Back to announcement
20240429_MLPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31631330_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MLPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
TAHUN BUKU 2023
______________________________________________________________________________
PT Multipolar Technology Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 (selanjutnya disebut “Rapat”)
secara fisik di kantor PT Multipolar Technology Tbk. dan secara elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, berikut disampaikan ringkasan risalah Rapat tersebut:
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Kamis, 25 April 2024
Waktu : 10.12 WIB – 11.15 WIB
Tempat : PT Multipolar Technology Tbk.
Boulevard Gajah Mada No. 2025, Lippo CyberPark, Lippo Village,
Tangerang, Banten 15811
B. Kehadiran Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham, Anggota Dewan Komisaris
dan Anggota Direksi
1. Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang
seluruhnya mewakili 1.648.490.900 (Satu miliar enam ratus empat puluh delapan juta
empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus) saham yang merupakan 87,9195147%
dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, yaitu sejumlah 1.875.000.000 (satu miliar
delapan ratus tujuh puluh lima juta) saham;
2. Rapat dipimpin dan dihadiri secara fisik oleh Komisaris Independen Perseroan yaitu Bapak
Harijono Suwarno sebagai Pimpinan Rapat berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris No. 001/KOM-MLPT/IV/2024 tanggal 5 April 2024;
3. Rapat dihadiri secara virtual oleh Bapak Jeffrey Koes Wonsono selaku Komisaris
Perseroan;
4. Rapat dihadiri secara virtual oleh Bapak Dicky Setiadi Moechtar selaku Komisaris
Independen Perseroan;
5. Rapat dihadiri secara fisik oleh Direksi Perseroan, yaitu: Bapak Wahyudi Chandra, Bapak
Herryyanto, Bapak Yugi Edison, Bapak Yohan Gunawan, Bapak Jip Ivan Sutanto, Bapak
Suyanto Halim dan Ibu Hanny Untar
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, 18th Fl. | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 | Jakarta
Tel +62-21 546 0011, 55 777 000 | Fax +62-21 546 0020 | www.multipolar.com
Page 2
6. Rapat dihadiri secara fisik oleh profesi penunjang, yaitu:
(i) Kantor Notaris Syarifudin, S.H. yang diwakili oleh Bapak Syarifudin, S.H.
(ii) Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang diwakili
oleh Bapak Tjun Tjun
(iii) Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia yang diwakili oleh Ibu Rosni.
C. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2023 serta persetujuan termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan
(Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain untuk tahun buku 2023,
persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
memberikan pembebasan dan pelunasan (Acquit et de Charge) sepenuhnya kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku 2023 tersebut;
2. Penetapan penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023;
3. Penunjukkan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain
sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas
penunjukkan tersebut;
4. Penetapan, pengangkatan, dan/atau penegasan kembali anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan
gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan;
5. Perubahan Pasal 4 ayat (5) huruf c. dan Pasal 21 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan guna
penyesuaian dengan POJK No. 32/POJK.04/2015 TAHUN 2015 jo. POJK No.
14/POJK.04/2019 TAHUN 2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan POJK No. 14/POJK.04/2022 TAHUN
2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
D. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelenggaraan Rapat
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sebagai
berikut :
1. Surat Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (‘OJK”) mengenai rencana
pelaksanaan Rapat No. 009/MLPT/PDC/III/2024 pada tanggal 8 Maret 2024;
2. Pengumuman kepada seluruh pemegang saham Perseroan mengenai rencana
penyelenggaraan Rapat pada tanggal 19 Maret 2024 melalui situs web: (i) PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), (ii) Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), (iii) Perseroan;
3. Pemanggilan kepada seluruh pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat pada
tanggal 3 April 2024 melalui situs web: BEI, KSEI, Perseroan; dan
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, 18th Fl. | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 | Jakarta
Tel +62-21 546 0011, 55 777 000 | Fax +62-21 546 0020 | www.multipolar.com
Page 3
4. Mengunggah tata tertib, format surat kuasa dan bahan Rapat Perseroan lainnya pada situs
web Perseroan pada tanggal 3 April 2024.
