaan.
2. Standing Intruction (SI) melalui PT Bank Tabungan Negara Tbk.
3. Cessie atau piutang yang berkaitan dengan penjualan rumah perumahan Cibung Bulang Townhills
Negative Covenants
Nasabah bersedia menerima pembatasan dan/atau tidak akan melakukan (negative covenant) tanpa persetujuan dari
Bank, antara lain:
a. Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain sehubungan dengan proyek yang dibiayai berdasarkan perjanjian kredit ini,
terkecuali pinjaman dari pemegang saham dan transaksi dagang yang lazim.
b. Mengikat diri sebagai penjamin hutang.
c. Mengubah Anggaran Dasarnya (atau susunan anggota direksinya atau dewan komisarisnya).
d. Menjalankan penggabungan atau peleburan.
e. Melunasi hutang kepada Pemegang Saham.
f. Melakukan pengambilalihan.
g. Membubarkan diri atau mengajukan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran hutang.
h. Melakukan perubahan terhadap site plan dari proyek yang di biayai oleh Bank berdasarkan ketentuan perjanjian
kredit ini.
i. Menyewakan Perusahaan kepada pihak ketiga.
j. Mengalihkan sebagian atau seluruh asetnya dalam bentuk apapun atau dengan cara apapun, kecuali pengecualian
aset yang dilakukan oleh debitur sebagai bagian dari transaksi dagang yang lazim dilakukan oleh debitur dalam
rangka menyelesaikan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit ini.
Syarat dan Ketentuan Teknis Lainnya
a. Apabila terjadi perubahan site plan tipe rumah serta spesifikasi teknis bangunan oleh PT Trimitra Prawara Goldland,
Tbk maupun instansi setempat harus dengan persetujuan Bank BTN Commercial Banking Centre (CBC) Bekasi
sebelum dilanjutkan ke instansi terkait.
b. Memberikan kuasa kepada Bank BTN untuk melakukan pendebetan Giro atas nama PT Trimitra Prawara Goldland,
Tbk untuk keperluan biaya-biaya realisasi dan kewajiban terkait dengan kredit konstruksi BTN yang diterima,
termasuk pembayaran pokok, bunga dan denda jika ada.
c. Bersedia dan sanggup untuk menanggung biaya-biaya yang muncul dari selisih/kekurangan biaya (cost over run)
selama pembangunan, jika ternyata melebihi RAB yang dibiayai Bank.
d. Apabila terdapat pembayaran deviden kepada pemegang saham, maka hasil pembayaran deviden tersebut untuk
dilaporkan kepada Bank BTN.
e. Menjaga DER selalu berada dibawah batas maksimal ketentuan Bank, yakni 500% (lima ratus persen).
36
Page 41
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. UTANG PIHAK BERELASI
31 Maret 2024 31 Desember 2023
PT Trimitra Prawara - 12.845.291
Direksi dan komisaris 49.345.291 182.500.000
Jumlah 49.345.291 195.345.291
Utang pihak berelasi merupakan pinjaman/kewajiban yang masih harus dibayar Perusahaan. Sampai dengan 31 Maret
2024 dan 31 Desember 2023 pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan tidak ditentukan jangka waktu pengembalian.
Pinjaman tersebut tanpa jaminan dan tidak ada pembatasan terkait pinjaman tersebut.
19. LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA
Perusahaan memberikan imbalan pasca kerja yang belum didanai untuk karyawan sesuai dengan Undang-Undang Cipta
Kerja No.11/2020.
Perusahaan memberikan imbalan kerja berupa uang penghargaan dalam hal karyawan mengundurkan diri, meninggal,
sakit/cacat, ataupun mencapai usia pensiun dini/normal yang besarnya tergantung dari masa kerja masing-masing
karyawan, sesuai yang tercantum dalam Kesepakatan Kerja Bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja
Perusahaan.
Metode yang digunakan dalam perhitungan liabilitas imbalan kerja adalah metode Projected Unit Credit. Perhitungan
liabilitas imbalan kerja 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 dilakukan oleh konsultan independen
PT Kompujasa Aktuaria Indonesia dengan laporan nomor 658/TEK-BS/II/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan laporan nomor
409/TEK-BS/II/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Tidak ada pendanaan yang dilakukan sehubungan dengan program manfaat karyawan tersebut. Jumlah karyawan
yang berhak memperoleh imbalan tersebut untuk Perusahaan sebanyak 5 dan 5, karyawan pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
Jumlah yang diakui dalam penghasilan sehubungan dengan imbalan kerja adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Beban jasa kini - 48.740.958
Beban bunga - 11.928.275
Biaya jasa lalu – vested - -
Jumlah - 60.669.233
Perubahan liabilitas bersih tahun berjalan adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Saldo awal tahun 166.596.018 166.596.018
Jumlah yang dibebankan ke laba rugi 60.669.233 60.669.233
Penghasilan komprehensif lain 40.794.780 40.794.780
Saldo akhir tahun 268.060.031 268.060.031
37
Page 42
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA (lanjutan)
Penilaian aktuaria telah dilakukan dengan menggunakan data dan asumsi berikut ini:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Metode perhitungan Projected Unit Credit Projected Unit Credit
Umur pensiun 55 Tahun 55 Tahun
Tingkat mortalita TMI – 2019 TMI – 2019
Tingkat diskonto – per tahun 7,00% 7,00%
Tingkat kenaikan gaji 5% 5%
Tingkat cacat 10% dari TMI – 2019 10% dari TMI – 2019
Analisa sensitivitas untuk asumsi tingkat bunga diskonto adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Kenaikan tingkat Penurunan tingkat Kenaikan tingkat Penurunan tingkat
bunga diskonto 1% bunga diskonto 1% bunga diskonto 1% bunga diskonto 1%
Nilai kini liabilitas imbalan kerja 295.913.168 242.905.288 295.913.168 242.905.288
Beban jasa kini 54.174.012 43.872.416 54.174.012 43.872.416
Beban bunga 66.102.287 55.800.691 66.102.287 55.800.691
Durasi rata-rata liabilitas manfaat pasca kerja diakhir periode pelaporan berkisar antara 12,49 - 15,35 tahun.
Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah tersebut di atas cukup untuk memenuhi ketentuan yang berlaku pada
tanggal-tanggal pelaporan.
20. MODAL SAHAM
Susunan Pemegang Saham Perusahaan per 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut :
31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) Persentase (%)
PT Trimitra Prawara 950.000.000 38.000.000.000 76,000
Indriati 25.040.000 1.001.600.000 2,003
Yoyo Sugeng Triyogo 24.960.000 998.400.000 1,997
Masyarakat 250.000.000 10.000.000.000 20,000
Jumlah 1.250.000.000 50.000.000.000 100,000
Pembagian dividen saham
Perusahaan telah menyelesaikan Penawaran Umum Perdana atas 250.000.000 saham kepada masyarakat dengan nilai
nominal Rp40 per saham dan harga penawaran sebesar Rp100 per saham, serta mulai efektif berdasarkan surat
keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-279/D.04/2020 tanggal 30 November 2020. Pencatatan penawaran umum
saham tersebut dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Desember 2020.
38
Page 43
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. TAMBAHAN MODAL DISETOR
Rincian tambahan modal disetor per 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut :
Harga saham Rp 100 X 250.000.000 saham = Rp25.000.000.000
Nilai nominal saham Rp 40 X 250.000.000 saham = Rp(10.000.000.000)
Agio saham Rp15.000.000.000
Dikurangi : Biaya emisi saham Rp(2.772.500.000)
Jumlah tambahan modal disetor Rp12.227.500.000
Perusahaan telah menyelesaikan Penawaran Umum Perdana atas 250.000.000 saham kepada masyarakat dengan nilai
nominal Rp40 per saham dan harga penawaran sebesar Rp100 per saham, serta mulai efektif berdasarkan surat
keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-279/D.04/2020 tanggal 30 Nopember 2020. Pencatatan penawaran umum
saham tersebut dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Desember 2020.
22. SALDO LABA
a. Mutasi akun saldo laba belum ditentukan penggunaannya adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Saldo awal 16.891.849.593 16.979.025.864
Laba periode berjalan 130.232.545 162.823.729
Dividen kas - (150.000.000)
Pembentukan cadangan umum - (100.000.000)
Saldo akhir 17.022.082.138 16.891.849.593
b. Mutasi akun saldo laba telah ditentukan penggunaannya dalah sebagai berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Saldo awal 400.000.000 300.000.000
Pembentukan cadangan umum - 100.000.000
Saldo akhir 400.000.000 400.000.000
Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 30 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn. Notaris di Bogor,
menyatakan keputusan-keputusan yang telah disetujui oleh para pemegang saham Perusahaan di antaranya adalah
sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perusahaan yang meliputi Laporan Keuangan Perusahaan untuk
tahun buku 2022.
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya
yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
39
Page 44
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. SALDO LABA (lanjutan)
3. Menyetujui penggunaan laba bersih Perusahaan sebagai berikut:
a) Laba bersih (laba periode berjalan) tahun buku 2022 sebesar Rp2.152.362.165 (Dua Miliyar Seratus Lima Puluh
Dua Juta Tiga Ratus Enampuluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah), digunakan sebagai berikut;
i. Sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah), disisihkan dan dibukukan sebagai cadangan untuk
memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
ii. Sebesar Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai kepada para
pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh direksi;
iii. Sisanya sebesar Rp1.902.362.165 (Satu Miliar Sembilan Ratus Dua Juta Tiga Ratus Enampuluh Dua Ribu
Seratus Enam Puluh Lima Rupiah) digunakan untuk mengembangkan usaha dan memperkuat struktur
permodalan Perseroan.
4. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
Remunerasi/Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2023 dan Tantiem Tahun Buku 2022 bagi Dewan
Direksi dan Dewan Komisaris, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Berdasarkan Akta No. 89 tanggal 26 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn. Notaris di
Jakarta Selatan, menyatakan keputusan-keputusan yang telah disetujui oleh para pemegang saham Perusahaan di
antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perusahaan yang meliputi Laporan Keuangan Perusahaan untuk
tahun buku 2021.
2. Menyetujui penggunaan laba bersih Perusahaan sebagai berikut:
a) Laba bersih (laba periode berjalan) tahun buku 2021 sebesar Rp5.523.720.887 (lima miliar lima ratus dua puluh
tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh Rupiah), digunakan sebagai berikut;
i. Sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), disisihkan dan dibukukan sebagai cadangan untuk
memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
ii. Sebesar Rp813.558.133 (delapan ratus tiga belas juta lima ratus lima puluh delapan seratus tiga puluh tiga
Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh direksi;
iii. Sisanya sebesar Rp4.610.162.754 (empat miliar enam ratus sepuluh juta seratus enam puluh dua ribu
tujuh ratus lima puluh empat Rupiah) digunakan untuk mengembangkan usaha dan memperkuat struktur
permodalan Perseroan.
3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya
yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
4. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
Remunerasi/Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2022 dan Tantiem Tahun Buku 2021 bagi Dewan
Direksi dan Dewan Komisaris, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan Undang-Undang yang berlaku.
