Skip to content
Back to announcement

20240426_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31630369_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed KEJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                    PENGUMUMAN
                                  RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT MULIA BOGA RAYA Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Tahunan
(selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta
Berita Acara Rapat tertanggal 24 April 2024 Nomor 34, risalah tersebut dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat

  Hari/ Tanggal       : Rabu, 24 April 2024

  Waktu               : 09.17 WIB sampai dengan 10.27 WIB

  Tempat              : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran
                        Nomor 3, Jakarta Selatan

B. Mata Acara Rapat

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk
     Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023;
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2023;
  3. Penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta
     besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2024;
  4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  5. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
     Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan
  6. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.


                                                                                                1
Page 2
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                   : Hartono Atmadja
   Komisaris Independen              : Drs. Herbudianto
   Komisaris Independen              : Drs. Maurits D. R. Lalisang

   Direksi
   Direktur Utama                    : Paulus Tedjosutikno
   Direktur                          : Peter Wiradjaja

D. Kehadiran Pemegang Saham

  Rapat tersebut telah dihadiri oleh 1.426.104.300 saham yang memiliki hak suara yang sah
  atau setara dengan 95,073% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
  telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
   mata acara Rapat

  Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
  kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait mata acara Rapat

                                                                        Jumlah Saham Yang
       Mata Acara Rapat              Jumlah Pemegang Saham             Dimiliki atau Diwakili
                                                                       Pemilik/Pemegangnya
       Mata Acara ke-1           :                 -                              -
       Mata Acara ke-2           :                 -                              -
       Mata Acara ke-3           :                 -                              -
       Mata Acara ke-4           :                 -                              -
       Mata Acara ke-5           :                 -                              -
       Mata Acara ke-6           :                 -                              -

G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
  dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
  kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
  berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:

   -      untuk mata acara yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti ketentuan Pasal 12
          ayat (6) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian
                                                                                                     2
Page 3
       dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

H. Hasil pengambilan keputusan

  Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
  sebagaimana dalam tabel di bawah ini:

     Mata Acara Rapat                   Setuju              Tidak Setuju       Abstain
                                 1.426.104.200 saham/       100 saham/
            Ke-1                                                                  -
                                       (99,99%)               (0,01%)
                                 1.426.104.200 saham/       100 saham/
            Ke-2                                                                  -
                                       (99,99%)               (0,01%)
                                 1.426.103.200 saham/      1.100 saham/
            Ke-3                                                                  -
                                       (99,99%)               (0,01%)
                                 1.426.104.000 saham/       300 saham/
            Ke-4                                                                  -
                                       (99,99%)               (0,01%)
                                 1.426.104.200 saham/       100 saham/
            Ke-5                                                                  -
                                       (99,99%)               (0,01%)
                                 1.426.104.200 saham/       100 saham/
            Ke-6                                                                  -
                                       (99,99%)               (0,01%)

I. Keputusan Rapat

  A. Mata Acara Rapat Ke-1

     1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan Laporan
        Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
     2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Ely No. AP. 1737 dari
        Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan
        PwC Global Network) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor
        00205/2.1025/AU.1/04/1737-3/1/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, dengan pendapat
        wajar dalam semua hal yang material.
     3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
        charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
        pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
        Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.

  B. Mata Acara Rapat Ke-2

      Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2023, yaitu sebesar Rp80.342.415.257 (delapan puluh miliar tiga ratus empat puluh dua
      juta empat ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh tujuh Rupiah) ditetapkan
      penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:
      1. Sebesar Rp53,00 per saham atau Rp79.500.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima
          ratus juta Rupiah) atau sekitar 99% dari laba tahun buku 2023 ditetapkan sebagai
          dividen tunai tahun buku 2023 dan akan dibagikan secara tunai kepada seluruh
                                                                                           3
Page 4
      pemegang saham pada tanggal 17 Mei 2024. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
      berhak atas dividen tersebut adalah pemegang saham yang terdaftar pada tanggal 7
      Mei 2024 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada
      Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai termaksud.
   2. Sisanya sebesar Rp842.415.257 (delapan ratus empat puluh dua juta empat ratus lima
      belas ribu dua ratus lima puluh tujuh Rupiah) digunakan sebagai cadangan umum yang
      belum ditentukan penggunaannya.
   Untuk jumlah cadangan wajib Perseroan sudah memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-
   Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, sehingga tidak memerlukan pencadangan
   wajib untuk tahun buku 2024.

