Skip to content
Back to announcement

20240423_MAPA_Informasi Transaksi Afiliasi_31628939_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review MAPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                 PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
                                  (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
          Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Keuangan No. 42/POJK.04/2020
        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
                  DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
                      PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK (“Perseroan”)




                                  Kegiatan Usaha Utama:
                        Bergerak dalam bidang perdagangan umum,
      termasuk perdagangan eceran, dan bertindak sebagai agen atau distributor pihak lain

                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                                 Sahid Sudirman Center, Lt. 26
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                    Jakarta 10220, Indonesia
                                  Telepon: +62 21 8064 8488
                                  Website: www.mapactive.id
                                 Email: corpsec@mapactive.id



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.


                        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
                                 pada tanggal 26 April 2024
Page 2
                                         I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 Maret 2024, Perseroan dan PT Sports Direct Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Pusat (untuk selanjutnya disebut “SDI”) telah menandatangani Facility Agreement dimana Perseroan
setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada SDI dengan jumlah maksimum dalam Rupiah
yang ekuivalen dengan USD 10.000.000 (Sepuluh Juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah lain yang
disepakati atau akan disepakati secara tertulis antara Perseroan dan SDI (“Facility Agreement”).
Berdasarkan ketentuan dalam Facility Agreement, kewajiban Perseroan untuk memberikan fasilitas
pinjaman kepada SDI akan berlaku efektif pada tanggal Laporan Pendapat Kewajaran atas transaksi
pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SDI. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi oleh
Perseroan kepada SDI telah dikeluarkan pada tanggal 24 April 2024.

SDI merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham oleh Perseroan secara
langsung sebesar 50%.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan dalam Pasal 4
POJK 42/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan
maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi
(sebagaimana didefinisikan dibawah) tersebut kepada para Pemegang Saham Perseroan sebagai
bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.

                            II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi
   a. Nama dan Tanggal Transaksi: Transaksi pemberian fasilitas pinjaman dari Perseroan kepada
      SDI berdasarkan Facility Agreement (selanjutnya disebut “Transaksi”).

   b. Obyek Transaksi: pemberian fasilitas pinjaman oleh Perseroan kepada SDI berdasarkan
      Facility Agreement dengan jumlah maksimum dalam Rupiah yang ekuivalen dengan USD
      10.000.000 (Sepuluh Juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah lain yang disepakati atau akan
      disepakati secara tertulis antara Perseroan dan SDI, dengan tingkat bunga 7,75% per tahun
      (yang dapat ditinjau kembali oleh Perseroan dan SDI untuk menyesuaikan dengan tingkat
      bunga yang berlaku di pasar). Pinjaman akan jatuh tempo dan harus dibayar penuh lima
      tahun sejak tanggal Facility Agreement (yaitu tanggal 28 Maret 2029) atau pada tanggal
      terjadinya peristiwa cidera janji (mana yang terjadi lebih dahulu). Kecuali para pihak
      menyepakati lain jangka waktu pinjaman akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka
      waktu enam (6) bulan.

   c. Nilai Transaksi: Rp. 162.440.000.000 (Seratus Enam Puluh Dua Miliar Empat Ratus Empat
      Puluh Juta Rupiah) yaitu ekuivalen dengan USD 10.000.000 (Sepuluh Juta Dolar Amerika
      Serikat), yang dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Laporan
      Pendapat Kewajaran atas Transaksi (24 April 2024) yaitu 1 USD = Rp. 16.244.

B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
   1. PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.
      a. Riwayat Singkat
          Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40
          tanggal 11 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di
           Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
Page 3
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan             Surat   Keputusan    No.
     AHU‐0011719.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 13 Maret 2015.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
     perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     No. 172, tanggal 20 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
     Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia yang dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0083476 tanggal 26 Juni 2023.

b.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
     berusaha dalam bidang:
     a. Perdagangan besar dan eceran;
     b. Pengangkutan dan pergudangan; dan
     c. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha sebagai berikut:

     Kegiatan Usaha Utama

     a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda
        motor serta perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
     b. Bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-badan
        dan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

     Kegiatan Usaha Penunjang Yang Mendukung Kegiatan Usaha Utama:

     a. Menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal dari segala
        macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan sendiri maupun
        untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar komisi;
     b. Menjalankan usaha dalam bidang industri (pabrik) tekstil dari segala bahan yang
        dapat diproduksi di dalam negeri, termasuk produk pakaian jadi, alas kaki dan
        kerajinan tangan;
     c. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dengan menggunakan kendaraan
        bermotor, baik untuk angkutan orang (penumpang) maupun untuk angkutan
        barang.
     d. Menjalankan aktivitas akuntansi serta aktivitas konsultasi managemen, dalam
        bidang pemberian jasa dan konsultasi pada umumnya, termasuk jasa konsultasi
        managemen, produksi, metode dan prosedur akuntansi serta pengembangan
        sumber daya manusia (kecuali jasa perjalanan serta konsultan dalan bidang hukum
        dan perpajakan).