5. Menerima dan menyetujui pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan,
sehingga demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil IPO Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
40
Page 45
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
23. PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAINNYA
Akun ini terdiri dari keuntungan (kerugian) aktuaria yang merupakan hasil dari perubahan asumsi aktuaria dan
penyesuaian yang timbul dari perhitungan aktuaria di laporan keuangan Perusahaan.
Mutasi akun ini adalah sebagai berikut:
30 Maret 2024 31 Desember 2023
Saldo awal 70.959.540 111.754.320
Keuntungan (kerugian) aktuarial - (40.794.780)
Saldo akhir 70.959.540 70.959.540
24. PENDAPATAN USAHA
Rincian pendapatan adalah sebagai berikut:
30 Maret 2024 30 Maret 2023
Penjualan rumah tinggal 5.457.639.639 8.022.064.596
Sewa 88.777.779 81.277.775
Jumlah 5.546.417.418 8.103.342.371
Seluruh pendapatan perusahaan diperoleh dari pihak ketiga.
Tidak terdapat penjualan kepada satu pelanggan yang memiliki presentase melebihi 10% dari total nilai Penjualan untuk
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Maret 2024 dan 2023.
25. BEBAN POKOK PENJUALAN
Rincian beban pokok penjualan adalah sebagai berikut:
30 Maret 2024 30 Maret 2023
Beban pokok atas penjualan rumah tinggal 3.126.143.244 5.297.913.375
Penyusutan properti investasi 11.700.000 11.700.000
Jumlah 3.137.843.244 5.309.613.375
Tidak terdapat pembelian dan beban kepada pihak berelasi.
Tidak terdapat pembelian dari satu pemasok yang nilainya melebihi 10% dari total beban pokok penjualan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023.
26. BEBAN PENJUALAN
Rincian beban penjualan adalah sebagai berikut:
30 Maret 2024 30 Maret 2023
Komisi 65.125.526 119.015.000
Iklan 5.390.000 5.570.000
Promosi dan Pemasaran 50.112.418 -
Jumlah 120.627.944 124.585.000
41
Page 46
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
30 Maret 2024 30 Maret 2023
Gaji dan tunjangan 1.014.516.552 987.205.382
Penyusutan 129.553.100 117.584.572
Jasa professional 41.795.045 105.345.045
Amortisasi 38.340.938 24.324.813
Utilitas 14.028.039 17.808.494
Perjalanan dinas 8.646.530 2.585.600
Retribusi, perizinan, dan legalitas 8.400.000 -
Pemeliharaan 7.972.500 13.135.000
Perlengkapan dan keperluan pantry 5.753.414 -
Beban Asuransi 4.665.810 4.886.391
Sumbangan dan Entertainment - 1.950.000
Lain-lain 7.486.788 -
Jumlah 1.281.158.716 1.274.825.297
28. PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Rincian pendapatan dan beban lainnya adalah sebagai berikut:
30 Maret 2024 30 Maret 2023
Jasa giro 9.839.938 2.471.099
Biaya administrasi (6.486.071) (1.753.700)
Pendapatan lain-lain 68.970.975 -
Beban lainnya (57.000.000) (157.152.647)
Jumlah 15.324.842 (156.435.248)
Beban lain-lain per 31 Maret 2024 dan 2023, merupakan beban terkait dengan provisi,administrasi ekstens fasilitas kredit,
program sosial Perusahaan yakni santunan beasiswa untuk anak yatim dan kaum dhuafa serta kegiatan – kegiatan sosial
keagamaan lainnya. Pendapatan lain lain periode berjalan merupakan pencatatan pendapatan atas pengelolaan iuran
lingkungan diperumahan.
29. BEBAN KEUANGAN
Beban keuangan sebesar Rp813.966.029 dan Rp825.017.509 pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 merupakan beban
bunga atas pinjaman kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
30. LABA PER SAHAM
Laba per saham dihitung dengan mambagi laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan
dengan rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang ditempatkan penuh, yang beredar pada tahun bersangkutan,
sebagai berikut:
Laba yang dapat Jumlah Rata-rata
Diatribusikan kepada Tertimbang Saham yang
Pemilik Perseroan Beredar Nilai Laba per Saham
31 Desember 2023 162.823.729 1.250.000.000 0,13
31 Maret 2023 112.458.943 1.250.000.000 0,09
31 Maret 2024 130.232.545 1.250.000.000 0.10
Perusahaan tidak memiliki efek yang bersifat dilutive pada 31 Maret 2024 dan 2023.
42
Page 47
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31. SIFAT DAN TRANSAKSI HUBUNGAN BERELASI
Sifat hubungan dan transaksi
Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah hubungan berada di bawah pengendalian bersama melalui sebagian
kepemilikan yang sama dan/atau memiliki sebagian direksi dan/atau komisaris yang sama dengan Perusahaan.
Tidak terdapat transaksi dengan pihak berelasi baik yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kegiatan
usaha utama Perusahaan, yang didefinisikan sebagai transaksi benturan kepentingan.
a. Sifat transaksi dan hubungan dengan pihak-pihak berelasi
Pihak-pihak berelasi Sifat hubungan Sifat transaksi
PT Trimitra Prawara Pemegang Saham Utang pihak berelasi
Indriati Pemegang Saham Utang pihak berelasi
PT BPRS Mitra Amanah Sepengendali Deposito
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 Perusahaan mengadakan transaksi signifikan dengan pihak berelasi
rincian saldo dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Persentase Persentase
terhadap jumlah terhadap jumlah
30 Maret 2023 asset/liabilitas 31 Des 2023 Aset/liabilitas
Aset:
Deposito 100.000.000 0,09 100.000.000 0,09
Jumlah Aset 112.854.716.115 113.772.662.961
Liabilitas
PT Trirmitra Prawara - - 12.845.291 0,04
Indriati 49.345.291 0,15 182.500.000 0,51
Jumlah liabilitas 33.134.174.437 34.182.353.828
Utang ke Pihak berelasi merupakan pinjaman yang diterima terkait dengan dana talangan pembayaran barang/jasa.