E. Tanya Jawab
Para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap
mata acara Rapat yang dibicarakan sebelum pengambilan keputusan.
Jumlah pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat: Tidak Ada
F. Pelaksanaan Rapat
1. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai,
maka keputusan diambil dengan pemungutan suara setelah sesi tanya jawab selesai,
mengikuti prosedur dalam Tata Tertib yang telah disampaikan melalui situs web
Perseroan.
2. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia
hanya diminta untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya tersebut mewakili
seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dalam pemungutan suara, suara yang
dikeluarkan oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan
Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Ketentuan ini
tidak berlaku bagi:
i. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai kustodian yang mewakili nasabah-
nasabahnya pemilik saham Perusahaan Terbuka; dan
ii. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
Mekanisme pemungutan suara adalah sebagai berikut:
i. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat
mengangkat tangan sehingga suaranya dapat dihitung oleh Notaris.
ii. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung dalam sistem eASY.KSEI pada menu e-Meeting Hall, sub menu
Live Broadcasting.
4. Notaris dibantu Biro Administrasi Efek (BAE) akan melakukan total perhitungan suara
berdasarkan proses pemungutan suara dalam Rapat untuk disampaikan pada Pimpinan
Rapat.
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, 18th Fl. | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 | Jakarta
Tel +62-21 546 0011, 55 777 000 | Fax +62-21 546 0020 | www.multipolar.com
Page 4
G. Keputusan Rapat
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk:
Agenda Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
Setuju Tidak Setuju Abstain
1. 1.648.490.900 100% - - - -
2. 1.648.490.900 100% - - - -
3. 1.648.490.900 100% - - - -
4. 1.648.264.000 99,99% 226.900 0,01% - -
5. 1.648.264.000 99,99% 226.900 0,01% - -
*Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak
mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara
Hasil Keputusan Rapat :
1. Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan :
(a) Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, mengenai laporan tugas
pengurusan Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
mengenai keadaan dan jalannya Perseroan serta Tata Usaha Keuangan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Tanggung Jawab Sosial
(Corporate Social Responsibility), dan hal-hal lainnya sebagaimana secara umum telah
dipaparkan dan dijelaskan dalam Laporan Tahunan Perseroan dan dalam Rapat;
(b) Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun buku 2023 yang dimuat dalam
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, dengan opini Wajar termuat dalam surat laporannya
tertanggal 27 Maret 2024 No.: 00245/2.1030/AU.1/05/1115-3/1/III/2024, Laporan
Komite Audit, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dengan memberikan
pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam arti seluas-luasnya sebagaimana
tercermin ataupun tidak tercermin dalam uraian Laporan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan maupun dalam Laporan Keuangan Perseroan selama tahun buku 2023 dari
tanggung jawab tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah dijalankan selama
tahun buku 2023 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat hari ini.
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, 18th Fl. | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 | Jakarta
Tel +62-21 546 0011, 55 777 000 | Fax +62-21 546 0020 | www.multipolar.com
Page 5
2. Mata Acara Kedua Rapat. Rapat memutuskan :
(a) Menyetujui penggunaan keuntungan atau laba bersih tahun buku 2023 sebagai
berikut:
i. Untuk Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 UUPT,
menyisihkan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
ii. Sebesar Rp.200.625.000.000,- (Dua ratus miliar enam ratus dua puluh lima juta
rupiah) atau Rp.107,- (Seratus tujuh rupiah) per saham akan dibagikan kepada
1.875.000.000 (Satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta) saham yang telah
dikeluarkan Perseroan dalam bentuk dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 28
Mei 2024, sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei
2024 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dengan memperhatikan Peraturan PT
Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
Dengan demikian Sisa saldo laba Perseroan menjadi sebesar Rp.213.219.104.950,-
(Dua ratus tiga belas miliar dua ratus sembilan belas juta seratus empat ribu
sembilan ratus lima puluh rupiah).