c.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
     saham     dan    kepemilikan      saham    Perseroan      adalah      sesuai    dengan
     Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh
     PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Page 4
                                                                      Jumlah Nominal

                      Keterangan                 Jumlah Saham             @Rp10               (%)

                                                                            (Rp)

             Modal Dasar                          50.000.000.000        500.000.000.000

             Modal Ditempatkan dan Disetor:

             PT Mitra Adiperkasa Tbk.             19.618.986.600         196.189.866.000      68,83

             Masyarakat                            8.885.013.400          88.850.134.000      31,17

             Jumlah Modal Ditempatkan dan         28.504.000.000         285.040.000.000     100,00
             Disetor Penuh


       d. Pengurusan dan Pengawasan
       Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan adalah sebagai berikut:

       Direksi

       Direktur Utama         : Nicholas Jones
       Direktur               : Handaka Santosa
       Direktur               : Sjeniwati Gusman
       Direktur               : Miquel Rodrigo Staal

       Dewan Komisaris

       Komisaris Utama       : Virendra Prakash Sharma
       Wakil Komisaris Utama : Susiana Latif
       Komisaris Independen : Hendry Hasiholan Batubara

       e.    Alamat
             Perseroan beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 26, Jl. Jenderal Sudirman Kav.
             86, Jakarta Pusat, Jakarta 10220.

2. PT Sports Direct Indonesia
   a. Riwayat Singkat
       SDI berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.134 tanggal 21
       Juli 2023 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta (“Akta No.
       134/2023”). Akta Pendirian SDI telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       0058475.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 9 Agustus 2023.


  b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SDI, maksud dan tujuan SDI ialah menjalankan usaha
     dalam bidang:
Page 5
     a. Perdagangan; dan
     b. Portal web.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SDI dapat melaksanakan kegiatan-
     kegiatan usaha sebagai berikut:

     Kegiatan Usaha:
     a. melaksanakan perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan
        makanan, minuman atau tembakau di Toserba (Department Store);
     b. melaksanakan perdagangan eceran khusus peralatan olahraga di toko;
     c. melaksanakan perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak di toko;
     d. melaksanakan perdagangan eceran pakaian;
     e. melaksanakan perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya;
     f. melaksanakan perdagangan eceran pelengkap pakaian;
     g. melaksanakan perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya;
     h. melaksanakan perdagangan eceran kacamata;
     i. melaksanakan perdagangan eceran jam;
     j. melaksanakan perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak termasuk dalam
        lainnya;
     k. melaksanakan perdagangan eceran melalui media untuk komoditi tekstil, pakaian, alas kaki
        dan barang keperluan pribadi;
     l. melaksanakan perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran;
     m. melaksanakan perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya;
     n. portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;

c.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
     kepemilikan saham SDI adalah sesuai dengan Akta No. 134/2023, yaitu sebagai berikut:

                  KETERANGAN                JUMLAH SAHAM          NILAI NOMINAL
                                                                  @RP1.000.000,00          %
                                                                    PER SAHAM

                                                                        (Rp)
        Modal Dasar                                   10.000        10.000.000.000,00

        Modal Ditempatkan dan Disetor:
        1. PT Map Aktif Adiperkasa, Tbk                5.000         5.000.000.000,00 50,00
        2. Sports Direct Malaysia Sdn.Bhd              5.000         5.000.000.000,00 50,00
        Jumlah Modal Ditempatkan dan                  10.000        10.000.000.000,00 100,00
        Disetor Penuh

d. Pengurusan dan Pengawasan
   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SDI
   adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama        : James Anthony France
     Direktur              : Miquel Rodrigo Staal
     Direktur              : Paul Edward Gibbons
Page 6
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama      : David Ghassan Al-mudallal
       Komisaris            : Virendra Prakash Sharma

  e. Alamat
     SDI beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 37, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta
     Pusat, Jakarta 10220.

C. Sifat Hubungan Afiliasi
    a. SDI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan kepemilikan saham oleh
       Perseroan sebesar 50%.
    b. Terdapat Direktur dan Komisaris Perseroan yang juga menjabat sebagai Direktur dan
       Komisaris SDI.

                                III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi
   Perseroan menunjuk KJPP Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi
   berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
   sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
   Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), untuk
   menyampaikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan
   No. KR/240301-001 tanggal 1 Maret 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

B. Pendapat Penilai Independen

   1. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

   Berikut   adalah   ringkasan    Laporan     Pendapat     Kewajaran        No.    00049/2.0162-
   00/BS/05/0382/1/IV/2024 tanggal 24 April 2024 yang disusun oleh KR:

   •    Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan SDI.