Sampai dengan 31 Maret 2024 pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan tidak ditentukan jangka waktu pengembalian.
Pinjaman tersebut tanpa jaminan dan tidak ada pembatasan terkait pinjaman tersebut.
b. Kompensasi Manajemen Kunci
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci atas jasa kepegawaian adalah sebagai berikut:
31 Maret 2024
Pemegang Saham
yang juga bagian dari Personil manajemen
Dewan Direksi Dewan Komisaris manajemen kunci lainnya
%a) Rp %a) Rp %a) Rp %a) Rp
Gaji dan imbalan kerja
karyawan jangka pendek
lainnya 9,61 97.500.000 4,44 43.500.000 - - - -
43
Page 48
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31. SIFAT DAN TRANSAKSI HUBUNGAN BERELASI (lanjutan)
31 Maret 2023
Pemegang Saham
yang juga bagian dari Personil manajemen
Dewan Direksi Dewan Komisaris manajemen kunci lainnya
%a) Rp %a) Rp %a) Rp %a) Rp
Gaji dan imbalan kerja
karyawan jangka pendek
lainnya 10,33 97.500.000 4,61% 43.500.000 - - - -
% terhadap jumlah beban imbalan kerja
Tidak terdapat transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan oleh manajemen kunci untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 2023.
32. PERJANJIAN PENTING, KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Pada tanggal 19 Februari 2021, terdapat penerbitan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Trimitra Prawara Goldland
Tbk dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia yang tediri dari 4 sertifikat
hak guna bangunan dengan total keseluruhan seluas 30.477 m2 yang lokasinya terletak di Dese Cibatok II Kecamatan
Cibungbulang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Bedasarkan Akta Pengikatan Diri Untuk Jual Beli No. 01 tanggal 10 Februari 2021 yang dibuat dihadapan Widia Ningsih,
S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Bogor, Perusahaan yang diwakili oleh Ny Indriati selaku Direktur utama dan Tn Yoyo
Sugeng Triyogo selaku Komisaris telah melakukan pembelian tanah dari Tn Wayan Pugeg seluas 19.010 m2 yang
berlokasi di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat dengan
rincian sebagai berikut :
Objek : 24 Bidang tanah seluas 19.010 m2 yang berlokasi di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih,
Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Tanah tersebut sebagaimana
ternyata di dalam sertifikat hak milik No. 173, 181, 182, 208, 209, 275, 276, 00371, 00372,
00411, 00525, 00526, 00527, 04628, 04269, 04270, 04271, 04272, 04273, 04274, 04276,
04377, 04378, dan 04501.
Harga Pembelian : Rp17.109.000.000
Mekanisme : 1. Pembayaran pertama berupa down payment sebesar Rp50.000.000 pada tanggal
Pembayaran 18 November 2020 akta ini berlaku juga sebagai tanda terima atau kwitansinya yang sah.
: 2. Pembayaran kedua sebesar Rp5.000.000.000 pada saat akta ini ditandatangani dan akta
ini berlaku juga sebagai tanda terima atau kwitansinya yang sah.
: 3. Pelunasan diberikan jangka waktu 3 bulan dari penandatanganan akta ini, yaitu pada
tanggal 10 Mei 2021 sebesar Rp12.059.000.000 dengan perincian sebesar
Rp17.109.000.000 dikurangi uang Down Payment dan pembayaran pertama yaitu
sebesar Rp5.050.000.000.
: 4. Penjual tidak keberatan untuk menandatangani Akta Jual Beli bersamaan dengan
pelunasan.
: 5. Penjual mendukung berjalannya proses perijinan.
: 6. Apabila tidak selesai dalam jangka waktu 3 bulan (belum lunas) maka pembeli diberikan
toleransi 1 bulan.
: 7. Pembangunan 1 unit rumah contoh bisa dilakukan apabila pembeli telah membayar
minimal uang sebesar Rp5.000.000.000 sebagai pembayaran ketiga
8. Jika dalam jangka waktu 4 bulan pembeli wanprestasi maka penjual mendapatkan
kembali tanahnya, dan tidak diharuskan mengganti investasi yang telah dibangun oleh
pembeli. Dan uang sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dibayarkan akan dikembalikan
90% ditambah uang Down Payment, sehingga uang yang dikembalikan sebesar
Rp4.500.000.000 ditambah Rp50.000.000 atau sebesar Rp4.550.000.000.
9. Biaya biaya yang timbul :
44
Page 49
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. Pengecekan sertifikat-sertifikat ditanggung oleh Pihak Penjual.
2. Biaya akta ini (pengikatan diri untuk jual beli).
3. Pajak akta ini (pengikatan diri untuk jual beli) ditanggung oleh penjual.
4. Biaya akta jual beli, ditanggung oleh penjual dan pembeli masing-masing sebesar
50%
5. Biaya balik nama sertifikat, ditanggung oleh pembeli.
6. Untuk pajak ditanggung masing-masing, pajak penjual ditanggung oleh penjual dan
pajak pembeli ditanggung oleh pembeli
7. Sertifikat-sertifikat tersebut diatas dititipkan kepada notaris.
Pada tanggal 10 Maret 2020, Perusahaan mengadakan Perjanjian kerjasama penyediaan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah
(BNI Griya) kepada masyarakat yang akan membeli rumah dalam lingkungan proyek Perumahan Cibungbulang Town Hill
dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi sebagai Pihak Pertama dan Perusahaan sebagai
Pihak Kedua, dengan rincian sebagai berikut:
Ruang Lingkup : Kerjasama pemasaran rumah yang dibangun dan dipasarkan Pihak Kedua serta penyaluran
BNI Griya kepada Pembeli sesuai syarat dan ketentuan Pihak Pertama.
