Back to announcement
20240429_TPMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31630752_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review TPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.923
NOTARIS SRI HIDIANINGSIH ADI SUGIJANTO, S.H. S.K. Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : C-103.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 27-01-2003 Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Blok C nomor 3A Telp : (021) 5689278, 08128002368 Jl. Tanjung Duren Raya - Jakarta Barat 11470 1 Email : sri h sh@yahoo.com Jakarta, 26 April 2024 Nomor : 50/PT/IV/2024 Kepada Yth. : Lampiran : - Deputi Komisioner Perihal : Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Pengawasan Pasar Modal 2 Saham Luar Biasa Gedung Soemitro Djojohadikusumo PT TRANS POWER MARINE Tbk. Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 JAKARTA 10710. Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak / Ibu, bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024, bertempat di Ballroom 1, Four Season Hotel, Capital Place, Jalan Jend. Gatot Subroto Kavling 18, Jakarta 12710, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT TRANS POWER MARINE Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), yang dihadiri / diwakili oleh 2.130.931.091 saham dari 2.633.300.000 atau mewakili 80,92y6. Mata Acara Rapat Pertama - Pada mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham Perseroan, - Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.Ksei adalah sebagai berikut : Suara Abstain 1 2.388.100 suara atau mewakili 0,11Yo suara Suara Tidak Setuju : 39.481.000 suara atau mewakili 1,853Y6 suara Suara Setuju : 2.089.061.991 suara atau mewakili 98,035”6 suara Total Suara Setuju : 2.091.450.091 suara atau mewakili 98,147”6 suara Sehingga Keputusan Mata Acara Rapat Pertama telah disetujui dengan suara terbanyak, yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui untuk memberikan jaminan baru kepada kreditur (kreditur) dan / atau bertindak sebagai penjamin, dimana jaminan - jaminan tersebut bilamana digabungkan dengan seluruh jaminan yang telah diberikan sebelumnya oleh Perseroan, akan merupakan lebih dari 50Yo (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat dalam bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruhbuatkan dan menandatangani semua- surat / akta yang diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan. Mata Acara Rapat Kedua - Pada mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham Perseroan: - Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.Ksei adalah sebagai berikut : Suara Abstain : 2.375.100 suara atau mewakili 0,11”6 suara Suara Tidak Setuju : 1.400 suara atau mewakili 0,00006”4 suara Halaman 1 dari 3
Page 2 OCR 0.926
Sehingga Keputusan Mata Acara Rapat Kedua telah disetujui dengan suara terba sebagai berikut : 1 Suara Setuju 1 2.128.554.591 suara atau mewakili 99,888”0 sudr& Total Suara Setuju : 2.130.929.691 suara atau mewakili 99,99Y5 suar: Menyetujui pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015 yang akan ditawarkan melalui Penawaran Umum Terbatas I (PUT 1), dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan saham baru dari portepel dengan jumlah sebanyak - banyaknya 1.130.000.000 (satu miliar seratus tiga puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp.100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan pelaksanaan PUT I Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan memenuhi syarat - syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku termasuk POJK HMETD, termasuk namun tidak terbatas : . Melaksanakan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, - Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PUT I, Menentukan rasio - rasio Pemegang Saham yang berhak atas PUT I: . Menentukan harga PUT I dengan persetujuan Dewan Komisaris: . Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas PUT Menentukan kepastian penggunaan dana: g. Menentukan kepastian jadwal waktu pelaksanaan PUT I: h. Menandatangani dokumen - dokumen yang diperlukan dalam rangka PUT I termasuk akta-akta Notaris berikut perubahan dan / atau penambahannya: i. Mendaftarkan saham - saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia: 0 oop m j. Mencatatkan saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal. Menyetujui memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam rangka PUT 1 dan menyatakan kepastian peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan pengeluaran saham baru dalam rangka PUT I, dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga Pada mata Acara Rapat Ketiga tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham Perseroan, Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.Ksei adalah sebagai berikut : Suara Abstain 1 2.334.300 suara atau mewakili 0,11”6 suara Suara Tidak Setuju : 1.366.700 suara atau mewakili 0,064Yo suara Suara Setuju : 2.127.230.091 suara atau mewakili 99,826”6 suara Total Suara Setuju : 2.129.564.391 suara atau mewakili 99,936”o suara Sehingga Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga telah disetujui dengan suara terbanyak, yaitu sebagai berikut : Menyetujui Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan (dengan hak substitusi) untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan selanjutnya menyampaikan 'pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk membuat perubahan dan /atau tambahan dalam bentuk bagaimanapun juga yang diperlukan Halaman 2 dari 3
Page 3 OCR 0.922
untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. Mata Acara Rapat Ke-empat Pada mata Acara Rapat Ke-empat tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham Perseroan, 1 Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.Ksei adalah sebagai berikut : Suara Abstain 1 2.330.300 suara atau mewakili- 0,11Yo suara Suara Tidak Setuju : 40.863.800 suara 'atau mewakili 1,91846 suara Suara Setuju : 2.087.736.991 suara atau mewakili 97,973”o suara Total Suara Setuju : 2.090.067.291 suara atau mewakili 98,082”6 suara Sehingga Keputusan Mata Acara Rapat Ke-empat telah disetujui dengan suara terbanyak, yaitu sebagai berikut : & 2 Menyetujui pengambilalihan saham sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan ekspansi usaha secara non - organik, Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan syarat dan ketentuan sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat tersebut dalam bentuk akta notaris (apabila perlu). Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruhbuatkan dan menandatangani semua surat / akta yang diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan. Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian Bapak / Ibu kami mengucapkan terima kasih. (SRI HIDIANINGSIH ADI S.,5.H,) Halaman 3 dari 3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 26 Apr 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,130,929,691
—
Against
1,400
—
Abstain
2,375,100
—
Agenda 2
approved
For
2,127,230,091
—
Against
1,366,700
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
2,087,736,991
—
Against
40,863,800
—
Abstain
—
—
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SRI HIDIANINGSIH ADI SUGIJANTO
