Back to announcement
20240423_MAPA_Informasi Transaksi Afiliasi_31628939_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MAPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan umum,
termasuk perdagangan eceran, dan bertindak sebagai agen atau distributor pihak lain
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center, Lt. 26
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 8064 8488
Website: www.mapactive.id
Email: corpsec@mapactive.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2024
Page 2
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 Maret 2024, Perseroan dan PT Sports Direct Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Pusat (untuk selanjutnya disebut “SDI”) telah menandatangani Facility Agreement dimana Perseroan
setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada SDI dengan jumlah maksimum dalam Rupiah
yang ekuivalen dengan USD 10.000.000 (Sepuluh Juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah lain yang
disepakati atau akan disepakati secara tertulis antara Perseroan dan SDI (“Facility Agreement”).
Berdasarkan ketentuan dalam Facility Agreement, kewajiban Perseroan untuk memberikan fasilitas
pinjaman kepada SDI akan berlaku efektif pada tanggal Laporan Pendapat Kewajaran atas transaksi
pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SDI. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi oleh
Perseroan kepada SDI telah dikeluarkan pada tanggal 24 April 2024.
SDI merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham oleh Perseroan secara
langsung sebesar 50%.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan dalam Pasal 4
POJK 42/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan
maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi
(sebagaimana didefinisikan dibawah) tersebut kepada para Pemegang Saham Perseroan sebagai
bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Transaksi
a. Nama dan Tanggal Transaksi: Transaksi pemberian fasilitas pinjaman dari Perseroan kepada
SDI berdasarkan Facility Agreement (selanjutnya disebut “Transaksi”).
b. Obyek Transaksi: pemberian fasilitas pinjaman oleh Perseroan kepada SDI berdasarkan
Facility Agreement dengan jumlah maksimum dalam Rupiah yang ekuivalen dengan USD
10.000.000 (Sepuluh Juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah lain yang disepakati atau akan
disepakati secara tertulis antara Perseroan dan SDI, dengan tingkat bunga 7,75% per tahun
(yang dapat ditinjau kembali oleh Perseroan dan SDI untuk menyesuaikan dengan tingkat
bunga yang berlaku di pasar). Pinjaman akan jatuh tempo dan harus dibayar penuh lima
tahun sejak tanggal Facility Agreement (yaitu tanggal 28 Maret 2029) atau pada tanggal
terjadinya peristiwa cidera janji (mana yang terjadi lebih dahulu). Kecuali para pihak
menyepakati lain jangka waktu pinjaman akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka
waktu enam (6) bulan.
c. Nilai Transaksi: Rp. 162.440.000.000 (Seratus Enam Puluh Dua Miliar Empat Ratus Empat
Puluh Juta Rupiah) yaitu ekuivalen dengan USD 10.000.000 (Sepuluh Juta Dolar Amerika
Serikat), yang dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi (24 April 2024) yaitu 1 USD = Rp. 16.244.
B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.
a. Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40
tanggal 11 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di
Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
Page 3
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU‐0011719.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 13 Maret 2015.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 172, tanggal 20 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0083476 tanggal 26 Juni 2023.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan besar dan eceran;
b. Pengangkutan dan pergudangan; dan
c. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda
motor serta perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
b. Bertindak sebagai agen, supplier, waralaba dan/atau distributor dari badan-badan
dan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Kegiatan Usaha Penunjang Yang Mendukung Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan kegiatan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal dari segala
macam barang yang dapat diperdagangkan, baik untuk perhitungan sendiri maupun
untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar komisi;
b. Menjalankan usaha dalam bidang industri (pabrik) tekstil dari segala bahan yang
dapat diproduksi di dalam negeri, termasuk produk pakaian jadi, alas kaki dan
kerajinan tangan;
c. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dengan menggunakan kendaraan
bermotor, baik untuk angkutan orang (penumpang) maupun untuk angkutan
barang.
d. Menjalankan aktivitas akuntansi serta aktivitas konsultasi managemen, dalam
bidang pemberian jasa dan konsultasi pada umumnya, termasuk jasa konsultasi
managemen, produksi, metode dan prosedur akuntansi serta pengembangan
sumber daya manusia (kecuali jasa perjalanan serta konsultan dalan bidang hukum
dan perpajakan).
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sesuai dengan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh
PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Page 4
Jumlah Nominal
Keterangan Jumlah Saham @Rp10 (%)
(Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Mitra Adiperkasa Tbk. 19.618.986.600 196.189.866.000 68,83
Masyarakat 8.885.013.400 88.850.134.000 31,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan 28.504.000.000 285.040.000.000 100,00
Disetor Penuh
d. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Nicholas Jones
Direktur : Handaka Santosa
Direktur : Sjeniwati Gusman
Direktur : Miquel Rodrigo Staal
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Virendra Prakash Sharma
Wakil Komisaris Utama : Susiana Latif
Komisaris Independen : Hendry Hasiholan Batubara
e. Alamat
Perseroan beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 26, Jl. Jenderal Sudirman Kav.
86, Jakarta Pusat, Jakarta 10220.