Jangka Waktu : Berlaku sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan diakhirinya oleh masing-
masing Pihak secara sendiri atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Kewajiban : - Membantu pembeli menyiapkan berkas pengajuan BNI Griya.
Perusahaan - Menyelesaikan pembangunan Rumah sampai dengan siap huni.
- Menyerahkan sertifikat pecahan atas nama Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atau
notaris/PPAT yang ditunjuk Pihak Pertama atas pembelian Rumah yang dibiayai BNI Griya.
- Membantu pengurusan balik nama menjadi sertifikat pecahan atas nama debitur.
- Menyerahkan IMB asli per satuan rumah atau fotokopi IMB Induk yang dilegalisir per satuan
Rumah oleh pejabat instansi yang berwenang berikut denah bangunan dan site plan/block
plan kepada Pihak Pertama.
- Membayar denda keterlambatan kepada Pihak Pertama sebesar Rp50.000,- per hari kerja
untuk keterlambatan penyerahan dokumen.
- Membuat, menyediakan dan menyerahkan setiap izin atau dokumen-dokumen lain dalam
bentuk apapun yang diperlukan oleh Pihak Pertama atau Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh
Pihak Pertama dalam melakukan pengurusan penerbitan Seritifikat Pecahan atas nama
Pembeli dan/atau proses pembebanan Hak Tanggungan.
- Menyelesaikan pembangunan infrastruktur (fasos/fasum) Proyek sesuai kesepakatan
dengan Pembeli dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menginformasikan Pihak Pertama selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan
penandatangan AJB dan SKMHT/APHT yang dilakukan secara bersamaan.
- Membuka rekening Giro Operasional dan Rekening Giro Escrow di Pihak Pertama.
- Memberikan informasi dan keterangan mengenai Rumah yang akan dijual kepada Pembeli
secara lengkap dan benar.
- Menyerahkan surat perintah (standing instruction) kepada Pihak Pertama untuk
memindahbukukan seluruh atau sebagian dana pencairan BNI Griya Debitur dari Rekening
Giro Operasional ke rekening pihak/bank pemberi kredit konstruksi sebelum dilakukan
pencairan BNI Griya apabila Pihak Kedua mendapatkan fasilitas kredit konstruksi untuk
pembangunan proyek.
- Menyerahkan surat keterangan dari pihak bank pemberi kredit konstruksi kepada Pihak
Pertama sebagai bukti bahwa Rumah yang dibiayai dengan BNI Griya tidak lagi menjadi
Jaminan Pihak Kedua pada pihak/bank pemberi kredit konstruksi dan menyerahkan
Sertifikat Induk/Sertifikat Pecahan kepada Pihak Pertama.
- Memberitahukan kepada Pihak Pertama apabila ada perluasan lokasi Proyek beserta
fotocopy Sertifikat Induk atau seluruh fotocopy Sertifikat Pecahannya beserta seluruh
fotocopy perizinannya, selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah perubahan dimaksud
terjadi.
- Memberitahukan kepada Pihak Pertama apabila terjadi perubahan yang terkait dengan
penjaminan atau pembebanan Hak Tanggungan terhadap Sertifikat Induk maupun Sertifikat
Pecahan, selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah perubahan dimaksud terjadi.
- Melakukan pemecahan sertifikat melalui Notaris/PPAT rekanan Pihak Pertama yang tidak
dalam blacklist Pihak Pertama
Pengakhiran : Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya, apabila:
45
Page 50
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Perjanjian - Salah satu Pihak terkena likuidasi atau dinyatakan pailit oleh ketentuan perundang-
undangan yang berlaku atau izin usahanya dicabut oleh instansi pemerintah yang
berwenang.
- Berlakunya ketentuan hukum atau peraturan pemerintah yang menyebabkan Perjanjian ini
bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan pemerintah tersebut apabila
Perjanjian tetap dilaksanakan.
- Adanya keputusan atau instruksi dari pihak yang berwenang atau keputusan hakim yang
telah berkekuatan tetap kepada salah satu Pihak atau Para Pihak untuk mengakhiri
Perjanjian ini.
- Berakhirnya atau diakhirinya Perjanjian ini tidak menghapuskan hak, kewajiban, tanggung
jawab masing-masing Pihak yang masih harus dilakukan dan/atau diselesaikan terhadap
Pihak lainnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini termasuk kewajiban
Pihak Kedua untuk membayar kewajiban Debitur yang masih terhutang berdasarkan
Perjanjian Kredit kepada Pihak Pertama sesuai jadwal pembayaran yang ditetapkan dalam
Perjanjian Kredit.
Pada tanggal 18 Januari 2018, Perusahaan mengadakan perjanjian kerjasama penyediaan fasilitas KPR BTN Indent iB
bagi pembeli rumah di lokasi Cibungbulang Town Hill dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor
Cabang Syariah Bogor, dengan rincian sebagai berikut:
Ruang lingkup : Menyediakan fasilitas KPR BTN Indent iB untuk pembelian rumah/rumah toko/rumah
kantor/apartemen/rumah susun yang berlokasi di Cibungbulang Town Hill yang berada di Desa
Cibatok I dan Cimanggu II, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
yang dimiliki dan akan dibangun oleh Perusahaan.