Ketentuan pembagian dividen sebagai berikut:
• Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 6 Mei 2024.
• Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 7 Mei 2024.
• Cum dividen di pasar tunai pada tanggal 8 Mei 2024.
• Ex dividen di pasar tunai pada tanggal 13 Mei 2024.
• Recording date pada tanggal 8 Mei 2024.
• Pembayaran dividen tunai pada tanggal 28 Mei 2024.
Dengan tata cara pembagian: bagi para Pemegang Saham yang telah melakukan
konversi saham-sahamnya, dividen akan dikreditkan ke dalam rekening efek
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di KSEI. Sedangkan bagi para Pemegang
Saham yang belum melakukan konversi saham, dividen akan dibayarkan dengan
cara: Pemegang saham dapat mengambil cek dividen tunai pada Biro Administrasi
Efek (BAE) Perseroan, PT. Sharestar Indonesia, yang beralamat di SOPO Del Office
Towers & Lifestyle, Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6,
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12920. Untuk pembayaran dividen dikenakan
pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(b) Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya
sehubungan dengan pembagian dividen tersebut termasuk di dalamnya penentuan
tanggal pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, 18th Fl. | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 | Jakarta
Tel +62-21 546 0011, 55 777 000 | Fax +62-21 546 0020 | www.multipolar.com
Page 6
3. Mata Acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memilih dan
menunjuk Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun
buku 2024 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Kantor Akuntan Publik
tersebut, dengan dasar pertimbangan fleksibilitas dalam penentuan kriteria Kantor
Akuntan Publik tanpa mengesampingkan kriteria atau batasan utama sebagai Kantor
Akuntan Publik yang memiliki reputasi yang baik, profesional dan independen serta
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
4. Mata Acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :
(a) Menyetujui pengangkatan Marlo Budiman selaku Komisaris Independen Perseroan
untuk sisa masa jabatan 2 (dua) tahun yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku
2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026.
(b) Menyetujui penetapan dan penegasan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan termasuk Komisaris Independen Perseroan untuk sisa masa jabatan 2 (dua)
tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2025 yang akan diselenggarakan pada
tahun 2026 tanpa mengurangi wewenang Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sebagai organ tertinggi Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu melakukan
pengangkatan dan/atau perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dengan demikian susunan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Adrian Suherman
Komisaris Independen : Dicky Setiadi Moechtar
Komisaris Independen : Harijono Suwarno
Komisaris Independen : Marlo Budiman
Komisaris : Jeffrey Koes Wonsono
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, 18th Fl. | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 | Jakarta
Tel +62-21 546 0011, 55 777 000 | Fax +62-21 546 0020 | www.multipolar.com
Page 7
Direksi
Presiden Direktur : Wahyudi Chandra
Direktur : Jip Ivan Sutanto
Direktur : Hanny Untar
Direktur : Herryyanto
Direktur : Yugi Edison
Direktur : Yohan Gunawan
Direktur : Suyanto Halim
(c) Menyetujui sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium dan tunjangan atau
remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dengan landasan perumusan
berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan
kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan
dengan batasan jumlah kolektif sebesar 0,2% (nol koma dua persen) dari Penjualan
Bersih Konsolidasi Perseroan.
(d) Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, menetapkan dan
memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan
atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan
berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan
kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya serta hal-hal lain yang diperlukan.