2. PT Sports Direct Indonesia
a. Riwayat Singkat
SDI berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.134 tanggal 21
Juli 2023 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta (“Akta No.
134/2023”). Akta Pendirian SDI telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0058475.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 9 Agustus 2023.
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SDI, maksud dan tujuan SDI ialah menjalankan usaha
dalam bidang:
Page 5
a. Perdagangan; dan
b. Portal web.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SDI dapat melaksanakan kegiatan-
kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha:
a. melaksanakan perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan
makanan, minuman atau tembakau di Toserba (Department Store);
b. melaksanakan perdagangan eceran khusus peralatan olahraga di toko;
c. melaksanakan perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak di toko;
d. melaksanakan perdagangan eceran pakaian;
e. melaksanakan perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya;
f. melaksanakan perdagangan eceran pelengkap pakaian;
g. melaksanakan perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya;
h. melaksanakan perdagangan eceran kacamata;
i. melaksanakan perdagangan eceran jam;
j. melaksanakan perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak termasuk dalam
lainnya;
k. melaksanakan perdagangan eceran melalui media untuk komoditi tekstil, pakaian, alas kaki
dan barang keperluan pribadi;
l. melaksanakan perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran;
m. melaksanakan perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya;
n. portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham SDI adalah sesuai dengan Akta No. 134/2023, yaitu sebagai berikut:
KETERANGAN JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL
@RP1.000.000,00 %
PER SAHAM
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Map Aktif Adiperkasa, Tbk 5.000 5.000.000.000,00 50,00
2. Sports Direct Malaysia Sdn.Bhd 5.000 5.000.000.000,00 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 10.000 10.000.000.000,00 100,00
Disetor Penuh
d. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SDI
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : James Anthony France
Direktur : Miquel Rodrigo Staal
Direktur : Paul Edward Gibbons
Page 6
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : David Ghassan Al-mudallal
Komisaris : Virendra Prakash Sharma
e. Alamat
SDI beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 37, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta
Pusat, Jakarta 10220.
C. Sifat Hubungan Afiliasi
a. SDI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan kepemilikan saham oleh
Perseroan sebesar 50%.
b. Terdapat Direktur dan Komisaris Perseroan yang juga menjabat sebagai Direktur dan
Komisaris SDI.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi
Perseroan menunjuk KJPP Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), untuk
menyampaikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan
No. KR/240301-001 tanggal 1 Maret 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
B. Pendapat Penilai Independen
1. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00049/2.0162-
00/BS/05/0382/1/IV/2024 tanggal 24 April 2024 yang disusun oleh KR:
• Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan SDI.
• Objek Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana
Perseroan telah setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah atau
setara dengan USD 10,00 juta, yang dihitung berdasarkan nilai tukar pada saat pinjaman
diterima SDI, atau jumlah lainnya yang disepakati secara tertulis antara Perseroan dan SDI,
dengan tingkat bunga sebesar 7,75% per tahun, yang akan jatuh tempo 5 (lima) tahun sejak
tanggal Facility Agreement sehubungan dengan Transaksi.
• Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Page 7
• Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material.
KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SDI berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan SDI.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
Page 8
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab
atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
• Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
• Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
PELAKSANAAN TRANSAKSI SEJENIS LAINNYA YANG DILAKUKAN BUKAN DENGAN PIHAK YANG
MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI
A. Tujuan Pelaksanaan Transaksi
Tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi adalah bahwa
Transaksi dilakukan untuk mengembangkan bisnis SDI dan merupakan bentuk dukungan
Perseroan sebagai pemegang saham SDI.
Page 9
SDI memerlukan dukungan pendanaan antara lain untuk modal kerja yang digunakan untuk
pembukaan dan operasional toko, pembelian barang dagangan dan menjaga ketersediaan
barang dagangan untuk dijual di toko-toko yang dioperasikan oleh SDI yang diharapkan dapat
memperkuat portofolio bisnis Perseroan sehingga pada akhirnya diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan.
B. Pertimbangan Transaksi Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
Pertimbangan dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi dibandingkan dengan pihak lain
yang tidak terafiliasi adalah transaksi dengan pihak terafiliasi dapat dilakukan dengan lebih
efisien secara proses administrasi pemberian pinjaman sehingga SDI dapat segera menggunakan
fasilitas yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usahanya dan oleh karena itu memastikan
perkembangan bisnis SDI yang pada akhirnya dapat menghasilkan pendapatan dan laba bagi
Perseroan.
V. PERNYATAAN DIREKSI
Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar
(arms length).
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Transaksi afiliasi ini:
1. bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020;
2. bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
3. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Map Aktif Adiperkasa Tbk.
Corporate Secretary
Sahid Sudirman Center, Lt. 26
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 8064 8488
Website: www.mapactive.id
Email: corpsec@mapactive.id
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Sports Direct Malaysia Sdn.Bhd
p.5
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1192 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'pemberian fasilitas pinjaman oleh Perseroan '
'kepada SDI berdasarkan'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'pemberian fasilitas pinjaman oleh Perseroan kepada SDI '
'berdasarkan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '162440000000'}