Jangka waktu : Berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani.
Kewajiban : - Menyediakan rumah/rumah toko/rumah kantor/rumah susun/apartemen di lokasi di atas,
Perusahaan yang dimiliki dan dibangun Perusahaan beserta seluruh fasilitas-fasilitas dan melengkapi
seluruh perizinan-perizinannya.
- Melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama
ini dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
- Menyelesaikan pembangunan rumah/rumah toko/rumah kantor/rumah susun/apartemen
beserta spesifikasinya sesuai dengan kesepakatan antara Perusahaan dengan Nasabah.
- Menyelesaikan pengurus IMB per masing-masing Debitur dan menyerahkannya kepada
Bank.
- Menyelesaikan pengurusan pemecahan sertifikat dan pengurusan balik nama menjadi atas
nama masing-masing Debitur.
- Menyampaikan RAB per unit rumah dan/atau apartemen kepada Bank.
- Menyampaikan harga jual yang sebenarnya kepada Bank untuk menentukan maksimal
KPR BTN Indent iB yang dapat diberikan kepada Nasabah
- Membantu untuk menyampaikan persyaratan dan ketentuan KPR BTN Indent iB kepada
calon Nasabah, mengkoordinir permohonan KPR BTN Indent iB yang telah memenuhi
persyaratan, serta menyampaikan berkas-berkas dimaksud kepada Bank.
Pada tanggal 13 Desember 2021, Perusahaan mengadakan Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama penyediaan
fasilitas KPR BTN Indent iB bagi pembeli rumah di lokasi Cibungbulang Town Hill dengan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk Kantor Cabang Bintaro Jaya berdasarkan Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama
No. 06/PKS/KCS.BGR/I/2022, tentang penambahan dan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama dengan rincian
sebagai berikut:
1. Mengubah bunyi ketentuan dalam Pasal 12 Ayat 1 tentang Jangka Waktu pada Perjanjian Kerjasama yaitu:
Semula berbunyi:
“Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA
PIHAK”.
Menjadi berbunyi sebagai berikut:
“Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Addendum Pertama ini
46
Page 51
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
ditandatangani oleh PARA PIHAK”.
Pada tanggal 8 Januari 2018, Perusahaan mengadakan perjanjian kerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara untuk melaksanakan Pengadaan Perumahan Nondinas (PPN) TNI AU dengan fasilitas Kredit Perumahan
Nondinas (KPN) dari dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AU yang digunakan untuk para Prajurit dan PNS
TNI AU. Perjanjian kerjasama ini berlaku dua tahun sejak penandatanganan perjanjian dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 3 Maret 2017, Perusahaan mengadakan kesepakatan kerjasama pengadaan fasilitas KPR Sejahtera bagi
pembeli tanah dan bangunan di Perumahan Cibungbulang Town Hill dengan PT Bank BRI Syariah Kantor Cabang Bogor,
dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Lokasi Perumahan : Jl. Raya Cibungbulang, Desa Cimanggu 2 dan Desa Cibatok 1, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor.
Jangka Waktu : Berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan kesepakatan dan untuk waktu yang tidak
Perjanjian ditentukan lamanya sampai dengan adanya pembatalan dan/atau pengakhiran dari salah satu
pihak secara tertulis sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum tanggal berlakunya pengakhiran
kesepakatan kerjasama.
Tanah dan : Tanah dan bangunan rumah tinggal dalam keadaan siap huni (ready stock) lengkap dengan
Bangunan surat-surat bukti kepemilikannya
Uang Muka : Minimum 5% untuk rumah dari harga jual developer/paket yang berlaku setelah dikurangi
Nasabah diskon
Status Tanah & : Bersertifikat Hak Atas Tanah dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dipecah atas masing-
Bangunan masing unit Tanah dan Bangunan.
Pencairan Fasilitas : Fasilitas Pembiayaan akan dicairkan oleh Bank setelah terpenuhinya ketentuan dan
KPR persyaratan sebagai berikut:
- Uang muka telah dibayar penuh dan lunas oleh nasabah dan developer;
- Telah ditandatanganinya perjanjian pengalihan hak atas Tanah dan Bangunan antara
pemilik tanah dan nasabah;
- Perjanjian Pembiayaan antara nasabah dengan bank telah dilakukan secara sempurna
sesuai ketentuan Bank;
- Pengikatan Jaminan telah dilakukan secara sempurna sesuai ketentuan Bank dan hukum
yang berlaku;
- Bangunan Siap Huni.
Persyaratan Lain : - Developer dan Notaris/PPAT bertanggung jawab atas pengurusan, penyelesaian
pemecahan sertifikat, IMB dan Blue Print serta penyerahannya kepada Bank atas fasilitas
pembiayaan yang diberikan Bank kepada nasabah dan bila terjadi wanprestasi atas hal
tersebut melepaskan tanggung jawab Bank dari tuntutan pihak manapun;
- Developer menjamin bahwa tanah dan bangunan yang akan atau pada waktu dijual kepada
nasabah dengan menggunakan fasilitas KPR BRISyariah dari Bank, adalah bebas dari
sengketa, tidak disewakan, tidak diblokir, bukan merupakan barang jaminan dari atau
dijaminkan kepada pihak pihak lain, atau dengan cara apapun dialihkan kepada pihak lain;
- Developer menyetujui untuk memberikan kepada Bank segala dokumen dan perizinan yang
dimilikinya sekarang maupun yang ada kemudian, dan dari waktu ke waktu menjaga agar
selalu memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam melaksanakan tindakan hukum
sebagai suatu badan hukum;
- Developer wajib memberikan Buy Back Guarantee, yaitu jaminan pelunasan pinjaman
nasabah oleh Perseroan kepada Bank apabila nasabah sudah tidak mampu membayar
angsuran maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut berupa pembelian Kembali objek yang telah
dibeli oleh nasabah.