   •    Objek Pendapat Kewajaran

        Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana
        Perseroan telah setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah atau
        setara dengan USD 10,00 juta, yang dihitung berdasarkan nilai tukar pada saat pinjaman
        diterima SDI, atau jumlah lainnya yang disepakati secara tertulis antara Perseroan dan SDI,
        dengan tingkat bunga sebesar 7,75% per tahun, yang akan jatuh tempo 5 (lima) tahun sejak
        tanggal Facility Agreement sehubungan dengan Transaksi.

   •    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

        Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
        memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
        keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Page 7
•   Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas

    Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
    sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
    melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
    semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
    lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
    bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
    data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material.
    KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
    mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
    menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas
    perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data
    dan informasi tersebut.

    Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
    oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
    keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
    operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
    yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

    KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
    memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan
    kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
    Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak
    melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
    perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
    keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
    merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah
    memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SDI berdasarkan anggaran dasar
    Perseroan dan SDI.

    Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
    merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
    prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
    dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
    atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
    mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
    menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
    mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
    Transaksi.

    Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
    umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
    pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

    Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
    terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
    Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
Page 8
       waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
       diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

       Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
       dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
       utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
       menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
       Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
       melalui analisis yang tidak lengkap.

       KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
       tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
       material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
       ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
       memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
       peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
       pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab
       atas Laporan Pendapat Kewajaran.

       Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
       memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
       terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
       eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
       keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
       setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
       Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
       maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

   •   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

       Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
       pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

       I.     Analisis atas Transaksi;
       II.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
       III.   Analisis atas Kewajaran Transaksi.

   •   Kesimpulan Pendapat Kewajaran

       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
       dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
       dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
       ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

 IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
     PELAKSANAAN TRANSAKSI SEJENIS LAINNYA YANG DILAKUKAN BUKAN DENGAN PIHAK YANG
                                 MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI
A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi
    Tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi adalah bahwa
    Transaksi dilakukan untuk mengembangkan bisnis SDI dan merupakan bentuk dukungan
    Perseroan sebagai pemegang saham SDI.
Page 9
   SDI memerlukan dukungan pendanaan antara lain untuk modal kerja yang digunakan untuk
   pembukaan dan operasional toko, pembelian barang dagangan dan menjaga ketersediaan
   barang dagangan untuk dijual di toko-toko yang dioperasikan oleh SDI yang diharapkan dapat
   memperkuat portofolio bisnis Perseroan sehingga pada akhirnya diharapkan dapat
   meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan.

B. Pertimbangan Transaksi Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
   Pertimbangan dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi dibandingkan dengan pihak lain
   yang tidak terafiliasi adalah transaksi dengan pihak terafiliasi dapat dilakukan dengan lebih
   efisien secara proses administrasi pemberian pinjaman sehingga SDI dapat segera menggunakan
   fasilitas yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usahanya dan oleh karena itu memastikan
   perkembangan bisnis SDI yang pada akhirnya dapat menghasilkan pendapatan dan laba bagi
   Perseroan.

                                      V. PERNYATAAN DIREKSI
Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar
(arms length).

                      VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Transaksi afiliasi ini:
1. bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
   dalam POJK 42/2020;
2. bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
   17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
3. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                              VII.   INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:


                                 PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.
                                       Corporate Secretary
                                 Sahid Sudirman Center, Lt. 26
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                    Jakarta 10220, Indonesia
                                  Telepon: +62 21 8064 8488
                                  Website: www.mapactive.id
                                 Email: corpsec@mapactive.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published26 Apr 2024
Pages9
Characters24,543
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAP AKTIF ADIPERKASA TBK p.1 ×13
linked org PT Sports Direct Indonesia p.2 ×3
linked org Mitra Adiperkasa Tbk. p.4 ×2
linked person Nicholas Jones p.4
linked person Handaka Santosa p.4
linked person Sjeniwati Gusman p.4
linked person Miquel Rodrigo Staal p.4 ×2
linked person Virendra Prakash Sharma p.4 ×2
linked person Susiana Latif · Wakil Komisaris Utama p.4 ×2
linked person Hendry Hasiholan Batubara · Komisaris Independen p.4
linked org Sports Direct Malaysia p.5
unresolved org Bank Indonesia p.2
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.2 ×5
unresolved org Menteri p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Sports Direct Malaysia Sdn.Bhd p.5
unresolved org KJPP Kusnanto p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 2314 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'pemberian fasilitas pinjaman oleh Perseroan '
                            'kepada SDI berdasarkan'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'pemberian fasilitas pinjaman oleh Perseroan kepada SDI '
                'berdasarkan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '162440000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result