Back to announcement
20240426_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31630369_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 24 April 2024
Nomor : 02/SK/IV/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Mulia Boga Raya Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Kawasan BIIE
PT Mulia Boga Raya Tbk. Jalan Inti II Blok C.7 No. 5-A
Desa Cibatu,
Kabupaten Bekasi
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT Mulia Boga Raya Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 24 April 2024
Waktu : 09.17 WIB – 10.27 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2
Hotel Arosa Jakarta
Jl. RC Veteran No. 3
Jakarta Selatan
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris Utama : Hartono Atmadja
2. Komisaris Independen : Drs. Herbudianto
3. Komisaris Independen : Drs. Maurits D. R. Lalisang
: Direksi 1. Direktur Utama : Paulus Tedjosutikno
2. Direktur : Peter Wiradjaja
: Pemegang Saham : 1.426.104.300 (95,0736%) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
3. Penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta besarnya gaji
dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2024;
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
5. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka; dan
6. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 7 Maret 2024 dengan Surat Perseroan No. 021/MBR-SR/III/2024;
2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
semuanya dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024;
3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
(eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 2 April 2024;
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.426.104.200
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Ely No. AP. 1737 dari Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global Network) sebagaimana
tercantum dalam laporannya nomor 00205/2.1025/AU.1/04/1737-3/1/II/2024 tanggal 27 Februari
2024, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.426.104.200
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu
sebesar Rp80.342.415.257 (delapan puluh miliar tiga ratus empat puluh dua juta empat ratus lima belas
ribu dua ratus lima puluh tujuh Rupiah) ditetapkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp53,00 per saham atau Rp79.500.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus juta
Rupiah) atau sekitar 99% dari laba tahun buku 2023 ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku
2023 dan akan dibagikan secara tunai kepada seluruh pemegang saham pada tanggal 17 Mei 2024.
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tersebut adalah pemegang saham
yang terdaftar pada tanggal 7 Mei 2024 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai
termaksud.
2. Sisanya sebesar Rp842.415.257 (delapan ratus empat puluh dua juta empat ratus lima belas ribu
dua ratus lima puluh tujuh Rupiah) digunakan sebagai cadangan umum yang belum ditentukan
penggunaannya.
Untuk jumlah cadangan wajib Perseroan sudah memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang
Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, sehingga tidak memerlukan pencadangan wajib untuk tahun
buku 2024.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.100
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.426.103.200
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024 dengan memperhatikan kondisi
keuangan Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sehubungan
dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 4
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 300
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.426.104.000
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui penunjukan kembali Akuntan Publik Ely nomor izin AP.1737 dari Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Firma anggota jaringan PwC Global Network) atau nama
baru yang akan menggantikan nama Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
di kemudian hari yang merupakan anggota jaringan PwC Global Network (selanjutnya disebut
sebagai “PwC Indonesia”) atau Akuntan Publik lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti oleh PwC
Indonesia, apabila Akuntan Publik Ely tidak dapat melaksanakan tugasnya, untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik pengganti dalam hal PwC Indonesia tidak dapat melaksanakan tugasnya.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan persyaratan
lain serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan
audit.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.426.104.200
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali sekitar 0,43%
(nol koma empat puluh tiga persen) atau sekitar 6.421.674 (enam juta empat ratus dua puluh satu
ribu enam ratus tujuh puluh empat) lembar saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan dengan jumlah dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham Perseroan
adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah)
termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali
saham Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana akan dilakukan secara
bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Pembelian Kembali Saham
Perseroan disetujui oleh Rapat. Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut dapat dilakukan
melalui BEI maupun di luar BEI.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir 1
di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.426.104.200
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Pemberhentian dengan hormat Tuan Paulus Tedjosutikno selaku Direktur Utama Perseroan, Tuan
Johannes Setiadharma selaku Direktur Perseroan, Tuan Hartono Atmadja selaku Komisaris Utama
Perseroan dan Tuan Robert Chandrakelana Adjie selaku Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui:
a. pengangkatan kembali Tuan Peter Wiradjaja selaku Direktur Perseroan; dan
b. mengangkat:
I. Tuan Indrasena Patmawidjaja sebagai Direktur Utama Perseroan;
II. Tuan Jeffry Halim sebagai Direktur Perseroan;
III. Tuan Ari Sutanto sebagai Direktur Perseroan;
IV. Tuan Hardianto Atmadja sebagai Komisaris Utama Perseroan; dan
V. Tuan Paulus Tedjosutikno sebagai Komisaris Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak tanggal
pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima yang
diselenggarakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak
ditutupnya RUPS Tahunan ini, adalah sebagai berikut:
Direksi:
• Tuan Indrasena Patmawidjaja sebagai Direktur Utama;
• Tuan Peter Wiradjaja sebagai Direktur;
• Tuan Jeffry Halim sebagai Direktur; dan
• Tuan Ari Sutanto sebagai Direktur.
Dewan Komisaris:
• Tuan Hardianto Atmadja sebagai Komisaris Utama;
• Tuan Paulus Tedjosutikno sebagai Komisaris;
• Tuan Atiff Ibrahim Gill sebagai Komisaris;
• Tuan E. Maurits Klavert sebagai Komisaris;
• Tuan Drs. Herbudianto sebagai Komisaris Independen; dan
• Tuan Drs. Maurits D. R. Lalisang sebagai Komisaris Independen.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan
dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta
notaris serta menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dan menyampaikan
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat penerimaan
Page 6
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Perseroan, melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 April 2024 Nomor 34,
yang di buat di hadapan Saya, Notaris.
Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Apr 2024 · 09:17–10:27 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,426,104,200
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
1,426,103,200
—
Against
1,100
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
1,426,104,000
—
Against
300
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
1,426,104,200
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
1,426,104,200
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
Drs. Maurits D. R. Lalisang
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.2 ×3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.2 ×3
unresolved
—
I. Tuan Indrasena Patmawidjaja
· Direktur Utama
p.5 ×4
unresolved
—
II. Tuan Jeffry Halim
· Direktur
p.5 ×4
unresolved
—
III. Tuan Ari Sutanto
· Direktur
p.5 ×4
unresolved
—
IV. Tuan Hardianto Atmadja
· Komisaris Utama
p.5 ×4
unresolved
—
V. Tuan Paulus Tedjosutikno
· Komisaris
p.5 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
749 ms
12 Sep 2026 23:04
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 '
'saham dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. LIESTIANI WANG, S.H., '
'M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, '
'TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic '
'Square South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman '
'Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- '
'57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.426.104.200 '
'saham dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; 2. Penetapan '
'penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; 3. Penetapan '
'honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan serta besarnya gaj',
'votes_against': '100',
'votes_for': '1426104200'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.100 '
'saham dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 1.426.103.200 saham dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '1100',
'votes_for': '1426103200'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS '
'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: '
'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
'2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com a. Tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain. b. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 300 saham dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.426.104.000 '
'saham dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '300',
'votes_for': '1426104000'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 '
'saham dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 1.426.104.200 saham dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1426104200'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'di atas, dan dengan tetap memperhatikan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: '
'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
'2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com MATA ACARA KEENAM '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keenam Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan abstain. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 1.426.104.200 saham dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1426104200'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-24',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '10:27:00',
'time_start': '09:17:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. '
'3 Jakarta Selatan'}