Back to announcement
20240426_CMRY_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31630061_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed CMRYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
PT CISARUA MOUNTAIN DAIRY TBK
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15”), Direksi PT Cisarua Mountain
Dairy Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) pada hari Kamis, 25 April
2024 di Cimory Mountain View, Jl. Raya Puncak KM. 77, Cisarua – Bogor 16750. RUPST dibuka pukul 10.20 WIB dan
ditutup pada pukul 11.06 WIB, dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPST
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
4. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya.
5. Persetujuan atas Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
6. Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bambang Sutantio
Komisaris: Wenzel Sutantio
Komisaris Independen: Alexander S Rusli
Direksi
Direktur Utama: Farell Grandisuri
Direktur: Axel Sutantio
Direktur: Bharat Shah Joshi
Direktur: Martua Parningotan Sihaloho
Direktur: Arjoso Wisanto
Kuorum Kehadiran Pemegang Saham pada Rapat
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST) dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham Perseroan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
Page 2
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mewakili 7.470.733.011 saham atau 94,15% dari 7.934.683.000 saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Dengan demikian, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran Rapat TELAH TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat
adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Kesempatan Tanya Jawab Dan/Atau Memberikan Pendapat
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat. Pada kesempatan tanya jawab tersebut,
tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
a. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan
suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
untuk mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Hasil Pemungutan Suara
Hasil pemungutan suara untuk pengambilan keputusan mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Mata Jumlah Suara
Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
1 15.492.358 suara 0 suara 7.455.240.653 suara 7.470.733.011 suara
(0,21%) (0%) (99,79%) (100%)
2 15.492.358 suara 100 suara 7.455.240.553 suara 7.470.732.911 suara
(0,21%) (0,00%) (99,78%) (99,99%)
3 15.492.358 suara 100 suara 7.455.240.553 suara 7.470.732.911 suara
(0,21%) (0%) (99,78%) (99,99%)
4 15.492.358 suara 0 suara 7.455.240.653 suara 7.470.733.011 suara
(0,21%) (0,00%) (99,79%) (100%)
5 15.492.358 suara 0 suara 7.455.240.653 suara 7.470.733.011 suara
(0,21%) (0%) (99,79%) (100%)
6 20.532.535 suara 214.135.964 suara 7.236.064.512 suara 7.256.597.047 suara
(0,27%) (2,87%) (96,86%) (97,13%)
Catatan: Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 17, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan RUPST
Mata Acara Rapat 1
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Bapak Arief Somantri dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, & Surja (Firma anggota
jaringan global Ernst & Young/EY di Indonesia) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2024 dengan
pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
Page 3
- Selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan tersebut untuk tahun buku 2023, kecuali untuk perbuatan penggelapan, penipuan,
dan tindak pidana lainnya.
Mata Acara Rapat 2
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023 yang seluruhnya Rp1.241.780.000.000,00 (satu
triliun dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) sebagai berikut:
a. Membagikan Dividen Tunai sejumlah Rp714.121.470.000,00 (tujuh ratus empat belas miliar seratus dua puluh
satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau 57,51% dari Laba Bersih Perseroan tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang akan didistribusikan secara proporsional kepada para pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 8
Mei 2024 dan tanggal pembayaran dividen tunai pada 20 Mei 2024, sehingga setiap saham akan memperoleh
dividen tunai sebesar Rp 90,00 dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
b. Sisa Laba Bersih akan ditambahkan pada Laba Ditahan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
2. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk mengatur lebih lanjut tata
cara pembagian dividen dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat 3
Menerima dengan baik laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham
Perdana Perseroan.
Mata Acara Rapat 4
1. Menyetujui untuk menunjuk Bapak Daniel Amdhani dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja,
firma anggota jaringan Ernst & Young global di Indonesia sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
2. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan-persyaratan lain dan besarnya biaya
jasa auditor dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit serta menunjuk akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik pengganti apabila akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang telah
ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Mata Acara Rapat 5
1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Pamungkas Bayu Triprasetyo sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan dalam tahun 2026 atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menetapkan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026, menjadi sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama: Bapak Farell Grandisuri
Direktur: Bapak Axel Sutantio
Direktur: Bapak Bharat Shah Joshi
Direktur: Bapak Martua Parningotan Sihaloho
Direktur: Bapak Arjoso Wisanto
Direktur: Bapak Pamungkas Bayu Triprasetyo
Page 4
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat
berkenaan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan susunan Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat 6
1. Menetapkan remunerasi berupa gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2024, maksimum sama dengan tahun buku 2023 dan
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan alokasinya dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji
dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Perseroan mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2023 sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. KETERANGAN/REMARKS TANGGAL/DATE
Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs web 26 April 2024
1
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
2 • Pasar Reguler dan Negosiasi 6 Mei 2024
• Pasar Tunai 8 Mei 2024
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
3 • Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Mei 2024
• Pasar Tunai 13 Mei 2024
4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 8 Mei 2024
5 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 20 Mei 2024
B. Tata Cara Pembayaran DividenTunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar pemegang saham
Perseroan (“DPS”) pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham perseroan
pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal
8 Mei 2024.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 20 Mei 2024 ke dalam Rekening Dana
Nasabah (RDN) pada perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, maka
pembayaran dividen tunai akan langsung ditransfer ke rekening pemegang saham yang bersangkutan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Page 5
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan
dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan
Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan
atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham
Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE dengan tenggat waktu sesuai peraturan dan ketentuan
KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar
20%.
Jakarta, 26 April 2024
PT Cisarua Mountain Dairy Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Apr 2024 · 10:20– |
| Present | 7,470,733,011 (94.15%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
7,455,240,653
99.79%
Against
0
0.00%
Abstain
1
0.21%
Agenda 2
approved
For
7,455,240,553
99.78%
Against
100
0.00%
Abstain
2
0.21%
Agenda 3
approved
For
7,455,240,553
99.78%
Against
100
0.00%
Abstain
3
0.21%
Agenda 4
approved
For
7,455,240,653
99.79%
Against
0
0.00%
Abstain
4
0.21%
Agenda 5
approved
For
7,455,240,653
99.79%
Against
0
0.00%
Abstain
5
0.21%
Agenda 6
approved
For
7,236,064,512
96.86%
Against
214,135,964
2.87%
Abstain
6
0.27%
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Martua Parningotan Sihaloho
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Arief Somantri
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
unresolved
person
Daniel Amdhani
p.3
unresolved
person
Pamungkas Bayu Triprasetyo
· Direktur
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
634 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.21',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.79',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7455240653',
'votes_in_favor_total': '7470733011'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.21',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.78',
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '2',
'votes_against': '100',
'votes_for': '7455240553',
'votes_in_favor_total': '7470732911'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.21',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.78',
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '3',
'votes_against': '100',
'votes_for': '7455240553',
'votes_in_favor_total': '7470732911'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.21',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.79',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '4',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7455240653',
'votes_in_favor_total': '7470733011'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.21',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.79',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'berkenaan dengan perubahan susunan Direksi '
'Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya '
'menyampaikan pemberitahuan susunan Direksi '
'Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan '
'mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sesuai dengan peraturan perundangan yang '
'berlaku.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '5',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7455240653',
'votes_in_favor_total': '7470733011'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.27',
'pct_against': '2.87',
'pct_for': '96.86',
'pct_in_favor_total': '97.13',
'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai',
'Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai'],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '6',
'votes_against': '214135964',
'votes_for': '7236064512',
'votes_in_favor_total': '7256597047'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-04-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.15',
'record_date': '2024-05-08',
'shares_present': '7470733011',
'shares_total_voting': '7934683000',
'time_start': '10:20:00'}