(e) Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan penetapan dan pengangkatan
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta
Notaris, dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
mendaftarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar
Perusahaan dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan
atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mata Acara Kelima Rapat, Rapat memutuskan :
(a) Menyetujui dilaksanakannya penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan
melakukan pengubahan dan penyusunan kembali untuk Pasal 4 ayat (5) huruf c
menjadi berbunyi sebagai berikut :
c) HMETD wajib dapat dialihkan dan diperdagangkan kepada pihak lain, dengan
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, 18th Fl. | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 | Jakarta
Tel +62-21 546 0011, 55 777 000 | Fax +62-21 546 0020 | www.multipolar.com
Page 8
(b) Menyetujui dilaksanakannya penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan
melakukan pengubahan dan penyusunan kembali untuk Pasal 21 ayat 11 menjadi
berbunyi sebagai berikut :
(11) Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
(c) Memberikan persetujuan, wewenang, dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
disyaratkan sehubungan dengan pengubahan dan penyusunan kembali Anggaran
Dasar Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan
kembali keputusan-keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar yang diputuskan
dalam Rapat ini, dalam bentuk ata notaris, menghadap di hadapan notaris,
mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang
diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
dalam rangka mendapatkan penerimaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan seluruhnya tanpa ada
yang dikecualikan.
Jakarta, 29 April 2024
PT Multipolar Technology Tbk
Direksi
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, 18th Fl. | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 | Jakarta
Tel +62-21 546 0011, 55 777 000 | Fax +62-21 546 0020 | www.multipolar.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Apr 2024 · 10:12–11:15 |
| Present | 1,648,490,900 (87.92%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,648,490,900
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
1,648,490,900
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
- Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 6 Mei 2024.
- Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 7 Mei 2024.
- Cum dividen di pasar tunai pada tanggal 8 Mei 2024.
- Ex dividen di pasar tunai pada tanggal 13 Mei 2024.
Agenda 3
For
1,648,490,900
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
1,648,264,000
99.99%
Against
226,900
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
1,648,264,000
99.99%
Against
226,900
0.01%
Abstain
—
—
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Jeffrey Koes Wonsono
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Hanny Untar PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK Sopo
p.1
unresolved
person
Kantor Notaris Syarifudin
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
person
Tjun Tjun
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Rosni. C.
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1375 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_for': '1648490900'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': ['Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi '
'pada tanggal 6 Mei 2024.',
'Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi '
'pada tanggal 7 Mei 2024.',
'Cum dividen di pasar tunai pada tanggal 8 '
'Mei 2024.',
'Ex dividen di pasar tunai pada tanggal 13 '
'Mei 2024.',
'Recording date pada tanggal 8 Mei 2024.',
'Pembayaran dividen tunai pada tanggal 28 '
'Mei 2024.'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_for': '1648490900'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_for': '1648490900'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Notaris, dan selanjutnya memberitahukannya '
'kepada Menteri Hukum dan HAM Republik '
'Indonesia sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, mendaftarkan '
'susunan Dewan Komisaris dan Direksi tersebut '
'dalam Daftar Perusahaan dan untuk mengajukan '
'serta menandatangani semua permohonan dan '
'atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa '
'ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan '
'dan perundang-undangan yang berlaku. 5.',
'seq': 4,
'votes_against': '226900',
'votes_for': '1648264000'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'sar yang diputuskan dalam Rapat ini, dalam '
'bentuk ata notaris, menghadap di hadapan '
'notaris, mengajukan serta menandatangani '
'semua permohonan dan dokumen lainnya yang '
'diperlukan sesuai dengan peraturan dan '
'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
'dalam rangka mendapatkan penerimaan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan seluruhnya tanpa ada yang '
'dikecualikan. Jakarta, 29 April 2024 PT '
'Multipolar Technology Tbk Direksi PT '
'MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK Sopo Del Office '
'Towers & Lifestyle Tower B, 18 th Fl. | Jl. '
'Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 | '
'Jakarta Tel +62-21 546 0011, 55 777 000 | Fax '
'+62-21 546 0020 | www.multipolar.com',
'seq': 5,
'votes_against': '226900',
'votes_for': '1648264000'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '87.9195147',
'record_date': '2024-05-08',
'shares_present': '1648490900',
'shares_total_voting': '1875000000',
'time_end': '11:15:00',
'time_start': '10:12:00',
'venue': 'PT Multipolar Technology Tbk. Boulevard Gajah Mada No. 2025, Lippo '
'CyberPark, Lippo Village, Tangerang, Banten 15811 B.'}