Back to announcement
20240426_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31630369_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MULIA BOGA RAYA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Tahunan
(selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta
Berita Acara Rapat tertanggal 24 April 2024 Nomor 34, risalah tersebut dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat
Hari/ Tanggal : Rabu, 24 April 2024
Waktu : 09.17 WIB sampai dengan 10.27 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran
Nomor 3, Jakarta Selatan
B. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023;
3. Penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta
besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2024;
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
5. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan
6. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.
1
Page 2
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hartono Atmadja
Komisaris Independen : Drs. Herbudianto
Komisaris Independen : Drs. Maurits D. R. Lalisang
Direksi
Direktur Utama : Paulus Tedjosutikno
Direktur : Peter Wiradjaja
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 1.426.104.300 saham yang memiliki hak suara yang sah
atau setara dengan 95,073% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat
Jumlah Saham Yang
Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham Dimiliki atau Diwakili
Pemilik/Pemegangnya
Mata Acara ke-1 : - -
Mata Acara ke-2 : - -
Mata Acara ke-3 : - -
Mata Acara ke-4 : - -
Mata Acara ke-5 : - -
Mata Acara ke-6 : - -
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk mata acara yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti ketentuan Pasal 12
ayat (6) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian
2
Page 3
dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
H. Hasil pengambilan keputusan
Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
sebagaimana dalam tabel di bawah ini:
Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
1.426.104.200 saham/ 100 saham/
Ke-1 -
(99,99%) (0,01%)
1.426.104.200 saham/ 100 saham/
Ke-2 -
(99,99%) (0,01%)
1.426.103.200 saham/ 1.100 saham/
Ke-3 -
(99,99%) (0,01%)
1.426.104.000 saham/ 300 saham/
Ke-4 -
(99,99%) (0,01%)
1.426.104.200 saham/ 100 saham/
Ke-5 -
(99,99%) (0,01%)
1.426.104.200 saham/ 100 saham/
Ke-6 -
(99,99%) (0,01%)
I. Keputusan Rapat
A. Mata Acara Rapat Ke-1
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Ely No. AP. 1737 dari
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan
PwC Global Network) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor
00205/2.1025/AU.1/04/1737-3/1/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
B. Mata Acara Rapat Ke-2
Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, yaitu sebesar Rp80.342.415.257 (delapan puluh miliar tiga ratus empat puluh dua
juta empat ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh tujuh Rupiah) ditetapkan
penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp53,00 per saham atau Rp79.500.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima
ratus juta Rupiah) atau sekitar 99% dari laba tahun buku 2023 ditetapkan sebagai
dividen tunai tahun buku 2023 dan akan dibagikan secara tunai kepada seluruh
3
Page 4
pemegang saham pada tanggal 17 Mei 2024. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
berhak atas dividen tersebut adalah pemegang saham yang terdaftar pada tanggal 7
Mei 2024 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai termaksud.
2. Sisanya sebesar Rp842.415.257 (delapan ratus empat puluh dua juta empat ratus lima
belas ribu dua ratus lima puluh tujuh Rupiah) digunakan sebagai cadangan umum yang
belum ditentukan penggunaannya.
Untuk jumlah cadangan wajib Perseroan sudah memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-
Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, sehingga tidak memerlukan pencadangan
wajib untuk tahun buku 2024.
C. Mata Acara Rapat Ke-3
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024 dengan
memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
D. Mata Acara Rapat Ke-4
1. Menyetujui penunjukan kembali Akuntan Publik Ely nomor izin AP.1737 dari Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Firma anggota jaringan PwC
Global Network) atau nama baru yang akan menggantikan nama Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan di kemudian hari yang merupakan anggota
jaringan PwC Global Network (selanjutnya disebut sebagai “PwC Indonesia”) atau
Akuntan Publik lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti oleh PwC Indonesia, apabila
Akuntan Publik Ely tidak dapat melaksanakan tugasnya, untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal PwC Indonesia tidak dapat melaksanakan
tugasnya.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
persyaratan lain serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta
ruang lingkup pekerjaan audit.