Pada tanggal 27 Januari 2022, Perusahaan mengadakan Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama penyediaan fasilitas
KPR BTN Indent iB bagi pembeli rumah di lokasi Cibungbulang Town Hill dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk Kantor Cabang Syariah Bogor berdasarkan Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama No. 33/BTR
JY.III/BCLU/ADD/PKS-KPR/XII/2021, tentang penambahan dan atau penghapusan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama
mengubah bunyi ketentuan Pasal 9 Ayat 5 tentang tahapan pencairan pada Perjanjian Kerjasama dengan rincian sebagai
berikut:
47
Page 52
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Semula berbunyi:
1. Dana hasil pencairan KPR BTN Indent IB yang berada di rekening escrow dapat dipindahbukukan ke rekening giro
operasional Pihak Kedua secara bertahap, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Tahap Pola Pencairan
I Dengan kondisi pondasi, pencairan maksimum 40% dari plafon KPR BTN Indent iB.*)
II Dengan kondisi Tutup Atap, pencairan maksimum 40% dari plafon KPR BTN Indent iB.**)
III Dengan kondisi unit siap diserahterimakan, pencairan maksimum 10% dari plafon KPR BTN Indent iB
setelah dikurangi dana retensi.
IV Pada saat AJB dan HT terpasang, pencairan sebesar sisa plafon KPR BTN Inden iB yang belum
dicairkan.
Keterangan :
*) Pencairan pertama dapat dilakukan apabila Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan lahan telah terbit
atas nama Pihak Kedua atau sertifikat lahan telah terbit dan dikuasai secara sah menurut hukum yang berlaku
oleh Pihak Kedua, perijinan lengkap (termasuk IMB induk) dan pondasi telah selesai di bangun.
**) Dipastikan dana retensi (sertifikat a.n. nasabah, IMB per unit, listrik per unit dan air per unit) mencukupi pada
pencairan tahap IV. Apabila tidak mencukupi maka pada pencairan tahap III harus telah dikurangi dengan dana
retensi.
Menjadi berbunyi sebagai berikut:
1. Pola pencairan pembiayaan Tahap I sampai dengan Tahap IV untuk rumah Indent, sebagai berikut:
Tahap Pola Pencairan Maksimum
Pencairan
I Dengan kondisi pondasi, pencairan maksimum 40% dari plafon KPR BTN Indent 30%
iB.*)
II Dengan kondisi Tutup Atap, pencairan maksimum 40% dari plafon KPR BTN Indent 20%
iB.**)
III Dengan kondisi unit siap diserahterimakan, pencairan maksimum 10% dari plafon 40%
KPR BTN Indent iB setelah dikurangi dana retensi.
IV Pada saat AJB dan HT terpasang, pencairan sebesar sisa plafon KPR BTN Inden iB 10%
yang belum dicairkan.
33. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Dalam aktivitas usahanya sehari-hari. Perusahaan dihadapkan pada berbagai risiko. Risiko utama yang dihadapi
Perusahaan yang timbul adalah risiko kredit, risiko pasar (yaitu risiko harga) dan risiko likuiditas. Fungsi utama dari
manajemen risiko Perusahaan adalah untuk mengidentifikasi seluruh risiko utama, mengukur risiko-risiko ini dan mengelola
posisi risiko sesuai dengan kebijakan dan tata cara Perusahaan. Perusahaan secara rutin menelaah kebijakan dan sistem
manajemen risiko untuk menyesuaikan dengan perubahan di pasar produk dan praktek pasar terbaik.
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perusahaan yang terpengaruh risiko
suku bunga terutama terkait dengan utang bank.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga. Perusahaan mengelola beban bunga melalui kombinasi utang dengan suku
bunga tetap dan suku bunga variabel dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga pasar. Manajemen juga
melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang
menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan perikatan utang baru.
48
Page 53
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
b. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Perusahaan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan atau pihak lawan
akibat gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang
terkonsentrasi secara signifikan. Perusahaan mengendalikan risiko kredit dengan cara melakukan hubungan usaha
dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau
kolektibilitas piutang secara berkala untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih.
Kualitas kredit dari aset keuangan baik yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan jatuh
tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai dapat dinilai dengan mengacu pada peringkat kredit eksternal (jika
tersedia) atau mengacu pada informasi historis mengenai tingkat gagal bayar debitur.
c. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perusahaan tidak bisa memenuhi liabilitas pada saat jatuh tempo. Perusahaan
melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk (cash-in) dan arus kas keluar (cash-out) untuk
memastikan tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh tempo.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang dianggap
memadai untuk membiayai operasional Perusahaan dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen
juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang dan
terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.
Tujuan utama dari pengelolaan modal Perusahaan adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan mempertahankan
rasio modal yang sehat dalam rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang saham. Perusahaan
tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu.
Perusahaan mengelola permodalan untuk menjaga kelangsungan usahanya dalam rangka memaksimumkan
kekayaan para pemegang saham dan manfaat kepada pihak lain yang berkepentingan terhadap Perusahaan dan
untuk menjaga struktur optimal permodalan untuk mengurangi biaya permodalan.