p.1
unresolved
person
H. S.K. Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I.
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.333
129 ms
13 Sep 2026 16:38
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'acara Rapat dalam bentuk akta notaris. Untuk '
'itu menghadap dimana perlu, memberikan '
'keterangan dan laporan, membuat atau '
'suruhbuatkan dan menandatangani semua- surat '
'/ akta yang diperlukan dan mengerjakan segala '
'tindakan yang dianggap perlu dan berguna, '
'untuk itu satu dan lain tidak ada yang '
'dikecualikan. Mata Acara Rapat Kedua - Pada '
'mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat '
'pertanyaan dari Pemegang Saham Perseroan: - '
'Berdasarkan hasil pemungutan suara yang '
'dilakukan dalam Rapat dan juga melalui '
'€ASY.Ksei adalah sebagai berikut : Suara '
'Abstain : 2.375.100 suara atau mewakili '
'0,11”6 suara Suara Tidak Setuju : 1.400 suara '
'atau mewakili 0,00006”4 suara Halaman 1 dari '
'3 Suara Setuju 1 2.128.554.591 suara atau '
'mewakili 99,888”0 sudr& Total Suara Setuju : '
'2.130.929.691 suara atau mewakili 99,99Y5 '
'suar: Sehingga Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '2375100',
'votes_against': '1400',
'votes_for': '2130929691',
'votes_in_favor_total': '2130929691'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'perundang - undangan yang berlaku. Mata Acara '
'Rapat Ketiga Pada mata Acara Rapat Ketiga '
'tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham '
'Perseroan, Berdasarkan hasil pemungutan suara '
'yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui '
'€ASY.Ksei adalah sebagai berikut : Suara '
'Abstain 1 2.334.300 suara atau mewakili '
'0,11”6 suara Suara Tidak Setuju : 1.366.700 '
'suara atau mewakili 0,064Yo suara Suara '
'Setuju : 2.127.230.091 suara atau mewakili '
'99,826”6 suara Total Suara Setuju : '
'2.129.564.391 suara atau mewakili 99,936”o '
'suara Sehingga Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '1366700',
'votes_for': '2127230091',
'votes_in_favor_total': '2129564391'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ui dengan suara terbanyak, yaitu sebagai '
'berikut : & Menyetujui pengambilalihan saham '
'sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan '
'ekspansi usaha secara non - organik, 2 '
'Memberikan kewenangan dan kuasa kepada '
'Direksi Perseroan untuk menentukan syarat dan '
'ketentuan sehubungan dengan pengambilalihan '
'saham tersebut dan melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut dengan memperhatikan peraturan '
'perundang - undangan yang berlaku. Memberikan '
'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan keputusan mata acara Rapat '
'tersebut dalam bentuk akta notaris (apabila '
'perlu). Untuk itu menghadap dimana perlu, '
'memberikan keterangan dan laporan, membuat '
'atau suruhbuatkan dan menandatangani semua '
'surat / akta yang diperlukan dan mengerjakan '
'segala tindakan yang dianggap perlu dan '
'berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada '
'yang dikecualikan. Demikian pemberitahuan '
'kami, atas perhatian Bapak / Ibu kami '
'mengucapkan terima kasih. (SRI HIDIANINGSIH '
'ADI S.,5.H,) Halaman 3 dari 3',
'seq': 3,
'votes_against': '40863800',
'votes_for': '2087736991',
'votes_in_favor_total': '2090067291'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-04-26',
'meeting_type': 'EGM'}