E. Mata Acara Rapat Ke-5
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli
kembali sekitar 0,43% (nol koma empat puluh tiga persen) atau sekitar 6.421.674 (enam
juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat) lembar saham dari
total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan jumlah dana yang
dialokasikan untuk pembelian kembali saham Perseroan adalah sebanyak-banyaknya
sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) termasuk biaya
4
Page 5
perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali
saham Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana akan dilakukan
secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Pembelian
Kembali Saham Perseroan disetujui oleh Rapat. Pembelian Kembali Saham Perseroan
tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
F. Mata Acara Rapat Ke-6
1. Pemberhentian dengan hormat Tuan Paulus Tedjosutikno selaku Direktur Utama
Perseroan, Tuan Johannes Setiadharma selaku Direktur Perseroan, Tuan Hartono
Atmadja selaku Komisaris Utama Perseroan dan Tuan Robert Chandrakelana Adjie
selaku Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui:
a. pengangkatan kembali Tuan Peter Wiradjaja selaku Direktur Perseroan; dan
b. mengangkat:
I. Tuan Indrasena Patmawidjaja sebagai Direktur Utama Perseroan;
II. Tuan Jeffry Halim sebagai Direktur Perseroan;
III. Tuan Ari Sutanto sebagai Direktur Perseroan;
IV. Tuan Hardianto Atmadja sebagai Komisaris Utama Perseroan; dan
V. Tuan Paulus Tedjosutikno sebagai Komisaris Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak tanggal
pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima yang
diselenggarakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan Indrasena Patmawidjaja
Direktur : Tuan Peter Wiradjaja
Direktur : Tuan Jeffry Halim
Direktur : Tuan Ari Sutanto
Komisaris:
Komisaris Utama : Tuan Hardianto Atmadja
Komisaris : Tuan Paulus Tedjosutikno
Komisaris : Tuan Atiff Ibrahim Gill
Komisaris : Tuan E. Maurits Klavert
Komisaris Independen : Tuan Drs. Herbudianto
Komisaris Independen : Tuan Drs. Maurits D. R. Lalisang
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun
5
Page 6
tidak terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris serta menyusun dan menyatakan
kembali seluruh Anggaran Dasar dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang
untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Perseroan, melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau
perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan
oleh instansi yang berwenang.
Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara Rapat ke-2 sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai dari laba
bersih Perseroan Tahun Buku 2023 sebesar Rp53,00 (lima puluh tiga Rupiah) per lembar
saham atau setara dengan Rp79.500.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus juta
Rupiah) yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, maka dengan ini
diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2023 sebagai
berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen):
a. Pasar Reguler dan Negosisasi; 3 Mei 2024
b. Pasar Tunai. 7 Mei 2024
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
a. Pasar Reguler dan Negosisasi; 6 Mei 2024
b. Pasar Tunai. 8 Mei 2024
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording
Date) 7 Mei 2024
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 17 Mei 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 7 Mei
2024 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 7 Mei
2024.
2. Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
tanggal 17 Mei 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
6
Page 7
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan
membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT atau SKD
(Surat Keterangan Domisili) yang telah diunggah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Bima Registra (“BAE”) sesuai peraturan dan
ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam
penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek dan
bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Jakarta, 26 April 2024
PT Mulia Boga Raya Tbk
Direksi
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Apr 2024 · 09:17–10:27 |
| Present | 1,426,104,300 (95.07%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,426,104,200
99.99%
Against
100
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
1,426,104,200
99.99%
Against
100
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
1,426,103,200
99.99%
Against
1,100
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
1,426,104,000
99.99%
Against
300
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
1,426,104,200
99.99%
Against
100
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 6
approved
For
1,426,104,200
99.99%
Against
100
0.01%
Abstain
—
—
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.1
unresolved
person
Drs. Maurits D. R. Lalisang
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.3 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3 ×3
unresolved
—
I. Tuan Indrasena Patmawidjaja
· Direktur Utama
p.5 ×4
unresolved
—
II. Tuan Jeffry Halim
· Direktur
p.5 ×4
unresolved
—
III. Tuan Ari Sutanto
· Direktur
p.5 ×4
unresolved
—
IV. Tuan Hardianto Atmadja
· Komisaris Utama
p.5 ×4
unresolved
—
V. Tuan Paulus Tedjosutikno
· Komisaris
p.5 ×7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.7
unresolved
org
PT Bima Registra
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
782 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1426104200'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1426104200'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_against': '1100',
'votes_for': '1426103200'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_against': '300',
'votes_for': '1426104000'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan '
'tetap memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. F.',
'seq': 5,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1426104200'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '5 tidak terbatas pada menegaskan dan/atau '
'menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris '
'serta menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
'Anggaran Dasar dan menyampaikan kepada '
'instansi yang berwenang untuk mendapatkan '
'persetujuan dan/atau surat penerimaan '
'pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar '
'dan/atau perubahan data Perseroan, melakukan '
'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan '
'oleh instansi yang berwenang. Selanjutnya '
'sesuai dengan keputusan',
'seq': 6,
'title': 'Ke-6 I. Keputusan Rapat A. Mata Acara Rapat Ke-1 1. '
'Menyetujui dan menerima yang berakhir pada Tugas '
'Pengawasan 2. Mengesahkan Laporan',
'votes_against': '100',
'votes_for': '1426104200'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-04-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '95.073',
'record_date': '2024-05-07',
'shares_present': '1426104300',
'time_end': '10:27:00',
'time_start': '09:17:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran '
'Nomor 3, Jakarta Selatan B.'}