Tabel di bawah ini menunjukan analisis jatuh tempo liabilitas keuangan Perusahaan dalam rentang waktu yang
menunjukan jatuh tempo kontraktual untuk semua liabilitas keuangan dimana jatuh tempo kontraktual sangat penting
untuk pemahaman terhadap arus kas. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak
terdiskonto (termasuk pembayaran pokok dan bunga).
31 Maret 2024
Jatuh Tempo
Jumlah 1 Tahun 1 – 5 Tahun Diatas 5 Tahun
Utang bank 28.277.900.000 14.650.000.000 13.627.900.000 -
Utang usaha 897.924.822 492.708.701 405.216.121 -
Jumlah 29.175.824.822 15.142.708.701 14.033.116.121 -
31 Desember 2023
Jatuh Tempo
Jumlah 1 Tahun 1 – 5 Tahun Diatas 5 Tahun
Utang bank 29.091.900.000 14.650.000.000 14.441.900.000 -
Utang usaha 703.738.123 703.738.123 - -
Jumlah 29.795.638.123 15.353.738.123 14.441.900.000 -
49
Page 54
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
d. Estimasi Nilai Wajar
Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan pengukuran atau untuk keperluan
pengungkapan.
PSAK 68, “Pengukuran nilai wajar” mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai wajar dengan tingkat hirarki
nilai wajar sebagai berikut:
a. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (tingkat 1),
b. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas,
baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (tingkat 2), dan
c. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak
dapat diobservasi) (tingkat 3).
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Estimasi Estimasi
Nilai tercatat Nilai Wajar Nilai tercatat Nilai Wajar
Aset Keuangan
Kas dan setara kas 9.800.621.494 9.800.621.494 10.962.350.659 10.962.350.659
Aset keuangan lancar lainnya 7.618.151.174 7.618.151.174 8.730.514.159 8.730.514.159
Jumlah Aset Keuangan 17.418.772.668 17.418.772.668 19.692.864.818 19.692.864.818
Liabilitas Keuangan
Utang usaha 897.924.822 897.924.822 703.738.123 703.738.123
Utang lain-lain pihak ketiga 88.806.057 88.806.057 63.726.745 63.726.745
Pinjaman bank 28.277.900.000 28.277.900.000 29.091.900.000 29.091.900.000
Jumlah Liabilitas Keuangan 29.200.906.890 29.200.906.890 29.859.364.868 29.859.364.868
Nilai wajar atas sebagian besar aset dan liabilitas keuangan mendekati nilai tercatat karena dampak pendiskontoan
yang tidak signifikan.
Tidak terdapat pengalihan antara tingkat 1 dan 2 selama periode berjalan.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar
pada tanggal pelaporan.
Kuotasi nilai pasar yang digunakan Perusahaan untuk aset keuangan adalah harga penawaran (bid price),
sedangkan untuk liabilitas keuangan menggunakan harga jual (ask price). Instrumen keuangan ini termasuk dalam
tingkat 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan menggunakan teknik
penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan
seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi,
instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.
50
Page 55
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Periode 3 (tiga) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
Dengan angka perbandingan 31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen
tersebut masuk ke dalam tingkat 3.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain, seperti analisis arus kas diskontoan, digunakan untuk menentukan nilai wajar instrumen keuangan
lainnya.
34. TRANSAKSI NON KAS
Informasi pendukung laporan arus kas sehubungan dengan aktivitas yang tidak mempengaruhi arus kas adalah sebagai
berikut:
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Penambahan properti investasi melalui reklasifikasi dari persediaan
bangunan siap dijual - -
Tambahan setoran modal melalui kapitalisasi saldo laba - -
35. PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA
Tidak dapat peristiwa penting yang mempengaruhi transaksi material setelah tanggal Neraca.
51
Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dede Munajat
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
person
Christina S.H.
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Yoyo Sugeng Triyogo Sebesar
· Komisaris
p.10 ×7
unresolved
person
Putranto Nur Utomo
p.10
unresolved
person
Dece Kurniadi
p.10 ×2
unresolved
person
Rachmat Yaktihadi
p.10 ×2
unresolved
org
Bank Artha Graha Tbk.
p.25 ×3
unresolved
org
PT Bank CIMB Niaga Syariah
p.25
unresolved
org
BRI Syariah Tbk.
p.25
unresolved
org
PT BPR Syariah Mitra Amanah
p.25
unresolved
org
PT Bank Tabungan Negara Syariah (Persero)
p.26
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero)
p.26
unresolved
org
PT Dana Syariah Indonesia
p.26
unresolved
person
PPAT Andre Grafe Sandi
p.29
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor
p.29
unresolved
org
PT Asuransi Tri Pakarta
p.31
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Indonesia
p.33
unresolved
org
PT Mitra Alkhanka Bakti Tama
p.34
unresolved
org
PT Ikatama Reka Konstruksi
p.34
unresolved
org
Patuh Ansori Rahman & Rekan
p.34
unresolved
org
PT Kharisa Griya Utama
p.34
unresolved
org
PT Berwin Karya Kontruksi
p.34
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.36
unresolved
org
Bank BTN Lunas.
p.39
unresolved
org
Bank BTN Commercial Banking Centre
p.39 ×2
unresolved
org
PT Kompujasa Aktuaria Indonesia
p.41
unresolved
person
Nitra Reza
· Notaris
p.43
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.44
unresolved
org
PT BPRS Mitra Amanah
p.47
unresolved
—
Sepengendali
p.47
unresolved
org
PT Trirmitra Prawara
p.47
unresolved
org
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang
p.48
unresolved
org
Pertahanan Nasional Republik Indonesia
p.48
unresolved
person
Widia Ningsih
· Notaris
p.48
unresolved
org
PT Bank BRI Syariah Kantor Cabang Bogor
p.51
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.