Back to announcement
20240426_BJBR_Laporan Hasil Pemeringkatan_31630336_lamp2.pdf
Other Text extracted BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
No.RC-503/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 17 April 2024
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal : Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB
Dengan hormat,
Merujuk pada surat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk nomor 0008/TRE-MLA/2024 tanggal 21 Maret 2024
kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) tentang Mandat Pemeringkatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB
dan Perjanjian Pemeringkatan antara Perseroan dan PEFINDO nomor 047B/PPJP/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024, serta
berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada
hari Rabu, 17 April 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sertifikat hasil pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB. Sertifikat hasil pemeringkatan ini berlaku
untuk Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) yang
akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Selanjutnya untuk setiap pelaksanaan
rencana penawaran Obligasi Subordinasi Berkelanjutan tersebut, kami mohon untuk dapat menginformasikan kepada kami
secara tertulis tentang nilai dan tenor Obligasi Subordinasi Berkelanjutan yang akan diterbitkan serta informasi lain yang
relevan agar kami dapat menerbitkan surat keterangan peringkat yang berlaku untuk Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
tersebut.
2. Dalam hal Perseroan bermaksud mengajukan Pengajuan Keberatan atas hasil pemeringkatan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank BJB, maka merujuk pada pasal 3.8 Perjanjian Pemeringkatan nomor 047B/PPJP/PEF-DIR/IV/2024
tanggal 2 April 2024, mohon Perseroan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PEFINDO tentang Pelaksanaan
Pengajuan Keberatan berikut data atau tambahan informasi pendukung. Dengan mempertimbangkan data/informasi
tambahan yang disampaikan Perseroan tersebut di atas, PEFINDO akan menyampaikan putusan atas Pengajuan Keberatan
yang diajukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak PEFINDO menerima pemberitahuan tertulis atas Pengajuan
Keberatan tersebut berikut data/informasi pendukung. Putusan PEFINDO atas Pengajuan Keberatan tersebut adalah bersifat
final.
3. Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi, Obligasi Berkelanjutan, Obligasi Subordinasi Berkelanjutan dan Surat
Berharga Perpetual dan Perusahaan.
4. Mohon Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan
surat ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab
atas segala akibat yang ditimbulkan dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan
pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
/rka Rev.01
Page 2
No.RC-504/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 17 April 2024
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB
Periode 17 April 2024 sampai dengan 1 April 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 17 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA+
(Single A Plus)
terhadap Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari
Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 17 April 2024 sampai dengan
1 April 2025.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Kami mengharapkan persetujuan Perusahaan atas hasil peringkat dan untuk mempublikasikan hasil peringkat ini dengan menandatangani
kolom persetujuan di bawah dan mengembalikan tembusan ini ke PT PEFINDO. Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan
perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis
kepada PEFINDO.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Menyetujui/Tidak Menyetujui * atas hasil peringkat
Menyetujui/Tidak Menyetujui * publikasi
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur Tanda Tangan : ______________________________
Nama Lengkap :
Jabatan :
* Coret yang tidak perlu
/rka Rev.01
Page 3
No.RC-504/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 17 April 2024
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB
Periode 17 April 2024 sampai dengan 1 April 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 17 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA+
(Single A Plus)
terhadap Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari
Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 17 April 2024 sampai dengan
1 April 2025.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh
dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak
melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO
tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi
sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang
diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab
kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil
pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 4
No.RC-505/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 17 April 2024
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk Tahun 2023 Tahap I
Periode 17 April 2024 sampai dengan 1 April 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 17 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA
(Single A)
terhadap Surat Berharga Perpetual Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan
Banten Tbk Tahun 2023 Tahap I senilai maksimum Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) untuk periode 17 April
2024 sampai dengan 1 April 2025. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan
Audit per 31 Desember 2023.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh
dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak
melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO
tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi
sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang
diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab
kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil
pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 5
No.RC-506/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 17 April 2024
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri C Tahun 2017 dan Tahap III Seri B dan Seri
C Tahun 2019 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Periode 17 April 2024 sampai dengan 1 April 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 17 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA
(Double A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri C Tahun 2017 dan Tahap III Seri B dan Seri C Tahun 2019 PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk senilai Rp962.000.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh dua miliar rupiah) untuk periode 17 April
2024 sampai dengan 1 April 2025. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan
Audit per 31 Desember 2023.
“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh
dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak
melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO
tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi
sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang
diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab
kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil
pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 6
No.RC-507/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 17 April 2024
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B Tahun 2017 dan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A dan Seri B Tahun 2020, Tahap II Seri A dan Seri B Tahun 2020 serta Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A dan Seri B Tahun 2021 dan Tahap II Seri A dan Seri B Tahun 2022 PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Periode 17 April 2024 sampai dengan 1 April 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 17 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idA+
(Single A Plus)
terhadap Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B Tahun 2017 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A
dan Seri B Tahun 2020, Tahap II Seri A dan Seri B Tahun 2020 serta Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A dan Seri B
Tahun 2021 dan Tahap II Seri A dan Seri B Tahun 2022 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk senilai
Rp3.693.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar rupiah) untuk periode 17 April 2024 sampai dengan 1 April
2025. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023.
“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”
Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 7
No.RC-508/PEF-DIR/IV/2024
Jakarta, 17 April 2024
Yth. Bapak Yuddy Renaldi
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Periode 17 April 2024 sampai dengan 1 April 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 17 April 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA/Stable
(Double A; Stable Outlook)
terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk untuk periode 17 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023.
“Obligor dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan, dan memiliki kemampuan yang sangat
kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya dibandingkan terhadap obligor Indonesia lainnya.”
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitun gkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila
emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin,
pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat
waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan
untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas
nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak
yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit,
uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung
jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat
peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi
kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas
segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat
dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×14
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×14
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT PEFINDO
p.2 ×6
unresolved
org
PT PEFINDO. Apabila Perusahaan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.