C. Mata Acara Rapat Ke-3

   1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024 dengan
      memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
   2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menetapkan pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
      sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.

D. Mata Acara Rapat Ke-4

   1. Menyetujui penunjukan kembali Akuntan Publik Ely nomor izin AP.1737 dari Kantor
      Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Firma anggota jaringan PwC
      Global Network) atau nama baru yang akan menggantikan nama Kantor Akuntan Publik
      Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan di kemudian hari yang merupakan anggota
      jaringan PwC Global Network (selanjutnya disebut sebagai “PwC Indonesia”) atau
      Akuntan Publik lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti oleh PwC Indonesia, apabila
      Akuntan Publik Ely tidak dapat melaksanakan tugasnya, untuk melakukan audit Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
   2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
      Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal PwC Indonesia tidak dapat melaksanakan
      tugasnya.
   3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
      persyaratan lain serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta
      ruang lingkup pekerjaan audit.

E. Mata Acara Rapat Ke-5

   1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di
      Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli
      kembali sekitar 0,43% (nol koma empat puluh tiga persen) atau sekitar 6.421.674 (enam
      juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat) lembar saham dari
      total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan jumlah dana yang
      dialokasikan untuk pembelian kembali saham Perseroan adalah sebanyak-banyaknya
      sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) termasuk biaya

                                                                                         4
Page 5
      perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali
      saham Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana akan dilakukan
      secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Pembelian
      Kembali Saham Perseroan disetujui oleh Rapat. Pembelian Kembali Saham Perseroan
      tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.
   2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana
      dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

F. Mata Acara Rapat Ke-6

   1. Pemberhentian dengan hormat Tuan Paulus Tedjosutikno selaku Direktur Utama
      Perseroan, Tuan Johannes Setiadharma selaku Direktur Perseroan, Tuan Hartono
      Atmadja selaku Komisaris Utama Perseroan dan Tuan Robert Chandrakelana Adjie
      selaku Komisaris Perseroan.
   2. Menyetujui:
       a. pengangkatan kembali Tuan Peter Wiradjaja selaku Direktur Perseroan; dan
       b. mengangkat:
          I. Tuan Indrasena Patmawidjaja sebagai Direktur Utama Perseroan;
          II. Tuan Jeffry Halim sebagai Direktur Perseroan;
          III. Tuan Ari Sutanto sebagai Direktur Perseroan;
          IV. Tuan Hardianto Atmadja sebagai Komisaris Utama Perseroan; dan
          V. Tuan Paulus Tedjosutikno sebagai Komisaris Perseroan;
       terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak tanggal
       pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima yang
       diselenggarakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
       Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
       Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
       untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini, adalah sebagai berikut:

       Direksi:
       Direktur Utama           : Tuan Indrasena Patmawidjaja
       Direktur                 : Tuan Peter Wiradjaja
       Direktur                 : Tuan Jeffry Halim
       Direktur                 : Tuan Ari Sutanto

       Komisaris:
       Komisaris Utama         : Tuan Hardianto Atmadja
       Komisaris               : Tuan Paulus Tedjosutikno
       Komisaris               : Tuan Atiff Ibrahim Gill
       Komisaris               : Tuan E. Maurits Klavert
       Komisaris Independen : Tuan Drs. Herbudianto
       Komisaris Independen : Tuan Drs. Maurits D. R. Lalisang
   3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
      sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan
      yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun

                                                                                         5
Page 6
   tidak terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan
   Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris serta menyusun dan menyatakan
   kembali seluruh Anggaran Dasar dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang
   untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan
   perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Perseroan, melakukan segala
   sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
   satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau
   perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan
   oleh instansi yang berwenang.

Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara Rapat ke-2 sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai dari laba
bersih Perseroan Tahun Buku 2023 sebesar Rp53,00 (lima puluh tiga Rupiah) per lembar
saham atau setara dengan Rp79.500.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus juta
Rupiah) yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, maka dengan ini
diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2023 sebagai
berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

 No.                            KETERANGAN                                  TANGGAL
  1.    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
        Dividen):
           a. Pasar Reguler dan Negosisasi;                                3 Mei 2024
           b. Pasar Tunai.                                                 7 Mei 2024
  2.    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
           a. Pasar Reguler dan Negosisasi;                                6 Mei 2024
           b. Pasar Tunai.                                                 8 Mei 2024
  3.    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording
        Date)                                                              7 Mei 2024
  4.    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                   17 Mei 2024

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 7 Mei
   2024 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 7 Mei
   2024.
2. Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
   KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
   tanggal 17 Mei 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
   dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
   Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
   penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
   pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.
                                                                                         6
Page 7
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
   tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
   pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
   DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
   pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
   tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
   yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
   dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
   (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
   wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
   Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
   melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan
   membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
   jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
   pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan
   yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
   PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT atau SKD
   (Surat Keterangan Domisili) yang telah diunggah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak
   kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Bima Registra (“BAE”) sesuai peraturan dan
   ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
   dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam
   penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan
   Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek dan
   bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.


                              Jakarta, 26 April 2024
                             PT Mulia Boga Raya Tbk
                                     Direksi




                                                                                       7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published26 Apr 2024
Pages7
Characters20,660
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Apr 2024 · 09:17–10:27
Present1,426,104,300 (95.07%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,426,104,200
99.99%
Against
100
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
1,426,104,200
99.99%
Against
100
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
1,426,103,200
99.99%
Against
1,100
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
1,426,104,000
99.99%
Against
300
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
1,426,104,200
99.99%
Against
100
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 6 approved
For
1,426,104,200
99.99%
Against
100
0.01%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULIA BOGA RAYA Tbk p.1 ×8
linked person Hartono Atmadja · Komisaris Utama p.2 ×2
linked person Peter Wiradjaja · Direktur p.2 ×4
linked person Robert Chandrakelana Adjie · Komisaris p.5
linked person Atiff Ibrahim Gill p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Drs. Herbudianto · Komisaris Independen p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible person Johannes Setiadharma · Direktur p.5
possible person E. Maurits Klavert p.5 ×2
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.1
unresolved person Drs. Maurits D. R. Lalisang · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.3 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.3 ×3
unresolved — I. Tuan Indrasena Patmawidjaja · Direktur Utama p.5 ×4
unresolved — II. Tuan Jeffry Halim · Direktur p.5 ×4
unresolved — III. Tuan Ari Sutanto · Direktur p.5 ×4
unresolved — IV. Tuan Hardianto Atmadja · Komisaris Utama p.5 ×4
unresolved — V. Tuan Paulus Tedjosutikno · Komisaris p.5 ×7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.7
unresolved org PT Bima Registra p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 782 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '1426104200'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '1426104200'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_against': '1100',
             'votes_for': '1426103200'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_against': '300',
             'votes_for': '1426104000'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan '
                                'tetap memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. F.',
             'seq': 5,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '1426104200'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '5 tidak terbatas pada menegaskan dan/atau '
                                'menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris '
                                'serta menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
                                'Anggaran Dasar dan menyampaikan kepada '
                                'instansi yang berwenang untuk mendapatkan '
                                'persetujuan dan/atau surat penerimaan '
                                'pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar '
                                'dan/atau perubahan data Perseroan, melakukan '
                                'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
                                'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
                                'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
                                'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
                                'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
                                'tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan '
                                'oleh instansi yang berwenang. Selanjutnya '
                                'sesuai dengan keputusan',
             'seq': 6,
             'title': 'Ke-6 I. Keputusan Rapat A. Mata Acara Rapat Ke-1 1. '
                      'Menyetujui dan menerima yang berakhir pada Tugas '
                      'Pengawasan 2. Mengesahkan Laporan',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '1426104200'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-04-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '95.073',
 'record_date': '2024-05-07',
 'shares_present': '1426104300',
 'time_end': '10:27:00',
 'time_start': '09:17:00',
 'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran '
          'Nomor 3, Jakarta Selatan B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result